Senin, 03 November 2014

Pasar Uang



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI...................................................................................................................1
BAB 1 PENDAHULUAN...............................................................................................2
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pasar Uang..........................................................................................3
B.     Perbedaan Dengn Pasar Modal.............................................................................3
C.     Fungsi Pasar Uang................................................................................................4
D.    Manfaat.................................................................................................................4
E.     Peserta Pasar Uang...............................................................................................5
F.      Tujuan...................................................................................................................5
G.    Risiko Pasar Uang.................................................................................................5
H.    Lokasi Dan Mekanisme Pasar Uang.....................................................................6
I.       Instrumen Pasar Uang...........................................................................................7
J.       Indikator ..............................................................................................................10
K.    Macam-Macam Transaksi....................................................................................11
BAB III LAPORAN KUNJUNGAN
A.    Sekilas Tentang Bjb............................................................................................13
B.     Struktur Orgnisasi...............................................................................................15
C.     Visi Dan Misi.. ...................................................................................................16
BAB IVPENUTUP.........................................................................................................17
DAFTAR PUSTAKA.....................................................................................................18







                                                                   
BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Dalam perekonomian Indonesia, terdapat beberapa transaksi antar bank ataupun antara bank dengan lembaga lain. Salah satunya adalah pasar uang. Pasar uang merupakan tempat diperdagangkannya dana-dana atau surat-surat berharga yang mempunyai jangka waktu jatuh tempo kurang dari satu tahun (jangka pendek). Pasar uang memiliki fungsi sebagai saran alternatif, khususnya bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan dan peserta lainnya untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya maupun untuk menempatkan dana atas kelebihan likuiditasnya.yang dimaksud dengan kelebihan likuiditas adalah lembaga-lembaga keuangan yang mempunyai kelebihan dana dalam bentuk dana segar, baik berupa kas maupun dalam bentuk-bentuk surat-surat berharga dengan jangka waktu satu tahun.
   
B.       Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari pasar uang?
2.      Apa perbedaan pasar uang dan pasar modal?
3.      Apa fungsi pasar uang?
4.      Bagaimana mekanisme terjadinya pasar uang?

C.      Tujuan
1.      Memberikan pengertian dari pasar uang
2.      Memberikan pemahaman tentang perbedaan pasar uang dan pasar modal
3.      Memberikan  pemahaman fungsi pasar uang
4.      Memberikan pemahaman tentang mekanisme terjadinya pasar uang.




BAB II
PEMBAHASAN

PASAR UANG (MONEY MARKET)

A.    Pengertian Pasar Uang
Sesuai dengan namanya, pasar uang adalah keseluruhan permintaan dan penawaran dana-dana atau surat-surat berharga yang mempunyai jangka waktu satu tahun atau kurang dari satu tahun dan dapat disalurkan melalui lembaga-lembaga perbankan. Pasar uang sering juga disebut pasar kredit jangka pendek.
Ciri-ciri Pasar Uang:
1.     Orientasi profit
2.     Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek.
3.     Pasar Uang bersifat abstrak, tidak ada tempat khusus untuk perdagangannya seperti pasar modal atau pasar barang. Transaksinya secara Over the Counter (OTC). Dilakukan oleh setiap peserta melalui Desk atau Dealing Room masing-masing pelaku pasar
4.     Mekanisme pasar uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana dan yang membutuhkan dana.
5.     Transaksi pasar uang bagi bank dilakukan oleh pejabat yang diberi kuasa yang disebut dengan Dealer Money Market
6.     Instrumen pasar uang mudah untuk diperdagangkan kembali
7.     Likuid (mudah untuk dicairkan)
8.     Tidak terikat pada tempat tertentu seperti halnya Pasar Modal.

B.     Perbedaan dengan Pasar Modal
Perbedaan antara pasar modal dengan pasar uang adalah jangka waktunya. Dalam pasar uang, diperdagangkan surat berharga berjangka waktu pendek, sedangkan dalam pasar modal, diperdagangkan surat berharga berjangka waktu panjang.

C.    Fungsi Pasar Uang
Kebutuhan akan adanya pasar uang dilatarbelakangi adanya kebutuhan pengusaha untuk mendapatkan sejumlah dana dalam jangka pendek atau sifatnya harus segera dipenuhi. Dengan demikian pasar uang memiliki fungsi sebagai berikut:
1.      Bagi bank sentral sebagai piranti untuk melaksanakan kebijakan moneter melalui operasi pasar terbuka;
2.      Sebagai penghimpun dana berupa surat-surat berharga jangka pendek;
3.      Sebagai sumber pembiayaan bagi perusahaan untuk melakukan investasi;
4.      Sebagai perantara bagi investor luar negeri dalam menyalurkan kredit jangka pendek kepada perusahaan di Indonesia
5.      Memberikan informasi mengenai kondisi moneter, preferensi, dan tingkah laku peserta pasar uang.
6.      Mempermudah masyarakat memperoleh dana-dana jangka pendek untuk membiayai modal kerja atau keperluan jangka pendek lainnya;
7.      Memberikan kesempatan masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan dengan membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU); dan menunjang program pemerataan pendapatan bagi masyarakat;
8.      Likuiditas; dan
9.      Sebagai sarana penyaluran kebijaksanaan.

D.    Manfaat
a.         Terpenuhi kebutuhan dana jangka pendek bagi perusahaan, lembaga keuangan dan pemerintah dari overnight sampai tempo satu tahun
b.        Bagi pihak yang surplus dana, pasar uang dapat dimanfaatkan untuk menyalurkan dana yang idle (tidak terpakai).
c.         Bagi bank, pasar uang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan likuiditasnya agar saldo giro pada Bank Sentral tidak negatif akibat kegiatan kliring.

E.     Peserta Pasar Uang
Lembaga-lembaga yang ikut dalam pasar uang adalah :
1)      Bank-bank
2)      Perusahaan-perusahaan umum
3)      Perusahaan asuransi
4)      Yayasan
5)      Lembaga Keuangan lainnya: Koperasi dan Rumah Gadai.
6)      Dana Pensiun
7)      Lembaga Pemerintah
8)      Individu Masyarakat

F.     Tujuan
Dari pihak yang membutuhkan dana:
1.     Untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek.
2.     Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas.
3.     Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja.
4.     Sedang mengalami kalah keliring.
Dari pihak yang menanamkan dana:
1.     Untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu.
2.     Membantu pihak-pihak yang mengalami kesulitan keuangan.
3.     Spekulasi.

G.    Risiko Pasar Uang
Pasar uang selain berpeluang menghasilkan keuntungan juga mengandung kemungkinan timbulnya risiko yang harus ditanggung investor baik risiko ekonomi maupun nonekonomi. (Goeltom, 2000). Risiko ekonomi terdiri atas :
1.      Risiko Pasar (market risk, interest arte atau exchange rate risk), yaitu resiko yang timbul akibat fluktuasi harga, suku bunga dan pergerakan nilai tukar;
2.      Risiko penanaman kembali (reinvestment risk)., yaitu resiko karena mengalihkan investasi;
3.      Risiko gagal bayar (default risk), yaitu resiko yang timbuil karena pembayaran yang tidak terpenuhi pada saat tagihan jatuh tempo; dan
4.      Risiko fundamental (fundamental risk), yaitu resiko akibat perubahan kondisi makro ekonomi, moneter, fiscal, dan kebijakan pemerintah lainya.
5.      Resiko Valuta Asing
Sementara itu resiko non-ekonomi antara lain dipengaruhi oleh situasi social, politik dan bencana alam.

H.    Lokasi dan Mekanisme Pasar Uang
Dalam era modern sekarang ini transaksi-transaksi yang terjadi di pasar uang umumnya dilakukan secara langsung melalui media telephone electronic data link. Transaksi-transaksi tersebut dinamakan Over The Counter Transaction. Pelaku-pelakunya dapat melakukan transaksi pada pasar didalam negeri (domestic) atau luar negeri yang tidak membutuhkan bentuk pasar yang riil. Transaksi pada pasar uang dapat dilakukan selama 24 jam diseluruh dunia sehingga memungkinkan pemilik dana menaruh modalnya pada pasar yang memberikan tingkat suku bunga yang tinggi. Sementara itu peminjam dapat mencari pinjaman pada pasar yang menawarkan tingkat suku bunga yang termurah.
Adanya fleksibilitas waktu dalam mengakses pasar uang serta tidak dikenalnya batas antar Negara membuat pasar uang sebagai tempat yang menarik untuk menempatkan dan meminjam dana bagi pelakunya. Semakin banyak pelaku dan semakin besar tingkat persaingan diantara yang meminjamkan dana peminjam, maka kecenderungan akan terbentuk suku bunga yang efisien baik dilihat dari yang meminjamkan maupun peminjam. Kondisi ini disebut market liquidity.
Seperti pengertian pasar lainnya, pasar uang adalah suatu pasar tempat terjadi pertemuan antara penjual dan pembeli yang kesepakatannya membentuk harga barang atau jasa. Pada pasar uang, harga yang terbentuk dinamakan suku bunga. Hukum permintaan dan penawaran juga berlaku di pasar ini. Bila permintaan akan dana meningkat, maka suku bunga akan naik. Demikian sebaliknya, bila supply dana naik karena banyak orang menaruh dana di pasar uang, maka suku bunga akan turun .

I.       Instrumen Pasar Uang
1.      Call Money / pasar uang antar bank
2.      Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
3.      Surat Berharga PasarUang (SBPU)
4.      Sertifikat Deposito
5.      Banker’s Acceptance
6.      Repurchasement Agreement (Repo)
7.      Revolving Underwriting Facility (RUF)
8.      Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
9.      Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
10.  Commercial Paper


1.      Call Money / pasar uang antar bank
Call Money adalah penempatan atau peminjaman dana jangka pendek (dalam hitungan hari) antar bank. Lebih jelasnya, call money adalah instrumen bank dalam mengatasi kekurangan atau kelebihan dana jangka pendek yang bersifat sementara. Bagi bank yang menempatkan, pinjaman singkat merupakan aktiva bank, sedangkan bagi bank yang menerima penempatan, pinjaman singkat merupakan kewajiban (utang atau pasiva). Pinjaman singkat dibukukan dalam rekening antar bank.

2.       Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek (1-3 bulan) dengan sistem diskonto/bunga. SBI merupakan salah satu mekanisme yang digunakan Bank Indonesia untuk mengontrol kestabilan nilai Rupiah. Dengan menjual SBI, Bank Indonesia dapat menyerap kelebihan uang primer yang beredar.
Tingkat suku bunga yang berlaku pada setiap penjualan SBI ditentukan oleh mekanisme pasar berdasarkan sistem lelang. Sejak awal Juli 2005, BI menggunakan mekanisme "BI rate" (suku bunga BI), yaitu BI mengumumkan target suku bunga SBI yang diinginkan BI untuk pelelangan pada masa periode tertentu. BI rate ini kemudian yang digunakan sebagai acuan para pelaku pasar dalam mengikuti pelelangan.

3.      Surat Berharga PasarUang (SBPU)
SBPU adalah surat-surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
SBPU sama halnya dengan SBI merupakan instrumen operasi pasar terbuka dalam rangka ekspansi moneter oleh BI dengan menetapkan tingkat diskonto SBPU.

4.      Sertifikat Deposito
Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh suatu bank atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga tertentu.
Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan.
Ciri pokok yang membedakannya dengan deposito berjangka terletak pada sifat yang dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatuh temponya melalui lembaga - lembaga keuangan lainnya.

5.      Banker’s Acceptance
Suatu instrumen pasar uang yang digunakan untuk memberikan kredit pada eksportir atau importir untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing. Eksportir sangat tergantung pada pembiayaan akseptasi oleh bank domestik atau suatu bank asing. Dengan demikian, aksep adalah instrumen keuangan yang dirancang untuk mengalihkan resiko perdagangan internasional kepada pihak ketiga yang akan mengambil resiko tersebut karena ia memiliki keahlian dalam menilai resiko kredit dan menyebarkan resiko tersebut dalam berbagai pinjaman.

6.      Repurchasement Agreement (Repo)
Transaksi jual beli surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu. Surat berharga yang dapat diperjual belikan secara diskonto a.l.: SBI, SBPU, CP, CD dan TBills.

7.      Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek (1-3 bulan) dengan sistem diskonto/bunga. SBI merupakan salah satu mekanisme yang digunakan Bank Indonesia untuk mengontrol kestabilan nilai Rupiah. Dengan menjual SBI, Bank Indonesia dapat menyerap kelebihan uang primer yang beredar.

8.      Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
SBPU adalah surat-surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh Bank Indonesia. SBPU sama halnya dengan SBI merupakan instrumen operasi pasar terbuka dalam rangka ekspansi moneter oleh BI dengan menetapkan tingkat diskonto SBPU.

9.      Commercial Paper
Merupakan promes yang tidak disertai jaminan, yang diterbitkan olehsuatu perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor di pasar uang. Dalam commercial paper dinyatakan penerbit berjanji akan membayar sejumlah tertentu uang pada saat jatuh tempo. Jangka waktu commercial paper sampai 270 hari. Penjualan dilakukan dengan sistem diskonto. Commercial paper diterbitkan atas dasar dukungan aset perseroan. Adakalanya commercial paper diterbitkan dengan back-up fasilitas kredit yang jumlahnya hampir sama dengan nominal commercial paper

J.      Indiktor Pasar Uang
Indikator pasar uang meliputi:
1.       Suku bunga Pasar Uang Antar Bank (Rp)
Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam danadalam bentuk rupiah.
2.      Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (Rp)
Jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk rupiah.
3.      Suku bunga Pasar Uang Antar Bank (US$)
Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam danadalam bentuk US $.
4.      Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (US$)
Jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk US $.
5.      JIBOR (Jakarta Interbank Offered)
Suku bunga yang ditawarkan untuk transaksi pinjam meminjam antar bank.
6.      Suku bunga deposito Rupiah (%/Th)
Tingkat bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk Rupiah
7.      Suku bunga deposito US$ (%/Th)
Tingkat bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk US $.
8.      Nilai Tukar Rupiah (Kurs)
Harga suatu mata uang terhadap mata uang lainnya atau nilai dari suatu mata uang terhadap mata uang lainnya
9.      Suku bunga kredit
Tingkat bunga kredit yang dikenakan bank atau lembaga keuangan lainnya kepada para kreditor
Inflasi: Kenaikan tingkat harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus suatu waktu tertentu
10.  Indeks Harga Konsumen (IHK)
Angka indeks yang menunjukkan tingkat harga barang dan jasa yang harus dibeli konsumen dalam suatu periode tertentu.
11.  Sertifikat Bank Indonesi (SBI)
Instrumen investasi jangka pendek yang bebas resiko.

K.    Macam-macam transaksi yang terdapat di Pasar Uang
a.       Pasar Uang antar Bank, adalah transaksi untuk menyerahkan sejumlah kelebihan dana dari suatu Bank kepada Bank yang lain, di mana Bank yang menerima dana sedang kalah kliring. Kalah kliring artinya sebuah Bank yang kekurangan dana untuk membayar kepada nasabahnya.
b.      Sertifikat Bank Indonesia (SBI) adalah sejenis surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia selaku Bank Sentral dan ditujukan untuk dibeli oleh Bank Umum dengan nilai nominal yang sangat besar.
c.       Tujuan bank Indonesia mengeluarkan SBI untuk mengurangi peredaran uang di dalam masyarakat.
d.      Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank Umum dan dibeli oleh Bank Indonesia dengan nilai nominal yang cukup besar.
e.       Tujuannya untuk meningkatkan likuiditas Bank Umum dan menekan laju inflasi. Likuiditas adalah kemampuan Bank untuk memenuhi kewajiban jangka pendek.
f.       Sertifikat Deposito, adalah semacam surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank dalam nilai nominal tertentu sebagai surat atas unjuk.
g.      Pasar Valuta Asing, yaitu tempat seseorang dapat membeli atau menjual sejenis mata uang asing atau menukar dengan mata uang rupiah. Pasar Valuta Asing sering disebut Bursa Valuta Asing.
h.      Lembaga yang mengkhususkan kegiatannya dalam pertukaran uang asing disebut Money Changer.















BAB III
LAPORAN KUNJUNGAN
A.      Sekilas Bank Jawa Barat
Pendirian bank bjb syariah diawali dengan pembentukan Divisi/Unit Usaha Syariah oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. pada tanggal 20 Mei 2000, dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Jawa Barat yang mulai tumbuh keinginannya untuk menggunakan jasa perbankan syariah pada saat itu.
Setelah 10 (sepuluh) tahun operasional Divisi/Unit Usaha syariah, manajemen PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. berpandangan bahwa untuk mempercepat pertumbuhan usaha syariah serta mendukung program Bank Indonesia yang menghendaki peningkatan share perbankan syariah, maka dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. diputuskan untuk menjadikan Divisi/Unit Usaha Syariah menjadi Bank Umum Syariah.
Sebagai tindak lanjut keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. maka pada tanggal 15 Januari 2010 didirikan bank bjb syariah berdasarkan Akta Pendirian Nomor 4 yang dibuat oleh Notaris Fathiah Helmi dan telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU.04317.AH.01.01 Tahun 2010 tanggal 26 Januari 2010.
Pada saat pendirian bank bjb syariah memiliki modal disetor sebesar Rp.500.000.000.000 (lima ratus milyar rupiah), kepemilikan saham bank bjb syariah dimiliki oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. dan PT Global Banten Development, dengan komposisi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. sebesar Rp.495.000.000.000 (empat ratus sembilan puluh lima milyar rupiah) dan PT Banten Global Development sebesar Rp.5.000.000.000 (lima milyar rupiah).
Pada tanggal 6 Mei 2010 bank bjb syariah memulai usahanya, setelah diperoleh Surat Ijin Usaha dari Bank Indonesia Nomor 12/629/DPbS tertanggal 30 April 2010, dengan terlebih dahulu dilaksanakan cut off dari Divisi/Unit Usaha Syariah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. yang menjadi cikal bakal bank bjb syariah.
Kemudian, pada tanggal 21 juni 2011, berdasarkan akta No 10 tentang  penambahan modal disetor yang dibuat oleh Notaris Popy Kuntari Sutresna dan telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-AH.01.10-23713 Tahun 2011 tanggal 25 Juli 2011, PT Banten Global Development menambahkan modal disetor sebesar Rp. 7.000.000.000 (tujuh milyar rupiah), sehingga saham total seluruhnya menjadi Rp. 507.000.000.000 (lima ratus tujuh milyar rupiah), dengan komposisi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. sebesar Rp.495.000.000.000 (empat ratus Sembilan puluh lima milyar rupiah) dan PT Banten Global Development sebesar Rp.12.000.000.000 (dua belas milyar rupiah).
Pada tanggal 31 Juli 2012, berdasarkan akta nomor 27 perihal Pelaksanaan Putusan RUPS Lainnya Tahun 2012, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk dan PT Banten Global Development menambahkan model disetor sehingga total modal PT Bank Jabar Banten Syariah menjadi sebesar Rp 609.000.000.000,- (enam ratus sembilan milyar rupiah), dengan komposisi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk sebesar Rp 595.000.000.000,- (lima ratus sembilan puluh lima milyar rupiah) dan PT Banten Global Development sebesar Rp 14.000.000.000,- (empat belas milyar rupiah)
Hingga saat ini bank bjb syariah berkedudukan dan berkantor pusat di Kota Bandung, Jalan Braga No 135, dan telah memiliki 8 (delapan) kantor cabang, 44 (empat puluh empat) kantor cabang pembantu, 54 (empat puluh enam) jaringan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang tersebar di daerah Propinsi Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta dan 49.630 jaringan ATM Bersama. Pada tahun 2013 diharapkan bank bjb semakin memperluas jangkauan pelayanannya yang tersebar di daerah Propinsi Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta.



B.       Struktur Organisasi

http://bjbsyariah.co.id/fileadmin/user_upload/03._Struktur_Organisasi_bjbs-1.jpg


C.      Visi dan Misi
a)      Visi
Menjadi 5 Bank Umum Syariah terbesar, sehat dan berkinerja baik di Indonesia.
b)     Misi
  1. Memberikan layanan perbankan syariah secara amanah dan profesional.
  2. Mendorong pertumbuhan perekonomian daerah melalui peningkatan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
  3. Memberikan nilai tambah bagi stakeholders











BAB IV PENUTUP
Bedasarkan uraian tentang pasar uang di atas dapat disimpulkan :
Pasar Uang (Money Market) adalah pasar dengan instrumen finansial jangka pendek, umumnya yang diperjualbelikan berkualitas tinggi.  Jangka waktu instrumen pasar uang biasanya jatuh tempo dalam waktu satu tahun atau kurang dari satu tahun.
Adapun fungsi pasar uang adalah sebagai berikut:
  • Sarana alternatif khususnya bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan, dan peserta-peserta lainnya, baik dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya maupun dalam rangka melakukan penempatan dana atas kelebihan likuiditasnya.  
  •  Sebagai sarana pengendali moneter (secara tidak langsung) oleh penguasa moneter dalam melaksanakan operasi terbuka, karena di Indonesia pelaksanaan operasi pasar terbuka oleh Bank Sentral Indonesia dilakukan melalui pasar uang dengan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) sebagai instrumennya.
  • Memberikan kesempatan masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan dengan membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU); dan
  • Menunjang program pemerataan pendapatan bagi masyarakat.
Mekanisme dalam pasar uang pada dasarnya dirancang untuk mempertemukan kebutuhan dana jangka pendek perusahaan, lembaga keuangan, dan pemerintah, mulai dari overnight sampai dengan jangka waktu jatuh tempo satu tahun. Pada waktu yang sama pasar uang menyediakan Outlet investasi bagi pihak surplus dana jangka pendek yang ingin memperoleh pendapatan atas dana yang belum terpakai. Dengan demikian, keberadaan pasar uang memungkinkan terjadinya transaksi pinjam-meminjam.
Instrumen pasar uang yang ada di Indonesia
  1. Sertfikat Bank Indonesia (SBI)
  2. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
  3.  Sertifikat Deposito
  4. Commerecial Paper
  5. Call Money
  6. Repurchase Agreement
  7. Banker's Acceptence

DAFTAR PUSTAKA


3 komentar:

Amisha mengatakan...

Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

MRS KABU LAYU mengatakan...

Halo, semuanya, tolong, saya dengan cepat ingin menggunakan media ini untuk membagikan kesaksian saya tentang bagaimana Tuhan mengarahkan saya kepada pemberi pinjaman yang benar-benar mengubah hidup saya dari kemiskinan menjadi seorang wanita kaya dan sekarang saya memiliki kehidupan yang sehat tanpa tekanan dan kesulitan keuangan,

Setelah berbulan-bulan mencoba mendapatkan pinjaman di internet dan saya telah ditipu dari 400 juta, saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman dari kreditor online yang sah dalam kredit dan tidak akan menambah rasa sakit saya, jadi saya memutuskan untuk meminta saran kepada teman saya tentang bagaimana cara mendapatkan pinjaman online, kami membicarakannya dan kesimpulannya adalah tentang seorang wanita bernama Mrs. Maria yang adalah CEO Maria Loan. Perusahaan

Saya mengajukan jumlah pinjaman (900 juta) dengan suku bunga rendah 2%, sehingga pinjaman yang disetujui mudah tanpa stres dan semua persiapan dilakukan dengan transfer kredit, karena fakta bahwa itu tidak memerlukan jaminan untuk transfer. pinjaman, saya hanya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari dua jam uang pinjaman telah disetorkan ke rekening bank saya.

Saya pikir itu lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya telah dikreditkan dengan jumlah 900 juta. Saya sangat senang bahwa akhirnya Tuhan menjawab doa saya dengan memesan pemberi pinjaman saya dengan kredit saya yang sebenarnya, yang dapat memberikan hati saya harapan.

Terima kasih banyak kepada Ibu Maria karena telah membuat hidup saya adil, jadi saya menyarankan siapa pun yang tertarik mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Ibu Maria dengan baik melalui E-mail (mariaalexander818@gmail.com) ATAU Via Whatsapp (+1 651-243 -8090) untuk informasi lebih lanjut tentang cara mendapatkan pinjaman Anda,

Jadi, terima kasih banyak telah meluangkan waktu Anda untuk membaca tentang kesuksesan saya dan saya berdoa agar Tuhan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda.
Nama saya adalah kabu layu, Anda dapat menghubungi saya untuk referensi lebih lanjut melalui email saya: (kabulayu18@gmail.com)

Terima kasih semua.

AMISHA mengatakan...

Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut