Minggu, 06 Juli 2014

SOP ( standar operasional prosedur ) pelaksanaan emisi di pasar modal



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar belakang
Pada dasarnya, pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam utang, ekuitas (saham), instrumen derivatif, maupun instrumen lainnya.Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lainnya (misalnya pemerintah) dan sarana bagi kegiatan berinvestasi.
Pasar modal berbeda dengan pasar uang.Pasar uang berkaitan dengan instrumen keuangan jangka pendek, sedangkan pasar modal berkaitan dengan instrumen keuangan jangka panjang. Pasar modal berperan penting bagi pertumbuhan ekonomi sebuah negara Meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, menigkatkan pemerataan pendapatan

1.2  Rumusan masalah
Rumusan masalah makalah ini yaitu :
a.      Apa itu pasar modal ?
b.      Bagaimana sejarah pasar modal di indonesia ?
c.       Apa manfaat pasar modal ?
d.      Siapa para pemain di pasar modal ?
e.      Lembaga apa saja yang terlibat di pasar modal ?
f.        Bagaimana prosedur emisi ?

1.3  Tujuan penulisan
Tujuan penulisan makalah ini yaitu :
a.      Mengetahui pengertian pasar modal secara keseluruhan.
b.      Mengetahui proses sejarah terbentuknya pasar modal di indonesia.
c.       Mengetahui manfaat pasar bagi masyarakat luas dan khususnya para investor.
d.      Mengetahui para pemain dan lembaga apa saja yang terlibat di pasar modal.
e.      Mengetahui prosedur emisi di pasar modal.
BAB II
TINJAUAN MATERI

2.1 Pengertian Pasar Modal
            Dalam arti sempit pengertian pasar merupakan tempat para penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan transaksi.artinya pembeli dan penjual langsung bertemu untuk melakukan transaksi dalam suatu lokasi tertentu.lokasi atau tempat pertemuan tersebut disebut pasar.namun,dalam artian luas pengertian pasar merupakan tempat melakukan transaksi antara pembeli dan penjual,dimana pembeli dan penjual tidak harus bertemu dalam suatu tempat atau bertemu langsung,tetapi dapat  dilakukan melalui sarana informasi yang ada seperti sarana elektronika.
            Pengertian pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal.penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal(emiten),sehingga mereka berusaha untuk menjual efek – efek di pasar modal.sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal dikenal dengan nama bursa efek dan di Indonesia ini ada dua buah bursa efek,yaitu bursa efek Jakarta dan bursa efek Surabaya.[1]
Pengertian pasar modal menurut Undang-undang Pasar Modal no. 8 tahun 1995:
Pasar Modal yaitu sebagai suatu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.”
Pengertian Pasar Modal menurut para ahli :
menurut Fakhruddin (2001, 1)“Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang atau pun modal sendiri.”
Manajemen Investasi. MenurutHusnan (2003)adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.


Menurut Usman(1990:62), umumnya surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal dapat dibedakan menjadi surat berharga bersifat hutang dan surat berharga yang bersifat pemilikan. Surat berharga yang bersifat hutang umumnya dikenal nama obligasi dan surat berharga yang bersifat pemilikan dikenal dengan nama saham. Lebih jauh dapat juga didefinisikan bahwa obligasi adalah bukti pengakuan hutang dari perusahaan, sedangkan saham adalah bukti penyertaan dari perusahaan.[2]
Dalam transaksi di pasar modal investor dapat langsung meneliti dan menganalisi keuntungan masing masing perusahaan yang menawarkan modal.begitu mereka anggap menguntungkan dapat langsung membeli dan menjualnya kembali pada saat harga naik dalam pasar yang sama.jadi dalam hal ini investor dapat pula menjadi penjual kepada para investor lainnya.
Modal yang diperdagangkan di pasar modal merupakan modal yang bila diukur dari waktunya merupakan modal jangka panjang.oleh karena itu,bagi emiten sangat menguntungkan mengingat masa pengembaliannya relatif panjang,baik yang bersifat kepemilikan maupun yang besifat utang.khusus untuk modal besifat kepemilikan jangka waktunya lebih panjang jika dibandingkan dengan yang besifat utang.modal yang bersifat kepemilikan jangka waktunya sampai perusahaan di bubarkan.namun,bagi pemilik saham dapat pula menjualkannya kepada pihak lain,apabila membutuhkan dana atau sudah tidak ingin lagi menjadi pemegang saham pada peusahaan yang bersangkutan.sedangkan bagi modal yang bersifat utang,jangka waktunya relatif terbatas,dalam waktu tertentu dan dapat pula dialihkan ke pemilik lain jika memang sudah tidak dibutuhkan lagi sebagaimana halnya modal yang besifat kepemilikan.[3]



2.2 Sejarah Pasar modal di Indonesia
a.      Pasar modal  Orde lama
Setahun setelah pemerintahan Belanda mengakui kedaulatan RI, tepatnya pada tahun 1950, obligasi Republik Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah.Peristiwa ini menandai mulai aktifnya kembali Pasar Modal Indonesia.

Didahului dengan diterbitkannya Undang-undang Darurat No. 13 tanggal 1 September 1951, yang kelak ditetapkankan sebagai Undang-undang No. 15 tahun 1952 tentang Bursa, pemerintah RI membuka kembali Bursa Efek di Jakarta pada tanggal 31 Juni 1952, setelah terhenti selama 12 tahun. Adapun penyelenggaraannya diserahkan kepada Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE) yang terdiri dari 3 bank negara dan beberapa makelar Efek lainnya dengan Bank Indonesia sebagai penasihat.

Sejak itu Bursa Efek berkembang dengan pesat, meskipun Efek yang diperdagangkan adalah Efek yang dikeluarkan sebelum Perang Dunia II.Aktivitas ini semakin meningkat sejak Bank Industri Negara mengeluarkan pinjaman obligasi berturut-turut pada tahun 1954, 1955, dan 1956.Para pembeli obligasi banyak warga negara Belanda, baik perorangan maupun badan hukum.Semua anggota diperbolehkan melakukan transaksi abitrase dengan luar negeri terutama dengan Amsterdam.


Masa Konfrontasi
Namun keadaan ini hanya berlangsung sampai pada tahun 1958, karena mulai saat itu terlihat kelesuan dan kemunduran perdagangan di Bursa.Hal ini diakibatkan politik konfrontasi yang dilancarkan pemerintah RI terhadap Belanda sehingga mengganggu hubungan ekonomi kedua negara dan mengakibatkan banyak warga negara Belanda meninggalkan Indonesia.
Perkembangan tersebut makin parah sejalan dengan memburuknya hubungan Republik Indonesia dengan Belanda mengenai sengketa Irian Jaya dan memuncaknya aksi pengambil-alihan semua perusahaan Belanda di Indonesia, sesuai dengan Undang-undang Nasionalisasi No. 86 Tahun 1958.
Kemudian disusul dengan instruksi dari Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda (BANAS) pada tahun 1960, yaitu larangan bagi Bursa Efek Indonesia untuk memperdagangkan semua Efek dari perusahaan Belanda yang beroperasi di Indonesia, termasuk semua Efek yang bernominasi mata uang Belanda, makin memperparah perdagangan Efek di Indonesia.
Tingkat inflasi pada waktu itu yang cukup tinggi ketika itu, makin menggoncang dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pasar uang dan pasar modal, juga terhadap mata uang rupiah yang mencapai puncaknya pada tahun 1966.

Penurunan ini mengakibatkan nilai nominal saham dan obligasi menjadi rendah, sehingga tidak menarik lagi bagi investor.Hal ini merupakan pasang surut Pasar Modal Indonesia pada zaman Orde Lama.

b.      Pasar Modal Orde Baru
Langkah demi langkah diambil oleh pemerintah Orde Baru untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap nilai mata uang rupiah. Disamping pengerahan dana dari masyarakat melalui tabungan dan deposito, pemerintah terus mengadakan persiapan khusus untuk membentuk Pasar Modal.
Dengan surat keputusan direksi BI No. 4/16 Kep-Dir tanggal 26 Juli 1968, di BI di bentuk tim persiapan (PU) Pasar Uang dan (PM) Pasar Modal. Hasil penelitian tim menyatakan bahwa benih dari PM di Indonesia sebenarnya sudah ditanam pemerintah sejak tahun 1952, tetapi karena situasi politik dan masyarakat masih awam tentang pasar modal, maka pertumbuhan Bursa Efek di Indonesia sejak tahun 1958 s/d 1976 mengalami kemunduran.

Setelah tim menyelesaikan tugasnya dengan baik, maka dengan surat keputusan Kep-Menkeu No. Kep-25/MK/IV/1/72 tanggal 13 Januari 1972 tim dibubarkan, dan pada tahun 1976 dibentuk Bapepam (Badan Pembina Pasar Modal) dan PT Danareksa. Bapepam bertugas membantu Menteri Keuangan yang diketuai oleh Gubernur Bank Sentral.

Dengan terbentuknya Bapepam, maka terlihat kesungguhan dan intensitas untuk membentuk kembali PU dan PM. Selain sebagai pembantu menteri keuangan, Bapepam juga menjalankan fungsi ganda yaitu sebagai pengawas dan pengelola bursa efek.
Pada tanggal 10 Agustus 1977 berdasarkan kepres RI No. 52 tahun 1976 pasar modal diaktifkan kembali dan go publik-nya beberapa perusahaan. Pada jaman orde baru inilah perkembangan PM dapat di bagi menjadi 2, yaitu tahun 1977 s/d 1987 dan tahun 1987 s/d sekarang.

Perkembangan pasar modal selama tahun 1977 s/d 1987 mengalami kelesuan meskipun pemerintah telah memberikan fasilitas kepada perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan dana dari bursa efek. Fasilitas-fasilitas yang telah diberikan antara lain fasilitas perpajakan untuk merangsang masyarakat agar mau terjun dan aktif di Pasar Modal.

Tersendatnya perkembangan pasar modal selama periode itu disebabkan oleh beberapa masalah antara lain mengenai prosedur emisi saham dan obligasi yang terlalu ketat, adanya batasan fluktuasi harga saham dan lain sebagainya.
Untuk mengatasi masalah itu pemerintah mengeluarkan berbagai deregulasi yang berkaitan dengan perkembangan pasar modal, yaitu Paket Kebijaksanaan Desember 1987, Paket Kebijaksanaan Oktober 1988, dan Paket Kebijaksanaan Desember 1988.

Pakdes 1987 merupakan penyederhanaan persyaratan proses emisi saham dan obligasi, dihapuskannya biaya yang sebelumnya dipungut oleh Bapepam, seperti biaya pendaftaran emisi efek. Selain itu dibuka pula kesempatan bagi pemodal asing untuk membeli efek maksimal 49% dari total emisi.

Pakdes 87 juga menghapus batasan fluktuasi harga saham di bursa efek dan memperkenalkan bursa paralel.Sebagai pilihan bagi emiten yang belum memenuhi syarat untuk memasuki bursa efek.

Pakto 88 ditujukan pada sektor perbankkan, namun mempunyai dampak terhadap perkembangan pasar modal.Pakto 88 berisikan tentang ketentuan 3 L (Legal, Lending, Limit), dan pengenaan pajak atas bunga deposito.
Pengenaan pajak ini berdampak positif terhadap perkembangan pasar modal. Sebab dengan keluarnya kebijaksanaan ini berarti pemerintah memberi perlakuan yang sama antara sektor perbankan dan sektor pasar modal.
Pakdes 88 pada dasarnya memberikan dorongan yang lebih jauh pada pasar modal dengan membuka peluang bagi swasta untuk menyelenggarakan bursa.
Karena tiga kebijaksanaan inilah pasar modal menjadi aktif untuk periode 1988 hingga sekarang.[4]

2.3 Manfaat Pasar ModaL
Berbagai manfaat pasar modal dapat dinikmati oleh emiten,investor,dan pemerintah.
Manfaat pasar modal bagi emiten,yaitu :
1.      Perusahaan yang menerbitkan sekuritas pada pasar perdana dan dapat memperoleh dana sekaligus dalam jumlah yang sangat besar.
2.      Dengan menerbitkan saham dapat mengurangi ketergantungan perusahaan(emiten) kepada bank dan dapat memperbaiki struktur modal.
3.      Dengan menerbitkan saham (emisi saham) tidak ada beban tetap yang berupa pembayaran bunga dan jangka waktu penggunaan dana dari penjualan saham tidak terbatas.
Perusahaan yang menerbitkan sekuritas (emiten) memanfaatkan pasar modal utuk menarik dana umumnya didorong oleh beberapa tujuan yaitu:
a)      Untuk perluasan usaha
Untuk mengadakan perluasan usaha (ekpansi) selain ditunjang oleh manajemen yang profesional juga diperlukan modal,baik untuk investasi pada aktiva tetap maupun untuk modal kerja.apabila jumlah modal yang diperlukan untuk ekspansi tersebut relative kecil dapat menggunakan dana yang bersumber dari laba yang ditahan.apabila dalam mengadakan ekspansi tersebut membutuhkan dana yang besar,maka perusahaan dapat memanfaatkan pasar modal yaitu dengan menerbitkan (emisi) saham baru atau obligasi.
b)      Untuk memperbaiki struktur modal
Modal perusaaan terdiri dari modal sendiri dan pinjaman.penggunaan hutang dalam perusahaan menanggung resiko finansial,yaitu pembayaran beban tetap yang berupa bunga.lebih – lebih apabila pinjaman tersebut berasal dari mata uang asing (misalnya US dolar),jumlah pembayaran hutang pokok dan bunganya akan menjadi besar.kondisi yang demikian sangat merugikan perusahaan.untuk mengatasinya perusahaan dapat memanfaatkan pasar modal dengan menerbitkan saham baru.dana  yang berasal dari penjualan saham tersebut digunakan untuk membayar hutang.tindakan yang demikian disebut restrukturisasi modal,yaitu dengan merubah komposisi modal dimana bagian modal saham menjadi besar sedangkan bagian modal pinjaman menjadi kecil.
c)      Untuk melaksanakan pengalihan pemegang saham (divestment)
Perusahaan yang sudah go public adalah perusahaan secara hukum dan nyata sudah beroperasi (melakukan kegiatan usaha),denga demikian sudah ada pemilik perusahaan yaitu para pemegang saham ingin mengalihkan atau melepas sahamnya kemudian mereka dapat menjualnya melalui pasar modal.[5]
Manfaat pasar modal bagi investor sebagai berikut :
1.      Investor yang membeli saham akan memperoleh dividen an investor yang membeli obligasi akan memperoleh bunga.
2.      Investor sekaligus dapat membeli beberapa maca saham dan obligasi untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar dan mengurangi resiko.
3.      Mempunyai hak suara dalam rapat pemegang saham bagi pemegang saham.
Para pemodal (investor) yang masuk dipasar modal berasal dari bermacam macam kalangan masyarakat.ditinjau dari tujuan mereka menjadi pemodal,maka dapat dikelompokan menjadi beberapa kelompok,yaitu :
a.      Pemodal yang bertujuan memperoleh dividen.
Kelompok pemodal ini mencari perusahaan – perusahaan yang sudah stabil,sehingga menjamin perolehan keuntungan yang stabil pula.dari keuntungan perusahaan yang stabil tersebut kelompok pemodal ini mengharapkan bagian laba (dividen) yang stabil pula.
b.      Pemodal yang bertujuan untuk berdagang.
Harga saham di bursa efek tidak stabil,ada kalanya naik dan turun tergantung dari kekuatan permintaan dan penawaran.perubahan harga ini sangat menarik bagi kelompok modal yang ingin berdagang di bursa efek dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dari kenaikan harga saham (capital gain).
c.       kelompok yang berkepentingan dalam kepemilikan perusahaan.
Kelompok ini mengutamakan ikut sertanya mereka sebagai pemilik perusahaan,oleh karena itu kelompok ini memilih perusahaan yang boafid dan sudah mempunyai nama baik.
d.      Kelompok spekulator
Kelompok ini lebih tertarik saham saham perusahaan yang baru berkembang,tetapi mempunyai prospek yang baik dimasa mendatang.dalam kegiatan dipasar modal,kelompok spekulator ini berperan untuk meningkatkan aktivitas pasar dan meningkatkan likuiditas saham di bursa efek.

Manfaat pasar modal bagi pemerintah adalah sebagai berikut :
1.      Meningkatkan investasi.
2.      Meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
3.      Menciptakan lapangan pekerjaan.
4.      Meningkatkan pemerataan pendapatan.

2.4 Para Pemain di Pasar Modal
            Dalam melaksanakan transaksi jual dan beli baik saham maupun obligasi dipasar modal diperlukan penjual dan pembeli.tanpa adanya pembeli dan penjual,maka tidak akan mungkin terjadi transaksi seperti dalam definisi pasar yang lalu.
            Penjual dan pembeli di pasar modal kita disebut sebagai para pemain dalam transaksi di pasar modal.para pemain terdiri dari para pemain utama dan lembaga penunjang yang bertugas melayani kebutuhan dan kelancaran pemain utama.
            Pemain utama dalam pasar modal adalah perusahaan yang akan melakukan penjualan (emiten) dan pembeli atau pemodal (investor) yang akan membeli instrumen yang ditawarkan oleh emiten.kemudian didukung oleh lembaga penunjang pasar modal atau peusahaan penunjang yang mendukung kelancaran operasi pasar modal,masing – masing mempunyai tujuan sendiri – sendiri.
            Adapun para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut :
1.      Emiten
Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat – surat berharga atau melakukan emisi di bursa efek di sebut emiten.emiten melakukan emisi dapat memilih dua macam instrumen pasar modal apakah bersifat kepemilikan atau utang.jika bersifat kepemilikan,maka diterbitkanlah saham dan jika yang dipilih adalah instrumen utang,maka yang dipilh adalah obligasi.
            Dalam melakukan emisi,para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) termasuk jenis surat – surat berharga yang akan diterbitkan.
            Tujuan emiten untuk memperoleh modal juga sudah dituangkan dalam RUPS.tujuan melakukan emisi antara lain :
a.      Untuk perluasan usaha,dalam hal ini tujuan emiten dengan modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha,perluasan pasar atau kapasitas produksi.
b.      Untuk memperbaiki struktur modal,betujuan untuk menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
c.       Untuk mengadakan pengalihan pemegang saham.pengalihan ini dapat berbentuk dari pemegang saham lama kepada pemegang saham yang baru.pengalihan dapat pula untuk menyeimbangkan para pemegang sahamnya.

2.      Investor
Pemain yang kedua adalah pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di peusahaan yang melakukan emisi,pemodal ini disebut juga investor.sebelum membeli surat – surat berharga yang ditawarkan para emiten biasanya melakukan penelitian dan menganalisinya.penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan,pospek usaha emiten dan analisi lainnya.
Sama seperti halnya emiten dalam menjual surat – surat berharga para investor juga memiliki berbagai tujuan dan biasanya investor yang berkeliaran di pasar modal terdiri dari berbagai golongan dengan tujuan yang berbeda pula.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain sebagai berikut :
a.      Memperoleh deviden.
Tujuan investor hanya ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
b.      Kepemilikan perusahaan.
Dalam hal ini tujuan investor untuk menguasai perusahaan.semakin banyak saham yang dimiliki,maka semakin besar perusahaan – perusahaannya.
c.       Berdagang
Tujuan investor adalah untuk dijual kembali pada saat harga tinggi,jadi pengharapannya adalah pada saham yang benar – benar dapat menaikkan
Keuntungannya dari jual beli sahamnya.

3.      Lembaga Penunjang
Di samping pemain utama di pasar modal,maka pemain lainnya yang turut memperlancar proses transaksi perdagangan efek adalah adanya lembaga penunjang.funsi lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal,sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
            Para lembaga penunjang yang memegang peranan penting di dalam mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut :
a.      Penjamin emisi (underwriter)
Merupakan lembaga yang menjamin terjualnya saham atau obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
Penjamin emisi ini dibagi ke dalam beberapa jenis berikut ini :
·         Full Commitment
Maksudnya penjamin emisi mengambil seluruh risiko tidak terjualnya saham atau obligasi pada batas waktu yang telah ditentukan sesuai dengan harga penawaran di pasar (kesanggupan penuh).
·         Best Effort Commitment
Dalam hal ini penjamin emisi akan berusaha sebaik mungkin untuk menjual saham atau obligasinya dan apabila tidak laku,maka dikembalikan kepada emiten.jadi dalam hal ini tidak ada kewajiban untuk membeli saham yang tidak laku (kesanggupan terbaik).
·         Stand by Commitment
Apabila saham atau obligasi yang dijual tidak laku,maka penjamin emisi bersedia membeli dengan ketentuan biasanya harga yang dibeli dibawah dari harga penawaran di pasar (kesanggupan siaga).
·         All or None commitment
Merupakan kesanggupan semua atau tidak sama sekali.artinya jika hasil penjualan saham tidak memenuhi target,maka emiten dapat menolak atau  membatalkan dengan cara mengembalikan saham yang sudah dibeli.berdasarkan fungsi dan tanggung jawabnya penjamin emisi dapat dibagi ke dalam :
¾       Penjamin emisi utama (lead underwriter)
¾       Penjamin pelaksana emisi (managing underwriter)
¾       Penjamin peserta emisi (co underwriter)
b.      Perantara perdagangan efek ( broker / pialang)
Lebih dikenal dengan istilah broker atau pialang mereka ini bertugas menjadi perantaraan dalam jual beli efek,yaitu perantara antara si penjual(emiten) dengan si pembeli (investor).
Kegiatan – kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi :
·         Memberikan informasi tentang emiten
·         Melakukan penjualan efek kepada investor
c.       Pedagangan efek (dealer)
Dealer atau pedagang efek dalam pasar modal berfungsi sebagai :
·         Perdagangan dalam jual beli efek
·         Sebagai perantara dalam jual beli efek
Adapun lembaga – lembaga yang bergerak dalam perdagangan efek di pasar modal antara lain :
·         Perantara perdagangan efek
·         Perbankan
·         Lembaga keuangan non bank
·         Bank hukum berbentuk perseroan terbatas (PT)

d.      Penanggung (guarantor)
Merupaka lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan.biasanya dalam emisi obligasi sangat diperlukan jasa penanggung.penanggung dalam hal ini harus dapat memberikan keyakinan dan kepercayaan atas risiko yang mungkin timbul dari emiten.sebagai contoh apabila emiten dibubarkan,maka apabila emiten tidak sanggup mengembalikan pinjaman berikut bunganya,maka penanggunglah yang akan menanggung kerugian tersebut.jadi dalam hal ini penanggung merupakan lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan modalnya.
e.      Wali amanat (trustee)
Dalam emisi obligasi,jasa wali amanat sangat diperlukan,terutama sekali sebagai wali dari si pemberi amanat.dalam hal ini,si pemberi amanat adalah investor dalam hal obligasi.
Kegiatan wali amanat biasanya meliputi :
·         Menilai kekayaan emiten
·         Menganalisi kemampuan emiten
·         Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
·         Memberi nasihat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
·         Memonitori pembayaran bunga dan pokok obligasi
·         Bertindak sebagai agen pembayaran
f.        Perusahaan surat berharga (securities company)
Merupakan perusahaan yang mengkhususkan diri dalam perdagangan surat – surat berharga yang tercetak di bursa efek.kegiatan perusahaan surat berharga biasanya meliputi antara lain :
·         Sebagai pedagang efek
·         Penjamin emisi
·         Perantara perdagangan efek
·         Pengelola dana
g.      Perusahaan pengelola dana (investment company)
Yaitu perusahaan yang kegiatannya mengelola surat – surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor.perusahaan ini memiliki dua unit dalam mengelola dananya yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
h.      Kantor administrasi efek
Merupakan kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
·         Membantu emiten dalam rangka emisi
·         Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
·         Membantu menyusun daftar pemegang saham
·         Mempersiapkan korespoden emiten kepada para pemegang saham
·         Membuat laporan – laporan yang diperlukan

2.5 Lembaga yang Terlibat di Pasar Modal
            Lembaga – lembaga yang berkecimpung di pasar modal terdiri dari berbagai perusahaan,dimana antara satu lembaga dengan lembaga lainnya saling membutuhkan,lembaga – lembaga inilah yang mengatur mekanisme kerja pasar modal sehingga dapat berjalan secara baik.lembaga tersebut terdiri dari lembaga pemerintah dan lembaga swasta,dimana jasa masing – masing lembaga mempunyai peranan masing – masing mulai dari perusahaan yang hendak go public sampai selesai go public.
Lembaga terkait dengan pasar modal terdiri dari lembaga pemerintah dan lembaga swasta.
1.      Lembaga – lembaga Pemerintah
Merupakan  lembaga – lembaga atau badan pemerintah yang ditugaskan dan diperbantukan untuk mendukung dan memperlancar proses perdagangan efek di pasar modal,mulai dari rencana emisi sampai kepada penjualan efeknya.lembaga – lembaga pemerintah yang terkait dengan kegiatan di pasar modal tersebut adalah sebagai berikut :
a.      Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM)
BAPEPAM merupakan lembaga pengatur pasar modal,yang bertugas mengatur dan melaksanakan pasar modal di indonesia.tugas BAPEPAM sebagai pengatur pasar modal antara lain ;
·         Membina pasar modal
·         Mengatur pasar modal
·         Mengawasi kegiatan – kegiatan yang terlibat di pasar modal
b.      Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Setiap perusahaan yang akan menanamkan modalnya di indonesia,baik penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA) haruslah memperoleh izin dari BKPM terlebih dahulu.
Izin akan diberikan BKPM setelah memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan bagi perusahaan yang hendak melakukan go public.izin penanaman modal harus dikeluarkan BKPM yang memuat antara lain :
·         Komposisi dan jumlah dana investasi
·         Besarnya modal dasar perusahaan
·         Batas waktu penyetoran modal
·         Komposisi pemegang saham
c.       Departemen Teknis
Pemberian izin usaha tergantung dari bidang usahanya masing – masing.setiap bidang usaha izinya akan dikeluarkan oleh departemen yang membawahinya.
Sebagai contoh untuk usaha pertambangan,maka izin usahanya harus dikeluarkan oleh Departemen Pertambangan dan Energi.adapun izin usaha yang dikeluarkan oleh departemen untuk bidang usahanya adalah sebagai berikut :
·         Izin usaha bidang keuangan dan perbankan dari departemen keuangan melalui bank indonesia
·         Izin usaha bidang pengangkutan dari departemen perhubungan
·         Izin usaha bidang perdagangan dari departemen perindustrian dan perdagangan
·         Izin usaha bidang perkebunan,dan peternakan dari departemen pertanian
·         Izin usaha bidang industri dari departemen perindustrian dan perdagangan
·         Izin usaha bidang pariwisata dari departemen pos dan telekomunikasi
d.      Departemen Kehakiman
Bagi perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas,sebelum didirikan maka anggaran dasar perusahaan terlebih dulu harus disahkan oleh departemen kehakiman.
Anggaran dasar ini sebelumnya dibuat di depan notaris,kemudian didaftarkan di pengadilan negeri setempat untuk kemudian disahkan oleh departemen kehakiman dan diberitakan dalam lembaran berita negara.adapun tugas departemen kehakiman adalah mengesahkan anggaran dasar perusahaan dengan memerhatikan hal – hal yang menyangkut sebagai berikut :
·         Jumlah modal dan komposisinya
·         Jumlah modal yang telah disetor
·         Susunan dewan direksi
·         Jumlah dewan komisaris dan wewenang masing – masing
·         Pelaksanaan RUPS
Kemudian setiap perubahan anggaran dasar harus diketahui dan disetujui oleh departemen kehakiman.

2.      Lembaga – lembaga Swasta
Disamping lembaga – lembaga pemerintah,terdapat beberapa lembaga swasta yang memegang peranan penting dalam menunjang keberhasilan kegiatan dipasar modal.lembaga – lembaga swasta yang mempunyai kaitan erat dengan pasar modal antara lain :
a.      Notaris
Rencana untuk menjual saham atau obligasi di pasar modal terlebih dulu dibicarakan dan disetujui dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).dalam RUPS haruslah dicatat dan agar pencatatannya dianggap sah,maka diperlukanlah jasa notaris untuk pengesahan acara RUPS.catatan – catatan yang perlu d sahkan oleh notaris antara lain :
·         Membuat berita acara RUPS
·         Menyusun setiap keputusan dalam RUPS
·         Meneliti keabsahaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan RUPS seperti keabsahaan persiapan RUPS,keabsahaan para pemegang saham
·         Meneliti perubahan anggaran

b.      Peranan dibutuhkan untuk melakukan penilaian dan menetukan kelayakan dari laporan keuangan seperti neraca,laporan laba / rugi dan laporan perubahan modal emiten.yang akan melakukan penilaian haruslah disahkan oleh BPKP.
Setelah melalui beberapa penilaian terhadap laporan keuangan emiten,maka akan mengeluarkan pernyataan atau penadapat terhadap hasil penilaian yang telah dilakukannya.pendapat yang dikeluarkan oleh adalah sebagai berikut :
·         Wajar tanpa syarat (unqualifed opinion)
Pendapat ini dikeluarkan apabila laporan keuangan disusun sesuai dengan prinsip – prinsip akuntansi indonesia (PAI) tanpa ada sesuatu catatan atau kekurangan.
·         Pendapat kualifikasi (qualified opinion)
Pendapat wajar dengan kualifikasi atas penyajian laporan keuangan tersebut,dikarenakan tidak sesuai dengan PAI.
·         Pendapat tidak setuju (adverse)
Tidak setuju atas penyusunan laporan keuangan yang telah di susun.
·         Menolak (decline of opinion )
Menolak memberikan pendapat secara profesional seperti yang di persyaratkan oleh NPA.

c.       Konsultan hukum
Konsultan hukum bertugas memberikan pernyataan – pernyataan tentang keabsahan dari dokumen – dokumen yang diajukan.tugas para konsultan hukum adalah meneliti secara sungguh – sungguh atas dokumen – dokumen yang di persyaratkan.hal yang perlu mendapat penelitian dan pernyataan dari konsultan hukum haruslah meliputi :
·         Akte pendirian dan anggaran perusahaan beserta perubahan – perubahannya jika ada.
·         Penyertaan modal oleh pemegang saham sebelum go public.
·         Penilaian izin usaha.
·         Status kepemilikan dari aktiva perusahaan.
·         Perjanjian yang telah dibuat dengan pihak ketiga jika ada.
·         Kemungkinan ada gugatan atau tuntutan.
d.      Penilai (appraiser)
Untuk menilai kewajaran dari nilai suatu aktiva seperti,tanah,mesin – mesin,gedung,mobil, dan aktiva lainnya diperlukan jasa penilai yang profesional.penilai akan menilai berapa nilai yang wajar sekarang ini dan setelah dilakukan revaluasi,sehingga seluruh nilai aktiva dapat diketahui secara jelas dan benar.
e.      Konsultan efek
Konsultan efek bertugas memberikan pendapat tentang keuangan dan manajemen emiten.konsultan efek akan memberikan konsultasi tentang :
·         Jenis dana yang diperlukan
·         Pemilihan sumber dana yang diinginkan
·         Struktur permodalan yang tepat













BAB III
PEMBAHASAN
3.1.     Prosedur Emisi
Bagi perusahaan yang akan melakukan emisi baik saham maupun obligasi di pasar modal haruslah memenuhi persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan di pasar modal.prosedur dan persyaratan dimaksud adalah mulai dari persyaratan emisi sampai ke tangan investor.kemudian dilanjutkan dengan penjualan dan pembelian saham dan obligasi di pasar perdana (primer) sampai di pasar sekunder.
Prosedur dan persyaratan emisi harus dilaksanakan sesuai dengan tahapan – tahapan yang telah ditetapkan,mulai dari masa tahap persiapan sampai berakhirnya emisi.
Adapun prosedur dan tahapan emisi adalah sebagai berikut :
1)      Tahapan emisi
a.      Tahap persiapan
Sebelum melakukan penjualan saham atau obligasi di pasar modal,maka tahap pertama bagi perusahaan yang hendak mencari modal di pasar modal adalah melakukan rapat umum pemegang saham (RUPS).di dalam RUPS yang dihadiri oleh para pemegang saham akan dibicarakan antara lain :
·         Tujuan mencari modal di pasar modal
·         Jenis modal yang diinginkan
·         Jumlah modal yang dibutuhkan
·         Dan hal – hal lain yang berkaitan dengan emisi
b.      Penyampaian letter of intent
Hasil rapat yang telah disetujui dalam RUPS dituangkan dalam surat.kemudian diajukan ke BAPEPAM sebagai wujud hendak menerbitkan efek di pasar modal.
Penyampaian letter of intentmeliputi :
·         Pernyataan untuk emisi
·         Jenis efek
·         Nominal efek
·         Waktu emisi
·         Tujuan dan penggunaan dana emisi
·         Data – data mengenai perusahaan
·         Nama dan alamat bank yang menjadi relasi,notaris,akuntan,dan penasihat hukum
c.       Penyampaian pernyataan pendaftaraan
Langkah selanjutnya setelah penyampaian letter of intent adalah penyampaian pernyataan pendaftaran.penyampaian pernyataan pendaftaran memuat informasi – informasi antara lain :
·         Data tentang manajemen dan komisaris
·         Data tentang struktur modal
·         Kegiatan usaha emiten
·         Rencana emisi
·         Penjamin pelaksana emisi
d.      Evaluasi oleh BAPEPAM
Kemudian apabila seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah terpenuhi,maka oleh BAPEPAM akan melakukan evaluasi terhadap dokumen kelengkapan dokumen – dokumen yang telah disampaikan.evaluasi oleh BAPEPAM meliputi kelengkapan dokumen.kelengkapan dokumen harus ada dan dikatakan lengkap antara lain meliputi :
·         Pernyataan pendaftaraan
·         Anggaran dasar perusahaan
·         Laporan keuangan
·         Jenis surat perjanjian yang telah dibuat dengan penjamin emisi,dealer,wali amanat,penanggung dan perjanjian lainnya.
·         Surat pendapat dari segi hukum
·         Laporan dari perusahaan penilai
·         Jadwal waktu emisi dan penjamin emisi
·         Laporan hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh penjamin emisi
·         Surat pernyataan dari akuntan (comfort letter)
·         Surat pernyataan dari manajemen
·         Draft prospektus
Melakukan penelahaan terhadap seluruh dokumen yang diajukan.tujuannya adalah untuk melihat kesesuaian yang ada pada masing – masing dokumen.penelahaan dokumen meliputi antara lain :
·         Terhadap laporan keuangan
·         Terhadap comfort letter
·         Terhadap seluruh bentuk dan isi dokumen lainnya
Khusus untuk prospektus penelahaan haruslah meliputi kelengkapan informasi yang akan diberikan kepada masyarakat umum.informasi yang harus ada di dalamnya antara lain :
·         Penjamin emisi
·         Laporan keuangan ringkas
·         Bidang usaha emiten
·         Nomor dan tanggal emisi
·         Struktur permodalan emiten
Masa pengumuman dan pendistribusian ini hendaknya diumumkan di media masa.
2)      Masa penawaran
Selanjutnya melakukan penawaran,dimana masa penawaran dilakukan setelah penyebarluasan prospektus.jangka waktu minimum 3 hari kerja dan jangka waktu antara pemberian izin emisi dengan pada saat pencatatan di bursa ditetapkan maksimum 90 hari.investor yang hendak memesan efek dilakukan pada masa penawaran diatas dengan cara mengisi formulir pesanan yang telah disediakan.formulir pesanan juga hendaknya memuat informasi yang jelas tentang :
·         Harga saham / obligasi
·         Jumlah saham atau obligasi
·         Identitas pemesan
·         Tanggal penjatahan dan pengembalian dana
·         Jumlah uang yang dibayarkan
·         Agen penjual yang dihubungi
·         Tata cara pemesanan
Setelah membaca formulir pesanan,kemudian diisi dan ditanda tangani,investor hanya menyediakan dana sesuai dengan pesanan.formulir pesanan disertai fotocopy kartu tanda penduduk (KTP).
3)      Masa penjatahan
Jika semua pesanan telah dilakukan,maka langkah selanjutnya adalah melakukan penjatahan.penjatahan dilakukan apabila jumlah yang dipesan oleh investor melebihi jumlah yang disediakan emiten.masa penjatahan dihitung 12 hari kerja setelah mulai berakhirnya masa penawaran.
4)      Masa pengembalian
Apabila jumlah yang dipesan oleh investor tidak dapat dipenuhi,maka emiten harus mengembalikan dana yang tidak dapat dipenuhinya.batas waktu maksimal 4 hari terhitung mulai berakhirnya masa penjatahan.
5)      Penyerahan efek
Bagi investor yang sudah memperoleh kepastian memperoleh efek,maka hanya menunggu penyerahan efek.penyerahan efek dilakukan oleh penjamin emisi sesuai pesanan investor melalui agen penjual.maksimum masa penyerahan efek 12 hari kerja terhitung mulai tanggal berakhirnya masa penjatahan.
6)      Pencatatan efek di bursa
Setelah semua proses diatas dilakukan,maka tibalah saatnya efek dicatat di bursa efek.pencatatan efek merupakan proses akhir emisi efek di pasar perdana dan secara resmi dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
7)      Pasar sekunder (secondary market)
Pasar sekunder dimulai setelah berakhirnya masa pencatatan di pasar perdana.dalam pasar sekunder perdagangan efek terjadi antara pemegang saham dengan calon pemegang saham.uang yang berputar di pasar sekunder tidak lagi masuk ke perusahaan yang menerbitkan efek,akan tetapi berpindah tangan dari satu pemegang ke pemegang saham yang lainnya.
Bagi pemegang saham yang tujuan utamanya adalah untuk berdagang,maka begitu berakhirnya pasar perdana dan dibukanya pasar sekunder dapat kembali menjual sahamnya apabila harganya meningkat.biasanya pemegang saham yang bertujuan berdagang justru sudah mengantisipasi kenaikan harga saham yang dipilihnya.harga saham dipasar sekunder sangat besar pengaruhnya pada saat dijual di pasar perdana.[6]







BAB IV
PENUTUP

4.1 Simpulan
Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Secara makro, peranan pasar modal adalah sebagai piranti untuk melakukan alokasi sumber daya ekonomi secara optimal. Bagi emiten pasar modal memiliki manfaat yaitu untuk perluasan usaha, untuk memperbaiki struktur modal, dan lain-lain. Bagi investor pasar modal memiliki manfaat yaitu memperoleh dividen (keuntungan). Bagi pemerintah pasa modal memiliki manfaat yaitu meningkatkan investasi, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, menigkatkan pemerataan pendapatan.















DAFTAR PUSTAKA

Martono.Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Yogyakarta: Ekonesia. 2010, cetakan keempat.

.Kasmir,Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.Jakarta : PT Raja Grafindo Pesada.2010.

www.bapepam.go.id (diakses pada tanggal 20 mei 2014,jam 12.00)

http://pakar-iklan.blogspot.com  (diakses pada tanggal 20 mei 2014,jam 12.00)

























































































[1] Dr.kasmir,bank dan lembaga keuangan lainnya,PT Raja Grafindo Pesada (Jakarta : 2012),hal 184.
[2]http://pakar-iklan.blogspot.com
[3] Kasmir,Op.Cit.,hal.185.
[4] www.bapepam.go.id
[5] Martono,”bank dan lembaga keuangan lainnya”,hal 183

[6] Kasmir,Op.Cit.hal,204