Senin, 03 November 2014

Kebijakan Bank Indonesia dalam Menetapkan BI Rate



BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK INDONESIA


 Kebijakan Bank Indonesia dalam Menetapkan BI Rate
Dosen  : Adhitya Ginanjar, S.E., M.Si





DisusunOleh :
Kelompok 2
1.        Abdul  Karim Muzakki        : 1113085000061
2.        Ahmad Ichsan Prakarsa      : 1113085000078
3.        Sulistio                                    : 1113085000081
4.        Hadelina Hafni                      : 1110084000034
Prodi Perbankan Syariah
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami ucapkan atas kehadirat Allah Swt atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah “Kebijakan Bank Indonesia dalam Menetapkan BI Rateini. Tak lupa shalawat serta salam senantiasa kami haturkan pada junjungan Nabi Besar kita, Nabi Muhammad saw, beserta para pengikutnya hingga akhir zaman.
Kami berusaha agar syarat dan ketentuan dalam penulisan makalah ini dapat kami penuhi secara maksimal. Kami telah berusaha menyelesaikan makalah ini sebaik mungkin. Akan tetapi kami menyadari kekurangan yang ada di makalah ini.
Akhirnya, kami mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan mahasiswa, dosen pembimbing yaitu Adithya Ginanjar dan narasumber lainnya yang telah memberikan saran-saran perbaikan sehingga makalah ini dapat terselesaikan.



Jakarta, 18 April 2014


Penyusun




DAFTAR ISI

Kata Pengantar                                                                                                           i
Daftar Isi                                                                                                                     ii
BAB I Pendahuluan
A. Latar Belakang                                                                                                1
B.  Rumusan Masalah                                                                                           2
C.  Tujuan Pembahasan                                                                                        2

BAB II Pembahasan
A.    Bank Indonesia                                                                                             3
1.   Sejarah Bank Indonesia                                                                              3
2. Status dan Kedudukan Bank Indonesia                                                     4
3. Tujuan dan Tugas Bank Indonesia                                                             5
4. Dewan Gubernur Bank Indonesia                                                              7
5. Visi, Misi, dan Sasaran Strategis Bank Indonesia                                      8
6. Struktur Bank Indonesia                                                                             10

B.     Suku Bunga Bank Indonesia ( BI Rate )                                                   11
1. Pengertian BI Rate                                                                                              11
2. Mekanisme Penetapan BI Rate                                                             12
3. Strategi Komunikasi BI Rate                                                                 14
BAB III Penutup
A.    Kesimpulan                                                                                                  16
B.     Saran                                                                                                            18
Daftar Pustaka                                                                                                                        19
Lampiran Outing                                                                                                         20


BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang

             Bank Indonesia yang namanya disebut dalam penjelasan pasal 23 undang undang 1945, ternyata baru berdiri pada tanggal 1 juli 1953, hampir 8 tahun kemudian, sesudah proklamasi kemerdekaan. Salah satu alasan pokok mengapa pemerintah RI belum bisa segera mendirika BI sebagai bank sentral adalah karena pendirian bank tersebut harus didasarkan pada undang undang yang secara khusus mengatur bank sentral. Karena itu, guna mengatasi situasi darurat, pemerintah memberikan tugas kepada R.M. Margono Djojohadikusumo. Untuk mendirikan jajasan poesat bank Indonesia sebagai langkah persiapan kearah pendirian bank Indonesia. Akhirnya berdasarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no.2 tahun 1946 dibentuklah bank negara Indonesia. Ban yang merupakan peleburan jajasan poesat bank Indonesia tersebut sebenernya dimaksudkan untuk berperan sebagai bank sentral di Indonesia.
              Namun karena bank negara Indonesia pada waktu itu diharuskan menjalankan tugas lain yaitu untuk memenuhi kebutuhan dana pembangunan dan perkembangan usaha nasional, maka bank ini belum sempat menunaikan tugasnya bank sentral yang peranannya pada waktu itu terpaksa dilakukan oleh pemerintah sendiri. Faktor yang membelokkan jalannya sejarah adalah keputusan KMB yang menetapkan De Javasche Bank, sebuah bank komersial swasta yang bertindak sebagai bank sirkulasi pada zaman hindia belanda, sebagai bank sentral. Situasi tersebut dipandang janggal, karena sebuah bank swasta asing bertindak sebagai bank sentral di Indonesia yang merdeka dan berdaulat. Karena dorongan untuk kedaulatan tidak saja dibidang politik melainkan juga dibidang ekonomi dan moneter, maka De Javasce Bank di nasionalisasi dan selanjutnya berdasarkan undang-undang no.11 tahun 1953 dilebur menjadi Bank Indonesia yang untuk seterusnya bertindak sebagai bank sentral.
             Penerapan BI Rate sejak 1 Juli 2005 - sebagai bagian dari langkah-langkah penguatan kebijakan moneter dalam kerangka kerja kebijakan moneter yang dikenal moneter Bank Indonesia ( BI ). Publik / Analis kini dengan mudah menterjemahkan arah kebijakan moneter BI, yaitu apakah ketat ( tight ) atau longgar ( loose ) dari perubahan level BI Rate. Ereka tidak lagi melihat arah kebijakan moneter BI dari interpretasi terhadap pernyataan kualitatif kebijakan moneter BI ( misalnya tight biased atau accomodative ) berdasarkan pergerakan rata-rata tertimbang ( RRT ) suku bunga hasil lelang SBI 1 bulan yang dilakukan secara mingguan.
           Penggunaan BI Rate yang merupakan bagian dari rencana penguatan atau peningkatan efektivitas kebijakan moneter BI, mencerminkan perubahan pendekatan kebiijakan moneter yang sebelumnya berbasis kuantitas ( dengan target base money ), menjadi berbasis suku bunga. Namun demikian, konsep berbasis suku bunga ini diputuskan untuk tidak akan dilaksanakan secara penuh terlebih dahulu.
B.     Rumusan Masalah

1.      Bagaimana sejarah dari Bank Indonesia?
2.      Bagaimana status dan kedudukan Bank Indonesia?
3.      Bagaimana mekanisme pengambilan keputusan Bank Indonesia terhadap BI Rate?
4.      Bagaimana strategi komunikasi Bank Indonesia dalam menetapkan BI Rate?

C.     Tujuan Penulisan Makalah

§  Untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang Bank Indonesia
§  Untuk mengetahui bagaimana proses pengambilan keputusan Bank Indonesia dalam memutuskan nilai BI Rate







BAB II
PEMBAHASAN

A.    Bank Indonesia

Bank Indonesia (BI, dulu disebut De Javasche Bank) adalah bank sentral Republik Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien.
BI juga menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengedarkan uang di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya BI dipimpin oleh Dewan Gubernur. Untuk periode 2008-2013, Darmin Nasution menjabat posisi sebagai Gubernur BI menggantikan Boediono yang menjadi Wakil Presiden.

1.      Sejarah Bank Indonesia
Bank Indonesia sebagai bank sentral didirikan pada tanggal 1 Juli 1953, berdasarkan Undang-undang Pokok Bank Indonesia atau Undang-undang No. 11 Tahun 1953. Kelahiran Bank Indonesia merupakan hasil proses nasionalisasi De Jevasche Bank NV[1].
           De Javasche Bank adalah sebuah bank swasta Belanda berbentuk Perseroan Terbatas, yang pada tahun 1828 mendapatkan hak octrooi sebagai bank sirkulasi. Sejak 17 Agustus 1946, peranannya sebagai bank sirkulasi hendak digantikan oleh Bank Negara Indonsia yang sekaligus ditetapkan sebagai The Bankers’ Bank. Namun keputusan Komisi Meja Bundar (KMB) menetapkan
De Javasche Bank sebagai Bank Sentral dan karena itu Bank Negara Indonesia ditetapkan sebagai bank pembangunan. Berdasarkan Keputusan Pemerintah No.118 Tahun 1951, maka pada tanggal 2 Juli 1951, dibentuk Panitia Nasionalisasi De Javasche Bank yang berkembang menjadi undang-undang No.24 Tahun 1951 tanggal 6 Desmber 1951 tentang Nasionalisasi De Javasche Bank.
           Proses nasionalisasi secara de facto sebenarnya sudah berlangsung sejak dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 123 tanggal 12 Juli 1951 dengan dianggaktnya putera Indonesia, Mr. Sjafruddin Prawiranegara sebagai Presiden De Javasche Bank. Ia menggantikan pejabat Belanda Dr. A. Houwink yang karena merassa tidak dipercayai lagi oleh pemerintah da atas permintaan sendiri mengundurkan diri. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 122 tanggal 12 Juli 1951 ia di berhentikan dengan hormat dari jabatannya. Kemudian dengan Undang-undang Pokok Bank Indonesia No. 11 tanggal 1953, yang telah disahkan oleh Parlemen dibentuk Bank Indonesia, menggantikan peranan formal yang prnah diemban oleh De Javasche Bank dan Bank Negara Indonesia sebagai bank sirkulasi dan akhirnya bank sentral penuh.  

2.      Status dan Kedudukan Bank Indonesia

Sebagai bank sentral, BI mempunyai Status dan kedudukan. Diantaranya [2]:

a.       Sebagai lembaga negara yang independen
    Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara independen dan bebas dari campur tangan pemerintah ataupun pihak lainnya. Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undangtersebut.Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga. Untuk lebih menjamin independensitersebut, undang-undang ini telah memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai Lembaga negara yang independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan Departemen, karena kedudukan Bank Indonesia berada diluar Pemerintah. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.

b.      Sebagai badan hukum
     Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum  publik Bank Indonesia berwenang menetapkan  peraturan-peraturan hokumang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.

3.      Tujuan dan Tugas Bank Indonesia
Tujuan BI dalam uu no. 23 Tahun 1999 terdefinisi jelas dan terfokus. Dalam UU no. 13 tahun 1968 pasal 7 dinyatakan bahwa BI; “Membantu pemerintah dalam
mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah, mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.”. Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilairupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai
 mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. [3]Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau  tidaknya  tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah. BI memiliki  3 poin utama dalam menjalankan tugas nya sebagai Bank Sentral. 3 poin tersebut dinamai dengan Tiga Pilar utama yaitu :
1.        Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
2.        Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
3.        Mengatur dan mengawasiperbankan di Indonesia.
Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien.
Kemudian poin berikutnya merupakan tugas yang mampu mengintegrasikan 3 pilar utama tersebut, dibuatlah aturan dan pengawasan terhadap barang produsi yang dibuat oleh dunia perbankan. Berikut penjelasannya :
a.       Pengaturan dan pengawasan barang
Dalam rangka tugas mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pelaksanaan tugas ini, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian. Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, selain memberikan dan mencabut izin usaha bank, Bank Indonesia juga dapat memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, serta memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu. Di bidang pengawasan, Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung. Pengawasan langsung dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara berkala maupun sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui penelitian, analisis dan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oleh bank.

4.      Dewan Gubernur Bank Indonesia
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama-lamanya lima tahun, dan mereka hanya dapat dipilih untuk sebanyak-banyaknya dua kali masa tugas.

  
Pengangkatan dan pemberhentian dewan gubernur
  Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Calon Deputi Gubernur diusulkan oleh Presiden berdasarkan  rekomendasi dari Gubernur Bank Indonesia. (vide Pasal 41 UU No.3 Tahun 2004 yang mengubah UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia). Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh Presiden, kecuali bila mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dinyatakan pailit atau tidak mampu memenuhi kewajiban kepada kreditur, atau berhalangan tetap.


Pengambilan keputusan
 Sebagai suatu forum pengambilan keputusan tertinggi, Rapat Dewan Gubernur (RDG) diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter, serta sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter atau menetapkan kebijakan lain yang bersifat prinsipil dan strategis. Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur, atas dasar prinsip musyawarah demi mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan akhir.

5.      Visi, Misi, dan Sasaran Strategis Bank Indonesia[4]
a.       Visi
Menjadi lembaga bank sentral yang kredibel dan terbaik di regional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan nilai tukar yang stabil.


b.      Misi
1)      Mencapai stabilitas nilai rupiah dan menjaga efektivitas transmisi kebijakan moneter untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.
2)      Mendorong sistem keuangan nasional bekerja secara efektif  dan efisien serta mampu bertahan terhadap gejolak internal dan eksternal untuk mendukung alokasi sumber pendanaan/pembiayaan dapat berkontribusi pada pertumbuhan dan stabilitas perekonomian nasional.
3)      Mewujudkan sistem pembayaran yang aman, efisien, dan lancar yang berkontribusi terhadap perekonomian, stabilitas moneter dan stabilitas sistem keuangan dengan memperhatikan aspek perluasan akses dan kepentingan nasional.
4)      Meningkatkan dan memelihara organisasi dan SDM Bank Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai strategis dan berbasis kinerja, serta melaksanakan tata kelola (governance) yang berkualitas dalam rangka melaksanakan tugas yang diamanatkan UU.

c.       Sasaran strategis
Untuk mewujudkan Visi, Misi dan Nilai-nilai Strategis tersebut, Bank Indonesia menetapkan sasaran strategis jangka menengah panjang, yaitu :
a)      Memperkuat pengendalian inflasi dari sisi permintaan dan penawaran
b)      Menjaga stabilitas nilai tukar
c)Mendorong pasar keuangan yang dalam dan efisien
d)     Menjaga SSK yang didukung dengan penguatan surveillance SP
e)Mewujudkan keuangan  inklusif yang terarah, efisien, dan sinergis
f)    Memelihara SP yang aman, efisien, dan lancar
g)      Memperkuat pengelolaan keuangan BI yang akuntabel 
h)      Mewujudkan proses kerja efektif dan efisien dengan dukungan SI, kultur, dan governance
i)     Mempercepat ketersediaan SDM yang kompeten
j)     Memperkuat aliansi strategis dan meningkatkan persepsi positif BI
k)      Memantapkan kelancaran transisi pengalihan fungsi pengawasan bank ke OJK

6.      Struktur Bank Indonesia[5]
Gambar Atas : Struktur Organisasi Bank Indonesia[6]
Gambar Bawah : Struktur Bank Indonesia dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia

B.        Suku Bunga Bank Indonesia (BI Rate).
1.      Pengertian BI Rate.
Sebagaimana yang disebutkan dalam Inflation Targeting Framework bahwa BI Rate merupakan suku bunga acuan Bank Indonesia dan merupakan sinyal (stance ) dari kebijakan moneter Bank Indonesia.

“BI Rate adalah suku bunga instrumen sinyaling Bank Indonesia yang ditetapkan pada RDG (Rapat Dewan Gubernur) triwulanan untuk berlaku selama triwulan berjalan (satu triwulan), kecuali ditetapkan berbeda oleh RDG bulanan dalam triwulan yang sama”[7].
(Bank indonesia dalam Inflation Targeting Framework)

Pengertian tersebut menjelas bahwa BI Rate berfungsi sebagai sinyal dari kebijakan moneter Bank Indonesia, dengan demikian dapat diambil kesimpulan bahwa respon kebijakan moneter dinyatakan dalam kenaikan, penurunan, atau tidak berubahnya BI Rate tersebut.
            Sedangkan menurut Dahlan Siamat dalam bukunya yang berjudul Manajemen Lembaga Keuangan Kebijakan Moneter dan Perbankan menyebutkan bahwa BI Rate adalah suku bunga dengan tenor satu bulan yang diumumkan oleh Bank Indonesia secara periodik untuk jangka waktu tertentu yang berfungsi sebagai sinyal (stance) kebijakan moneter.(Dahlan siamat, 2005;139)[8]
       Berdasarkan pengertian yang dikeluarkan oleh Dahlan Siamat tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa Bi Rate digunakan sebagai acuan dalam operasi moneter untuk mengarahkan agar rata-rata tertimbang suku bunga SBI-1 bulan hasil lelang OPT (Operasi Pasar Terbuka) berada disekitar BI Rate. Selanjutnya suku bunga SBI-1 bulan tersebut diharapkan akan mempengaruhi suku bunga pasar uang antar Bank (PUAB), suku bunga deposito dan kredit serta suku bunga jangka waktu yang lebih panjang.
2.      Mekanisme Penetapan BI Rate.
BI Rate ditetapkan oleh Dewan Gubernur Bank Indonesia dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) triwulanan setiap bulan Januari, April, Juli dan Oktober. Dalam kondisi
tertentu, jika dipandang perlu, Bi Rate dapat disesuaikan dalam RDG pada bulan-bulan yang lain.
Pada dasarnya perubahan BI Rate menunjukkan penilaian Bank Indonesia terhadap prakiraan Inflasi ke depan dibandingkan dengan sasaran Inflasi yang ditetapkan. Pelaku pasar dan masyarakat akan mengamati penilaian Bank Indonesia tersebut melalui penguatan dan transparansi yang akan dilakukan, antara lain dalam Laporan Kebijakan Moneteryang disampaikan secara triwulanan dan press release bulanan.

“Operasi Moneter dengan BI Rate dilakukan melalui lelang mingguan dengan mekanisme variabel rate tender dan multiple price allotments”.
(Dahlan Siamat,2005; 140)

Dengan demikian sinyal respon kebijakan moneter melalui BI Rate yang ditetapkan oleh Bank Indonesia akan diperkuat melalui berbagai transaksi keuangan di pasar keuangan.
“Untuk meningkatkan efektifitas pengendalian likuiditas di pasar, Bank Indonesia akan memperkuat operasi moneter harian melalui instrumen  Fine-Tune Operations (FTO) dengan underlying instrument SBI dan SUN”.
            (Dahlan Siamat, 2005;140)
Proses Penetapan respon kebijakan moneter dalam hal ini BI Rate:
1.      Penetapan respon kebijakan moneter dilakukan dalam RDG triwulanan.
2.      Respon kebijakan moneter diharapkan untuk periode satu triwulan kedepan.
3.      Penetapan respon kebijakan moneter dilakukan dengan memperhatikan efek tunda (Lag) kebijakan moneter dalam mempengaruhi inflasi.
4.      Dalam kondisi yang luar biasa, penetapan respon kebijakan moneter dapat dilakukan dalam RDG bulanan.
(Bank Indonesia dalam Inflation Targeting Framework)
\
Selain itu yang menjadi pertimbangan dalam penetapan respon kebijakan tersebut    adalah :
1.      BI Rate merupakan respon  bank sentral terhadap tekanan inflasi ke depan agar dapat tetap berada pada sasaran yang telah dirtetapkan. Perubahan BI Rate dilakukan terutama jika deviasi proyeksi inflasi terhadap targetnya dipandang telah bersifat permanen dan konsisten dengan informasi dan
indikator lainnya.

2.      BI Rate ditetapkan oleh Dewan Gubernur secrara diskresi dengan
mempertimbangkan :

a.       Rekomendasi BI Rate yang dihasilkan oleh fungsi reaksi kebijakan dalam model ekonomi untuk pencapaian sasaran inflasi.
b.      Berbagai informasi lainnya seperti leading indocators, expert opinion, asesmen faktor resiko dan ketidakpastian serta hasil-hasil riset ekonomi dan kebijakan moneter.
(Bank Indonesia dalam Inflation Targeting Framework)

Jadwal Penetapan dan Penentuan
            Penetapan respons (stance) kebijakan moneter dilakukan setiap bulan melalui mekanisme RDG Bulanan dengan cakupan materi bulanan.Respon kebijakan moneter (BI Rate) ditetapkan berlaku sampai dengan RDG berikutnya. Penetapan respon kebijakan moneter (BI Rate) dilakukan dengan memperhatikan efek tunda kebijakan moneter (lag of monetary policy) dalam memengaruhi inflasi. Dalam hal terjadi perkembangan di luar prakiraan semula, penetapan stance Kebijakan Moneter dapat dilakukan sebelum RDG Bulanan melalui RDG Mingguan.
Besar Perubahan BI Rate
              Respon kebijakan moneter dinyatakan dalam perubahan BI Rate (secara konsisten dan bertahap dalam kelipatan 25 basis poin (bps). Dalam kondisi untuk menunjukkan intensi Bank Indonesia yang lebih besar terhadap pencapaian sasaran inflasi, maka perubahan BI Rate dapat dilakukan lebih dari 25 bps dalam kelipatan 25 bps.


3.      Strategi Komunikasi BI Rate.
Untuk lebih memudahkan masyarakat memahami tentang kebijakan moneter Bank Indonesia yang dilihat dari perubahan BI Rate, maka dilakukan berbagai strategi komunikasi terhadap masyarakat. Tujuan strategi komunikasi ini menurut Dahlan Siamat adalah :
“untuk membantu secara bertahap menurunkan dan mengarahkan ekspektasi inflasi di masyarakat ke sasaran inflasi yang ditetapkan”.
Hal ini menjadi sangat penting karena di Indonesia pengaruh dari ekspetasi inflasi sebagai faktor penyebab inflasi, disamping dampak administered prices, volatile foods dan pengaruh langsung nilai tukar (direct exchange rate pass-trough).
Selain melalui press release dan konferensi pers yang secara reguler mengumumkan keputusan RDG, penguatan strategi komunikasi tersebut dilakukan melalui penerbitan Laporan Kebijakan moneter secara triwulanan. Di dalamnya akan memuat assesmen menyeluruh Bank Indonesia mengenai perkembangan terkini makroekonomi, inflasi, kondisi moneter, prakiraan inflasi kedepan, dan respon kebijakan moneter yang diperlukan untuk membawa inflasi ke arah sasaran inflasi yang telah ditetapkan.

Strategi komunikasi lain yang lazim dipraktekan oleh bank-bank sentral yang menerapkan ITF (Inflation Targeting Framework) adalah dengan penjelasan-penjelasan Dewan Gubernur mengenai kebijakan moneter di berbagai kesempatan maupun publikasi
dan penjelasan mengenai kerangka kebijakan moneter yang baru, proses inflasi di Indonesia, proses perumusan kebijakan moneter, model-model prakiraan ekonomi, maupun operasi operasi moneter. Selain itu juga melalui media elektronik dan juga website Bank Indonesia.
Dengan demikian dapat disimpulmkan bahwa strategi komunikasi yang dilakukan oleh Bank Indonesia adalah melalui :
a)      Press Realease.
b)      Laporan Kebijakan moneter secara triwulanan.
c)      Publikasi dan penjelasan Dewan Gubernur.
d)     Media elektronik.
e)      Situs resmi Bank Indonesia.
Selain strategi komunikasi terhadap masyarakat, diperlukan juga koordinasi dengan pemerintah agar kebijakan moneter yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dalpat sejalan dengan kebijakan umum pemerintah.























BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Bank Indonesia (BI dahulu dibernama De Javasche Bank) adalah bank sentral Republik Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004  pasal 7 tentang Bank Indonesia berwenang menetapkan sasaran–sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi. Bank Indonesia juga dapat melakukan upaya pengendalian moneter antara lain melalui operasi pasar terbuka, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan penetapan BI Rate.
Penetapan respon kebijakan moneter (BI Rate) di Bank Indonesia dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG). Rapat tersebut diadakan pada minggu pertama setiap bulannya, guna melakukan asesmen menyeluruh terhadap perkembangan kondisi makroekonomi dan kebijakan terkini, serta proyeksi ekonomi ke depan, termasuk inflasi. 
RDG dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh lebih dari separuh anggota Dewan Gubernur. Pengambilan keputusan Rapat Dewan Gubernur dilakukan atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan akhir.
                 
Bank Indonesia (BI) adalah lembaga negara yang independen. Pemerintah dan/atau pihak lainnya dilarang melakukan campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia. BI wajib menolak dan/atau mengabaikan segala bentuk campur tangan. Pelanggaran terhadap larangan campur tangan maupun terhadap kewajiban untuk menolak campur tangan, diancam penjara minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda minimal Rp 2 Milyar dan maksimal Rp 5 Milyar (Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia Pasal 67, 68).

Status dan Kedudukan Bank Indonesia sebagaimana yang terlihat dalam gambar 2.1 adalah sebagai berikuti:
1. Berdasarkan Tap MPR No. III/78, ditetapkan bahwa Lembaga Tertinggi adalah MPR, dan Lembaga Tinggi adalah BPK, DPR, Presiden, MA, dan DPA, di mana keenam lembaga tersebut pembentukannya diamanatkan langsung oleh UUD 1945.
2. Pembentukan Departemen/Lembaga Pemerintahan Non Departemen (LPND) dilakukan dengan Keppres.
3. Pembentukan Bank Indonesia diamanatkan oleh UUD 1945 dan dilaksanakan dengan undang-undang (UU No. 23/1999) yang dinyatakan sebagai “ Lembaga Negara”.
4. BI bertanggungjawab kepada Publik.
5. Hubungan BI dengan Lembaga Tinggi Negara sebagaimana dinyatakan dengan arah panah.
6. Hubungan BI dengan Presiden dalam kapasitas Presiden sebagai Kepala Negara, bukan sebagai Kepala Pemerintahan.

















B.     Saran

Dengan selesainya makalah ini, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang ikut andil wawasannya dalam penulisan ini. Tak lupa kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu saran dan kritik yang membangun selalu kami tunggu dan kami perhatikan demi penyempurnaan makalah-makalah selanjutnya. Semoga makalah ini bermanfaat.



DAFTAR PUSTAKA


Dahlan Siamat. 2005. Manajemen Lembaga Keuangan Kebijakan Moneter & Perbankan : Jakarta
http://www.bi.go.id/web/id/  (diakses pada tanggal 16 April 2014)
 (diakses pada tanggal 16 April 2014)
LP3ES Jakarta. 1995. Bank Indonesia dalam Kilasan Sejarah Bangsa : Jakarta –Cetakan Pertama : LP3ES
Martono. 2010. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Yogyakarta : Ekonisia














Lampiran
KELOMPOK 2
BANK INDONESIA

Nama Instansi                             : BANK INDONESIA
Alamat                            : Jln. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat
Hari, tanggal kunjungan : Selasa, 15 April 2014

Hasil kerja kelompok :
1.      Kunjungan ke Perpustakaan Umum BI
2.      Kunjungan ke Perpustakaan Riset BI
3.      Makalah yang berjudul : “Proses pengambilan keputusan Bank Indonesia dalam menetapkan BI Rate”

Hasil Dokumentasi

Menara Sjafruddin Prawiranegara
Perpustakaan Riset Bank Indonesia




Perpustakaan Umum Bank Indonesia
                 

Kunjungan Kerja Kelompok 2
(Outing)


[1] Bank Indonesia dalam Kilasan Sejarah Bangsa, Jakarta : Penerbit oleh tim penulis LP3ES –cet 1- 1995
[2] Martono. 2010. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Yogyakarta : Ekonisia

[3] http://www.bi.go.id/web/id/  (diakses pada tanggal 16 April 2014)

[4] http://www.bi.go.id/web/id/  (diakses pada tanggal 16 April 2014)

[5] http://www.bi.go.id/web/id/  (diakses pada tanggal  16 April 2014)
[6] ibid

[7] Sumber internet : Bank indonesia dalam Inflation Targeting Framework
[8] Dahlan siam at, Manajemen Lembaga Keuangan Kebijakan Moneter dan Perbankan.  2005; hal. 139

Tidak ada komentar: