BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang
Pada
dasarnya, pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka
panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam utang, ekuitas (saham),
instrumen derivatif, maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana
pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lainnya (misalnya pemerintah) dan
sarana bagi kegiatan berinvestasi.
Pasar
modal berbeda dengan pasar uang. Pasar uang berkaitan dengan instrumen keuangan
jangka pendek, sedangkan pasar modal berkaitan dengan instrumen keuangan jangka
panjang. Pasar modal berperan penting bagi pertumbuhan ekonomi sebuah negara
Meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, menigkatkan
pemerataan pendapatan.
1.2
Rumusan masalah
Rumusan
masalah makalah ini yaitu :
a.
Apa pengertian pasar modal ?
b.
Bagaimana sejarah pasar modal di Indonesia
?
c.
Apa peranan pasar modal ?
d.
Apa manfaat dari pasar modal ?
e.
Bagaimana struktur pasar modal di
Indonesia ?
f.
Apa saja instrumen pasar modal
konvensional ?
g.
Bagaimana proses penawaran umum dan
pencatatan di Bursa Efek ?
1.3
Tujuan penulisan
Tujuan penulisan
makalah ini yaitu :
- Untuk mengetahui pengertian pasar modal dan sejarah pasar modal di Indonesia
- Untuk mengetahui peranan dan manfaat pasar modal
- Untuk mengetahui struktur pasar modal di Indonesia
- Untuk mengetahui intrumen yang diperdagangkan di pasar modal
- Untuk mengetahui proses penawaran umum dan pencatatan di Bursa Efek
BAB II
TINJAUAN MATERI
2.1
Pengertian Pasar Modal
Secara
umum, pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek (Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal).[1]
Definisi
pasar modal menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkret atau
abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan yang memerlukan dana
jangka panjang, yaitu satu tahun ke atas. Pasar modal berbeda dengan pasar
uang. Pasar uang berkaitan dengan instrument keuangan jangka pendek, dan
merupakan pasar yang abstrak. Sedangkan Pasar modal instrument keuangan jangka
panjang.[2]
Pasar
modal terdiri atas pasar perdana, dan pasar sekunder. Pasar perdana merupakan
penawarann surat-surat berharga dari perusahaan yang menerbitkan (emiten) kepada
para pemodal (investor) selama jangka waktu tertentu sebelum surat-surat
berharga tersebut terdaftar di bursa efek, sedangkan pasar sekunder merupakan
perdagangan surat berharga setelah melewati masa penawaran pada pasar perdana.
2.2
Sejarah Pasar Modal di Indonesia
Dalam
sejarah pasar modal Indonesia, kegiatan jual beli saham dan obligasi dimulai
pada abad ke-19. Pada tanggal 14 Desember 1912, Amsterdam Effectenbeueurs
mendirikan cabang bursa efek di Batavia (Jakarta). Tujuan didirikannya bursa
efek tersebut untuk memobilisasi dana dalam rangka membiayai perkebunan milik
Belanda yang saat itu dikembangkan secara besar-besaran di Indonesia. Bursa
efek tersebut bernama Vereniging voor de Effectenhandel. Efek yang
diperdagangkan pada saat itu adalah saham dan obligasi perusahaan milik Belanda
serta obligasi pemerintah milik Hindia Belanda. Bursa Batavia dihentikan
operasinya pada perang dunia kedua.
Setahun
setelah pemerintah Belanda mengakui kedaulatan RI, tepatnya tahun 1950,
obligasi RI dikeluarkan oleh pemerintah. Peristiwa ini menandai aktifnya
kembali pasar modal di Indonesia. Didahuli dengan diterbitkannya Undang-undang
Darurat Nomor 13 Tahun 1951, yang kelak ditetapkan sebagai Undang-undang Nomor
15 Tahun 1952 tentang Bursa, pemerintah RI membuka kembali Bursa Efek di
Jakarta pada tanggal 31 Juni 1952.
Menjelang
akhir era 50-an, terlihat kelesuan dan kemunduran perdagangan di bursa. Hal ini
disebabkan politik konfrontasi yang dilancarkan pemerintah RI terhadap Belanda
sehingga menganggu hubungan ekonomi kedua negara dan mengakibatkan banyak warga
negara Belanda meniggalkan Indonesia. Perkembangan tersebut semakin parah
sejalan dengan memburuknya hubungan RI dengan Belanda mengenai sengketa Irian
Jaya dan memncaknya pengambilalihan semua perusahaan Belanda di Indonesia,
sesuai dengan Undang-undang Nasionalisasi Nomor 86 Tahun 1958. Kemudian disusul
dengan adanya interuksi Belanda yaitu larangan bagi Bursa Efek Indonesia untuk
memperdagangkan semua efek dari perusahaan Belanda yang beroperasi di Indonsia.
Pada
Tahun 1977, Bursa Efek kembali dibuka dan dibentuknya Badan Pelaksana Pasar
Modal (BAPEPAM), institusi ini di bawah Departemen Keuangan. Kemudian pasar
modal di Indoensia mengalami perkembangan dengan adanya SK Menteri Keuangan pada
tanggal 23 Desember 1987 (Paket Desember, Pekdes I). Pada tahun 1988,
pemerintah mengeluarkan deregulasi di sector keuangan dan perbankan termasuk
pasar modal. Deregulasi yang mempengaruhi perkembangan pasar modal antara lain
Pakto 27 tahun 1988, dan Pekdes 20 tahun 1988.
Kegiatan
operasional pasar modal akhirnya memperoleh perhatian besar dari pemerintah
dengan dikeluarkannya Kepppres Nomor 53/ 1900 tentang Pasar Modal. Kemudian
pada tahun 1991 didirikan PT. Bursa Efek Jakarta sebagai tempat dan kegiatan
transaksi perdagangan surat-surat berharga berdasarkan akte notaris yang dibuat
pada tanggal 4 Desember 1991 dan disahkan oleh Menteri Kehakiman RI pada tahun
1991.
2.3
Peranan Pasar Modal
Secara
makro, peranan pasar modal adalah sebagai piranti untuk melakukan alokasi sumber
daya ekonomi secara optimal. Dengan berfungsinya pasar modal, maka alokasi
sumber daya ekonomi seperti sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber
daya modal dapat dialokasikan secara optimal. Dampak positif dari alokasi
sumber-sumber secara optimal yaitu naiknya pendapatan nasional, terciptanya
kesempatan kerja, dan semakin meningkatnya pemerataan pendapatan.[3]
2.4
Manfaat Pasar Modal
Berbagai
manfaat pasar modal dapat dinikmati oleh emiten, investor, dan pemerintah. Manfaat
pasar modal bagi emiten yaitu :
a. Perusahaan
yang menerbitkan sekuritas pada pasar perdana dan dapat memperoleh dana
sekaligus dalam jumlah yang besar.
b. Dengan
menerbitkan saham dapat mengurangi ketergantungan perusahaan (emiten) kepada
bank dan dapat memperbaiki struktur modal.
c. Dengan
menerbitkan saham (emisi saham) tidak ada beban tetap yang berupa pembayaran
bunga dan jangka waktu penggunaan dana dari penjualan saham tidak terbatas.
Manfaat pasar
modal bagi investor yaitu :
a. Investor
yang membeli saham akan memperoleh dividen dari investor yang membeli obligasi
akan memperoleh bunga.
b. Investor
sekaligus dapat membeli beberapa macam saham dan obligasi untuk memperoleh
keuntungan yang lebih besar dan mengurangi risiko.
c. Mempunyai
hak suara dalam rapat pemegan saham bagi pemegang saham.
Manfaat pasar
modal bagi pemerintah yaitu :
a. Menigkatkan
investasi.
b. Meningkatkan
pertumbuhan ekonomi.
c. Menciptakan
lapangan kerja.
d. Menigkatkan
pemerataan pendapatan.
2.5
Struktur Pasar Modal di Indonesia








Struktur Pasar Modal di Indonesia terdiri
dari Menteri Keuangan, Bapepam, Bursa efek, Lembaga Kliring dan Penjamin,
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan fek, Lembaga Penunjang,
Profesi Penunjang, Emiten.[4]
A. Bapepam
( Badan Pengawas Pasar Modal )
Tugas
Badan Pengawas Pasar Modal menurut Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar
Modal yaitu :[5]
a. Mengikuti
perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga efek dapat ditawarkan dan
diperdagangkan secara teratur dan efisien dan melindungi kepentingan pemodal
masyarakat umum.
b. Melaksanakan
pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga berikut :
ü Bursa
efek
ü Lembaga
kliring, lembaga penyelesaian dan lembaga penyimpanan
ü Reksa
Dana
ü Perusahaan
efek dan perorangan
ü Lembaga
penunkang pasar modal yaitu tempat penitipan harta, biro administrasi efek,
wali amanat atau penanggung.
ü Profesi
penunjang pasar modal.
c. Memberi
pendapat kepada Menteri Keuangan tentang Pasar Modal.
Fungsi
dari Bapepam menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
diantaranya sebagai berikut : [6]
a. Penyusunan
peraturan di bidang pasar modal.
b. Penegakkan
peraturan di bidang pasar modal.
c. Pembinaan
dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, pendaftaran dari
Bapepam, dan pihak yang bergerak di bidang pasar modal.
d. Penetapan
prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi emiten dan perusahaan publik.
e. Penetapan
ketentuan akuntansi di bidang pasar modal.
f. Penyelesaian
keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, LKP,
LPP.
g. Pengamanan
teknis pelaksanaan tugas pokok Bapepam sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Dalam
rangka menjalankan fungsi-fungsi di atas, Bapepam memiliki wewenang yang diatur
dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, diantaranya sebagai
berikut :
a. Memberi
izin usaha kepada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), dan Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP), Reksa Dana, Penasehat Investasi, dan Biro
Administrasi Efek (BAE). Memberi izin
orang perseroangan bagi Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), Wakil Penjamin
Emisi Efek (WPEE), Wakil Manajer Investasi (WMI), dan Wakil Agen Penjual Efek
Reksa Dana (WAPERD). Memeberi persetujuan bagi Bank Kustodian.
b. Mewajibkan
pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal dan Wali Amanat.
c. Menetapkan
persyaratan dan tata cara pencalonan, memberhentikan untuk sementara komisaris
atau direktur, serta menunjuk manajemen sementara Bursa Efek, Lembaga Kliring
dan Penjaminan (LKP), Lembaga Penyimnpanan dan Penyelesaian (LPP), sampai dengan
terpilihnya komisaris dan atau direktur yang baru.
d. Menetapkan
persyaratan dan tata cara pendaftaran serta menyatakan, menunda, atau
membatalkan efektifnya pernyataan pendaftaran.
e. Mengadakan
pemeriksaaan dan penyidikan terhadap setiap pihak dalam hal terjadi peristiwa
yang diduga merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal dan atau peraturan pelaksanaannya.
f. Mewajibkan
setiap pihak untuk menghentikan atau memperbaiki iklan atau promosi yang
berhubungan dengan kegiatan pasar modal. Mengambil langkah-langkah yang
diperlukan untuk mengatasi akibat yang timbul dari iklan atau promosi dimaksud.
g. Melakukan
pemeriksaan terhadap setiap emiten atau perusahaan publik yang telah atau
diwajibkan meyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Bapepam, atau pihak yang
persyaratkan memilki izin usaha, izin orang perserorangan, persetujuan, atau
pendaftaran profesi berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar
Modal.
h. Menunjuk
pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertetentu dalam rangka melaksanakan
wewenang Bapepam sebagaimana dimaksud dalam hal melakukan pemeriksaan terhadap
setiap emiten atau perusahaan publik di atas.
i.
Mengummkan hasil pemeriksaan.
j.
Membekukan atau menghentikan pencatatan
suatu efek pada Bursa Efek atau menghentikan transaksi bursa atas efek tertentu
untuk jangka waktu tertentu guna melindungi kepentingan investor.
k. Menghentikan
kegiatan perdagangan Bursa Efek untuk jangka waktu tertentu dalam hal keadaan
darurat.[7]
l.
Memeriksa keberatan yang diajukan oleh
pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan
(LKP), Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP), serta memberikan keputusan
pembatalan atau penguatan pemberian sanksi tersebut.
m. Menetapkan
biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pemerksaan, dan penelitian, serta
biaya lain dalam rangka kegiatan pasar modal.
n. Melakukan
tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat
pelanggaran atas ketentuuan di bidang pasar modal.
o. Memberikan
penjelasan lebih lanjut yang bersifat teknis atas Udang-undang Nomor 8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal atau peraturan pelaksanaannya.
p. Menetapkan
instrumen lain sebagai efek selain yang telah ditentukan dalam Pasal 1 angka 5
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
q. Melakukan
hal-hal lain yang diberikan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal.
Bapepam
dipimpin oleh seorang ketua yang tugas pokoknya adalah memimpin Bapepam sesuai
dengan kebijakan yang telah digariskan oleh pemerintah da membina aparatur
Bapepam agar berdaya guna dan berhasil guna. Disamping itu Ketua Bapepam
bertugas membuat ketentuan pelaksanaaan teknis di bidang pasar modal yang
secara fungsional menjadi tanggungjawabnya sesuai dengan kebijakan yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.[8]
B. Bursa Efek
Bursa
efek adalah lembaga/ perusahaan yang menyelenggarakan/ menyediakan fasilitas
sistem (pasar) untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek antar berbagai
perusahaan/ perorangan yang terlibat dalam tujuan perdangan efek
perusahaan-perusahaan yang telah tercatat di Bursa Efek.[9]
Menurut Undang-undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Bursa efek adalah
pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan
penawaran jual san beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan
efek diantara mereka.
Tujuan
didirikannya bursa efek adalah untuk menyelenggarakan perdagangan efek yang
teratur, wajar, dan efisien. Fungsinya adalah untuk menjaga kontinuitas pasar,
dan menciptakan hurga efek yang wajar melalui mekanisme permintaan dan
penawaran.[10]
Tugas
bursa efek diantaranya sebagai berikut :
a. Menyediakan
sarana perdagangan efek.
b. Mengupayakan
likuiditas instrumen, yaitu mengalirnya dana secara cepat pda efek-efek yang
terjual.
c. Menyelenggarakan
perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.
d. Menyediakan
sarana pendukung serta mengawasi kegiatan anggota Bursa Efek.
e. Menyusun
rancangan anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Efek, dan melaporkan
kepada Bapepam.
C. Lembaga
Kliring dan Penjaminan (LKP)
Lembaga
Kliring dan Penjamin (LKP) adalah salah satu lembaga pendukung terselengaranya
kegiatan sistem pasar modal secara lengkap, selain lembaga penyimpanan dan
penyelesaian. Lembaga ini menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan
penyelesaian transaksi bursa. LKP saat ini diselenggarakan oleh PT Kliring
Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Sebagai lembaga yang berfungsi sebagai
fasilitator kliring dan penjaminan transaksi, LKP menyediakan jasa sebagai
berikut :
a. Kliring
dan penyelesaian transaksi bursa.
b. Penjaminan
penyelesaian transaksi bursa.
c. Pinjam
meminjam efek.
d. Jasa
lain di lingkungan pasar modal, yang diselenggarakan untuk mendukung fungsi
kliring dan penjaminan, seperti pelaporan harian MKBD (Modal Kerja Bersih
Disesuaikan), pelaporan kegiatan transaksi bursa ke Bapepam.[11]
D. Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) adalah pihak yang menyelenggrakan kegiatan
kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan lain-lain. Saat ini
diselenggarakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indoensia (KSEI). Secara garis
besar jasa yang disediakan oleh KSEI untuk pemegang rekening diantaranya
sebagai berikut : [12]
a. Pengelolaan
rekening dan pendaftaran pemegang rekening.
b. Deposit
efek, merupakan jasa untuk mengkonversian sertifikat efek ke dalam bentuk
catatan elektronik.
c. Penarikan
efek dan atau dana, merupakan jasa untuk mengeluarkan efek atau dana dari
C-BEST.
d. Penyelesaian
transaksi bursa, merupakan jasa untuk pemindahbukuan antar rekening efek
berdasarkan intruksi dari LKP.
e. Penyelesaian
transaksi di luar bursa, merupakan jasa untuk pemindahbukuan antarrekening efek
berdasarkan intruksi dari pemegang rekening.
f. Aksi
korporasi, merupakan jasa untuk mendistribusikan hak atas efek secara langsung
dengan cara kredit ke dalam rekening efek.
g. Inquirity
dan laporan.
Tugas
dari Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) diantaranya sebagai berikut :
a. Menyediakan
jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar, dan
efisien.
b. Mengamankan
pemindahtanganan efek.
c. Menyelesaikan
(settlement).
E. Perusahaan
Efek
Perusahaan
efek adalah perusahaan yang telah memperoleh izin ari Bapepam untuk melakukan
kegiatan sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, manajer
investasi, serta kegiatan lain sesuai dengan ketentuanyang ditetapkan oleh
Bapepam.[13]
Perusahaan
efek berfungsi untuk menghimpun dana masyarakat pemodal, mengelolanya, serta
menghinmpun dana bagi perusahaan publik. Perusahaan efek terdiri dari beberapa
pihak diantaranya sebagagi berikut :
a. Penjamin
Emisi Efek (underwriters)
Penjamin emisi efek adalah pihak yang membuat kontrak
emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa
kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak dijual. Penjamin emisi efek
berfungsi melakukan penjaminan atas penawaran umum suattu saham atau obigasi
untuk pertama kalinya yaitu pada saat go public. Tugas dari penjamin
emisi efek diantaranya sebagai berikut : [14]
ü Memberikan
nasehat mengenai jenis efek yang sebaiknya dikeluarkan, harga yang wajar, dan
jangka waktu efek.
ü Dalam
mengajukan pernyataan pendaftaran emisi efek, membantu menyelesaikan
administrasi yang berhubungan dengan pengisian dokumen pernyataan pendaftaran
emisi efek, penyusunan prospektus, merancang spesimen efek, dan mendampingi
emiten selama proses evaluasi.
ü Mengatur
penyelenggaraan emisi (pendistribusian efek dan menyiapkan sarana-sarana
penunjang).
Dalam
kontrak, suatu penjamin emisi efek terdapat dua jenis kesanggupan penjaminan,
yaitu : [15]
ü Best
effort (Kesanggupan Terbaik), maka underwriters tidak
bertanggungjawab atas sisa efek yang tidak terjual, tetapi underwriters akan
berusaha dengan sebaik-baiknya untuk menjual efek emiten
ü Full
Commitment (Kesanggupan Penuh), maka underwriters
bertangungjawab atas efek yang tidak terjual, yaitu akan membeli efek yang
tidak terjual. Tentunya biaya penjaminan emisi untuk full commitment akan lebih
tinggi, mahal daripada best effort. Biaya penjamin emisi sekitar 4 % dari
kapitalisasi pasar (seluruh saham dikali harga saham).
b. Perantara
Pedagang Efek (Broker)
Perantara Pedagang Efek (Broker) adalah pihak yang
melakukan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.
Perantara Pedagang Efek (Broker) bertugas menerima order jual dan order beli
investor untuk kemudian ditawarkan di bursa efek. Atas jasa keperantaraan ini,
broker mengenakan fee kepada investor.
Kewajiban Perantara Pedagang Efek (Broker) diantaranya sebagai berikut :
ü Mendahulukan
kepentingan nasabah sebelum melakukan transaksi untuk kepentingan sendiri.
ü Dalam
memberikan rekomendasi kepada nasabah untuk membeli atau menjual efek, wajib
memperhatikan keadaan keuangan dan maksud serta tujuan investasi nasabah.
ü Memberikan
konfirmasi kepada nasabah sebelum berakhirnya hari bursa setelah dilakukan
transaksi.
ü Memberikan
saran kepada para pemodal.
ü Membantu
mengelola dana bagi kepentingan para pemodal.
ü Menyediakan
data dan informasi bagi kepentingan para pemodal.
ü Menyelesaikan
amanat jual/ beli dari pemberi amanat.
c. Manajer
Investasi
Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya
mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio
investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana
pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan perundang-undangan
yang berlaku. Tugas dari manajer investasi diantaranya sebagai berikut :
ü Mengadakan
riset.
ü Menganalisis
kelayakan investasi.
ü Mengelola
dana portofolio.
F. Lembaga
Penunjang Pasar Modal
Lembaga
penunjang pasar modal adalah lembaga yang berfungsi di dalam kegiatan pasar
modal melalui partisipasi yang lebih bersifat di belakang layar. [16]Setiap
lembaga penunjang pasar modal harus mendapatkan izin dari Bapepam. Ada lima
jenis lembaga penunjang pasar modal, yaitu :
a. Biro
Administrasi Efek (BAE)
Biro Administrasi Efek merupakan lembaga penujang
pasar modal yang berperan dalam administrasi efek, baik pada saat pasar
perdana, maupun pada saat pasar sekunder. BAE menyediakan jasa untuk emiten
dalam bentuk pencatatan dan pemindahan kepemilikan efek-efek emiten. [17]Biro
Administrasi Efek juga dapat diartikan sebagai pihak yang berdasarkan kontrak
dengan emiten secara teratur menyediakan jasa-jasa melaksanakan pembukuan,
transfer dan pencatatan, pembayaran dividen, pembagian hak opsi, emisi
sertifikat, atau laporan tahunan untuk emiten.[18]
b. Bank
Kustodian
Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal, Bank Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitpan dan harta lain
yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termsuk menerima dividen, bunga dan
hak lain, menyelsaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang
menjadi nasabahnya.
Berdasarkan Undang-undang pasar modal pihak yang dapat
melakukan kegiatan usaha kustodian adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelsaian
(LPP), perusahaan efek, dan bank umum yang telah mendapatkan persetujuan dari
BAPEPAM. Jasa yang diberikan Kustodian diantaranya sebagai berikut :
ü Menyediakan
tempat penitipan harta yang aman bagi surat-surat berharga (efek).
ü Mencatat/
membukukan semua titipan pihak lain secara cermat.
ü Mengamankan
semua penerimaan dan penyerahan efek untuk kepentingan pihak yang diwakilinya.
ü Mengamankan
pemindahtanganan efek
ü Menagih
dividen saham, bunga obligasi, dan hak-hak lain yang berkaitan dengan efek yang
dititipkan tersebut.
c. Wali
Amanat
Wali amanat adalah institusi yang berfungsi untuk
melakukan perintah dari manajer investasi/ emiten sesuai dengan kontrak
perwaliamanatan yang disepakati.[19]
Wali amanat juga dapat diartikan sebagai pihak yang dipercaya untuk mewakili
kepentingan seluruh pemegang obligasi atau sekuritas utang, jadi peranan wali
amanat diperlukan dalam emisi obligasi. Selain peranan tersebut, wali amanat
juga berperan sebagai pemimpin dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO).[20]
Tugas dari wali amanat diantaranya sebagai berikut :
ü Menganalisi
kemampuan dan kredibilitas emiten.
ü Melakukan
penilaian terhadap sebagian atau seluruh harta kekayaan emiten yang telah
diterima olehnya sebagi jaminan.
ü Memberikan
nasehat yang diperhitungkan oleh emiten.
ü Melakukan
pengawasan terhadap pelunasan pinjaman pokok beserta bunganya yang harus
dilakukan oleh emiten tepat pada waktunya.
ü Melaksanakan
tugas selaku agen utama pembayaran.
ü Mengikuti
secara terus-menerus perkembangan pengelolaan perusahaan emiten.
ü Membuat
perjanjian perwaliamanatan dengan pihak emiten.
ü Memanggil
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), apabila diperlukan.
Kewjiban utama wali amanat adalah mewakili para
pemegang obligasi dan surat utang baik di dalam maupun di luar pengadilan,
mengenai hak-hak pemegang obligasi atau sekuritas utang sesuai dengan
syarat-syarat emisi, kontrak perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
d. Penasihat
Investasi
Penasihat Investasi adalah pihak yang memberikan
nasehat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan
memperoleh imbalan jasa. Tugas dari penasehat investasi diantaranya sebagi
berikut :
ü Memberikan
nasehat kepada pihak lain
ü Melakukan
riset
ü Membuat
rekomendasi
ü Memberikan
analisis di bidang efek dengan memperoleh imbalan tertentu
ü Wajib
memelihara segala catatan yang berhubungan dengan nasehat yang diberikan
e. Pemeringkat
Efek
Pemeringkat efek merupakan perusahaan swasta yang
melakukan peringkat/ ranking atas efek yang bersifat utang (seperti obligasi).
Tujuan pemeringkatan ini adalah untuk memberikan pendapat mengenai risiko suatu
efek utang. Di Indonesia saat ini terdapat lemabaga yang berperan sebagai
pemeringkat efek, yaitu PT PEFINDO dan PT Kasnic Duff & Phelps Credit
Rating Indonesia (DCR). Manfaat adanya pemeringkat efek bagi investor diantaranya
sebagai berkut :
ü Memberikan
informasi atas risiko suatu investasi yang dilakukan investor, kuhususnya
investasi atas surat berharga utang
ü Sebagai
referensi dalam menentukan tingkat kembalian yang wajar
ü Penghematan
biaya dalam mendapatkan informasi risiko investasi
ü Perspektif
pilihan investasi yang beragam sesuai dengan risiko yang melekat
ü Meningkatkan
likuiditas portofolio investasi
G. Profesi
Penunjang
Profesi
penunjang adalah lembaga atau perusahaan yang diperlukan untuk dijadikan
sebagai mitra oleh emiten dalam rangka mengadakan penawaran umum. Pihak
tersebut diantaranya sebagai berikut :
a. Akuntan
Akuntan adalah pihak yang memiliki keahlian di bidang
akuntansi dan pemeriksaan (auditing).[21] Dalam suatu penawaran umum akuntan mempunyai
tugas utama untuk melaksanakan audit atas laporan keuangan emiten menurut
standar audit yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Audit tersebut
diperlakukan agar diperoleh suatu keyakinan bahwa laporan keuangan tersebut
bebas dari salah saji yang material. Seperti kita ketahui bahwa laporan
keuangan meerupakan pintu utama menilai kerja suatu perusahaan, terlebih bagi
perusahaan yang sedang melakukan penawara umum.
Dalam hal pengembangan pasar modal, akuntan memiliki
tanggungjawab untuk membantu emiten dalam proses emisinya. Hal tersebut dapat
berupa penyusunan prospektus dan laporan tahunan, yang mencakup lapoarang
keuangan yang diaudit, yang disajikan secara jelas, dan memenuhi
ketentuan-ketentuan yang ditetapka oleh BAPEPAM. Di samping itu, akuntan juga
dapat membantu emiten dalam memenuhi informasi dan fakta material yang relevan
kepada masyarakat. Untuk melakukan tugasnya, akuntan harus selalu bersikap
independen.[22]
Tugas
dari akuntan diantaranya sebagai berikut :
ü Melakukan
pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatnya.
ü Memeriksa
pembukuan, apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
ketentuan-ketentuan BABEPAM.
ü Memberikan
petunjuk pelaksanaan cara-caa pembukuan yang baik, apabila diperlukan.
b. Konsultan
Hukum
Konsultan hukum adalah ahli hukum yang memberikan dan
menandatangani pendapat hukum mengenai emiten. [23]Dalam
penawaran umum, konsultan hukum bertugas untuk memberikan opini dari segi
hukum. Konsultan hukum bertugas untuk memberikan pemeriksaan atas fakta hukum
yang ada mengenai emiten. Pendapat konsultan hukum mencakup pemeriksaan atas :
ü Anggaran
dasar emiten beserta perubahannya.
ü Izin
usaha emiten.
ü Bukti
pemilikan/ penguasaan harta kekayaan emiten.
ü Perikatan
oleh emiten dengan pihak lain.
ü Perkara
perdata maupun pidana yang menyangkut emiten dan pribadi pengurus perseroan.
c. Penilai
Jasa penilai mempunyai peranan penting dalam penentuan
nilai wajar atas suatu aktiva. Dalam proses go public maupun akuisisi. Emiten
memerlukan jasa penilai tersebut. Perusahaan penilai diperlukan apabila
perusahaan emiten akan melakukan penilaian kembali aktivanya. Penilaian
tersebut dimaksudkan untuk mengetahui berapa nilai wajar aktiva perusahaan
sebagai dasar dalam melakukan emisi melalui pasar modal.
d. Notaris
Peranan notaris di pasar modal diperlukan terutama
dalam hubungan dengan penyusunan anggaran dasar pelaku pasar modal, seperti
emiten, perusahaan publik, perusahaan efek dan Reksa Dana, serta penyusunan
kontrak-kontrak penting seperti kontrak Reksa Dana, kontrak penjaminan emisi
dan perwaliamanatan. Untuk itu, notaris perlu memahami peraturan Pasar Modal
dan melaksanakan kegiatannya secara independen.
H. Emiten
Emiten
adala pihak yang melakukan emisi atau melakukan penawaran umum surat berharga.
Yang dapat melakukan penawaran umum adalah emiten yang telah menyampaikan
pendaftaran kepada BAPEPAM untuk menawarkan efek kepada masyarakat dan
pernyataan pendaftaran tersebut efektif.[24]
2.6 Instrumen
Pasar Modal
Menurut
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal pasal 1 angka 5, yang
dimaksud dengan efek adalah surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat
breharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak
investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari
efek.
A. Saham
Saham
adalah tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan tertentu pada
perusahaan penerbit saham bersangkutan.[25]
Bentu fisik saham berupa selembar kertas yang menjelaskan bahwa pemilik kertas
tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. Saham merupakan
efek pernyataan, artinya efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk
menjadi pemegang saham perusahaan yang menerbitkan efek tersebut.
Pemilik
saham akan mendapatkan keuntungan dari penyertaannya di perusahaan tersebut,
namun hal tersebut sangat bergantung pada perkembangan perusahaan penerbit
saham. Jika perusahaan penerbit saham dapat menghasilkan laba yang besar, para
pemegang sham akan mendapatkan keuntungan melalui pembagian dividen.
Pemilik
perusahaan juga dapat memperoleh capital gain atau kelebihan harga jual di atas
harga beli. Untuk mendapatkan capital gain, pemilik saham harus memiliki
strategi, di antaranya mengetahui waktu yang tepat kapan membeli dan kapan
menjualnya kembali. Selain mendapat keuntungan, pemilik saham juga memiliki
risiko, misalnya pada saat perusahaan tersebut harus ditutup karena menderita
kerugian. Dalam hal ini hak klaim
pemegang saham menempati posisi yang terakhir. Selain itu risiko lainnya adalah
capital loss, yaitu menerima penurunan harga jual di bawah harga beli. Risiko
berikutnya adalah risiko tidak mendapatkan dividen setelah rapat umum pemegang
saham (RUPS) menetapkan tidak memberikan dividen kepada pemegang saham karena
adanya alasan tertentu.
Pemilik
saham di pasar modal dapat memantau perkembangan perusahaan penerbit saham
melalui laporan keuangan yang diterbitkannya. Dalam laporan keuangan tersebut
akan terlihat besarnya keuntungan atau laba pada tahun tersebut. Laba yang
diperoleh akan dialokasikan oleh perusahaan penerbitan saham untuk dua kepentingan,
yaitu pembagian dividen atau menahan laba untuk kepentingan perusahaan.
Ditinjau dari segi kemampuan dalam hak tagih atau klaim, maka saham
terbagi atas :[26]
a. Saham
biasa
Saham biasa yaitu saham yang mendapatkan pemiliknya
pada posisi paling junior dalam pembagian dividen dan hak atas harta kekayaan
perusahaan apabila perusahaan tersebut dilkuidasi.
Saham
biasa mempunyai karakteristik diantaranya sebagai berikut :
ü Dividen
dibayarkan sepanjang perusahaan memperoleh laba.
ü Memiliki
hak suara dalam RUPS.
ü Memiliki
hak terakhir dalam hal pembagian kekayaan perusahaan jika perusahaan tersebut
dilikuidasi, setelah semua kewajiban perusahaan dilunasi.
ü Memiliki
tanggungjawab terbatas terhadap klaim pihak lain sebesar proporsi sahamnya.
ü Hak
untuk memiliki saham baru yang diterbitkan oleh perusahaan terlebih dahulu.
b. Saham
preferen
Yaitu saham yang memiliki karakteristik gabungan
antara obligasi dengan saham biasa, karena dapat menghasilkan pendapatan tetap,
tetapi juga bisa tidak mendapatkan hasil seperti yang dikehendaki investor.
Saham preferen memiliki kelebihan yaitu lebih aman
dari saham biasa karena memiliki hak klaim terhadap kekayaan perusahaan dan
pembagian dividen terlebih dahulu. Kelemahan dari saham preferen diantaranya
sebagai berikut :
ü Dibandingkan
dengan investasi dalam bentuk pinjaman/ utang, saham preferen kurang aman
karena dividen secara hukum bukan kewajiban.
ü Pembayaran
dividen secara tetap sulit dinaikan.
ü Tidak
memiliki waktu jatuh tempo.
ü Sulit
diperjualbelikan dibanding dengan saham biasa, karena biasanya jumlah saham
preferen yang beredar jauh lebih sedikit.
ü Pada
saat perusahaan dilikuidasi, yang dibayarkan hanyalah nilai nominalnya.
Ditinjau
dari cara peralihannya, saham dibedakan menjadi dua yaitu :[27]
a. Saham
atas unjuk
Saham atas unjuk artinya pada saham tersebut tertulis
nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari satu investor ke investor
lain. Secara hukum, siapa yang memegang saham tersebut maka dialah yang diakui
sebagai pemiliknya dan berhak untuk ikut hadir dalam RUPS.
b. Saham
atas nama
Saham atas nama merupakan saham dengan nama pemilik
yang tertulis secara jelas dan cara peralihannya harus melalui prosedur
tertentu.
Ditinjau
dari kinerja perdagangan, maka saham dapat dikategorikan menjadi lima,
yaitu :
a. Saham
unggulan
Saham unggulan yaitu saham biasa dari suatu perusahaan
yang memiliki reputasi tinggi sebagai pemimpin di industri sejenis, memilki
pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar dividen
b. Saham
pendapatan
Saham pendapatan yaitu saham dari suatu emiten yang
memiliki kemampuan membayar dividen lebih tinggi dari rata-rata dividen yang
dibayarkan pada tahun sebelumnya.
c. Saham
pertumbuhan
Saham pertumbuhan yaitu saham-saham dari emiten yang
memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, sebagai pemimpin di industri
sejenis yang mempunyai reputasi tinggi. Selain itu, terdapat juga growth
stock yaitu saham dari emiten yang tidak berperan sebagai leader
dalam industri, namun memiliki ciri growth stock. Umumnya saham ini
berasal dari daerah dan kurang populer di kalangan emiten.
d. Saham
spekulatif
Saham spekulatif yaitu saham suatu perusahaan yang
tidak bisa konsisten memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun, akan tetapi
memiliki kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa mendatang, meskipun belum
pasti.
e. Saham
siklikal
Saham siklikal yaitu saham yang tidak terpengaruh oleh
kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum. Pada saat reses
ekonomi, harga saham akan tetap tinggi, dimana emitennya mampu memberikan
deviden yang Pada saat resesi ekonomi, harga saham akan tetap tinggi, dimana
emitennya mampu memberikan deviden yang tinggi akibat dari kemampuan emiten
dalam memperoleh penghasilan yang tinggi pada masa resesi.
Sebagai
instrumen investasi, saham juga memiliki beberapa risiko yang harus diahadapi
oleh investor, diantaranya sebagai berikut :[28]
a. Capital
Loss
Capital Loss merupakan kebalikan dari capital gain,
yaitu suatu kondisi dimana investor menjual saham lebih rendah dari harga beli.
Misalnya saham PT XYZ dibeli dengan harga Rp 2.000,00 per saham, kemudian harga
tersebut terus mengalami penurunan hingga mencapai Rp 1.400,00 per saham.
Karena takut harga saham tersebut akan terus turun, investor menjual dengan
harga Rp 1.400,00, sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 600,00 per saham.
b. Risiko
Likuidasi
Perusahaan yang sahamnya dimiliki, dinyatakan bangkrut
oleh pengadilan atau tersebut dibubarkan. Dalam hal ini, hak klaim dari
pemegang saham mendapat proritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan
dilunasi (dari hasil oenjualan kekayaan perusahaan). Jika masih terdapat sisa
dari hasil penjualan kekayaan perusahaan, sisa tersebut dibagi secara
proporsional kepada sluruh pemgang saham. Namun jika tidak tersapat sisa
kekayaan perusahaa, pemegang saham tidak akan memperoleh hasil dari likuidasi
tersebut.
B. Obligasi
Obligasi
adalah surat utang jangka menengah-panjang yang dapat dipindah tangankan dan
berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga
pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan
kepada pihak pembeli obligasi tersebut.[29]
Peran
pasar surat utang di Indonesia sangat strategis bagi perkembangan pasar modal
Indonesia dan perekonomian Indonesia. Bagi pasar modal, keberadaan surat utang
akan melengkapi instrumen yang telah ada seperti saham sehingga baik emiten
maupun investor mempunyai pilihan dalam memobilisasi dana investasi. Sedangkan
bagi perekonomian Indonesia, surat utang baik yang dikeluarkan swasta maupun
pemerintah akan memberikan kontribusi bagi jalannya roda perekonomian.
Investasi
obligasi sebaiknya dilakukan di bursa efek, karena selain adanya keterbukaan
informasi, investor juga mendapatkan kepastian harga harian obligasi yang
merupakan faktor penting pada investasi obligasi. Keterbukaan informasi dan
kepastian harga harian itu memungkinkan investor melakukan penyesuaian dengan
pasar. Jaminan adanya keterbukaan informasi itu disebabkan emiten mempunyai
kewajiban menyampaika informasi material mengenai kondisi dan kinerja
perusahaan, sedangkan bursa efek mempunyai keharusan menyampaikan informasi
pasar.
Sebagai
sebiah instrumen investasi, obligasi menawarkan beberapa keuntungan menarik
diantaranya sebagai berikut :[30]
a. Memberikan
pendapatan tetap berupa kupon.
Hal
ini perupakan ciri utama obligasi, dimana pemegang saham akan mendapatkan
pendapatan berupa bunga secara rutin selama waktu berlakunya obligasi.
Pembayaran bunga obligasi harus didahulukan sebelum perusahaan membayar dividen
kepada pemegang saham. Di samping itu, dalam posisi perusahaan penerbit
mengalami likuidasi, pemegang obligasi memiliki hak yang lebih tinggi atas
kekayaan perusahaan dibandingkan dengan pemegang saham.
b. Keuntungan
atas penjualan obligasi (capital gain)
Selain
menghasilkan kupon, pemegang obligasi dapat memperjualbelikan obligasi yang
dimilikinya. Jika ia menjual lebih tinggi daripada harga belinya, maka tentu
saja pemegang obligasi mendapatkan selisih yang disebut capital gain.
Meskipun
termasuk surat berharga dengan tingkat risiko yang relatif randah, namun
obligasi tetap memiliki beberapa risiko diantaranya sebagai berikut :
a. Gagal
bayar
Risiko
perusahaan tidak mampu membayar kupon obligasi maupun risiko perusahaan tidak
mampu mengembalikan pokok obligasi. Ketidakmampuan perusahaan dalam membayar
kewajiban dikenal dengan istilah default. Walaupun jarang terjadi, namun
dapat saja suatu ketika penerbit obligasi tidak mampu membayar, baik bunga
maupun pokok obligasi.
b. Risiko
tingkat suku bunga
Pergerakan
harga obligasi sangat ditentukan oleh pergerakan tingkat suku bunga. Pergerakan
harga obligasi berbanding terbalik dengan tingkat suku bunga, artinya jika suku
bunga naik maka harga obligasi turun, sebaliknya jika suku bunga turun maka
harga obligasi akan naik.
c. Capital
Loss
Capital
loss
artinya jika obligasi yang dijual sebelum jatuh tempo dengan harga lebih rendah
dari harga beli nya
d. Callability
Setelah
jatuh tempo, emiten mempunyai hak untuk kembali membeli oblgasi yang telah
diterbitkan. Obligasi demikian biasanya akan ditarik kembali pada saat suku
bunga secara umum menunjukan kecendrungan menurun. Jadi, pemegang obligasi yang
memiliki persyaratan callability berpotensi merugi apabila suku bunga menunjukan
kecenderungan menurun.
C. Reksa
Dana
Reksadana
adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya atau investor menyerahkan
sejumlah dana tertentu untuk digunakan sebagai modal berinvestasi. Dalam
praktiknya, istilah reksadana dikenal sebagai gabungan dana dari berbagai pihak
yang digunakan bersama-sama untuk melakukan investasi. Masing-masing peserta
reksadana tidak mengenal satu sama lain, namun memiliki tujuan yang sama yaitu
mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari investasi secara bersama
tersebut.[31]
Untuk
dapat disebut reksadana, harus terdapat satu pihak yang dipercaya oleh seluruh
peserta untuk menginvestasikan uang mereka. Pihak ini disebut dengan manajer investasi
reksadana. Manajer investasi adalah perusahaan pengelola yang berbadan hukum
dan bertugas memutuskan jenis investasi apa yang memberikan keuntungan yang
tinggi. Inisiatif untuk menyelenggarakan reksadana sepenuhnya dilakukan oleh
manajer investasi, kemudian mereka menawarkan kepada investor melalui proposal
yang dikenal dengan propektus reksadana. Setelah propektus ini disepakati,
pihak pengelola atau manajer investasi harus mematuhinya dengan baik dan tidak
diperkenankan untuk diubah.
Reksadana
ini memiliki beberapa daya tarik di antaranya kemudahan investor untuk
melakukan investasi, keuntungan yang lebih besar daripada simpanan di bank,
semua aktivitas investasi diserahkan sepenuhnya kepada manajer investasi, dan
mudah diperjualbelikan.
Manajer
investasi dapat berinvestasi ke jenis reksadana pasar uang, reksadana
pendapatan tetap, reksadana campuran, dan reksadana saham. Seluruh jenis reksadana tersebut memiliki
tingkat risiko yang berbeda. Para investor dapat memilih jenis reksadana sesuai
dengan tingkat risiko dan keuntungan yang ingin diperoleh.
Harga
setiap unit reksadana disebut dengan nilai aktiva bersih (NAB) per unit. NAB
adalah perbandingan antara total nilai investasi yang dilakukan manajer
investasi dengan total volume reksadana yang diterbitkan. Istilah NAB juga
dikenal dengan NAV atau net asset value, dan merupakan penilaian paling penting
bagi reksadana. NAB atau NAV per unit menjadi tolak ukur untuk mengetahui
perkembangan investasi yang ditanamkan oleh investor pada reksadana.
Pada
saat produk reksadana mulai dibeli, manajer investasi akan menanamkan dana pada
berbagai instrumen. NAB per unit reksadana tersebut akan bergerak sesuai dengan
naik turunnya nilai instrumen-instrumen tersebut. NAB sebuah unit reksadana
saham akan bergerak sesuai dengan fluktuasi saham-saham yang dijadikan
instrumen investasi oleh manajer investasi. NAB reksadana pendapatan tetap akan
bergerak sesuai dengan pergerakan harga obligasi yang dipilih manajer investasi
sebagai instrumen.
Manajer
investasi tidak diperkenankan menghitung nai turunnya NAB. Tugas itu diserahkan
kepada custodian, yang memiliki kewenangan menyimpan aset-aset yang menjadi
instrumen investasi reksadana.
D. Waran
Waran
adalah hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga yang sudah ditentukan.
Biasanya waran dijual bersamaan dengan surat berharga lainnya, misalnya saham
dan obligasi. Penerbit waran harus memiliki saham yang nantinya dikonversi oleh
pemegang waran. Namun, setelah obligasi atau saham yang disertai waran memasuki
pasar baik obligasi, saham maupun waran dapat diperdagangkan secara terpisah. [32]Memiliki
waran tidak ubahnya menabung, hanya waran bisa diperjualbelikan. Selain itu,
waran dapat ditukarkan dengan saham. Pilihan terhadap alat investasi ini
dikarenakan kemampuannya memberikan penghasilan ganda, terutama menyertai
obligasi. Karena di samping akan mendapatkan bunga obligasi, kelak setelah
dikonversi menjadi saham akan mendapatkan dividen dan capital gain.[33]
E. Right
Right
adalah hak memesan saham terlebih dahulu yang melekat pada saham yang
memungkinkan para pemegang saham untuk membeli saham baru yang akan diterbitkan
oleh perusahaan (emiten), sebelum saham-saham tersebut ditawarkan kepada pihak
lain. Karena merupakan hak , maka investor tidak terikat untuk membelinya. Pilihan
terhadapa alat investasi ini karena kemampuannya memeberikan penghasilan yang
sama dengan membeli saham tetapi dengan modal yang lebih rendah. Biasanya harga
saham hasil right lebih murah daripada saham lama.
2.7 Proses
Penawaran Umum dan Pencatatan di Bursa Efek
Penawaran
umum dapat dikelompokan menjadi empat tahapan, diantaranya sebagai berikut :
A. Tahap
Persiapan
Tahapan
ini merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang
berkaitan dengan proses Penawaran Umum. Pada tahap paling awal, perusahaan yang
akan menerbitkan saham, terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham
untuk meminta persetujuan para pemegang saham dalam rangka Penawaran Umum
saham. Setelah mendapat persetujuan, emiten melakukan penunjukan penjamin
emisi, serta lembaga dan profesi penunjang pasar modal, meliputi Penjamin
Emisi, Akuntan Publik, Penilai, Konsultan Hukum, dan Notaris.
B. Tahap
Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Pada
tahap ini dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung, calon emiten
menyampaikan pendaftaran kepada BAPEPAM hingga menyatakan Pendaftaran menjadi
Efeketif.
C. Tahap
Penawaran Saham
Tahapan
ini merupakan tahapan utama karena pada waktu inilah emiten melakukan penawaran
saham kepada investor. Investor dapat membeli saham tersbut melalui agen-agen penjual
yang telah ditunjuk. Masa penawaran sekurang-kurangnya tiga hari kerja.
D. Tahap
Pencatatan Saham di Bursa Efek
Setelah
selesai melakukan penjualan saham di pasar perdana, selanjutnya saham tersebut
dicatatkan di Bursa Efek.

|
Internal Perusahaan
|
Bapepam
|
Pasar Perdana
|
Pasar Sekunder
|
Pelaporan
|
|
a. Rencana
go public
b. RUPS
c. Penunjukan
:
ü Underwriter
ü Profesi
penunjang
ü Lembaga
penunjang
d. Mempersiapkan
dokumen-dokumen
e. Konfirmasi
sebagai Agen oleh Penjual dan Penjamin Emisi
f. Kontrak
pendahuluan dengan Bursa efek
g. Pulic
Expose
h. Penandatangan
pejanjian
|
a. Pernyataan
pendaftaran
b. Expose
terbatas di Bapepam
c. Tanggapan
atas :
ü Kelengkapan
dokumen
ü Kecukupan
dan kejelasan informasi
ü Ketrbukaan
(aspek hukum, akuntansi, keuangan, dan manajemen)
d. Komentar
tertulis dalam waktu 30 hari
e. Pernyataan
pendaftaran dinyatakan efektif
|
a. Penawaran
oleh Sindikasi Penjamin Emisi Efek dan Agen Penjual
b. Penjatahan
kepada investor oleh Sindikasi Penjamin Emisi Efek dan emiten
c. Pengembalian
dana (refund)
d. Dstrbusi
efek kepada investor secara elektronik
|
a. Emiten
mencatatkan sahamnya di Bursa Efek
b. Perdagangan
efek di Bursa Efek
|
a. Laporan
berkala, misalnya laporan tahunan, dan laporan tengah tahunan
b. Laporan
kejadian pentingdan relevan, misalnya akuisisi, pergantian direksi, dll.
|
BAB
III
PENUTUP
4.1 Simpulan
Secara umum, pasar modal adalah
kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek,
perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan efek (Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal).
Dalam sejarah pasar modal Indonesia,
kegiatan jual beli saham dan obligasi dimulai pada abad ke-19. Pada tanggal 14
Desember 1912, Amsterdam Effectenbeueurs mendirikan cabang bursa efek di
Batavia (Jakarta).
Secara makro, peranan pasar modal
adalah sebagai piranti untuk melakukan alokasi sumber daya ekonomi secara
optimal. Dengan berfungsinya pasar modal, maka alokasi sumber daya ekonomi
seperti sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya modal dapat
dialokasikan secara optimal. Dampak posotif dari alokasi sumber-sumber secara
optimal adalah naiknya pendapatan nasional, terciptanya kesempatan kerja, dan
semakin meningkatnya pemerataan pendapatan.
Struktur Pasar Modal di Indonesia
terdiri atas Menteri Keuangan, BAPEPAM, Bursa
Efek, Lembaga Kliring dan Penjamin, Lembaga Penyimpanan, dan Penyelesaian,
Perusahaan efek, Lembaga Penunjang, Profesi Penunjang, dan Emiten.
Penawaran umum dapat dikelompokan
menjadi empat tahapan yaitu tahapan persiapan, tahapan Pengajuan Pernyataan Pendaftaran,
tahapan Penawaran Saham, tahapan Pencatatan Saham di Bursa efek.
DAFTAR
PUSTAKA
Arthesa, Ade. Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.
Jakarta: PT INDEKS. 2006
Budisantoso, Totok
dkk. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Salemba Empat. 2006, edisi
kedua
Darmadji, Tjiptono dkk. Pasar Modal di Indonesia.
Jakarta: Salemba Empat. 2006, edisi kedua
Hamid, Abdul Pasar Modal Syariah. Jakarta:
Lembaga Peneltian UIN Jakarta. 2009. Cet. I
Martono. Bank dan Lembaga Keuangan Lain.
Yogyakarta: Ekonesia. 2010. Cet. IV
Martalena, dkk. Pengantar Pasar Modal. Yogyakarta:
ANDI. 2011
HASIL KUNJUNGAN
Wawancara dilaksanakan pada hari Selasa, 29 April 2014
pukul 15.00 WIB, yang dinarasumberi oleh Mahasiswa Akuntansi semester 6 yaitu :
1. Hadi
Nugraha
2. Shela
Rahmawati
3. Chandra
4. Fajril
Mereka adalah pengurus di Laboratorium Bursa Pasar
Modal tahun ajaran 2013/2014. Wawancara yang kami lakukan meliputi dua aspek
yaitu latar belakang Laboratorium Bursa Pasar Modal, dan beberapa teori tentang
pasar modal itu sendiri.
A. Latar
Belakang Laboratorium Bursa Pasar Modal
1. Sejarah
Laboratorium Bursa Pasar Modal
Laboratorium Bursa Pasar Modal ini
pertama berdiri tidak langsung dikelola oleh mahasiswa, tetapi dikelola oleh
dosen. Pengelolaan Laboratorium Bursa Pasar Modal oleh mahasiswa sudah
berlangsung lima tahun yang lalu.
Ketika dikelola
oleh mahasiswa, Laboratorium Bursa Pasar Modal ini bekerjasama dengan Kresna
Sekuritas, sedangkan ketika dikelola oleh dosen Laboratorium Bursa Pasar Modal
ini sudah bekerjasama dengan sekuritas-sekuritas lain.
Salah satu pencetus berdirinya Laboratorium
Bursa Pasar Modal ini yaitu Pak Hepi. Berdirinya Laboratorium Bursa Pasar Modal,
kalau ingin tahu lebih jelas bisa ditanyakan ke Bapak Hepi.
2. Tujuan
Tujuan didirikanya Lab.Bursa Pasar Modal
yaitu sebagai wadah pembelajaran bagi Mahasiswa, Dosen dan Umum yang ingin
mengetahui Informasi tentang Pasar Modal. Selain itu, Lab. Bursa Pasar Modal
ini juga sebagai sarana penghubung investasi di Pasar Modal, baik Mahasiswa,
Dosen, Karyawan, dan Umum.
1)
Sebagai Penghubung Investasi
Sebagai
penghubung investasi, Lab.Bursa Pasar Modal akan mengantarkan investor ke
kantor Kresna Sekuritas. Lab. Bursa Pasar Modal meemberitahukan kepada pihak
Kresna Sekuritas bahwa ada yang ingin berinvestasi.
Kresna
Sekuritas yang bekerja sama dengan Lab.Bursa Pasar Modal hanya melayani
Invesatasi di saham dan reksadana bagi mahasiswa. Investor terlebih dahulu
mengisi formulir pendaftaran, kemudian membuat surat pernyataan yang
bermaterai.
Berikut
ini syarat-syarat yang harus dipenuhi Investor :
a.
Fotoccpy KTP
b.
Materai 6000
c.
Formulir Pendaftaran
d.
Nomor pokok wajib Pajak (Dosen, Karyawan,
Umum)
2)
Sebagai Media Pembelajaran
Sebagai
media pembelajaran Lab.Bursa Pasar Modal memiliki beberapa kegiatan diantara
sebagai berikut :
a.
Kajian
*Internal
(Seminggu 1x untuk pengurus)
*Eksternal
(4 Juni 2014 , Untuk Umum)
b.
Studi Banding ->Pojok Bursa FSH
c.
Kunjungan ke Bank Indonesia (di Tahun
Ajaran Baru )
d.
Lomba (di IPB Bulan September 2014)
e.
Seminar
(diBulan Oktober)
f.
Pemasaran Produk Sekuritas
3. Struktur
Organisasi dan Kegiatan Laboratorium Bursa Pasar Modal
Pembina :
Prof.Dr.Abdul Chamid, M.S (Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis)
Penaggung Jawab :
Lies Suzanawati, SE. M.Si. (Wakil Dekan 1)
Koordinator :
1. Solyah Wulandari
2.Ali
Rama
Ketua :
Hadi Nugraha (Akuntansi Semester
6)
Wakil Ketua :
Ahmad Fauzi (Akuntansi Semester
6)
Sekertaris :
Shela Rahmawati (Akuntansi Semester
6)
Bendahara : Eva Tri Guspita (Akuntansi Semester 6)
Divisi-Divisi :
1) Divisi
Analisis Trading dan Data
Koordinator : Syaf Wendi (Manajmeen
Semester 4)
2) Divisi
Pengembangan Sumber Daya Manusia
Koordinator : Bonita Restianiko Putri
(Akuntansi Semester 6)
3) Divisi
Komunikasi dan Pemasaran
Koordinator : Rindo Kosario (Ekonomi Syariah Semester 6)
Pengurus Laboratorium Bursa Pasar
Modal yaitu mahasiswa Fakultas Ekonomi Bisnis, di luar itu tidak bisa menjadi
pengurus Laboratorium Bursa Pasar Modal. Jumlah pengurus Laboratorium Bursa
Pasar Modal yaitu 24 orang. Tidak ada syarat khusus (IPK, Semester, ataupun Jurusan)
untuk menjadi pengurus, yang paling penting adalah niat belajar menjadi
pengurus.
Pergantian
pengurus dilakukan setiap satu tahun sekali, biasanya akhir Bulan Desember
sudah tutup kepengurusan, dan pergantian pengurus dilaksanakan Bulan Januari.
Di Laboratorium Bursa
Pasar Modal memiliki dua kajian seperti yang sudah disebutkan di atas, yaitu
kajian internal dan kajian eksternal. Kajian internal itu di dalamnya membahas
kajian untuk yang belum paham tentang pasar modal, jadi para anggota yang
mengikuti kajian internal akan diberi pengetahuan untuk pembelajaran khusus
bagi mereka agar nantinya saat Laboratorium Bursa Pasar Modal mengadakan kajian
eksternal para anggotanya telah memahami kajian yang diadakan Laboratorium Bursa
Pasar Modal.
Fokus utama tujuan
didirikannya Laboratorium Bursa Pasar Modal di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN
Syarif Hidayatullah Jakarta ini adalah sebagai lembaga pembelajaran bagi para
mahasiswa/i, para dosen, dan warga kampus selain Fakultas Ekonomi dan Bisnis
khususnya dalam mempelajari pasar modal. Selanjutnya, jika sudah tercapai
tujuan tersebut, Laboratorium Bursa Pasar Modal di Fakultas Ekonomi dan Bisnis
akan difokuskan sebagai sarana investasi agar aktif dalam kegiatan pasar modal.
Salah satu keaktifannya itu yakni dengan diadakannya seminar dan beberapa
kajian mengenai pasar modal.
Laboratorium Bursa
Pasar Modal ini membuka produk reksa dana dengan anggota yang tergabung di
dalamnya sebanyak 6 orang. Untuk investasi reksa dana, mahasiswa minimal
menyimpan uang 100 ribu rupiah. Mahasiswa bisa berinvestasi di Laboratorium Bursa
Pasar Modal ini, Laboratorium Bursa Pasar Modal ini hanya sebagai lembaga
penghubung saja.
Laboratorium Bursa
Pasar Modal ini secara teknis di kelola oleh mahasiswa. Pada tahun pertama,
anggota yang tergabung di Laboratorium Bursa Pasar Modal ini sekitar 7 orang,
bekerja sama dengan Kresna Sekuritas. Di tahun pertama dan kedua hambatan yang
dihadapi tidak jauh berbeda karena sebagai lab yang baru didirikan tentu
kesulitan dalam merekrut anggota baru. Di tahun ketiga dan keempat hingga saat
ini, kesulitan yang dihadapi adalah bagaimana mengembangkan Laboratorium Bursa
Pasar Modal dan mensosialisasikannya kepada mahasiswa serta memberi pengetahuan
kepada mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis mengenai pasar modal.
Dalam praktiknya Laboratorium Bursa
Pasar Modal ini merupakan pasar modal konvensional, karena Laboratorium Bursa
Pasar Modal ini bekerja sama dengan Kresna Sekuritas dan Kresna Sekuritas itu
tidak ada Kresna Sekuritas Syariah.
4. Sumber
Dana Operasional
Dalam menjalankan fungsinya,
Lab.Bursa Pasar Modal dibiayai oleh dua pihak, yaitu pihak Fakultas Ekonomi dan
Bisnis itu sendiri dan pihak Kresna Sekuritas.
B. Teori
tentang Pasar Modal
1.
Perbedaan Mekanisme dalam Perdagangan
Saham dan Reksadana
Perbedaan
Mekanisme antara Saham dan Reksadana yaitu Saham bisa dikelola broker atau
sendiri sedangkan Reksadana hanya memberikanya ke Perusahaan dan yang
mengelolanya adalah perusahaan. Di sisi Investor Reksadana harus menyerahkan
NPWP sebagai salah satu syaratnya sedangkan Saham tidak perlu menggunakan NPWP.
Formulirny pun berbeda antara Saham dan Reksadana.
2.
Pihak yang Terlibat dalam Membeli Saham
Pihak yang
terlibat dalam membeli saham adalah pihak Laboratorium Bursa Pasar Modal dengan
Broker. Contohnya, dengan membeli saham di Mandiri tinggal tekan tombol “BUY”,
Saham langsung diinformasikan ke Broker dan broker yang mengurusnya ke Bank
Indonesia dan saham itu baru bisa dibeli atau menjadi milik kita 2 hari
kemudian tergantung permintaan dan penawaran pasar. Sedangkan pihak yang
terlibat dalam membeli Reksadana adalah dengan menghubungi manajer investasi
dari sekuritasnya dan yang mengelolanya pun sekuritasnya sehingga kentunganya
dibagi.
3.
Dana Minimal yang harus dimiliki Investor
Dana minimal yang harus dimiliki
Investor jika ingin membeli saham tergantung sekuritasnya. Di Kresna Sekuritas
untuk Mahasiswa minimal Rp 2.500.000,00dan untuk umum Rp 25.000.000,00.
Sekuritas dapat menjual atau membeli dan berhak menentukan fee nya. Dan
Bukti dapat dilihat dari rekening koran.
DAFTAR PERTANYAAN
1. Kapan
Laboratorium Pasar Modal ini berdiri ?
2. Siapa
pencetusnya ?
3. Apa
tujuan didirikannya Laboratorium Pasar Modal di Fakultas Ekonomi dan Bisnis ?
Dan apa manfaat dari Laboratorium Pasar Modal bagi mahasiswa dan dosen ?
4. Bagaimana
struktur organisasi di Laboratorium Pasar Modal ini ? Uraikan dengan tugas dan
tanggungjawabnya ?
5. Siapa
saja yang menjadi pengurus dari Laboratorium Pasar Modal ini ?
6. Apakah
ada persyaratan khusus untuk menjadi pengurus di Laboratorium Pasar Modal ini ?
Lalu apa syarat-syaratnya ?
7. Apakah
ada pergantian pengurus dalam setiap kurun waktu tertentu ? Apakah satu
semester sekali atau satu tahun sekali ?
8. Berapa
jumlah pengurus di Laboratorium Pasar Modal ini ?
9. Berasal
darimana dana pembiayaan untuk Laboratorium Pasar Modal ini ?
10. Bagaimana
cara mensosialisasikan Laboratorium Pasar Modal ini kepada lingkungan kampus ?
11. Apakah
Laboratorium Pasar Modal ini juga aktif dalam kegiatan pasar modal itu sendiri
atau hanya sebagai lembaga pembelajaran dan penelitian saja ?
12. Apa
saja kendala yang dihadapi dalam beroperasinya Laboratorium Pasar Modal ini ?
13. Dalam
praktiknya, ada pasar modal konvensional dan pasar modal syariah. Laboratorium
Pasar Modal disini, termasuk pasar modal konvensional atau pasar modal syariah
?
14. Apakah
ada perbedaan mekanisme dalam perdagangan antara saham dan reksadana ?
15. Kalau
kita mau membeli saham, siapa saja yang terlibat di dalamnya ?
16. Berapa
dana minimal yang harus dimiliki investor jika ingin membeli saham ?
[1]
Martono, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, (Yogyakarta: Ekonesia. 2010),
cetakan keempat hlm. 181
[2] Totok
Budisantoso, dkk., Bank dan Lembaga Keuangan Lain, (Jakarta: Salemba Empat.
2006), edisi kedua hlm. 279
[3]
Martono, Loc. Cit. hlm. 182
[4]
Budisantoso, dkk., Loc. Cit. hlm. 284
[5]
Martono, Loc. Cit. hlm. 185
[6]
Tjiptono Darmadji, dkk., Pasar Modal di Indonesia, (Jakarta: Salemba
Empat. 2006), edisi 2 hlm. 38
[7]
Ibid
[8]
Budisantoso, dkk., Loc. Cit. hlm.
282
[9]
Darmadji, dkk., Loc. Cit. hlm. 42
[10]
Martono, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, (Yogyakarta: Ekonesia. 2010),
cetakan keempat hlm. 185
[11]
Darmadji, dkk., Loc. Cit. hlm. 43
[12]
Darmadji, dkk., Loc. Cit. hlm. 44
[13]
Martono, Loc. Cit. hlm 187
[14]
Totok Budisantoso, dkk., Bank dan Lembaga Keuangan Lain, (Jakarta: Salemba
Empat. 2006), edisi kedua hlm. 282
[15]
Abdul Hamid, Pasar Modal Syariah, (Jakarta: Lembaga Peneltian UIN
Jakarta.2009), cetakan 1 hlm. 141
[16] Ibid
[17]
Tjiptono Darmadji, dkk., Pasar Modal di Indonesia, (Jakarta: Salemba
Empat. 2006), edisi 2 hlm. 42
[18] Budisantoso,
dkk., Loc. Cit. hlm. 282
[19]
Abdul Hamid, Pasar Modal Syariah, Jakarta: Lembaga Peneltian UIN
Jakarta.2009, cetakan 1 hlm. 142
[20]
Darmadji, dkk., Loc. Cit. hlm. 53
[21]
Martono, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, (Yogyakarta: Ekonesia. 2010),
cetakan keempat hlm. 187
[22]
Hamid, Loc. Cit. hlm. 142
[23]
Ibid
[24]
Martono, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, (Yogyakarta: Ekonesia. 2010),
cetakan keempat hlm. 185
[25]
Ade Arthesa, Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank. (Jakarta: PT INDEKS.
2006), hlm. 229
[26]
Tjiptono Darmadji, dkk., Pasar Modal di Indonesia, (Jakarta: Salemba
Empat. 2006), edisi 2 hlm 6
[27]
Ibid, hlm. 8
[28]
Martalena, dkk., Pengantar Pasar Modal. (Yogyakarta: ANDI. 2011), edisi
1 hlm. 14
[29]
Arthesa, Loc. Cit. hlm. 225
[30]
Martalena, dkk., Loc. Cit. hlm. 16
[31]
Arthesa, Loc. Cit. hlm. 223
[32]
Tjiptono Darmadji, dkk, Pasar Modal di Indonesia, (Jakarta: Salemba
Empat. 2006), edisi 2 hlm. 29
[33]
Totok Budisantoso, dkk. Bank dan Lembaga Keuangan Lain, (Jakarta: Salemba
Empat. 2006), edisi kedua hlm. 282
Tidak ada komentar:
Posting Komentar