KEDUDUKAN
HARTA DALAM ISLAM
Adalah fitrah manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik secara
lahiriyah maupun batiniah. Hal ini mendorong manusia untuk senantiasa berupaya
memperoleh segala sesuatu yang menjadi kebutuhannya.
Pemenuhan kebutuhan lahiriyah identik dengan terpenuhinya kebutuhan
dasar (basic needs) berupa sandang, pangan dan papan. Tapi manusia tidak
berhenti sampai disitu, bahkan cenderung terus berkembang kebutuhan-kebutuhan
lain yang ingin dipenuhi. Segala kebutuhan itu seolah-olah bisa terselesaikan
dengan dikumpulkannya Harta sebanyak-banyaknya. Maka apa sebenarnya
hakekat harta dan bagaimana pandangannya dalam Islam?
A. PENGERTIAN HARTA
Istilah
HARTA, atau al-mal dalam al-Quran maupun Sunnah tidak dibatasi dalam
ruang lingkup makna tertentu, sehingga pengertian al-Mal sangat luas dan selalu
berkembang.
Kriteria
harta menurut para ahli fiqh terdiri atas : pertama,memiliki unsur nilai
ekonomis.Kedua, unsur manfaat atau jasa yang diperoleh dari suatu
barang.
Nilai
ekonomis dan manfaat yang menjadi kriteria harta ditentukan berdasarkan urf
(kebiasaan/ adat) yang berlaku di tengah masyarakat.As-Suyuti berpendapat
bahwa istilah Mal hanya untuk barang yang memiliki nilai ekonomis, dapat
diperjualbelikan, dan dikenakan ganti rugi bagi yang merusak atau
melenyapkannya.
Dengan
demikian tempat bergantungnya status al-mal terletak pada
nilai ekonomis (al-qimah) suatu barang berdasarkan urf. Besar kecilnya al-qimah
dalam harta tergantung pada besar kecilnya manfaat suatu barang. Faktor manfaat menjadi patokan
dalam menetapkan nilai ekonomis suatu barang. Maka manfaat suatu barang menjadi
tujuan dari semua jenis harta.
B. PANDANGAN ISLAM MENGENAI HARTA
Pandangan
Islam mengenai harta dapat diuraikan sebagai berikut:
Pertama, Pemilik mutlak terhadap segala sesuatu yang ada di muka bumi ini
adalah Allah SWT. Kepemilikan oleh manusia bersifat relatif, sebatas
untuk melaksanakan amanah mengelola dan memanfaatkan sesuai dengan ketentuanNya
(QS al_Hadiid: 7). Dalam sebuah Hadits riwayat Abu Daud, Rasulullah bersabda:
Seseorang pada Hari Akhir nanti pasti akan ditanya tentang empat hal:
usianya untuk apa dihabiskan, jasmaninya untuk apa dipergunakan, hartanya
darimana didapatkan dan untuk apa dipergunakan, serta ilmunya untuk apa
dipergunakan.
Kedua, status harta yang dimiliki manusia adlah sebagai berikut :
1.
harta sebagai amanah (titipan) dari Allah SWT. Manusia hanyalah pemegang amanah karena memang tidak
mampu mengadakan benda dari tiada.
2.
Harta sebagai perhiasan hidup yang memungkinkan manusia bisa menikmatinya dengan baik dan tidak
berlebih-lebihan ( Ali Imran: 14). Sebagai perhiasan hidup harta sering
menyebabkan keangkuhan, kesombongan serta kebanggaan diri.(Al-Alaq: 6-7).
3.
Harta sebgai ujian keimanan. Hal ini menyangkut soal cara mendapatkan dan memanfaatkannya, apakah
sesuai dengan ajaran Islam atau tidak (al-Anfal: 28)
4.
harta sebagai bekal ibadah, yakni untuk melaksankan perintahNyadan melaksanakan muamalah si antara
sesama manusia, melalui zakat, infak, dan sedekah.(at-Taubah :41,60; Ali
Imran:133-134).
Ketiga, Pemilikan harta dapat dilakukan melalui usaha (amal) atau mata pencaharian
(Maisyah) yang halal dan sesuai dengan aturanNya. (al-Baqarah:267)
Sesungguhnya Allah mencintai hambaNya yang bekerja. Barangsiapa yang
bekerja keras mencari nafkah yang halal untk keluarganya maka sama dengan
mujahid di jalan Allah (HR Ahmad).
Mencari rezki yang halal adalah wajib setelah kewajiban yang lain(HR
Thabrani)
jika telah melakukan sholat subuh janganlah kalian tidur, maka kalian tidak
akan sempat mencari rezki (HR Thabrani).
Keempat, dilarang mencari harta , berusaha atau bekerja yang melupakan mati
(at-Takatsur:1-2), melupakan Zikrullah/mengingat ALLAH (al-Munafiqun:9),
melupakan sholat dan zakat (an-Nuur: 37), dan memusatkan kekayaan hanya pada
sekelompok orang kaya saja (al-Hasyr: 7)
Kelima: dilarang menempuh usaha yang haram, seperti melalui kegiatan riba
(al-Baqarah: 273-281), perjudian, jual beli barang yang haram (al-maidah
:90-91), mencuri merampok (al-Maidah :38), curang dalam takaran dan timbangan
(al-Muthaffifin: 1-6), melalui cara-cara yang batil dan merugikan
(al-Baqarah:188), dan melalui suap menyuap (HR Imam Ahmad).
C. KEPEMILIKAN HARTA
Di atas
telah disinggung bahwa Pemilik Mutlak adalah Allah SWT. Penisbatan kepemilikan
kepada Allah mengandung tujuan sebagai jaminan emosional agar harta
diarahkan untuk kepentingan manusia yang selaras dengan tujuan penciptaan harta
itu sendiri.
Namun
demikian, Islam mengakui kepemilikan individu, dengan satu konsep khusus, yakni
konsep khilafah. Bahwa manusia adalah khalifah di muka bumi yang diberi
kekuasaan dalam mengelola dan memanfaatkan segala isi bumi dengan syarat sesuai
dengan segala aturan dari Pencipta harta itu sendiri.
Harta
dinyatakan sebagai milik manusia, sebagai hasil usahanya. Al-Quran menggunakan
istilah al-milku dan al-kasbu (QS 111:2) untuk menunjukkan kepemilikan individu
ini. Dengan pengakuan hak milik perseorangan ini, Islam juga menjamin
keselamatan harta dan perlindungan harta secara hukum.
Islam juga
mengakui kepemilikan bersama (syrkah) dan kepemilikan negara. Kepemilikan
bersama diakui pada bentuk-bentuk kerjasama antar manusia yang bermanfaat bagi
kedua belah pihak dan atas kerelaan bersama. Kepemilikan Negara diakui pada
asset-asset penting (terutama Sumber Daya Alam) yang pengelolaannya atau
pemanfaatannya dapat mempengaruhi kehidupan bangsa secara keseluruhan.
D. METODE MEMPEROLEH DAN MEMBELANJAKAN HARTA
Untuk
memperoleh harta dapat ditempuh dengan beberapa cara dengan prinsip sukarela,
menarik manfaat dan menghindarkan mudarat bagi kehidupan manusia, memelihara
nilai-nilai keadilan dan tolong menolong serta dalam batas-batas yang diizinkan
syara(hukum ALLAH)
Di antara
cara memperoleh harta dapat disebutkan yang terpenting:
1.
Menguasai benda-benda mubah yang belum menjadi milik seorang pun.
2.
Perjanjian-perjanjian hak milik seperti jual-beli, hibah
(pemberian/.hadiah), dan wasiat
3.
Warisan sesuai dengan aturan Islam
4.
Syufah, hak membeli dengan paksa atas harta persekutuan yang dijual kepada
orang lain tanpa izin para anggota persekutuan yang lain.
5.
Iqtha, pemberian dari pemerintah
6.
Hak-hak keagamaan seperti bagian zakat, bagi amil, nafkah istri, anak, dan
orang tua.
Cara
memperoleh harta yang dilarang ialah yang bertentangan dengan prinsip-prinsip
tersebut di atas, yaitu memperoleh harta dengan cara-cara yang mengandung unsur
paksaan dan tipuan yang bertentanga dengan prinsip sukarela, seperti merampas
harta orang lain, menjual barang palsu, mengurangi ukuran dan timbangan, dan
sebagainya. Kemudian memperoleh hartanya dengan cara yang justru mendatangkan
mudharat/keburukan dalam kehidupan masyarakat, seperti jual beli ganja,
perjudian, minuman keras, prostitusi,dan lain sebagainya. Atau memperoleh harta
dengan jalan yang bertentangan dengan nilai keadilan dan tolong menolong,
seperti riba, meminta balas jasa tidak seimbang dengan jasa yang diberikan.
Juga menjual barang dengan harga jauh lebih tinggi dari harga yang sebenarnya,
atau bisa dikatakan mengambil kesempatan dalam kesempitan.
Mengenai
pembelanjaan harta, Islam mengajarkan agar membelanjakn hartanya mula-mula
untuk mencukupkan kebutuhan dirinya sendiri, lalu untuk memenuhi kebutuhan
keluarga yang menjadi tanggungannya, barulah memenuhi kebutuhan masyarakat.
Dalam pemenuhan kebutuhan ini, Islam mengharamkan bermegah-megah dan
berlebih-lebihan (Israf dan mubazir). Karena sifat ini cenderung kepada
penumpukan harta yang membekukan fungsi ekonomis dari harta tersebut.
Untuk
itulah pada satu takaran tertentu harta dikenai wajib zakat. Zakat merupakan
implementasi pemenuhan hak masyarakat dan upaya memberdayakan harta pada fungsi
ekonomisnya.
Ringkasnya,
aturan dalam memperoleh harta dan membelanjakan harta, didasarkan pada
prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Prinsip
Sirkulasi dan perputaran. Artinya harta memiliki fungsi ekonomis yang harus
senantiasa diberdayakan agar aktifitas ekonomi berjalan sehat. Maka harta harus
berputar dan bergerak di kalangan masyarakat baik dalam bentuk konsumsi atau
investasi.sarana yang diterapkan oleh syariat untuk merealisasikan prinsip ini
adalah dengan larangan menumpuk harta, monopoli terutama pada kebutuhan pokok,
larangan riba, berjudi, menipu.
2. Prinsip
jauhi konflik. Artinya harta jangan sampai menjadi konflik antar sesama
manusia. Untuk itu diperintahkan aturan dokumentasi, pencatatan/akuntansi,
al-isyhad/saksi, jaminan (rahn/gadai).
3. Prinsip
Keadilan. Prinsip keadilan dimaksudkan untuk meminimalisasi kesenjangan
sosial yang ada akibat perbedaan kepemilikan harta secara individu. Terdapat
dua metode untuk merealisasikan keadilan dalam harta yaitu perintah untuk zakat
infak shadaqah, dan larangan terhadap penghamburan (Israf/mubazir).
Dan
carilah (pahala) negeri akhirat dengan apa yang telah dianugerahkan Allah
kepadamu, tetapi janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia dan berbuat
baiklah(kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan
janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi. Sungguh Allah tidak menyukai
orang-orang yang berbuat kerusakan” (QS 28:77)
Ayat
diatas menerangkan, untuk penggunaan harta, manusia tidak boleh mengabaikan
kebutuhannya di dunia, namun di sisi lainnya juga harus cerdas dalam
menggunakan hartanya untuk mencari pahala di akhirat.
Ketentuannya
untuk penggunaan harta adalah:
1.
Tidak boros dan tidak kikir.
“Wahai
anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid,
makan dan minumlah, tapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang
yang berlebih-lebihan” QS 7:31)
“Dan
janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan jangan (pula)
engkau terlalu mengulurkannya (sangat pemurah) nanti engkau menjadi tercela dan
menyesal” (QS 17:29)
Disini,
kita dapat melihat bahwa Allah SWT mengajarkan kita konsep hidup “pertengahan”
yang luar biasa, untuk hidup dalam batas-batas kewajaran, tidak
boros/berlebih-lebihan dan tidak pula kikir.
2.
Memberi infaq dan Shadaqah.
Membelanjakan
harta dengan tujuan untuk mencari ridho Allah dengan berbuat kebajikan.
Misalnya, untuk mendirikan tempat peribadatan, rumah yatim piatu, menolong
kerabat, memberikan pinjaman tanpa imbalan, atau memberikan bantuan dalam
bentuk apapun yang diperlukan oleh mereka yang membutuhkan.
“Ingatlah,
kamu adalah orang-orang yang diajak untuk menginfakkan (hartamu) di jalan
Allah. Lalu diantara kamu ada orang yang kikir, dan barangsiapa yang kikir maka
sesungguhnya dia kikir kepada dirinya sendiri. Dan Allah-lah yang Maha Kaya,
dan kamulah yang membutuhkan (karunia-Nya). Dan jika kamu berpaling(dari
jalan yang benar), Dia akan menggantikan (kamu) dengan kaum yang lain, dan mereka
tidak akan (durhaka) seperti kamu” (QS 47:38)
“Perumpamaan
orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang
menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah
melipatgandakan bagi siapa yang dia kehendaki, Dan Allah berjanji barangsiapa
melakukan kebajikan akan dilipatgandakan pahalanya dan Allah Maha Luas, Maha
Mengetahui” QS 2:261)
Allah
SWT mendorong manusia agar peduli kepada orang lain yang lebih membutuhkan
sehingga akan tercipta saling tolong menolong antar sesama. Sesungguhnya, uang
yang diinfakkan adalah rezeki yang nyata bagi manusia karena ada imbalan yang
dilipat gandakan Allah (di dunia dan di akhirat), serta akan menjadi penolong
di hari akhir nanti, pada saat tidak ada sesuatu pun yang dapat menolong kita,
sebagaimana hadit ini:
“Apabila
anak Adam meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga
perkara: shadaqah jariyah (infaq dan shadaqah), ilmu yang bermanfaat, dan anak
saleh yang mendoakan,” HR Muslim
3.
Membayar zakat sesuai ketentuan
“Ambillah
zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah
untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi
mereka, Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS 9:103)
Setiap
manusia yang beriman memiliki harta melampaui ukuran tertentu, diwajibkan untuk
mengeluarkan sebagian hartanya (zakat) untuk orang yang tidak mampu, sehingga
dapat tercipta keadilan sosial, rasa kasih sayang dan rasa tolong menolong.
4.
Memberikan pinjaman tanpa bunga(qardhul Hasan)
Memberikan
pinjaman kepada sesama muslim yang membutuhkan, dengan tidak menambah jumlah
yang harus dikembalikan (bunga/riba). Bentuk pinjaman seperti ini bertujuan
untuk mempermudah pihak yang menerima pinjaman, tidak memberatkan sehingga
dapat menggunakan modal pinjaman tersebut untuk hal-hal yang produktif dan
halal.
5.
Meringankan kesulitan orang yang berhutang.
“Dan
jika (orang berhutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai
dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu,
jika kamu mengetahui” QS 2:280
Ada 3 poin
penting dalam pengelolaan harta kekayaan dalam Islam (sesuai Al-Qur’an dan
Hadits); yaitu:
1. Larangan mencampur-adukkan yang halal dan batil. Hal ini sesuai dengan Q.S.
Al-Fajr (89): 19; ”Dan kamu memakan harta pusaka dengan cara mencampur
baurkan (yang halal dan yang bathil)”
2. Larangan mencintai harta secara
berlebihan Hal ini sesuai dengan Q.S. Al-Fajr (89): 20; ”Dan kamu mencintai
harta benda dengan kecintaan yang berlebihan”
3. ”Setiap muslim terhadap muslim
lainnya haram darahnya, hartanya dan kehormatannya” (hadits Muslim)
Memproduksi
barang-barang yang baik dan memiliki harta adalah hak sah menurut Islam. Namun
pemilikan harta itu bukanlah tujuan tetapu sarana untuk menikmati karunia Allah
dan wasilah untuk mewujudkan kemaslahatan umum. Dalam Al-Quran surat Al-Hadiid
(57):7 disebutkan tentang alokasi harta.
”Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari
hartamu yang Allah telah menjadikan kamu ’menguasainya’. Maka orang-orang yang
beriman di antara kamu akan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh
pahala yang besar.”
Yang
dimaksud dengan menguasai disini ialah penguasaan yang bukan secara mutlak.
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, hak milik pada hakikatnya adalah milik
Allah. Manusia menafkahkan hartanya itu haruslah menurut hukum-hukum yang telah
disyariatkan Allah. Karena itu tidak boleh kikir dan boros.
Belanja
dan konsumsi adalah tindakan yang mendorong masyarakat berproduksi sehingga
terpenuhinya segala kebutuhan hidupnya. Jika tidak ada manusia yang bersedia
menjadi konsumen, dan jika daya beli masyarakat berkurang karena sifat kikir
melampaui batas, maka cepat atau lambat roda produksi niscaya akan terhenti,
selanjutnya perkembangan bangsa akan terhambat.
Islam
mewajibkan setiap orang membelanjakan harta miliknya untuk memenuhi kebutuhan
diri pribadi dan keluarganya serta menafkahkan di jalan Allah. Dengan kata lain
Islam memerangi kekikiran dan kebakhilan. Larangan kedua dalam masalah harta
adalah tidak berbuat mubadzir kepada harta karena Islam mengajarkan bersifat
sederhana. Harta yang mereka gunakan akan dipertanggungjawabkan di hari
perhitungan.
Sebagaimana
seorang muslim dilarang memperoleh harta dengan cara haram, maka dalam
membelanjakannya pun dilarang dengan cara yang haram. Ia tidak dibenarkan
membelanjakan uang di jalan halal dengan melebihi batas kewajaran karena sikap
boros bertentangan dengan paham istikhlaf harta majikannya (Allah).
Norma istikhlaf adalah norma yang menyatakan bahwa apa yang dimiliki
manusia hanya titipan Allah. Adanya norma istikhlaf ini makin
mengukuhkan norma ketuhanan dalam ekonomi Islam. Dasar pemikiran istikhlaf
adalah bahwa Allah-lah Yang Maha Pemilik seluruh apa dan siapa yang ada di
dunia ini: langit, bumi, manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, batuan, dans
ebagainya, baik benda hidup ataupun mati, yang berpikir ataupun tidak bepikir,
manusia atau nonmanusia, benda yang terlihat ataupun tidak terlihat
Islam
membenarkan pengikutnya menikmati kebaikan dunia. Prinsip ini bertolak belakang
dengan sistem kerahiban Kristen, Manuisme Parsi, Sufisme Brahma, dan sistem
lain yang memandang dunia secara sinis. Sikap mubadzir akan menghilangkan
kemaslahatan harta, baik kemaslahatan pribadi dan orang lain. Lain halnya jika
harta tersebut dinafkahkan untuk kebaikan dan untuk memperoleh pahala, dengan
tidak mengabaikan tanggungan yang lebih penting. Sikap mubadzir ini akan timbul
jika kita merasa mempunyai harta berlebihan sehingga sering membelanjakan harta
tidak untuk kepentingan yang hakiki, tetapi hanya menuruti hawa nafsunya
belaka. Allah sangat keras mengancam orang yang berbuat mubadzir dengan ancaman
sebagai temannya setan.
Muhammad
bin Ahmad As-Shalih mengemukakan jika Islam telah melarang berlaku boros, maka
Islam juga telah menetapkan balasan bagi orang yang menghamburkan harta
kekayaan, yaitu mencegahnya dari membelanjakan harta tersebut. Inilah yang
disebut hajr. Menurut para fuqaha, hajr adalah mencegah seseorang
dari bertindak secara utuh oleh sebab-sebab tertentu. Di antara sebab-sebab itu
adalah kecilnya usia sehingga harta itu tidak musnah karena kecurangan, tipu
muslihat, dan tindakan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Ada beberapa
ketentuan hak milik pribadi untuk sumber daya ekonomi dalam Islam:
1. harta kekayaan harus dimanfaatkan untuk
kegiatan produktif (melarang penimbunan dan monopoli);
2.
pembayaran zakat serta pendistribusian (produktif/konsumtif)
3.
penggunaan yang berfaidah (untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan
material-spiritual)
4.
penggunaan yang tidak merugikan secara pribadi maupun secara kemasyarakatan
dalam aktivitas ekonomi maupun non ekonomi
5.
kepemilikan yang sah sesuai dengan prinsip-prinsip muamalah dalam aktifitas
transaksi ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar