BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pembiayaan konsumen merupakan suatu
pinjaman kredit yang diberikan oleh suatu perusahaan kepada debitor untuk
pembelian barang dan jasa yang akan langsung digunakan oleh konsumen, dan bukan
untuk tujuan distribusi. Pembiayaan konsumen ini dilakukan oleh perusahaan
pembiayaan konsumen. Hal ini sangat dibutuhkan oleh perusahaan pembiayaan yang
bergerak dibidang apapun baik dalam hal untuk distribusi, produksi, maupun
konsumsi. Barang yang menjadi obyek pembiayaan
konsumen pada umumnya seperti,
alat-alat elektronik, sepeda motor, komputer
dan alat-alat kepentingan rumah tangga yang menjadi kebutuhan
konsumen.
Perusahaan pembiayaan konsumen menjadi sangat
penting bagi suatu perusahaan karena hal ini dapat membantu tugas mereka dalam
meningkatkan produk barang dan jasa. Selain itu, hal ini menjadi suatu yang
penting juga bagi konsumen karena perusahaan pembiayaan konsumen dapat
membantuk konsumer untuk membeli barang dan jasa secara kredit.
Dari berbagai perusahaan yang bergerak
dalam bidang pembiayaan salah satunya adalah PT Finansia Multifinance. PT
Financia Multifinance adalah perusahaan pembiayaan konsumen yang memiliki
produk “Kredit Plus” sebagai produk utama dalam melaksanakan kegiatannya.
Dalam makalah ini, penulis memakarkan
berbagai hal yang berkaitan dengan pembiayaan konsumen dan salah satu contoh
perusahaannya.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa
pengertian pembiayan konsumen?
2.
Apa dasar
hukum dalam pembiayaan konsumen?
3.
Jenis-jenis
pembiayaan konsumen
4.
Apa saja dokumentasi
yang diperlukan dalam pembiayaan konsumen?
5.
Bagaimana
kemungkinan terjadinya kredit macet?
6.
Apa manfaat
pembiayaan konsmen
C.
TUJUAN
Adapun tujuan
yang dapat diambil dari perumusan masalah diatas adalah sebagai berikut:
1.
Mengetahui
lebih jelas pengertian pembiayaan konsumen.
2.
Mengetahui
dasar hukum yang melandasi kegiatan pembiayaan konsumen.
3.
Mengetahui
secara jelas jenis-jenis pembiyaan konsumen dan mekanismenya
4.
Mengetahui
persyaratan dokumentasi dalam pembiyaan konsumen.
5.
Mengetahui
manfaat bagi konsumen, pemasok, dan perusahaan.
6.
Mengetahui
kemungkinan terjadinya kredit macet pada perusahaan pembiayaan konsumen.
D.
MANFAAT
Manfaat
yang dapat diambil dari makalah ini adalah pembaca dapat mengetahui pengertian
pembiayaan konsumen, dasar hukum, jenis-jenisnya, segala aspek dokumentasi,
berbagai kemungkinan terjadi kredit macat, dan manfaat yang dapat diperoleh
bagi perusahaan, suplier, dan konsumen dalam kegiatan pembiayaan konsumen.
BAB II
TINJAUAN TEORI
A.
PENGERTIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN
Pembiayaan konsumen merupakan salah satu lembaga pembiayaan
yang dilakukan oleh suatu perusahaan finansial (consumer
finance company). Perusahaan pembiayaan konsumen adalah
badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan
barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistem
pembayaran angsuran atau berkala oleh konsumen. Target
pasar dari mode pembiayaan ini sudah jelas adalah
konsumen.
Mengacu pada ketentuan Undang-undang
Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999), konsumen adalah setiap orang
pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat,
baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain
maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Keputusan
Menteri Keuangan RI No. 448/KMK.017/2000 Tentang
Perusahaan Pembiayaan, memberikan pengertian lembaga
pembiayaan konsumen sebagai suatu kegiatan pembiayaan
yang dilakukan dalam bentuk penyediaan dana bagi konsumen
untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan
secara angsuran atau berkala oleh konsumen.
Barang yang menjadi obyek pembiayaan
konsumen umumnya adalah barang-barang seperti, alat-alat elektronik, sepeda
motor, komputer dan alat-alat kepentingan rumah tangga yang
menjadi kebutuhan konsumen. Besarnya pembiayaan yang diberikan kepada
konsumen umumnya relatif kecil, sehingga kandungan risiko yang mesti harus
dipikul oleh perusahaan pembiayaan konsumen juga relatif kecil.
Dari devinisi-devinisi diatas dapat
disimpulkan bahwa pembiayaan konsumen adalah kegiatan pembiayaan yang dilakukan
oleh lembaga keuangan bagi konsumen dan ditujukan untuk pembelian barang-barang
yang bersifat konsumtif dan bukan untuk keperluan produktif. Aktivitas pembiayaan konsumen dilakukan
karena tidak semua konsumen mampu membeli barang konsumsi dengan cara
pembayaran tunai. Sebagian besar masyarakat saat ini terutama yang memiliki
pendapatan menengah ke bawah dapat membeli membeli barang yang diinginkan
dengan cara mengangsur. Perusahaan pembiayaan konsumen akan menangani atau
melakukan pembayaran dengan cara tunai kepada pihak penjual. Selanjutnya,
konsumen membayar barang tersebut dengan cara mengangsur selama jangka waktu
tertentu kepada perusahaan pemniayaan konsumen.
B. DASAR HUKUM PEMBIAYAAN KONSUMEN
Yang dimaksud dengan dasar hukum disini adalah menyangkut
pengaturan dari lembaga pembiayaan konsumen. Dasar
hukum dari lembaga pembiayaan konsumen diklasifikasikan,
menjadi dasar hukum substantif dan dasar hukum
administratif.
1.
Dasar Hukum
Substansif
Adapun yang merupakan dasar hukum substansif eksistensi
pembiayaan konsumen adalah perjanjian di antara para
pihak berdasarkan asas “kebebasan berkontrak”. Yaitu perjanjian
antara pihak perusahaan finansial sebagai kreditur
dan pihak konsumen sebagai debitur. Sejauh yang tidak bertentangan
dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, maka
perjanjian seperti itu sah dan mengikat secara penuh. Hal
ini dilandasi pada ketentuan dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata
yang menyatakan bahwa suatu perjanjian yang dibuat
secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya.
Dasar dari pembiayaan konsumen
adalah perjanjian. Berdasarkan azas kebebasan
berkontrak, setiap orang bebas untuk membuat perjanjian tentang apa
saja asal tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban
umum. Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.[1]
Azas atau prinsip kebebasan
berkontrak menjadi landasan/dasar hukum dari pembiayaan
konsumen. Asas ini mengandung makna bahwa setiap orang
mempunyai kebebasan untuk membuat kontrak/perjanjian dengan siapa saja
yang dikehendakinya. Selain itu, para pihak juga bebas untuk menentukan isi
perjanjian dan syarat-syaratnya dengan pembatasan bahwa perjanjian tersebut
tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang yang bersifat memaksa,
ketertiban umum dan kesusilaan.[2]
2.
Dasar Hukum
Administratif
Seperti juga terhadap kegiatan
lembaga pembiayaan laiannya, maka pembiayaan konsumen
ini mendapat dasar dan momentumnya dengan dikeluarkannya
Keppres No. 61 Tahun 1988 tentang “Lembaga Pembiayaan”
yang kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988
tentang “Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan”.
Dimana ditentukan bahwa salah satu kegiatan dari lembaga pembiayaan tersebut adalah
menyalurkan dana dengan sistem yang disebut
Meskipun dalam praktek operasional
pembiayaan konsumen ini mirip dengan kredit konsumsi yang sering dilakukan
oleh bank, hakikat dan keberadaan perusahaan finansial
yang sama sekali berbeda dengan bank, sehingga secara
substantif yuridis tidak layak diberlakukan peraturan perbankan
kepadanya. Secara yuridis formal, karena perusahaan
pembiayaan tersebut bukan bank, maka kegiatannya tidak mungkin tunduk
kepada peraturan perbankan. Sungguhpun peraturan perbankan tersebut dalam bentuk
undang-undang sekalipun. Kecuali undang-undang menentukan
sebaliknya yang dalam hal ini tidak kita
ketemukan
perkecualian tersebut.
Perkembangan lembaga pembiayaan, khususnyapembiayaan
konsumen memang belum ditopang olehperangkat hukum yang memadai, sehingga
karenanya diperlukan adanya perangkat hukum dalam bentuk undang-undangagar ada
jaminan kepastian hukum terkait denganoperasional pembiayaan konsumen tersebut.
Kepastian hukum dimaksud menjadi tuntutan para pelaku ekonomi dalammelakukan
aktivitasnya dibidang ekonomi, termasuk di bidangkegiatan pembiayaan.
Sektor hukum memang harus dapat
mengikuti perkembangan ekonomi yang sedang berlangsung. Selama ini kelemahan
utama bidang hukum yang sering dihadapi oleh pelaku
ekonomi di Indonesia adalah masalah ketidakpastian hukum.
Padahal kepastian hukum juga dibutuhkan untuk memperhitungkan atau
mengantisipasi resiko. Begitu juga menyangkut risiko dari
seluruh aktivitas pembiayaan konsumen yang memang tidak mungkin terhindar dari
prihal resiko tersebut.
Agar hukum mampu memainkan perannya untuk memberikan
kepastian hukum pada pelaku ekonomi, maka pemerintah
bertanggung jawab membentuk hukum (peraturan) yang
dibutuhkan dan menjadikan hukum sebagai dasar untuk menyelesaikan
berbagai permasalahan hukum yang terjadi. Hukum
diharapkan mampu memainkan perannya sebagai faktor
pemandu, pembimbing dan menciptakan iklim yang kondusif
pada bidang ekonomi, termasuk bidang aktivitas lembaga
pembiayaan.
C. JENIS - JENIS PEMBIAYAAN KONSUMEN
Atas dasar kepemilikannya, perusahaan pembiayaan konsumen dapat
dibedakan menjadi 3 jenis, yatu:
1.
Perusahaan Pembiayaan Konsumen yang Merupakan Anak Perusahaan.
Perusahaan pembiayaan konsumen ini dibentuk oleh perusahaan induknya,
yaitu pemasok, untuk memperlancar penjualan barang atau jasanya. Mengingat
perusahaan ini dibentuk untuk memperlancar penjualan barang atau jasa
perusahaan induknya, maka perusahaan pembiayaan konsumen jenis ini biasanya
hanya melayani barang dan jasa yang diproduksi atau ditawarkan oleh perusahaan
induknya. Contoh: PT Maju Mapan adalah perusahaan yang bergerak dibidang jual
beli mobil baru dan bekas. Mengingat daya beli masyarakat sedang lemah, maka PT
Maju Mapan ingin memperlancar penjualan mobilnya dengan cara mendirikan anak
perusahaan PT Usaha Jaya. PT Usaha Jaya adalah suatu perusahaan pembiayaan
konsumen yang khusus melayani kredit pembelian segala merek mobil baru dan
bekas kepada PT Maju Mapan.[3]
|
PT Maju
Mapan
(pemasok)
|
|
PT Usaha
Jaya
(perusahaan
Pembiayaan Konsumen)
|
|
Konsumen
Debetor
|
|
1
|
|
2
|
|
3.a
|
|
5
|
|
3.b
|
|
4.a
|
|
4.b
|
1) Pembentukan anak perusahaan.
2) Pembiuatan perjanjian kerja pembiayaan
konsumen.
3) a. perjanjian jual beli mobil yang dibiayai
perusahaan pembiayaan konsumen
b. perjanjian pembiayaan pembelian mobil dari PT Maju Mapan oleh konsumen.
4) a. Pembayaran
tunai harga mobil.
b. Penyerahan mobil.
5) Pembayaran (angsuran pokok dan bunga)
hingga lunas selama jangka waktu tertentu.[4]
2.
Perusahaan Pembiayan Konsumen yang Merupakan Satu Grup Usaha Dengan
Pemasok.
Perusahaan pembiayan
konsumen jenis ini sebenarnya tidak berbeda jauh dengan perusahaan pembiayaan
konsumen yang merupakan anak perusahaan dari pemasok. Perusahaan pembiyaan
konsumen ini biasanya juga hanya melayani pembiayaan pembelian barang dan jasa
yang diproduksi oleh pemasok yang masihsatu gru dengan perusahaan tersebut.
Perbedaannya hanya terketak pada hubungan antara pemasok dengan perusahaan
pembiyaan konsumen. Contoh: metro Inc. adalah suatu grup usaha yang bergerak
diberbagai bidang usaha. Salah satu perusahaan yang tergabung dalam grup ini
adalah PT Multi Electronics yang merupakan produsen televisi. Demi peningkatan
penjualan televisi yang diproduksi oleh PT Economics, maka Metro Inc. membentuk
satu perusahaan lagi dengan nama PT Multi Finance yang bergerak dibidang
pembiayaan konsumen. Pembiayaan konsumen yang dilayani PT Multi Finance juga
hanya pembelian televisi pada PT Multi Electronic.
|
Metro
Inc.
|
|
PT Multi Elektronik (pemasok)
|
|
PT Multi Finance (perusahaan pembiayaan konsumen)
|
|
Konsumen
Debetor
|
|
1
|
|
2
|
|
3
|
|
4.a
|
|
4.b
|
|
5.a
|
|
5.b
|
|
6
|
1) Mempunyai salah satu anak perusahaan.
2) Membentuk anak perusahaan.
3) Pembuatan perjanjian kerja sama pembiayaan
konsumen.
4) a. Perjajnjian jual beli televisi yang
dibiayai oleh pembiayaan konsumen.
b. Perjanjian pembiayaan pembelian televisi dari PT. Multi
Electronics oleh konsumen.
5) a. pembayaran tunai televisi.
b. penyerahan televisi.
6) Pembayaran (angsuran pokok dan bunga)
hingga lunas selama jangka waktu tertentu.[5]
3.
Perusahaan Pembiayaan Konsumen Yang Tidak Mempunyai Kaitan Dengan Pemasok.
Perusahaan pembiayaan
konsumen yang tidak mempunyai kaitan dengan pemasok biasanya tidak hanya
melayani pembelian barang pada satu pemasok saja. Perusahaan pembiayaan ini
bisa melayani pembiayaan pembelian pada pemasok yang lain, sedangkan
spesialisasi perusahaan pembiayaan konsumen ada yang berspesialisasi pada
pembiayaan barang elektronik, maebel, mobil, dan lain-lain. Contoh: PT Tentram
Damai adalah sebuah perusahaan mebel kota
Surabaya dan untuk memperlancar penjualannua perusahaan ini berusaha
untuk bekerja sama dengan sebuah perusahaan pembiayaan konsumen bernama PT
Rumah Sejahtera. PT Rumah Sejahtera adalah sebuah perusahaan pembiayaan
konsumen yang melakuakan pembiayaan pembielian bermacam-macam jenis mebel dari
berbagai produsen mebel di Kota Surabaya.
|
PT Tentram Damai (pemasok)
|
|
PT Rumah Sejahtera
(perusahaan pembiayaan)
|
|
Konsumen
Debetor
|
|
1
|
|
2.a
|
|
2.b
|
|
3.a
|
|
3.b
|
|
4
|
1.
Pembuatan
perjanjian kerja sama.
2.
a.
perjanjian jual beli mebel yang dibiayai oleh perusahaan pembiayaan konsumen
b.
perjanjian pembiayaan pembelian mebel dari
PT Tentram Damai oleh konsumen
3.
a.
pembayaran tunai mebel
b.
penyerahan mebel
4.
Pembayaran
(angsuran pokok dan bunga) hingga lunas selama jangka waktu tertentu.[6]
D. DOKUMENTASI DALAM PEMBIYAAN KONSUMEN
Dokume yang diperlukan dalam proses
pembiayaan konsumen, sejak adanya perjanjian awal sampai dengan prses pelunasa
pinjaman meluputi dokumen-dokumen berikut ini:
1.
Dokumen kelayakan konsumen
Adalah
dokumen yang diperlukan oleh perusahaan pembiayaan konsumen untuk menentukan
apakah suatu konsumen layak dibiayai atau tidak. Dokumen ini antara lain
berupa:
a.
Identitas
konsumen (KTP, SIM, paspor, dan lain-lain)
b.
Bukti
penghasilan atau keadaan keuangan konsumen (slip gaji)
c.
Laporan
survei oleh petugas pemmbiayaan konsumen pada tempat tinggal atau usaha dari
konsumen.
d.
Dokumen
pendukung seperti persetujuan suami/istri, rekomendasi pihak yang dapat
dipercaya.
2.
Dokumen perjanjian
Adalah
dokumen yang menunjukan kesepakatan-kesepakatan antara pihak-pihak yang terkait
dalam proses pembiayaan konsumen. Dokumen ini antara lain berupa:
a. Perjanjian kerja sama antara pemasok dengan
perusahaan pembiayaan konsumen .
b. Perjanjian jual beli antara konsumen dengan
pemasok.
c. Perjanjian pembiayaan konsumen antara
konsumen dengan perusahaan pembiyaan konsumen.
d. Perjanjian pengikatan berbagai macam bentuk
jaminan
3.
Dokumen kepemilikan objek pembiayaan
Adalah
dokumen yang merupakan bukti kepemilikan atas barang yang dibiayai dengan
pembiayaan konsumen. Dokumen ini antara lain berupa BPKB, faktur, sertifikat,
bukti penyerahan barang, bukti pemesanan barang dan lain-lain.
4.
Dokmen Kepemilikan Jaminan
Adalah dokumen yang terkait
dengan kepemilikan jaminan atas pemenuhan kewajiban calon debetor. Dokumen ini
antara lain berupa BPKB, sertifkat tanah, dan lain-lain.[7]
E. BERBAGAI KEMUNGKINAN TERJADINYA KREDIT
MACET
Ada
beberapa kemungkinan yang perlu diperhatikan, agar kredit macet pada perusahaan
pembiayaan tidak terjadi, yaitu:
1.
Konsumen kurang memahami produk, dan
belum memahami transaksi pembiayaan konsumen dengan benar.
2.
Perusahaan pembiayaan kurang/tidak
detil dalam memberikan layanan informasi produk dan pendukung lainnya
(asuransi, keterlambatan pembayaran, dll), sehingga ketidaktahuan konsumen
terkadang membawa dampak pada kedua pihak.
3.
Lemahnya penerapan prinsip mengenal
calon nasabah. Berbeda
sekali dengan lembaga perbankan, selain membutuhkan edukasi yang benar terhadap
lembaga pembiayaan consumen tentang arti pentingnya mengenal nasabah dengan
baik, tantangan selanjutnya adalah budaya perusahaan.
4.
Dalam pemberian kredit tidak
dilakukan metode analisis yang komprehensif. Analisis
kredit pada konsumen tidak/kurang komprehensif dan hal ini apabila
mengakibatkan macet, maka akan melibatkan perbankan. NPL (non performing loan) yang semakin besar cenderung akan mengganggu
kinerja perusahaan, dan sudah tentu pihak perbankan, karena perusahaan
pembiayaan pasti memperoleh dukungan
pinjaman dari perbankan, dan hal ini bagi bank akan sangat merugikan sekali,
karena pencadangan kredit macet pun akan
membengkak. Dalam situasi seperti ini dibutuhkan kerjasama yang baik antar
keduanya. Selain daripada itu, konflik antara keduanya (hubungan yang tidak
harmonis), perusahaan pembiayaan dan pihak bank juga dapat menjadi faktor
pemicu terjadinya kredit macet.
Untuk
menyelesaikan kredit macet tersebut, maka diperlukan payung hukum kebijakan
hapus tagih dalam rangka penyelesaian kredit macet di Bank. Kebijakan hapus
tagih tersebut dengan tujuan: 1.Mempercepat penyelesaian utang, untuk memacu
proses pemulihan dan pengembangan sektor riil. 2. Penyelamatan, perlindungan
dan penyehatan sektor usaha. 3. Mengeluarkan debitur macet dari daftar hitam
kredit macet bank sehingga dapat meneruskan usahanya dan mendapatkan pendanaan
kembali.
Penyelesaian
kredit macet ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara yang memberi kewenangan kepada Menteri Keuangan RI
menetapkan kebijakan hapus tagih terhadap debitur dengan total hutang pokok
maksimal Rp 10 miliar. Mengingat belum adanya payung hukum yang baru setelah
Keppres 56/2002 tentang Restrukturisasi Kredit yang telah habis masa
berlakunya, maka untuk pelaksanaan hapus tagih kredit macet tersebut diperlukan
kebijakan pemerintah sebagai payung hukum, baik Peraturan Pemerintah atau
Peraturan Presiden. Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN),
Departemen Keuangan dan Bank-Bank BUMN sepakat untuk melakukan hapus tagih
kredit macet UKM terutama yang dibeli dari BPPN.
F.
MANFAAT PEMBIAYAAN KONSUMEN
1.
Bagi Pemasok
Manfaat
utama bagi pemasok dengan adanya perusahaan pembiyaan konsumen adalah
peningkatan penjualan. Daya beli dan kemampuan cash-flow calon konsumen yang
akan membeli barang pada pemasok sangat beragam. Konsumen tertentu berkemampuan
membayar secara tunai. Disamping itu dalam kenyataannya terdapat juga konsumen
yang mempunyai niat untuk membeli barang namun tidak cukup mempunyai dana
tunai. Perusahaan pembiayaan konsumen menjembatani kepentingan konsumen semacam
ini sehingga penjualan barang oleh pemasok tidak hanya dapat dilakukan pada
konsumen yang mempunyai cukup dana tunai, melainkan juga pada konsumen yang
ketersediaan dana tunainya terbatas. Manfaat diatas juga dapat ditinjau dengan
pendekatan lain. Apabila pemasok melakuakan penjualan dengan cara kredit maka
dana tunai akan diterima secara bertahap dan setelah jangka waktu tertentu.
Dengan adanya perusahaan pembiayaan konsumen maka pemasok dapat memperoleh
pembayaran secara tunai dan angsuran konsumen dialihkan kepada perusahaan
pembiayaan konsumen. Risiko tidak terbayarnya kredit konsumen yang semula
ditanggung oleh pemasok juga menjadi dapat dialihkan kepada perusahaan
pembiyaan konsumen.[8]
2.
Bagi Konsumen
Manfaat
utama yang diperoleh konsemen adalah kesempatan untuk membeli atau memiliki
barang meskipun dana yang tersedia saat ini belum cukup untuk seluruh harga
barang atau jasa. Singkatnya, konsumen tidak harus membeli tunai atau dapat
membeli dengan cara kredit. Apabila pembiayaan konsumen ini dibandingkan dengan
kredit bank, maka pembiayaan mempunyai manfaat atau keunggulan lain bagi
konsumen. Disamping memperoleh pembiayaanan dari perusahaan pembiayaan
konsumen, konsumen sebenarnya bisa memperoleh pembiayaan dari kredit bank. Keunggulan pembiayaan konsumen dibandingkan
krdit bank antara lain:
a.
Prosudeur
yang lebih sederhana
b.
Proses
persetujuan yang cepat
c.
Perusahaan
pembiayaan konsumen biasanya tidak mensyaratkan penyerahan aggunan tambahan
sepanjang konsumen atau debetor cukup layak untuk dipercaya kemampuan dan
kemauannya memenuhi kewajiban.
d.
Konsumen
tertentu mengalami keangganan untuk berhubungan dengan bank dalam hal
peminjaman dana katena minimnya informasi tentang jasa-jasa bank dan cara
berhubungan dengan bank.[9]
Mengingat
keunggulan-keunggulan tersebut, banyak konsumen yang lebih manyukai untuk
menggunakan jasa pembiayaan konsumen dalam pembelian barang secara kredit,
meskipun besarnya bunga yang harus dibayar sering kali lebih besar daipada
bunga kredit bank.
3.
Bagi
Perusahaan Pembiayaan Konsumen
Manfaat
utama yang dapat diperoleh perusahaan pembiayaan konsumen adalah penerimaan
dari bunga dan biaya administrasi yang dibayarkan oleh konsumen. Tingkat bunga
yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan konsumen biasanya lebih tinggi
daripada tingkat bunga kredit bank. Hal ini sebagai konsekuensi atau kompensasi
katena perusahaan pembiyiayaan konsumen menanggung resiko yang relatif lebih
besar daripada penyaluran dana bank dalam bentuk kredit keapada debitornya.
Risiko yang ditanggung perusahaan pembiayaan konsumen relatif lebih besar daripada
bamk yang menyalurkan kredit antara lain karena:
a.
Perusahaan
pembiayaan konsumen cenderung melakukan analisi terhadap kelayakan konsumen
atau calin debetor dengan cara yang lebih sederhana. Cara yang lebih sederhana
ini menyebabkan kesimpulan mengenai tingkat kelayakan calon debetor memperoleh
pinjaman sering kali kurang mencerminkan keadaan calpon ddebetor yang
sebenarnya. Analisi sering kali hanya berdasarkan formulir sederhana yang diisi
oleh calon debetor, dokumen identiras debetor, dokumrn penghasilan calon
debetor, dan survei singkat ke lokasi usaha atau temoat tinggal calon debetor.
b.
Analisi
dilakukan dalam waktu yang sangan singkat. Analisi biasanya dilakaukan dalam
waktu sangat singkat, sehingga kesimpulannya kadang kala kurang mencerminkan
keadaan calon debitor tidak beralih ke pemasik lain, atau tidak beralih ke
perusahaan pembiayaan konsumen yang lain, atau bahkan kepada kredit bank.
c.
Sepanjang
kemampuna dan kemauan calon debitor cukup bisa diandalkan, perusahaan
pembiayaan konsumen biasanya tidak mensyaratkan agunan tambahan. Apabila pada
saat jatuh tempo debitor ternyata tidak memenuhi kewajiannya karena berbagai
alasan, maka perusahaan pembiayaan konsumen hanya dapat mengandalkan pada
agunan pokok berupa barang atau objek yang dibiayai dengan pembiayaankonsumen.
Pada kenyatannya objek yang dibiayi pembiayaan konsumen tidak selalu ada ayau
masih dalam keadaan baik pada saat jatuh tempo, sehingga risiko yang ditanggung
oleh perusahaan pembiayaan konsumen menjadi relatif lebih tinggi daripada bank
yang menyalurkan kredit dengan syarat penyarahan aguna tambahan.[10]
BAB III
LAPORAN KUNJUNGAN
A.
SEJARAH PERUSAHAAN
PT. Finansia Multi Finance
dengan brand “Kredit Plus” didirikan pada tanggal 9 Juni 1994 dan per 31 Januari 2013 telah
mempunyai 311 lokasi kantor yang tersebar di seluruh Indonesia.
Memegang ijin usaha untuk menjalankan roda usaha pembiayaan, anjak piutang dan kartu kredit. Merupakan suatu badan usaha bersama dua
perusahaan multi nasional (satu perusahaan gabungan profesional Indonesia dan
Singapura dan satu perusahaan Amerika).
Beranjak dari pembiayaan untuk motor, mobil dan alat-alat berat, kreditplus
membangun usaha dan menjaring konsumen setianya, yang dipertahankan sejak
kreditplus berdiri sampai dengan tahun 1997. Saat krisis moneter
melanda Indonesia pada tahun 1998, agar tetap bertahan kreditplus
melakukan berbagai diversifikasi usaha. Dan akhirnya bangkit kembali pada tahun
1999 dengan produk yang dibiayai terbatas pada motor dan mobil.
Kemudian pada tahun 2001, kreditplus
kembali melakukan pengembangan produk yang dibiayai dengan menambah produk elektronik. Dengan hanya membiayai produk Motor dan
Elektronik, kreditplus kembali melaju dalam usaha dan menarik konsumen
untuk bergabung dengan kreditplus sampai dengan tahun 2007.
Disaat perekonomian Indonesia kembali stabil,
kreditplus pun menambah jumlah produk yang dibiayai menjadi berbagai
jenis yaitu Motor Baru, Elektronik, KPR, Kartu Kredit dan Motor Bekas. Tidak
hanya terbatas pada pengembangan produk, pengembangan sistem dan jaringan
terpadu menjadi perhatian utama dari kreditplus dalam rangka
memberikan layanan terbaik kepada konsumen. On line sistem dengan
berbagai jaringan Bank yang sudah bekerjasama
menjadi jaminan kemudahan yang akan didapatkan di kreditplus.
Kecepatan pelayanan dalam pengajuan aplikasi,
kemudahan syarat dan pembayaran dipertahankan sampai saat ini
sehingga menjadi unggulan dari kreditplus untuk bersaing dengan
perusahaan pembiayaan lainnya.
B.
MEKANISME PEMBIAYAAN
Mekanisme pembiayiayaan di PT Finansia
Multifinance adalah
|
Finansia Multifinance
|
|
Suplier
|
|
konsumen
|
|
1
|
|
2.a
|
|
2.b
|
|
3.a
|
|
3.b
|
|
4
|
1.
Pembuatan perjanjian oleh pihak perusahaan dan
suplier.
2.
a. perjanjian jual beli barang yang
dibiayai oleh PT Finansia Multifinance.
b. perjanjian pembiayaan pembelian barang oleh
konsumen
3.
a. pembayaran oleh perusahaan kepada
suplier.
b. penyerahan barang oleh perusahaan kepada konsumen.
4.
Pembayaran (angsuran pokok
dan bunga) hingga lunas selama jangka waktu tertentu.
Pada
saat mengajukan kredit, konsumen tidak dipungut biaya apapun, pengenaan biaya
berlaku pada saat konsumen sudah menerima barang yang dikirimkan oleh dealer,
dan sudah ditandatanganinya bukti serah terima barang oleh konsumen. Pada saat
itu konsumen membayar kepada kreditplus :
1.
Biaya
administrasi
2.
Angsuran
pertama dari barang yang diterimanya
3.
Uang muka
berdasarkan persentase jenis produk yang dibiayai atau berdasarkan program
marketing yang berlaku.
C.
BARANG YANG DIBIYAI
PT Fianansia
Multifinance membiayai berbagai macam barang, baik barang yang ditujukan untuk
kegiatan konsumtif maupun produktif. Barang-barang tersebut seperti audio
video, alat rumah tangga, alat-alat kantor, komputer/notebook, game console,
furniture, sepeda motor, dan mobil. Selain itu, PT Finansia Multifinance juga
seringkali melayani konsumen yang sedang dalam keadaan terdesak, biasanya ini
terjadi pada saat kenaikan kelas dan Bulan Ramadhan.
Jika terjadi kecacatan terhadap barang yang diterima, maka cacat produksi menjadi tanggung jawab pihak dealer
sehingga apabila konsumen mendapatkan kasus seperti itu sebaiknya segera
menginformasikan ke pihak dealer dan juga kepada customer service kreditplus di
cabang asal untuk dibantu mengenai solusinya. Penyelesaian atas barang cacat
produksi yang sudah diterima oleh konsumen tidak menghilangkan kewajibannya
untuk melakukan pembayaran angsuran setiap bulan.
D.
PERSYARATAN
Syarat pengajuan kredit barang adalah sebagai berikut:
Syarat lain jika konsumen ingin
mengajukan pembiayiaan adalah dengan melihat nilai barang yang akan dibiayai.
Untuk barang elektronik yaitu minimal senilai Rp 500.000,00. Sedangkan untuk
kendaraan syaratnya adalah minimal kendaraan produksi tahun 2008.
Adapun jaminan yang wajib diserahkan oleh
konsumen kepada perusahaan yaitu BPKB motor. Jika konsumen mengajukan
pembiayaan untuk kredit motor atau mobil maka BPKB kendaraan yang dibiayi juga
wajib dijadikan jaminan.
E.
SISTEM CICILAN
Setelah
kreditplus memproses pengadaan barang dari aplikasi konsumen yang disetujui,
maka selanjutnya kreditplus akan
memuatkan dokumen Perjanjian Kerjasama antara konsumen dan kreditplus, dokumen
Perjanjian Kerjasama tersebut biasa disebut dengan kontrak dan diberi nomor
sebagai dasar dari pembayaran konsumen terhadap barang yang diangsurnya. Dalam
dokumen kontrak dicantumkan informasi tanggal jatuh tempo, angsuran per bulan
dan total jumlah angsuran yang dipilih. Konsumen akan dikirimkan 1 salinan dari
dokumen kontrak tersebut.
Cicilan
dalam pembiayaan terdidri dari angsuran pokok dan bunga sebesar
3,5% - 5% dari nilai harga barang. Sebagai
contoh adalah pembiayaan sepeda motor. Misalkan harga sebuah motor adalah Rp
12.000.000,00 dan dicicil selama setahun. Maka :
Harga pokok :
12.000.000
Cicilan 12 bulan: 1.000.000
Bunga :
1.000.000 x 5/100 = 50.000
Cicilan perbulan : 1.000.000 x 5/100 = 50.000
|
12.600.000
|
Total pelunasan : 1.050.000 x 12 = 12.600.000
Maka total yang harus dibayar oleh konsumen
adalah harga pokok dibayar full 12.000.000 dan total bungan yang harus
dibayar oleh konsumen 600.000
Konsumen wajib membayar tepat waktu pada 6
bulan pertama. Pada bulan berikutnya, konsumen diberi tangguhan untuk membayar
selambat-lambatnya setelah 10 hari dari waktu pembayaran yang telah ditentukan.
Pembayran bisa melalui kasir, ATM, atau Debt Collector.
Jika
konsumen membayar lebih, maka kelebihan pembayarannya akan dimasukkan pada
tagihan bulan berikutnya. Contoh :
Angsuran yang
seharusnya dibayar konsumen adalah Rp 100.000,-/ bulan, kemudian konsumen
membayar Rp 150.000,- pada bulan tersebut, maka untuk bulan berikutnya konsumen
hanya membayar Rp 50.000,- Jika kelebihan pembayaran terdapat diakhir kontrak,
maka kreditplus akan mengembalikan ke rekening konsumen.
F.
KREDIT MACET
Krdit macet di PT Finansia
Multifinance cabang ciputat setiap tahunnya cukup besar, yaitu sekitar 30% dari
total pembiayaan keseluruhan. Jika hal ini terjadi, maka perusahaan mengambil
kebijakan untuk menarik barang konsumen yang tidak mampu melunasi cicilan.
Barang tersebut menjadi milik perusahaan yang nantinya akan dijual atau
dilelang untuk menarik keuntungan dari nilai barang tersebut. Konsumen tetap berkewajiban
melunasi tunggakan hutangnya, jika tidak kunjung dibayar maka perusahaan
terpaksa menyerahkan kasus ini ke jalur hukum.
BAB IV
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Pembiayaan konsumen adalah kegiatan
pembiayaan yang dilakukan oleh lembaga keuangan bagi konsumen, dan ditujukan
untuk pembelian barang-barang yang bersifat konsumtif yang barang dan jasanya
akan langsung digunakan oleh konsumendan bukan untuk keperluan produktif. Barang
yang menjadi obyek pembiayaan konsumen umumnya adalah
barang-barang seperti, alat-alat elektronik, sepeda
motor, komputer dan alat-alat kepentingan rumah tangga yang
menjadi kebutuhan konsumen. Besarnya pembiayaan yang diberikan kepada
konsumen umumnya relatif kecil, sehingga kandungan risiko yang mesti harus
dipikul oleh perusahaan pembiayaan konsumen juga relatif kecil.
Atas
dasar kepemilikannya, perusahaan pembiayaan konsumen dapat dibedakan menjadi 3
jenis, yaitu perusahaan pembiayaan konsumen yang merupakan anak perusahaan,
perusahaan pembiayan konsumen yang merupakan satu grup usaha dengan pemasokdan
perusahaan pembiayaan konsumen yang tidak mempunyai kaitan dengan pemasok.
Dalam
proses pembiayaan konsumen, diperlukan berbagai dokumen yang digunakan sejak
adanya perjanjian awal sampai dengan proses pelunasan pinjaman, meliputi
dokumen kelayakan konsumen, dokumen perjanjian, dokumen kepemilikan objek
pembiayaan, serta dokumen kepemilikan jaminan.
Penyelesaian
kredit macet ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara yang memberi kewenangan kepada Menteri Keuangan RI menetapkan kebijakan
hapus tagih terhadap debitur dengan total hutang pokok maksimal Rp 10 miliar.
Mengingat belum adanya payung hukum yang baru setelah Keppres 56/2002 tentang
Restrukturisasi Kredit yang telah habis masa berlakunya, maka untuk pelaksanaan
hapus tagih kredit macet tersebut diperlukan kebijakan pemerintah sebagai
payung hukum, baik Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden. Direktorat
Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN), Departemen Keuangan dan Bank-Bank
BUMN sepakat untuk melakukan hapus tagih kredit macet UKM terutama yang dibeli
dari BPPN.
Pembiayaan
konsumen memikiki manfaat bagi pemasok maupun konsumen.Manfaat utama bagi
pemasok dengan adanya perusahaan pembiyaan konsumen adalah peningkatan
penjualan.Manfaat utama yang diperoleh konsemen adalah kesempatan untuk membeli
atau memiliki barang meskipun dana yang tersedia saat ini belum cukup untuk
seluruh harga barang atau jasa. Sedangkan manfaat utama yang dapat diperoleh
perusahaan pembiayaan konsumen adalah penerimaan dari bunga dan biaya
administrasi yang dibayarkan oleh konsumen.
DAFTAR
PUSTAKA
Sigit Triandaru Totok Budisantoso. 2006. Bank dan Lembaga
Keuangan Lain, Edisi 2. Jakarta. Salemba Empat.
J. H. Salim HS.
2006. Perkembangan Hukum Kontrak Diluar KUH Perdata. Raja Grafindo Persada: Jakarta
J. Satrio.
1995. Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian. Citra Aditya Bakti: Bandung
[1] J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian (Bandung : Citra Aditya Bakti, 1995), hal: 74.
[2]J. H. Salim HS,
Perkembangan Hukum Kontrak Diluar KUH Perdata ( Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada, 2006) hal: 48.
[3] Sigit Triandaru
Totok Budisantoso, Bank dan Lembaga
Keuangan Lain, Edisi 2, (Jakarta: Salemba Empat, 2006) Hal: 204
[4] Sigit Triandaru
Totok Budisantoso, Bank dan Lembaga
Keuangan Lain, Edisi 2, (Jakarta: Salemba Empat, 2006) Hal: 204
[5] Sigit Triandaru
Totok Budisantoso, Bank dan Lembaga
Keuangan Lain, Edisi 2, (Jakarta: Salemba Empat, 2006) Hal: 205-206
[6] Sigit Triandaru
Totok Budisantoso, Bank dan Lembaga
Keuangan Lain, Edisi 2, (Jakarta: Salemba Empat, 2006) Hal: 206-207
[7] Sigit Triandaru
Totok Budisantoso, Bank dan Lembaga
Keuangan Lain, Edisi 2, (Jakarta: Salemba Empat, 2006) Hal: 207-208
[8] Sigit Triandaru
Totok Budisantoso, Bank dan Lembaga
Keuangan Lain, Edisi 2, (Jakarta: Salemba Empat, 2006) Hal: 208-210
1 komentar:
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
Posting Komentar