Senin, 03 November 2014

Pembiayaan Konsumen



BAB I
PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG
Pembiayaan konsumen merupakan suatu pinjaman kredit yang diberikan oleh suatu perusahaan kepada debitor untuk pembelian barang dan jasa yang akan langsung digunakan oleh konsumen, dan bukan untuk tujuan distribusi. Pembiayaan konsumen ini dilakukan oleh perusahaan pembiayaan konsumen. Hal ini sangat dibutuhkan oleh perusahaan pembiayaan yang bergerak dibidang apapun baik dalam hal untuk distribusi, produksi, maupun konsumsi. Barang yang menjadi obyek pembiayaan konsumen pada umumnya seperti, alat-alat elektronik, sepeda motor, komputer dan alat-alat kepentingan rumah tangga yang menjadi kebutuhan konsumen.
Perusahaan pembiayaan konsumen menjadi sangat penting bagi suatu perusahaan karena hal ini dapat membantu tugas mereka dalam meningkatkan produk barang dan jasa. Selain itu, hal ini menjadi suatu yang penting juga bagi konsumen karena perusahaan pembiayaan konsumen dapat membantuk konsumer untuk membeli barang dan jasa secara kredit.
Dari berbagai perusahaan yang bergerak dalam bidang pembiayaan salah satunya adalah PT Finansia Multifinance. PT Financia Multifinance adalah perusahaan pembiayaan konsumen yang memiliki produk “Kredit Plus” sebagai produk utama dalam melaksanakan kegiatannya. Dalam  makalah ini, penulis memakarkan berbagai hal yang berkaitan dengan pembiayaan konsumen dan salah satu contoh perusahaannya.

B.       RUMUSAN MASALAH
1.         Apa pengertian pembiayan konsumen?
2.         Apa dasar hukum dalam pembiayaan konsumen?
3.         Jenis-jenis pembiayaan konsumen
4.         Apa saja dokumentasi yang diperlukan dalam pembiayaan konsumen?
5.         Bagaimana kemungkinan terjadinya kredit macet?
6.         Apa manfaat pembiayaan konsmen
C.      TUJUAN
Adapun tujuan yang dapat diambil dari perumusan masalah diatas adalah sebagai berikut:
1.        Mengetahui lebih jelas pengertian pembiayaan konsumen.
2.        Mengetahui dasar hukum yang melandasi kegiatan pembiayaan konsumen.
3.        Mengetahui secara jelas jenis-jenis pembiyaan konsumen dan mekanismenya
4.        Mengetahui persyaratan dokumentasi dalam pembiyaan konsumen.
5.        Mengetahui manfaat bagi konsumen, pemasok, dan perusahaan.
6.        Mengetahui kemungkinan terjadinya kredit macet pada perusahaan pembiayaan konsumen.

D.      MANFAAT
       Manfaat yang dapat diambil dari makalah ini adalah pembaca dapat mengetahui pengertian pembiayaan konsumen, dasar hukum, jenis-jenisnya, segala aspek dokumentasi, berbagai kemungkinan terjadi kredit macat, dan manfaat yang dapat diperoleh bagi perusahaan, suplier, dan konsumen dalam kegiatan pembiayaan konsumen.















BAB II
TINJAUAN TEORI
                                         
A.                PENGERTIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN
            Pembiayaan konsumen merupakan salah satu lembaga pembiayaan yang dilakukan oleh suatu perusahaan finansial (consumer finance company). Perusahaan pembiayaan konsumen adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran angsuran atau berkala oleh konsumen. Target pasar dari mode pembiayaan ini sudah jelas adalah konsumen.
Mengacu pada ketentuan Undang-undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999), konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 448/KMK.017/2000 Tentang Perusahaan Pembiayaan, memberikan pengertian lembaga pembiayaan konsumen sebagai suatu kegiatan pembiayaan yang dilakukan dalam bentuk penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran atau berkala oleh konsumen.
Barang yang menjadi obyek pembiayaan konsumen umumnya adalah barang-barang seperti, alat-alat elektronik, sepeda motor, komputer dan alat-alat kepentingan rumah tangga yang menjadi kebutuhan konsumen. Besarnya pembiayaan yang diberikan kepada konsumen umumnya relatif kecil, sehingga kandungan risiko yang mesti harus dipikul oleh perusahaan pembiayaan konsumen juga relatif kecil.
       Dari devinisi-devinisi diatas dapat disimpulkan bahwa pembiayaan konsumen adalah kegiatan pembiayaan yang dilakukan oleh lembaga keuangan bagi konsumen dan ditujukan untuk pembelian barang-barang yang bersifat konsumtif dan bukan untuk keperluan produktif. Aktivitas pembiayaan konsumen dilakukan karena tidak semua konsumen mampu membeli barang konsumsi dengan cara pembayaran tunai. Sebagian besar masyarakat saat ini terutama yang memiliki pendapatan menengah ke bawah dapat membeli membeli barang yang diinginkan dengan cara mengangsur. Perusahaan pembiayaan konsumen akan menangani atau melakukan pembayaran dengan cara tunai kepada pihak penjual. Selanjutnya, konsumen membayar barang tersebut dengan cara mengangsur selama jangka waktu tertentu kepada perusahaan pemniayaan konsumen.

B.       DASAR HUKUM PEMBIAYAAN KONSUMEN
       Yang dimaksud dengan dasar hukum disini adalah menyangkut pengaturan dari lembaga pembiayaan konsumen. Dasar hukum dari lembaga pembiayaan konsumen diklasifikasikan, menjadi dasar hukum substantif dan dasar hukum administratif.
1.           Dasar Hukum Substansif
       Adapun yang merupakan dasar hukum substansif eksistensi pembiayaan konsumen adalah perjanjian di antara para pihak berdasarkan asas “kebebasan berkontrak”. Yaitu perjanjian antara pihak perusahaan finansial sebagai kreditur
dan pihak konsumen sebagai debitur. Sejauh yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, maka perjanjian seperti itu sah dan mengikat secara penuh. Hal ini dilandasi pada ketentuan dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang menyatakan bahwa suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya.
Dasar dari pembiayaan konsumen adalah perjanjian. Berdasarkan azas kebebasan berkontrak, setiap orang bebas untuk membuat perjanjian tentang apa saja asal tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum. Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.[1]
Azas atau prinsip kebebasan berkontrak menjadi landasan/dasar hukum dari pembiayaan konsumen. Asas ini mengandung makna bahwa setiap orang mempunyai kebebasan untuk membuat kontrak/perjanjian dengan siapa saja yang dikehendakinya. Selain itu, para pihak juga bebas untuk menentukan isi perjanjian dan syarat-syaratnya dengan pembatasan bahwa perjanjian tersebut tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang yang bersifat memaksa, ketertiban umum dan kesusilaan.[2]
2.           Dasar Hukum Administratif
Seperti juga terhadap kegiatan lembaga pembiayaan laiannya, maka pembiayaan konsumen ini mendapat dasar dan momentumnya dengan dikeluarkannya Keppres No. 61 Tahun 1988 tentang “Lembaga Pembiayaan” yang kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988 tentang “Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan”. Dimana ditentukan bahwa salah satu kegiatan dari lembaga pembiayaan tersebut adalah menyalurkan dana dengan sistem yang disebut
Meskipun dalam praktek operasional pembiayaan konsumen ini mirip dengan kredit konsumsi yang sering dilakukan oleh bank, hakikat dan keberadaan perusahaan finansial yang sama sekali berbeda dengan bank, sehingga secara substantif yuridis tidak layak diberlakukan peraturan perbankan kepadanya. Secara yuridis formal, karena perusahaan pembiayaan tersebut bukan bank, maka kegiatannya tidak mungkin tunduk kepada peraturan perbankan. Sungguhpun peraturan perbankan tersebut dalam bentuk undang-undang sekalipun. Kecuali undang-undang menentukan sebaliknya yang dalam hal ini tidak kita
ketemukan perkecualian tersebut.
Perkembangan lembaga pembiayaan, khususnyapembiayaan konsumen memang belum ditopang olehperangkat hukum yang memadai, sehingga karenanya diperlukan adanya perangkat hukum dalam bentuk undang-undangagar ada jaminan kepastian hukum terkait denganoperasional pembiayaan konsumen tersebut. Kepastian hukum dimaksud menjadi tuntutan para pelaku ekonomi dalammelakukan aktivitasnya dibidang ekonomi, termasuk di bidangkegiatan pembiayaan.
Sektor hukum memang harus dapat mengikuti perkembangan ekonomi yang sedang berlangsung. Selama ini kelemahan utama bidang hukum yang sering dihadapi oleh pelaku ekonomi di Indonesia adalah masalah ketidakpastian hukum. Padahal kepastian hukum juga dibutuhkan untuk memperhitungkan atau mengantisipasi resiko. Begitu juga menyangkut risiko dari seluruh aktivitas pembiayaan konsumen yang memang tidak mungkin terhindar dari prihal resiko tersebut.
Agar hukum mampu memainkan perannya untuk memberikan kepastian hukum pada pelaku ekonomi, maka pemerintah bertanggung jawab membentuk hukum (peraturan) yang dibutuhkan dan menjadikan hukum sebagai dasar untuk menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang terjadi. Hukum diharapkan mampu memainkan perannya sebagai faktor pemandu, pembimbing dan menciptakan iklim yang kondusif pada bidang ekonomi, termasuk bidang aktivitas lembaga pembiayaan.

C.      JENIS - JENIS PEMBIAYAAN KONSUMEN
Atas dasar kepemilikannya, perusahaan pembiayaan konsumen dapat dibedakan menjadi 3 jenis, yatu:

1.        Perusahaan Pembiayaan Konsumen yang Merupakan Anak Perusahaan.
Perusahaan pembiayaan konsumen ini dibentuk oleh perusahaan induknya, yaitu pemasok, untuk memperlancar penjualan barang atau jasanya. Mengingat perusahaan ini dibentuk untuk memperlancar penjualan barang atau jasa perusahaan induknya, maka perusahaan pembiayaan konsumen jenis ini biasanya hanya melayani barang dan jasa yang diproduksi atau ditawarkan oleh perusahaan induknya. Contoh: PT Maju Mapan adalah perusahaan yang bergerak dibidang jual beli mobil baru dan bekas. Mengingat daya beli masyarakat sedang lemah, maka PT Maju Mapan ingin memperlancar penjualan mobilnya dengan cara mendirikan anak perusahaan PT Usaha Jaya. PT Usaha Jaya adalah suatu perusahaan pembiayaan konsumen yang khusus melayani kredit pembelian segala merek mobil baru dan bekas kepada PT Maju Mapan.[3]




PT Maju Mapan
(pemasok)
PT Usaha Jaya
(perusahaan Pembiayaan Konsumen)
Konsumen
Debetor
1
2
3.a
5
3.b
4.a
4.b
 







1)      Pembentukan anak perusahaan.
2)      Pembiuatan perjanjian kerja pembiayaan konsumen.
3)      a. perjanjian jual beli mobil yang dibiayai perusahaan pembiayaan   konsumen
b. perjanjian pembiayaan pembelian mobil dari PT Maju Mapan oleh               konsumen.
4)      a.  Pembayaran tunai harga mobil.
b.  Penyerahan mobil.
5)      Pembayaran (angsuran pokok dan bunga) hingga lunas selama jangka waktu tertentu.[4]

2.        Perusahaan Pembiayan Konsumen yang Merupakan Satu Grup Usaha Dengan Pemasok.
       Perusahaan pembiayan konsumen jenis ini sebenarnya tidak berbeda jauh dengan perusahaan pembiayaan konsumen yang merupakan anak perusahaan dari pemasok. Perusahaan pembiyaan konsumen ini biasanya juga hanya melayani pembiayaan pembelian barang dan jasa yang diproduksi oleh pemasok yang masihsatu gru dengan perusahaan tersebut. Perbedaannya hanya terketak pada hubungan antara pemasok dengan perusahaan pembiyaan konsumen. Contoh: metro Inc. adalah suatu grup usaha yang bergerak diberbagai bidang usaha. Salah satu perusahaan yang tergabung dalam grup ini adalah PT Multi Electronics yang merupakan produsen televisi. Demi peningkatan penjualan televisi yang diproduksi oleh PT Economics, maka Metro Inc. membentuk satu perusahaan lagi dengan nama PT Multi Finance yang bergerak dibidang pembiayaan konsumen. Pembiayaan konsumen yang dilayani PT Multi Finance juga hanya pembelian televisi pada PT Multi Electronic.
Metro Inc.
PT Multi Elektronik (pemasok)
PT Multi Finance (perusahaan pembiayaan konsumen)
Konsumen
Debetor
1
2
3
4.a
4.b
5.a
5.b
6
 









1)      Mempunyai salah satu anak perusahaan.
2)      Membentuk anak perusahaan.
3)      Pembuatan perjanjian kerja sama pembiayaan konsumen.
4)      a. Perjajnjian jual beli televisi yang dibiayai oleh pembiayaan konsumen.
b. Perjanjian pembiayaan pembelian televisi dari PT. Multi Electronics              oleh konsumen.
5)      a. pembayaran tunai televisi.
b. penyerahan televisi.
6)      Pembayaran (angsuran pokok dan bunga) hingga lunas selama jangka waktu tertentu.[5]

3.        Perusahaan Pembiayaan Konsumen Yang Tidak Mempunyai Kaitan Dengan Pemasok.
       Perusahaan pembiayaan konsumen yang tidak mempunyai kaitan dengan pemasok biasanya tidak hanya melayani pembelian barang pada satu pemasok saja. Perusahaan pembiayaan ini bisa melayani pembiayaan pembelian pada pemasok yang lain, sedangkan spesialisasi perusahaan pembiayaan konsumen ada yang berspesialisasi pada pembiayaan barang elektronik, maebel, mobil, dan lain-lain. Contoh: PT Tentram Damai adalah sebuah perusahaan mebel kota  Surabaya dan untuk memperlancar penjualannua perusahaan ini berusaha untuk bekerja sama dengan sebuah perusahaan pembiayaan konsumen bernama PT Rumah Sejahtera. PT Rumah Sejahtera adalah sebuah perusahaan pembiayaan konsumen yang melakuakan pembiayaan pembielian bermacam-macam jenis mebel dari berbagai produsen mebel di Kota Surabaya.
PT Tentram Damai (pemasok)
PT  Rumah Sejahtera (perusahaan pembiayaan)
Konsumen
Debetor
1
2.a
2.b
3.a
3.b
4
 








1.         Pembuatan perjanjian kerja sama.
2.         a. perjanjian jual beli mebel yang dibiayai oleh perusahaan pembiayaan konsumen
b. perjanjian pembiayaan pembelian mebel  dari  PT Tentram Damai oleh konsumen
3.         a. pembayaran tunai mebel
b. penyerahan mebel
4.         Pembayaran (angsuran pokok dan bunga) hingga lunas selama jangka waktu tertentu.[6]

D.    DOKUMENTASI DALAM PEMBIYAAN KONSUMEN
Dokume yang diperlukan dalam proses pembiayaan konsumen, sejak adanya perjanjian awal sampai dengan prses pelunasa pinjaman meluputi dokumen-dokumen berikut ini:
1.           Dokumen kelayakan konsumen
       Adalah dokumen yang diperlukan oleh perusahaan pembiayaan konsumen untuk menentukan apakah suatu konsumen layak dibiayai atau tidak. Dokumen ini antara lain berupa:
a.         Identitas konsumen (KTP, SIM, paspor, dan lain-lain)
b.        Bukti penghasilan atau keadaan keuangan konsumen (slip gaji)
c.         Laporan survei oleh petugas pemmbiayaan konsumen pada tempat tinggal atau usaha dari konsumen.
d.        Dokumen pendukung seperti persetujuan suami/istri, rekomendasi pihak yang dapat dipercaya.

2.           Dokumen perjanjian
       Adalah dokumen yang menunjukan kesepakatan-kesepakatan antara pihak-pihak yang terkait dalam proses pembiayaan konsumen. Dokumen ini antara lain berupa:
a.       Perjanjian kerja sama antara pemasok dengan perusahaan pembiayaan konsumen .
b.      Perjanjian jual beli antara konsumen dengan pemasok.
c.       Perjanjian pembiayaan konsumen antara konsumen dengan perusahaan pembiyaan konsumen.
d.      Perjanjian pengikatan berbagai macam bentuk jaminan

3.           Dokumen kepemilikan objek pembiayaan
       Adalah dokumen yang merupakan bukti kepemilikan atas barang yang dibiayai dengan pembiayaan konsumen. Dokumen ini antara lain berupa BPKB, faktur, sertifikat, bukti penyerahan barang, bukti pemesanan barang dan lain-lain.

4.           Dokmen Kepemilikan Jaminan
       Adalah dokumen yang terkait dengan kepemilikan jaminan atas pemenuhan kewajiban calon debetor. Dokumen ini antara lain berupa BPKB, sertifkat tanah, dan lain-lain.[7]



E.       BERBAGAI KEMUNGKINAN TERJADINYA KREDIT MACET
Ada beberapa kemungkinan yang perlu diperhatikan, agar kredit macet pada perusahaan pembiayaan tidak terjadi, yaitu:
1.        Konsumen kurang memahami produk, dan belum memahami transaksi pembiayaan konsumen dengan benar.
2.        Perusahaan pembiayaan kurang/tidak detil dalam memberikan layanan informasi produk dan pendukung lainnya (asuransi, keterlambatan pembayaran, dll), sehingga ketidaktahuan konsumen terkadang membawa dampak pada kedua pihak.
3.        Lemahnya penerapan prinsip mengenal calon nasabah. Berbeda sekali dengan lembaga perbankan, selain membutuhkan edukasi yang benar terhadap lembaga pembiayaan consumen tentang arti pentingnya mengenal nasabah dengan baik, tantangan selanjutnya adalah budaya perusahaan.
4.        Dalam pemberian kredit tidak dilakukan metode analisis yang komprehensif. Analisis kredit pada konsumen tidak/kurang komprehensif dan hal ini apabila mengakibatkan macet, maka akan melibatkan perbankan. NPL (non performing loan) yang semakin besar cenderung akan mengganggu kinerja perusahaan, dan sudah tentu pihak perbankan, karena perusahaan pembiayaan pasti memperoleh dukungan pinjaman dari perbankan, dan hal ini bagi bank akan sangat merugikan sekali, karena pencadangan kredit macet pun akan membengkak. Dalam situasi seperti ini dibutuhkan kerjasama yang baik antar keduanya. Selain daripada itu, konflik antara keduanya (hubungan yang tidak harmonis), perusahaan pembiayaan dan pihak bank juga dapat menjadi faktor pemicu terjadinya kredit macet.

Untuk menyelesaikan kredit macet tersebut, maka diperlukan payung hukum kebijakan hapus tagih dalam rangka penyelesaian kredit macet di Bank. Kebijakan hapus tagih tersebut dengan tujuan: 1.Mempercepat penyelesaian utang, untuk memacu proses pemulihan dan pengembangan sektor riil. 2. Penyelamatan, perlindungan dan penyehatan sektor usaha. 3. Mengeluarkan debitur macet dari daftar hitam kredit macet bank sehingga dapat meneruskan usahanya dan mendapatkan pendanaan kembali.
Penyelesaian kredit macet ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang memberi kewenangan kepada Menteri Keuangan RI menetapkan kebijakan hapus tagih terhadap debitur dengan total hutang pokok maksimal Rp 10 miliar. Mengingat belum adanya payung hukum yang baru setelah Keppres 56/2002 tentang Restrukturisasi Kredit yang telah habis masa berlakunya, maka untuk pelaksanaan hapus tagih kredit macet tersebut diperlukan kebijakan pemerintah sebagai payung hukum, baik Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden. Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN), Departemen Keuangan dan Bank-Bank BUMN sepakat untuk melakukan hapus tagih kredit macet UKM terutama yang dibeli dari BPPN.

F.       MANFAAT PEMBIAYAAN KONSUMEN
  1.       Bagi Pemasok
       Manfaat utama bagi pemasok dengan adanya perusahaan pembiyaan konsumen adalah peningkatan penjualan. Daya beli dan kemampuan cash-flow calon konsumen yang akan membeli barang pada pemasok sangat beragam. Konsumen tertentu berkemampuan membayar secara tunai. Disamping itu dalam kenyataannya terdapat juga konsumen yang mempunyai niat untuk membeli barang namun tidak cukup mempunyai dana tunai. Perusahaan pembiayaan konsumen menjembatani kepentingan konsumen semacam ini sehingga penjualan barang oleh pemasok tidak hanya dapat dilakukan pada konsumen yang mempunyai cukup dana tunai, melainkan juga pada konsumen yang ketersediaan dana tunainya terbatas. Manfaat diatas juga dapat ditinjau dengan pendekatan lain. Apabila pemasok melakuakan penjualan dengan cara kredit maka dana tunai akan diterima secara bertahap dan setelah jangka waktu tertentu. Dengan adanya perusahaan pembiayaan konsumen maka pemasok dapat memperoleh pembayaran secara tunai dan angsuran konsumen dialihkan kepada perusahaan pembiayaan konsumen. Risiko tidak terbayarnya kredit konsumen yang semula ditanggung oleh pemasok juga menjadi dapat dialihkan kepada perusahaan pembiyaan konsumen.[8]

2.         Bagi Konsumen
       Manfaat utama yang diperoleh konsemen adalah kesempatan untuk membeli atau memiliki barang meskipun dana yang tersedia saat ini belum cukup untuk seluruh harga barang atau jasa. Singkatnya, konsumen tidak harus membeli tunai atau dapat membeli dengan cara kredit. Apabila pembiayaan konsumen ini dibandingkan dengan kredit bank, maka pembiayaan mempunyai manfaat atau keunggulan lain bagi konsumen. Disamping memperoleh pembiayaanan dari perusahaan pembiayaan konsumen, konsumen sebenarnya bisa memperoleh pembiayaan dari kredit  bank. Keunggulan pembiayaan konsumen dibandingkan krdit bank antara lain:
a.         Prosudeur yang lebih sederhana
b.        Proses persetujuan yang cepat
c.         Perusahaan pembiayaan konsumen biasanya tidak mensyaratkan penyerahan aggunan tambahan sepanjang konsumen atau debetor cukup layak untuk dipercaya kemampuan dan kemauannya memenuhi kewajiban.
d.        Konsumen tertentu mengalami keangganan untuk berhubungan dengan bank dalam hal peminjaman dana katena minimnya informasi tentang jasa-jasa bank dan cara berhubungan dengan bank.[9]
       Mengingat keunggulan-keunggulan tersebut, banyak konsumen yang lebih manyukai untuk menggunakan jasa pembiayaan konsumen dalam pembelian barang secara kredit, meskipun besarnya bunga yang harus dibayar sering kali lebih besar daipada bunga kredit bank.

3.         Bagi Perusahaan Pembiayaan Konsumen
       Manfaat utama yang dapat diperoleh perusahaan pembiayaan konsumen adalah penerimaan dari bunga dan biaya administrasi yang dibayarkan oleh konsumen. Tingkat bunga yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan konsumen biasanya lebih tinggi daripada tingkat bunga kredit bank. Hal ini sebagai konsekuensi atau kompensasi katena perusahaan pembiyiayaan konsumen menanggung resiko yang relatif lebih besar daripada penyaluran dana bank dalam bentuk kredit keapada debitornya. Risiko yang ditanggung perusahaan pembiayaan konsumen relatif lebih besar daripada bamk yang menyalurkan kredit antara lain karena:
a.       Perusahaan pembiayaan konsumen cenderung melakukan analisi terhadap kelayakan konsumen atau calin debetor dengan cara yang lebih sederhana. Cara yang lebih sederhana ini menyebabkan kesimpulan mengenai tingkat kelayakan calon debetor memperoleh pinjaman sering kali kurang mencerminkan keadaan calpon ddebetor yang sebenarnya. Analisi sering kali hanya berdasarkan formulir sederhana yang diisi oleh calon debetor, dokumen identiras debetor, dokumrn penghasilan calon debetor, dan survei singkat ke lokasi usaha atau temoat tinggal calon debetor.
b.      Analisi dilakukan dalam waktu yang sangan singkat. Analisi biasanya dilakaukan dalam waktu sangat singkat, sehingga kesimpulannya kadang kala kurang mencerminkan keadaan calon debitor tidak beralih ke pemasik lain, atau tidak beralih ke perusahaan pembiayaan konsumen yang lain, atau bahkan kepada kredit bank.
c.       Sepanjang kemampuna dan kemauan calon debitor cukup bisa diandalkan, perusahaan pembiayaan konsumen biasanya tidak mensyaratkan agunan tambahan. Apabila pada saat jatuh tempo debitor ternyata tidak memenuhi kewajiannya karena berbagai alasan, maka perusahaan pembiayaan konsumen hanya dapat mengandalkan pada agunan pokok berupa barang atau objek yang dibiayai dengan pembiayaankonsumen. Pada kenyatannya objek yang dibiayi pembiayaan konsumen tidak selalu ada ayau masih dalam keadaan baik pada saat jatuh tempo, sehingga risiko yang ditanggung oleh perusahaan pembiayaan konsumen menjadi relatif lebih tinggi daripada bank yang menyalurkan kredit dengan syarat penyarahan aguna tambahan.[10]





BAB III
LAPORAN KUNJUNGAN

A.      SEJARAH PERUSAHAAN
PT. Finansia Multi Finance dengan brand “Kredit Plus” didirikan pada tanggal 9 Juni 1994 dan per 31 Januari 2013 telah mempunyai 311 lokasi kantor yang tersebar di seluruh Indonesia. Memegang ijin usaha untuk menjalankan roda usaha pembiayaan, anjak piutang dan kartu kredit. Merupakan suatu badan usaha bersama dua perusahaan multi nasional (satu perusahaan gabungan profesional Indonesia dan Singapura dan satu perusahaan Amerika).
Beranjak dari pembiayaan untuk motor, mobil dan alat-alat berat, kreditplus membangun usaha dan menjaring konsumen setianya, yang dipertahankan sejak kreditplus berdiri sampai dengan tahun 1997. Saat krisis moneter melanda Indonesia pada tahun 1998, agar tetap bertahan kreditplus melakukan berbagai diversifikasi usaha. Dan akhirnya bangkit kembali pada tahun 1999 dengan produk yang dibiayai terbatas pada motor dan mobil.
Kemudian pada tahun 2001, kreditplus kembali melakukan pengembangan produk yang dibiayai dengan menambah produk elektronik. Dengan hanya membiayai produk Motor dan Elektronik, kreditplus kembali melaju dalam usaha dan menarik konsumen untuk bergabung dengan kreditplus sampai dengan tahun 2007.
Disaat perekonomian Indonesia kembali stabil, kreditplus pun menambah jumlah produk yang dibiayai menjadi berbagai jenis yaitu Motor Baru, Elektronik, KPR, Kartu Kredit dan Motor Bekas. Tidak hanya terbatas pada pengembangan produk, pengembangan sistem dan jaringan terpadu menjadi perhatian utama dari kreditplus dalam rangka memberikan layanan terbaik kepada konsumen. On line sistem dengan berbagai jaringan Bank yang sudah bekerjasama menjadi jaminan kemudahan yang akan didapatkan di kreditplus.
Kecepatan pelayanan dalam pengajuan aplikasi, kemudahan syarat dan pembayaran dipertahankan sampai saat ini sehingga menjadi unggulan dari kreditplus untuk bersaing dengan perusahaan pembiayaan lainnya.


B.       MEKANISME PEMBIAYAAN
Mekanisme pembiayiayaan di PT Finansia Multifinance adalah
Finansia Multifinance

Suplier
konsumen

1
2.a
2.b
3.a
3.b
4
 








1.         Pembuatan perjanjian oleh pihak perusahaan dan suplier.
2.         a. perjanjian jual beli barang yang dibiayai oleh PT Finansia Multifinance.
b. perjanjian pembiayaan pembelian barang oleh konsumen
3.         a. pembayaran oleh perusahaan kepada suplier.
b. penyerahan barang oleh perusahaan kepada konsumen.
4.         Pembayaran (angsuran pokok dan bunga) hingga lunas selama jangka waktu tertentu.
Pada saat mengajukan kredit, konsumen tidak dipungut biaya apapun, pengenaan biaya berlaku pada saat konsumen sudah menerima barang yang dikirimkan oleh dealer, dan sudah ditandatanganinya bukti serah terima barang oleh konsumen. Pada saat itu konsumen membayar kepada kreditplus :
1.        Biaya administrasi
2.        Angsuran pertama dari barang yang diterimanya
3.        Uang muka berdasarkan persentase jenis produk yang dibiayai atau berdasarkan program marketing yang berlaku.

C.      BARANG YANG DIBIYAI
PT Fianansia Multifinance membiayai berbagai macam barang, baik barang yang ditujukan untuk kegiatan konsumtif maupun produktif. Barang-barang tersebut seperti audio video, alat rumah tangga, alat-alat kantor, komputer/notebook, game console, furniture, sepeda motor, dan mobil. Selain itu, PT Finansia Multifinance juga seringkali melayani konsumen yang sedang dalam keadaan terdesak, biasanya ini terjadi pada saat kenaikan kelas dan Bulan Ramadhan.
Jika terjadi kecacatan terhadap barang yang diterima, maka cacat produksi menjadi tanggung jawab pihak dealer sehingga apabila konsumen mendapatkan kasus seperti itu sebaiknya segera menginformasikan ke pihak dealer dan juga kepada customer service kreditplus di cabang asal untuk dibantu mengenai solusinya. Penyelesaian atas barang cacat produksi yang sudah diterima oleh konsumen tidak menghilangkan kewajibannya untuk melakukan pembayaran angsuran setiap bulan.

D.      PERSYARATAN
Syarat pengajuan kredit barang adalah sebagai berikut:
       Syarat lain jika konsumen ingin mengajukan pembiayiaan adalah dengan melihat nilai barang yang akan dibiayai. Untuk barang elektronik yaitu minimal senilai Rp 500.000,00. Sedangkan untuk kendaraan syaratnya adalah minimal kendaraan produksi tahun 2008.
       Adapun jaminan yang wajib diserahkan oleh konsumen kepada perusahaan yaitu BPKB motor. Jika konsumen mengajukan pembiayaan untuk kredit motor atau mobil maka BPKB kendaraan yang dibiayi juga wajib dijadikan jaminan.

E.       SISTEM CICILAN
Setelah kreditplus memproses pengadaan barang dari aplikasi konsumen yang disetujui, maka selanjutnya kreditplus  akan memuatkan dokumen Perjanjian Kerjasama antara konsumen dan kreditplus, dokumen Perjanjian Kerjasama tersebut biasa disebut dengan kontrak dan diberi nomor sebagai dasar dari pembayaran konsumen terhadap barang yang diangsurnya. Dalam dokumen kontrak dicantumkan informasi tanggal jatuh tempo, angsuran per bulan dan total jumlah angsuran yang dipilih. Konsumen akan dikirimkan 1 salinan dari dokumen kontrak tersebut.
       Cicilan dalam pembiayaan terdidri dari angsuran pokok dan bunga sebesar
3,5% - 5% dari nilai harga barang. Sebagai contoh adalah pembiayaan sepeda motor. Misalkan harga sebuah motor adalah Rp 12.000.000,00 dan dicicil selama setahun. Maka :
Harga pokok     : 12.000.000
Cicilan 12 bulan: 1.000.000
Bunga                : 1.000.000 x 5/100 = 50.000

Cicilan perbulan       : 1.000.000 x 5/100 = 50.000
12.600.000
                                 : 1.000.000 + 50.000 = 1.050.000
Total pelunasan        : 1.050.000 x 12 = 12.600.000

Maka total yang harus dibayar oleh konsumen adalah harga pokok dibayar full 12.000.000 dan total bungan yang harus dibayar oleh konsumen 600.000

        Konsumen wajib membayar tepat waktu pada 6 bulan pertama. Pada bulan berikutnya, konsumen diberi tangguhan untuk membayar selambat-lambatnya setelah 10 hari dari waktu pembayaran yang telah ditentukan. Pembayran bisa melalui kasir, ATM, atau Debt Collector.
Jika konsumen membayar lebih, maka kelebihan pembayarannya akan dimasukkan pada tagihan bulan berikutnya. Contoh :
Angsuran yang seharusnya dibayar konsumen adalah Rp 100.000,-/ bulan, kemudian konsumen membayar Rp 150.000,- pada bulan tersebut, maka untuk bulan berikutnya konsumen hanya membayar Rp 50.000,- Jika kelebihan pembayaran terdapat diakhir kontrak, maka kreditplus akan mengembalikan ke rekening konsumen.



F.       KREDIT MACET
       Krdit macet di PT Finansia Multifinance cabang ciputat setiap tahunnya cukup besar, yaitu sekitar 30% dari total pembiayaan keseluruhan. Jika hal ini terjadi, maka perusahaan mengambil kebijakan untuk menarik barang konsumen yang tidak mampu melunasi cicilan. Barang tersebut menjadi milik perusahaan yang nantinya akan dijual atau dilelang untuk menarik keuntungan dari nilai barang tersebut. Konsumen tetap berkewajiban melunasi tunggakan hutangnya, jika tidak kunjung dibayar maka perusahaan terpaksa menyerahkan kasus ini ke jalur hukum.




















BAB IV
PENUTUP

A.      KESIMPULAN
Pembiayaan konsumen adalah kegiatan pembiayaan yang dilakukan oleh lembaga keuangan bagi konsumen, dan ditujukan untuk pembelian barang-barang yang bersifat konsumtif yang barang dan jasanya akan langsung digunakan oleh konsumendan bukan untuk keperluan produktif. Barang yang menjadi obyek pembiayaan konsumen umumnya adalah barang-barang seperti, alat-alat elektronik, sepeda motor, komputer dan alat-alat kepentingan rumah tangga yang menjadi kebutuhan konsumen. Besarnya pembiayaan yang diberikan kepada konsumen umumnya relatif kecil, sehingga kandungan risiko yang mesti harus dipikul oleh perusahaan pembiayaan konsumen juga relatif kecil.
Atas dasar kepemilikannya, perusahaan pembiayaan konsumen dapat dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu perusahaan pembiayaan konsumen yang merupakan anak perusahaan, perusahaan pembiayan konsumen yang merupakan satu grup usaha dengan pemasokdan perusahaan pembiayaan konsumen yang tidak mempunyai kaitan dengan pemasok.
Dalam proses pembiayaan konsumen, diperlukan berbagai dokumen yang digunakan sejak adanya perjanjian awal sampai dengan proses pelunasan pinjaman, meliputi dokumen kelayakan konsumen, dokumen perjanjian, dokumen kepemilikan objek pembiayaan, serta dokumen kepemilikan jaminan.
Penyelesaian kredit macet ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang memberi kewenangan kepada Menteri Keuangan RI menetapkan kebijakan hapus tagih terhadap debitur dengan total hutang pokok maksimal Rp 10 miliar. Mengingat belum adanya payung hukum yang baru setelah Keppres 56/2002 tentang Restrukturisasi Kredit yang telah habis masa berlakunya, maka untuk pelaksanaan hapus tagih kredit macet tersebut diperlukan kebijakan pemerintah sebagai payung hukum, baik Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden. Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN), Departemen Keuangan dan Bank-Bank BUMN sepakat untuk melakukan hapus tagih kredit macet UKM terutama yang dibeli dari BPPN.
Pembiayaan konsumen memikiki manfaat bagi pemasok maupun konsumen.Manfaat utama bagi pemasok dengan adanya perusahaan pembiyaan konsumen adalah peningkatan penjualan.Manfaat utama yang diperoleh konsemen adalah kesempatan untuk membeli atau memiliki barang meskipun dana yang tersedia saat ini belum cukup untuk seluruh harga barang atau jasa. Sedangkan manfaat utama yang dapat diperoleh perusahaan pembiayaan konsumen adalah penerimaan dari bunga dan biaya administrasi yang dibayarkan oleh konsumen.






















DAFTAR  PUSTAKA

Sigit Triandaru Totok Budisantoso. 2006. Bank dan Lembaga Keuangan Lain,    Edisi 2. Jakarta. Salemba Empat.
J. H. Salim HS. 2006. Perkembangan Hukum Kontrak Diluar KUH Perdata. Raja Grafindo Persada: Jakarta
J. Satrio. 1995. Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian.  Citra Aditya Bakti: Bandung
















[1] J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian  (Bandung : Citra Aditya Bakti, 1995), hal: 74.
[2]J. H. Salim HS, Perkembangan Hukum Kontrak Diluar KUH Perdata ( Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,  2006)  hal:  48.
[3] Sigit Triandaru Totok Budisantoso, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Edisi 2, (Jakarta: Salemba Empat, 2006) Hal: 204
[4] Sigit Triandaru Totok Budisantoso, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Edisi 2, (Jakarta: Salemba Empat, 2006) Hal: 204
[5] Sigit Triandaru Totok Budisantoso, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Edisi 2, (Jakarta: Salemba Empat, 2006) Hal: 205-206
[6] Sigit Triandaru Totok Budisantoso, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Edisi 2, (Jakarta: Salemba Empat, 2006) Hal: 206-207
[7] Sigit Triandaru Totok Budisantoso, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Edisi 2, (Jakarta: Salemba Empat, 2006) Hal: 207-208
[8] Sigit Triandaru Totok Budisantoso, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Edisi 2, (Jakarta: Salemba Empat, 2006) Hal: 208-210
[9] Ibid, hal:209
[10] Ibid, hal:210

1 komentar:

Amisha mengatakan...


Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut