Senin, 03 November 2014

Kartu Plastik ( Kartu Kredit )



BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang
Dewasa ini, pertumbuhan di berbagai sektor perekonomian mengalami perkembangan pesat. Tidak terkecuali dalam melakukan transaksi, dapat digunakan berbagai cara untuk pembayaran, mulai dari cara tradisional hingga cara yang modern. Pada awal sebelum dikenalnya uang manusis melakukan pembayaran dengan cara barter baik antara barang dengan barang atau barang dengan jasa bisa juga jasaa dengan jasa. Didalam perjalanan sistem ini  banyak sekali kendala yan dihadapi seperti membutuhkan waktu yang lama (efisien), hingga tidak terjadinya persamaan pemenuhan kebutuhan yang diinginkan.
Dalam perkembangan selanjutnya ditemukan cara yang paling efektif dan efisien untuk melakukan transaksi yaitu dengan menggunakan “uang”. Dewasa ini penggunaan uang sebagai alat untuk melakukan pembayaran sudah dikenal luas dan penggunaan uang sebagai sarana pembayaran sudah merupakan kebutuhan pokok hampir di setiap kegiatan masyarakat.
Namun dalam perjalanannya penggunaan uang mengalami berbagai hambatan tertentu. Jika penggunaan dalam jumlah besar hambatannya adalah resiko membawa uang tunai sngat besar. Resiko yang timbul dan harus dihadapi adalah seperti resiko kehilangan pemalsuan atau terkena perampokan. Akibatnya penggunaan uang tunai sebagai alat pembayaran mulai berkurang penggunaannya.
Adalah kartu plastik atau yang lebih dikenal dengan nama kartu kredit atau uang plastik yang mampu menggantikan fungsi uang sebagai alat pembayaran. Disamping itu kartu plastik ini dapat pula digunakan untuk berbagai keperluan sehingga kegunaannya menjadi multi fungsi.
Resiko seperti di atas sedikit banyak dapat dieliminir dengan penggunaan kartu plastik ini. Penggunaan kartu kredit dirasakan lebih aman dan praktis untuk segala keperluan seperti untuk berpergian, apalagi kartu kredit dewasa ini sudah dapat dipergunakan unuk segala kegiatan secara internasional seperti visa card dan master card.
1.2 Rumusan Masalah
1.      Bagaimana sejarah perkembangan kartu plastik khususnya di Indonesia?
2.      Apa yang dimaksud dengan kartu plastik ?
3.      Apa saja jenis-jenis kartu plastik ?
4.      Bagaimana konsep tentang kartu kredit?
5.      Bagaimana prosedur dalam penerbitan kartu kredit?
6.      Apa saja perjanjian yang terdapat pada penggunaan kartu kredit?
7.      Bagaimana mekanisme tagihan dalam transaksi kartu kredit?
8.      Apa manfaat menggunakan kartu kredit?
9.      Bagaimana prosedur kartu kredit Bank Mandiri?
1.3 Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui bagaimana perkembangan kartu plastik khususnya di Indonesia.
2.      Mengetahui apa yang dimaksud dengan kartu plastik.
3.      Mengetahui jenis-jenis kartu plastik.
4.      Mengetahui bagaimana konsep tetang kartu kredit.
5.      Mengetahui bagaimana prosedur dalam penerbitan kartu kredit.
6.      Mengetahui perjanjian yang terdapat pada penggunaan kartu kredit.
7.      Mengetahui mekanisme tagihan dalam transaksi kartu kredit.
8.      Mengetahui manfaat menggunakan kartu kredit.
9.      Mengetahui bagaimana prosedur kartu kredit dalam Bank Mandiri.







BAB II
TINJAUAN TEORI

2.1 SEJARAH PERKEMBANGAN KARTU PLASTIK
Di awal perkembangan, kartu yang pertama kali diperkenalkan oleh perbankan yang dikenal lebih dari 67 tahun yang lalu. Sejak tahun 1924 konsep penggunaan kartu dalam transaksi perbankam telah diperkenalkan, dan baru beberapa tahun kemudian metode pemakaian kartu ini diikuti oleh 100 bank di seluruh dunia.
Pada tahun 1950, Dinners Club dan American Express menjadi kartu yang menggunakan plastik pertama. Dan pada tahun 1958, American Express menawarkan kartu untuk pasar travel dan entertainment. Lalu pada tahun 1966, Bank of Amerika menawarkan lisensi Kartu Amerika Bank ke bank - bank lain untuk membuat kartu pembayaran.
Tahun 1969, ATM (Automatic Teller Machine) pertama muncul di Inggris. Tahun 1970, Ide pembuatan kartu kredit diterima secara luas. Tetepi dari awal perkembangan hingga tahun 1970 kartu ini masih sangat sederhana. Meski demikian, muatan teknologi tinggi baru dapat muncul sekitar dekade 1970-an. Karena di tahun 1977 bank Americard memberi lisensi kartu kredit yang dipusatkan bersama secara resmi dibawah nama Visa.
Pada tahun 1995, lebih dari 90 persen transaksi perbankan di Amerika melakukan transaksi secara elektronik. Di era sekarang kartu ini sangat dikenal luas seperti dalam olimpiade di Beijing tahun 2008 dipakai untuk sponsorship.
Sedangkan di Indonesia sendiri penggunaan kartu plastik masih relative baru yaitu sekitar tahun delapan puluhan. Keluarnya keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 desember telah mengubah peta penyebaran kartu plastik semakin luas. Berdasarkan surat keputusan tersebut bisnis kartu plastic digolongkan sebagai kelompok usaha pembayaran.
Pelopor pengembangan usaha kartu plastik di Indonesia dilakukan oleh Citibank dan Bank Duta. Dewasa ini jenis kartu plastik yang beredar semakin luas seperti, Master Card, Visa BCA card, Dinner Club, Kassa Card dan Amex Card. Khusus untuk Dinner Club, Kassa Card merupakan kartu kredit yang bukan dikeluarkan oleh bank tetapi oleh perusahaan pembiayaan seperti PT. Dinners Jaya Indonesia utuk kartu Dinners dan PT. Kassa Multi Finance untuk kartu Kassa.

2.2 PENGERTIAN KARTU PLASTIK
Kartu plastik merupakan alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat digunakan untuk berbagai macam transaksi keuangan[1]. Perkembangan penggunaan kartu plastik dalam berbagai bentuknya menunjukkan bahwa alat ini tidak hanya digunakan sebagai alat pembayaran tetapi juga untuk tujuan lain seperti penarikan uang tunai. Berdasarkan pertimbangan dapat dibawa bepergian dengan praktis, dapat digunakan sewaktu-waktu, dan penggunaan yang lain kartu plastik ini semakin luas digunakan untuk berbagai macam transaksi keuangan lainnya.

2.3 JENIS-JENIS KARTU PLASTIK
a.      Kartu Kredit (Credit Card)
Kartu kredit atau credit card adalah uang plastik yang diterbitkan oleh suatu institusi yang memungkinkan pemegang kartu untuk memperoleh kredit atas transaksi yang dilakukannya dan pembayarannya dapat dilakukan secara angsuran dengan membayar sejumlah bunga (finance charge) atau sekaligus pada waktu yang telah ditentukan. [2] Dengan mempunyai kartu kredit, seseorang dapat melakukan pembelian barang dan jasa pada tempat-tempat khusus yang menjalin kerjasama dengan perusahaan kartu kredit yang bersangkutan tanpa harus menggunakan uang tunai.
Pembayaran atau angsuran oleh pemilik kartu diberikan secara langsung kepada perusahaan kartu kredit atau melalui pihak lain yang ditunjuk. Tagihan pada bulan sebelumnya termasuk bunga merupakan pokok pinjaman pada bulan berikutnya. Pembayaran harus diselesaikan paling lambat pada tanggal jatuh tempo setiap bulan yang ditetapkan oleh penerbit untuk setiap pemegang kartu. Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda atau late charge. Kartu kredit dapat digunakan pula untuk penarikan secara tunai melalui ATM (Automated Teller Mechine) sesuai dengan logo yang terdapat pada kartu kredit, misalnya Visacard atau Mastercard.
b.      Charge Card
Charge card merupakan alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian barang dan jasa yang pembayaran pelunasannya harus dilakukan oleh pembeli secara sekaligus pada jangka waktu tertentu setelah kartu digunakan sebagai alat pembayaran.
 Pembayaran dilakukan pada akhir bulan yang sama dengan tanggal transaksi atau pada bulan berikutnya dengan disertai biaya tambahan. Penyelenggara kartu ada yang menetapkan biaya tambahan dan ada juga yang tidak, sehingga pelunasan yang dibayarkan oleh pemilik kartu ada yang terdiri dari pokok pinjaman beserta biaya tambahan dan ada pula yang hanya berupa pokok pinjaman saja. Contoh jenis kartu seperti ini adalah BCA Card, Hero Master, Dinners Club dan sebagainya.
c.       Kartu Debit (Debit Card)
Kartu debit (debit card) merupakan suatu alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan (issuer) dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian barang dan jasa dengan cara mendebit atau mengurangi saldo rekening simpanan pemilik kartu (card holder) serta pada saat yang sama mengkredit saldo rekening penjual (merchant) sebesar nilai transaksi barang dan jasa.
Pendebitan rekening pemilik kartu dan pengkreditan rekening penjual pada bank pengelola kartu hanya akan dilakukan setelah merchant menyerahkan bukti penggunaan kartu (pembayaran dengan kartu debit) pada toko atau tempat usahanya. Sistem ini mengandung risiko bahwa saldo rekening simpanan pemilik kartu tidak cukup untuk menutup transaksi pembelian yang telah dilakukan. Apabila sistem ini telah on line, maka pada saat pemilik kartu menggunakan kartunya untuk berbelanja, pada saat itu juga merchant dapat melihat saldo rekening simpanan pemilik kartu pada bank pengelola kartu debit tersebut. Dengan cara ini merchant dapat menentukan apakah kartu tersebut masih cukup untuk menutup nilai transaksi yang akan dilakukan atau tidak. Pada saat yang bersamaan mesin atau peralatan yang ada pada merchant dapat melakukan pendebitan rekening simpanan pemilik kartu debit dan sekaligus pengkreditan rekening merchant sendiri. Dengan demikian, setiap kali pemilik kartu menggunakan debitnya untuk berbelanja, maka pada saat yang bersamaan saldo rekening pinjamannya akan berkurang dalam nilai yang sama.
d.      Cash Card
Cash card pada prinsipnya adalah kartu yang memungkinkan pemegang kartu untuk memperoleh atau menarik dana tunai, baik secara langsung pada kasir Bank atau melalui ATM Bank tertentu yang umumnya tersebar ditempat-tempat strategis.[3]  Terdapat dua cara penarikan uang tunai dengan cash card, yaitu:
1)      Melalui petugas/teller pada kantor cabang bank pengelola.
2)      Melalui ATM yang terdapat pada berbagai tempat.
Pihak bank atau pengelola kartu biasanya sudah menetapkan batas jumlah penarikan maksimum per hari atau per minggu yang dapat dilakukan dengan menggunakan cash card. Dengan adanya batas tersebut, jumlah penarikan yang dilakukan masing-masing kartu relatif lebih dapat dikendalikan. Batas jumlah penarikan ini juga diterapkan untuk mengantisipasi keterbatasan penyediaan uang tunai dalam ATM yang dapat dilakukan oleh bank.
  
2.4 KONSEP KARTU KREDIT
Konsep dasar kartu kredit merupakan alat identifikasi pribadi yang digunakan untuk menunda pembayaran atas transaksi jual-beli barang dan jasa. Di beberapa negara, perusahaan penerbit kartu kredit harus tunduk pada undang-undang yang mengaturnya. Secara umum tujuan dari perusahaan penerbit kartu kredit yaitu:    
·           Menerima sebanyak-banyaknya nasabah yang memiliki kelayakan kredit
·           Menerima merchant yang dapat dipercaya
·           Merangsang penggunaan maksimum Credit line
·           Membatasi dan mengurangi piutang bermasalah dan penyelewengan
·           Memaksimalkan nilai rata-rata setiap transaksi kartu (sehingga mengurangi jumlah voucher yang nilainya kecil).[4]

2.5  PROSEDUR DALAM PENERBITAN KARTU KREDIT
1.      Aplikasi Permohonan Kartu Kredit
Persyaratan dalam mengajukan permohonan kartu kredit harus mengisi dan menanda-tangani kartu kredit sesuai yang dimohonkan oleh aplikan. Permohonan mengajukan penerbitan kartu kredit umumnya relatif sama.
Sistem kerja dalam mengajukan permohonan hingga disetujuinya penerbitan kartu kredit, dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.    Nasabah mengajukan permohonan sebagai pemegang kartu dengan memenuhi persyaratan yang tercantum dalam aplikasi atau formulir permohonan, memuat:
1)   Data pribadi
Dicantumkan nama pribadi secara lengkap sesuai dengan identitas pemohon (KTP, paspor), nomor KTP, kewarganegaraan, tanggal lahir, alamat lengkap dari pemohon, dan status kepemilikannya, serta pendidikan terakhir dari pemohon. Dokumen-dokumen yang berhubungan dengan data pribadi adalah KTP, Paspor, Kewarganegaraan, ijasah, dan lainnya sesuai dengan kebutuhan.
2)   Data pekerjaan
Yang dimaksud dengan pekerjaan, dapat wiraswasta atau pegawai swasta/kalangan professional tertentu. Disebutkan nama perusahaan bidang usaha, lamanya berusaha, jabatan dan departemen, lamanya bekerja, alamat kantor, kota, dan jumlah karyawan. Dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi bagi wiraswasta adalah seluruh data perusahaan yang mendukung beserta perijinannya, sedangkan bagi pegawai swasta/kalangan professional dapat berupa surat keterangan tentang penghasilan dari lembaga yang bersangkutan bertugas.
3)   Data penghasilan dan referensi Bank
Penghasilan pemohon dihitung besarnya per tahun dari penghasilan pokok dan penghasilan tambahan.aktivitas pemohon dalam menatabukukan penghasilan yang diperolehnya pada lembaga keuangan Bank dan bukan Bank disertai dengan dokumen-dokumen rekening koran, tabungan, deposito, atau pendukung lainnya.
4)   Data lainnya
Merupakan data pendukung sesuai dengan masing-masing pemohon. Misalnya pemohon telah berkeluarga, akan dimintakan keterangan tentang suami/istri, perusahaan atau pekerjaannya, dilengkapi dengan domisili lembaga yang dimaksud. Selain itu data lainnya berupa rekening bagi pendebetan transaksi.
5)   Data kartu tambahan
Diisi bagi pemohon yang melengkapi dengan kartu tambahan. Untuk kartu tambahan dimintakan dokumen-dokumen pribadi yang dipersyaratkan.
6)   Pernyataan pemohon
Umumnya dalam setiap aplikasi, terdapat pernyataan dari pemohon tentang kebenaran dan informasi yang diberikan kepada Bank penerbit, dokumen yang diserahkan, menerima alasan-alasan terhadap penolakan aplikasi penerbitan kartu kredit dan kesediaan untuk terikat dalam persyaratan-persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam perjanjian penerbitan kartu kredit.
b.    Bank menganalisis permohonan dari nasabah berdasarkan data yang diterima. Analisis yang dilakukan oleh Bank penerbit seperti halnya permohonan yang diajukan bagi fasilitas kredit pada umumnya. Bank harus bersikap hati-hati dengan prinsip-prinsip penilaian kredit yang benar sesuai prosedur perkreditan.
c.    Permohonan yang dinilai “layak” akan ditindak-lanjuti oleh pihak bank dengan menerbitkan “kartu kredit” atas nama pemohon beserta kartu tambahan yang diminta.
2.      Pihak-pihak yang Terlibat dalam Penerbitan Kartu Kredit
Dalam menggunakan kartu kredit, terdapat tiga pihak yang terlibat didalamnya, yaitu:
a.       Bank penerbit kartu kredit atau disebut sebagai issuer Bank yaitu Bank yang menerbitkan kartu kredit, memiliki hak untuk menagih pembayaran dari pemegang kartu atau cardholder serta mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran kepada merchant. Bank penerbit mengeluarkan produk kartu kredit sebagai:
1)       Sarana promosi dan menigkatkan citra Bank karena menurut ketentuan hanya Bank yang tergolong sehat atau cukup sehat dan disetujui oleh Bank Indonesia yang dapat menerbitkan kartu kredit.
2)      Dapat membantu masyarakat, khususnya bagi golongan menengah keatas dalam mempermudah system pembayaran.
3)      Memperoleh pendapatan (income) dengan bunga (interest). Apabila pemegang kartu atau cardholder hanya membayar sebagian dari kewajiban tagihannya. Selain itu pendapatan dari penerbit kartu berupa uang pangkal (joining fee) dan iuran tahunan (annual fee) dari pemegang kartu atau cardholder yang jumlahnya telah ditetapkan oleh Bank penerbit. Sedangkan dari merchant, Bank penerbit memungut discount rate sesuai dengan yang telah disepakati serta iuran keanggotaan.
b.      Penjual barang atau jasa yang bersedia menerima pembayaran dengan kartu kredit atau disebut merchant adalah seseorang atau suatu perusahaan yang melakukan kerjasama dengan Bank penerbit dalam menerima kartu kredit sebagai pembayaran atas transaksi barang atau jasa yang dijualnya, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian kerjasama. Kemanfaatan yang diperoleh merchant dengan menggunakan kartu kredit adalah:
1)      Meningkatkan penjualan karena pemegang kartu atau cardholder merasa lebih aman berbelanja ditempat merchant.
2)      Dapat mengurangi beban pekerjaan merchant karena setiap transaksi penjualan, merchant  cukup menyodorkan sales draft atau warkat penjualan untuk ditanda-tangani pemegang kartu atau cardholder, untuk selanjutnya merchant akan menagih warkattersebut kepada Bank penerbit. Jadi sangat praktis karena tidak harus menghitung uang tunai, dan juga terhindar dari risiko tidak terbayarnya utang.
3)      Dapat digunakan untuk mepromosikan usahanya, karena nama merchant akan tercantum dalam iklan yang dipasang oleh Bank penerbit.
Pemegang kartu atau yang disebut dengan cardholder adalah seseorang yang telah diberi kepercayaan oleh Bank penerbit untuk menggunakan kartu kredit dalam melakukan transaksi dengan merchant yang telah ditetapkan oleh Bank penerbit. Seseorang memiliki kartu kredit dengan mempertimbangkan kemanfaatannta, yaitu:
1)      Praktis dan nyaman. Praktis karena pemegang kartu tidak perlu memegang uang tunai, sedangkan kenyamanan terjamin karena pemegang kartu tidak perlu merasa khawatir akan kekurangan uang pada saat pembayaran, karena dengan kartu kredit yang bersangkutan dapat memanfaatkan fasilitas kredit yang diberikan dimana pembayaran dapat dilakukan secara penuh (full payment) atau dengan mengangsur dan membayar terlebih dahulu pembayaran minimal yang ditetukan (minimum payment).
2)      Bergengsi, karena pemegang kartu mencerminkan status sosial tertentu, dikarenakan tidak semua orang dapat memiliki kartu kredit, dimana orang-orang yang memenuhi persyaratan tertentu saja. Misalnya wiraswasta atau karyawan yang menduduki posisi manajer dan sebagainya. Jenis kartu kredit menunjukkan pula klasifikasi bonafiditas dari pemegang kartu, misalnya platinum, gold, atau silver.



2.6 Perjanjian dalam Menggunakan Kartu Kredit
1)      Perjanjian antara issuer dengan acquirer
Perjanjian ini terutama memiliki hal-hal teknis yang menyangkut tugas dan hak acquirer secara operasional dalam hal menyalurkan kartu kredit, melakukan penagihan, dan pembayaran kepada merchant, termasuk persyaratan-persyaratan yang akan diterapkan terhadap pemilik kartu dan merchant.
2)      Perjanjian antara issuer dengan pemilik kartu
a.       Perjanjian umum
§   Kartu adalah milik issuer dan tidak dapat dipindahtangankan
§   Keadaan yang mewajibkan pengembalian kartu kepada issuer
§   Masa berlaku kartu dan cara perpanjangan
§  Bertanggung jawab terhadap issuer bila merchant menolak pembayaran dengan kartu milik pemilik kartu
§  Hak issuer untuk melakukan pendebitan langsung atas rekening simpanan pemilik kartu
§  Hak pemblokiran kartu oleh issuer atas dasar keadaan tertentu (pemilik kartu melanggar perjanjian, pemilik kartu pailit, pemilik kartu meninggal, dan lain-lain)
§  Batas maksimum kredit
b.      Pembayaran tagihan
§  Kewajiban pemilik kartu untuk menandatangani slip pembelian pada merchant
§  Kewajiban pemilik kartu untuk melakukan pembayarkan minimum pada jangka waktu tertentu setelah laporan tagihan dikirim oleh issuer
§  Kewajiban pemilik kartu untuk memberitahukan adanya kesalahan tagihan pada jangka waktu tertentu setelah laporan  tagihan dikirim oleh issuer
§  Hak issuer untuk menggunakan jasa pihak ketiga dalam penagihan
c.       Bunga
§  Bunga atas sisa tagihan yang belum dibayar
§  Bunga atas pelanggaran limit kredit
d.      Biaya
§  Iuran tahunan
§  Biaya administrasi apabila ada keterlambatan pembayaran tagihan
e.       Transaksi dalam valas
§  Mata uang penagihan atas transaksi dalam valuta asing
§  Dasar kurs untuk penagihan atas transaksi dalam valuta asing
§  Biaya administrasi atas kehilangan kartu
f.       Lain-lain
§  Kewajiban pemilik kartu apabila terjadi kehilangan kartu
§  Jaminan pelunasan dari harta kekayaan pemilik kartu

3)      Perjanjian antara issuer dengan merchant
Hal-hal yang dituangkan dalam perjanjian ini meliputi:
a.       Hak issuer
§  Imprinter dan slip adalah milik issuer
§  Jaminan bahwa penjualan dengan kartu tidak lebih besar daripada harga penjualan tunai
§  Diskon pembayaran issuer kepada merchant
§  Pemotongan rekening merchant untuk pajak
§  Pemotongan rekening merchant untuk refund kepada pemilik kartu
b.      Hak merchant
§  Hak merchant untuk menerima pembayaran dengan berbagai merk kartu kredit tertentu
§  Jangka waktu penagihan pembayaran oleh merchant kepada issuer
§  Cara pembayaran oleh issuer kepada merchant
c.       Kewajiban merchant
§  Kewajiban merchant untuk memeriksa keabsahan kartu yang digunakan untuk pembayaran
§  Kewajiban merchant untuk menggunakan slip penjualan tertentu
§  Kewajiban merchant untuk meminta tnada tangan pemilik kartu pada slip
§  Kewajiban merchant untuk memeriksa keabsahan tanda tangan pengguna kartu
§  Kewajiban merchant untuk memberikan salinan slip bagi pemilik kartu

2.7 MEKANISME TAGIHAN DALAM TRANSAKSI KARTU KREDIT
1.      Prosedur Statement Tagihan dalam Transaksi Kartu Kredit
Prosedur transaksi dalam mekanisme sebagai alat pembayaran dalam transaksi kartu kredit melibatkan tiga pihak, yaitu: Bank penerbit atau issuer Bank, pemegang kartu atau cardholder, dan pedagang barang/jasa atau merchant. Adapun mekanisme transaksi tersebut adalah:
a.       Issuer Bank atau Bank penerbit, disebut juga sebagai kreditur, menerbitkan kartu kredit untuk seorang pemegang kartu atau cardholder, setelah yang bersangkutan memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu yang ditetapkan Bank penerbit, misalnya bonafiditas,dan setelah pemegang kartu atau cardholder menyetujui perjanjian-perjanjian yang berlaku pada penggunaan. Pada saat itu Bank penerbit akan membankan joining fee dari pemegang kartu dan selanjutnya setiap tahun akan membankan annual fee.
b.      Pemegang kartu melakukan transaksi pembelian barang atau jasa pada merchant dengan menunjukkan kartu kreditnya dan selanjutnya cukup menanda-tangani biil atau faktur pembelian. Sebelum proses biil atau faktur ditanda-tangani, pihak merchant akan memeriksa secara seksama keaslian dari kartu kredit yang bersangkutan.
c.       Merchant akan menyerahkan tagihan yang telah ditanda-tangani oleh pemegang kartu kepada Bank penerbit untuk menagih pembayaran atau transaksi penjualan tersebut. Selanjutnya Bank penerbit akan membayar sejumlah nilai transaksi setelah dikurangi dengan discount rate untuk keuntungan Bank penerbit.
d.      Setelah tenggang waktu tertentu atau tanggal jatuh tempo seperti yang dituangkan dalam perjanjian (misalnya 20 hari pembayaran kepada merchant), Bank penerbit akan menagih kepada pemegang kartu sejumlah nilai transaksi.

Statement tagihan berisi perincian informasi mengenai hal-hal sebagai berikut:
a.       Nomor kartu. Nomor kartu merupakan nomor identitas yang harus selalu tercantum pada setiap pembayaran tagihan.
b.      Tanggal tagihan, yaitu tanggal dimana perincian tagihan dicetak. Tanggal jatuh tempo berkisar 7-15 hari setelah tanggal penagihan.
c.       Tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal dimana batas paling lambat untuk pembayaran atas tagihan. Issuer akan membebankan biaya keterlambatan membayar (late charge) kepada pemegang kartu apabila pembayaran dilakukan melewati tanggal jatuh tempo tersebut. Bagan dibawah menunjukkan mekanisme transaksi.

 









d.      Pembayaran minimum, yaitu pembayaran terendah yangmerupakan kewajiban pemegang kartu yang harus dibayarkan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran. Sisa tagihan dapat dibayarkan dengan mencicil dan untuk itu akan dikenakan bunga dari saldo kredit. Pembayaran minimum tersebut berkisar 10-20% dari total tagihan, atau misalnya minimum Rp 50.000,-.
e.       Jumlah tagihan, adalah jumlah seluruh transaksi dengan menggunakan kartu kredit yang belum dilunasi.
f.       Limit kredit, adalah jumlah penarikan yang diberikan untuk setiap kartu. Pagu kredit untuk gold umumnya jauh lebih tinggi dari kartu reguler. Jumlah kartu limit masing-masing pemegang kartu biasanya berbeda tergantung credit standing anggota yang bersangkutan.
g.      Batas penarikan uang tunai, yaitu uang tunai yang dapat diambil dari posisi rekening seperti yang tertera pada perincian tagihan. Penarikan uang tunai biasanya dikenakan biaya disamping bunga. Penarikan uang tunai tersebut biasanya berkisar sampai dengan 50% dari kredit limit. Tingkat bunga yang dikenakan atas penarikan uang tunai tersebut biasanya lebih tinggi dari tingkat bungauntuk transaksi pembelian barang dan jasa.
h.      Tunggakan, yaitu jumlah pembayaran minimum pada rincian tagihan bulan sebelumnya yang belum dibayar ( pada kartu kredit).
i.        Tanggal posting, yaitu tanggal ditagihkannya pemakaian kartu.
j.        Tanggal transaksi, yaitu tanggal terjadinya transaksi pengambilan uang tunai dan pembayaran dengan menggunakan kartu.
k.      Nomor referensi, yaitu nomoridentitas setiap transaksi.
2.      Perhitungan Finansial dalam Transaksi Kartu Kredit dan Change Card
Sebelum memutuskan kartu kredit atau change card yang diterbitkan oleh Bank penerbit, hendaknya terlebih dahulu dipertimbangkan biaya financial yang umumnya terbagi atas biaya kartu kredit atau change card  pada umumnya, biaya bunga (finance charge), dan biaya penarikan uang tunai (cash advance fee).
a.       Biaya kartu kredit atau charge card pada umumnya.
Biaya-biaya secara umum dibebankan terhadap pemegang kartu kredit ataucharge card, terdiri atas:
1)      Annual fee (iuran tahunan)
Iuran tahunan adalah iuran yang harus dibayar setiap tahun oleh pemegang kartu kredit atau charge card. Iuran tersebut akan ditagih setiap tahun melalui lembar tagihan.
2)      Joining fee
Adalah iuran yang harus dibayar pada saat pertama kali seseorang menjadi pemegang kartu. Joining fee ini tidak dikenakan oleh semua Bank penerbit pemegang kartu kredit atau charge card.



3)      Late charge (biaya keterlambatan)
Denda yang dikenakan bila pemegang kartu kredit atau charge card terlambat membayar tagihan dari tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan atau membayar tagihan dibawah minimum payment yang telah ditentukan.
4)      Overlimit fee (biaya penggunaan kartu melampaui batas kredit)
Biaya yang dikenakan atas transaksi yang melampaui batas kedit pemegang kartu kredit atau charge card untuk setiap kelebihan penggunaannya. Over limit fee biasanya berupa prosentase tertentu dengan jumlah biaya minimum tertentu dan jumlah maksimum tertentu.
5)      Sales draft request fee (biaya peminatan warkat penjualan)
Biaya yang dikenakan kepada pemegang kartu kredit atau charge card yang meminta bukti warkat penjualan atas transaksi yang diragukan yang tercantum pada tagihan pemegang kartu.
6)      Returned cheque fee (biaya bilyet giro/cek tolakan)
Biaya yang dikenakan pada setiap bilyet giro/cek untuk pembayaran tagihan kartu kredit atau charge card yang ditolak dengan alas an apapun.
7)      Replacement fee (biaya penggantian kartu)
Pemegang kartu akan dikenakan biaya untuk permintaan pencetakan kartu baru sebagai akibat dari kartu hilang, kartu rusak, dan lain-lain.
b.      Biaya bunga (finance charge)
John Downes dan Jordan Elliot Goodman memberikan penjelasan biaya bunga (interest) dari sisi peminjam adalah:
“biaya untuk menggunakan uang yang dinyatakan sebagai suatu presentase per periode waktu, biasanya satu tahun, dalam hal tertentu dikatakan suku bunga tahunan.”
Menurut Ridwan Sundjaja, pemegang kartu kredit dapat dikatakan sebagai “peminjam uang”, maka akan dikenakan bunga atau finance charge dengan tingkat bunga sesuai periode waktu, untuk satu tahun disebut tingkat bunga per tahun, untuk satu bulan disebut tingkat bunga per bulan, dan untuk satu hari dinamakan tingkat bunga per hari.
Kartu kredit dikenakan biaya bunga (finance charge) apabila pemegang kartu:
1)      Tidak membayar penuh tagihannya atau melakukan pembayaran minimum (minimum payment) sebelum tanggal jatuh tempo.
2)      Terlambat membayar tagihan.
3)      Melakukan transaksi penarikan uang tunai (cash advance).
c.       Biaya penarikan uang tunai (cash advance fee)
Biaya penarikan uang tunai (cash advance) adalah biaya yang dikenakan kepada pemegang kartu yang melakukan pengambilan uang tunai. Ada dua macam untuk penarikan uang tunai, yaitu biaya untuk setiap kali penarikan dan biaya bunga (finance charge). 

2.8 Manfaat Penggunaan Kartu Plastik
1)      Bagi pemilik kartu
·         Risiko kehilangan dan pencurian uang lebih rendah, karena kalaupun kartu hilang, pemilik kartu dapat segera menghubungi issuer atau acquirer untuk memblokir kartu. Kartu yang telah diblokir tidak dapat digunakan lagi sebagai alat pembayaran pada merchant.
·         Lebih praktis, karena tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah besar.
·         Mengatasi kebutuhan dana mendesak dalam jangka pendek tanpa harus mengajukan permohonan kredit kepada bank atau lembaga keuangan lain.
·         Fasilitas lain yang ditawarkan oleh issuer pada kartu kredit yang diterbitkan seperti asuransi, informasi dokter, kemudahan pembelian barang dan jasa pada merchant tertentu, dan lain-lain.
2)      Bagi issuer
Manfaat utama yang dapat diterima oleh issuer adalah adanya penerimaan yang berasal dari:
·         Uang pangkal
·         Iuran tahunan
·         Diskon terhadap pembayaran kepada merchant
·         Bunga atas sisa tagihan yang belum dibayar
·         Bunga atas pelanggaran batas maksimum kredit
·         Denda atas keterlambatan pembayaran
3)      Bagi merchant
·         Risiko kehilangan dan pencurian uang lebih rendah, karena pembayaran oleh pembeli tidak dengan tunai
·         Lebih praktis, karena tidak perlu menyimpan uang tunai di kasir dalam jumlah besar
·         Peningkatan penjualan karena pembeli dapat membeli secara kredit melalui issuer
4)      Bagi acquirer
·         Penerimaan berupa interchange fee
·         Pemilik kartu dapat disyaratkan untuk memiliki rekening simpanan pada acquirer yang berupa bank
·         Acquirer yang berupa bank berkesempatan untuk menawarkan produk-produknya yang lain pada pemilik kartu

2.9 Dampak Negatif Penggunaan Kartu Kredit
  1. Kerugian bagi bank dan lembaga pembiayaan
Jika terjadi kemacetan pembayaran oleh nasabah yang berbelanja atau mengambil uang tunai sulit untuk ditagih mengingat persetujuan penerbitan kartu kredit biasanya tanpa jaminan benda benda berharga sebagaiman layaknya kredit. Bahkan jaminan hanya dengan jaminan bukti penghasilan saja sudah cukup untuk memperoleh kartu kredit.
  1. Kerugian bagi nasabah
Biasanya nasabah agak boros dalam berbelanja, hal ini karena nasabah merasa tidak mengeluarkan uang tunai untuk belanja sehingga terkadang ada hal-hal yang sebetulnya tidak perlu, dibelikan juga. Kemudian kerugian nasabah disebabkan karena sebagai merchant membebankan biaya tambahan untuk setiap kali melakukan transaksi.
Kerugian lainnya adalah adanya limit yang diberikan kadang terlalu kecil.


BAB III
HASIL KUNJUNGAN

3.1 Sejarah Singkat PT. Bank Mandiri Consumer Cards Group
Mandiri kartu kredit diterbitkan oleh PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. di bawah lisensi Visa & MasterCard yang berfungsi sebagai alat pembayaran transaksi pembelanjaan atau penarikan tunai di seluruh merchant berlogo Visa atau ATM berlogo Plus untuk mandiri kartu kredit visa dan yang berlogo MasterCard (maestro®/Cirrus®) untuk mandiri kartu kredit mastercard.
Di dalam PT. Bank Mandiri itu sendiri yang bertugas mengurus pembuatan kartu kredit hingga mekanismenya yaitu Bank Mandiri Consumer Cards Group. Bank Mandiri Consumer Card berdiri pada tahun 2000. Bank Mandiri Consumer Cards Group terletak di Plaza Bapindo Menara Mandiri Jl. Jendral Sudirman Kav. 54 – 55 Jakarta.

3.2 Jenis-Jenis Kartu Kredit Bank Mandiri
Bank Mandiri sendiri mengeluarkan 2 jenis kartu kredit, yaitu kartu kredit Mandiri Visa dan kartu kredit Mandiri Mastercard.
a.       Kartu Kredit Mandiri Visa
·      Gold and Silver Card
Kartu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
·      Platinum Card
Kartu eksluskif hanya untuk Anda pribadi yang terpilih. Dapat digunakan di outlet-outlet berlogo VISA di seluruh dunia. Memiliki fitur-fitur spesial untuk berlibur yang dilengkapi dengan 3 fasilitas asuransi dan fasilitas golf, hotel, restoran, tamasya kapal pesiar, dan tempat-tempat pilihan Anda. Kartu eksklusif yang biasanya memiliki limit diatas 40 juta.
·      Golf Card
Di-design khusus untuk para penggemar golf, menggabungkan benefit regular kartu kredit Mandiri dengan fitur-fitur yang memudahkan hobi golf Anda. Dapat digunakan di outlet-outlet berlogo VISA di seluruh dunia. Anda dapat memilih kartu Gold atau Platinum.
·      Hypermart Card
Kartu ini menawarkan harga yang lebih murah untuk kebutuhan pembelanjaan bulanan serta program cicilan bagi Anda yang gemar berbelanja di Hypermart, seperti fitur diskon harian 10% di Hypermart & Foodmart .Terdapat 2 jenis kartu, Hypermart Classic/ Silver dan Gold.
·      Corporate Card
Kartu untuk memenuhi kebutuhan transaksi bisnis perjalanan pegawai perusahaan.
b.      Kartu Kredit Mandiri Mastercard
·      Everyday Card
Kartu yang di-design untuk menjadi kartu kredit pertama Anda. Terdapat 12 pilihan design kartu yang sesuai dengan kepribadian Anda, dapat digunakan  untuk bertransaksi di outlet di seluruh dunia yang berlogo MasterCard.
·      Skyz Card
Kartu yang tepat untuk kebutuhan travelling Anda, dapat digunakan di outlet-outlet berlogo MasterCard di seluruh dunia.Kartu ini merupakan desain baru dari kartu kredit Titanium dan dilengkapi dengan benefit penawaran khusus paket travelling.
·      Fengshui Card
Menawarkan 5 pilihan design kartu yang disesuaikan dengan perhitungan feng shui Anda dengan unsur – unsur logam, air, kayu, api dan tanah.  Dapat digunakan untuk bertransaksi di outlet di seluruh dunia yang berlogo MasterCard.

3.3 Produk lain Bank Mandiri
a.       Debit Card
Debit card merupakan fasilitas kartu dari rekening Mandiri Tabungan / Giro Rupiah Perorangan yang memberikan keleluasaan, kenyamanan dan keuntungan bertransaksi. Debit Card sendiri tersedia dalam 3 pilihan, yaitu silver, gold dan platinum yang dibedakan berdasarkan limit transaksi harian.
b.      Mandiri e-Money
Mandiri e-Money merupakan sebuah kartu sebagai pengganti uang tunai. Kita megisi sejumlah saldo yang nantinya akan digunakan untuk bertransaksi. Dan pihak bank tidak akan mengganti kartu yang hilang atau rusak yang disebabkan oleh kelalaian pemegang kartu.
c.       GazCard
GazCard digunakan untuk transaksi pembayaran pembelian BBM di SPBU Pertamina dan selanjutnya dapat digunakan untuk transaksi di merchant lainnya.
d.      Mandiri e-Toll Card
Adalah kartu prabayar contactless smartcard yang diterbitkan oleh Bank Mandiri bekerja sama dengan Operator Tol. Saat ini operator tol yang telah bekerja sama yaitu Jasa Marga, Cipta Marga Nusaphala Persada, Marga Mandala Sakti dan Jalan tol Lingkar Luar Jakarta (JLJ). e-Toll Card digunakan untuk transaksi pemabayaran tol dan selanjutnya dapat digunakan untuk transaksi di luar merchant tol.
Fitur e-Toll antara lain adalah sebagai pengganti uang cash untuk transaksi pembayaran tol, kartu dapat dipindahkan, saldo terdapat di kartu, dapat diisi ulang, memiliki saldo maksimal Rp. 1 juta dan saldo minimal Rp. 10 ribu.

3.4 Bunga
a.       Pembelanjaan (retail)
Bunga akan ditambahkan pada penagihan berikutnya bila Anda tidak membayar seluruh Saldo Terhutang pada Tanggal Jatuh Tempo. Bunga ditagih per bulan berdasarkan saldo harian sejak tanggal transaksi dengan suku bunga seperti yang tercantum pada Lembar Penagihan.
b.      Penarikan Uang Tunai
Bunga untuk penarikan uang tunai akan dikenakan sejak tanggal transaksi penarikan uang tunai dengan suku bunga seperti tercantum pada lembar penagihan.
c.       Alasan nasabah terkena bunga:
·         Pembayaran melampaui tanggal jatuh tempo
·         Pembayaran minimum atau tidak penuh
·         Pembayaran kurang dari minimum
·         Tidak melakukan pembayaran
·         Adanya transaksi penarikan uang tunai
kartu kredit

3.5 Kartu Rusak atau Hilang
Segera laporkan kehilangan atau kecurian kartu Anda ke mandiri call 14000 atau (021) 5299 7777 (24 jam) dan susulkan dengan laporan tertulis. Anda bertanggung jawab sepenuhnya atas semua transaksi yang terjadi sebelum laporan kehilangan atau kecurian Anda diterima oleh PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Setelah itu, pihak bank akan memblokir kartu yang hilang atau rusak tersebut dan mengurus untuk penggantian kartu. Biasanya untuk penggantian kartu dikenakan biaya Rp 25.000 dan mebutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja.

3.6  Syarat-Syarat Pembuatan Kartu Kredit Mandiri
a.    Foto copy pemohon suami dan isteri (Asli KTP dibawa saat pendaftaran)
b.    Foto copy Kartu Keluarga
c.    Foto copy rekening tabungan 3 bulan terakhir
d.   Foto copy NPWP
e.    Minimal gaji Rp. 2.500.000,-/bulan
f.     Asli slip gaji terakhir (bagi PNS atau pegawai) atau surat keterangan penghasilan (bagi pengusaha)
g.    Mengisi formulir pendaftaran
Slip gaji menjadi syarat yang sangat penting dalam pembuatan kartu kredit, karena sebenarnya yang boleh menggunakan kartu kredit hanya orang yang sudah bekerja. Hal itu berdasarkan pada perhitungan gaji dikali 3 mencapai angka berapa.
Misalnya:
Gaji          2.000.000 X 3 = 6.000.000
Maka dengan gaji 6 juta tersebut tidak bisa membuat kartu kredit Platinum, karena kartu Platinum itu sendiri memiliki limit diatas 40 juta. Jadi pihak bank juga mempertimbangkan risiko nasabah yang tidak bisa membayar. 

3.7   Pesaing dari Kartu Kredit Bank Mandiri
Sampai sejauh ini, kartu kredit Mandiri sebenarnya menempati posisi top 3. Setiap bulannya secara bergantian dengan kartu kredit BCA dan Citibank menempati urutan pertama, keduan dan ketiga. Namun karena Citibank baru-baru ini terlibat masalah dan sempat mengalami crisis management, jadi untuk saat ini hanya Mandiri dan BCA yang menempati posisi pertama dan kedua. Dan sampai saat ini jumlah kartu yang beredar di masyarakat untuk Bank Mandiri sendiri 3,3 juta, Citibank 3,6 juta dan BCA sebanyak 3 juta kartu.

3.8  Keunggulan Kartu Kredit Mandiri
Setelah kita ulas tentang beberapa manfaat dari kartu kredit mandiri, kali ini kami akan membahas keunggulan dari kartu kredit mandiri ini, disimak saja yang kami sarikan dari google dan wikipedia :
·         Diterima di Seluruh Dunia
mandiri Titanium Card dapat digunakan untuk bertransaksi di berbagai outlet berlogo MasterCard (Maestro/Cirrus) di seluruh dunia.
·         Mudah dan Leluasa
Anda memperoleh kemudahan mengangsur dengan pembayaran minimum hanya 10% atau Rp 50.000,- (mana yang lebih besar) dari jumlah tagihan per bulan.
·         Kemudahan Berbelanja di seluruh Dunia
Mandiri Titanium Card dapat Anda gunakan untuk berbelanja di lebih dari 22 juta tempat usaha berlogo Master Card (Maestro/Cirrus) di seluruh dunia. Dengan Mandiri Titanium Card, transaksi Anda lebih aman dan nyaman tanpa harus membawa uang tunai.
·         Belanja Mandiri
Manfaatkan beragam penawaran menarik untuk berbelanja produk-produk eksklusif dari mandiri katalog belanja.
·         Tarik Tunai
Dengan mandiri Titanium Card, Anda dapat melakukan penarikan uang tunai/cash advance di ATM berlogo MasterCard (Maestro/Cirrus) di seluruh dunia.
·         Mandiri travel center
Untuk pemegang Mandiri Titanium Card nikmati kemudahan pemesanan tiket, hotel, transportasi, paket wisata atau perjalanan bisnis, melalui mandiri travel center. Hubungi Customer Service Mandiri Travel Center melalui mandiri call 14000 atau (021) 526-8280
·         Mandiri Protection
Anda dan ahli waris akan terlindungi dari kewajiban melunasi seluruh tagihan apabila Anda meninggal dunia/cacat total tetap hanya dengan membayar premi sebesar 0,55% dari Saldo Terhutang setiap tagihan.
·         Iuran Keanggotaan Yang Ringan
Mandiri Titanium Card hanya membebankan iuran bulanan sebesar Rp 25.000,- untuk kartu utama dan Rp 15.000,- untuk kartu tambahan, terhitung sejak Anda menerima kartu kredit mandiri.
·         Pembayaran Melalui ATM
Anda dapat melakukan pembayaran tagihan mandiri Titanium Card melalui ATM mandiri yang tersebar di seluruh Indonesia.
·         Kemudahan Pembayaran Melalui e-Banking
Anda dapat melakukan pembayaran tagihan mandiri Titanium Card melalui fasilitas SMS, Internet Banking dan Phone Banking (IVR).
·         Mandiri transfer balance
Anda dapat memindahkan saldo tagihan kartu kredit Bank lain ke mandiri Titanium Card dengan biaya dan bunga yang ringan.
·         Cash Rebate
Dengan melakukan transaksi menggunakan mandiri Titanium Card sebesar minimal Rp 1.562.500,- untuk kartu utama dan Rp 937.500,- untuk kartu tambahan setiap bulannya, Anda dibebaskan dari pembayaran iuran bulanan mandiri Titanium Card
·         Titanium Discount
Berbagai Hotel, Restoran dan pertokoan favorit akan memberikan harga khusus dan diskon yang sangat menarik sampai dengan 50% untuk Anda dan keluarga.
·         Mandiri power cash
Cara mudah untuk semua rencana Anda dengan memanfaatkan saldo limit kartu kredit mandiri Anda menjadi dana tunai ( bunga 1% perinciannya )
·         Mandiri power buy
Anda dapat menikmati fasilitas cicilan ringan untuk jangka waktu sampai dengan 12 bulan untuk pembelanjaan di beberapa merchant/toko yang bekerjasama dengan Mandiri Titanium Card.
·         Layanan Mandiri Call 24 jam
Customer Service kami siap membantu Anda selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu, termasuk hari minggu dan hari libur. Hubungi mandiri call 14000 (24 jam).


BAB IV
KESIMPULAN

4.1 Kesimpulan
Dari uraian yang telah kami jelaskan bisa ditarik kesimpulan yaitu bahwa kartu plastik merupakan alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan untuk mempermudah para konsumen atau masyarakat dalam kegiatan transaksi keuangan ekonominya, serta dalam keadaan situasi gentingpun masyarakat bisa menggunakannya untuk alat pembayaran serta juga untuk tujuan lain seperti penarikan uang tunai dimanapun dia berada, selain itu berdasarkan pertimbangannya juga dapat dibawa berpergian dengan praktis tanpa harus membawa kantongan uang dengan jumlah yang besar ditangan kita sehingga keamananpun bisa terjaga dan juga dapat digunakan sewaktu waktu dan kemudahan penggunaan yang lain kartu plastik ini semakin luas digunakan untuk berbagai macam transaksi.
Kartu plastik sendiri dibagi menjadi beberapa macam tergantung dari fungsinya masing-masing, yaitu kartu kredit (credit card), charge card, kartu debit (debit card), dan cash card. Biarpun kartu kredit memiliki beberapa dampak negatif dalam penggunaannya, namun dalam penggunaan kartu kredit juga terdapat manfaat-manfaat yang dapat dirasakan baik oleh pihak bank yang mengeluarkan kartu kredit, pihak merchant dan juga tentunya bagi pemilik kartu (card holder)











DAFTAR PUSTAKA

Triandaru, Sigit, Totok Budisantoso (2009). Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Salemba Empat
Ibrahim, Johannes (2004). Kartu Kredit. Bandung: PT Refika Aditama
Siamat, Dahlan (1999). Manajemen Lembaga Keuangan. Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia

LAMPIRAN

1.    Pertanyaan
1)        Apa itu Mandiri Kartu Kredit?
2)        Selain Mandiri Kartu Kredit, ada kah produk kartu lainnya yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri?
3)        Apa saja jenis-jenis kartu kredit Bank Mandiri? Dan apa saja issuer yang telah bekerjasama dengan Bank Mandiri dalam menerbitkan kartu kredit?
4)        Apa syarat-syarat yang diperlukan dalam pembuatan kartu kredit Bank Mandiri?
5)        Berapa lama masa berlaku kartu  kredit Bank Mandiri?
6)        Apakah Mandiri kartu kredit hanya berlaku di Indonesia? Atau apakah Mandiri kartu kredit dapat digunakan diseluruh dunia?
7)        Bagaimana jika kartu kredit hilang atau rusak? Apakah yang akan dilakukan oleh pihak bank?
8)        Berapa persen bunga yang ditetapkan oleh Bank Mandiri dalam penggunaan kartu kreditnya?
9)        Berapa lama waktu yang diberikan pihak bank kepada pemilik kartu untuk melunasi tagihannya?
10)    Bagaimana pihak bank khususnya Bank Mandiri dalam mengatasi kredit macet?
11)    Sampai saat ini, siapa saja pesaing terberat kartu kredit Mandiri?
12)    Apa saja keunggulan kartu kredit Bank Mandiri dibandingkan dengan bank lainnya?
13)    Apakah Bank Mandiri Syariah juga mengeluarkan produk kartu kredit?

2.    Foto




[1] Sigit Triandaru, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, (Jakarta: Salemba 4), hlmn.253
[2] Johannes Ibrahim, Kartu Kredit, (Bandung: Refika Aditama), hlmn.11
[3] Ibid., hlmn.15
[4] Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan, Jakarta, hlmn.353.

Tidak ada komentar: