Senin, 03 November 2014

Pasar Modal



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar belakang
Pada dasarnya, pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam utang, ekuitas (saham), instrumen derivatif, maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lainnya (misalnya pemerintah) dan sarana bagi kegiatan berinvestasi.
Pasar modal berbeda dengan pasar uang. Pasar uang berkaitan dengan instrumen keuangan jangka pendek, sedangkan pasar modal berkaitan dengan instrumen keuangan jangka panjang. Pasar modal berperan penting bagi pertumbuhan ekonomi sebuah negara Meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, menigkatkan pemerataan pendapatan.

1.2  Rumusan masalah
Rumusan masalah makalah ini yaitu :
a.       Apa pengertian pasar modal ?
b.      Bagaimana sejarah pasar modal di Indonesia ?
c.       Apa peranan pasar modal ?
d.      Apa manfaat dari pasar modal ?
e.       Bagaimana struktur pasar modal di Indonesia ?
f.       Apa saja instrumen pasar modal konvensional ?
g.      Bagaimana proses penawaran umum dan pencatatan di Bursa Efek ?
1.3  Tujuan penulisan
Tujuan penulisan makalah ini yaitu :
  1. Untuk mengetahui pengertian pasar modal dan sejarah pasar modal di Indonesia
  2. Untuk mengetahui peranan dan manfaat pasar modal
  3. Untuk mengetahui struktur pasar modal di Indonesia
  4. Untuk mengetahui intrumen yang diperdagangkan di pasar modal
  5. Untuk mengetahui proses penawaran umum dan pencatatan di Bursa Efek
BAB II
TINJAUAN MATERI

2.1 Pengertian Pasar Modal
Secara umum, pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek (Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal).[1]
Definisi pasar modal menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan yang memerlukan dana jangka panjang, yaitu satu tahun ke atas. Pasar modal berbeda dengan pasar uang. Pasar uang berkaitan dengan instrument keuangan jangka pendek, dan merupakan pasar yang abstrak. Sedangkan Pasar modal instrument keuangan jangka panjang.[2]
Pasar modal terdiri atas pasar perdana, dan pasar sekunder. Pasar perdana merupakan penawarann surat-surat berharga dari perusahaan yang menerbitkan (emiten) kepada para pemodal (investor) selama jangka waktu tertentu sebelum surat-surat berharga tersebut terdaftar di bursa efek, sedangkan pasar sekunder merupakan perdagangan surat berharga setelah melewati masa penawaran pada pasar perdana.

2.2 Sejarah Pasar Modal di Indonesia
Dalam sejarah pasar modal Indonesia, kegiatan jual beli saham dan obligasi dimulai pada abad ke-19. Pada tanggal 14 Desember 1912, Amsterdam Effectenbeueurs mendirikan cabang bursa efek di Batavia (Jakarta). Tujuan didirikannya bursa efek tersebut untuk memobilisasi dana dalam rangka membiayai perkebunan milik Belanda yang saat itu dikembangkan secara besar-besaran di Indonesia. Bursa efek tersebut bernama Vereniging voor de Effectenhandel. Efek yang diperdagangkan pada saat itu adalah saham dan obligasi perusahaan milik Belanda serta obligasi pemerintah milik Hindia Belanda. Bursa Batavia dihentikan operasinya pada perang dunia kedua.
Setahun setelah pemerintah Belanda mengakui kedaulatan RI, tepatnya tahun 1950, obligasi RI dikeluarkan oleh pemerintah. Peristiwa ini menandai aktifnya kembali pasar modal di Indonesia. Didahuli dengan diterbitkannya Undang-undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951, yang kelak ditetapkan sebagai Undang-undang Nomor 15 Tahun 1952 tentang Bursa, pemerintah RI membuka kembali Bursa Efek di Jakarta pada tanggal 31 Juni 1952.
Menjelang akhir era 50-an, terlihat kelesuan dan kemunduran perdagangan di bursa. Hal ini disebabkan politik konfrontasi yang dilancarkan pemerintah RI terhadap Belanda sehingga menganggu hubungan ekonomi kedua negara dan mengakibatkan banyak warga negara Belanda meniggalkan Indonesia. Perkembangan tersebut semakin parah sejalan dengan memburuknya hubungan RI dengan Belanda mengenai sengketa Irian Jaya dan memncaknya pengambilalihan semua perusahaan Belanda di Indonesia, sesuai dengan Undang-undang Nasionalisasi Nomor 86 Tahun 1958. Kemudian disusul dengan adanya interuksi Belanda yaitu larangan bagi Bursa Efek Indonesia untuk memperdagangkan semua efek dari perusahaan Belanda yang beroperasi di Indonsia.
Pada Tahun 1977, Bursa Efek kembali dibuka dan dibentuknya Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM), institusi ini di bawah Departemen Keuangan. Kemudian pasar modal di Indoensia mengalami perkembangan dengan adanya SK Menteri Keuangan pada tanggal 23 Desember 1987 (Paket Desember, Pekdes I). Pada tahun 1988, pemerintah mengeluarkan deregulasi di sector keuangan dan perbankan termasuk pasar modal. Deregulasi yang mempengaruhi perkembangan pasar modal antara lain Pakto 27 tahun 1988, dan Pekdes 20 tahun 1988.
Kegiatan operasional pasar modal akhirnya memperoleh perhatian besar dari pemerintah dengan dikeluarkannya Kepppres Nomor 53/ 1900 tentang Pasar Modal. Kemudian pada tahun 1991 didirikan PT. Bursa Efek Jakarta sebagai tempat dan kegiatan transaksi perdagangan surat-surat berharga berdasarkan akte notaris yang dibuat pada tanggal 4 Desember 1991 dan disahkan oleh Menteri Kehakiman RI pada tahun 1991.

2.3 Peranan Pasar Modal
Secara makro, peranan pasar modal adalah sebagai piranti untuk melakukan alokasi sumber daya ekonomi secara optimal. Dengan berfungsinya pasar modal, maka alokasi sumber daya ekonomi seperti sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya modal dapat dialokasikan secara optimal. Dampak positif dari alokasi sumber-sumber secara optimal yaitu naiknya pendapatan nasional, terciptanya kesempatan kerja, dan semakin meningkatnya pemerataan pendapatan.[3]

2.4 Manfaat Pasar Modal
Berbagai manfaat pasar modal dapat dinikmati oleh emiten, investor, dan pemerintah. Manfaat pasar modal bagi emiten yaitu :
a.       Perusahaan yang menerbitkan sekuritas pada pasar perdana dan dapat memperoleh dana sekaligus dalam jumlah yang besar.
b.      Dengan menerbitkan saham dapat mengurangi ketergantungan perusahaan (emiten) kepada bank dan dapat memperbaiki struktur modal.
c.       Dengan menerbitkan saham (emisi saham) tidak ada beban tetap yang berupa pembayaran bunga dan jangka waktu penggunaan dana dari penjualan saham tidak terbatas.
Manfaat pasar modal bagi investor yaitu :
a.       Investor yang membeli saham akan memperoleh dividen dari investor yang membeli obligasi akan memperoleh bunga.
b.      Investor sekaligus dapat membeli beberapa macam saham dan obligasi untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar dan mengurangi risiko.
c.       Mempunyai hak suara dalam rapat pemegan saham bagi pemegang saham.
Manfaat pasar modal bagi pemerintah yaitu :
a.       Menigkatkan investasi.
b.      Meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
c.       Menciptakan lapangan kerja.
d.      Menigkatkan pemerataan pendapatan.





2.5 Struktur Pasar Modal di Indonesia
Text Box: MENTERI KEUANGAN
Text Box: Bursa Efek
Text Box: BAPEPAM

Text Box: Lembaga Penyimpanan & Penyelesaian (LPP)Text Box: Lembaga Klirirng & Penjamin (LKP)                                                                             

Text Box: Emiten
Perusahaan Publik
Reksa Dana

Text Box: Profesi Penunjang
- Akuntan
- Konsultan Hukum
- Penilai
- Notaris


Text Box: Lembaga Penunjang
- Biro Administrasi Efek
- Bank Kustodian
- Wali Amanat
- Penasihat Investasi
- Pemeringkat Efek
Text Box: Perusahaan efek
- Penjamin Emisi
- Perantara Pedagang Efek
- Manajer Investasi






Struktur Pasar Modal di Indonesia terdiri dari Menteri Keuangan, Bapepam, Bursa efek, Lembaga Kliring dan Penjamin, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan fek, Lembaga Penunjang, Profesi Penunjang, Emiten.[4]
A.    Bapepam ( Badan Pengawas Pasar Modal )
Tugas Badan Pengawas Pasar Modal menurut Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal yaitu :[5]
a.       Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga efek dapat ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur dan efisien dan melindungi kepentingan pemodal masyarakat umum.
b.      Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga berikut :
ü Bursa efek
ü Lembaga kliring, lembaga penyelesaian dan lembaga penyimpanan
ü Reksa Dana
ü Perusahaan efek dan perorangan
ü Lembaga penunkang pasar modal yaitu tempat penitipan harta, biro administrasi efek, wali amanat atau penanggung.
ü Profesi penunjang pasar modal.
c.       Memberi pendapat kepada Menteri Keuangan tentang Pasar Modal.

Fungsi dari Bapepam menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal diantaranya sebagai berikut : [6]
a.       Penyusunan peraturan di bidang pasar modal.
b.      Penegakkan peraturan di bidang pasar modal.
c.       Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, pendaftaran dari Bapepam, dan pihak yang bergerak di bidang pasar modal.
d.      Penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi emiten dan perusahaan publik.
e.       Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal.
f.       Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, LKP, LPP.
g.      Pengamanan teknis pelaksanaan tugas pokok Bapepam sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam rangka menjalankan fungsi-fungsi di atas, Bapepam memiliki wewenang yang diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, diantaranya sebagai berikut :
a.       Memberi izin usaha kepada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP), Reksa Dana, Penasehat Investasi, dan Biro Administrasi Efek (BAE).  Memberi izin orang perseroangan bagi Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE), Wakil Manajer Investasi (WMI), dan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD). Memeberi persetujuan bagi Bank Kustodian.
b.      Mewajibkan pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal dan Wali Amanat.
c.       Menetapkan persyaratan dan tata cara pencalonan, memberhentikan untuk sementara komisaris atau direktur, serta menunjuk manajemen sementara Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), Lembaga Penyimnpanan dan Penyelesaian (LPP), sampai dengan terpilihnya komisaris dan atau direktur yang baru.
d.      Menetapkan persyaratan dan tata cara pendaftaran serta menyatakan, menunda, atau membatalkan efektifnya pernyataan pendaftaran.
e.       Mengadakan pemeriksaaan dan penyidikan terhadap setiap pihak dalam hal terjadi peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan atau peraturan pelaksanaannya.
f.       Mewajibkan setiap pihak untuk menghentikan atau memperbaiki iklan atau promosi yang berhubungan dengan kegiatan pasar modal. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi akibat yang timbul dari iklan atau promosi dimaksud.
g.      Melakukan pemeriksaan terhadap setiap emiten atau perusahaan publik yang telah atau diwajibkan meyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Bapepam, atau pihak yang persyaratkan memilki izin usaha, izin orang perserorangan, persetujuan, atau pendaftaran profesi berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
h.      Menunjuk pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertetentu dalam rangka melaksanakan wewenang Bapepam sebagaimana dimaksud dalam hal melakukan pemeriksaan terhadap setiap emiten atau perusahaan publik di atas.
i.        Mengummkan hasil pemeriksaan.
j.        Membekukan atau menghentikan pencatatan suatu efek pada Bursa Efek atau menghentikan transaksi bursa atas efek tertentu untuk jangka waktu tertentu guna melindungi kepentingan investor.
k.      Menghentikan kegiatan perdagangan Bursa Efek untuk jangka waktu tertentu dalam hal keadaan darurat.[7]
l.        Memeriksa keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP), serta memberikan keputusan pembatalan atau penguatan pemberian sanksi tersebut.
m.    Menetapkan biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pemerksaan, dan penelitian, serta biaya lain dalam rangka kegiatan pasar modal.
n.      Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran atas ketentuuan di bidang pasar modal.
o.      Memberikan penjelasan lebih lanjut yang bersifat teknis atas Udang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal atau peraturan pelaksanaannya.
p.      Menetapkan instrumen lain sebagai efek selain yang telah ditentukan dalam Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
q.      Melakukan hal-hal lain yang diberikan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Bapepam dipimpin oleh seorang ketua yang tugas pokoknya adalah memimpin Bapepam sesuai dengan kebijakan yang telah digariskan oleh pemerintah da membina aparatur Bapepam agar berdaya guna dan berhasil guna. Disamping itu Ketua Bapepam bertugas membuat ketentuan pelaksanaaan teknis di bidang pasar modal yang secara fungsional menjadi tanggungjawabnya sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[8]

B.   Bursa Efek
Bursa efek adalah lembaga/ perusahaan yang menyelenggarakan/ menyediakan fasilitas sistem (pasar) untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek antar berbagai perusahaan/ perorangan yang terlibat dalam tujuan perdangan efek perusahaan-perusahaan yang telah tercatat di Bursa Efek.[9] Menurut Undang-undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual san beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
Tujuan didirikannya bursa efek adalah untuk menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. Fungsinya adalah untuk menjaga kontinuitas pasar, dan menciptakan hurga efek yang wajar melalui mekanisme permintaan dan penawaran.[10]
Tugas bursa efek diantaranya sebagai berikut :
a.       Menyediakan sarana perdagangan efek.
b.      Mengupayakan likuiditas instrumen, yaitu mengalirnya dana secara cepat pda efek-efek yang terjual.
c.       Menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.
d.      Menyediakan sarana pendukung serta mengawasi kegiatan anggota Bursa Efek.
e.       Menyusun rancangan anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Efek, dan melaporkan kepada Bapepam.

C.  Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
Lembaga Kliring dan Penjamin (LKP) adalah salah satu lembaga pendukung terselengaranya kegiatan sistem pasar modal secara lengkap, selain lembaga penyimpanan dan penyelesaian. Lembaga ini menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. LKP saat ini diselenggarakan oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Sebagai lembaga yang berfungsi sebagai fasilitator kliring dan penjaminan transaksi, LKP menyediakan jasa sebagai berikut :
a.       Kliring dan penyelesaian transaksi bursa.
b.      Penjaminan penyelesaian transaksi bursa.
c.       Pinjam meminjam efek.
d.      Jasa lain di lingkungan pasar modal, yang diselenggarakan untuk mendukung fungsi kliring dan penjaminan, seperti pelaporan harian MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan), pelaporan kegiatan transaksi bursa ke Bapepam.[11]


D.  Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) adalah pihak yang menyelenggrakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan lain-lain. Saat ini diselenggarakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indoensia (KSEI). Secara garis besar jasa yang disediakan oleh KSEI untuk pemegang rekening diantaranya sebagai berikut : [12]
a.       Pengelolaan rekening dan pendaftaran pemegang rekening.
b.      Deposit efek, merupakan jasa untuk mengkonversian sertifikat efek ke dalam bentuk catatan elektronik.
c.       Penarikan efek dan atau dana, merupakan jasa untuk mengeluarkan efek atau dana dari C-BEST.
d.      Penyelesaian transaksi bursa, merupakan jasa untuk pemindahbukuan antar rekening efek berdasarkan intruksi dari LKP.
e.       Penyelesaian transaksi di luar bursa, merupakan jasa untuk pemindahbukuan antarrekening efek berdasarkan intruksi dari pemegang rekening.
f.       Aksi korporasi, merupakan jasa untuk mendistribusikan hak atas efek secara langsung dengan cara kredit ke dalam rekening efek.
g.      Inquirity dan laporan.

Tugas dari Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) diantaranya sebagai berikut :
a.       Menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar, dan efisien.
b.      Mengamankan pemindahtanganan efek.
c.       Menyelesaikan (settlement).
E.   Perusahaan Efek
Perusahaan efek adalah perusahaan yang telah memperoleh izin ari Bapepam untuk melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, manajer investasi, serta kegiatan lain sesuai dengan ketentuanyang ditetapkan oleh Bapepam.[13]
Perusahaan efek berfungsi untuk menghimpun dana masyarakat pemodal, mengelolanya, serta menghinmpun dana bagi perusahaan publik. Perusahaan efek terdiri dari beberapa pihak diantaranya sebagagi berikut :
a.       Penjamin Emisi Efek (underwriters)
Penjamin emisi efek adalah pihak yang membuat kontrak emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak dijual. Penjamin emisi efek berfungsi melakukan penjaminan atas penawaran umum suattu saham atau obigasi untuk pertama kalinya yaitu pada saat go public. Tugas dari penjamin emisi efek diantaranya sebagai berikut : [14]
ü Memberikan nasehat mengenai jenis efek yang sebaiknya dikeluarkan, harga yang wajar, dan jangka waktu efek.
ü Dalam mengajukan pernyataan pendaftaran emisi efek, membantu menyelesaikan administrasi yang berhubungan dengan pengisian dokumen pernyataan pendaftaran emisi efek, penyusunan prospektus, merancang spesimen efek, dan mendampingi emiten selama proses evaluasi.
ü Mengatur penyelenggaraan emisi (pendistribusian efek dan menyiapkan sarana-sarana penunjang).

Dalam kontrak, suatu penjamin emisi efek terdapat dua jenis kesanggupan penjaminan, yaitu : [15]
ü Best effort (Kesanggupan Terbaik), maka underwriters tidak bertanggungjawab atas sisa efek yang tidak terjual, tetapi underwriters akan berusaha dengan sebaik-baiknya untuk menjual efek emiten
ü Full Commitment (Kesanggupan Penuh), maka underwriters bertangungjawab atas efek yang tidak terjual, yaitu akan membeli efek yang tidak terjual. Tentunya biaya penjaminan emisi untuk full commitment akan lebih tinggi, mahal daripada best effort. Biaya penjamin emisi sekitar 4 % dari kapitalisasi pasar (seluruh saham dikali harga saham).
b.      Perantara Pedagang Efek (Broker)
Perantara Pedagang Efek (Broker) adalah pihak yang melakukan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain. Perantara Pedagang Efek (Broker) bertugas menerima order jual dan order beli investor untuk kemudian ditawarkan di bursa efek. Atas jasa keperantaraan ini, broker mengenakan fee kepada investor.  Kewajiban Perantara Pedagang Efek (Broker) diantaranya sebagai berikut :
ü Mendahulukan kepentingan nasabah sebelum melakukan transaksi untuk kepentingan sendiri.
ü Dalam memberikan rekomendasi kepada nasabah untuk membeli atau menjual efek, wajib memperhatikan keadaan keuangan dan maksud serta tujuan investasi nasabah.
ü Memberikan konfirmasi kepada nasabah sebelum berakhirnya hari bursa setelah dilakukan transaksi.
ü Memberikan saran kepada para pemodal.
ü Membantu mengelola dana bagi kepentingan para pemodal.
ü Menyediakan data dan informasi bagi kepentingan para pemodal.
ü Menyelesaikan amanat jual/ beli dari pemberi amanat.

c.       Manajer Investasi
Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Tugas dari manajer investasi diantaranya sebagai berikut :
ü Mengadakan riset.
ü Menganalisis kelayakan investasi.
ü Mengelola dana portofolio.

F.   Lembaga Penunjang Pasar Modal
Lembaga penunjang pasar modal adalah lembaga yang berfungsi di dalam kegiatan pasar modal melalui partisipasi yang lebih bersifat di belakang layar. [16]Setiap lembaga penunjang pasar modal harus mendapatkan izin dari Bapepam. Ada lima jenis lembaga penunjang pasar modal, yaitu :
a.       Biro Administrasi Efek (BAE)
Biro Administrasi Efek merupakan lembaga penujang pasar modal yang berperan dalam administrasi efek, baik pada saat pasar perdana, maupun pada saat pasar sekunder. BAE menyediakan jasa untuk emiten dalam bentuk pencatatan dan pemindahan kepemilikan efek-efek emiten. [17]Biro Administrasi Efek juga dapat diartikan sebagai pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten secara teratur menyediakan jasa-jasa melaksanakan pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran dividen, pembagian hak opsi, emisi sertifikat, atau laporan tahunan untuk emiten.[18]
b.      Bank Kustodian
Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Bank Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitpan dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termsuk menerima dividen, bunga dan hak lain, menyelsaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Berdasarkan Undang-undang pasar modal pihak yang dapat melakukan kegiatan usaha kustodian adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelsaian (LPP), perusahaan efek, dan bank umum yang telah mendapatkan persetujuan dari BAPEPAM. Jasa yang diberikan Kustodian diantaranya sebagai berikut :
ü Menyediakan tempat penitipan harta yang aman bagi surat-surat berharga (efek).
ü Mencatat/ membukukan semua titipan pihak lain secara cermat.
ü Mengamankan semua penerimaan dan penyerahan efek untuk kepentingan pihak yang diwakilinya.
ü Mengamankan pemindahtanganan efek
ü Menagih dividen saham, bunga obligasi, dan hak-hak lain yang berkaitan dengan efek yang dititipkan tersebut.



c.       Wali Amanat
Wali amanat adalah institusi yang berfungsi untuk melakukan perintah dari manajer investasi/ emiten sesuai dengan kontrak perwaliamanatan yang disepakati.[19] Wali amanat juga dapat diartikan sebagai pihak yang dipercaya untuk mewakili kepentingan seluruh pemegang obligasi atau sekuritas utang, jadi peranan wali amanat diperlukan dalam emisi obligasi. Selain peranan tersebut, wali amanat juga berperan sebagai pemimpin dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO).[20] Tugas dari wali amanat diantaranya sebagai berikut :
ü Menganalisi kemampuan dan kredibilitas emiten.
ü Melakukan penilaian terhadap sebagian atau seluruh harta kekayaan emiten yang telah diterima olehnya sebagi jaminan.
ü Memberikan nasehat yang diperhitungkan oleh emiten.
ü Melakukan pengawasan terhadap pelunasan pinjaman pokok beserta bunganya yang harus dilakukan oleh emiten tepat pada waktunya.
ü Melaksanakan tugas selaku agen utama pembayaran.
ü Mengikuti secara terus-menerus perkembangan pengelolaan perusahaan emiten.
ü Membuat perjanjian perwaliamanatan dengan pihak emiten.
ü Memanggil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), apabila diperlukan.

Kewjiban utama wali amanat adalah mewakili para pemegang obligasi dan surat utang baik di dalam maupun di luar pengadilan, mengenai hak-hak pemegang obligasi atau sekuritas utang sesuai dengan syarat-syarat emisi, kontrak perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d.      Penasihat Investasi
Penasihat Investasi adalah pihak yang memberikan nasehat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa. Tugas dari penasehat investasi diantaranya sebagi berikut :
ü  Memberikan nasehat kepada pihak lain
ü  Melakukan riset
ü  Membuat rekomendasi
ü  Memberikan analisis di bidang efek dengan memperoleh imbalan tertentu
ü  Wajib memelihara segala catatan yang berhubungan dengan nasehat yang diberikan
e.       Pemeringkat Efek
Pemeringkat efek merupakan perusahaan swasta yang melakukan peringkat/ ranking atas efek yang bersifat utang (seperti obligasi). Tujuan pemeringkatan ini adalah untuk memberikan pendapat mengenai risiko suatu efek utang. Di Indonesia saat ini terdapat lemabaga yang berperan sebagai pemeringkat efek, yaitu PT PEFINDO dan PT Kasnic Duff & Phelps Credit Rating Indonesia (DCR). Manfaat adanya pemeringkat efek bagi investor diantaranya sebagai berkut :
ü Memberikan informasi atas risiko suatu investasi yang dilakukan investor, kuhususnya investasi atas surat berharga utang
ü Sebagai referensi dalam menentukan tingkat kembalian yang wajar
ü Penghematan biaya dalam mendapatkan informasi risiko investasi
ü Perspektif pilihan investasi yang beragam sesuai dengan risiko yang melekat
ü Meningkatkan likuiditas portofolio investasi

G.  Profesi Penunjang
Profesi penunjang adalah lembaga atau perusahaan yang diperlukan untuk dijadikan sebagai mitra oleh emiten dalam rangka mengadakan penawaran umum. Pihak tersebut diantaranya sebagai berikut :
a.       Akuntan
Akuntan adalah pihak yang memiliki keahlian di bidang akuntansi dan pemeriksaan (auditing).[21]  Dalam suatu penawaran umum akuntan mempunyai tugas utama untuk melaksanakan audit atas laporan keuangan emiten menurut standar audit yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Audit tersebut diperlakukan agar diperoleh suatu keyakinan bahwa laporan keuangan tersebut bebas dari salah saji yang material. Seperti kita ketahui bahwa laporan keuangan meerupakan pintu utama menilai kerja suatu perusahaan, terlebih bagi perusahaan yang sedang melakukan penawara umum. 
Dalam hal pengembangan pasar modal, akuntan memiliki tanggungjawab untuk membantu emiten dalam proses emisinya. Hal tersebut dapat berupa penyusunan prospektus dan laporan tahunan, yang mencakup lapoarang keuangan yang diaudit, yang disajikan secara jelas, dan memenuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapka oleh BAPEPAM. Di samping itu, akuntan juga dapat membantu emiten dalam memenuhi informasi dan fakta material yang relevan kepada masyarakat. Untuk melakukan tugasnya, akuntan harus selalu bersikap independen.[22]
Tugas dari akuntan diantaranya sebagai berikut :
ü Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatnya.
ü Memeriksa pembukuan, apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan ketentuan-ketentuan BABEPAM.
ü Memberikan petunjuk pelaksanaan cara-caa pembukuan yang baik, apabila diperlukan.

b.      Konsultan Hukum
Konsultan hukum adalah ahli hukum yang memberikan dan menandatangani pendapat hukum mengenai emiten. [23]Dalam penawaran umum, konsultan hukum bertugas untuk memberikan opini dari segi hukum. Konsultan hukum bertugas untuk memberikan pemeriksaan atas fakta hukum yang ada mengenai emiten. Pendapat konsultan hukum mencakup pemeriksaan atas :
ü Anggaran dasar emiten beserta perubahannya.
ü Izin usaha emiten.
ü Bukti pemilikan/ penguasaan harta kekayaan emiten.
ü Perikatan oleh emiten dengan pihak lain.
ü Perkara perdata maupun pidana yang menyangkut emiten dan pribadi pengurus perseroan.
c.       Penilai
Jasa penilai mempunyai peranan penting dalam penentuan nilai wajar atas suatu aktiva. Dalam proses go public maupun akuisisi. Emiten memerlukan jasa penilai tersebut. Perusahaan penilai diperlukan apabila perusahaan emiten akan melakukan penilaian kembali aktivanya. Penilaian tersebut dimaksudkan untuk mengetahui berapa nilai wajar aktiva perusahaan sebagai dasar dalam melakukan emisi melalui pasar modal.
d.      Notaris
Peranan notaris di pasar modal diperlukan terutama dalam hubungan dengan penyusunan anggaran dasar pelaku pasar modal, seperti emiten, perusahaan publik, perusahaan efek dan Reksa Dana, serta penyusunan kontrak-kontrak penting seperti kontrak Reksa Dana, kontrak penjaminan emisi dan perwaliamanatan. Untuk itu, notaris perlu memahami peraturan Pasar Modal dan melaksanakan kegiatannya secara independen.

H.  Emiten
Emiten adala pihak yang melakukan emisi atau melakukan penawaran umum surat berharga. Yang dapat melakukan penawaran umum adalah emiten yang telah menyampaikan pendaftaran kepada BAPEPAM untuk menawarkan efek kepada masyarakat dan pernyataan pendaftaran tersebut efektif.[24]

2.6  Instrumen Pasar Modal
Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal pasal 1 angka 5, yang dimaksud dengan efek adalah surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat breharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
A.    Saham
Saham adalah tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan tertentu pada perusahaan penerbit saham bersangkutan.[25] Bentu fisik saham berupa selembar kertas yang menjelaskan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. Saham merupakan efek pernyataan, artinya efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menjadi pemegang saham perusahaan yang menerbitkan efek tersebut.
Pemilik saham akan mendapatkan keuntungan dari penyertaannya di perusahaan tersebut, namun hal tersebut sangat bergantung pada perkembangan perusahaan penerbit saham. Jika perusahaan penerbit saham dapat menghasilkan laba yang besar, para pemegang sham akan mendapatkan keuntungan melalui pembagian dividen.
Pemilik perusahaan juga dapat memperoleh capital gain atau kelebihan harga jual di atas harga beli. Untuk mendapatkan capital gain, pemilik saham harus memiliki strategi, di antaranya mengetahui waktu yang tepat kapan membeli dan kapan menjualnya kembali. Selain mendapat keuntungan, pemilik saham juga memiliki risiko, misalnya pada saat perusahaan tersebut harus ditutup karena menderita kerugian.  Dalam hal ini hak klaim pemegang saham menempati posisi yang terakhir. Selain itu risiko lainnya adalah capital loss, yaitu menerima penurunan harga jual di bawah harga beli. Risiko berikutnya adalah risiko tidak mendapatkan dividen setelah rapat umum pemegang saham (RUPS) menetapkan tidak memberikan dividen kepada pemegang saham karena adanya alasan tertentu.
Pemilik saham di pasar modal dapat memantau perkembangan perusahaan penerbit saham melalui laporan keuangan yang diterbitkannya. Dalam laporan keuangan tersebut akan terlihat besarnya keuntungan atau laba pada tahun tersebut. Laba yang diperoleh akan dialokasikan oleh perusahaan penerbitan saham untuk dua kepentingan, yaitu pembagian dividen atau menahan laba untuk kepentingan perusahaan. Ditinjau dari segi kemampuan dalam hak tagih atau klaim, maka saham terbagi atas :[26]
a.       Saham biasa
Saham biasa yaitu saham yang mendapatkan pemiliknya pada posisi paling junior dalam pembagian dividen dan hak atas harta kekayaan perusahaan apabila perusahaan tersebut dilkuidasi.
Saham biasa mempunyai karakteristik diantaranya sebagai berikut :
ü Dividen dibayarkan sepanjang perusahaan memperoleh laba.
ü Memiliki hak suara dalam RUPS.
ü Memiliki hak terakhir dalam hal pembagian kekayaan perusahaan jika perusahaan tersebut dilikuidasi, setelah semua kewajiban perusahaan dilunasi.
ü Memiliki tanggungjawab terbatas terhadap klaim pihak lain sebesar proporsi sahamnya.
ü Hak untuk memiliki saham baru yang diterbitkan oleh perusahaan terlebih dahulu.

b.      Saham preferen
Yaitu saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dengan saham biasa, karena dapat menghasilkan pendapatan tetap, tetapi juga bisa tidak mendapatkan hasil seperti yang dikehendaki investor.
Saham preferen memiliki kelebihan yaitu lebih aman dari saham biasa karena memiliki hak klaim terhadap kekayaan perusahaan dan pembagian dividen terlebih dahulu. Kelemahan dari saham preferen diantaranya sebagai berikut :
ü Dibandingkan dengan investasi dalam bentuk pinjaman/ utang, saham preferen kurang aman karena dividen secara hukum bukan kewajiban.
ü Pembayaran dividen secara tetap sulit dinaikan.
ü Tidak memiliki waktu jatuh tempo.
ü Sulit diperjualbelikan dibanding dengan saham biasa, karena biasanya jumlah saham preferen yang beredar jauh lebih sedikit.
ü Pada saat perusahaan dilikuidasi, yang dibayarkan hanyalah nilai nominalnya.

Ditinjau dari cara peralihannya, saham dibedakan menjadi dua yaitu :[27]
a.       Saham atas unjuk
Saham atas unjuk artinya pada saham tersebut tertulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari satu investor ke investor lain. Secara hukum, siapa yang memegang saham tersebut maka dialah yang diakui sebagai pemiliknya dan berhak untuk ikut hadir dalam RUPS.
b.      Saham atas nama
Saham atas nama merupakan saham dengan nama pemilik yang tertulis secara jelas dan cara peralihannya harus melalui prosedur tertentu.
Ditinjau dari kinerja perdagangan, maka saham dapat dikategorikan menjadi lima, yaitu :
a.       Saham unggulan
Saham unggulan yaitu saham biasa dari suatu perusahaan yang memiliki reputasi tinggi sebagai pemimpin di industri sejenis, memilki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar dividen
b.      Saham pendapatan
Saham pendapatan yaitu saham dari suatu emiten yang memiliki kemampuan membayar dividen lebih tinggi dari rata-rata dividen yang dibayarkan pada tahun sebelumnya.
c.       Saham pertumbuhan
Saham pertumbuhan yaitu saham-saham dari emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, sebagai pemimpin di industri sejenis yang mempunyai reputasi tinggi. Selain itu, terdapat juga growth stock yaitu saham dari emiten yang tidak berperan sebagai leader dalam industri, namun memiliki ciri growth stock. Umumnya saham ini berasal dari daerah dan kurang populer di kalangan emiten.
d.      Saham spekulatif
Saham spekulatif yaitu saham suatu perusahaan yang tidak bisa konsisten memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun, akan tetapi memiliki kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa mendatang, meskipun belum pasti.
e.       Saham siklikal
Saham siklikal yaitu saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum. Pada saat reses ekonomi, harga saham akan tetap tinggi, dimana emitennya mampu memberikan deviden yang Pada saat resesi ekonomi, harga saham akan tetap tinggi, dimana emitennya mampu memberikan deviden yang tinggi akibat dari kemampuan emiten dalam memperoleh penghasilan yang tinggi pada masa resesi.

Sebagai instrumen investasi, saham juga memiliki beberapa risiko yang harus diahadapi oleh investor, diantaranya sebagai berikut :[28]
a.      Capital Loss
Capital Loss merupakan kebalikan dari capital gain, yaitu suatu kondisi dimana investor menjual saham lebih rendah dari harga beli. Misalnya saham PT XYZ dibeli dengan harga Rp 2.000,00 per saham, kemudian harga tersebut terus mengalami penurunan hingga mencapai Rp 1.400,00 per saham. Karena takut harga saham tersebut akan terus turun, investor menjual dengan harga Rp 1.400,00, sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 600,00 per saham.
b.      Risiko Likuidasi
Perusahaan yang sahamnya dimiliki, dinyatakan bangkrut oleh pengadilan atau tersebut dibubarkan. Dalam hal ini, hak klaim dari pemegang saham mendapat proritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dilunasi (dari hasil oenjualan kekayaan perusahaan). Jika masih terdapat sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan, sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada sluruh pemgang saham. Namun jika tidak tersapat sisa kekayaan perusahaa, pemegang saham tidak akan memperoleh hasil dari likuidasi tersebut.

B.     Obligasi
Obligasi adalah surat utang jangka menengah-panjang yang dapat dipindah tangankan dan berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut.[29]
Peran pasar surat utang di Indonesia sangat strategis bagi perkembangan pasar modal Indonesia dan perekonomian Indonesia. Bagi pasar modal, keberadaan surat utang akan melengkapi instrumen yang telah ada seperti saham sehingga baik emiten maupun investor mempunyai pilihan dalam memobilisasi dana investasi. Sedangkan bagi perekonomian Indonesia, surat utang baik yang dikeluarkan swasta maupun pemerintah akan memberikan kontribusi bagi jalannya roda perekonomian.
Investasi obligasi sebaiknya dilakukan di bursa efek, karena selain adanya keterbukaan informasi, investor juga mendapatkan kepastian harga harian obligasi yang merupakan faktor penting pada investasi obligasi. Keterbukaan informasi dan kepastian harga harian itu memungkinkan investor melakukan penyesuaian dengan pasar. Jaminan adanya keterbukaan informasi itu disebabkan emiten mempunyai kewajiban menyampaika informasi material mengenai kondisi dan kinerja perusahaan, sedangkan bursa efek mempunyai keharusan menyampaikan informasi pasar.
Sebagai sebiah instrumen investasi, obligasi menawarkan beberapa keuntungan menarik diantaranya sebagai berikut :[30]
a.      Memberikan pendapatan tetap berupa kupon.
Hal ini perupakan ciri utama obligasi, dimana pemegang saham akan mendapatkan pendapatan berupa bunga secara rutin selama waktu berlakunya obligasi. Pembayaran bunga obligasi harus didahulukan sebelum perusahaan membayar dividen kepada pemegang saham. Di samping itu, dalam posisi perusahaan penerbit mengalami likuidasi, pemegang obligasi memiliki hak yang lebih tinggi atas kekayaan perusahaan dibandingkan dengan pemegang saham.
b.      Keuntungan atas penjualan obligasi (capital gain)
Selain menghasilkan kupon, pemegang obligasi dapat memperjualbelikan obligasi yang dimilikinya. Jika ia menjual lebih tinggi daripada harga belinya, maka tentu saja pemegang obligasi mendapatkan selisih yang disebut capital gain.

Meskipun termasuk surat berharga dengan tingkat risiko yang relatif randah, namun obligasi tetap memiliki beberapa risiko diantaranya sebagai berikut :
a.       Gagal bayar
Risiko perusahaan tidak mampu membayar kupon obligasi maupun risiko perusahaan tidak mampu mengembalikan pokok obligasi. Ketidakmampuan perusahaan dalam membayar kewajiban dikenal dengan istilah default. Walaupun jarang terjadi, namun dapat saja suatu ketika penerbit obligasi tidak mampu membayar, baik bunga maupun pokok obligasi.
b.      Risiko tingkat suku bunga
Pergerakan harga obligasi sangat ditentukan oleh pergerakan tingkat suku bunga. Pergerakan harga obligasi berbanding terbalik dengan tingkat suku bunga, artinya jika suku bunga naik maka harga obligasi turun, sebaliknya jika suku bunga turun maka harga obligasi akan naik.
c.       Capital Loss
Capital loss artinya jika obligasi yang dijual sebelum jatuh tempo dengan harga lebih rendah dari harga beli nya
d.      Callability
Setelah jatuh tempo, emiten mempunyai hak untuk kembali membeli oblgasi yang telah diterbitkan. Obligasi demikian biasanya akan ditarik kembali pada saat suku bunga secara umum menunjukan kecendrungan menurun. Jadi, pemegang obligasi yang memiliki persyaratan callability berpotensi merugi apabila suku bunga menunjukan kecenderungan menurun.

C.     Reksa Dana
Reksadana adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya atau investor menyerahkan sejumlah dana tertentu untuk digunakan sebagai modal berinvestasi. Dalam praktiknya, istilah reksadana dikenal sebagai gabungan dana dari berbagai pihak yang digunakan bersama-sama untuk melakukan investasi. Masing-masing peserta reksadana tidak mengenal satu sama lain, namun memiliki tujuan yang sama yaitu mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari investasi secara bersama tersebut.[31]
Untuk dapat disebut reksadana, harus terdapat satu pihak yang dipercaya oleh seluruh peserta untuk menginvestasikan uang mereka. Pihak ini disebut dengan manajer investasi reksadana. Manajer investasi adalah perusahaan pengelola yang berbadan hukum dan bertugas memutuskan jenis investasi apa yang memberikan keuntungan yang tinggi. Inisiatif untuk menyelenggarakan reksadana sepenuhnya dilakukan oleh manajer investasi, kemudian mereka menawarkan kepada investor melalui proposal yang dikenal dengan propektus reksadana. Setelah propektus ini disepakati, pihak pengelola atau manajer investasi harus mematuhinya dengan baik dan tidak diperkenankan untuk diubah.
Reksadana ini memiliki beberapa daya tarik di antaranya kemudahan investor untuk melakukan investasi, keuntungan yang lebih besar daripada simpanan di bank, semua aktivitas investasi diserahkan sepenuhnya kepada manajer investasi, dan mudah diperjualbelikan.
Manajer investasi dapat berinvestasi ke jenis reksadana pasar uang, reksadana pendapatan tetap, reksadana campuran, dan reksadana saham.  Seluruh jenis reksadana tersebut memiliki tingkat risiko yang berbeda. Para investor dapat memilih jenis reksadana sesuai dengan tingkat risiko dan keuntungan yang ingin diperoleh.
Harga setiap unit reksadana disebut dengan nilai aktiva bersih (NAB) per unit. NAB adalah perbandingan antara total nilai investasi yang dilakukan manajer investasi dengan total volume reksadana yang diterbitkan. Istilah NAB juga dikenal dengan NAV atau net asset value, dan merupakan penilaian paling penting bagi reksadana. NAB atau NAV per unit menjadi tolak ukur untuk mengetahui perkembangan investasi yang ditanamkan oleh investor pada reksadana.
Pada saat produk reksadana mulai dibeli, manajer investasi akan menanamkan dana pada berbagai instrumen. NAB per unit reksadana tersebut akan bergerak sesuai dengan naik turunnya nilai instrumen-instrumen tersebut. NAB sebuah unit reksadana saham akan bergerak sesuai dengan fluktuasi saham-saham yang dijadikan instrumen investasi oleh manajer investasi. NAB reksadana pendapatan tetap akan bergerak sesuai dengan pergerakan harga obligasi yang dipilih manajer investasi sebagai instrumen.
Manajer investasi tidak diperkenankan menghitung nai turunnya NAB. Tugas itu diserahkan kepada custodian, yang memiliki kewenangan menyimpan aset-aset yang menjadi instrumen investasi reksadana.

D.    Waran
Waran adalah hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga yang sudah ditentukan. Biasanya waran dijual bersamaan dengan surat berharga lainnya, misalnya saham dan obligasi. Penerbit waran harus memiliki saham yang nantinya dikonversi oleh pemegang waran. Namun, setelah obligasi atau saham yang disertai waran memasuki pasar baik obligasi, saham maupun waran dapat diperdagangkan secara terpisah. [32]Memiliki waran tidak ubahnya menabung, hanya waran bisa diperjualbelikan. Selain itu, waran dapat ditukarkan dengan saham. Pilihan terhadap alat investasi ini dikarenakan kemampuannya memberikan penghasilan ganda, terutama menyertai obligasi. Karena di samping akan mendapatkan bunga obligasi, kelak setelah dikonversi menjadi saham akan mendapatkan dividen dan capital gain.[33]

E.     Right
Right adalah hak memesan saham terlebih dahulu yang melekat pada saham yang memungkinkan para pemegang saham untuk membeli saham baru yang akan diterbitkan oleh perusahaan (emiten), sebelum saham-saham tersebut ditawarkan kepada pihak lain. Karena merupakan hak , maka investor tidak terikat untuk membelinya. Pilihan terhadapa alat investasi ini karena kemampuannya memeberikan penghasilan yang sama dengan membeli saham tetapi dengan modal yang lebih rendah. Biasanya harga saham hasil right lebih murah daripada saham lama.

2.7  Proses Penawaran Umum dan Pencatatan di Bursa Efek
Penawaran umum dapat dikelompokan menjadi empat tahapan, diantaranya sebagai berikut :
A.    Tahap Persiapan
Tahapan ini merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses Penawaran Umum. Pada tahap paling awal, perusahaan yang akan menerbitkan saham, terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham untuk meminta persetujuan para pemegang saham dalam rangka Penawaran Umum saham. Setelah mendapat persetujuan, emiten melakukan penunjukan penjamin emisi, serta lembaga dan profesi penunjang pasar modal, meliputi Penjamin Emisi, Akuntan Publik, Penilai, Konsultan Hukum, dan Notaris.

B.     Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Pada tahap ini dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung, calon emiten menyampaikan pendaftaran kepada BAPEPAM hingga menyatakan Pendaftaran menjadi Efeketif.

C.     Tahap Penawaran Saham
Tahapan ini merupakan tahapan utama karena pada waktu inilah emiten melakukan penawaran saham kepada investor. Investor dapat membeli saham tersbut melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Masa penawaran sekurang-kurangnya tiga hari kerja.

D.    Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek
Setelah selesai melakukan penjualan saham di pasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan di Bursa Efek.




Internal Perusahaan
Bapepam
Pasar Perdana
Pasar Sekunder
Pelaporan
a.  Rencana go public
b.  RUPS
c.  Penunjukan :
ü Underwriter
ü Profesi penunjang
ü Lembaga penunjang
d. Mempersiapkan dokumen-dokumen
e.  Konfirmasi sebagai Agen oleh Penjual dan Penjamin Emisi
f.   Kontrak pendahuluan dengan Bursa efek
g.  Pulic Expose
h.  Penandatangan pejanjian
a.  Pernyataan pendaftaran
b.  Expose terbatas di Bapepam
c.  Tanggapan atas :
ü Kelengkapan dokumen
ü Kecukupan dan kejelasan informasi
ü Ketrbukaan (aspek hukum, akuntansi, keuangan, dan manajemen)
d. Komentar tertulis dalam waktu 30 hari
e.  Pernyataan pendaftaran dinyatakan efektif
a.  Penawaran oleh Sindikasi Penjamin Emisi Efek dan Agen Penjual
b.  Penjatahan kepada investor oleh Sindikasi Penjamin Emisi Efek dan emiten
c.  Pengembalian dana (refund)
d. Dstrbusi efek kepada investor secara elektronik
a.  Emiten mencatatkan sahamnya di Bursa Efek
b.  Perdagangan efek di Bursa Efek
a.  Laporan berkala, misalnya laporan tahunan, dan laporan tengah tahunan
b.  Laporan kejadian pentingdan relevan, misalnya akuisisi, pergantian direksi, dll.





BAB III
PENUTUP
4.1 Simpulan
Secara umum, pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek (Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal).
Dalam sejarah pasar modal Indonesia, kegiatan jual beli saham dan obligasi dimulai pada abad ke-19. Pada tanggal 14 Desember 1912, Amsterdam Effectenbeueurs mendirikan cabang bursa efek di Batavia (Jakarta).
Secara makro, peranan pasar modal adalah sebagai piranti untuk melakukan alokasi sumber daya ekonomi secara optimal. Dengan berfungsinya pasar modal, maka alokasi sumber daya ekonomi seperti sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya modal dapat dialokasikan secara optimal. Dampak posotif dari alokasi sumber-sumber secara optimal adalah naiknya pendapatan nasional, terciptanya kesempatan kerja, dan semakin meningkatnya pemerataan pendapatan.
Struktur Pasar Modal di Indonesia terdiri atas Menteri Keuangan, BAPEPAM,      Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjamin, Lembaga Penyimpanan, dan Penyelesaian, Perusahaan efek, Lembaga Penunjang, Profesi Penunjang, dan Emiten.
Penawaran umum dapat dikelompokan menjadi empat tahapan yaitu tahapan persiapan, tahapan Pengajuan Pernyataan Pendaftaran, tahapan Penawaran Saham, tahapan Pencatatan Saham di Bursa efek.





DAFTAR PUSTAKA

Arthesa, Ade. Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank. Jakarta: PT INDEKS. 2006
Budisantoso, Totok dkk. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Salemba Empat. 2006, edisi kedua
Darmadji, Tjiptono dkk. Pasar Modal di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat. 2006, edisi kedua
Hamid, Abdul Pasar Modal Syariah. Jakarta: Lembaga Peneltian UIN Jakarta. 2009. Cet. I
Martono. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Yogyakarta: Ekonesia. 2010. Cet. IV
Martalena, dkk. Pengantar Pasar Modal. Yogyakarta: ANDI. 2011














HASIL KUNJUNGAN
Wawancara dilaksanakan pada hari Selasa, 29 April 2014 pukul 15.00 WIB, yang dinarasumberi oleh Mahasiswa Akuntansi semester 6 yaitu :
1.      Hadi Nugraha
2.      Shela Rahmawati
3.      Chandra
4.      Fajril
Mereka adalah pengurus di Laboratorium Bursa Pasar Modal tahun ajaran 2013/2014. Wawancara yang kami lakukan meliputi dua aspek yaitu latar belakang Laboratorium Bursa Pasar Modal, dan beberapa teori tentang pasar modal itu sendiri.
A.  Latar Belakang Laboratorium Bursa Pasar Modal
1.      Sejarah Laboratorium Bursa Pasar Modal
Laboratorium Bursa Pasar Modal ini pertama berdiri tidak langsung dikelola oleh mahasiswa, tetapi dikelola oleh dosen. Pengelolaan Laboratorium Bursa Pasar Modal oleh mahasiswa sudah berlangsung lima tahun yang lalu.
Ketika dikelola oleh mahasiswa, Laboratorium Bursa Pasar Modal ini bekerjasama dengan Kresna Sekuritas, sedangkan ketika dikelola oleh dosen Laboratorium Bursa Pasar Modal ini sudah bekerjasama dengan sekuritas-sekuritas lain.
Salah satu pencetus berdirinya Laboratorium Bursa Pasar Modal ini yaitu Pak Hepi. Berdirinya Laboratorium Bursa Pasar Modal, kalau ingin tahu lebih jelas bisa ditanyakan ke Bapak Hepi.
2.      Tujuan
Tujuan didirikanya Lab.Bursa Pasar Modal yaitu sebagai wadah pembelajaran bagi Mahasiswa, Dosen dan Umum yang ingin mengetahui Informasi tentang Pasar Modal. Selain itu, Lab. Bursa Pasar Modal ini juga sebagai sarana penghubung investasi di Pasar Modal, baik Mahasiswa, Dosen, Karyawan, dan Umum.
1)      Sebagai Penghubung Investasi
Sebagai penghubung investasi, Lab.Bursa Pasar Modal akan mengantarkan investor ke kantor Kresna Sekuritas. Lab. Bursa Pasar Modal meemberitahukan kepada pihak Kresna Sekuritas bahwa ada yang ingin berinvestasi.
Kresna Sekuritas yang bekerja sama dengan Lab.Bursa Pasar Modal hanya melayani Invesatasi di saham dan reksadana bagi mahasiswa. Investor terlebih dahulu mengisi formulir pendaftaran, kemudian membuat surat pernyataan yang bermaterai.
Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi Investor :
a.    Fotoccpy KTP
b.    Materai 6000
c.    Formulir Pendaftaran
d.   Nomor pokok wajib Pajak (Dosen, Karyawan, Umum)
2)      Sebagai Media Pembelajaran
Sebagai media pembelajaran Lab.Bursa Pasar Modal memiliki beberapa kegiatan diantara sebagai berikut :
a.     Kajian
*Internal (Seminggu 1x untuk pengurus)
*Eksternal (4 Juni 2014 , Untuk Umum)
b.    Studi Banding ->Pojok Bursa FSH
c.     Kunjungan ke Bank Indonesia (di Tahun Ajaran Baru )
d.    Lomba (di IPB Bulan September 2014)
e.     Seminar  (diBulan Oktober)
f.     Pemasaran Produk Sekuritas

3.      Struktur Organisasi dan Kegiatan Laboratorium Bursa Pasar Modal
Pembina                      : Prof.Dr.Abdul Chamid, M.S (Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis)
Penaggung Jawab       : Lies Suzanawati, SE. M.Si. (Wakil Dekan 1)
Koordinator                : 1. Solyah Wulandari
2.Ali Rama
Ketua                          : Hadi Nugraha           (Akuntansi Semester 6)
Wakil Ketua                : Ahmad Fauzi            (Akuntansi Semester 6)
Sekertaris                    : Shela Rahmawati      (Akuntansi Semester 6)
Bendahara                   : Eva Tri Guspita         (Akuntansi Semester 6)
Divisi-Divisi :
1)      Divisi Analisis Trading dan Data
Koordinator : Syaf Wendi                       (Manajmeen Semester 4)
2)      Divisi Pengembangan Sumber Daya Manusia
Koordinator : Bonita Restianiko Putri     (Akuntansi Semester 6)
3)      Divisi Komunikasi dan Pemasaran
Koordinator : Rindo Kosario                   (Ekonomi Syariah Semester 6)
Pengurus Laboratorium Bursa Pasar Modal yaitu mahasiswa Fakultas Ekonomi Bisnis, di luar itu tidak bisa menjadi pengurus Laboratorium Bursa Pasar Modal. Jumlah pengurus Laboratorium Bursa Pasar Modal yaitu 24 orang. Tidak ada syarat khusus (IPK, Semester, ataupun Jurusan) untuk menjadi pengurus, yang paling penting adalah niat belajar menjadi pengurus.
Pergantian pengurus dilakukan setiap satu tahun sekali, biasanya akhir Bulan Desember sudah tutup kepengurusan, dan pergantian pengurus dilaksanakan Bulan Januari.
Di Laboratorium Bursa Pasar Modal memiliki dua kajian seperti yang sudah disebutkan di atas, yaitu kajian internal dan kajian eksternal. Kajian internal itu di dalamnya membahas kajian untuk yang belum paham tentang pasar modal, jadi para anggota yang mengikuti kajian internal akan diberi pengetahuan untuk pembelajaran khusus bagi mereka agar nantinya saat Laboratorium Bursa Pasar Modal mengadakan kajian eksternal para anggotanya telah memahami kajian yang diadakan Laboratorium Bursa Pasar Modal.
Fokus utama tujuan didirikannya Laboratorium Bursa Pasar Modal di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini adalah sebagai lembaga pembelajaran bagi para mahasiswa/i, para dosen, dan warga kampus selain Fakultas Ekonomi dan Bisnis khususnya dalam mempelajari pasar modal. Selanjutnya, jika sudah tercapai tujuan tersebut, Laboratorium Bursa Pasar Modal di Fakultas Ekonomi dan Bisnis akan difokuskan sebagai sarana investasi agar aktif dalam kegiatan pasar modal. Salah satu keaktifannya itu yakni dengan diadakannya seminar dan beberapa kajian mengenai pasar modal.
Laboratorium Bursa Pasar Modal ini membuka produk reksa dana dengan anggota yang tergabung di dalamnya sebanyak 6 orang. Untuk investasi reksa dana, mahasiswa minimal menyimpan uang 100 ribu rupiah. Mahasiswa bisa berinvestasi di Laboratorium Bursa Pasar Modal ini, Laboratorium Bursa Pasar Modal ini hanya sebagai lembaga penghubung saja.
Laboratorium Bursa Pasar Modal ini secara teknis di kelola oleh mahasiswa. Pada tahun pertama, anggota yang tergabung di Laboratorium Bursa Pasar Modal ini sekitar 7 orang, bekerja sama dengan Kresna Sekuritas. Di tahun pertama dan kedua hambatan yang dihadapi tidak jauh berbeda karena sebagai lab yang baru didirikan tentu kesulitan dalam merekrut anggota baru. Di tahun ketiga dan keempat hingga saat ini, kesulitan yang dihadapi adalah bagaimana mengembangkan Laboratorium Bursa Pasar Modal dan mensosialisasikannya kepada mahasiswa serta memberi pengetahuan kepada mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis mengenai pasar modal.
Dalam praktiknya Laboratorium Bursa Pasar Modal ini merupakan pasar modal konvensional, karena Laboratorium Bursa Pasar Modal ini bekerja sama dengan Kresna Sekuritas dan Kresna Sekuritas itu tidak ada Kresna Sekuritas Syariah.
4.      Sumber Dana Operasional
Dalam menjalankan fungsinya, Lab.Bursa Pasar Modal dibiayai oleh dua pihak, yaitu pihak Fakultas Ekonomi dan Bisnis itu sendiri dan pihak Kresna Sekuritas.

B.  Teori tentang Pasar Modal
1.      Perbedaan Mekanisme dalam Perdagangan Saham dan Reksadana
Perbedaan Mekanisme antara Saham dan Reksadana yaitu Saham bisa dikelola broker atau sendiri sedangkan Reksadana hanya memberikanya ke Perusahaan dan yang mengelolanya adalah perusahaan. Di sisi Investor Reksadana harus menyerahkan NPWP sebagai salah satu syaratnya sedangkan Saham tidak perlu menggunakan NPWP. Formulirny pun berbeda antara Saham dan Reksadana. 

2.      Pihak yang Terlibat dalam Membeli Saham
Pihak yang terlibat dalam membeli saham adalah pihak Laboratorium Bursa Pasar Modal dengan Broker. Contohnya, dengan membeli saham di Mandiri tinggal tekan tombol “BUY”, Saham langsung diinformasikan ke Broker dan broker yang mengurusnya ke Bank Indonesia dan saham itu baru bisa dibeli atau menjadi milik kita 2 hari kemudian tergantung permintaan dan penawaran pasar. Sedangkan pihak yang terlibat dalam membeli Reksadana adalah dengan menghubungi manajer investasi dari sekuritasnya dan yang mengelolanya pun sekuritasnya sehingga kentunganya dibagi.

3.      Dana Minimal yang harus dimiliki Investor
Dana minimal yang harus dimiliki Investor jika ingin membeli saham tergantung sekuritasnya. Di Kresna Sekuritas untuk Mahasiswa minimal Rp 2.500.000,00dan untuk umum Rp 25.000.000,00. Sekuritas dapat menjual atau membeli dan berhak menentukan fee nya. Dan Bukti  dapat dilihat dari rekening koran.










DAFTAR PERTANYAAN
1.      Kapan Laboratorium Pasar Modal ini berdiri ?
2.      Siapa pencetusnya ?
3.      Apa tujuan didirikannya Laboratorium Pasar Modal di Fakultas Ekonomi dan Bisnis ? Dan apa manfaat dari Laboratorium Pasar Modal bagi mahasiswa dan dosen ?
4.      Bagaimana struktur organisasi di Laboratorium Pasar Modal ini ? Uraikan dengan tugas dan tanggungjawabnya ?
5.      Siapa saja yang menjadi pengurus dari Laboratorium Pasar Modal ini ?
6.      Apakah ada persyaratan khusus untuk menjadi pengurus di Laboratorium Pasar Modal ini ? Lalu apa syarat-syaratnya ?
7.      Apakah ada pergantian pengurus dalam setiap kurun waktu tertentu ? Apakah satu semester sekali atau satu tahun sekali ?
8.      Berapa jumlah pengurus di Laboratorium Pasar Modal ini ?
9.      Berasal darimana dana pembiayaan untuk Laboratorium Pasar Modal ini ?
10.  Bagaimana cara mensosialisasikan Laboratorium Pasar Modal ini kepada lingkungan kampus ?
11.  Apakah Laboratorium Pasar Modal ini juga aktif dalam kegiatan pasar modal itu sendiri atau hanya sebagai lembaga pembelajaran dan penelitian saja ?
12.  Apa saja kendala yang dihadapi dalam beroperasinya Laboratorium Pasar Modal ini ?
13.  Dalam praktiknya, ada pasar modal konvensional dan pasar modal syariah. Laboratorium Pasar Modal disini, termasuk pasar modal konvensional atau pasar modal syariah ?
14.  Apakah ada perbedaan mekanisme dalam perdagangan antara saham dan reksadana ?
15.  Kalau kita mau membeli saham, siapa saja yang terlibat di dalamnya ?
16.  Berapa dana minimal yang harus dimiliki investor jika ingin membeli saham ?


[1] Martono, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, (Yogyakarta: Ekonesia. 2010), cetakan keempat hlm. 181
[2] Totok Budisantoso, dkk., Bank dan Lembaga Keuangan Lain, (Jakarta: Salemba Empat. 2006), edisi kedua hlm. 279 
[3] Martono, Loc. Cit. hlm. 182
[4] Budisantoso, dkk., Loc. Cit. hlm. 284
[5] Martono, Loc. Cit.  hlm. 185
[6] Tjiptono Darmadji, dkk., Pasar Modal di Indonesia, (Jakarta: Salemba Empat. 2006), edisi 2 hlm. 38
[7] Ibid
[8] Budisantoso, dkk., Loc. Cit.  hlm. 282
[9] Darmadji, dkk., Loc. Cit.  hlm. 42
[10] Martono, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, (Yogyakarta: Ekonesia. 2010), cetakan keempat hlm. 185
[11] Darmadji, dkk., Loc. Cit. hlm. 43
[12] Darmadji, dkk., Loc. Cit. hlm. 44
[13] Martono, Loc. Cit.  hlm 187
[14] Totok Budisantoso, dkk., Bank dan Lembaga Keuangan Lain, (Jakarta: Salemba Empat. 2006), edisi kedua hlm. 282
[15] Abdul Hamid, Pasar Modal Syariah, (Jakarta: Lembaga Peneltian UIN Jakarta.2009), cetakan 1 hlm. 141
[16] Ibid
[17] Tjiptono Darmadji, dkk., Pasar Modal di Indonesia, (Jakarta: Salemba Empat. 2006), edisi 2 hlm. 42
[18] Budisantoso, dkk., Loc. Cit.  hlm. 282
[19] Abdul Hamid, Pasar Modal Syariah, Jakarta: Lembaga Peneltian UIN Jakarta.2009, cetakan 1 hlm. 142
[20] Darmadji, dkk., Loc. Cit.  hlm. 53
[21] Martono, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, (Yogyakarta: Ekonesia. 2010), cetakan keempat hlm. 187
[22] Hamid, Loc. Cit. hlm. 142
[23] Ibid
[24] Martono, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, (Yogyakarta: Ekonesia. 2010), cetakan keempat hlm. 185
[25] Ade Arthesa, Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank. (Jakarta: PT INDEKS. 2006), hlm. 229
[26] Tjiptono Darmadji, dkk., Pasar Modal di Indonesia, (Jakarta: Salemba Empat. 2006), edisi 2 hlm 6
[27] Ibid, hlm. 8
[28] Martalena, dkk., Pengantar Pasar Modal. (Yogyakarta: ANDI. 2011), edisi 1 hlm. 14
[29] Arthesa, Loc. Cit. hlm. 225
[30] Martalena, dkk., Loc. Cit. hlm. 16
[31] Arthesa, Loc. Cit. hlm. 223
[32] Tjiptono Darmadji, dkk, Pasar Modal di Indonesia, (Jakarta: Salemba Empat. 2006), edisi 2 hlm. 29
[33] Totok Budisantoso, dkk. Bank dan Lembaga Keuangan Lain, (Jakarta: Salemba Empat. 2006), edisi kedua hlm. 282

Tidak ada komentar: