BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Menghadapi era globalisasi dan perkembangan
perekonomian suatu bangsa, peran masyarakat dibidang ekonomi dan pembangunan
sangat diharapkan dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan bangsa.
Terutama bagi para pengusaha baik pengusaha besar, kecil, maupun menengah
(UKM). Untuk menjadi pengusaha yang sukses dan mampu bertahan dalam setiap
permasalahan atau resiko yang dihadapi, mereka senantiasa dituntut untuk mampu
mengelola usahanya baik dilihat dari asset maupun liabillity perusahaannya.
Pada umumnya, setiap perusahaan mempunyai berbagai macam
aktivitas usaha seperti aktivitas operasional perusahaan dan aktivitas diluar
operasionalnya. Perusahaan harus mampu mengelola aktivitas tersebut dengan baik
agar tidak menghambat aktivitas kegiatan yang lain. Aktivitas operasional
perusahaan misalnya, melakukan penjualan barang atau jasa baik dilakukan secara
tunai maupun kredit sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Apabila
transaksi pembayaran dilakukan secara tunai perusahaan akan langsung menerima
keuntungan yang didapatkan, akan tetapi bila transaksi dilakukan secara kredit
maka perusahaan akan mempunyai piutang atau tagihan yang harus mempunyai
pengelolaan yang baik agar piutang atau tagihan tersebut dapat diterima sesuai
dengan yang diharapkan. Pegelolaan piutang harus dilakukan dengan baik
mengingat piutang juga merupakan sumber pendapatan perusahaan yang belum
terbayar. Apabila dalam penagihan piutang dagang perusahaan mengalami
kemacetan, perusahaan secara otomatis akan mengalami kerugian bahkan menghadapi
permasalahan besar yang pada akhirnya nanti perusahaan mengalami kebangkrutan.
Itu semua dikarenakan perputaran produk yang dihasilkan dan perputaran keuangan
yang tidak stabil atau terganggu. Dan apabila terjadi seperti itu, apa yang
seharusnya dilakukan perusahaan apabila perusahaan membutuhkan perputaran modal
yang cepat untuk memenuhi perputaran aktivitas selanjutnya?
Salah satu solusi yang harus dilakukan adalah dengan cara
pengalihan atau penjualan piutang kepada pihak lain oleh karen itu bank,
lembaga keuangan nonbank, dan perusahaan multi finance yang berbentuk perseroan
terbatas atau koperasi memberikan jasa anjak piutang atau yang lebih dikenal
dengan factoring yang bertujuan untuk memperlancar kegiatan penyelesaian utang
atau piutang dan membantu perusahaan dalam mengelola transaksi penjualan secara
kreditnya agar terhindar dari resiko yang tidak diharapkan perusahaan.
Pengelolaan secara efektif dan efisien inilah yang harus dibutuhkan dan
dikembangkan oleh perusahaan untuk meningkatkan fungsi dan kredibilitasnya
didunia usaha yang sejalan dengan perkembangan perekoomian yang terus maju.
1.2.
Rumusan Masalah
Dalam melihat anjak piutang sebagai salah satu
alternatif pembiayaan dalam perusahaan, maka adapun rumusan masalah yang
terdapat dalam makalah ini yaitu sebagai berikut :
1)
Apa yang
dimaksud dengan anjak piutang ?
2)
Bagaimana
sejarah munculnya anjak piutang?
3)
Siapa sajakah
pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan anjak piutang?
4)
Apa saja
jasa-jasa dan biaya-biaya yang ditawarkan dalam perusahaan anjak piutang?
5)
Sebut dan
jelaskan jenis-jenis dari anjak piutang!
6)
Apa manfaat yang
diperoleh bagi pihak Klien, Factor, dan
Customer dengan adanya kegiatan anjak
piutang?
7)
Bagaimanakah
mekanisme proses anjak piutang untuk tagihan biasa dan promes?
8)
Bagaimanakah
struktur organisasi dalam perusahaan anjak piutang berskala kecil dan besar?
9)
Bagaimanakah
company profile dan mekanisme anjak piutang pada PT BII Finance Center Cabang
Panglima Polim (Perusahaan yang telah kami interview)?
1.3.
Tujuan
Adapun tujuan yang dapat diperoleh dari rumusan masalah diatas
adalah sebagai berikut :
1)
Mengetahui lebih
jelas pengertian dari anjak piutang.
2)
Mengetahui lebih
jelas sejarah awal mula dari kegiatan anjak piutang.
3)
Mengetahui
pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan anjak piutang.
4)
Mengetahui
jasa-jasa dan biaya-biaya yang ditawarkan oleh perusahaan anjak piutang.
5)
Mengetahui
jenis-jenis secara detail dari anjak piutang.
6)
Mengetahui
manfaat yang diperoleh dari kegiatan anjak piutang baik bagi Klien, Factor, dan Customer.
7)
Mengetahui
mekanisme proses anjak piutang untuk tagihan biasa dan promes.
8)
Mengetahui
struktur organisasi perusahaan anjak piutang berskala kecil dan besar.
9)
Mengetahui
company profile dan mekanisme anjak piutang yang dilakukan oleh PT BII Finance
Center Cabang Panglima Polim.
BAB II
TINJAUAN TEORI
2.1.
PENGERTIAN ANJAK PIUTANG
Dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat setiap
perusahaan dapat melakukan kebijakan dengan menjual produk yang dihasilkan
secara kredit. Penjualan secara kredit dapat meningkatkan omzet penjualan dan
pada gilirannya akan meningkatkan laba. Namun demikian, meningkatnya penjualan
secara kredit mengakibatkan rumitnya administrasi penjualan yang berkaitan
dengan penagihan piutang dan risiko tidak dilunasinya piutang tersebut. Selain
itu peningkatan penjualan secara kredit juga akan mengakibatkan peningkatan
kebutuhan modal kerja. Hal ini disebabkan semakin besar modal kerjayang
tertanam dalam piutang. Untuk mengatasi masalah administrasi piutang, risiko
tidak tertagihnya piutang, dan kebutuhan modal kerja perusahaan dapat
memanfaatkan perusahaan pembiayaan anjak piutang.[1]
Beberapa pengertian mengenai anjak piutang (factoring),
dapat dikemukakan sebagai berikut :
1)
Anjak
piutang adalah suatu kontrak dimana perusahaan anjak piutang menyediakan
jasa-jasa sekurang-kurangnya : jasa pembiayaan, jasa perlindungan terhadap
risiko kredit dan untuk itu klien berkewajiban kepada perusahaan anjak piutang
secara terus-menerus menjual atau menjaminkan piutang yang berasal dari
penjualan barang-barang atau pemberian jasa-jasa.[2]
2)
Perusahaan
anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam
bentuk pembeliaan dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan
jangka pendek suatu perusahaan (debitur) dari transaksi perdagangan didalam
atau diluar negeri.[3]
Dari definisi tersebut dapat dikemukakan bahwa kegiatan
anjak piutang meliputi :
1)
Pengambil-alihan
tagihan suatu perusahaan, baik dengan cara dibeli atau dengan cara lain sesuai
kesepakatan;
2)
Mengelola
usaha penjualan kredit suatu perusahaan;
3)
Penagihan
piutang perusahaan klien.
2.2.
SEJARAH ANJAK PIUTANG
Anjak piutang dikenal pertama kali di Eropa pada abad
ke-18, dan semakin maju seiring dengan munculnya revolusi industri di Inggris
pada akhit abad tersebut. Pada waktu itu banyak perusahaan di Inggris yang
menjual produknya ke Amerika, namun dalam proses transaksinya mereka tidak
langsung kepada pembeli, sehingga tidak mengetahui siapa pembelinya dan kurang
mengatahui prosedur penagihan piutangnya. Untuk mengatasi masalah ini,
perusahaan-perusahaan mengambangkan suatu cara dengan bertindak sebagai
perantara dalam kegiatan penjualan produknya dan selanjutnya disebut factor atau agen.[4]
Selanjutnya
pada waktu terjadi revolusi industri, peran faktor berubah terutama pada
pabrik-pabrik tekstil menjadi penilai guna menentukan kelayakan kredit
nasabah-nasabah dari Amerika. Perkembangan peran tersebut berlanjut dengan
pembelian faktur-faktur pabrik tekstil Inggris oleh pihak faktor yang
selanjutnya diuangkan pada saat jatuh tempo. Kegiatan transaksi jual-beli
faktur ini selanjutnya mengalami perkembangan yang pesat.[5]
Selanjutnya
di Amerika Serikat kegiatan anjak piutang dimulai pada pembiayaan industri
tekstil, dimana pada awalnya merupakan bagian dari kegiatan bank. Kemudian
kegiatan ini berkembang jadi bahan usaha sendiri yang khusus menangani anjak
piutang dan kemudian menyebar ke wilayah Eropa. Dinegara-negara lain kegiatan
anjak piutang ini masih sangat baru dan dimulai sekitar tahun 1960-an dan 1970-an.
Sedangkan kegiatan anjak piutang di Indonesia dimulai sejak dikeluarkannya
kebijaksanaan 20 Desember 1988 (Pakdes 88). Pengenalan usaha ini dimaksudnkan
untuk memperoleh sumber-sumber pembiayaan alternatif selain pembiayaan melalui
lembaga perbankan, leasing, modal ventura dan pembiayaan konsumen. Sesuai
dengan Pakdes 88, kegiatan anjak piutang dapat dilakukan oleh multi finance company, yaitu perusahaan
pembiayaan yang melakukan kegiatan berbagai macam usaha pembiayaan, yaitu anjak
piutang, sewaguna usaha, modal ventura, kartu kredit, dan pembiayaan konsumen.
Namun demikian, perusahaan dapat memilih salah satu dari beberapa bentuk
kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan multifinance
sebagai spesialisasi usahanya dengan membentuk badan hukum baru.[6]
2.3.
MEKANISME ANJAK PIUTANG
Dalam kegiatan anjak piutang terdapat tiga pelaku utama
yang terlibat, yaitu : perusahaan anjak piutang (factor), klien (supplier)
dan nasabah (customer) atau disebut debitur. Factor adalah
perusahaan atau pihak yang menawarkan jasa perusahaan anjak piutang. Sedangkan
nasabah adalah pihak-pihak yang mengadakan traksaksi dengan klien. Mekanisme
anjak piutang sebenarnya diawali dari adanya jual beli barang atau jasa yang
pembayarannya secara kredit.
Pihak-pihak yang
terlibat dalam Factoring (Anjak Piutang)
Pada umumnya ada dua mekanisme transaksi anjak piutang
yaitu disclosed dan undisclosed (Dahlan Siamat 1995:219).[7]
2.3.1. Disclosed
Disclosed
adalah penjualan atau penyerahan pada piutang kepada perusahaan anjak piutang
dengan sepengetahuan pihak debitur atau customer. Oleh karena itu pada saat
utang tersebut jatuh tempo, maka perusahaan anjak piutang memiliki hak tagih
kepada nasabah yang bersangkutan. Oleh karena itu biasanya diatas faktur
dicantumkan pernyataan bahwa piutang yang timbul dari faktur ini telah
diserahkan atau dijual kepada perusahaan anjak piutang. Mekanisme anjak piutang
dengan fasilitas disclosed adalah sebagai berikut:

Keterangan
:
1)
Penjualan
secara kredit kepada customer (debitur)
2)
Kontrak
factoring antara supplier (klien) dengan perusahaan factoring
(factor) disertai dengan penyerahan faktur-faktur dan dokumen terkait lainnya
3)
Pemberitahuan
kepada customer mengenai kontrak factoring
4)
Pembayaran
oleh perusahaan factoring yang dapat dilakukan dalam waktu 24 jam.
Pembayaran tersebut biasanya berjumlah sampai dengan 80% dari total nilai
faktur. Sisanya 20% akan dibayar apabila telah dilakukan pelunasan penuh olehcustomer
5)
Penagihan
oleh perusahaan factoring yang disertai dengan bukti-bukti pendukung
6)
Pelunasan
utang customer kepada perusahaan factoring
2.3.2. Undisclosed
Undisclosed atau confidential
adalah transaksi penjualan atau penyerahan piutang kepada perusuhaaan anjak
piutang oleh klien (supplier) tanpa pemberitahuan kepada customer
yang bersangkutan, kecuali kalau ada pelanggaran atas kesepakatan pada klien
atau kecuali secara sepihak perusahaan anjak piutang menganggap akan menghadapi
risiko. Mekanisme anjak piutang dengan fasilitas undisclosed adalah
sebagai berikut :

Keterangan:
1)
Penjualan
secara kredit oleh klien (supplier) kepada nasabahnya (customer)
2)
Penyerahan
faktur dan bukti-bukti pendukung lainnya tanpa ada pemberitahuan mengenai
kontrak anjak piutang
3)
Tembusan
atau copy faktur diserahkan kepada perusahaan anjak piutang (factor)
4)
Pembayaran
kepada klien sampai dengan 80% dari total nilai faktur. Sisanya 20% akan
dibayar pada saat pelunasan utang oleh nasabah
5)
Pada
saat jatuh tempo,nasabah akan melunasi hutangnya langsung kepada supplier.
6)
Supplier
kemudian meneruskan pembayaran tersebut kepada perusahaan anjak piutang. Perusahaan
anjak piutang kemudian melunasi sisa pembayaran 20% kepada klien.
2.4.
JASA-JASA USAHA ANJAK PIUTANG
Pada dasarnya, ada dua jenis jasa yang ditawarkan dalam
usaha anjak piutang, yaitu: jasa pembiayaan dan jasa non pembiayaan.[8]
2.4.1. Jasa
Pembiayaan
Jasa pembiayaan ini dapat dilakukan dengan cara
menyediakan pembiayaan di muka (prefinancing) yang besarnya berkisar
antara 60%-80% dari total piutang setelah dilakukan kontrak anjak piutang dan
penyerahan bukti-bukti penjualan barang. Dalam hal jasa pembiayaan, kontrak
perjanjian dapat dibuat berdasarkan with recourse, yaitu apabila debitur tidak
melunasi segala kewajibannya, maka risiko kredit menjadi tanggung jawab pihak
kreditur. Sedangkan berdasarkan without recourse, yaitu apabila debiturtidak
melunasi segala kewajibannya, maka risiko kredit menjadi tanggung jawab pihak
kreditur. Sedangkan berdasarkan without recourse, yaitu semua risiko
yang tidak terbayar dalam suatu penagihan piutang menjadi tanggung jawab pihak
perusahaan anjak piutang.
2.4.2. Jasa
Non Pembiayaan
Produk jasa-jasa non pembiayaan yang ditawarkan oleh
perusahaan anjak piutang, antara lain :
a)
Investigasi
kredit (credit investigation)
b)
Sales
ledger administration
atau sales accounting, merupakan jasa penatausahaan atas penjualan yang
dilakukan klien. Dalam jasa ini kadang-kadang juga meliputi penjualan dalam
berbagai valuta asing, yaitu dalam export factoring.
c)
Pengawasan
kredit dan penagihannya.
d)
Perlindungan
terhadap risiko kredit, misalnya jika terjadi fluktuasi nilai kurs.
Jasa jasa non pembiayaan yang diberikan oleh perusahaan
anjak piutang sebagaimana dijelaskan di atas pada prinsipnya merupakan fungsi credit
department bagi perusahaan klien. Perusahaan anjak piutang menyampaikan
laporan kepada kliennya yang menyangkut antara lain hal-hal sebagai berikut:
a)
Credit standing para nasabah
(customer).
b)
Posisi piutang klien termasuk tanggal
jatuh temponya yang bagi klien berguna untuk perencanaan penjualan kredit pada
periode berikutnya.
c)
Statement of account kepada nasabah.
Dokumen ini sangat perlu bagi pihak nasabah yang bersangkutan dalam melakukan
rekonsiliasi atas pembayaran-pembayaran yang telah dilakukannya, di samping
sebagai informasi mengenai posisi utang dan tanggal jatuh temponya.
d)
Kegiatan penagihan yang dilakukan
sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. Dalam proses penagihan ini,
perusahaan factoring berusaha sebaik-baiknya untuk tidak merusak hubungan klien
dengan nasabah.
2.5.
BIAYA ANJAK PIUTANG
Biaya-biaya yang dibebankan oleh
perusahaan anjak piutang antara lain terdiri atas service charge dan initial
payment charge atau juga disebut discount charge (biaya bunga). Besamya
service charge anjak piutang untuk jasa nonpembiayaan untuk anjak piutang
domestik berkisar antara 0,5%-1.5% dari jumlah tagihan. Sedangkan untuk anjak
piutang internasional antara 1,0%-2,5%. Pembayaran service charge tersebut
biasanya dipotong dari pembayaran pre financing yang diberikan oleh perusahaan
anjak piutang. Sedangkan biaya bunga atau discount charge sehubungan dengan
pembayaran di muka (initial payment), perusahaan anjak piutang mengenakan biaya
antara 2%-3% p.a. di atas prime rate. Biaya yang terdiri atas 2 (dua) macam
biaya :[9]
2.5.1. Service charge. Service charge
atau fee berkaitan dengan fungsi perusahaan factoring dalam melakukan pembukuan
penjualan (sales ledger) terhadap transaksi penjualan oleh klien. Besarnya
biaya tersebut sangat tergantung dalam, perjanjian atau persetujuan kedua belah
pihak antara perusahaan anjak piutang dengan klien sebelum kontrak anjak
piutang dilaksanakan dan biasanya dinyatakan dalam suatu persentase tertentu
dari nilai faktur.
2.5.2. Discount Charge. Biaya ini
secara langsung berhubungan dengan pembayaran di muka yang diberikan oleh
perusahaan anjak piutang kepada klien setelah penyerahan faktur dilakukan.
Besarnya biaya tersebut juga dinyatakan dalam suatu persentase secara tahunan
(annual basis). Seperti halnya dengan service charge, biaya ini juga ditetapkan
berdasarkan negosiasi antara pihak perusahaan anjak piutang dengan klien
sebelum kontrak anjak piutang dilakukan.
2.6.
MANFAAT USAHA ANJAK PIUTANG
2.6.1.
Manfaat
bagi Klien[10]
Manfaat yang dapat diterima klien terdiri dari manfaat
karena menerima jasa pembiayaan dan manfaat yang diterima karena jasa non
pembiayaan.
1)
Manfaat
yang diterima melalui jasa pembiayaan, antara lain:
a.
Peningkatan
penjualan.
Adanya jasa pembiayaan memungkinkan klien melakukan
penjualan dengan cara kredit. Penjualan dengan kredit ini sebenarnya sulit
untuk dilakukan apabila klien mengalami kesulitan modal. Namun dengan adanya
jasa anjak piutang, klien mampu menjual dengan cara kredit. Penjualan dengan
cara kredit meningkatkan kemampuan dan daya tarik bagi pembeli dengan dana
terbatas untuk melakukan pembelian pada klien.
b.
Kelancaran
modal kerja.
Jasa anjak piutang memungkinkan klien untuk
mengkonversikan piutangnya yang belum jatuh tempo menjadi dana tunai dengan
prosedur yang relative mudah dan cepat. Tersedianya dana tunai yang lebih besar
ini dapat dimanfaatkan oleh klien untuk mendanai kegiatan operasonal klien
seperti pembelian bahan baku, pembayaran gaji pegawai, pembayaran rekening
listrik dan lain-lain.
c.
Pengurangan
risiko tidak tertagihnya piutang.
Pembayaran dengan cara without recourse
memungkinkan adanya pengalihan sebagian risiko tidak tertagihnya piutang kepada
factor. Pengalihan risiko ini sangat menguntungkan bagi kelancaran dan
kepastian usaha bagi pihak klien.
2)
Manfaat
yang diterima melalui jasa non pembiayaan antara lain :
a.
Memudahkan
penagihan piutang.
Jasa penagihan piutang yang diberikan oleh factor
menyebabkan klien tidak perlu secara langsung melakukan penagihan piutang pada
customer sehingga waktu dan tenaga karyawan dapat dimanfaatkan untuk melakukan
kegiatan lain yang lebih produktif.
b.
Efisiensi
usaha.
Jasa administrasi penjualan memungkinkan klien untuk
mengelola kegiatan penjualan secara lebih rapidan efisien karena
administrasinya dilakukan oleh pihak factor yang sudah lebih berpengalaman.
c.
Peningkatan
kualitas piutang.
Jasa administrasi penjualan meungkinkan pemberian
fasilitas kredit kepada pembeli secara lebih efektif, sehingga kemungkinan
tertagihnya piutang menjadi lebih tinggi.
d.
Memudahkan
perencanaan cash flow.
Jasa investigasi kredit/piutang memungkinkan klien
melakukan perkiraan dan jumlah piutang yang dapat ditagih, sehingga memudahkan
proyeksi cash flow usaha secara keseluruhan.
2.6.2. Manfaat
bagi Factor[11]
Manfaat utama yang diterima factor adalah penerimaan
dalam bentuk fee dari pihak klien. Fee tersebut terdiri dari :
1)
Discount
Fee/Charge.
Fee ini dibayarkan oleh klien kepada factor karena
factor memberikan jasa pembiayaan (uang muka) atas piutang yang diberikan
oleh factor. Discount fee diperhitungkan sebesar persentase tertentu
terhadap besarnya pembiayaan yang diberikan atas dasar risiko tertagihnya
piutang, jangka waktu, dan rata-rata tingkat bunga perbankan.
2)
Service
Fee/Charge.
Fee ini dibayarkan oleh klien kepada factor karena
factor memberikan jasa non pembiayaan yang nilainya ditentukan sebesar
persentase tertentu dari piutang atas dasar beban kerja yang akan dilakukan
oleh factor. Semakin besar volume penjualan, maka fee ini juga semakin besar.
Semakin sulit penagihan piutang, maka fee ini juga semakin besar.
2.6.3. Manfaat
bagi Customer[12]
1)
Kesempatan
untuk melakukan pembelian dengan kredit. Kehadiran jasa pembiayaan anak piutang
memungkinkan klien untuk melakukan penjualan secara kredit.
2)
Pelayanan
penjualan yang lebih baik. Jasa administrasi penjualan memungkinkan klien
melakukan penjualan dengan lebih cepat dan tepat.
2.7.
JENIS ANJAK PIUTANG
Dalam
praktiknya terdapat beberapa jenis perusahaan anjak piutang, tergantung pada
tujuan pendirian perusahaan itu yang ditentukan oleh pemiliknya. Adapun
jenisnya adalah sebagai berikut :
2.7.1. Berdasarkan Penanggungan Risiko
1)
Recourse
Factoring. Anjak piutang dengan cara recourse atau disebut
juga with recourse factoring berkaitan dengan risiko debitor yang tidak
mampu memenuhi kewajibannya. Keadaan ini bagi perusahaan anjak piutang
merupakan ancaman risiko. Dalam perjanjian with recourse, klien akan
menanggung risiko kredit terhadap piutang yang dialihkan kepada perusahaan
anjak piutang. Oleh karena itu, perusahaan anjak piutang akan mengembalikan
tanggung jawab (recourse) pembayaran piutang kepada klien atas piutang
yang tidak tertagih dari customer.
2)
Without
Recourse Factoring. Anjak piutang ini juga disebut non-recourse
factoring, yaitu perusahaan anjak piutang menanggung risiko atas tidak
tertagihnya piutang yang telah dialihkan oleh klien. Namun, dalam perjanjian
anjak piutang dapat dicantumkan bahwa di luar keadaan macetnya tagihan dapat
diberlakukan bentuk recourse. Ini untuk menghindarkan tagihan yang tidak
dibayar karena pihak klien ternyata mengirimkan barang yang cacat atau tidak
sesuai dengan perjanjian kepada nasabahnya. Dengan demikian customer berhak
untuk mengembalikan barang yang telah diserahkan tersebut dan terlepas dari
kewajiban pembayaran utang. Dalam hal terjadi kasus demikian, perusahaan factoring
dapat mengembalikan tagihan tersebut kepada klien.[13]
2.7.2. Berdasarkan Pelayanan
1) Full Service Factoring, yaitu
perjanjian anjak piutang yang meliputi semua jenis jasa anjak piutang baik
dalam bentuk jasa pembiayaan maupun jasa non-pembiayaan, misalnya urusan
administrasi penjualan (sale ledger administration), tagihan dan
penagihan piutang termasuk menanggung risiko terhadap piutang yang macet.
2) Finance Factoring, yaitu
perusahaan anjak piutang yang hanya menyediakan fasilitas pembiayaan saja tanpa
ikut menanggung risiko atas piutang tak tertagih. Penyediaan pembiayaan dana
tunai pada saat penyerahan faktur kepada perusahaan factoring sampai
sejumlah 80% dari nilai seluruh faktur sesuai dengan besarnya plafon
pembiayaan (limit kredit). Klien tetap bertanggung jawab terhadap pembukuan
piutang dan penagihannya, termasuk menanggung risiko tidak tertagihnya piutang
tersebut.
3) Bulk Factoring. Jasa factoring
ini juga disebut dengan agency factoring yaitu transaksi yang mengaitkan
perusahaan factoringsebagai agen dari klien. Bentuk fasilitas factoring
ini pada dasarnya hampir sama dengan full service factoring, namun
penagihan piutang tetap dilakukan oleh klien dan proteksi risiko kredit tidak
dijamin perusahaan factoring.
4) Maturity Factoring. Dalam maturity
factoring, pembiayaan pada dasarnya tidak diperlukan oleh klien tetapi oleh
pengurusan penjualan dan penagihan piutang serta proteksi atas tagihan.
Fasilitas anjak piutang maturity memberikan kredit perdagangan kepada
customer atau nasabah dengan pembayaran segera. Misalnya, 2% 10 hari, net 30,
artinya apabila debitor membayar dalam jangka waktu 10 hari pertama, ia
memperoleh potongan sebesar 2%. Apabila tidak, pembayaran penuh harus dilakukan
dalam waktu 30 hari. Dalam perjanjian anjak piutang ini perusahaan factoring
akan membayar kliennya tidak lebih dari 10 hari setelah faktur jatuh tempo.
Oleh karena itu tidak ada beban bunga yang diperhitungkan. Pembayaran atas
piutang yang dialihkan dapat dilakukan berdasarkan periode tertentu yang
didasarkan atas perkiraan rata-rata jatuh tempo faktur atau penyerahan copy
faktur.[14]
2.7.3. Berdasarkan Lingkup Kegiatan
1) Domestic Factoring, yaitu kegiatan
transaksi anjak piutang dengan melibatkan perusahaan anjak piutang, klien dan
debitor yang semuanya berdomisili di dalam negeri.
2) International Factoring. Anjak piutang
ini juga sering disebut export factoring, yaitu adalah kegiatan anjak
piutang untuk transaksi ekspor impor barang yang melibatkan dua perusahaan factoring
di masing-masing negara sebagai export factor dan import factor.[15]
2.7.4. Berdasarkan Pembayaran kepada Klien
1) Advanced Payment, yaitu
transaksi anjak piutang dengan memberikan pembayaran di muka (prepayment
financing) oleh perusahaan anjak piutang kepada klien berdasarkan
penyerahan faktur yang besarnya berkisar 80% dari nilai faktur.
2) Maturity, transaksi
pengalihan piutang yang pembayarannya dilakukan perusahaan anjak piutang pada
saat piutang tersebut jatuh tempo. Pembayaran tagihan tersebut biasanya
dilakukan berdasarkan rata-rata jatuh tempo tagihan (faktur). Untuk lebih
jelasnya lihat kembali maturity factoring yang telah dibahas terdahulu.
3) Collection, yaitu
transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya akan dilakukan apabila
perusahaan anjak piutang berhasil melakukan penagihan terhadap debitor.[16]
2.8.
TIPE ATAU TAGIHAN PIUTANG
Pada umumnya
kegiatan usaha anjak piutang sering dilakukan dalam bentuk pembelian tagihan
milik klien (supplier). Selanjutnya, proses kegiatan anjak piutang ini dapat
dibedakan dalam bentuk transaksi untuk tagihan atau account receivable
dan promes atau promissory notes.
2.8.1. Proses Anjak Piutang untuk Tagihan
Kegiatan anjak
piutang untuk tagihan ini atau disebut juga account receivable factoring
didasarkan pada suatu transaksi jual beli secara kredit jangka pendek dan
menengah yang dijual kepada perusahaan anjak piutang dengan kontrak pengambil
alihan tagihan dari penjual atau supplier kepada perusahaan anjak piutang.
Pengalihan tagihan tersebut atas persetujuan atau pengetahuan pembeli
(customer).[17]
Proses anjak piutang untuk tagihan dapat diikuti pada Gambar berikut :
Proses
Anjak Piutang untuk Tagihan
Keterangan:
1.
Supplier (klien) menjual barang atau
jasa kepada pembeli (customer). Penyerahan barang dengan D/0 yang
ditandatangani pembeli. Asli D/0 kembali kepada supplier.
2.
Karena alasan cashflow, supplier atau
klien kemudian menjual tagihannya kepada perusahaan anjak piutang atas
persetujuan pembeli (customer).
3.
Klien menyerahkan data tagihan,
termasuk faktur-faktur atau D/0 kepada perusahaan anjak piutang.
4.
Kontrak persetujuan dan pengambilatihan
tagihan antara klien dengan perusahaan anjak piutang.
5.
Pembayaran kepada klien atas penjualan
tagihan.
6.
Pada saatjatuh tempo perusahaan anjak
piutang melakukan penagihan kepada pembeli (customer).
7.
Pelunasan utang oleh pembeli.
2.8.2. Proses Anjak Piutang untuk Promes
Transaksi anjak
piutang dengan menggunakan promes atau promissory notes factoring
berbeda dengan proses anjak piutang tagihan. Proses anjak piutang untuk promes
melibatkan pihak lain misalnya bank dalam mekanisme pembayaran. Transaksi jual
beli dilakukan dengan penerbitan promes oleh pembeli sebagai bukti surat utang
kepada penjual yang selanjutnya dapat didiskontokan kepada perusahaan anjak
piutang.[18]
Proses anjak piutang untuk promes tersebut dapat diikuti pada Gambar dibawah
ini :
Proses Anjak Plutang untuk Promes
Keterangan :
1.
Penjualan barang ataujasa kepada
pembeli secara kredit.
2.
Sebagai bukti utang atas transaksi jual
beli, pembeli mengeluarkan promes kemudian diserahkan kepada supplier.
3.
Supplier kemudian meng-endors promes
tersebut kemudian dijual kepada perusahaan anjak piutang secara diskonto.
4.
Perusahaan anjak piutang membayar
promes atas dasar diskonto.
5.
Setelah jatuh tempo, perusahaan anjak
piutang menyerahkan promes tersebut kepada bank untuk ditagihkan pembayarannya
dari pembeli.
6.
Pembayaran diteruskan oleh bank kepada
perusahaan anjak piutang setelah ditakukan penagihan.
2.9.
STRUKTUR ORGANISASI
Atas dasar struktur organisasinya,
perusahaan anjak piutang dapat dibedakan menjadi struktur organisasi perusahaan
anjak piutang berskala kecil dengan struktur organisasi perusahaan anjak
piutang berskala besar. Perusahaan jasa anjak piutang berskala kecil biasanya
hanya memberikan jasa-jasa pembiayaan dan jarang sekali yang juga memberikan
jasa-jasa nonpembiayaan seperti administrasi penjualan dan lain-lain.
Perusahaan jasa anjak piutang berskala besar biasanya mampu memberikan kedua
jenis jasa tersebut.[19]
2.9.1. Perusahaan Anjak Piutang Kecil
Struktur organisasinya disesuaikan dengan jenis jasa yang
ditawarkan, yaitu terutama hanya jasa pembiayaan. Mengingat proses dasar dari
kegiatan pembiayaan adalah :
·
Analisis
terhadap bonafiditas calon klien
·
Analisis
terhadap kolektibilitas piutang
·
Pembayaran
pembiayaan kepada klien
·
Administrasi
faktur dan bukti piutang
·
Administrasi
hak dan kewajiban pihak-pihak terkait
·
Penagihan
piutang
·
Pembayaran
kepada klien
Bagian-bagian yang terdapat dalam perusahaan jasa anjak
piutang tidak jauh berbeda dengan proses tersebut. Contoh struktur organisasi
perusahaan anjak piutang berskala kecil terdapat pada Gambar 14.4.
Gambar
14.4 Diagram
Organisasi Anjak Piutang Berskala Kecil
Tugas Tiap Divisi adalah sebagai berikut :[20]
§
Departemen Kredit adalah bagian dari perusahaan yang bertugas melakukan
analisis terhadap bonafiditas calon klien dan kolektibilitas atau kualitas
piutang yang akan dibiayai. Mengingat bidang usaha calon klien sangat beragam,
maka analisis pada bagian ini biasanya sudah merujuk pada spesialisasi pada
bidang tertentu. Atas dasar pertimbangan diatas serta untuk meningkatkan
efisiensinya, masing-masing perusahaan jasa anjak piutang kecil biasanya
mengacu pada bidang tertentu saja.
§
Departemen Faktur adalah bagian perusahaan yang bertugas melakukan
administrasi dokumen piutang agar dapat secara tepat dan cepat digunakan untuk
perhitungan biaya, diskonto atau bunga dan jatuh tempo.
§
Departemen Penyesuaian (Adjustment
Departement) adalah bagian perusahaan yang bertugas melakukan administrasi
dan pengelolaan perubahan-perubahan terhadap persyaratan perjanjian, jumlah
piutang, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan hak dan kewajiban pihak-pihak
terkait dalam anjak piutang.
§
Departemen Penagihan adalah bagian perusahaan yang bertugas untuk melakukan
penagihan terhadap piutang yang jatuh tempo.
§
Departemen Rekening Klien adalah bagian dari perusahaan yang bertugas
melakukan seluruh pencatatan terhadap semua transaksi atau kegiatan yang
mempengaruhi kewajiban dan hak klien.
§
Departemen Legal adalah bagian dari perusahaan yang bertugas memberikan
pertimbangan dan saran yuridis mengenai kegiatan-kegiatan perusahaan.
2.9.2. Perusahaan
Anjak Piutang Besar
Di samping memberikan jasa pembiayaan, perusahaan
anjak piutang berskala besar juga menawarkan jasa pembiayaan, sehingga selain
bagian-bagian di atas, perusahaan anjak piutang berskala besar juga memiliki
bagian-bagian lain seperti bagian umum, bagian computer, bagian treasury,
bagian relasi, bagian pengelolaan kredit, dan lain-lain. Tanggung jawab yang
dimiliki oleh masing-masing bagian cenderung lebih spesifik, sehingga secara
umum jumlah bagian-bagiannya menjadi lebih banyak. Bagian atau departemen yang
menjadi sangat banyak biasanya dikelompokkan menjadi hanya 3 sampai 5 divisi
saja. Sebagai contoh, perusahaan anjak piutang besar ada yang mempunyai divisi
administrasi, divisi keuangan, divisi operasi, dan divisi pemasaran.
Masing-masing divisi terdiri dari beberapa bagian yang saling terkait. Gambar
14.5 memperlihatkan struktur organisasi perusahaan anjak piutang berskala
besar.[21]

Gambar 14.5 Diagram Organisasi Anjak
Piutang Berskala Besar
2.10.
ORGANISASI ANJAK PIUTANG INTERNASIONAL
Salah
satu organisasi yang memayungi usaha anjak piutang internasional adalah Factor
Chain International (FCI) yang berdiri pada tahun 1968, dan berkantor pusat di
Amsterdam, Belanda. Organisasi ini memiliki anggota sekitar 120 perusahaan yang
tersebar di lebih dari 40 negara, termasuk Indonesia. Perusahaan di Indonesia
yang menjadi anggota organisasi ini adalah BII Finance Center dan Salindo
Perdana Finance.
Melalui
organisasi ini kegiatan anjak piutang bagi transaksi ekspor/impor menjadi semakin
mudah. Sebagai contoh jika eksportir Indonesia menjual barang kepada importer
Singapura dengan pembayaran tunda, maka perusahaan anjak piutang di Indonesia
dapat menyediakan dana tunai bagi eksportir Indonesia tersebut. Selanjutnya
perusahaan anjak piutang Indonesia akan bekerja sama dengan perusahaan anjak
piutang Singapura untuk menagih pembayaran ekspor tersebut pada saat jatuh
tempo.[22]
BAB III
HASIL
KUNJUNGAN
3.1. Sejarah
Singkat PT BII Finance Center
PT BII Finance Center Cabang Panglima Polim
terletak di Jalan Panglima Polim XII No. 44, Melawai, Jakarta Selatan, 12160,
Indonesia adalah perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan.
PT. BII Finance Center (BII FC)
didirikan tanggal 13 Februari tahun 1991, berdasarkan akta No. 163 yang dibuat
dihadapan Richardus Nangkih Sinulingga, SH, Notaris di Jakarta sebagai
perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha anjak piutang, sewa guna usaha,
pembiayaan konsumen dan kartu kredit (multi finance). Perusahaan mengalami
perkembangan yang cukup baik, dalam periode tahun 1993 sampai 1995 mampu
membukukan pertumbuhan pendapatan sebesar 283% dari Rp. 4,8 Milyar pada tahun
1993 menjadi Rp. 32,2 Milyar pada tahun 1995 dengan Laba bersih tahun 1995
mencapai Rp. 6,7 Milyar atau meningkat 379% dan tahun 1993. Pada periode yang
sama, total aset meningkat sekitar 34% dan Rp. 139,2 Milyar pada tahun 1993
menjadi Rp. 185,9 Milyar pada tahun 1995. Tahun 1996 total aset meningkat
hingga mencapai Rp. 252,3 Milyar dan pada tahun 1997 sebesar Rp. 422,3 Milyar.
Kepemilikan saham BII FC, 99,99% dimiliki oleh PT. Bank Internasional
Indonesia, Tbk (BII) dan sisanya oleh Yayasan Dana Pensiun BII. BII FC dikelola
oleh Dewan Direksi dan dibawah pengawasan Dewan Komisaris. Anggota Dewan
Direksi dan Dewan Komisaris dipilih untuk masa 3 tahun oleh para pemegang
saham.
BII FC memiliki ijin usaha untuk bergerak dalam bidang anjak piutang, sewa
guna usaha, pembiayaan konsumen dan kartu kredit. Pada awalnya perusahaan hanya
bergerak dalam bidang anjak piutang (Factoring), kemudian pada tahun 1993
perusahaan mulai menjalankan kegiatan sewa guna usaha (Leasing) dan disusul
pada tahun 1996 kegiatan pembiayaan konsumen yang khusus membiayai produk Mobil
dan Motor. Dalam bidang anjak piutang, selain menawarkan anjak piutang dalam negeri,
BII FC juga menawarkan anjak piutang internasional
yang dimungkinkan setelah keikutsertaannya pada Factor Chain International
(FCI) pada tahun 1994. Dengan keikutsertaan BII FC menjadi salah satu anggota
FCI telah memberi peluang besar bagi BII FC untuk mengetahui standard
internasional, pengalaman yang didapat dari anggota lainnya, dan juga untuk
mendapatkan hubungan usaha dengan dunia internasional. Keanggotaan tersebut
merupakan nilal tambah untuk BII FC.
3.2. Visi
dan Misi PT BII Finance Center
Visi dari PT BII Finance Center
adalah sebagai berikut :
Menjadi perusahaan pembiayaan
independen sebagai penantang pasar dalam bisnis pembiayaan mobil baru dan
menggarap ceruk pasar baru untuk pembiayaan alat berat serta mesin-mesin
industri.
Misi dari PT BII Finance
Center adalah sebagai berikut :
·
Sebagai
perpanjangan tangan dari PT Bank Internasional Indonesia, Tbk. (BII) untuk
mengembangkan bisnis dalam beragam bidang pembiayaan.
·
Untuk
memberikan nilai terbaik bagi pemangku kepentingan (pemegang saham, pelanggan,
rekan bisnis dan karyawan).
3.3. Struktur
Organisasi

3.4. Mekanisme
Anjak Piutang dalam Perusahaan PT BII Finance Center
- Klien mengirim barang / jasa kepada customer.
- Salinan faktur, Surat Pemesanan/pengiriman barang dan dokumen terkait lainnya dikirimkan oleh klien kepada BII FC untuk di-anjak piutang-kan.
- Verifikasi dilakukan oleh BII FC kepada customer.
- Pembayaran dimuka akan dihitung berdasarkan nilai invoice yang diterima oleh BII FC.
- BII FC akan mengirimkan laporan bulanan tentang status pembayaran dan rekening klien.
- Jika diperlukan BII FC akan mengirimkan tagihan yang telah jatuh tempo kepada customer.
- Customer melakukan pembayaran atas tagihan yang telah jatuh tempo
- BII FC akan memberikan pembayaran kembali atas invoice yang telah dibayar customer setelah dikurangi dengan jasa anjak piutang, biaya bunga dan biaya lain-lainnya jika ada.
3.5. Jenis
Anjak Piutang pada PT BII Finance Center
Jika kita melihat secara teoritis, maka PT BII
Finance Center selaku perusahaan yang bergerak dibidang pembiayaan salah
satunya adalah anjak piutang. Adapun BII Finance Center masuk dalam kategori jenis
anjak piutang sebagai berikut :
1)
Berdasarkan Lingkup Pelayanan, BII Finance Center masuk
kedalam kategori Domestic Factoring. Akan tetapi, pada tahun 1994, BII Finance
Center melayani kegiatan anjak piutang skala internasional sejak
keikutsertaannya pada Factors Chain International.
2) Berdasarkan Distribusi Resiko,
BII Finance Center masuk kedalam kategori With Resources dan Without Resources,
tergantung kepada kesepakatan yang telah ditetapkan oleh kedua belah pihak.
3.6. Jasa
dan Biaya yang Ditawarkan oleh PT BII Finance Center
Jasa yang ditawarkan oleh PT BII Finance Center
hanya sebatas jasa pembiayaan saja.
Besarnya biaya Anjak Piutang ditentukan antara lain oleh
: besarnya volume transaksi, transaksi rata-rata dan profil dari pelanggan. Jenis-jenis biaya Anjak Piutang adalah :
·
Biaya
Jasa Anjak Piutang/Factoring Charge (Biaya Jasa Anjak Piutang dihitung
berdasarkan total nilai invoice yang dialihkan). Besarnya biaya berkisar antara
0.5%-2.5% tergantung kesepakatan antara pihak factoring dan klien.
·
Biaya
Discount Charge (Biaya atas pembayaran dimuka/advance payment dengan tingkat
suku bunga yang telah disepakati bersama). Besarnya biaya discount charge
antara 2%-3%. Biaya ini juga ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah
pihak.
3.7. Keuntungan Memilih Jasa Anjak Piutang pada
PT BII Finance Center
o
Mengatasi
kebutuhan modal kerja dengan mengalihkan piutang Anda kepada BII FC. Anda tidak perlu menunggu pembayaran dari pelanggan
karena BII FC memberikan pembayaran dimuka (advance payment) kepada
kliennya.
o
BII FC akan
memonitor dan melakukan penagihan atas piutang yang telah dialihkan. Informasi
dan status dari setiap piutang akan dikirim oleh pihak BII FC kepada
kliennya.
o
BII FC memberikan biaya rate nya lebih rendah 0.01%
dari pada BCA Finance.
3.8. Partner
Bisnis dalam Anjak Piutang di PT BII Finance Center
Dalam pelaksanaan kegiatan anjak piutang dalam
perusahaan ini, BII Finance Center memiliki rekan bisnis dalam menjalankan
usahanya yaitu ada dari pihak asuransi seperti ACA, ABDA, dan Jaya Proteksi.
Lalu keikutsertaannya dalam skala nasional yaitu Asosiasi Perusahaaan
Pembiayaan Indonesia (APPI) dan keikutsertaannya pada skala internasional yaitu
Factor Chain International (FCI)
pada tahun 1994.
3.9. Pesaing
dari PT BII Finance Center
Untuk persaingan dalam bidang anjak piutang, BII
Finance Center memiliki kompetitor dalam menjalankan usahanya. Di perusahaan yang
merupakan anak perusahaan dari Bank, kompetitor BII Finance Center adalah BCA
Finance, Panin Bank, CIMB Niaga, Manndiri Tunas Finance. Dan untuk perusahaan
pembiayaan (multifinance), kompetitornya ada Otto, Verena Multifinance, Kita
Finance. Walaupun memiliki kompetitor sebanyak itu, PT BII Finance Center lebih
menganggap BCA Finance itu sebagai kompetitor terberat mereka.
3.10. Cara PT
BII Finance Center dalam Meminimalisir Risiko
Setiap perusahaan pembiayaan pasti memiliki risiko
dalam menjalankan usahanya. PT BII Finance Center memiliki beberapa cara untuk
meminimalisir risiko yang terjadi dalam perusahaannya, yaitu sebagai berikut :
1) Analisa. BII Finance Center memiliki Divisi
Marketing, dan dari divisi inilah dilakukan analisa kredit terhadap perusahaan
klien dan juga customer. Analisa itu dengan cara 5C sama seperti yang ada pada
buku-buku kuliah tentang kredit.
2) Kelengkapan Berkas dan Faktur. BII Finance Center
memiliki Divisi Administrasi, dan dari divisi inilah dilakukan pengecekan
terhadap kelengkapan dan kelayakan berkas dan faktur yang akan dibiayai.
3) Dan apabila ada tagihan yang macet atau tidak
tertagih maka BII Finance Center dapat meminimalisir risiko dengan
menanggungnya bersama klien yang di perjanjian awal melakukan akad “With
Resources”.
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Perusahaan anjak piutang merupakan perusahaan yang melakukan pemberian
jasa penagihan, pembelian, dan pengelolaan penjualan kredit kliennya agar klien
tersebut dapat lebih terfokus pada kegiatan usaha lainnya. Berbagai macam
fasilitas yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang semuanya didasari dengan
mempertimbangkan faktor resiko piutang yang tidak dapat ditagih atau macet.
Anjak piutang adalah suatu transaksi keuangan suatu perusahaan menjual
piutangnya dengan memberikan suatu diskon. Kemudian dari peran lembaga anjak
piutang dalam ekonomi, beberapa manfaat yang diberikan lembaga anjak piutang
dalam rangka mengatasi masalah dunia usaha.
Transaksi anjak piutang biasanya diawali dengan negosiasi antara klien
dengan pihak factor yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dan dengan
fasilita yang disediakan perusahaan anjak piutang. Apabila perusahaan sudah
mengetahui kebutuhannya sejak awal maka akan lebih mempermudah dan mempercepat
transaksi anjak piutang.
Manfaat anjak piutang bagi klien adalah perusahaan yang kesulitan dana
akan segera memperoleh dana tunai sehingga terdapat aliran kas masuk sehingga
menjadi lebih lancar, tugas klien dalam pengelolaan administrasi dapat
dialihkan ke pihak factor.
4.2. Saran
Peran dari lembaga anjak
piutang sebenarnya sudah cukup baik untuk membantu likuiditas suatu perusahaan.
Akan tetapi alangkan baiknya perusahaan anjak piutang bisa ikut membantu
perusahaan dengan lingkup yang lebih kecil (UMKM). Karena pada dasarnya
perusahaan anjak piutang lebih banyak berfokus pada perusahaan perusahaan
besar.
DAFTAR PUSTAKA
Martono. 2010. Bank
dan Lembaga Keuangan Lain. Cet. Ke-4. Yogyakarta. Ekonisia.
Sigit Triandaru
Totok Budisantoso. 2006. Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Edisi 2.
Jakarta. Salemba Empat.
Dahlan Siamat.
1995. Manajemen Lembaga Keuangan. Solo. Intermedia.
Kasmir. 2013. Bank
dan Lembaga Keuangan Lain. Edisi Revisi. Jakarta. Rajawali Press.
LAMPIRAN
1.
Foto Saat Interview
Foto Saat Interview![]() |
|
![]() |
2. Pertanyaan Survei Perusahaan Pembiayaan Anjak
Piutang (PT BII Finance Center)
Company Profile
1. Bagaimanakah sejarah dan latar belakang dari
perusahaan ini?
2. Apa visi dan misi dari perusahaan ini?
3. Dalam bidang bisnis apakah perusahaan ini bergerak?
Produk apa saja yang ditawarkan kepada customer?
4. Apakah tujuan dari perusahaan ini berdiri? Dan apa
yang ingin dicapai oleh perusahaan dalam persaingan?
5. Siapa sajakah pelanggan dari perusahaan ini?
6. Menurut anda, apa yang menjadi alasan pelanggan
tersebut untuk memilih perusahaan ini dibandingkan perusahaan lain?
7. Dapatkah anda menjelaskan mengenai struktur
organisasi dalam perusahaan ini? Juga tentang tugas dan tanggung jawabnya?
8. Berapakah jumlah karyawan dalam perusahaan ini?
9. Fungsi-fungsi bisnis apa saja yang ada dan berjalan
dalam perusahaan ini?
10. Bagaimanakah mekanisme bisnis yang terjadi dalam
perusahaan ini? Terkait dengan semua bagian yang ada dan fungsi-fungsi bisnis
yang ada?
11. Menurut anda, faktor-faktor kritis apa yang dapat
mempengaruhi keberhasilan perusahaan dalam bisnis ini?
Mekanisme Anjak Piutang
1. Menurut anda, sebenarnya apa yang disebut
perusahaan anjak piutang itu?
2. Bagaimanakah sejarah awal perusahaan ini dalam
menjalankan bisnis anjak piutang?
3. Bagaimanakah perusahaan ini dalam menjalankan
mekanisme kegiatan anjak piutang?
4. Termasuk kedalam jenis perusahaan apakah ini?
Dilihat dari lingkup pelayanannya, jasa yang ditawarkannya, distribusi resiko,
pembayarannya kepada klien?
5. Jasa apakah yang ditawarkan dari kegiatan anjak
piutang pada perusahaan ini? Apakah jasa pembiayaan, atau nonpembiayaan ataukah
melayani keduanya?
6. Jika jasa pembiayaan, biasanya berapakah pembiayaan
dimuka yang dibayarkan?
7. Jika jasa non pembiayaan, apa sajakah yang
ditawarkan dalam perusahaan ini?
8. Biaya dalam anjak piutang ada service charge dan
discount charge, pada perusahaan ini memakai yang mana? Dan biasanya ditetapkan
langsung oleh pihak perusahaan anjak piutang atau ada negosiasi terlebih dahulu
dan berapakah biayanya?
9. Bagaimanakah peran factoring dalam mengatasi permasalahan
pada perusahaan?
10. Bagaimana cara perusahaan ini untuk meminimalisir
resiko dari terjadinya tagihan tak tertagih dari debitur?
11. Biasanya berapa jangka waktu dari penyelesaian satu
transaksi anjak piutang untuk domestic dan international?
12. Untuk proses jual beli piutang, bagaimanakah
peraturannya? Apakah sudah ada Undang-Undang yang mengatur? Ataukah ada MoU
tersendiri antara pihak factoring dan klien?
13. Fasilitas apa yang diberikan factor kepada para
kliennya di perusahaan ini?
14. Siapa sajakah partner atau mitra bisnis dalam
kegiatan anjak piutang di perusahaan ini?
3. Kartu Nama
Narasumber
[1]
Martono, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Cet. Ke-4 (Yogyakarta:
Ekonisia, 2010), Hal. 136
[2] Dahlan
Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan, (Solo: Intermedia, 1995) Hal. 209
[4]
Martono, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Cet. Ke-4 (Yogyakarta:
Ekonisia, 2010), Hal. 137
[5] Ibid.,
[7] Dahlan
Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan, (Solo: Intermedia, 1995) Hal. 219
[8]
Martono, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Cet. Ke-4 (Yogyakarta:
Ekonisia, 2010), Hal. 139
[9]
Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan, (Solo:
Intermedia, 1995) Hal. 225
[10]
Martono, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Cet. Ke-4 (Yogyakarta:
Ekonisia, 2010), Hal. 140
[11]
Martono, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Cet. Ke-4 (Yogyakarta:
Ekonisia, 2010), Hal. 141
[12]
Martono, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Cet. Ke-4 (Yogyakarta:
Ekonisia, 2010), Hal. 142
[13] Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lain,
Edisi Revisi, (Jakarta: Rajawali Press, 2013) Hal.274
[14]
Kasmir, Bank dan Lembaga
Keuangan Lain, Edisi Revisi, (Jakarta: Rajawali Press, 2013) Hal.275
[16]
Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga
Keuangan, (Solo: Intermedia, 1995) Hal. 230
[18] Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan, (Solo: Intermedia, 1995) Hal. 237
[19] Sigit
Triandaru Totok Budisantoso, Bank dan
Lembaga Keuangan Lain, Edisi 2, (Jakarta: Salemba Empat, 2006) Hal. 234
[22]
Martono, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Cet. Ke-4 (Yogyakarta:
Ekonisia, 2010), Hal. 143


Tidak ada komentar:
Posting Komentar