Senin, 03 November 2014

Manajemen Anjak PIutang



BAB I
PENDAHULUAN
1.1.            Latar Belakang
            Menghadapi era globalisasi dan perkembangan perekonomian suatu bangsa, peran masyarakat dibidang ekonomi dan pembangunan sangat diharapkan dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan bangsa. Terutama bagi para pengusaha baik pengusaha besar, kecil, maupun menengah (UKM). Untuk menjadi pengusaha yang sukses dan mampu bertahan dalam setiap permasalahan atau resiko yang dihadapi, mereka senantiasa dituntut untuk mampu mengelola usahanya baik dilihat dari asset maupun liabillity perusahaannya.
            Pada umumnya, setiap perusahaan mempunyai berbagai macam aktivitas usaha seperti aktivitas operasional perusahaan dan aktivitas diluar operasionalnya. Perusahaan harus mampu mengelola aktivitas tersebut dengan baik agar tidak menghambat aktivitas kegiatan yang lain. Aktivitas operasional perusahaan misalnya, melakukan penjualan barang atau jasa baik dilakukan secara tunai maupun kredit sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Apabila transaksi pembayaran dilakukan secara tunai perusahaan akan langsung menerima keuntungan yang didapatkan, akan tetapi bila transaksi dilakukan secara kredit maka perusahaan akan mempunyai piutang atau tagihan yang harus mempunyai pengelolaan yang baik agar piutang atau tagihan tersebut dapat diterima sesuai dengan yang diharapkan. Pegelolaan piutang harus dilakukan dengan baik mengingat piutang juga merupakan sumber pendapatan perusahaan yang belum terbayar. Apabila dalam penagihan piutang dagang perusahaan mengalami kemacetan, perusahaan secara otomatis akan mengalami kerugian bahkan menghadapi permasalahan besar yang pada akhirnya nanti perusahaan mengalami kebangkrutan. Itu semua dikarenakan perputaran produk yang dihasilkan dan perputaran keuangan yang tidak stabil atau terganggu. Dan apabila terjadi seperti itu, apa yang seharusnya dilakukan perusahaan apabila perusahaan membutuhkan perputaran modal yang cepat untuk memenuhi perputaran aktivitas selanjutnya?
            Salah satu solusi yang harus dilakukan adalah dengan cara pengalihan atau penjualan piutang kepada pihak lain oleh karen itu bank, lembaga keuangan nonbank, dan perusahaan multi finance yang berbentuk perseroan terbatas atau koperasi memberikan jasa anjak piutang atau yang lebih dikenal dengan factoring yang bertujuan untuk memperlancar kegiatan penyelesaian utang atau piutang dan membantu perusahaan dalam mengelola transaksi penjualan secara kreditnya agar terhindar dari resiko yang tidak diharapkan perusahaan. Pengelolaan secara efektif dan efisien inilah yang harus dibutuhkan dan dikembangkan oleh perusahaan untuk meningkatkan fungsi dan kredibilitasnya didunia usaha yang sejalan dengan perkembangan perekoomian yang terus maju.

1.2.            Rumusan Masalah
            Dalam melihat anjak piutang sebagai salah satu alternatif pembiayaan dalam perusahaan, maka adapun rumusan masalah yang terdapat dalam makalah ini yaitu sebagai berikut :
1)      Apa yang dimaksud dengan anjak piutang ?
2)      Bagaimana sejarah munculnya anjak piutang?
3)      Siapa sajakah pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan anjak piutang?
4)      Apa saja jasa-jasa dan biaya-biaya yang ditawarkan dalam perusahaan anjak piutang?
5)      Sebut dan jelaskan jenis-jenis dari anjak piutang!
6)      Apa manfaat yang diperoleh bagi pihak Klien, Factor, dan Customer dengan adanya kegiatan anjak piutang?
7)      Bagaimanakah mekanisme proses anjak piutang untuk tagihan biasa dan promes?
8)      Bagaimanakah struktur organisasi dalam perusahaan anjak piutang berskala kecil dan besar?
9)      Bagaimanakah company profile dan mekanisme anjak piutang pada PT BII Finance Center Cabang Panglima Polim (Perusahaan yang telah kami interview)?

1.3.            Tujuan
            Adapun tujuan yang dapat diperoleh dari rumusan masalah diatas adalah sebagai berikut :
1)      Mengetahui lebih jelas pengertian dari anjak piutang.
2)      Mengetahui lebih jelas sejarah awal mula dari kegiatan anjak piutang.
3)      Mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan anjak piutang.
4)      Mengetahui jasa-jasa dan biaya-biaya yang ditawarkan oleh perusahaan anjak piutang.
5)      Mengetahui jenis-jenis secara detail dari anjak piutang.
6)      Mengetahui manfaat yang diperoleh dari kegiatan anjak piutang baik bagi Klien, Factor, dan Customer.
7)      Mengetahui mekanisme proses anjak piutang untuk tagihan biasa dan promes.
8)      Mengetahui struktur organisasi perusahaan anjak piutang berskala kecil dan besar.
9)      Mengetahui company profile dan mekanisme anjak piutang yang dilakukan oleh PT BII Finance Center Cabang Panglima Polim.



















BAB II
TINJAUAN TEORI

2.1.            PENGERTIAN ANJAK PIUTANG
Dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat setiap perusahaan dapat melakukan kebijakan dengan menjual produk yang dihasilkan secara kredit. Penjualan secara kredit dapat meningkatkan omzet penjualan dan pada gilirannya akan meningkatkan laba. Namun demikian, meningkatnya penjualan secara kredit mengakibatkan rumitnya administrasi penjualan yang berkaitan dengan penagihan piutang dan risiko tidak dilunasinya piutang tersebut. Selain itu peningkatan penjualan secara kredit juga akan mengakibatkan peningkatan kebutuhan modal kerja. Hal ini disebabkan semakin besar modal kerjayang tertanam dalam piutang. Untuk mengatasi masalah administrasi piutang, risiko tidak tertagihnya piutang, dan kebutuhan modal kerja perusahaan dapat memanfaatkan perusahaan pembiayaan anjak piutang.[1]
Beberapa pengertian mengenai anjak piutang (factoring), dapat dikemukakan sebagai berikut :
1)      Anjak piutang adalah suatu kontrak dimana perusahaan anjak piutang menyediakan jasa-jasa sekurang-kurangnya : jasa pembiayaan, jasa perlindungan terhadap risiko kredit dan untuk itu klien berkewajiban kepada perusahaan anjak piutang secara terus-menerus menjual atau menjaminkan piutang yang berasal dari penjualan barang-barang atau pemberian jasa-jasa.[2]
2)      Perusahaan anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembeliaan dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan (debitur) dari transaksi perdagangan didalam atau diluar negeri.[3]
Dari definisi tersebut dapat dikemukakan bahwa kegiatan anjak piutang meliputi :
1)      Pengambil-alihan tagihan suatu perusahaan, baik dengan cara dibeli atau dengan cara lain sesuai kesepakatan;
2)      Mengelola usaha penjualan kredit suatu perusahaan;
3)      Penagihan piutang perusahaan klien.

2.2.            SEJARAH ANJAK PIUTANG
Anjak piutang dikenal pertama kali di Eropa pada abad ke-18, dan semakin maju seiring dengan munculnya revolusi industri di Inggris pada akhit abad tersebut. Pada waktu itu banyak perusahaan di Inggris yang menjual produknya ke Amerika, namun dalam proses transaksinya mereka tidak langsung kepada pembeli, sehingga tidak mengetahui siapa pembelinya dan kurang mengatahui prosedur penagihan piutangnya. Untuk mengatasi masalah ini, perusahaan-perusahaan mengambangkan suatu cara dengan bertindak sebagai perantara dalam kegiatan penjualan produknya dan selanjutnya disebut factor atau agen.[4]
            Selanjutnya pada waktu terjadi revolusi industri, peran faktor berubah terutama pada pabrik-pabrik tekstil menjadi penilai guna menentukan kelayakan kredit nasabah-nasabah dari Amerika. Perkembangan peran tersebut berlanjut dengan pembelian faktur-faktur pabrik tekstil Inggris oleh pihak faktor yang selanjutnya diuangkan pada saat jatuh tempo. Kegiatan transaksi jual-beli faktur ini selanjutnya mengalami perkembangan yang pesat.[5]
            Selanjutnya di Amerika Serikat kegiatan anjak piutang dimulai pada pembiayaan industri tekstil, dimana pada awalnya merupakan bagian dari kegiatan bank. Kemudian kegiatan ini berkembang jadi bahan usaha sendiri yang khusus menangani anjak piutang dan kemudian menyebar ke wilayah Eropa. Dinegara-negara lain kegiatan anjak piutang ini masih sangat baru dan dimulai sekitar tahun 1960-an dan 1970-an. Sedangkan kegiatan anjak piutang di Indonesia dimulai sejak dikeluarkannya kebijaksanaan 20 Desember 1988 (Pakdes 88). Pengenalan usaha ini dimaksudnkan untuk memperoleh sumber-sumber pembiayaan alternatif selain pembiayaan melalui lembaga perbankan, leasing, modal ventura dan pembiayaan konsumen. Sesuai dengan Pakdes 88, kegiatan anjak piutang dapat dilakukan oleh multi finance company, yaitu perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan berbagai macam usaha pembiayaan, yaitu anjak piutang, sewaguna usaha, modal ventura, kartu kredit, dan pembiayaan konsumen. Namun demikian, perusahaan dapat memilih salah satu dari beberapa bentuk kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan multifinance sebagai spesialisasi usahanya dengan membentuk badan hukum baru.[6]

2.3.            MEKANISME ANJAK PIUTANG
http://www.sylabus.web44.net/blk2file/kuliah6_files/image004.jpgDalam kegiatan anjak piutang terdapat tiga pelaku utama yang terlibat, yaitu : perusahaan anjak piutang (factor), klien (supplier) dan nasabah (customer) atau disebut debitur. Factor adalah perusahaan atau pihak yang menawarkan jasa perusahaan anjak piutang. Sedangkan nasabah adalah pihak-pihak yang mengadakan traksaksi dengan klien. Mekanisme anjak piutang sebenarnya diawali dari adanya jual beli barang atau jasa yang pembayarannya secara kredit.





Pihak-pihak yang terlibat dalam Factoring (Anjak Piutang)

Pada umumnya ada dua mekanisme transaksi anjak piutang yaitu disclosed dan undisclosed (Dahlan Siamat 1995:219).[7]
2.3.1.      Disclosed
Disclosed adalah penjualan atau penyerahan pada piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengetahuan pihak debitur atau customer. Oleh karena itu pada saat utang tersebut jatuh tempo, maka perusahaan anjak piutang memiliki hak tagih kepada nasabah yang bersangkutan. Oleh karena itu biasanya diatas faktur dicantumkan pernyataan bahwa piutang yang timbul dari faktur ini telah diserahkan atau dijual kepada perusahaan anjak piutang. Mekanisme anjak piutang dengan fasilitas disclosed adalah sebagai berikut:
http://hanggaryudha.files.wordpress.com/2012/12/disclosed2.jpg
Keterangan :
1)      Penjualan secara kredit kepada customer (debitur)
2)      Kontrak factoring antara supplier (klien) dengan perusahaan factoring (factor) disertai dengan penyerahan faktur-faktur dan dokumen terkait lainnya
3)      Pemberitahuan kepada customer mengenai kontrak factoring
4)      Pembayaran oleh perusahaan factoring yang dapat dilakukan dalam waktu 24 jam. Pembayaran tersebut biasanya berjumlah sampai dengan 80% dari total nilai faktur. Sisanya 20% akan dibayar apabila telah dilakukan pelunasan penuh olehcustomer
5)      Penagihan oleh perusahaan factoring yang disertai dengan bukti-bukti pendukung
6)      Pelunasan utang customer kepada perusahaan factoring

2.3.2.      Undisclosed
Undisclosed atau confidential adalah transaksi penjualan atau penyerahan piutang kepada perusuhaaan anjak piutang oleh klien (supplier) tanpa pemberitahuan kepada customer yang bersangkutan, kecuali kalau ada pelanggaran atas kesepakatan pada klien atau kecuali secara sepihak perusahaan anjak piutang menganggap akan menghadapi risiko. Mekanisme anjak piutang dengan fasilitas undisclosed adalah sebagai berikut :
http://www.sylabus.web44.net/blk2file/kuliah6_files/image008.jpg
Keterangan:
1)      Penjualan secara kredit oleh klien (supplier) kepada nasabahnya (customer)
2)      Penyerahan faktur dan bukti-bukti pendukung lainnya tanpa ada pemberitahuan mengenai kontrak anjak piutang
3)      Tembusan atau copy faktur diserahkan kepada perusahaan anjak piutang (factor)
4)      Pembayaran kepada klien sampai dengan 80% dari total nilai faktur. Sisanya 20% akan dibayar pada saat pelunasan utang oleh nasabah
5)      Pada saat jatuh tempo,nasabah akan melunasi hutangnya langsung kepada supplier.
6)      Supplier kemudian meneruskan pembayaran tersebut kepada perusahaan anjak piutang. Perusahaan anjak piutang kemudian melunasi sisa pembayaran 20% kepada klien.

2.4.            JASA-JASA USAHA ANJAK PIUTANG
Pada dasarnya, ada dua jenis jasa yang ditawarkan dalam usaha anjak piutang, yaitu: jasa pembiayaan dan jasa non pembiayaan.[8]
2.4.1.      Jasa Pembiayaan
Jasa pembiayaan ini dapat dilakukan dengan cara menyediakan pembiayaan di muka (prefinancing) yang besarnya berkisar antara 60%-80% dari total piutang setelah dilakukan kontrak anjak piutang dan penyerahan bukti-bukti penjualan barang. Dalam hal jasa pembiayaan, kontrak perjanjian dapat dibuat berdasarkan with recourse, yaitu apabila debitur tidak melunasi segala kewajibannya, maka risiko kredit menjadi tanggung jawab pihak kreditur. Sedangkan berdasarkan without recourse, yaitu apabila debiturtidak melunasi segala kewajibannya, maka risiko kredit menjadi tanggung jawab pihak kreditur. Sedangkan berdasarkan without recourse, yaitu semua risiko yang tidak terbayar dalam suatu penagihan piutang menjadi tanggung jawab pihak perusahaan anjak piutang.

2.4.2.      Jasa Non Pembiayaan
Produk jasa-jasa non pembiayaan yang ditawarkan oleh perusahaan anjak piutang, antara lain :
a)      Investigasi kredit (credit investigation)
b)      Sales ledger administration atau sales accounting, merupakan jasa penatausahaan atas penjualan yang dilakukan klien. Dalam jasa ini kadang-kadang juga meliputi penjualan dalam berbagai valuta asing, yaitu dalam export factoring.
c)      Pengawasan kredit dan penagihannya.
d)     Perlindungan terhadap risiko kredit, misalnya jika terjadi fluktuasi nilai kurs.
Jasa jasa non pembiayaan yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang sebagaimana dijelaskan di atas pada prinsipnya merupakan fungsi credit department bagi perusahaan klien. Perusahaan anjak piutang menyampaikan laporan kepada kliennya yang menyangkut antara lain hal-hal sebagai berikut:
a)      Credit standing para nasabah (customer).
b)      Posisi piutang klien termasuk tanggal jatuh temponya yang bagi klien berguna untuk perencanaan penjualan kredit pada periode berikutnya.
c)      Statement of account kepada nasabah. Dokumen ini sangat perlu bagi pihak nasabah yang bersangkutan dalam melakukan rekonsiliasi atas pembayaran-pembayaran yang telah dilakukannya, di samping sebagai informasi mengenai posisi utang dan tanggal jatuh temponya.
d)     Kegiatan penagihan yang dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. Dalam proses penagihan ini, perusahaan factoring berusaha sebaik-baiknya untuk tidak merusak hubungan klien dengan nasabah.

2.5.            BIAYA ANJAK  PIUTANG
Biaya-biaya yang dibebankan oleh perusahaan anjak piutang antara lain terdiri atas service charge dan initial payment charge atau juga disebut discount charge (biaya bunga). Besamya service charge anjak piutang untuk jasa nonpembiayaan untuk anjak piutang domestik berkisar antara 0,5%-1.5% dari jumlah tagihan. Sedangkan untuk anjak piutang internasional antara 1,0%-2,5%. Pembayaran service charge tersebut biasanya dipotong dari pembayaran pre financing yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang. Sedangkan biaya bunga atau discount charge sehubungan dengan pembayaran di muka (initial payment), perusahaan anjak piutang mengenakan biaya antara 2%-3% p.a. di atas prime rate. Biaya yang terdiri atas 2 (dua) macam biaya :[9]
2.5.1.      Service charge. Service charge atau fee berkaitan dengan fungsi perusahaan factoring dalam melakukan pembukuan penjualan (sales ledger) terhadap transaksi penjualan oleh klien. Besarnya biaya tersebut sangat tergantung dalam, perjanjian atau persetujuan kedua belah pihak antara perusahaan anjak piutang dengan klien sebelum kontrak anjak piutang dilaksanakan dan biasanya dinyatakan dalam suatu persentase tertentu dari nilai faktur.
2.5.2.      Discount Charge. Biaya ini secara langsung berhubungan dengan pembayaran di muka yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang kepada klien setelah penyerahan faktur dilakukan. Besarnya biaya tersebut juga dinyatakan dalam suatu persentase secara tahunan (annual basis). Seperti halnya dengan service charge, biaya ini juga ditetapkan berdasarkan negosiasi antara pihak perusahaan anjak piutang dengan klien sebelum kontrak anjak piutang dilakukan.

2.6.            MANFAAT USAHA ANJAK PIUTANG

2.6.1.      Manfaat bagi Klien[10]
Manfaat yang dapat diterima klien terdiri dari manfaat karena menerima jasa pembiayaan dan manfaat yang diterima karena jasa non pembiayaan.
1)      Manfaat yang diterima melalui jasa pembiayaan, antara lain:
a.       Peningkatan penjualan.
Adanya jasa pembiayaan memungkinkan klien melakukan penjualan dengan cara kredit. Penjualan dengan kredit ini sebenarnya sulit untuk dilakukan apabila klien mengalami kesulitan modal. Namun dengan adanya jasa anjak piutang, klien mampu menjual dengan cara kredit. Penjualan dengan cara kredit meningkatkan kemampuan dan daya tarik bagi pembeli dengan dana terbatas untuk melakukan pembelian pada klien.
b.      Kelancaran modal kerja.
Jasa anjak piutang memungkinkan klien untuk mengkonversikan piutangnya yang belum jatuh tempo menjadi dana tunai dengan prosedur yang relative mudah dan cepat. Tersedianya dana tunai yang lebih besar ini dapat dimanfaatkan oleh klien untuk mendanai kegiatan operasonal klien seperti pembelian bahan baku, pembayaran gaji pegawai, pembayaran rekening listrik dan lain-lain.
c.       Pengurangan risiko tidak tertagihnya piutang.
Pembayaran dengan cara without recourse memungkinkan adanya pengalihan sebagian risiko tidak tertagihnya piutang kepada factor. Pengalihan risiko ini sangat menguntungkan bagi kelancaran dan kepastian usaha bagi pihak klien.
2)      Manfaat yang diterima melalui jasa non pembiayaan antara lain :
a.       Memudahkan penagihan piutang.
Jasa penagihan piutang yang diberikan oleh factor menyebabkan klien tidak perlu secara langsung melakukan penagihan piutang pada customer sehingga waktu dan tenaga karyawan dapat dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan lain yang lebih produktif.
b.      Efisiensi usaha.
Jasa administrasi penjualan memungkinkan klien untuk mengelola kegiatan penjualan secara lebih rapidan efisien karena administrasinya dilakukan oleh pihak factor yang sudah lebih berpengalaman.
c.       Peningkatan kualitas piutang.
Jasa administrasi penjualan meungkinkan pemberian fasilitas kredit kepada pembeli secara lebih efektif, sehingga kemungkinan tertagihnya piutang menjadi lebih tinggi.
d.      Memudahkan perencanaan cash flow.
Jasa investigasi kredit/piutang memungkinkan klien melakukan perkiraan dan jumlah piutang yang dapat ditagih, sehingga memudahkan proyeksi cash flow usaha secara keseluruhan.

2.6.2.      Manfaat bagi Factor[11]
Manfaat utama yang diterima factor adalah penerimaan dalam bentuk fee dari pihak klien. Fee tersebut terdiri dari :
1)      Discount Fee/Charge.
Fee ini dibayarkan oleh klien kepada factor karena factor memberikan jasa pembiayaan (uang muka) atas piutang yang diberikan oleh factor. Discount fee diperhitungkan sebesar persentase tertentu terhadap besarnya pembiayaan yang diberikan atas dasar risiko tertagihnya piutang, jangka waktu, dan rata-rata tingkat bunga perbankan.
2)      Service Fee/Charge.
Fee ini dibayarkan oleh klien kepada factor karena factor memberikan jasa non pembiayaan yang nilainya ditentukan sebesar persentase tertentu dari piutang atas dasar beban kerja yang akan dilakukan oleh factor. Semakin besar volume penjualan, maka fee ini juga semakin besar. Semakin sulit penagihan piutang, maka fee ini juga semakin besar.

2.6.3.      Manfaat bagi Customer[12]
1)      Kesempatan untuk melakukan pembelian dengan kredit. Kehadiran jasa pembiayaan anak piutang memungkinkan klien untuk melakukan penjualan secara kredit.
2)      Pelayanan penjualan yang lebih baik. Jasa administrasi penjualan memungkinkan klien melakukan penjualan dengan lebih cepat dan tepat.

2.7.            JENIS ANJAK PIUTANG
            Dalam praktiknya terdapat beberapa jenis perusahaan anjak piutang, tergantung pada tujuan pendirian perusahaan itu yang ditentukan oleh pemiliknya. Adapun jenisnya adalah sebagai berikut :
2.7.1.      Berdasarkan Penanggungan Risiko
1)      Recourse Factoring. Anjak piutang dengan cara recourse atau disebut juga with recourse fac­toring berkaitan dengan risiko debitor yang tidak mampu memenuhi kewajibannya. Keadaan ini bagi perusahaan anjak piutang merupakan ancaman risiko. Dalam perjanjian with recourse, klien akan menanggung risiko kredit terhadap piutang yang dialihkan kepada perusahaan anjak piutang. Oleh karena itu, perusahaan anjak piutang akan mengembalikan tanggung jawab (recourse) pembayaran piutang kepada klien atas piutang yang tidak tertagih dari customer.
2)      Without Recourse Factoring. Anjak piutang ini juga disebut non-recourse factoring, yaitu perusahaan anjak piutang menanggung risiko atas tidak tertagihnya piutang yang telah dialihkan oleh klien. Namun, dalam perjanjian anjak piutang dapat dicantumkan bahwa di luar keadaan macetnya tagihan dapat diberlakukan bentuk recourse. Ini untuk menghindarkan tagihan yang tidak dibayar karena pihak klien ternyata mengirimkan barang yang cacat atau tidak sesuai dengan perjanjian kepada nasabahnya. Dengan demikian customer berhak untuk mengembalikan barang yang telah diserahkan tersebut dan terlepas dari kewajiban pembayaran utang. Dalam hal terjadi kasus demikian, perusahaan factoring dapat mengembalikan tagihan tersebut kepada klien.[13]

2.7.2.      Berdasarkan Pelayanan
1)      Full Service Factoring, yaitu perjanjian anjak piutang yang meliputi semua jenis jasa anjak piutang baik dalam bentuk jasa pembiayaan maupun jasa non-pembiayaan, misalnya urusan administrasi penjualan (sale ledger administration), tagihan dan penagihan piutang termasuk menanggung risiko terhadap piutang yang macet.
2)      Finance Factoring, yaitu perusahaan anjak piutang yang hanya menyediakan fasilitas pembiayaan saja tanpa ikut menanggung risiko atas piutang tak tertagih. Penyediaan pembiayaan dana tunai pada saat penyerahan faktur kepada perusahaan factoring sampai sejumlah 80% dari nilai seluruh faktur sesuai dengan besarnya plafon pembiayaan (limit kredit). Klien tetap bertanggung jawab terhadap pembukuan piutang dan penagihannya, termasuk menanggung risiko tidak tertagihnya piutang tersebut.
3)      Bulk Factoring. Jasa factoring ini juga disebut dengan agency factoring yaitu transaksi yang mengaitkan perusahaan factoringsebagai agen dari klien. Bentuk fasilitas factoring ini pada dasarnya hampir sama dengan full service factoring, namun penagihan piutang tetap dilakukan oleh klien dan proteksi risiko kredit tidak dijamin perusahaan factoring.
4)      Maturity Factoring. Dalam maturity factoring, pembiayaan pada dasarnya tidak diperlukan oleh klien tetapi oleh pengurusan penjualan dan penagihan piutang serta proteksi atas tagihan. Fasilitas anjak piutang maturity memberikan kredit perdagangan kepada customer atau nasabah dengan pembayaran segera. Misalnya, 2% 10 hari, net 30, artinya apabila debitor membayar dalam jangka waktu 10 hari pertama, ia memperoleh potongan sebesar 2%. Apabila tidak, pembayaran penuh harus dilakukan dalam waktu 30 hari. Dalam perjanjian anjak piutang ini perusahaan factoring akan membayar kliennya tidak lebih dari 10 hari setelah faktur jatuh tempo. Oleh karena itu tidak ada beban bunga yang diperhitungkan. Pembayaran atas piutang yang dialihkan dapat dilakukan berdasarkan periode tertentu yang didasarkan atas perkiraan rata-rata jatuh tempo faktur atau penyerahan copy faktur.[14]

2.7.3.      Berdasarkan Lingkup Kegiatan
1)      Domestic Factoring, yaitu kegiatan transaksi anjak piutang dengan melibatkan perusahaan anjak piutang, klien dan debitor yang semuanya berdomisili di dalam negeri.
2)      International Factoring. Anjak piutang ini juga sering disebut export factoring, yaitu adalah kegiatan anjak piutang untuk transaksi ekspor impor barang yang melibatkan dua perusahaan factoring di masing-masing negara sebagai export factor dan import factor.[15]

2.7.4.      Berdasarkan Pembayaran kepada Klien
1)      Advanced Payment, yaitu transaksi anjak piutang dengan memberikan pembayaran di muka (pre­payment financing) oleh perusahaan anjak piutang kepada klien berdasarkan penyerahan faktur yang besarnya berkisar 80% dari nilai faktur.
2)      Maturity, transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya dilakukan perusahaan anjak piutang pada saat piutang tersebut jatuh tempo. Pembayaran tagihan tersebut biasanya dilakukan berdasarkan rata-rata jatuh tempo tagihan (faktur). Untuk lebih jelasnya lihat kembali maturity factoring yang telah dibahas terdahulu.
3)      Collection, yaitu transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya akan dilakukan apabila perusahaan anjak piutang berhasil melakukan penagihan terhadap debitor.[16]

2.8.            TIPE ATAU TAGIHAN PIUTANG
            Pada umumnya kegiatan usaha anjak piutang sering dilakukan dalam bentuk pembelian tagihan milik klien (supplier). Selanjutnya, proses kegiatan anjak piutang ini dapat dibedakan dalam bentuk transaksi untuk tagihan atau account receivable dan promes atau promissory notes.
2.8.1.      Proses Anjak Piutang untuk Tagihan
Kegiatan anjak piutang untuk tagihan ini atau disebut juga account receivable factoring didasarkan pada suatu transaksi jual beli secara kredit jangka pendek dan menengah yang dijual kepada perusahaan anjak piutang dengan kontrak pengambil alihan tagihan dari penjual atau supplier kepada perusahaan anjak piutang. Pengalihan tagihan tersebut atas persetujuan atau pengetahuan pembeli (customer).[17] Proses anjak piutang untuk tagihan dapat diikuti pada Gambar berikut :
http://www.sylabus.web44.net/blk2file/kuliah6_files/image010.jpg 




Proses Anjak Piutang untuk Tagihan
Keterangan:
                     1.         Supplier (klien) menjual barang atau jasa kepada pembeli (customer). Penyerahan barang dengan D/0 yang ditandatangani pembeli. Asli D/0 kembali kepada supplier.
                     2.         Karena alasan cashflow, supplier atau klien kemudian menjual tagihannya kepada perusahaan anjak piutang atas persetujuan pembeli (customer).
                     3.         Klien menyerahkan data tagihan, termasuk faktur-faktur atau D/0 kepada perusahaan anjak piutang.
                     4.         Kontrak persetujuan dan pengambilatihan tagihan antara klien dengan perusahaan anjak piutang.
                     5.         Pembayaran kepada klien atas penjualan tagihan.
                     6.         Pada saatjatuh tempo perusahaan anjak piutang melakukan penagihan kepada pembeli (customer).
                     7.         Pelunasan utang oleh pembeli.

2.8.2.      Proses Anjak Piutang untuk Promes
Transaksi anjak piutang dengan menggunakan promes atau promissory notes factoring berbeda dengan proses anjak piutang tagihan. Proses anjak piutang untuk promes melibatkan pihak lain misalnya bank dalam mekanisme pembayaran. Transaksi jual beli dilakukan dengan penerbitan promes oleh pembeli sebagai bukti surat utang kepada penjual yang selanjutnya dapat didiskontokan kepada perusahaan anjak piutang.[18] Proses anjak piutang untuk promes tersebut dapat diikuti pada Gambar dibawah ini :
http://www.sylabus.web44.net/blk2file/kuliah6_files/image012.jpg 





Proses Anjak Plutang untuk Promes

Keterangan :
                                    1.         Penjualan barang ataujasa kepada pembeli secara kredit.
                                    2.         Sebagai bukti utang atas transaksi jual beli, pembeli mengeluarkan promes kemudian diserahkan kepada supplier.
                                    3.         Supplier kemudian meng-endors promes tersebut kemudian dijual kepada perusahaan anjak piutang secara diskonto.
                                    4.         Perusahaan anjak piutang membayar promes atas dasar diskonto.
                                    5.         Setelah jatuh tempo, perusahaan anjak piutang menyerahkan promes tersebut kepada bank untuk ditagihkan pembayarannya dari pembeli.
                                    6.         Pembayaran diteruskan oleh bank kepada perusahaan anjak piutang setelah ditakukan penagihan.

2.9.            STRUKTUR ORGANISASI
            Atas dasar struktur organisasinya, perusahaan anjak piutang dapat dibedakan menjadi struktur organisasi perusahaan anjak piutang berskala kecil dengan struktur organisasi perusahaan anjak piutang berskala besar. Perusahaan jasa anjak piutang berskala kecil biasanya hanya memberikan jasa-jasa pembiayaan dan jarang sekali yang juga memberikan jasa-jasa nonpembiayaan seperti administrasi penjualan dan lain-lain. Perusahaan jasa anjak piutang berskala besar biasanya mampu memberikan kedua jenis jasa tersebut.[19]
2.9.1.      Perusahaan Anjak Piutang Kecil
       Struktur organisasinya disesuaikan dengan jenis jasa yang ditawarkan, yaitu terutama hanya jasa pembiayaan. Mengingat proses dasar dari kegiatan pembiayaan adalah :
·         Analisis terhadap bonafiditas calon klien
·         Analisis terhadap kolektibilitas piutang
·         Pembayaran pembiayaan kepada klien
·         Administrasi faktur dan bukti piutang
·         Administrasi hak dan kewajiban pihak-pihak terkait
·         Penagihan piutang
·         Pembayaran kepada klien
       Bagian-bagian yang terdapat dalam perusahaan jasa anjak piutang tidak jauh berbeda dengan proses tersebut. Contoh struktur organisasi perusahaan anjak piutang berskala kecil terdapat pada Gambar 14.4.
Gambar 14.4 Diagram Organisasi Anjak Piutang Berskala Kecil
            Tugas Tiap Divisi adalah sebagai berikut :[20]
§  Departemen Kredit adalah bagian dari perusahaan yang bertugas melakukan analisis terhadap bonafiditas calon klien dan kolektibilitas atau kualitas piutang yang akan dibiayai. Mengingat bidang usaha calon klien sangat beragam, maka analisis pada bagian ini biasanya sudah merujuk pada spesialisasi pada bidang tertentu. Atas dasar pertimbangan diatas serta untuk meningkatkan efisiensinya, masing-masing perusahaan jasa anjak piutang kecil biasanya mengacu pada bidang tertentu saja.
§  Departemen Faktur adalah bagian perusahaan yang bertugas melakukan administrasi dokumen piutang agar dapat secara tepat dan cepat digunakan untuk perhitungan biaya, diskonto atau bunga dan jatuh tempo.
§  Departemen Penyesuaian (Adjustment Departement) adalah bagian perusahaan yang bertugas melakukan administrasi dan pengelolaan perubahan-perubahan terhadap persyaratan perjanjian, jumlah piutang, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan hak dan kewajiban pihak-pihak terkait dalam anjak piutang.
§  Departemen Penagihan adalah bagian perusahaan yang bertugas untuk melakukan penagihan terhadap piutang yang jatuh tempo.
§  Departemen Rekening Klien adalah bagian dari perusahaan yang bertugas melakukan seluruh pencatatan terhadap semua transaksi atau kegiatan yang mempengaruhi kewajiban dan hak klien.
§  Departemen Legal adalah bagian dari perusahaan yang bertugas memberikan pertimbangan dan saran yuridis mengenai kegiatan-kegiatan perusahaan.

2.9.2.      Perusahaan Anjak Piutang Besar
       Di samping memberikan jasa pembiayaan, perusahaan anjak piutang berskala besar juga menawarkan jasa pembiayaan, sehingga selain bagian-bagian di atas, perusahaan anjak piutang berskala besar juga memiliki bagian-bagian lain seperti bagian umum, bagian computer, bagian treasury, bagian relasi, bagian pengelolaan kredit, dan lain-lain. Tanggung jawab yang dimiliki oleh masing-masing bagian cenderung lebih spesifik, sehingga secara umum jumlah bagian-bagiannya menjadi lebih banyak. Bagian atau departemen yang menjadi sangat banyak biasanya dikelompokkan menjadi hanya 3 sampai 5 divisi saja. Sebagai contoh, perusahaan anjak piutang besar ada yang mempunyai divisi administrasi, divisi keuangan, divisi operasi, dan divisi pemasaran. Masing-masing divisi terdiri dari beberapa bagian yang saling terkait. Gambar 14.5 memperlihatkan struktur organisasi perusahaan anjak piutang berskala besar.[21]
Gambar 14.5 Diagram Organisasi Anjak Piutang Berskala Besar
2.10.        ORGANISASI ANJAK PIUTANG INTERNASIONAL
            Salah satu organisasi yang memayungi usaha anjak piutang internasional adalah Factor Chain International (FCI) yang berdiri pada tahun 1968, dan berkantor pusat di Amsterdam, Belanda. Organisasi ini memiliki anggota sekitar 120 perusahaan yang tersebar di lebih dari 40 negara, termasuk Indonesia. Perusahaan di Indonesia yang menjadi anggota organisasi ini adalah BII Finance Center dan Salindo Perdana Finance.
            Melalui organisasi ini kegiatan anjak piutang bagi transaksi ekspor/impor menjadi semakin mudah. Sebagai contoh jika eksportir Indonesia menjual barang kepada importer Singapura dengan pembayaran tunda, maka perusahaan anjak piutang di Indonesia dapat menyediakan dana tunai bagi eksportir Indonesia tersebut. Selanjutnya perusahaan anjak piutang Indonesia akan bekerja sama dengan perusahaan anjak piutang Singapura untuk menagih pembayaran ekspor tersebut pada saat jatuh tempo.[22]








BAB III
HASIL KUNJUNGAN
3.1.    Sejarah Singkat PT BII Finance Center
                        PT BII Finance Center Cabang Panglima Polim terletak di Jalan Panglima Polim XII No. 44, Melawai, Jakarta Selatan, 12160, Indonesia adalah perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan.
                        PT. BII Finance Center (BII FC) didirikan tanggal 13 Februari tahun 1991, berdasarkan akta No. 163 yang dibuat dihadapan Richardus Nangkih Sinulingga, SH, Notaris di Jakarta sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha anjak piutang, sewa guna usaha, pembiayaan konsumen dan kartu kredit (multi finance). Perusahaan mengalami perkembangan yang cukup baik, dalam periode tahun 1993 sampai 1995 mampu membukukan pertumbuhan pendapatan sebesar 283% dari Rp. 4,8 Milyar pada tahun 1993 menjadi Rp. 32,2 Milyar pada tahun 1995 dengan Laba bersih tahun 1995 mencapai Rp. 6,7 Milyar atau meningkat 379% dan tahun 1993. Pada periode yang sama, total aset meningkat sekitar 34% dan Rp. 139,2 Milyar pada tahun 1993 menjadi Rp. 185,9 Milyar pada tahun 1995. Tahun 1996 total aset meningkat hingga mencapai Rp. 252,3 Milyar dan pada tahun 1997 sebesar Rp. 422,3 Milyar.
                        Kepemilikan saham BII FC, 99,99% dimiliki oleh PT. Bank Internasional Indonesia, Tbk (BII) dan sisanya oleh Yayasan Dana Pensiun BII. BII FC dikelola oleh Dewan Direksi dan dibawah pengawasan Dewan Komisaris. Anggota Dewan Direksi dan Dewan Komisaris dipilih untuk masa 3 tahun oleh para pemegang saham.
                        BII FC memiliki ijin usaha untuk bergerak dalam bidang anjak piutang, sewa guna usaha, pembiayaan konsumen dan kartu kredit. Pada awalnya perusahaan hanya bergerak dalam bidang anjak piutang (Factoring), kemudian pada tahun 1993 perusahaan mulai menjalankan kegiatan sewa guna usaha (Leasing) dan disusul pada tahun 1996 kegiatan pembiayaan konsumen yang khusus membiayai produk Mobil dan Motor. Dalam bidang anjak piutang, selain menawarkan anjak piutang dalam negeri, BII FC juga menawarkan anjak piutang internasional yang dimungkinkan setelah keikutsertaannya pada Factor Chain International (FCI) pada tahun 1994. Dengan keikutsertaan BII FC menjadi salah satu anggota FCI telah memberi peluang besar bagi BII FC untuk mengetahui standard internasional, pengalaman yang didapat dari anggota lainnya, dan juga untuk mendapatkan hubungan usaha dengan dunia internasional. Keanggotaan tersebut merupakan nilal tambah untuk BII FC.
3.2.    Visi dan Misi PT BII Finance Center
                   Visi dari PT BII Finance Center adalah sebagai berikut :
          Menjadi perusahaan pembiayaan independen sebagai penantang pasar dalam bisnis pembiayaan mobil baru dan menggarap ceruk pasar baru untuk pembiayaan alat berat serta mesin-mesin industri.
                   Misi dari PT BII Finance Center adalah sebagai berikut :
·         Sebagai perpanjangan tangan dari PT Bank Internasional Indonesia, Tbk. (BII) untuk mengembangkan bisnis dalam beragam bidang pembiayaan.
·         Untuk memberikan nilai terbaik bagi pemangku kepentingan (pemegang saham, pelanggan, rekan bisnis dan karyawan).
3.3.    Struktur Organisasi
3.4.    Mekanisme Anjak Piutang dalam Perusahaan PT BII Finance Center
 








  1. Klien mengirim barang / jasa kepada customer.
  2. Salinan faktur, Surat Pemesanan/pengiriman barang dan dokumen terkait lainnya dikirimkan oleh klien kepada BII FC untuk di-anjak piutang-kan.
  3. Verifikasi dilakukan oleh BII FC kepada customer.
  4. Pembayaran dimuka akan dihitung berdasarkan nilai invoice yang diterima oleh BII FC.
  5. BII FC akan mengirimkan laporan bulanan tentang status pembayaran dan rekening klien.
  6. Jika diperlukan BII FC akan mengirimkan tagihan yang telah jatuh tempo  kepada customer.
  7. Customer melakukan pembayaran atas tagihan yang telah jatuh tempo
  8. BII FC akan memberikan pembayaran kembali atas invoice yang telah dibayar customer setelah dikurangi dengan jasa anjak piutang, biaya bunga dan biaya lain-lainnya jika ada.
3.5.    Jenis Anjak Piutang pada PT BII Finance Center
                   Jika kita melihat secara teoritis, maka PT BII Finance Center selaku perusahaan yang bergerak dibidang pembiayaan salah satunya adalah anjak piutang. Adapun BII Finance Center masuk dalam kategori jenis anjak piutang sebagai berikut :
1)      Berdasarkan Lingkup Pelayanan, BII Finance Center masuk kedalam kategori Domestic Factoring. Akan tetapi, pada tahun 1994, BII Finance Center melayani kegiatan anjak piutang skala internasional sejak keikutsertaannya pada Factors Chain International.
2)      Berdasarkan Distribusi Resiko, BII Finance Center masuk kedalam kategori With Resources dan Without Resources, tergantung kepada kesepakatan yang telah ditetapkan oleh kedua belah pihak.
3.6.    Jasa dan Biaya yang Ditawarkan oleh PT BII Finance Center
                   Jasa yang ditawarkan oleh PT BII Finance Center hanya sebatas jasa pembiayaan saja.
                   Besarnya biaya Anjak Piutang ditentukan antara lain oleh : besarnya volume transaksi, transaksi rata-rata dan profil dari pelanggan. Jenis-jenis biaya Anjak Piutang adalah :
·                  Biaya Jasa Anjak Piutang/Factoring Charge (Biaya Jasa Anjak Piutang dihitung berdasarkan total nilai invoice yang dialihkan). Besarnya biaya berkisar antara 0.5%-2.5% tergantung kesepakatan antara pihak factoring dan klien.
·                  Biaya Discount Charge (Biaya atas pembayaran dimuka/advance payment dengan tingkat suku bunga yang telah disepakati bersama). Besarnya biaya discount charge antara 2%-3%. Biaya ini juga ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
3.7.    Keuntungan Memilih Jasa Anjak Piutang pada PT BII Finance Center
o    Mengatasi kebutuhan modal kerja dengan mengalihkan piutang Anda kepada BII FC. Anda tidak perlu menunggu pembayaran dari pelanggan karena BII FC memberikan pembayaran dimuka (advance payment) kepada kliennya.
o    BII FC akan memonitor dan melakukan penagihan atas piutang yang telah dialihkan. Informasi dan status dari setiap piutang akan dikirim oleh pihak BII FC kepada kliennya.
o    BII FC memberikan biaya rate nya lebih rendah 0.01% dari pada BCA Finance.


3.8.    Partner Bisnis dalam Anjak Piutang di PT BII Finance Center
                   Dalam pelaksanaan kegiatan anjak piutang dalam perusahaan ini, BII Finance Center memiliki rekan bisnis dalam menjalankan usahanya yaitu ada dari pihak asuransi seperti ACA, ABDA, dan Jaya Proteksi. Lalu keikutsertaannya dalam skala nasional yaitu Asosiasi Perusahaaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan keikutsertaannya pada skala internasional yaitu Factor Chain International (FCI) pada tahun 1994.
3.9.    Pesaing dari PT BII Finance Center
                   Untuk persaingan dalam bidang anjak piutang, BII Finance Center memiliki kompetitor dalam menjalankan usahanya. Di perusahaan yang merupakan anak perusahaan dari Bank, kompetitor BII Finance Center adalah BCA Finance, Panin Bank, CIMB Niaga, Manndiri Tunas Finance. Dan untuk perusahaan pembiayaan (multifinance), kompetitornya ada Otto, Verena Multifinance, Kita Finance. Walaupun memiliki kompetitor sebanyak itu, PT BII Finance Center lebih menganggap BCA Finance itu sebagai kompetitor terberat mereka.
3.10.  Cara PT BII Finance Center dalam Meminimalisir Risiko
                   Setiap perusahaan pembiayaan pasti memiliki risiko dalam menjalankan usahanya. PT BII Finance Center memiliki beberapa cara untuk meminimalisir risiko yang terjadi dalam perusahaannya, yaitu sebagai berikut :
1)      Analisa. BII Finance Center memiliki Divisi Marketing, dan dari divisi inilah dilakukan analisa kredit terhadap perusahaan klien dan juga customer. Analisa itu dengan cara 5C sama seperti yang ada pada buku-buku kuliah tentang kredit.
2)      Kelengkapan Berkas dan Faktur. BII Finance Center memiliki Divisi Administrasi, dan dari divisi inilah dilakukan pengecekan terhadap kelengkapan dan kelayakan berkas dan faktur yang akan dibiayai.
3)      Dan apabila ada tagihan yang macet atau tidak tertagih maka BII Finance Center dapat meminimalisir risiko dengan menanggungnya bersama klien yang di perjanjian awal melakukan akad “With Resources”.
BAB IV
PENUTUP
4.1.    Kesimpulan
Perusahaan anjak piutang merupakan perusahaan yang melakukan pemberian jasa penagihan, pembelian, dan pengelolaan penjualan kredit kliennya agar klien tersebut dapat lebih terfokus pada kegiatan usaha lainnya. Berbagai macam fasilitas yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang semuanya didasari dengan mempertimbangkan faktor resiko piutang yang tidak dapat ditagih atau macet.
Anjak piutang adalah suatu transaksi keuangan suatu perusahaan menjual piutangnya dengan memberikan suatu diskon. Kemudian dari peran lembaga anjak piutang dalam ekonomi, beberapa manfaat yang diberikan lembaga anjak piutang dalam rangka mengatasi masalah dunia usaha.
Transaksi anjak piutang biasanya diawali dengan negosiasi antara klien dengan pihak factor yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dan dengan fasilita yang disediakan perusahaan anjak piutang. Apabila perusahaan sudah mengetahui kebutuhannya sejak awal maka akan lebih mempermudah dan mempercepat transaksi anjak piutang.
Manfaat anjak piutang bagi klien adalah perusahaan yang kesulitan dana akan segera memperoleh dana tunai sehingga terdapat aliran kas masuk sehingga menjadi lebih lancar, tugas klien dalam pengelolaan administrasi dapat dialihkan ke pihak factor.
4.2.    Saran
         Peran dari lembaga anjak piutang sebenarnya sudah cukup baik untuk membantu likuiditas suatu perusahaan. Akan tetapi alangkan baiknya perusahaan anjak piutang bisa ikut membantu perusahaan dengan lingkup yang lebih kecil (UMKM). Karena pada dasarnya perusahaan anjak piutang lebih banyak berfokus pada perusahaan perusahaan besar.







DAFTAR PUSTAKA
Martono. 2010. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Cet. Ke-4. Yogyakarta. Ekonisia.
Sigit Triandaru Totok Budisantoso. 2006. Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Edisi 2. Jakarta. Salemba Empat.
Dahlan Siamat. 1995. Manajemen Lembaga Keuangan. Solo. Intermedia.
Kasmir. 2013. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Edisi Revisi. Jakarta. Rajawali Press.
























LAMPIRAN
1.      Foto Saat Interview




           












 























2.      Pertanyaan Survei Perusahaan Pembiayaan Anjak Piutang (PT BII Finance Center)

Company Profile
1.      Bagaimanakah sejarah dan latar belakang dari perusahaan ini?
2.      Apa visi dan misi dari perusahaan ini?
3.      Dalam bidang bisnis apakah perusahaan ini bergerak? Produk apa saja yang ditawarkan kepada customer?
4.      Apakah tujuan dari perusahaan ini berdiri? Dan apa yang ingin dicapai oleh perusahaan dalam persaingan?
5.      Siapa sajakah pelanggan dari perusahaan ini?
6.      Menurut anda, apa yang menjadi alasan pelanggan tersebut untuk memilih perusahaan ini dibandingkan perusahaan lain?
7.      Dapatkah anda menjelaskan mengenai struktur organisasi dalam perusahaan ini? Juga tentang tugas dan tanggung jawabnya?
8.      Berapakah jumlah karyawan dalam perusahaan ini?
9.      Fungsi-fungsi bisnis apa saja yang ada dan berjalan dalam perusahaan ini?
10.  Bagaimanakah mekanisme bisnis yang terjadi dalam perusahaan ini? Terkait dengan semua bagian yang ada dan fungsi-fungsi bisnis yang ada?
11.  Menurut anda, faktor-faktor kritis apa yang dapat mempengaruhi keberhasilan perusahaan dalam bisnis ini?

Mekanisme Anjak Piutang
1.      Menurut anda, sebenarnya apa yang disebut perusahaan anjak piutang itu?
2.      Bagaimanakah sejarah awal perusahaan ini dalam menjalankan bisnis anjak piutang?
3.      Bagaimanakah perusahaan ini dalam menjalankan mekanisme kegiatan anjak piutang?
4.      Termasuk kedalam jenis perusahaan apakah ini? Dilihat dari lingkup pelayanannya, jasa yang ditawarkannya, distribusi resiko, pembayarannya kepada klien?
5.      Jasa apakah yang ditawarkan dari kegiatan anjak piutang pada perusahaan ini? Apakah jasa pembiayaan, atau nonpembiayaan ataukah melayani keduanya?
6.      Jika jasa pembiayaan, biasanya berapakah pembiayaan dimuka yang dibayarkan?
7.      Jika jasa non pembiayaan, apa sajakah yang ditawarkan dalam perusahaan ini?
8.      Biaya dalam anjak piutang ada service charge dan discount charge, pada perusahaan ini memakai yang mana? Dan biasanya ditetapkan langsung oleh pihak perusahaan anjak piutang atau ada negosiasi terlebih dahulu dan berapakah biayanya?
9.      Bagaimanakah peran factoring dalam mengatasi permasalahan pada perusahaan?
10.  Bagaimana cara perusahaan ini untuk meminimalisir resiko dari terjadinya tagihan tak tertagih dari debitur?
11.  Biasanya berapa jangka waktu dari penyelesaian satu transaksi anjak piutang untuk domestic dan international?
12.  Untuk proses jual beli piutang, bagaimanakah peraturannya? Apakah sudah ada Undang-Undang yang mengatur? Ataukah ada MoU tersendiri antara pihak factoring dan klien?
13.  Fasilitas apa yang diberikan factor kepada para kliennya di perusahaan ini?
14.  Siapa sajakah partner atau mitra bisnis dalam kegiatan anjak piutang di perusahaan ini?

3.      Kartu Nama Narasumber



[1] Martono, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Cet. Ke-4 (Yogyakarta: Ekonisia, 2010), Hal. 136
[2] Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan, (Solo: Intermedia, 1995) Hal. 209
[3] Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988
[4] Martono, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Cet. Ke-4 (Yogyakarta: Ekonisia, 2010), Hal. 137
[5] Ibid.,
[6] Ibid.,Hal. 137
[7] Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan, (Solo: Intermedia, 1995) Hal. 219
[8] Martono, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Cet. Ke-4 (Yogyakarta: Ekonisia, 2010), Hal. 139
[9] Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan, (Solo: Intermedia, 1995) Hal. 225
[10] Martono, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Cet. Ke-4 (Yogyakarta: Ekonisia, 2010), Hal. 140
[11] Martono, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Cet. Ke-4 (Yogyakarta: Ekonisia, 2010), Hal. 141
[12] Martono, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Cet. Ke-4 (Yogyakarta: Ekonisia, 2010), Hal. 142
[13]  Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Edisi Revisi, (Jakarta: Rajawali Press, 2013) Hal.274
[14] Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Edisi Revisi, (Jakarta: Rajawali Press, 2013) Hal.275
[15]  Ibid.,Hal. 276
[16]  Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan, (Solo: Intermedia, 1995) Hal. 230
[17] Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan, (Solo: Intermedia. 1995) Hal. 236
[18]  Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan, (Solo: Intermedia, 1995) Hal. 237
[19] Sigit Triandaru Totok Budisantoso, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Edisi 2, (Jakarta: Salemba Empat, 2006) Hal. 234
[20] Ibid., Hal. 235
[21] Ibid.,Hal. 236
[22] Martono, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Cet. Ke-4 (Yogyakarta: Ekonisia, 2010), Hal. 143

Tidak ada komentar: