BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
belakang
Pada dasarnya,
pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang
yang bisa diperjualbelikan, baik dalam utang, ekuitas (saham), instrumen
derivatif, maupun instrumen lainnya.Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi
perusahaan maupun institusi lainnya (misalnya pemerintah) dan sarana bagi
kegiatan berinvestasi.
Pasar modal
berbeda dengan pasar uang.Pasar uang berkaitan dengan instrumen keuangan jangka
pendek, sedangkan pasar modal berkaitan dengan instrumen keuangan jangka
panjang. Pasar modal berperan penting bagi pertumbuhan ekonomi sebuah negara
Meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, menigkatkan
pemerataan pendapatan
1.2 Rumusan
masalah
Rumusan masalah
makalah ini yaitu :
a. Apa
itu pasar modal ?
b. Bagaimana
sejarah pasar modal di indonesia
?
c. Apa manfaat pasar modal ?
d. Siapa para pemain di pasar modal
?
f.
Bagaimana prosedur emisi ?
1.3 Tujuan
penulisan
Tujuan penulisan makalah ini yaitu
:
a. Mengetahui
pengertian pasar modal secara keseluruhan.
b. Mengetahui
proses sejarah terbentuknya pasar modal di indonesia.
c. Mengetahui
manfaat pasar bagi masyarakat luas dan khususnya para investor.
d. Mengetahui
para pemain dan lembaga apa saja yang terlibat di pasar modal.
e. Mengetahui
prosedur emisi di pasar modal.
BAB
II
TINJAUAN
MATERI
2.1 Pengertian Pasar Modal
Dalam arti sempit
pengertian pasar merupakan tempat para penjual dan pembeli bertemu untuk
melakukan transaksi.artinya pembeli dan penjual langsung bertemu untuk
melakukan transaksi dalam suatu lokasi tertentu.lokasi atau tempat pertemuan
tersebut disebut pasar.namun,dalam artian luas pengertian pasar merupakan
tempat melakukan transaksi antara pembeli dan penjual,dimana pembeli dan
penjual tidak harus bertemu dalam suatu tempat atau bertemu langsung,tetapi
dapat dilakukan melalui sarana informasi
yang ada seperti sarana elektronika.
Pengertian pasar modal secara umum
merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan
transaksi dalam rangka memperoleh modal.penjual dalam pasar modal merupakan
perusahaan yang membutuhkan modal(emiten),sehingga mereka berusaha untuk
menjual efek – efek di pasar modal.sedangkan pembeli (investor) adalah pihak
yang ingin membeli modal dikenal dengan nama bursa efek dan di Indonesia ini
ada dua buah bursa efek,yaitu bursa efek Jakarta dan bursa efek Surabaya.[1]
Pengertian pasar
modal menurut Undang-undang Pasar Modal no. 8 tahun 1995:
”Pasar Modal yaitu sebagai suatu
kegiatan yang
bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang
berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek.”
Pengertian Pasar Modal
menurut para ahli :
menurut Fakhruddin (2001, 1)“Pasar modal (capital market)
merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa
diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang atau pun modal sendiri.”
Manajemen
Investasi. MenurutHusnan (2003)adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan
jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun
modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities,
maupun perusahaan swasta.
Menurut Usman(1990:62), umumnya surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal dapat dibedakan menjadi surat berharga bersifat hutang dan surat berharga yang bersifat pemilikan. Surat berharga yang bersifat hutang umumnya dikenal nama obligasi dan surat berharga yang bersifat pemilikan dikenal dengan nama saham. Lebih jauh dapat juga didefinisikan bahwa obligasi adalah bukti pengakuan hutang dari perusahaan, sedangkan saham adalah bukti penyertaan dari perusahaan.[2]
Dalam transaksi
di pasar modal investor dapat langsung meneliti dan menganalisi keuntungan
masing masing perusahaan yang menawarkan modal.begitu mereka anggap
menguntungkan dapat langsung membeli dan menjualnya kembali pada saat harga
naik dalam pasar yang sama.jadi dalam hal ini investor dapat pula menjadi
penjual kepada para investor lainnya.
Modal yang
diperdagangkan di pasar modal merupakan modal yang bila diukur dari waktunya
merupakan modal jangka panjang.oleh karena itu,bagi emiten sangat menguntungkan
mengingat masa pengembaliannya relatif panjang,baik yang bersifat kepemilikan
maupun yang besifat utang.khusus untuk modal besifat kepemilikan jangka
waktunya lebih panjang jika dibandingkan dengan yang besifat utang.modal yang
bersifat kepemilikan jangka waktunya sampai perusahaan di bubarkan.namun,bagi
pemilik saham dapat pula menjualkannya kepada pihak lain,apabila membutuhkan
dana atau sudah tidak ingin lagi menjadi pemegang saham pada peusahaan yang
bersangkutan.sedangkan bagi modal yang bersifat utang,jangka waktunya relatif
terbatas,dalam waktu tertentu dan dapat pula dialihkan ke pemilik lain jika
memang sudah tidak dibutuhkan lagi sebagaimana halnya modal yang besifat
kepemilikan.[3]
2.2 Sejarah Pasar modal di Indonesia
a.
Pasar modal Orde lama
Setahun
setelah pemerintahan Belanda mengakui kedaulatan RI, tepatnya pada tahun 1950,
obligasi Republik Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah.Peristiwa ini menandai
mulai aktifnya kembali Pasar Modal Indonesia.
Didahului dengan diterbitkannya Undang-undang Darurat No. 13 tanggal 1 September 1951, yang kelak ditetapkankan sebagai Undang-undang No. 15 tahun 1952 tentang Bursa, pemerintah RI membuka kembali Bursa Efek di Jakarta pada tanggal 31 Juni 1952, setelah terhenti selama 12 tahun. Adapun penyelenggaraannya diserahkan kepada Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE) yang terdiri dari 3 bank negara dan beberapa makelar Efek lainnya dengan Bank Indonesia sebagai penasihat.
Sejak itu Bursa Efek berkembang dengan pesat, meskipun Efek yang diperdagangkan adalah Efek yang dikeluarkan sebelum Perang Dunia II.Aktivitas ini semakin meningkat sejak Bank Industri Negara mengeluarkan pinjaman obligasi berturut-turut pada tahun 1954, 1955, dan 1956.Para pembeli obligasi banyak warga negara Belanda, baik perorangan maupun badan hukum.Semua anggota diperbolehkan melakukan transaksi abitrase dengan luar negeri terutama dengan Amsterdam.
Masa Konfrontasi
Namun keadaan ini hanya berlangsung sampai pada tahun 1958, karena mulai saat itu terlihat kelesuan dan kemunduran perdagangan di Bursa.Hal ini diakibatkan politik konfrontasi yang dilancarkan pemerintah RI terhadap Belanda sehingga mengganggu hubungan ekonomi kedua negara dan mengakibatkan banyak warga negara Belanda meninggalkan Indonesia.
Didahului dengan diterbitkannya Undang-undang Darurat No. 13 tanggal 1 September 1951, yang kelak ditetapkankan sebagai Undang-undang No. 15 tahun 1952 tentang Bursa, pemerintah RI membuka kembali Bursa Efek di Jakarta pada tanggal 31 Juni 1952, setelah terhenti selama 12 tahun. Adapun penyelenggaraannya diserahkan kepada Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE) yang terdiri dari 3 bank negara dan beberapa makelar Efek lainnya dengan Bank Indonesia sebagai penasihat.
Sejak itu Bursa Efek berkembang dengan pesat, meskipun Efek yang diperdagangkan adalah Efek yang dikeluarkan sebelum Perang Dunia II.Aktivitas ini semakin meningkat sejak Bank Industri Negara mengeluarkan pinjaman obligasi berturut-turut pada tahun 1954, 1955, dan 1956.Para pembeli obligasi banyak warga negara Belanda, baik perorangan maupun badan hukum.Semua anggota diperbolehkan melakukan transaksi abitrase dengan luar negeri terutama dengan Amsterdam.
Masa Konfrontasi
Namun keadaan ini hanya berlangsung sampai pada tahun 1958, karena mulai saat itu terlihat kelesuan dan kemunduran perdagangan di Bursa.Hal ini diakibatkan politik konfrontasi yang dilancarkan pemerintah RI terhadap Belanda sehingga mengganggu hubungan ekonomi kedua negara dan mengakibatkan banyak warga negara Belanda meninggalkan Indonesia.
Perkembangan
tersebut makin parah sejalan dengan memburuknya hubungan Republik Indonesia dengan
Belanda mengenai sengketa Irian Jaya dan memuncaknya aksi pengambil-alihan
semua perusahaan Belanda di Indonesia, sesuai dengan Undang-undang
Nasionalisasi No. 86 Tahun 1958.
Kemudian
disusul dengan instruksi dari Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda (BANAS)
pada tahun 1960, yaitu larangan bagi Bursa Efek Indonesia untuk memperdagangkan
semua Efek dari perusahaan Belanda yang beroperasi di Indonesia, termasuk semua
Efek yang bernominasi mata uang Belanda, makin memperparah perdagangan Efek di
Indonesia.
Tingkat
inflasi pada waktu itu yang cukup tinggi ketika itu, makin menggoncang dan
mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pasar uang dan pasar modal, juga
terhadap mata uang rupiah yang mencapai puncaknya pada tahun 1966.
Penurunan ini mengakibatkan nilai nominal saham dan obligasi menjadi rendah, sehingga tidak menarik lagi bagi investor.Hal ini merupakan pasang surut Pasar Modal Indonesia pada zaman Orde Lama.
Penurunan ini mengakibatkan nilai nominal saham dan obligasi menjadi rendah, sehingga tidak menarik lagi bagi investor.Hal ini merupakan pasang surut Pasar Modal Indonesia pada zaman Orde Lama.
b. Pasar Modal
Orde Baru
Langkah demi
langkah diambil oleh pemerintah Orde Baru untuk mengembalikan kepercayaan
rakyat terhadap nilai mata uang rupiah. Disamping pengerahan dana dari
masyarakat melalui tabungan dan deposito, pemerintah terus mengadakan persiapan
khusus untuk membentuk Pasar Modal.
Dengan surat
keputusan direksi BI No. 4/16 Kep-Dir tanggal 26 Juli 1968, di BI di bentuk tim
persiapan (PU) Pasar Uang dan (PM) Pasar Modal. Hasil penelitian tim menyatakan
bahwa benih dari PM di Indonesia sebenarnya sudah ditanam pemerintah sejak
tahun 1952, tetapi karena situasi politik dan masyarakat masih awam tentang
pasar modal, maka pertumbuhan Bursa Efek di Indonesia sejak tahun 1958 s/d 1976
mengalami kemunduran.
Setelah tim menyelesaikan tugasnya dengan baik, maka dengan surat keputusan Kep-Menkeu No. Kep-25/MK/IV/1/72 tanggal 13 Januari 1972 tim dibubarkan, dan pada tahun 1976 dibentuk Bapepam (Badan Pembina Pasar Modal) dan PT Danareksa. Bapepam bertugas membantu Menteri Keuangan yang diketuai oleh Gubernur Bank Sentral.
Dengan terbentuknya Bapepam, maka terlihat kesungguhan dan intensitas untuk membentuk kembali PU dan PM. Selain sebagai pembantu menteri keuangan, Bapepam juga menjalankan fungsi ganda yaitu sebagai pengawas dan pengelola bursa efek.
Setelah tim menyelesaikan tugasnya dengan baik, maka dengan surat keputusan Kep-Menkeu No. Kep-25/MK/IV/1/72 tanggal 13 Januari 1972 tim dibubarkan, dan pada tahun 1976 dibentuk Bapepam (Badan Pembina Pasar Modal) dan PT Danareksa. Bapepam bertugas membantu Menteri Keuangan yang diketuai oleh Gubernur Bank Sentral.
Dengan terbentuknya Bapepam, maka terlihat kesungguhan dan intensitas untuk membentuk kembali PU dan PM. Selain sebagai pembantu menteri keuangan, Bapepam juga menjalankan fungsi ganda yaitu sebagai pengawas dan pengelola bursa efek.
Pada tanggal
10 Agustus 1977 berdasarkan kepres RI No. 52 tahun 1976 pasar modal diaktifkan
kembali dan go publik-nya beberapa perusahaan. Pada jaman orde baru inilah
perkembangan PM dapat di bagi menjadi 2, yaitu tahun 1977 s/d 1987 dan tahun
1987 s/d sekarang.
Perkembangan pasar modal selama tahun 1977 s/d 1987 mengalami kelesuan meskipun pemerintah telah memberikan fasilitas kepada perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan dana dari bursa efek. Fasilitas-fasilitas yang telah diberikan antara lain fasilitas perpajakan untuk merangsang masyarakat agar mau terjun dan aktif di Pasar Modal.
Tersendatnya perkembangan pasar modal selama periode itu disebabkan oleh beberapa masalah antara lain mengenai prosedur emisi saham dan obligasi yang terlalu ketat, adanya batasan fluktuasi harga saham dan lain sebagainya.
Perkembangan pasar modal selama tahun 1977 s/d 1987 mengalami kelesuan meskipun pemerintah telah memberikan fasilitas kepada perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan dana dari bursa efek. Fasilitas-fasilitas yang telah diberikan antara lain fasilitas perpajakan untuk merangsang masyarakat agar mau terjun dan aktif di Pasar Modal.
Tersendatnya perkembangan pasar modal selama periode itu disebabkan oleh beberapa masalah antara lain mengenai prosedur emisi saham dan obligasi yang terlalu ketat, adanya batasan fluktuasi harga saham dan lain sebagainya.
Untuk
mengatasi masalah itu pemerintah mengeluarkan berbagai deregulasi yang
berkaitan dengan perkembangan pasar modal, yaitu Paket Kebijaksanaan Desember
1987, Paket Kebijaksanaan Oktober 1988, dan Paket Kebijaksanaan Desember 1988.
Pakdes 1987 merupakan penyederhanaan persyaratan proses emisi saham dan obligasi, dihapuskannya biaya yang sebelumnya dipungut oleh Bapepam, seperti biaya pendaftaran emisi efek. Selain itu dibuka pula kesempatan bagi pemodal asing untuk membeli efek maksimal 49% dari total emisi.
Pakdes 87 juga menghapus batasan fluktuasi harga saham di bursa efek dan memperkenalkan bursa paralel.Sebagai pilihan bagi emiten yang belum memenuhi syarat untuk memasuki bursa efek.
Pakdes 1987 merupakan penyederhanaan persyaratan proses emisi saham dan obligasi, dihapuskannya biaya yang sebelumnya dipungut oleh Bapepam, seperti biaya pendaftaran emisi efek. Selain itu dibuka pula kesempatan bagi pemodal asing untuk membeli efek maksimal 49% dari total emisi.
Pakdes 87 juga menghapus batasan fluktuasi harga saham di bursa efek dan memperkenalkan bursa paralel.Sebagai pilihan bagi emiten yang belum memenuhi syarat untuk memasuki bursa efek.
Pakto 88 ditujukan pada sektor perbankkan, namun mempunyai dampak terhadap perkembangan pasar modal.Pakto 88 berisikan tentang ketentuan 3 L (Legal, Lending, Limit), dan pengenaan pajak atas bunga deposito.
Pengenaan pajak ini berdampak positif terhadap perkembangan pasar modal. Sebab dengan keluarnya kebijaksanaan ini berarti pemerintah memberi perlakuan yang sama antara sektor perbankan dan sektor pasar modal.
Pakdes 88 pada dasarnya memberikan dorongan yang lebih jauh pada pasar modal dengan membuka peluang bagi swasta untuk menyelenggarakan bursa.
Karena tiga kebijaksanaan inilah pasar modal menjadi aktif untuk periode 1988 hingga sekarang.[4]
2.3 Manfaat Pasar ModaL
Berbagai manfaat pasar
modal dapat dinikmati oleh emiten,investor,dan pemerintah.
Manfaat pasar modal
bagi emiten,yaitu :
1.
Perusahaan yang menerbitkan sekuritas
pada pasar perdana dan dapat memperoleh dana sekaligus dalam jumlah yang sangat
besar.
2.
Dengan menerbitkan saham dapat
mengurangi ketergantungan perusahaan(emiten) kepada bank dan dapat memperbaiki
struktur modal.
3.
Dengan menerbitkan saham (emisi saham)
tidak ada beban tetap yang berupa pembayaran bunga dan jangka waktu penggunaan
dana dari penjualan saham tidak terbatas.
Perusahaan yang menerbitkan sekuritas (emiten) memanfaatkan
pasar modal utuk menarik dana umumnya didorong oleh beberapa tujuan yaitu:
a)
Untuk perluasan usaha
Untuk
mengadakan perluasan usaha (ekpansi) selain ditunjang oleh manajemen yang
profesional juga diperlukan modal,baik untuk investasi pada aktiva tetap maupun
untuk modal kerja.apabila jumlah modal yang diperlukan untuk ekspansi tersebut
relative kecil dapat menggunakan dana yang bersumber dari laba yang
ditahan.apabila dalam mengadakan ekspansi tersebut membutuhkan dana yang
besar,maka perusahaan dapat memanfaatkan pasar modal yaitu dengan menerbitkan
(emisi) saham baru atau obligasi.
b)
Untuk memperbaiki struktur modal
Modal
perusaaan terdiri dari modal sendiri dan pinjaman.penggunaan hutang dalam
perusahaan menanggung resiko finansial,yaitu pembayaran beban tetap yang berupa
bunga.lebih – lebih apabila pinjaman tersebut berasal dari mata uang asing
(misalnya US dolar),jumlah pembayaran hutang pokok dan bunganya akan menjadi
besar.kondisi yang demikian sangat merugikan perusahaan.untuk mengatasinya
perusahaan dapat memanfaatkan pasar modal dengan menerbitkan saham
baru.dana yang berasal dari penjualan
saham tersebut digunakan untuk membayar hutang.tindakan yang demikian disebut
restrukturisasi modal,yaitu dengan merubah komposisi modal dimana bagian modal
saham menjadi besar sedangkan bagian modal pinjaman menjadi kecil.
c)
Untuk melaksanakan pengalihan pemegang
saham (divestment)
Perusahaan
yang sudah go public adalah perusahaan secara hukum dan nyata sudah beroperasi
(melakukan kegiatan usaha),denga demikian sudah ada pemilik perusahaan yaitu
para pemegang saham ingin mengalihkan atau melepas sahamnya kemudian mereka
dapat menjualnya melalui pasar modal.[5]
Manfaat pasar modal bagi investor sebagai berikut :
1.
Investor yang membeli saham akan
memperoleh dividen an investor yang membeli obligasi akan memperoleh bunga.
2.
Investor sekaligus dapat membeli
beberapa maca saham dan obligasi untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar
dan mengurangi resiko.
3.
Mempunyai hak suara dalam rapat
pemegang saham bagi pemegang saham.
Para pemodal (investor) yang masuk dipasar modal berasal
dari bermacam macam kalangan masyarakat.ditinjau dari tujuan mereka menjadi
pemodal,maka dapat dikelompokan menjadi beberapa kelompok,yaitu :
a.
Pemodal yang bertujuan memperoleh
dividen.
Kelompok
pemodal ini mencari perusahaan – perusahaan yang sudah stabil,sehingga menjamin
perolehan keuntungan yang stabil pula.dari keuntungan perusahaan yang stabil
tersebut kelompok pemodal ini mengharapkan bagian laba (dividen) yang stabil
pula.
b.
Pemodal yang bertujuan untuk berdagang.
Harga
saham di bursa efek tidak stabil,ada kalanya naik dan turun tergantung dari
kekuatan permintaan dan penawaran.perubahan harga ini sangat menarik bagi
kelompok modal yang ingin berdagang di bursa efek dengan tujuan untuk memperoleh
keuntungan dari kenaikan harga saham (capital gain).
c.
kelompok yang berkepentingan dalam
kepemilikan perusahaan.
Kelompok
ini mengutamakan ikut sertanya mereka sebagai pemilik perusahaan,oleh karena
itu kelompok ini memilih perusahaan yang boafid dan sudah mempunyai nama baik.
d.
Kelompok spekulator
Kelompok
ini lebih tertarik saham saham perusahaan yang baru berkembang,tetapi mempunyai
prospek yang baik dimasa mendatang.dalam kegiatan dipasar modal,kelompok
spekulator ini berperan untuk meningkatkan aktivitas pasar dan meningkatkan
likuiditas saham di bursa efek.
Manfaat pasar modal bagi pemerintah adalah sebagai berikut :
1.
Meningkatkan investasi.
2.
Meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
3.
Menciptakan lapangan pekerjaan.
4.
Meningkatkan pemerataan pendapatan.
2.4 Para Pemain di Pasar Modal
Dalam melaksanakan transaksi jual
dan beli baik saham maupun obligasi dipasar modal diperlukan penjual dan
pembeli.tanpa adanya pembeli dan penjual,maka tidak akan mungkin terjadi
transaksi seperti dalam definisi pasar yang lalu.
Penjual dan pembeli di pasar modal
kita disebut sebagai para pemain dalam transaksi di pasar modal.para pemain
terdiri dari para pemain utama dan lembaga penunjang yang bertugas melayani
kebutuhan dan kelancaran pemain utama.
Pemain utama dalam pasar modal
adalah perusahaan yang akan melakukan penjualan (emiten) dan pembeli atau
pemodal (investor) yang akan membeli instrumen yang ditawarkan oleh
emiten.kemudian didukung oleh lembaga penunjang pasar modal atau peusahaan
penunjang yang mendukung kelancaran operasi pasar modal,masing – masing
mempunyai tujuan sendiri – sendiri.
Adapun para pemain utama yang
terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam
proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut :
1.
Emiten
Perusahaan
yang akan melakukan penjualan surat – surat berharga atau melakukan emisi di
bursa efek di sebut emiten.emiten melakukan emisi dapat memilih dua macam
instrumen pasar modal apakah bersifat kepemilikan atau utang.jika bersifat
kepemilikan,maka diterbitkanlah saham dan jika yang dipilih adalah instrumen
utang,maka yang dipilh adalah obligasi.
Dalam melakukan emisi,para emiten
memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum
pemegang saham (RUPS) termasuk jenis surat – surat berharga yang akan
diterbitkan.
Tujuan emiten untuk memperoleh modal
juga sudah dituangkan dalam RUPS.tujuan melakukan emisi antara lain :
a.
Untuk perluasan usaha,dalam hal ini
tujuan emiten dengan modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan
untuk meluaskan bidang usaha,perluasan pasar atau kapasitas produksi.
b.
Untuk memperbaiki struktur
modal,betujuan untuk menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
c.
Untuk mengadakan pengalihan pemegang
saham.pengalihan ini dapat berbentuk dari pemegang saham lama kepada pemegang
saham yang baru.pengalihan dapat pula untuk menyeimbangkan para pemegang
sahamnya.
2.
Investor
Pemain
yang kedua adalah pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di
peusahaan yang melakukan emisi,pemodal ini disebut juga investor.sebelum
membeli surat – surat berharga yang ditawarkan para emiten biasanya melakukan
penelitian dan menganalisinya.penelitian ini mencakup bonafiditas
perusahaan,pospek usaha emiten dan analisi lainnya.
Sama
seperti halnya emiten dalam menjual surat – surat berharga para investor juga
memiliki berbagai tujuan dan biasanya investor yang berkeliaran di pasar modal
terdiri dari berbagai golongan dengan tujuan yang berbeda pula.
Tujuan
utama para investor dalam pasar modal antara lain sebagai berikut :
a. Memperoleh
deviden.
Tujuan investor hanya ditujukan kepada
keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam
bentuk deviden.
b. Kepemilikan
perusahaan.
Dalam hal ini tujuan investor untuk
menguasai perusahaan.semakin banyak saham yang dimiliki,maka semakin besar
perusahaan – perusahaannya.
c. Berdagang
Tujuan investor adalah untuk dijual
kembali pada saat harga tinggi,jadi pengharapannya adalah pada saham yang benar
– benar dapat menaikkan
Keuntungannya dari jual beli sahamnya.
3.
Lembaga Penunjang
Di
samping pemain utama di pasar modal,maka pemain lainnya yang turut memperlancar
proses transaksi perdagangan efek adalah adanya lembaga penunjang.funsi lembaga
penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar
modal,sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai
kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
Para lembaga penunjang yang memegang
peranan penting di dalam mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut :
a. Penjamin
emisi (underwriter)
Merupakan lembaga yang menjamin
terjualnya saham atau obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh
dana yang diinginkan emiten.
Penjamin emisi ini dibagi ke dalam
beberapa jenis berikut ini :
·
Full Commitment
Maksudnya penjamin emisi mengambil
seluruh risiko tidak terjualnya saham atau obligasi pada batas waktu yang telah
ditentukan sesuai dengan harga penawaran di pasar (kesanggupan penuh).
·
Best Effort Commitment
Dalam hal ini penjamin emisi akan
berusaha sebaik mungkin untuk menjual saham atau obligasinya dan apabila tidak
laku,maka dikembalikan kepada emiten.jadi dalam hal ini tidak ada kewajiban
untuk membeli saham yang tidak laku (kesanggupan terbaik).
·
Stand by Commitment
Apabila saham atau obligasi yang dijual
tidak laku,maka penjamin emisi bersedia membeli dengan ketentuan biasanya harga
yang dibeli dibawah dari harga penawaran di pasar (kesanggupan siaga).
·
All or None commitment
Merupakan kesanggupan semua atau tidak
sama sekali.artinya jika hasil penjualan saham tidak memenuhi target,maka
emiten dapat menolak atau membatalkan
dengan cara mengembalikan saham yang sudah dibeli.berdasarkan fungsi dan
tanggung jawabnya penjamin emisi dapat dibagi ke dalam :
¾ Penjamin
emisi utama (lead underwriter)
¾ Penjamin
pelaksana emisi (managing underwriter)
¾ Penjamin
peserta emisi (co underwriter)
b. Perantara
perdagangan efek ( broker / pialang)
Lebih dikenal dengan istilah broker
atau pialang mereka ini bertugas menjadi perantaraan dalam jual beli efek,yaitu
perantara antara si penjual(emiten) dengan si pembeli (investor).
Kegiatan – kegiatan yang dilakukan oleh
broker antara lain meliputi :
·
Memberikan informasi tentang emiten
·
Melakukan penjualan efek kepada
investor
c. Pedagangan
efek (dealer)
Dealer atau pedagang efek dalam pasar
modal berfungsi sebagai :
·
Perdagangan dalam jual beli efek
·
Sebagai perantara dalam jual beli efek
Adapun lembaga – lembaga yang bergerak
dalam perdagangan efek di pasar modal antara lain :
·
Perantara perdagangan efek
·
Perbankan
·
Lembaga keuangan non bank
·
Bank hukum berbentuk perseroan terbatas
(PT)
d. Penanggung
(guarantor)
Merupaka lembaga penengah antara si
pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan.biasanya dalam emisi
obligasi sangat diperlukan jasa penanggung.penanggung dalam hal ini harus dapat
memberikan keyakinan dan kepercayaan atas risiko yang mungkin timbul dari
emiten.sebagai contoh apabila emiten dibubarkan,maka apabila emiten tidak
sanggup mengembalikan pinjaman berikut bunganya,maka penanggunglah yang akan
menanggung kerugian tersebut.jadi dalam hal ini penanggung merupakan lembaga
yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan modalnya.
e. Wali
amanat (trustee)
Dalam emisi obligasi,jasa wali amanat
sangat diperlukan,terutama sekali sebagai wali dari si pemberi amanat.dalam hal
ini,si pemberi amanat adalah investor dalam hal obligasi.
Kegiatan wali amanat biasanya meliputi
:
·
Menilai kekayaan emiten
·
Menganalisi kemampuan emiten
·
Melakukan pengawasan dan perkembangan
emiten
·
Memberi nasihat kepada para investor
dalam hal yang berkaitan dengan emiten
·
Memonitori pembayaran bunga dan pokok
obligasi
·
Bertindak sebagai agen pembayaran
f.
Perusahaan surat berharga (securities
company)
Merupakan perusahaan yang mengkhususkan
diri dalam perdagangan surat – surat berharga yang tercetak di bursa
efek.kegiatan perusahaan surat berharga biasanya meliputi antara lain :
·
Sebagai pedagang efek
·
Penjamin emisi
·
Perantara perdagangan efek
·
Pengelola dana
g. Perusahaan
pengelola dana (investment company)
Yaitu perusahaan yang kegiatannya
mengelola surat – surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan
keinginan investor.perusahaan ini memiliki dua unit dalam mengelola dananya
yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
h. Kantor
administrasi efek
Merupakan kantor yang membantu para
emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
·
Membantu emiten dalam rangka emisi
·
Melaksanakan kegiatan menyimpan dan
pengalihan hak atas saham para investor
·
Membantu menyusun daftar pemegang saham
·
Mempersiapkan korespoden emiten kepada
para pemegang saham
·
Membuat laporan – laporan yang
diperlukan
2.5
Lembaga yang Terlibat di Pasar Modal
Lembaga –
lembaga yang berkecimpung di pasar modal terdiri dari berbagai
perusahaan,dimana antara satu lembaga dengan lembaga lainnya saling
membutuhkan,lembaga – lembaga inilah yang mengatur mekanisme kerja pasar modal
sehingga dapat berjalan secara baik.lembaga tersebut terdiri dari lembaga
pemerintah dan lembaga swasta,dimana jasa masing – masing lembaga mempunyai
peranan masing – masing mulai dari perusahaan yang hendak go public sampai
selesai go public.
Lembaga terkait dengan pasar modal terdiri dari lembaga
pemerintah dan lembaga swasta.
1.
Lembaga – lembaga Pemerintah
Merupakan lembaga – lembaga atau badan pemerintah yang
ditugaskan dan diperbantukan untuk mendukung dan memperlancar proses
perdagangan efek di pasar modal,mulai dari rencana emisi sampai kepada
penjualan efeknya.lembaga – lembaga pemerintah yang terkait dengan kegiatan di
pasar modal tersebut adalah sebagai berikut :
a. Badan
Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM)
BAPEPAM merupakan lembaga pengatur
pasar modal,yang bertugas mengatur dan melaksanakan pasar modal di
indonesia.tugas BAPEPAM sebagai pengatur pasar modal antara lain ;
·
Membina pasar modal
·
Mengatur pasar modal
·
Mengawasi kegiatan – kegiatan yang
terlibat di pasar modal
b. Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Setiap perusahaan yang akan menanamkan
modalnya di indonesia,baik penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman
modal asing (PMA) haruslah memperoleh izin dari BKPM terlebih dahulu.
Izin akan diberikan BKPM setelah
memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan bagi perusahaan yang hendak
melakukan go public.izin penanaman modal harus dikeluarkan BKPM yang memuat antara
lain :
·
Komposisi dan jumlah dana investasi
·
Besarnya modal dasar perusahaan
·
Batas waktu penyetoran modal
·
Komposisi pemegang saham
c. Departemen
Teknis
Pemberian izin usaha tergantung dari
bidang usahanya masing – masing.setiap bidang usaha izinya akan dikeluarkan
oleh departemen yang membawahinya.
Sebagai contoh untuk usaha
pertambangan,maka izin usahanya harus dikeluarkan oleh Departemen Pertambangan
dan Energi.adapun izin usaha yang dikeluarkan oleh departemen untuk bidang
usahanya adalah sebagai berikut :
·
Izin usaha bidang keuangan dan
perbankan dari departemen keuangan melalui bank indonesia
·
Izin usaha bidang pengangkutan dari
departemen perhubungan
·
Izin usaha bidang perdagangan dari
departemen perindustrian dan perdagangan
·
Izin usaha bidang perkebunan,dan
peternakan dari departemen pertanian
·
Izin usaha bidang industri dari
departemen perindustrian dan perdagangan
·
Izin usaha bidang pariwisata dari
departemen pos dan telekomunikasi
d. Departemen
Kehakiman
Bagi perusahaan yang berbentuk
perseroan terbatas,sebelum didirikan maka anggaran dasar perusahaan terlebih
dulu harus disahkan oleh departemen kehakiman.
Anggaran dasar ini sebelumnya dibuat di
depan notaris,kemudian didaftarkan di pengadilan negeri setempat untuk kemudian
disahkan oleh departemen kehakiman dan diberitakan dalam lembaran berita
negara.adapun tugas departemen kehakiman adalah mengesahkan anggaran dasar
perusahaan dengan memerhatikan hal – hal yang menyangkut sebagai berikut :
·
Jumlah modal dan komposisinya
·
Jumlah modal yang telah disetor
·
Susunan dewan direksi
·
Jumlah dewan komisaris dan wewenang
masing – masing
·
Pelaksanaan RUPS
Kemudian setiap perubahan anggaran
dasar harus diketahui dan disetujui oleh departemen kehakiman.
2.
Lembaga – lembaga Swasta
Disamping
lembaga – lembaga pemerintah,terdapat beberapa lembaga swasta yang memegang
peranan penting dalam menunjang keberhasilan kegiatan dipasar modal.lembaga –
lembaga swasta yang mempunyai kaitan erat dengan pasar modal antara lain :
a. Notaris
Rencana untuk menjual saham atau
obligasi di pasar modal terlebih dulu dibicarakan dan disetujui dalam rapat
umum pemegang saham (RUPS).dalam RUPS haruslah dicatat dan agar pencatatannya
dianggap sah,maka diperlukanlah jasa notaris untuk pengesahan acara
RUPS.catatan – catatan yang perlu d sahkan oleh notaris antara lain :
·
Membuat berita acara RUPS
·
Menyusun setiap keputusan dalam RUPS
·
Meneliti keabsahaan yang berkaitan
dengan penyelenggaraan RUPS seperti keabsahaan persiapan RUPS,keabsahaan para
pemegang saham
·
Meneliti perubahan anggaran
b. Peranan
dibutuhkan untuk melakukan penilaian dan menetukan kelayakan dari laporan
keuangan seperti neraca,laporan laba / rugi dan laporan perubahan modal
emiten.yang akan melakukan penilaian haruslah disahkan oleh BPKP.
Setelah melalui beberapa penilaian
terhadap laporan keuangan emiten,maka akan mengeluarkan pernyataan atau
penadapat terhadap hasil penilaian yang telah dilakukannya.pendapat yang
dikeluarkan oleh adalah sebagai berikut :
·
Wajar tanpa syarat (unqualifed opinion)
Pendapat ini
dikeluarkan apabila laporan keuangan disusun sesuai dengan prinsip – prinsip
akuntansi indonesia (PAI) tanpa ada sesuatu catatan atau kekurangan.
·
Pendapat kualifikasi (qualified
opinion)
Pendapat wajar dengan
kualifikasi atas penyajian laporan keuangan tersebut,dikarenakan tidak sesuai
dengan PAI.
·
Pendapat tidak setuju (adverse)
Tidak setuju atas
penyusunan laporan keuangan yang telah di susun.
·
Menolak (decline of opinion )
Menolak memberikan
pendapat secara profesional seperti yang di persyaratkan oleh NPA.
c.
Konsultan hukum
Konsultan hukum
bertugas memberikan pernyataan – pernyataan tentang keabsahan dari dokumen –
dokumen yang diajukan.tugas para konsultan hukum adalah meneliti secara sungguh
– sungguh atas dokumen – dokumen yang di persyaratkan.hal yang perlu mendapat
penelitian dan pernyataan dari konsultan hukum haruslah meliputi :
·
Akte pendirian dan anggaran perusahaan
beserta perubahan – perubahannya jika ada.
·
Penyertaan modal oleh pemegang saham
sebelum go public.
·
Penilaian izin usaha.
·
Status kepemilikan dari aktiva perusahaan.
·
Perjanjian yang telah dibuat dengan
pihak ketiga jika ada.
·
Kemungkinan ada gugatan atau tuntutan.
d.
Penilai (appraiser)
Untuk menilai
kewajaran dari nilai suatu aktiva seperti,tanah,mesin – mesin,gedung,mobil, dan
aktiva lainnya diperlukan jasa penilai yang profesional.penilai akan menilai
berapa nilai yang wajar sekarang ini dan setelah dilakukan revaluasi,sehingga
seluruh nilai aktiva dapat diketahui secara jelas dan benar.
e.
Konsultan efek
Konsultan efek
bertugas memberikan pendapat tentang keuangan dan manajemen emiten.konsultan
efek akan memberikan konsultasi tentang :
·
Jenis dana yang diperlukan
·
Pemilihan sumber dana yang diinginkan
·
Struktur permodalan yang tepat
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Prosedur Emisi
Bagi perusahaan yang akan
melakukan emisi baik saham maupun obligasi di pasar modal haruslah memenuhi
persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan di pasar modal.prosedur dan
persyaratan dimaksud adalah mulai dari persyaratan emisi sampai ke tangan
investor.kemudian dilanjutkan dengan penjualan dan pembelian saham dan obligasi
di pasar perdana (primer) sampai di pasar sekunder.
Prosedur dan persyaratan emisi
harus dilaksanakan sesuai dengan tahapan – tahapan yang telah ditetapkan,mulai
dari masa tahap persiapan sampai berakhirnya emisi.
Adapun prosedur dan tahapan emisi
adalah sebagai berikut :
1) Tahapan
emisi
a.
Tahap persiapan
Sebelum melakukan
penjualan saham atau obligasi di pasar modal,maka tahap pertama bagi perusahaan
yang hendak mencari modal di pasar modal adalah melakukan rapat umum pemegang
saham (RUPS).di dalam RUPS yang dihadiri oleh para pemegang saham akan
dibicarakan antara lain :
·
Tujuan mencari modal di pasar modal
·
Jenis modal yang diinginkan
·
Jumlah modal yang dibutuhkan
·
Dan hal – hal lain yang berkaitan
dengan emisi
b.
Penyampaian letter of intent
Hasil rapat yang telah
disetujui dalam RUPS dituangkan dalam surat.kemudian diajukan ke BAPEPAM
sebagai wujud hendak menerbitkan efek di pasar modal.
Penyampaian letter of intentmeliputi :
·
Pernyataan untuk emisi
·
Jenis efek
·
Nominal efek
·
Waktu emisi
·
Tujuan dan penggunaan dana emisi
·
Data – data mengenai perusahaan
·
Nama dan alamat bank yang menjadi
relasi,notaris,akuntan,dan penasihat hukum
c.
Penyampaian pernyataan pendaftaraan
Langkah selanjutnya
setelah penyampaian letter of intent adalah penyampaian pernyataan
pendaftaran.penyampaian pernyataan pendaftaran memuat informasi – informasi
antara lain :
·
Data tentang manajemen dan komisaris
·
Data tentang struktur modal
·
Kegiatan usaha emiten
·
Rencana emisi
·
Penjamin pelaksana emisi
d.
Evaluasi oleh BAPEPAM
Kemudian apabila
seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah terpenuhi,maka oleh BAPEPAM akan
melakukan evaluasi terhadap dokumen kelengkapan dokumen – dokumen yang telah
disampaikan.evaluasi oleh BAPEPAM meliputi kelengkapan dokumen.kelengkapan
dokumen harus ada dan dikatakan lengkap antara lain meliputi :
·
Pernyataan pendaftaraan
·
Anggaran dasar perusahaan
·
Laporan keuangan
·
Jenis surat perjanjian yang telah
dibuat dengan penjamin emisi,dealer,wali amanat,penanggung dan perjanjian
lainnya.
·
Surat pendapat dari segi hukum
·
Laporan dari perusahaan penilai
·
Jadwal waktu emisi dan penjamin emisi
·
Laporan hasil evaluasi yang
dilaksanakan oleh penjamin emisi
·
Surat pernyataan dari akuntan (comfort
letter)
·
Surat pernyataan dari manajemen
·
Draft prospektus
Melakukan penelahaan
terhadap seluruh dokumen yang diajukan.tujuannya adalah untuk melihat
kesesuaian yang ada pada masing – masing dokumen.penelahaan dokumen meliputi
antara lain :
·
Terhadap laporan keuangan
·
Terhadap comfort letter
·
Terhadap seluruh bentuk dan isi dokumen
lainnya
Khusus untuk
prospektus penelahaan haruslah meliputi kelengkapan informasi yang akan
diberikan kepada masyarakat umum.informasi yang harus ada di dalamnya antara
lain :
·
Penjamin emisi
·
Laporan keuangan ringkas
·
Bidang usaha emiten
·
Nomor dan tanggal emisi
·
Struktur permodalan emiten
Masa pengumuman dan
pendistribusian ini hendaknya diumumkan di media masa.
2) Masa
penawaran
Selanjutnya
melakukan penawaran,dimana masa penawaran dilakukan setelah penyebarluasan
prospektus.jangka waktu minimum 3 hari kerja dan jangka waktu antara pemberian
izin emisi dengan pada saat pencatatan di bursa ditetapkan maksimum 90
hari.investor yang hendak memesan efek dilakukan pada masa penawaran diatas
dengan cara mengisi formulir pesanan yang telah disediakan.formulir pesanan
juga hendaknya memuat informasi yang jelas tentang :
·
Harga saham / obligasi
·
Jumlah saham atau obligasi
·
Identitas pemesan
·
Tanggal penjatahan dan pengembalian
dana
·
Jumlah uang yang dibayarkan
·
Agen penjual yang dihubungi
·
Tata cara pemesanan
Setelah membaca
formulir pesanan,kemudian diisi dan ditanda tangani,investor hanya menyediakan
dana sesuai dengan pesanan.formulir pesanan disertai fotocopy kartu tanda
penduduk (KTP).
3) Masa
penjatahan
Jika
semua pesanan telah dilakukan,maka langkah selanjutnya adalah melakukan
penjatahan.penjatahan dilakukan apabila jumlah yang dipesan oleh investor
melebihi jumlah yang disediakan emiten.masa penjatahan dihitung 12 hari kerja
setelah mulai berakhirnya masa penawaran.
4) Masa
pengembalian
Apabila
jumlah yang dipesan oleh investor tidak dapat dipenuhi,maka emiten harus
mengembalikan dana yang tidak dapat dipenuhinya.batas waktu maksimal 4 hari
terhitung mulai berakhirnya masa penjatahan.
5) Penyerahan
efek
Bagi
investor yang sudah memperoleh kepastian memperoleh efek,maka hanya menunggu
penyerahan efek.penyerahan efek dilakukan oleh penjamin emisi sesuai pesanan
investor melalui agen penjual.maksimum masa penyerahan efek 12 hari kerja
terhitung mulai tanggal berakhirnya masa penjatahan.
6) Pencatatan
efek di bursa
Setelah
semua proses diatas dilakukan,maka tibalah saatnya efek dicatat di bursa
efek.pencatatan efek merupakan proses akhir emisi efek di pasar perdana dan
secara resmi dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
7) Pasar
sekunder (secondary market)
Pasar
sekunder dimulai setelah berakhirnya masa pencatatan di pasar perdana.dalam
pasar sekunder perdagangan efek terjadi antara pemegang saham dengan calon
pemegang saham.uang yang berputar di pasar sekunder tidak lagi masuk ke
perusahaan yang menerbitkan efek,akan tetapi berpindah tangan dari satu
pemegang ke pemegang saham yang lainnya.
Bagi pemegang saham
yang tujuan utamanya adalah untuk berdagang,maka begitu berakhirnya pasar
perdana dan dibukanya pasar sekunder dapat kembali menjual sahamnya apabila
harganya meningkat.biasanya pemegang saham yang bertujuan berdagang justru
sudah mengantisipasi kenaikan harga saham yang dipilihnya.harga saham dipasar
sekunder sangat besar pengaruhnya pada saat dijual di pasar perdana.[6]
BAB
IV
PENUTUP
4.1
Simpulan
Pasar
modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan
efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta
lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Secara
makro, peranan pasar modal adalah sebagai piranti untuk melakukan alokasi
sumber daya ekonomi secara optimal. Bagi emiten pasar modal memiliki manfaat
yaitu untuk perluasan usaha, untuk memperbaiki struktur modal, dan lain-lain.
Bagi investor pasar modal memiliki manfaat yaitu memperoleh dividen (keuntungan).
Bagi pemerintah pasa modal memiliki manfaat yaitu meningkatkan investasi,
meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, menigkatkan
pemerataan pendapatan.
DAFTAR PUSTAKA
Martono.Bank dan Lembaga Keuangan
Lain. Yogyakarta: Ekonesia. 2010, cetakan keempat.
.Kasmir,Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.Jakarta : PT Raja Grafindo
Pesada.2010.
www.bapepam.go.id (diakses pada tanggal 20 mei 2014,jam 12.00)
http://pakar-iklan.blogspot.com
(diakses pada tanggal 20 mei 2014,jam 12.00)