BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dewasa ini, pertumbuhan di
berbagai sektor perekonomian mengalami perkembangan pesat. Tidak terkecuali
dalam melakukan transaksi, dapat digunakan berbagai cara untuk pembayaran,
mulai dari cara tradisional hingga cara yang modern. Pada awal sebelum
dikenalnya uang manusis melakukan pembayaran dengan cara barter baik antara
barang dengan barang atau barang dengan jasa bisa juga jasaa dengan jasa.
Didalam perjalanan sistem ini banyak sekali
kendala yan dihadapi seperti membutuhkan waktu yang lama (efisien), hingga
tidak terjadinya persamaan pemenuhan kebutuhan yang diinginkan.
Dalam perkembangan selanjutnya
ditemukan cara yang paling efektif dan efisien untuk melakukan transaksi yaitu
dengan menggunakan “uang”. Dewasa ini penggunaan uang sebagai alat untuk
melakukan pembayaran sudah dikenal luas dan penggunaan uang sebagai sarana
pembayaran sudah merupakan kebutuhan pokok hampir di setiap kegiatan
masyarakat.
Namun dalam perjalanannya
penggunaan uang mengalami berbagai hambatan tertentu. Jika penggunaan dalam
jumlah besar hambatannya adalah resiko membawa uang tunai sngat besar. Resiko
yang timbul dan harus dihadapi adalah seperti resiko kehilangan pemalsuan atau
terkena perampokan. Akibatnya penggunaan uang tunai sebagai alat pembayaran
mulai berkurang penggunaannya.
Adalah kartu plastik atau yang
lebih dikenal dengan nama kartu kredit atau uang plastik yang mampu
menggantikan fungsi uang sebagai alat pembayaran. Disamping itu kartu plastik
ini dapat pula digunakan untuk berbagai keperluan sehingga kegunaannya menjadi
multi fungsi.
Resiko seperti di atas sedikit
banyak dapat dieliminir dengan penggunaan kartu plastik ini. Penggunaan kartu
kredit dirasakan lebih aman dan praktis untuk segala keperluan seperti untuk
berpergian, apalagi kartu kredit dewasa ini sudah dapat dipergunakan unuk
segala kegiatan secara internasional seperti visa card dan master card.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
sejarah perkembangan kartu plastik khususnya di Indonesia?
2.
Apa yang dimaksud dengan kartu plastik ?
3.
Apa saja jenis-jenis kartu plastik ?
4.
Bagaimana
konsep tentang kartu kredit?
5.
Bagaimana
prosedur dalam penerbitan kartu kredit?
6.
Apa saja perjanjian yang terdapat pada
penggunaan kartu kredit?
7.
Bagaimana
mekanisme tagihan dalam transaksi kartu kredit?
8.
Apa manfaat menggunakan kartu kredit?
9.
Bagaimana
prosedur kartu kredit Bank Mandiri?
1.3
Tujuan Penulisan
1.
Mengetahui
bagaimana perkembangan kartu plastik khususnya di Indonesia.
2.
Mengetahui apa yang dimaksud dengan kartu plastik.
3.
Mengetahui jenis-jenis kartu plastik.
4.
Mengetahui
bagaimana konsep tetang kartu kredit.
5.
Mengetahui
bagaimana prosedur dalam penerbitan kartu kredit.
6.
Mengetahui perjanjian yang terdapat pada
penggunaan kartu kredit.
7.
Mengetahui
mekanisme tagihan dalam transaksi kartu kredit.
8.
Mengetahui manfaat menggunakan kartu kredit.
9.
Mengetahui
bagaimana prosedur kartu kredit dalam Bank Mandiri.
BAB II
TINJAUAN
TEORI
2.1 SEJARAH PERKEMBANGAN KARTU
PLASTIK
Di awal perkembangan, kartu yang pertama kali
diperkenalkan oleh perbankan yang dikenal lebih dari 67 tahun yang lalu. Sejak
tahun 1924 konsep penggunaan kartu dalam transaksi perbankam telah
diperkenalkan, dan baru beberapa tahun kemudian metode pemakaian kartu ini
diikuti oleh 100 bank di seluruh dunia.
Pada tahun 1950, Dinners Club dan American Express
menjadi kartu yang menggunakan plastik pertama. Dan pada tahun 1958, American
Express menawarkan kartu untuk pasar travel dan entertainment. Lalu pada tahun
1966, Bank of Amerika menawarkan lisensi Kartu Amerika Bank ke bank - bank lain
untuk membuat kartu pembayaran.
Tahun 1969, ATM (Automatic Teller Machine) pertama muncul
di Inggris. Tahun 1970, Ide pembuatan kartu kredit diterima secara luas. Tetepi
dari awal perkembangan hingga tahun 1970 kartu ini masih sangat sederhana.
Meski demikian, muatan teknologi tinggi baru dapat muncul sekitar dekade
1970-an. Karena di tahun 1977 bank Americard memberi lisensi kartu kredit yang
dipusatkan bersama secara resmi dibawah nama Visa.
Pada tahun 1995, lebih dari 90 persen transaksi perbankan
di Amerika melakukan transaksi secara elektronik. Di era sekarang kartu ini
sangat dikenal luas seperti dalam olimpiade di Beijing tahun 2008 dipakai untuk
sponsorship.
Sedangkan di Indonesia sendiri penggunaan kartu plastik
masih relative baru yaitu sekitar tahun delapan puluhan. Keluarnya keputusan
Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 desember telah mengubah
peta penyebaran kartu plastik semakin luas. Berdasarkan surat keputusan
tersebut bisnis kartu plastic digolongkan sebagai kelompok usaha pembayaran.
Pelopor pengembangan usaha kartu plastik di Indonesia
dilakukan oleh Citibank dan Bank Duta. Dewasa ini jenis kartu plastik yang
beredar semakin luas seperti, Master Card, Visa BCA card, Dinner Club, Kassa
Card dan Amex Card. Khusus untuk Dinner Club, Kassa Card merupakan kartu kredit
yang bukan dikeluarkan oleh bank tetapi oleh perusahaan pembiayaan seperti PT.
Dinners Jaya Indonesia utuk kartu Dinners dan PT. Kassa Multi Finance untuk
kartu Kassa.
2.2 PENGERTIAN KARTU PLASTIK
Kartu plastik
merupakan alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan
dapat digunakan untuk berbagai macam transaksi keuangan[1].
Perkembangan penggunaan kartu plastik
dalam berbagai bentuknya menunjukkan bahwa alat ini tidak hanya digunakan
sebagai alat pembayaran tetapi juga untuk tujuan lain seperti penarikan uang
tunai. Berdasarkan pertimbangan dapat dibawa bepergian dengan praktis, dapat
digunakan sewaktu-waktu, dan penggunaan yang lain kartu plastik ini semakin luas digunakan untuk berbagai
macam transaksi keuangan
lainnya.
2.3 JENIS-JENIS KARTU PLASTIK
a. Kartu Kredit (Credit
Card)
Kartu kredit atau credit card adalah uang plastik
yang diterbitkan oleh suatu institusi yang memungkinkan pemegang kartu untuk
memperoleh kredit atas transaksi yang dilakukannya dan pembayarannya dapat
dilakukan secara angsuran dengan membayar sejumlah bunga (finance charge)
atau sekaligus pada waktu yang telah ditentukan. [2]
Dengan mempunyai kartu kredit, seseorang dapat melakukan pembelian barang dan
jasa pada tempat-tempat khusus yang menjalin kerjasama dengan perusahaan kartu
kredit yang bersangkutan tanpa harus menggunakan uang tunai.
Pembayaran atau angsuran oleh pemilik kartu diberikan
secara langsung kepada perusahaan kartu kredit atau melalui pihak lain yang
ditunjuk. Tagihan pada bulan sebelumnya termasuk bunga merupakan pokok pinjaman
pada bulan berikutnya. Pembayaran harus diselesaikan paling lambat pada tanggal
jatuh tempo setiap bulan yang ditetapkan oleh penerbit untuk setiap pemegang
kartu. Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda atau late charge.
Kartu kredit dapat digunakan pula untuk penarikan secara tunai melalui ATM (Automated
Teller Mechine) sesuai dengan logo yang terdapat pada kartu kredit,
misalnya Visacard atau Mastercard.
b. Charge
Card
Charge card merupakan alat
berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat
digunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian barang dan jasa yang
pembayaran pelunasannya harus dilakukan oleh pembeli secara sekaligus pada
jangka waktu tertentu setelah kartu digunakan sebagai alat pembayaran.
Pembayaran
dilakukan pada akhir bulan yang sama dengan tanggal transaksi atau pada bulan
berikutnya dengan disertai biaya tambahan. Penyelenggara kartu ada yang
menetapkan biaya tambahan dan ada juga yang tidak, sehingga pelunasan yang
dibayarkan oleh pemilik kartu ada yang terdiri dari pokok pinjaman beserta
biaya tambahan dan ada pula yang hanya berupa pokok pinjaman saja. Contoh jenis
kartu seperti ini adalah BCA Card, Hero Master, Dinners Club dan sebagainya.
c. Kartu Debit (Debit Card)
Kartu
debit (debit card) merupakan suatu
alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan (issuer) dan dapat digunakan sebagai alat
pembayaran transaksi pembelian barang dan jasa dengan cara mendebit atau
mengurangi saldo rekening simpanan pemilik kartu (card holder) serta pada saat yang sama mengkredit saldo rekening
penjual (merchant) sebesar nilai transaksi barang dan jasa.
Pendebitan rekening pemilik kartu dan pengkreditan
rekening penjual pada bank pengelola kartu hanya akan dilakukan setelah merchant
menyerahkan bukti penggunaan kartu (pembayaran dengan kartu debit) pada toko
atau tempat usahanya. Sistem ini mengandung risiko bahwa saldo rekening
simpanan pemilik kartu tidak cukup untuk menutup transaksi pembelian yang telah
dilakukan. Apabila sistem ini telah on line, maka pada saat pemilik
kartu menggunakan kartunya untuk berbelanja, pada saat itu juga merchant
dapat melihat saldo rekening simpanan pemilik kartu pada bank pengelola kartu
debit tersebut. Dengan cara ini merchant dapat menentukan apakah kartu
tersebut masih cukup untuk menutup nilai transaksi yang akan dilakukan atau
tidak. Pada saat yang bersamaan mesin atau peralatan yang ada pada merchant
dapat melakukan pendebitan rekening simpanan pemilik kartu debit dan sekaligus
pengkreditan rekening merchant sendiri. Dengan demikian, setiap kali
pemilik kartu menggunakan debitnya untuk berbelanja, maka pada saat yang
bersamaan saldo rekening pinjamannya akan berkurang dalam nilai yang sama.
d. Cash
Card
Cash card pada prinsipnya adalah kartu yang memungkinkan pemegang
kartu untuk memperoleh atau menarik dana tunai, baik secara langsung pada kasir
Bank atau melalui ATM Bank tertentu yang umumnya tersebar ditempat-tempat
strategis.[3] Terdapat dua cara penarikan
uang tunai dengan cash card, yaitu:
1) Melalui
petugas/teller pada kantor cabang
bank pengelola.
2) Melalui
ATM yang terdapat pada berbagai tempat.
Pihak bank atau pengelola kartu biasanya sudah menetapkan
batas jumlah penarikan maksimum per hari atau per minggu yang dapat dilakukan
dengan menggunakan cash card. Dengan adanya batas tersebut, jumlah
penarikan yang dilakukan masing-masing kartu relatif lebih dapat dikendalikan.
Batas jumlah penarikan ini juga diterapkan untuk mengantisipasi keterbatasan
penyediaan uang tunai dalam ATM yang dapat dilakukan oleh bank.
2.4 KONSEP KARTU
KREDIT
Konsep dasar kartu
kredit merupakan alat identifikasi pribadi yang digunakan untuk menunda
pembayaran atas transaksi jual-beli barang dan jasa. Di beberapa negara,
perusahaan penerbit kartu kredit harus tunduk pada undang-undang yang
mengaturnya. Secara umum tujuan dari perusahaan penerbit kartu kredit
yaitu:
·
Menerima
sebanyak-banyaknya nasabah yang memiliki kelayakan kredit
·
Menerima
merchant yang dapat dipercaya
·
Merangsang
penggunaan maksimum Credit line
·
Membatasi
dan mengurangi piutang bermasalah dan penyelewengan
·
Memaksimalkan
nilai rata-rata setiap transaksi kartu (sehingga mengurangi jumlah voucher
yang nilainya kecil).[4]
2.5
PROSEDUR DALAM PENERBITAN KARTU KREDIT
1. Aplikasi Permohonan Kartu
Kredit
Persyaratan dalam mengajukan
permohonan kartu kredit harus mengisi dan menanda-tangani kartu kredit sesuai
yang dimohonkan oleh aplikan. Permohonan mengajukan penerbitan kartu kredit
umumnya relatif sama.
Sistem kerja dalam mengajukan
permohonan hingga disetujuinya penerbitan kartu kredit, dapat dijelaskan
sebagai berikut:
a.
Nasabah mengajukan permohonan sebagai pemegang
kartu dengan memenuhi persyaratan yang tercantum dalam aplikasi atau formulir
permohonan, memuat:
1)
Data pribadi
Dicantumkan nama pribadi secara lengkap sesuai
dengan identitas pemohon (KTP, paspor), nomor KTP, kewarganegaraan, tanggal
lahir, alamat lengkap dari pemohon, dan status kepemilikannya, serta pendidikan
terakhir dari pemohon. Dokumen-dokumen yang berhubungan dengan data pribadi
adalah KTP, Paspor, Kewarganegaraan, ijasah, dan lainnya sesuai dengan
kebutuhan.
2)
Data pekerjaan
Yang dimaksud dengan pekerjaan, dapat wiraswasta
atau pegawai swasta/kalangan professional tertentu. Disebutkan nama perusahaan
bidang usaha, lamanya berusaha, jabatan dan departemen, lamanya bekerja, alamat
kantor, kota, dan jumlah karyawan. Dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi bagi
wiraswasta adalah seluruh data perusahaan yang mendukung beserta perijinannya,
sedangkan bagi pegawai swasta/kalangan professional dapat berupa surat
keterangan tentang penghasilan dari lembaga yang bersangkutan bertugas.
3)
Data penghasilan dan referensi Bank
Penghasilan pemohon dihitung besarnya per tahun
dari penghasilan pokok dan penghasilan tambahan.aktivitas pemohon dalam
menatabukukan penghasilan yang diperolehnya pada lembaga keuangan Bank dan
bukan Bank disertai dengan dokumen-dokumen rekening koran, tabungan, deposito,
atau pendukung lainnya.
4)
Data lainnya
Merupakan data pendukung sesuai dengan masing-masing
pemohon. Misalnya pemohon telah berkeluarga, akan dimintakan keterangan tentang
suami/istri, perusahaan atau pekerjaannya, dilengkapi dengan domisili lembaga
yang dimaksud. Selain itu data lainnya berupa rekening bagi pendebetan
transaksi.
5)
Data kartu tambahan
Diisi bagi pemohon yang melengkapi dengan kartu
tambahan. Untuk kartu tambahan dimintakan dokumen-dokumen pribadi yang
dipersyaratkan.
6)
Pernyataan pemohon
Umumnya dalam setiap aplikasi, terdapat pernyataan
dari pemohon tentang kebenaran dan informasi yang diberikan kepada Bank
penerbit, dokumen yang diserahkan, menerima alasan-alasan terhadap penolakan
aplikasi penerbitan kartu kredit dan kesediaan untuk terikat dalam
persyaratan-persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam perjanjian
penerbitan kartu kredit.
b.
Bank menganalisis permohonan dari nasabah
berdasarkan data yang diterima. Analisis yang dilakukan oleh Bank penerbit
seperti halnya permohonan yang diajukan bagi fasilitas kredit pada umumnya.
Bank harus bersikap hati-hati dengan prinsip-prinsip penilaian kredit yang
benar sesuai prosedur perkreditan.
c.
Permohonan yang dinilai “layak” akan
ditindak-lanjuti oleh pihak bank dengan menerbitkan “kartu kredit” atas nama
pemohon beserta kartu tambahan yang diminta.
2. Pihak-pihak yang Terlibat dalam
Penerbitan Kartu Kredit
Dalam menggunakan
kartu kredit, terdapat tiga pihak yang terlibat didalamnya, yaitu:
a. Bank
penerbit kartu kredit atau disebut sebagai issuer
Bank yaitu Bank yang menerbitkan kartu kredit, memiliki hak untuk menagih
pembayaran dari pemegang kartu atau cardholder
serta mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran kepada merchant. Bank penerbit mengeluarkan
produk kartu kredit sebagai:
1) Sarana promosi dan menigkatkan citra Bank
karena menurut ketentuan hanya Bank yang tergolong sehat atau cukup sehat dan
disetujui oleh Bank Indonesia yang dapat menerbitkan kartu kredit.
2) Dapat
membantu masyarakat, khususnya bagi golongan menengah keatas dalam mempermudah
system pembayaran.
3) Memperoleh
pendapatan (income) dengan bunga (interest). Apabila pemegang kartu atau cardholder hanya membayar sebagian dari
kewajiban tagihannya. Selain itu pendapatan dari penerbit kartu berupa uang
pangkal (joining fee) dan iuran
tahunan (annual fee) dari pemegang
kartu atau cardholder yang jumlahnya
telah ditetapkan oleh Bank penerbit. Sedangkan dari merchant, Bank penerbit memungut discount rate sesuai dengan yang telah disepakati serta iuran
keanggotaan.
b. Penjual
barang atau jasa yang bersedia menerima pembayaran dengan kartu kredit atau
disebut merchant adalah seseorang
atau suatu perusahaan yang melakukan kerjasama dengan Bank penerbit dalam
menerima kartu kredit sebagai pembayaran atas transaksi barang atau jasa yang
dijualnya, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam
perjanjian kerjasama. Kemanfaatan yang diperoleh merchant dengan menggunakan kartu kredit adalah:
1) Meningkatkan
penjualan karena pemegang kartu atau cardholder
merasa lebih aman berbelanja ditempat merchant.
2) Dapat
mengurangi beban pekerjaan merchant karena
setiap transaksi penjualan, merchant cukup menyodorkan sales draft atau warkat penjualan untuk ditanda-tangani pemegang
kartu atau cardholder, untuk selanjutnya merchant
akan menagih warkattersebut kepada Bank penerbit. Jadi sangat praktis
karena tidak harus menghitung uang tunai, dan juga terhindar dari risiko tidak
terbayarnya utang.
3) Dapat
digunakan untuk mepromosikan usahanya, karena nama merchant akan tercantum dalam iklan yang dipasang oleh Bank
penerbit.
Pemegang
kartu atau yang disebut dengan cardholder
adalah seseorang yang telah diberi kepercayaan oleh Bank penerbit untuk
menggunakan kartu kredit dalam melakukan transaksi dengan merchant yang telah ditetapkan oleh Bank penerbit. Seseorang
memiliki kartu kredit dengan mempertimbangkan kemanfaatannta, yaitu:
1) Praktis
dan nyaman. Praktis karena pemegang kartu tidak perlu memegang uang tunai,
sedangkan kenyamanan terjamin karena pemegang kartu tidak perlu merasa khawatir
akan kekurangan uang pada saat pembayaran, karena dengan kartu kredit yang
bersangkutan dapat memanfaatkan fasilitas kredit yang diberikan dimana
pembayaran dapat dilakukan secara penuh (full
payment) atau dengan mengangsur dan membayar terlebih dahulu pembayaran
minimal yang ditetukan (minimum payment).
2) Bergengsi,
karena pemegang kartu mencerminkan status sosial tertentu, dikarenakan tidak
semua orang dapat memiliki kartu kredit, dimana orang-orang yang memenuhi
persyaratan tertentu saja. Misalnya wiraswasta atau karyawan yang menduduki
posisi manajer dan sebagainya. Jenis kartu kredit menunjukkan pula klasifikasi
bonafiditas dari pemegang kartu, misalnya platinum, gold, atau silver.
2.6 Perjanjian dalam Menggunakan Kartu Kredit
1) Perjanjian antara issuer dengan acquirer
Perjanjian
ini terutama memiliki hal-hal teknis yang menyangkut tugas dan hak acquirer secara operasional dalam hal
menyalurkan kartu kredit, melakukan penagihan, dan pembayaran kepada merchant, termasuk
persyaratan-persyaratan yang akan diterapkan terhadap pemilik kartu dan merchant.
2) Perjanjian antara issuer dengan pemilik kartu
a. Perjanjian
umum
§ Kartu adalah milik issuer dan tidak dapat
dipindahtangankan
§ Keadaan yang mewajibkan pengembalian kartu kepada issuer
§ Masa berlaku kartu dan cara perpanjangan
§ Bertanggung jawab terhadap issuer bila merchant
menolak pembayaran dengan kartu milik pemilik kartu
§ Hak issuer untuk melakukan pendebitan langsung
atas rekening simpanan pemilik kartu
§ Hak pemblokiran kartu oleh issuer atas dasar
keadaan tertentu (pemilik kartu melanggar perjanjian, pemilik kartu pailit,
pemilik kartu meninggal, dan lain-lain)
§ Batas maksimum kredit
b. Pembayaran
tagihan
§ Kewajiban pemilik kartu untuk menandatangani slip
pembelian pada merchant
§ Kewajiban pemilik kartu untuk melakukan pembayarkan
minimum pada jangka waktu tertentu setelah laporan tagihan dikirim oleh issuer
§ Kewajiban pemilik kartu untuk memberitahukan adanya
kesalahan tagihan pada jangka waktu tertentu setelah laporan tagihan dikirim oleh issuer
§ Hak issuer untuk menggunakan jasa pihak ketiga dalam
penagihan
c. Bunga
§ Bunga atas sisa tagihan yang belum dibayar
§ Bunga atas pelanggaran limit kredit
d. Biaya
§ Iuran tahunan
§ Biaya administrasi apabila ada keterlambatan pembayaran
tagihan
e. Transaksi
dalam valas
§ Mata uang penagihan atas transaksi dalam valuta asing
§ Dasar kurs untuk penagihan atas transaksi dalam valuta
asing
§ Biaya administrasi atas kehilangan kartu
f. Lain-lain
§ Kewajiban pemilik kartu apabila terjadi kehilangan kartu
§ Jaminan pelunasan dari harta kekayaan pemilik kartu
3) Perjanjian antara issuer dengan merchant
Hal-hal yang dituangkan dalam
perjanjian ini meliputi:
a. Hak
issuer
§ Imprinter dan slip adalah milik issuer
§ Jaminan bahwa penjualan dengan
kartu tidak lebih besar daripada harga penjualan tunai
§ Diskon pembayaran issuer kepada
merchant
§ Pemotongan rekening merchant untuk pajak
§ Pemotongan rekening merchant untuk refund kepada pemilik kartu
b. Hak
merchant
§ Hak merchant untuk menerima pembayaran dengan
berbagai merk kartu kredit tertentu
§ Jangka waktu penagihan pembayaran oleh merchant
kepada issuer
§ Cara pembayaran oleh issuer kepada merchant
c. Kewajiban
merchant
§ Kewajiban merchant
untuk
memeriksa keabsahan kartu yang digunakan untuk pembayaran
§ Kewajiban merchant
untuk
menggunakan slip penjualan tertentu
§ Kewajiban merchant
untuk
meminta tnada tangan pemilik kartu pada slip
§ Kewajiban merchant
untuk
memeriksa keabsahan tanda tangan pengguna kartu
§ Kewajiban merchant
untuk
memberikan salinan slip bagi pemilik kartu
2.7 MEKANISME
TAGIHAN DALAM TRANSAKSI KARTU KREDIT
1. Prosedur Statement Tagihan dalam Transaksi Kartu Kredit
Prosedur
transaksi dalam mekanisme sebagai alat pembayaran dalam transaksi kartu kredit
melibatkan tiga pihak, yaitu: Bank penerbit atau issuer Bank, pemegang kartu atau cardholder, dan pedagang barang/jasa atau merchant. Adapun mekanisme transaksi tersebut adalah:
a. Issuer Bank atau
Bank penerbit, disebut juga sebagai kreditur, menerbitkan kartu kredit untuk
seorang pemegang kartu atau cardholder, setelah
yang bersangkutan memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu yang ditetapkan
Bank penerbit, misalnya bonafiditas,dan setelah pemegang kartu atau cardholder menyetujui perjanjian-perjanjian
yang berlaku pada penggunaan. Pada saat itu Bank penerbit akan membankan joining fee dari pemegang kartu dan
selanjutnya setiap tahun akan membankan annual
fee.
b. Pemegang
kartu melakukan transaksi pembelian barang atau jasa pada merchant dengan menunjukkan kartu kreditnya dan selanjutnya cukup
menanda-tangani biil atau faktur
pembelian. Sebelum proses biil atau
faktur ditanda-tangani, pihak merchant akan
memeriksa secara seksama keaslian dari kartu kredit yang bersangkutan.
c. Merchant akan
menyerahkan tagihan yang telah ditanda-tangani oleh pemegang kartu kepada Bank
penerbit untuk menagih pembayaran atau transaksi penjualan tersebut.
Selanjutnya Bank penerbit akan membayar sejumlah nilai transaksi setelah
dikurangi dengan discount rate untuk
keuntungan Bank penerbit.
d. Setelah
tenggang waktu tertentu atau tanggal jatuh tempo seperti yang dituangkan dalam
perjanjian (misalnya 20 hari pembayaran kepada merchant), Bank penerbit akan menagih kepada pemegang kartu
sejumlah nilai transaksi.
Statement tagihan berisi perincian
informasi mengenai hal-hal sebagai berikut:
a. Nomor
kartu. Nomor kartu merupakan nomor identitas yang harus selalu tercantum pada
setiap pembayaran tagihan.
b. Tanggal
tagihan, yaitu tanggal dimana perincian tagihan dicetak. Tanggal jatuh tempo berkisar
7-15 hari setelah tanggal penagihan.
c. Tanggal
jatuh tempo, yaitu tanggal dimana batas paling lambat untuk pembayaran atas
tagihan. Issuer akan membebankan biaya keterlambatan membayar (late charge) kepada pemegang kartu
apabila pembayaran dilakukan melewati tanggal jatuh tempo tersebut. Bagan
dibawah menunjukkan mekanisme transaksi.
d. Pembayaran
minimum, yaitu pembayaran terendah yangmerupakan kewajiban pemegang kartu yang
harus dibayarkan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran. Sisa tagihan dapat
dibayarkan dengan mencicil dan untuk itu akan dikenakan bunga dari saldo
kredit. Pembayaran minimum tersebut berkisar 10-20% dari total tagihan, atau
misalnya minimum Rp 50.000,-.
e. Jumlah
tagihan, adalah jumlah seluruh transaksi dengan menggunakan kartu kredit yang
belum dilunasi.
f. Limit
kredit, adalah jumlah penarikan yang diberikan untuk setiap kartu. Pagu kredit
untuk gold umumnya jauh lebih tinggi
dari kartu reguler. Jumlah kartu limit masing-masing pemegang kartu biasanya
berbeda tergantung credit standing anggota
yang bersangkutan.
g. Batas
penarikan uang tunai, yaitu uang tunai yang dapat diambil dari posisi rekening
seperti yang tertera pada perincian tagihan. Penarikan uang tunai biasanya
dikenakan biaya disamping bunga. Penarikan uang tunai tersebut biasanya
berkisar sampai dengan 50% dari kredit limit. Tingkat bunga yang dikenakan atas
penarikan uang tunai tersebut biasanya lebih tinggi dari tingkat bungauntuk
transaksi pembelian barang dan jasa.
h. Tunggakan,
yaitu jumlah pembayaran minimum pada rincian tagihan bulan sebelumnya yang
belum dibayar ( pada kartu kredit).
i.
Tanggal posting, yaitu tanggal ditagihkannya pemakaian kartu.
j.
Tanggal transaksi, yaitu tanggal terjadinya transaksi pengambilan uang
tunai dan pembayaran dengan menggunakan kartu.
k. Nomor
referensi, yaitu nomoridentitas setiap transaksi.
2. Perhitungan Finansial dalam Transaksi
Kartu Kredit dan Change Card
Sebelum
memutuskan kartu kredit atau change card yang
diterbitkan oleh Bank penerbit, hendaknya terlebih dahulu dipertimbangkan biaya
financial yang umumnya terbagi atas biaya kartu kredit atau change card pada umumnya, biaya bunga (finance charge), dan biaya penarikan
uang tunai (cash advance fee).
a. Biaya
kartu kredit atau charge card pada
umumnya.
Biaya-biaya secara umum dibebankan
terhadap pemegang kartu kredit ataucharge
card, terdiri atas:
1) Annual fee
(iuran tahunan)
Iuran tahunan adalah iuran yang harus
dibayar setiap tahun oleh pemegang kartu kredit atau charge card. Iuran tersebut akan ditagih setiap tahun melalui
lembar tagihan.
2) Joining fee
Adalah iuran yang harus dibayar pada
saat pertama kali seseorang menjadi pemegang kartu. Joining fee ini tidak dikenakan oleh semua Bank penerbit pemegang
kartu kredit atau charge card.
3) Late charge (biaya
keterlambatan)
Denda yang dikenakan bila pemegang
kartu kredit atau charge card terlambat
membayar tagihan dari tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan atau membayar
tagihan dibawah minimum payment yang
telah ditentukan.
4) Overlimit fee (biaya
penggunaan kartu melampaui batas kredit)
Biaya yang dikenakan atas transaksi
yang melampaui batas kedit pemegang kartu kredit atau charge card untuk setiap kelebihan penggunaannya. Over limit fee biasanya berupa
prosentase tertentu dengan jumlah biaya minimum tertentu dan jumlah maksimum
tertentu.
5) Sales draft request fee (biaya
peminatan warkat penjualan)
Biaya yang dikenakan kepada pemegang
kartu kredit atau charge card yang
meminta bukti warkat penjualan atas transaksi yang diragukan yang tercantum
pada tagihan pemegang kartu.
6) Returned cheque fee (biaya
bilyet giro/cek tolakan)
Biaya yang dikenakan pada setiap
bilyet giro/cek untuk pembayaran tagihan kartu kredit atau charge card yang ditolak dengan alas an apapun.
7) Replacement fee (biaya
penggantian kartu)
Pemegang kartu akan dikenakan biaya
untuk permintaan pencetakan kartu baru sebagai akibat dari kartu hilang, kartu
rusak, dan lain-lain.
b. Biaya
bunga (finance charge)
John Downes dan Jordan Elliot Goodman
memberikan penjelasan biaya bunga (interest)
dari sisi peminjam adalah:
“biaya untuk menggunakan uang yang
dinyatakan sebagai suatu presentase per periode waktu, biasanya satu tahun,
dalam hal tertentu dikatakan suku bunga tahunan.”
Menurut Ridwan Sundjaja, pemegang
kartu kredit dapat dikatakan sebagai “peminjam uang”, maka akan dikenakan bunga
atau finance charge dengan tingkat
bunga sesuai periode waktu, untuk satu tahun disebut tingkat bunga per tahun,
untuk satu bulan disebut tingkat bunga per bulan, dan untuk satu hari dinamakan
tingkat bunga per hari.
Kartu kredit dikenakan biaya bunga (finance charge) apabila pemegang kartu:
1) Tidak
membayar penuh tagihannya atau melakukan pembayaran minimum (minimum payment) sebelum tanggal jatuh
tempo.
2) Terlambat
membayar tagihan.
3) Melakukan
transaksi penarikan uang tunai (cash
advance).
c. Biaya
penarikan uang tunai (cash advance fee)
Biaya penarikan uang tunai (cash advance) adalah biaya yang
dikenakan kepada pemegang kartu yang melakukan pengambilan uang tunai. Ada dua
macam untuk penarikan uang tunai, yaitu biaya untuk setiap kali penarikan dan
biaya bunga (finance charge).
2.8 Manfaat Penggunaan Kartu Plastik
1) Bagi pemilik kartu
·
Risiko kehilangan dan pencurian uang lebih
rendah, karena kalaupun kartu hilang, pemilik kartu dapat segera menghubungi issuer atau acquirer untuk memblokir kartu. Kartu yang telah diblokir tidak
dapat digunakan lagi sebagai alat pembayaran pada merchant.
·
Lebih praktis, karena tidak perlu membawa
uang tunai dalam jumlah besar.
·
Mengatasi kebutuhan dana mendesak dalam
jangka pendek tanpa harus mengajukan permohonan kredit kepada bank atau lembaga
keuangan lain.
·
Fasilitas lain yang ditawarkan oleh issuer pada kartu kredit yang
diterbitkan seperti asuransi, informasi dokter, kemudahan pembelian barang dan
jasa pada merchant tertentu, dan
lain-lain.
2) Bagi issuer
Manfaat
utama yang dapat diterima oleh issuer adalah
adanya penerimaan yang berasal dari:
·
Uang pangkal
·
Iuran tahunan
·
Diskon terhadap pembayaran kepada merchant
·
Bunga atas sisa tagihan yang belum dibayar
·
Bunga atas pelanggaran batas maksimum
kredit
·
Denda atas keterlambatan pembayaran
3) Bagi merchant
·
Risiko kehilangan dan pencurian uang lebih
rendah, karena pembayaran oleh pembeli tidak dengan tunai
·
Lebih praktis, karena tidak perlu
menyimpan uang tunai di kasir dalam jumlah besar
·
Peningkatan penjualan karena pembeli dapat
membeli secara kredit melalui issuer
4) Bagi acquirer
·
Penerimaan berupa interchange fee
·
Pemilik kartu dapat disyaratkan untuk
memiliki rekening simpanan pada acquirer yang
berupa bank
·
Acquirer
yang
berupa bank berkesempatan untuk menawarkan produk-produknya yang lain pada
pemilik kartu
2.9 Dampak Negatif Penggunaan
Kartu Kredit
- Kerugian bagi bank dan lembaga pembiayaan
Jika terjadi kemacetan pembayaran oleh nasabah yang
berbelanja atau mengambil uang tunai sulit untuk ditagih mengingat persetujuan
penerbitan kartu kredit biasanya tanpa jaminan benda benda berharga sebagaiman
layaknya kredit. Bahkan jaminan hanya dengan jaminan bukti
penghasilan saja sudah cukup untuk memperoleh kartu kredit.
- Kerugian bagi nasabah
Biasanya nasabah agak boros dalam berbelanja, hal ini
karena nasabah merasa tidak mengeluarkan uang tunai untuk belanja sehingga
terkadang ada hal-hal yang sebetulnya tidak perlu, dibelikan juga. Kemudian
kerugian nasabah disebabkan karena sebagai merchant membebankan biaya
tambahan untuk setiap kali melakukan transaksi.
Kerugian lainnya adalah adanya limit yang diberikan
kadang terlalu kecil.
BAB III
HASIL
KUNJUNGAN
3.1
Sejarah Singkat PT. Bank
Mandiri Consumer Cards Group
Mandiri kartu kredit diterbitkan oleh
PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. di bawah lisensi Visa & MasterCard yang
berfungsi sebagai alat pembayaran transaksi pembelanjaan atau penarikan tunai
di seluruh merchant berlogo Visa atau ATM berlogo Plus untuk mandiri kartu
kredit visa dan yang berlogo MasterCard (maestro®/Cirrus®) untuk mandiri kartu
kredit mastercard.
Di
dalam PT. Bank Mandiri itu sendiri yang bertugas mengurus pembuatan kartu
kredit hingga mekanismenya yaitu Bank Mandiri Consumer Cards Group. Bank
Mandiri Consumer Card berdiri pada tahun 2000. Bank Mandiri Consumer Cards
Group terletak di Plaza Bapindo Menara Mandiri Jl. Jendral Sudirman Kav. 54 –
55 Jakarta.
3.2
Jenis-Jenis Kartu Kredit Bank Mandiri
Bank Mandiri sendiri mengeluarkan 2
jenis kartu kredit, yaitu kartu kredit Mandiri Visa dan kartu kredit Mandiri
Mastercard.
a.
Kartu Kredit Mandiri Visa
·
Gold and Silver Card
Kartu untuk memenuhi kebutuhan hidup
sehari-hari.
· Platinum
Card
Kartu eksluskif hanya untuk Anda
pribadi yang terpilih. Dapat digunakan di outlet-outlet berlogo VISA di seluruh
dunia. Memiliki fitur-fitur spesial untuk berlibur yang dilengkapi dengan 3
fasilitas asuransi dan fasilitas golf, hotel, restoran, tamasya kapal pesiar,
dan tempat-tempat pilihan Anda. Kartu eksklusif yang biasanya memiliki limit
diatas 40 juta.
· Golf
Card
Di-design khusus untuk para penggemar
golf, menggabungkan benefit regular kartu kredit Mandiri dengan fitur-fitur
yang memudahkan hobi golf Anda. Dapat digunakan di outlet-outlet berlogo VISA
di seluruh dunia. Anda dapat memilih kartu Gold atau Platinum.
· Hypermart
Card
Kartu ini menawarkan harga yang lebih
murah untuk kebutuhan pembelanjaan bulanan serta program cicilan bagi Anda yang
gemar berbelanja di Hypermart, seperti fitur diskon harian 10% di Hypermart
& Foodmart .Terdapat 2 jenis kartu, Hypermart Classic/ Silver dan Gold.
· Corporate
Card
Kartu untuk memenuhi kebutuhan
transaksi bisnis perjalanan pegawai perusahaan.
b. Kartu
Kredit Mandiri Mastercard
· Everyday
Card
Kartu yang di-design untuk menjadi
kartu kredit pertama Anda. Terdapat 12 pilihan design kartu yang sesuai dengan
kepribadian Anda, dapat digunakan untuk
bertransaksi di outlet di seluruh dunia yang berlogo MasterCard.
· Skyz
Card
Kartu yang tepat untuk kebutuhan
travelling Anda, dapat digunakan di outlet-outlet berlogo MasterCard di seluruh
dunia.Kartu ini merupakan desain baru dari kartu kredit Titanium dan dilengkapi
dengan benefit penawaran khusus paket travelling.
· Fengshui
Card
Menawarkan 5 pilihan design kartu
yang disesuaikan dengan perhitungan feng shui Anda dengan unsur – unsur logam,
air, kayu, api dan tanah. Dapat
digunakan untuk bertransaksi di outlet di seluruh dunia yang berlogo
MasterCard.
3.3
Produk lain Bank Mandiri
a. Debit
Card
Debit card merupakan fasilitas kartu
dari rekening Mandiri Tabungan / Giro Rupiah Perorangan yang memberikan
keleluasaan, kenyamanan dan keuntungan bertransaksi. Debit Card sendiri
tersedia dalam 3 pilihan, yaitu silver, gold dan platinum yang dibedakan
berdasarkan limit transaksi harian.
b. Mandiri
e-Money
Mandiri e-Money merupakan sebuah
kartu sebagai pengganti uang tunai. Kita megisi sejumlah saldo yang nantinya
akan digunakan untuk bertransaksi. Dan pihak bank tidak akan mengganti kartu
yang hilang atau rusak yang disebabkan oleh kelalaian pemegang kartu.
c. GazCard
GazCard digunakan untuk transaksi
pembayaran pembelian BBM di SPBU Pertamina dan selanjutnya dapat digunakan
untuk transaksi di merchant lainnya.
d. Mandiri
e-Toll Card
Adalah kartu prabayar contactless
smartcard yang diterbitkan oleh Bank Mandiri bekerja sama dengan Operator Tol.
Saat ini operator tol yang telah bekerja sama yaitu Jasa Marga, Cipta Marga Nusaphala
Persada, Marga Mandala Sakti dan Jalan tol Lingkar Luar Jakarta (JLJ). e-Toll
Card digunakan untuk transaksi pemabayaran tol dan selanjutnya dapat digunakan
untuk transaksi di luar merchant tol.
Fitur e-Toll antara lain adalah
sebagai pengganti uang cash untuk transaksi pembayaran tol, kartu dapat
dipindahkan, saldo terdapat di kartu, dapat diisi ulang, memiliki saldo
maksimal Rp. 1 juta dan saldo minimal Rp. 10 ribu.
3.4
Bunga
a. Pembelanjaan
(retail)
Bunga akan ditambahkan pada penagihan berikutnya bila
Anda tidak membayar seluruh Saldo Terhutang pada Tanggal Jatuh Tempo. Bunga
ditagih per bulan berdasarkan saldo harian sejak tanggal transaksi dengan suku
bunga seperti yang tercantum pada Lembar Penagihan.
b. Penarikan
Uang Tunai
Bunga untuk penarikan uang tunai akan dikenakan sejak
tanggal transaksi penarikan uang tunai dengan suku bunga seperti tercantum pada
lembar penagihan.
c. Alasan
nasabah terkena bunga:
·
Pembayaran melampaui tanggal jatuh tempo
·
Pembayaran minimum atau tidak penuh
·
Pembayaran kurang dari minimum
·
Tidak melakukan pembayaran
·
Adanya transaksi penarikan uang tunai

3.5
Kartu Rusak atau Hilang
Segera
laporkan kehilangan atau kecurian kartu Anda ke mandiri call 14000 atau (021)
5299 7777 (24 jam) dan susulkan dengan laporan tertulis. Anda bertanggung jawab
sepenuhnya atas semua transaksi yang terjadi sebelum laporan kehilangan atau
kecurian Anda diterima oleh PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Setelah itu, pihak
bank akan memblokir kartu yang hilang atau rusak tersebut dan mengurus untuk
penggantian kartu. Biasanya untuk penggantian kartu dikenakan biaya Rp 25.000
dan mebutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja.
3.6 Syarat-Syarat Pembuatan Kartu Kredit Mandiri
a. Foto
copy pemohon suami dan isteri (Asli KTP dibawa saat pendaftaran)
b. Foto
copy Kartu Keluarga
c. Foto
copy rekening tabungan 3 bulan terakhir
d. Foto
copy NPWP
e. Minimal
gaji Rp. 2.500.000,-/bulan
f. Asli
slip gaji terakhir (bagi PNS atau pegawai) atau surat keterangan penghasilan
(bagi pengusaha)
g. Mengisi
formulir pendaftaran
Slip gaji menjadi syarat yang sangat
penting dalam pembuatan kartu kredit, karena sebenarnya yang boleh menggunakan
kartu kredit hanya orang yang sudah bekerja. Hal itu berdasarkan pada
perhitungan gaji dikali 3 mencapai angka berapa.
Misalnya:
Gaji 2.000.000
X 3 = 6.000.000
Maka dengan gaji 6 juta tersebut
tidak bisa membuat kartu kredit Platinum, karena kartu Platinum itu sendiri
memiliki limit diatas 40 juta. Jadi pihak bank juga mempertimbangkan risiko
nasabah yang tidak bisa membayar.
3.7 Pesaing dari Kartu Kredit Bank Mandiri
Sampai sejauh ini, kartu kredit
Mandiri sebenarnya menempati posisi top 3. Setiap bulannya secara bergantian
dengan kartu kredit BCA dan Citibank menempati urutan pertama, keduan dan
ketiga. Namun karena Citibank baru-baru ini terlibat masalah dan sempat mengalami
crisis management, jadi untuk saat ini hanya Mandiri dan BCA yang
menempati posisi pertama dan kedua. Dan sampai saat ini jumlah kartu yang
beredar di masyarakat untuk Bank Mandiri sendiri 3,3 juta, Citibank 3,6 juta
dan BCA sebanyak 3 juta kartu.
3.8 Keunggulan Kartu Kredit Mandiri
Setelah
kita ulas tentang beberapa manfaat dari kartu kredit mandiri, kali ini kami
akan membahas keunggulan dari kartu kredit mandiri ini, disimak saja yang kami
sarikan dari google dan wikipedia :
·
Diterima
di Seluruh Dunia
mandiri
Titanium Card dapat digunakan untuk bertransaksi di berbagai outlet berlogo
MasterCard (Maestro/Cirrus) di seluruh dunia.
·
Mudah
dan Leluasa
Anda
memperoleh kemudahan mengangsur dengan pembayaran minimum hanya 10% atau Rp
50.000,- (mana yang lebih besar) dari jumlah tagihan per bulan.
·
Kemudahan
Berbelanja di seluruh Dunia
Mandiri
Titanium Card dapat Anda gunakan untuk berbelanja di lebih dari 22 juta tempat
usaha berlogo Master Card (Maestro/Cirrus) di seluruh dunia. Dengan Mandiri
Titanium Card, transaksi Anda lebih aman dan nyaman tanpa harus membawa uang
tunai.
·
Belanja
Mandiri
Manfaatkan
beragam penawaran menarik untuk berbelanja produk-produk eksklusif dari mandiri
katalog belanja.
·
Tarik
Tunai
Dengan
mandiri Titanium Card, Anda dapat melakukan penarikan uang tunai/cash advance
di ATM berlogo MasterCard (Maestro/Cirrus) di seluruh dunia.
·
Mandiri
travel center
Untuk
pemegang Mandiri Titanium Card nikmati kemudahan pemesanan tiket, hotel,
transportasi, paket wisata atau perjalanan bisnis, melalui mandiri travel
center. Hubungi Customer Service Mandiri Travel Center melalui mandiri call
14000 atau (021) 526-8280
·
Mandiri
Protection
Anda
dan ahli waris akan terlindungi dari kewajiban melunasi seluruh tagihan apabila
Anda meninggal dunia/cacat total tetap hanya dengan membayar premi sebesar
0,55% dari Saldo Terhutang setiap tagihan.
·
Iuran
Keanggotaan Yang Ringan
Mandiri
Titanium Card hanya membebankan iuran bulanan sebesar Rp 25.000,- untuk kartu
utama dan Rp 15.000,- untuk kartu tambahan, terhitung sejak Anda menerima kartu
kredit mandiri.
·
Pembayaran
Melalui ATM
Anda
dapat melakukan pembayaran tagihan mandiri Titanium Card melalui ATM mandiri
yang tersebar di seluruh Indonesia.
·
Kemudahan
Pembayaran Melalui e-Banking
Anda
dapat melakukan pembayaran tagihan mandiri Titanium Card melalui fasilitas SMS,
Internet Banking dan Phone Banking (IVR).
·
Mandiri
transfer balance
Anda
dapat memindahkan saldo tagihan kartu kredit Bank lain ke mandiri Titanium Card
dengan biaya dan bunga yang ringan.
·
Cash
Rebate
Dengan
melakukan transaksi menggunakan mandiri Titanium Card sebesar minimal Rp
1.562.500,- untuk kartu utama dan Rp 937.500,- untuk kartu tambahan setiap
bulannya, Anda dibebaskan dari pembayaran iuran bulanan mandiri Titanium Card
·
Titanium
Discount
Berbagai
Hotel, Restoran dan pertokoan favorit akan memberikan harga khusus dan diskon
yang sangat menarik sampai dengan 50% untuk Anda dan keluarga.
·
Mandiri
power cash
Cara
mudah untuk semua rencana Anda dengan memanfaatkan saldo limit kartu kredit
mandiri Anda menjadi dana tunai ( bunga 1% perinciannya )
·
Mandiri
power buy
Anda
dapat menikmati fasilitas cicilan ringan untuk jangka waktu sampai dengan 12
bulan untuk pembelanjaan di beberapa merchant/toko yang bekerjasama dengan
Mandiri Titanium Card.
·
Layanan
Mandiri Call 24 jam
Customer
Service kami siap membantu Anda selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu,
termasuk hari minggu dan hari libur. Hubungi mandiri call 14000 (24 jam).
BAB IV
KESIMPULAN
4.1 Kesimpulan
Dari uraian yang telah kami jelaskan bisa ditarik kesimpulan
yaitu bahwa kartu plastik merupakan alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh
suatu lembaga keuangan untuk mempermudah para konsumen atau masyarakat dalam
kegiatan transaksi keuangan ekonominya, serta dalam keadaan situasi gentingpun
masyarakat bisa menggunakannya untuk alat pembayaran serta juga untuk tujuan
lain seperti penarikan uang tunai dimanapun dia berada, selain itu berdasarkan
pertimbangannya juga dapat dibawa berpergian dengan praktis tanpa harus membawa
kantongan uang dengan jumlah yang besar ditangan kita sehingga keamananpun bisa
terjaga dan juga dapat digunakan sewaktu waktu dan kemudahan penggunaan yang
lain kartu plastik ini semakin luas digunakan untuk berbagai macam transaksi.
Kartu plastik sendiri dibagi menjadi beberapa macam
tergantung dari fungsinya masing-masing, yaitu kartu kredit (credit card),
charge card, kartu debit (debit card), dan cash card.
Biarpun kartu kredit memiliki beberapa dampak negatif dalam penggunaannya,
namun dalam penggunaan kartu kredit juga terdapat manfaat-manfaat yang dapat
dirasakan baik oleh pihak bank yang mengeluarkan kartu kredit, pihak merchant
dan juga tentunya bagi pemilik kartu (card holder)
DAFTAR PUSTAKA
Triandaru,
Sigit, Totok Budisantoso (2009). Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta:
Salemba Empat
Ibrahim, Johannes (2004). Kartu Kredit. Bandung:
PT Refika Aditama
Siamat, Dahlan (1999). Manajemen Lembaga Keuangan.
Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
LAMPIRAN
1.
Pertanyaan
1)
Apa itu Mandiri Kartu Kredit?
2)
Selain Mandiri Kartu Kredit, ada kah
produk kartu lainnya yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri?
3)
Apa saja jenis-jenis kartu kredit Bank
Mandiri? Dan apa saja issuer
yang telah bekerjasama dengan Bank Mandiri dalam menerbitkan kartu kredit?
4)
Apa syarat-syarat yang diperlukan dalam pembuatan kartu kredit
Bank Mandiri?
5)
Berapa lama masa berlaku kartu kredit Bank Mandiri?
6)
Apakah Mandiri kartu kredit hanya berlaku
di Indonesia? Atau apakah Mandiri
kartu kredit dapat digunakan diseluruh dunia?
7)
Bagaimana jika kartu kredit hilang atau
rusak? Apakah yang akan dilakukan oleh
pihak bank?
8)
Berapa persen bunga yang ditetapkan oleh Bank Mandiri dalam penggunaan kartu kreditnya?
9)
Berapa lama waktu yang diberikan pihak bank kepada pemilik kartu untuk
melunasi tagihannya?
10) Bagaimana
pihak bank khususnya Bank Mandiri dalam mengatasi kredit macet?
11) Sampai
saat ini, siapa saja pesaing terberat kartu kredit Mandiri?
12) Apa saja keunggulan kartu kredit Bank Mandiri
dibandingkan dengan bank lainnya?
13) Apakah
Bank Mandiri Syariah juga mengeluarkan produk kartu kredit?
2.
Foto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar