BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK INDONESIA
Kebijakan Bank Indonesia dalam
Menetapkan BI Rate
Dosen : Adhitya Ginanjar, S.E., M.Si
DisusunOleh :
Kelompok 2
1.
Abdul Karim Muzakki : 1113085000061
2.
Ahmad Ichsan Prakarsa : 1113085000078
3.
Sulistio : 1113085000081
4.
Hadelina Hafni :
1110084000034
Prodi Perbankan Syariah
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kami ucapkan atas kehadirat Allah Swt atas segala limpahan rahmat dan
karunia-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah “Kebijakan Bank Indonesia dalam Menetapkan BI Rate ” ini. Tak
lupa shalawat serta salam senantiasa kami haturkan pada junjungan Nabi Besar kita,
Nabi Muhammad saw, beserta para pengikutnya hingga akhir zaman.
Kami
berusaha agar syarat dan ketentuan dalam penulisan makalah ini dapat kami
penuhi secara maksimal. Kami telah berusaha menyelesaikan makalah ini sebaik
mungkin. Akan tetapi kami menyadari kekurangan yang ada di makalah ini.
Akhirnya,
kami mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan mahasiswa, dosen pembimbing
yaitu Adithya Ginanjar
dan narasumber lainnya yang telah memberikan saran-saran perbaikan sehingga
makalah ini dapat terselesaikan.
Jakarta, 18 April 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar i
Daftar Isi ii
BAB I Pendahuluan
A. Latar Belakang 1
B. Rumusan Masalah 2
C. Tujuan Pembahasan 2
BAB II Pembahasan
A. Bank Indonesia 3
1. Sejarah Bank Indonesia 3
2. Status dan Kedudukan
Bank Indonesia 4
3. Tujuan dan Tugas Bank Indonesia 5
4. Dewan Gubernur Bank Indonesia 7
5. Visi,
Misi, dan Sasaran Strategis Bank Indonesia 8
6. Struktur Bank Indonesia 10
B.
Suku Bunga Bank Indonesia ( BI Rate ) 11
1. Pengertian BI Rate 11
2. Mekanisme Penetapan BI Rate 12
3. Strategi Komunikasi BI Rate 14
BAB III Penutup
A.
Kesimpulan 16
B.
Saran 18
Daftar Pustaka 19
Lampiran Outing 20
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Bank Indonesia yang namanya
disebut dalam penjelasan pasal 23 undang undang 1945, ternyata baru berdiri
pada tanggal 1 juli 1953, hampir 8 tahun kemudian, sesudah proklamasi
kemerdekaan. Salah satu alasan pokok mengapa pemerintah RI belum bisa segera
mendirika BI sebagai bank sentral adalah karena pendirian bank tersebut harus
didasarkan pada undang undang yang secara khusus mengatur bank sentral. Karena
itu, guna mengatasi situasi darurat, pemerintah memberikan tugas kepada R.M.
Margono Djojohadikusumo. Untuk mendirikan jajasan poesat bank Indonesia sebagai
langkah persiapan kearah pendirian bank Indonesia. Akhirnya berdasarkan
peraturan pemerintah pengganti undang-undang no.2 tahun 1946 dibentuklah bank
negara Indonesia. Ban yang merupakan peleburan jajasan poesat bank Indonesia
tersebut sebenernya dimaksudkan untuk berperan sebagai bank sentral di
Indonesia.
Namun karena bank negara
Indonesia pada waktu itu diharuskan menjalankan tugas lain yaitu untuk memenuhi
kebutuhan dana pembangunan dan perkembangan usaha nasional, maka bank ini belum
sempat menunaikan tugasnya bank sentral yang peranannya pada waktu itu terpaksa
dilakukan oleh pemerintah sendiri. Faktor yang membelokkan jalannya sejarah
adalah keputusan KMB yang menetapkan De Javasche Bank, sebuah bank komersial
swasta yang bertindak sebagai bank sirkulasi pada zaman hindia belanda, sebagai
bank sentral. Situasi tersebut dipandang janggal, karena sebuah bank swasta
asing bertindak sebagai bank sentral di Indonesia yang merdeka dan berdaulat.
Karena dorongan untuk kedaulatan tidak saja dibidang politik melainkan juga
dibidang ekonomi dan moneter, maka De Javasce Bank di nasionalisasi dan
selanjutnya berdasarkan undang-undang no.11 tahun 1953 dilebur menjadi Bank
Indonesia yang untuk seterusnya bertindak sebagai bank sentral.
Penerapan BI Rate sejak 1 Juli 2005 - sebagai bagian dari
langkah-langkah penguatan kebijakan moneter dalam kerangka kerja kebijakan
moneter yang dikenal moneter Bank Indonesia ( BI ). Publik / Analis kini dengan
mudah menterjemahkan arah kebijakan moneter BI, yaitu apakah ketat ( tight ) atau longgar ( loose ) dari perubahan level BI Rate.
Ereka tidak lagi melihat arah kebijakan moneter BI dari interpretasi terhadap
pernyataan kualitatif kebijakan moneter BI ( misalnya tight biased atau
accomodative ) berdasarkan pergerakan
rata-rata tertimbang ( RRT ) suku bunga hasil lelang SBI 1 bulan yang dilakukan
secara mingguan.
Penggunaan BI Rate yang merupakan bagian dari rencana penguatan atau
peningkatan efektivitas kebijakan moneter BI, mencerminkan perubahan pendekatan
kebiijakan moneter yang sebelumnya berbasis kuantitas ( dengan target base money ), menjadi berbasis suku
bunga. Namun demikian, konsep berbasis suku bunga ini diputuskan untuk tidak
akan dilaksanakan secara penuh terlebih dahulu.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana sejarah dari Bank Indonesia?
2.
Bagaimana
status dan kedudukan Bank Indonesia?
3.
Bagaimana
mekanisme pengambilan keputusan Bank Indonesia terhadap BI Rate?
4.
Bagaimana
strategi komunikasi Bank Indonesia dalam menetapkan BI Rate?
C.
Tujuan
Penulisan Makalah
§ Untuk menambah wawasan
dan pengetahuan tentang Bank
Indonesia
§ Untuk mengetahui
bagaimana proses pengambilan
keputusan Bank Indonesia dalam memutuskan nilai BI Rate
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Bank
Indonesia
Bank Indonesia (BI, dulu disebut De Javasche
Bank) adalah bank sentral Republik Indonesia. Sebagai bank sentral, BI
mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai
rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan
nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang
negara lain.
Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung
oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini
adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di
Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien.
BI juga menjadi satu-satunya lembaga yang
memiliki hak untuk mengedarkan uang di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya BI dipimpin oleh Dewan Gubernur. Untuk periode 2008-2013, Darmin
Nasution menjabat posisi sebagai Gubernur BI menggantikan Boediono yang menjadi
Wakil Presiden.
1.
Sejarah
Bank Indonesia
Bank Indonesia sebagai
bank sentral didirikan pada tanggal 1 Juli 1953, berdasarkan Undang-undang Pokok
Bank Indonesia atau Undang-undang No. 11 Tahun 1953. Kelahiran Bank Indonesia
merupakan hasil proses nasionalisasi De Jevasche Bank NV[1].
De
Javasche Bank adalah sebuah bank swasta Belanda berbentuk Perseroan Terbatas,
yang pada tahun 1828 mendapatkan hak octrooi sebagai bank sirkulasi. Sejak 17
Agustus 1946, peranannya sebagai bank sirkulasi hendak digantikan oleh Bank
Negara Indonsia yang sekaligus ditetapkan sebagai The Bankers’ Bank. Namun
keputusan Komisi Meja Bundar (KMB) menetapkan
De Javasche Bank sebagai Bank Sentral dan karena
itu Bank Negara Indonesia ditetapkan sebagai bank pembangunan. Berdasarkan
Keputusan Pemerintah No.118 Tahun 1951, maka pada tanggal 2 Juli 1951, dibentuk
Panitia Nasionalisasi De Javasche Bank yang berkembang menjadi undang-undang
No.24 Tahun 1951 tanggal 6 Desmber 1951 tentang Nasionalisasi De Javasche Bank.
Proses
nasionalisasi secara de facto
sebenarnya sudah berlangsung sejak dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 123
tanggal 12 Juli 1951 dengan dianggaktnya putera Indonesia, Mr. Sjafruddin
Prawiranegara sebagai Presiden De Javasche Bank. Ia menggantikan pejabat
Belanda Dr. A. Houwink yang karena merassa tidak dipercayai lagi oleh
pemerintah da atas permintaan sendiri mengundurkan diri. Berdasarkan Keputusan
Presiden Republik Indonesia No. 122 tanggal 12 Juli 1951 ia di berhentikan
dengan hormat dari jabatannya. Kemudian dengan Undang-undang Pokok Bank
Indonesia No. 11 tanggal 1953, yang telah disahkan oleh Parlemen dibentuk Bank
Indonesia, menggantikan peranan formal yang prnah diemban oleh De Javasche Bank
dan Bank Negara Indonesia sebagai bank sirkulasi dan akhirnya bank sentral
penuh.
2.
Status
dan Kedudukan Bank Indonesia
Sebagai bank sentral, BI mempunyai Status dan
kedudukan. Diantaranya [2]:
a.
Sebagai
lembaga negara yang independen
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang
independen dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan
berlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan status dan
kedudukan sebagai suatu lembaga negara independen dan bebas dari campur tangan
pemerintah ataupun pihak lainnya. Sebagai suatu lembaga negara yang independen,
Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap
tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undangtersebut.Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri
pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk
menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun
juga. Untuk lebih menjamin independensitersebut, undang-undang ini telah
memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur ketatanegaraan
Republik Indonesia. Sebagai Lembaga negara yang independen kedudukan Bank
Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan
Bank Indonesia juga tidak sama dengan Departemen, karena kedudukan Bank
Indonesia berada diluar Pemerintah. Status dan kedudukan yang khusus tersebut
diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai
otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
b.
Sebagai badan hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan
hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang.
Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hokumang merupakan
pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai
dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat
bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
3.
Tujuan
dan Tugas Bank Indonesia
Tujuan BI dalam uu no.
23 Tahun 1999 terdefinisi jelas dan terfokus. Dalam UU no. 13 tahun 1968 pasal
7 dinyatakan bahwa BI; “Membantu
pemerintah dalam
mengatur, menjaga dan
memelihara kestabilan nilai rupiah, mendorong kelancaran produksi dan
pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup
rakyat.”. Dalam
kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan
tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilairupiah. Kestabilan nilai
rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai
mata uang terhadap barang dan jasa, serta
kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada
perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan
nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. [3]Perumusan
tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai
Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai
atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat
diukur dengan mudah. BI memiliki 3
poin utama dalam menjalankan tugas nya sebagai Bank Sentral. 3 poin tersebut
dinamai dengan Tiga Pilar utama yaitu :
1.
Menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter.
2.
Mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
3.
Mengatur
dan mengawasiperbankan di Indonesia.
Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien.
Kemudian poin berikutnya
merupakan tugas yang mampu mengintegrasikan 3 pilar utama tersebut, dibuatlah
aturan dan pengawasan terhadap barang produsi yang dibuat oleh dunia perbankan.
Berikut penjelasannya :
a.
Pengaturan
dan pengawasan barang
Dalam rangka tugas
mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia menetapkan peraturan,
memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari
bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan mengenakan sanksi terhadap bank
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pelaksanaan
tugas ini, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan
dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian. Berkaitan dengan kewenangan di
bidang perizinan, selain memberikan dan mencabut izin usaha bank, Bank
Indonesia juga dapat memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor
bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, serta
memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
Di bidang pengawasan, Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung maupun tidak
langsung. Pengawasan langsung dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara
berkala maupun sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan tidak langsung
dilakukan melalui penelitian, analisis dan evaluasi terhadap laporan yang
disampaikan oleh bank.
4.
Dewan Gubernur Bank Indonesia
Dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh
Dewan Gubernur. Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin,
dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan
sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan
Gubernur dan Deputi Gubernur selama-lamanya lima tahun, dan mereka hanya dapat
dipilih untuk sebanyak-banyaknya dua kali masa tugas.
Pengangkatan dan pemberhentian dewan gubernur
Gubernur, Deputi Gubernur
Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan
persetujuan DPR. Calon Deputi Gubernur diusulkan oleh Presiden
berdasarkan rekomendasi dari Gubernur Bank Indonesia. (vide Pasal 41 UU
No.3 Tahun 2004 yang mengubah UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia).
Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh Presiden,
kecuali bila mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana kejahatan,
tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut
tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dinyatakan pailit atau tidak
mampu memenuhi kewajiban kepada kreditur, atau berhalangan tetap.
Pengambilan keputusan
Sebagai suatu
forum pengambilan keputusan tertinggi, Rapat Dewan Gubernur (RDG) diselenggarakan
sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di
bidang moneter, serta sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu untuk melakukan
evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter atau menetapkan kebijakan lain yang
bersifat prinsipil dan strategis. Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat
Dewan Gubernur, atas dasar prinsip musyawarah demi mufakat. Apabila mufakat
tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan akhir.
a.
Visi
Menjadi lembaga bank sentral yang
kredibel dan terbaik di regional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang
dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan nilai tukar yang stabil.
b.
Misi
1)
Mencapai stabilitas nilai rupiah dan menjaga
efektivitas transmisi kebijakan moneter untuk mendorong pertumbuhan ekonomi
yang berkualitas.
2) Mendorong
sistem keuangan nasional bekerja secara efektif dan efisien serta mampu
bertahan terhadap gejolak internal dan eksternal untuk mendukung alokasi sumber
pendanaan/pembiayaan dapat berkontribusi pada pertumbuhan dan stabilitas
perekonomian nasional.
3) Mewujudkan
sistem pembayaran yang aman, efisien, dan lancar yang berkontribusi terhadap
perekonomian, stabilitas moneter dan stabilitas sistem keuangan dengan
memperhatikan aspek perluasan akses dan kepentingan nasional.
4) Meningkatkan
dan memelihara organisasi dan SDM Bank Indonesia yang menjunjung tinggi
nilai-nilai strategis dan berbasis kinerja, serta melaksanakan tata kelola
(governance) yang berkualitas dalam rangka melaksanakan tugas yang diamanatkan
UU.
c.
Sasaran strategis
Untuk mewujudkan Visi, Misi
dan Nilai-nilai Strategis tersebut, Bank Indonesia menetapkan sasaran strategis
jangka menengah panjang, yaitu :
a) Memperkuat
pengendalian inflasi dari sisi permintaan dan penawaran
b) Menjaga
stabilitas nilai tukar
c)Mendorong
pasar keuangan yang dalam dan efisien
d) Menjaga
SSK yang didukung dengan penguatan surveillance SP
e)Mewujudkan
keuangan inklusif yang terarah, efisien, dan sinergis
f) Memelihara SP yang aman, efisien, dan lancar
g) Memperkuat
pengelolaan keuangan BI yang akuntabel
h) Mewujudkan
proses kerja efektif dan efisien dengan dukungan SI, kultur, dan governance
i) Mempercepat ketersediaan SDM yang kompeten
j) Memperkuat aliansi strategis dan meningkatkan
persepsi positif BI
k) Memantapkan
kelancaran transisi pengalihan fungsi pengawasan bank ke OJK
6.
Struktur
Bank Indonesia[5]
Gambar Atas : Struktur Organisasi Bank Indonesia[6]
Gambar Bawah : Struktur Bank Indonesia dalam Sistem
Ketatanegaraan Republik Indonesia
B. Suku
Bunga Bank Indonesia (BI Rate).
1.
Pengertian BI Rate.
Sebagaimana yang disebutkan dalam Inflation Targeting Framework
bahwa BI Rate merupakan suku bunga acuan Bank Indonesia dan merupakan sinyal (stance
) dari kebijakan moneter Bank Indonesia.
“BI
Rate adalah suku bunga instrumen sinyaling Bank Indonesia yang ditetapkan pada
RDG (Rapat Dewan Gubernur) triwulanan untuk berlaku selama triwulan berjalan
(satu triwulan), kecuali ditetapkan berbeda oleh RDG bulanan dalam triwulan
yang sama”[7].
(Bank
indonesia dalam Inflation Targeting Framework)
Pengertian tersebut menjelas bahwa BI Rate berfungsi sebagai sinyal
dari kebijakan moneter Bank Indonesia, dengan demikian dapat diambil kesimpulan
bahwa respon kebijakan moneter dinyatakan dalam kenaikan, penurunan, atau tidak
berubahnya BI Rate tersebut.
Sedangkan menurut Dahlan Siamat
dalam bukunya yang berjudul Manajemen
Lembaga Keuangan Kebijakan Moneter dan Perbankan menyebutkan bahwa BI Rate
adalah suku bunga dengan tenor satu bulan yang diumumkan oleh Bank Indonesia
secara periodik untuk jangka waktu tertentu yang berfungsi sebagai sinyal (stance)
kebijakan moneter.(Dahlan siamat, 2005;139)[8]
Berdasarkan pengertian
yang dikeluarkan oleh Dahlan Siamat tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa Bi
Rate digunakan sebagai acuan dalam operasi moneter untuk mengarahkan agar
rata-rata tertimbang suku bunga SBI-1 bulan hasil lelang OPT (Operasi Pasar
Terbuka) berada disekitar BI Rate. Selanjutnya suku bunga SBI-1 bulan tersebut
diharapkan akan mempengaruhi suku bunga pasar uang antar Bank (PUAB), suku
bunga deposito dan kredit serta suku bunga jangka waktu yang lebih panjang.
2.
Mekanisme Penetapan BI
Rate.
BI Rate ditetapkan oleh Dewan Gubernur Bank Indonesia dalam Rapat Dewan
Gubernur (RDG) triwulanan setiap bulan Januari, April, Juli dan Oktober. Dalam
kondisi
tertentu,
jika dipandang perlu, Bi Rate dapat disesuaikan dalam RDG pada bulan-bulan yang
lain.
Pada dasarnya perubahan BI Rate menunjukkan penilaian Bank Indonesia
terhadap prakiraan Inflasi ke depan dibandingkan dengan sasaran Inflasi yang
ditetapkan. Pelaku pasar dan masyarakat akan mengamati penilaian Bank Indonesia
tersebut melalui penguatan dan transparansi yang akan dilakukan, antara lain
dalam Laporan Kebijakan Moneteryang disampaikan secara triwulanan dan press
release bulanan.
“Operasi
Moneter dengan BI Rate dilakukan melalui lelang mingguan dengan mekanisme variabel
rate tender dan multiple price allotments”.
(Dahlan
Siamat,2005; 140)
Dengan
demikian sinyal respon kebijakan moneter melalui BI Rate yang ditetapkan oleh
Bank Indonesia akan diperkuat melalui berbagai transaksi keuangan di pasar
keuangan.
“Untuk
meningkatkan efektifitas pengendalian likuiditas di pasar, Bank Indonesia akan
memperkuat operasi moneter harian melalui instrumen Fine-Tune Operations (FTO) dengan underlying
instrument SBI dan SUN”.
(Dahlan Siamat, 2005;140)
Proses Penetapan respon kebijakan moneter dalam hal ini BI
Rate:
1.
Penetapan respon kebijakan moneter
dilakukan dalam RDG triwulanan.
2.
Respon kebijakan moneter
diharapkan untuk periode satu triwulan kedepan.
3.
Penetapan respon kebijakan moneter
dilakukan dengan memperhatikan efek tunda (Lag) kebijakan moneter dalam
mempengaruhi inflasi.
4.
Dalam kondisi yang luar biasa,
penetapan respon kebijakan moneter dapat dilakukan dalam RDG bulanan.
(Bank Indonesia dalam Inflation Targeting Framework)
\
Selain itu yang menjadi pertimbangan dalam penetapan respon kebijakan
tersebut adalah :
1.
BI Rate merupakan respon bank sentral terhadap tekanan inflasi ke
depan agar dapat tetap berada pada sasaran yang telah dirtetapkan. Perubahan BI
Rate dilakukan terutama jika deviasi proyeksi inflasi terhadap targetnya
dipandang telah bersifat permanen dan konsisten dengan informasi dan
indikator
lainnya.
2.
BI Rate ditetapkan oleh Dewan
Gubernur secrara diskresi dengan
mempertimbangkan
:
a.
Rekomendasi BI Rate yang
dihasilkan oleh fungsi reaksi kebijakan dalam model ekonomi untuk pencapaian
sasaran inflasi.
b.
Berbagai informasi lainnya seperti
leading indocators, expert opinion, asesmen faktor resiko dan ketidakpastian
serta hasil-hasil riset ekonomi dan kebijakan moneter.
(Bank Indonesia dalam Inflation
Targeting Framework)
Jadwal
Penetapan dan Penentuan
Penetapan respons (stance)
kebijakan moneter dilakukan setiap bulan melalui mekanisme RDG Bulanan dengan
cakupan materi bulanan.Respon kebijakan moneter (BI Rate) ditetapkan berlaku
sampai dengan RDG berikutnya. Penetapan
respon kebijakan moneter (BI
Rate) dilakukan dengan memperhatikan efek tunda kebijakan moneter (lag
of monetary policy) dalam
memengaruhi inflasi. Dalam
hal terjadi perkembangan di luar prakiraan semula, penetapan stance Kebijakan Moneter dapat dilakukan
sebelum RDG Bulanan melalui RDG Mingguan.
Besar
Perubahan BI Rate
Respon kebijakan moneter
dinyatakan dalam perubahan BI Rate (secara konsisten dan bertahap dalam
kelipatan 25 basis poin (bps). Dalam kondisi untuk menunjukkan
intensi Bank Indonesia yang lebih besar terhadap pencapaian sasaran inflasi,
maka perubahan BI Rate dapat dilakukan lebih dari 25 bps dalam kelipatan 25
bps.
3.
Strategi Komunikasi BI
Rate.
Untuk lebih memudahkan masyarakat memahami tentang kebijakan moneter
Bank Indonesia yang dilihat dari perubahan BI Rate, maka dilakukan berbagai
strategi komunikasi terhadap masyarakat. Tujuan strategi komunikasi ini menurut
Dahlan Siamat adalah :
“untuk
membantu secara bertahap menurunkan dan mengarahkan ekspektasi inflasi di
masyarakat ke sasaran inflasi yang ditetapkan”.
Hal ini menjadi sangat penting karena di Indonesia pengaruh dari
ekspetasi inflasi sebagai faktor penyebab inflasi, disamping dampak administered
prices, volatile foods dan pengaruh langsung nilai tukar (direct
exchange rate pass-trough).
Selain melalui press release dan konferensi pers yang secara
reguler mengumumkan keputusan RDG, penguatan strategi komunikasi tersebut
dilakukan melalui penerbitan Laporan Kebijakan moneter secara triwulanan. Di dalamnya
akan memuat assesmen menyeluruh Bank Indonesia mengenai perkembangan terkini
makroekonomi, inflasi, kondisi moneter, prakiraan inflasi kedepan, dan respon
kebijakan moneter yang diperlukan untuk membawa inflasi ke arah sasaran inflasi
yang telah ditetapkan.
Strategi komunikasi lain yang lazim dipraktekan oleh bank-bank sentral
yang menerapkan ITF (Inflation Targeting Framework) adalah dengan
penjelasan-penjelasan Dewan Gubernur mengenai kebijakan moneter di berbagai
kesempatan maupun publikasi
dan
penjelasan mengenai kerangka kebijakan moneter yang baru, proses inflasi di
Indonesia, proses perumusan kebijakan moneter, model-model prakiraan ekonomi,
maupun operasi operasi moneter. Selain itu juga melalui media elektronik dan
juga website Bank Indonesia.
Dengan demikian dapat disimpulmkan bahwa strategi komunikasi yang
dilakukan oleh Bank Indonesia adalah melalui :
a)
Press Realease.
b)
Laporan Kebijakan moneter secara
triwulanan.
c)
Publikasi dan penjelasan Dewan
Gubernur.
d)
Media elektronik.
e)
Situs resmi Bank Indonesia.
Selain strategi komunikasi terhadap masyarakat, diperlukan juga
koordinasi dengan pemerintah agar kebijakan moneter yang dikeluarkan oleh Bank
Indonesia dalpat sejalan dengan kebijakan umum pemerintah.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Bank Indonesia (BI dahulu dibernama De Javasche Bank) adalah bank sentral
Republik Indonesia. Sebagai bank sentral, BI
mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai
rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan
nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang
negara lain.
Bank Indonesia
memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan
ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank
Indonesia berwenang menetapkan sasaran–sasaran moneter
dengan memperhatikan sasaran laju inflasi. Bank Indonesia juga dapat melakukan
upaya pengendalian moneter antara lain melalui operasi pasar terbuka, penetapan
tingkat diskonto, penetapan
cadangan wajib minimum, dan penetapan BI Rate.
Penetapan respon
kebijakan moneter (BI Rate) di Bank Indonesia dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG). Rapat
tersebut diadakan pada minggu pertama setiap bulannya, guna melakukan asesmen
menyeluruh terhadap perkembangan kondisi makroekonomi dan kebijakan terkini,
serta proyeksi ekonomi ke depan, termasuk inflasi.
RDG dinyatakan sah
apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh lebih dari separuh anggota Dewan
Gubernur. Pengambilan keputusan Rapat Dewan Gubernur dilakukan atas dasar
musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur
menetapkan keputusan akhir.
Bank
Indonesia (BI) adalah lembaga negara yang independen. Pemerintah dan/atau pihak
lainnya dilarang melakukan campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank
Indonesia. BI wajib menolak dan/atau mengabaikan segala bentuk campur tangan.
Pelanggaran terhadap larangan campur tangan maupun terhadap kewajiban untuk
menolak campur tangan, diancam penjara minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun
serta denda minimal Rp 2 Milyar dan maksimal Rp 5 Milyar (Undang-Undang No. 23
Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia Pasal 67, 68).
Status
dan Kedudukan Bank Indonesia sebagaimana yang terlihat dalam gambar 2.1 adalah
sebagai berikuti:
1. Berdasarkan Tap
MPR No. III/78, ditetapkan bahwa Lembaga Tertinggi adalah MPR, dan Lembaga
Tinggi adalah BPK, DPR, Presiden, MA, dan DPA, di mana keenam lembaga tersebut
pembentukannya diamanatkan langsung oleh UUD 1945.
2. Pembentukan
Departemen/Lembaga Pemerintahan Non Departemen (LPND) dilakukan dengan Keppres.
3. Pembentukan Bank
Indonesia diamanatkan oleh UUD 1945 dan dilaksanakan dengan undang-undang (UU
No. 23/1999) yang dinyatakan sebagai “ Lembaga Negara”.
4. BI
bertanggungjawab kepada Publik.
5. Hubungan BI dengan
Lembaga Tinggi Negara sebagaimana dinyatakan dengan arah panah.
6. Hubungan BI dengan
Presiden dalam kapasitas Presiden sebagai Kepala Negara, bukan sebagai Kepala
Pemerintahan.
B.
Saran
Dengan selesainya makalah ini, kami mengucapkan banyak terima kasih
kepada semua pihak yang ikut andil wawasannya dalam penulisan ini. Tak lupa kami menyadari bahwa dalam penulisan
makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu saran dan kritik yang
membangun selalu kami tunggu dan kami
perhatikan demi penyempurnaan makalah-makalah selanjutnya. Semoga makalah ini bermanfaat.
DAFTAR
PUSTAKA
Dahlan Siamat. 2005. Manajemen Lembaga Keuangan Kebijakan Moneter
& Perbankan : Jakarta
(diakses pada tanggal 16
April 2014)
LP3ES Jakarta. 1995. Bank Indonesia dalam Kilasan Sejarah Bangsa
: Jakarta –Cetakan Pertama : LP3ES
Martono. 2010. Bank dan Lembaga Keuangan
Lain. Yogyakarta : Ekonisia
Lampiran
KELOMPOK 2
BANK INDONESIA
Nama
Instansi : BANK INDONESIA
Alamat : Jln. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat
Hari,
tanggal kunjungan : Selasa, 15 April 2014
Hasil
kerja kelompok :
1.
Kunjungan
ke Perpustakaan Umum BI
2.
Kunjungan
ke Perpustakaan Riset BI
3.
Makalah
yang berjudul : “Proses pengambilan keputusan Bank Indonesia dalam menetapkan
BI Rate”
Hasil Dokumentasi
Menara
Sjafruddin Prawiranegara
Perpustakaan Riset Bank Indonesia
Perpustakaan Umum Bank
Indonesia
Kunjungan
Kerja Kelompok 2
(Outing)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar