Senin, 03 November 2014

Leasing (Sewa Guna Usaha )




Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT atas kekuatan, petunjuk, serta limpahan karunia yang telah diberikan sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah mengenai  Leasing (Sewa Guna Usaha) untuk mata kuliah Bank dan Lembaga keuangan Lain.
Adapun penyusunan makalah ini adalah sebagai tugas yang diberikan oleh dosen kami yaitu Bapak Adhitya Ginanjar, SE.,M. yang nantinya akan kami presentasikan sesuai jadwal yang telah dtentukan.
            Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna sebagaimana kita sebagai hamba Allah yang tak akan pernah mampu berlaku sempurna serta tak luput dari kesalahan dan kekurangan. Penulis mengharap saran dari para pembaca untuk perbaikan makalah ini di masa yang akan datang.

Tangerang Selatan, Mei 2014

                                                                                    Penulis









DAFTAR ISI
Kata pengantar…………………………………………………………………………………………………..………1
Daftar isi…………………………………………………………………….………………………………..................2
BAB I : PENDAHULUAN
A.         Latar belakang……………………………………………………………………………………………………..3
B.         Rumusan Masalah………………………………………………………………………………………………..3
C.         Tujuan Penulisan………………………………………………………………………………………………….3
BAB II : PEMBAHASAN
1.          Definisi………………………………………………………………………………………………………………..4
2.          Perkembangan Leasing di Indonesia……………………………………………………………………5
3.          Mekanisme Leasing……………………………………………………………………………………………..6
4.          Penggolongan Perusahaan Leasing………………………………………………………………………8
5.          Teknik-Teknik Pembiayaan Leasing……………………………………………………………………...8
6.          Manfaat Leasing…………………………………………………………………………………...………...….10
7.          Pembayaran Sewa Guna Usaha……………………………………………………………………………13
8.          Fleksibel dalam Leasing…………………………………………………………………………………..…..14
9.          Perlakuan Akuntansi Leasing……………………………………………………………………………....14

     BAB III : LAPORAN HASIL INTERVEW..............................................................................................17
BAB IV : PENUTUP
                          Simpulan……………………………………………………………………………………………………………..
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………………………………………………………………….











BAB 1
PENDAHULUAN

A.                Latar Belakang

Istilah leasing memiliki pengertian yang beranekaragam dan bervariasi, namun secara umum leasing berarti pembiayaan peralatan/barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung. Leasing pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1974, yang bertujuan untuk membiayai penyediaan barang-barang modal, dengan beberapa perjanjian antar pihak perusahaan dengan pihak penerima barang dengan sejumlah biaya-biaya yang dikeluarkan atau dibebankan oleh pihak lessee. Dalam masa perkembangannya, leasing dikenal sebagai salah satu jalan atau cara untuk memperoleh modal bagi perusahaan yang tidak memiliki modal., juga kurang mampu membayar bunga, jika modal yang diberlakukan secara kredit. Bagi sebagian masyarakat Indonesia berpandangan bahwa pembiayaan leasing identik dengan jual beli angsuran dalam bentuk sewa beli. Hal ini dapatdimengerti, karena dalam perjanjian “leasing memuat klausula” hak opsi. Bentuk hak opsinya adalah “opsi beli atau opsi perpanjangan waktu”. Beli, memberi hak kepada lessee untuk membeli barang-barang modal yang menjadi obyek leasing setelah sampai pada waktu yangdijanjikan. Sedang opsi pada perpanjangan waktu, memberi hak kepada lessee untuk memperpanjang waktu leasing dari jangka batas waktu perjanjian. Dengan mengaitkan leasing dengan opsi beli, perjanjian leasing memiliki aspek hukum ganda. Pada satu sisi seolah-olah sebagai perjanjian sewa menyewa, pada segi yang lain mirip dengan perjanjian jual beli sewa atau jual beli angsuran, apabila dalam perjanjian tercantum “buy decision”.  
           
B.                 Rumusan Masalah

1.         Apa leasing (sewa guna usaha) itu ?
2          Bagaimana mekanisme dan teknik pembiayaan dalam leasing ?
3.                  Jenis perusahaan apa saja yang bergerak dibidang leasing?
4.                  Apa manfaat perusahaan leasing ?

C.                 Tujuan penelitian

Agar mahasiswa dapat memahami dan mengerti apa perusahaan leasing (sewa  guna usaha) serta mengetahui proses tentang leasing, bagaimana teknik atau cara pembiayaan dalam leasing, dan manfaat leasing.
                                                                                                                                                      



BAB II
PEMBAHASAN

v  Pengertian LEASING

Perusahaan sewa guna usaha di Indonesia lebih dikenal dengan nama leasing. Kegiatan utamanya adalah bergerak dibidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan nasabah. Pembiayaan yang dimaksud jika seorang nasabah membutuhkan barang-barang modal seperti peralatan kantor atau mobil dengan cara disewa atau dibeli secara kredit dapat diperoleh diperusahaan leasing. Pihak leasing dapat membiayai keinginan nasabah dengan perjanjian yang telah disepakati kdua belah pihak.

Perusahaan leasing dapat diselenggarakan oleh suatu badan usaha yang berdiri sendiri. Keterbatasan perusahaan leasing adalah tidak boleh melakukan kegiatan yang dilakukan oleh bank seperti memberikan simpanan dan kredit dalam bentuk uang..

Pengertian sewa guna usaha secara umum adalah perjanjian antar lessor (perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) dimana pihak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu.
Beberapa pengertian sewa guna usaha atau dikenal dengan istilah leasing yang dikemukakan oleh beberapa sumber adalah sebagai berikut :
o   Financial Accounting Standard Board (FASB 13)
Leasing adalah suatu perjanjian penyediaan barang-barang modal yang digunakan suatu jangka waktu tertentu .
o        The International Accounting Standard (IAS 17)
Leasing adalah suatu perjanjian di mana pemilik asset atau perusahaan sewa guna usaha (lessor) menyediakan barang atau asset dengan hak penggunaan kepada penyewa guna usaha (lessee) dengan imbalan pembayaran sewa jangka waktu tertentu.
o        The Equipment leasing Association (ELA-UK)
Leasing adalah suatu kontrak antara lessor dengan lessee untuk penyewaan suatu jenis barang atau asset tertentu secara langsung, dari pabrik atau agen penjual oleh lessee. Hak kepemilikan barang tersebut tetap berada pada lessor. Lessee memiliki hak pakai atas barang tersebut dengan membayar sewa dengan jumlah dan jangka waktu yang telah ditetapkan.
Ciri-ciri kegiatan leasing
Amembal dan Isom
Dari segi pandangan hukum. Kegiatan leasing memiliki empat ciri, yaitu :
1.  Perjanjian antara lessor dengan pihak lessee.
2.         Berdasarkan perjanjian leasing, lessor mengalihkan hak penggunaan barang kepada pihak lessee.
3.  Lessee membayar kepada lessor uang sewa atas penggunaan barang atau asset.
4.         Lessee mengembalikan barang atau asset tersebut kepada lessor pada akhir periode yang ditetapkan lebih dahulu dan jangka waktunya kurang dari umur ekonomi barang tersebut.
Keputusan bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Nomor Kep. 122/MK/TV/74, Nomor 32/M/SK/2174, Nomor 30/Kpb/I/74 Tanggal 7 Januari 1974
Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.   
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 Tanggal 21 November 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing)
Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara leasing dengan hak opsi (finance lease) maupun leasing tanpa hak opsi atau sewa guna usaha biasa (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan leasing di mana lessee pada akhir kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek leasing berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sedangkan yang dimaksud dengan operating lease adalah kegiatan leasing di mana lessee pada akhir kontrak tidak mempunyai hak kontrak hak opsi untuk membeli objek leasing.
Pada prinsipnya, leasing mengandung pengertian yang sama, yaitu mimiliki unsur-unsur :
§  Pembayaan perusahaan
§  Penyediaan barang-barang modal
§  Jangka waktu tertentu
§  Pembayaran berkala
§  Adanya hak pilih atau hak opsi
§  Adanya nilai sisa yang disepakati bersama

v    Perkembangan Leasing di Indonesia
Usaha leasing (sewa guna usaha) sebenarnya sudah ada sejak tahun 2000 SM yang dilakukan oleh orang-orang Sumeria. Dokumen-dokumen yang ditemukan dari kebudayaan Sumeria menunjukkan bahwa transaksi leasing meliputi leasing peralatan, penggunaan tanah, dan binatang piaraan. Dalam perkembangan berikutnya, banyak sistem hukum mencantumkan leasing sebagai salah satu metode pembiayaan. Perkembangan usaha di bidang industri pertanian, manufaktur, dan transportasi membawa banyak jenis peralatan yang memungkinkan untuk dibiayai dengan cara leasing.
Kegiatan usaha leasing baru diperkenalkan pada tahun 1974 dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan Nomor Kep. 122/MK/IV12/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 301Kbp/I/74 tertanggal 7 Januari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing. Selanjutnya, Menteri Keuangan mengeluarkan Surat Keputusan no.6491MK1IV/5/1974 tertanggal 6 Mei 1974 yang mengatur mengenai ketentuan tata cara perizinaan dan kegiatan usaha leasing di Indonesia. Untuk mendukung perkembangannya, Menteri Keuangan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 650/MK/IV/511974 tertanggal 6 Mei 1974 tentang Penegasan Ketentuan Pajak Penjualan dan Besarnya Bea Materai terhadap Usaha Leasing.
Dengan dikeluarkannya kebijaksanaan deregulasi 20 Desember 1988 atau disebut Pakdes 20 1988 kegiatan usaha leasing termasuk dalam perusahaan pembiayaan. Di samping itu, Keppres Nomor 61 tahun 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 merupakan bagian dari Pakdes 88 di mana lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Ketentuan minimum modal disetor untuk pendirian suatu perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha leasing diatur dalam Pakdes 20 Tahun 1988 dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988, di mana jumlah modal di setor atau simpanan wajib dan pokok ditetapkan sebagai berikut :
1.       Perusahaan swasta nasional sebesar RP 3 Miliar
2.       Perusahaan patungan Indonesia-asing sebesar RP 10 Miliar
3.       Koperasi sebesar : RP 3 Miliar

v    Mekanisme Leasing
Dalam transaksi leasing sekurang-kurangnya melibatkan 4 pihak yang berkepentingan, antar lain :
1.                   Lessor
Yaitu perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal. Dalam finance lease, lessor bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkan keuntungan. Sedangkan dalam operating lease, lessor bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari penyediaan barang dan pemberian jasa-jasa yang berkenan dengan pemeliaraan dan pengoperasian barang modal tersebut.

2.                   Lessee
Yaitu perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor. Dalam finance lease, lessee bertujuan mendapatkan pembiayaan berupa barang atau peralatan dengan cara pembayaran angsuran atau secara berkala. Sedangkan dalam operating lease, lessee bertujuan dapat memenuhi kebutuhan peralatannya di samping tenaga operator dan perawatan alat tersebut tanpa risiko bagi lessee terhadap kerusakan. 

3.                   Pemasok
Yaitu perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor. Dalam finance lease, pemasok langsung menyerahkan barang kepada lessee tanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan pembiayaan. Sedangkan dalam operating lease, pemasok menjual barangnya langsung kepada lessor dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak baik secara tunai maupun secara berkala.

4.                   Bank atau kreditor
Dalam suatu perjajian atau kontrak leasing, pihak bank atau kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut tetapi bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor.
Dalam hal ini, tidak tertutup kemungkinan pemasok menerima kredit dari bank.
Mekanisme Transaksi Leasing
Lessor
 
 
                                                               
                              9         4            3       2                                           7         8
                                                                                                           5
Lessee
 
Supplier
 
                                                                                                1
                                                                                                6

Keterangan gambar :
1.       Lessee menghubungi pemasok untuk pemilihan dan penentuan jenis barang, spesifikasi harga, jangka waktu penagihan, dan jaminan purna jual atas barang yang akan disewa.
2.       Lessee melakukan negoisasi dengan lessor mengenai kebutuhan pembiayaan barang modal. Dalam hal ini, lessee dapat meminta lease quotation yang tidak mengikat dari lessor. Dalam quotation terdapat syarat-syarat pokok pembiayaan leasing, antar lain : keterangan barang, harga barang, cash security deposit, residual value, asuransi, biaya administrasi, jaminan uang sewa (lease rental), dan persyaratan- persyaratan lainnya.
3.       Lessor mengirimkan letter of  offer atau commitment letter kepada lessee yang berisi syarat-syarat pokok persetujuan lessor untuk membiayai barang modal yang dibutuhkan lessee menandatangani dan mengembalikannya kepada lessor.
4.       Penandatanganan kontrak leasing setelah semua persyaratan dipenuhi lessee di mana kontrak tersebut mencakup hal-hal : pihak-pihak yang terlibat, hak milik, jangka waktu, jasa leasing, opsi bagi lessee, penutupan asuransi, tanggung jawab atas objek leasing, perpajakan              jadwal pembayaran angsuran sewa dan sebagainya.
5.       Pengiriman order beli kepada pemasok disertai instruksi pengiriman barang kepada               lessee sesuai dengan tipe dan spesifikasi barang yang telah disetujui.
6.       Pengiriman barang dan pengecekan barang oleh lessee sesuai pesanan serta menandatangani surat tanda terima dan perintah bayar yang selanjutnya diserahkan kepada pemasok.
7.       Penyerahan dokumen oleh pemasok kepada lessor termasuk faktur dan bukti-buktikepemilikan barang lainnya.
8.       Pembayaran oleh lessor kepada pemasok.
9.       Pembayaran sewa (lease payment) secara berkala oleh lessee kepada lessor selama masa leasing yang seluruhnya mencakup pengambilan jumlah yang dibiayai beserta bunganya.

v    Penggolongan Perusahaan Leasing
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, perusahaan leasing dapat digolongkan ke dalam 3 kelompok, antara lain :
1.                   Independent leasing company
Peruasahaan leasing jenis ini mewakili sebagian besar dari industri leasing di mana perusahaan ini berdiri sendiri atau independen dari pemasok yang mungkin dapat memenuhi kebutuhan barang modal nasabahnya (lessee). Selain itu perusahaan dapat membelinya dari berbagai pemasok atau produsen yang kemudian disewa kepada pemakai. Lembaga keuangan yang terlibat dalam kegiatan usaha leasing, adalah bank, perusahaan asuransi dan lembaga keuangan lainnya yang disebut sebagai lessor independen.

2.                   Captive lessor
Sering juga disebut two party lessor yang melibatkan dua pihak, yaitu :
·         Pihak pertama terdiri atas perusahaan induk dan anak perusahaan leasing (subsidiary)
·         Pihak kedua adalah lessee atau pemakai barang

Captive lessor ini akan tercipta apabila pemasok atau produsen mendirikan perusahaan leasing sendiri untuk membiayai produk-produknya. Hal ini dapat terjadi apabila pihak pemasok menyediakan pembiayaan leasing sendiri,  maka akan dapat meningkatkan kemampuan penjualan melebihi tingkat penjualan dengan menggunakan pembiayaan tradisional.

3.              Lease broker atau packager
Berfungsi mempertemukan calon lessee dengan pihak lessor yang membutuhkan suatu barang modal dengan cara leasing tetapi lease broker ini tidak memiliki barang atau peralatan untuk menangani transaksi leasing untuk atas namanya. Namun, perusahaan ini memberikan satu atau lebih jasa-jasa dalam usaha leasing yang tergantung pada apa yang dibutuhkan dalam suatu transaksi leasing.

v    Teknik –teknik Pembiayaan Leasing

Dilihat dari jenis transaksi leasing, teknik pembiayaan leasing secara garis besar dapat dibagi dalam dua kategori, antara lain :

1.                   Finance Lease
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha (lessor) adalah pihak pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Lessee biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan, atas nama perusahaan sewa guna usaha, sebagai pemilik barang modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan serta pemeliharaan barang modal yang menjadi objek transaksi sewa guna usaha. Selama masa sewa guna usaha, penyewa guna usaha melakukan pembayaran sewa guna usaha secara berkala dengan jumlah seluruhnya ditambah dengan pembayaran nilai sisa atau nilai residu (residual value) yang akan mencakup pengambilan harga perolehan barang modal yang dibiayai serta bunganya, yang merupakan pendapatan perusahaan sewa guna usaha. Teknik finance lease biasanya juga disebut fill pay out leasing yaitu suatu bentuk pembiayaan dengan cara kontrak antara lessor dengan lessee, dengan catatan bahwa :

n  Lessor sebagai pihak pemilik barang atau objek leasing yang dapat berupa barang begerak atau tidak bergerak yang memiliki umur maksimum sama dengan masa kegunaan ekonomis barang tersebut.
n  Lessee berkewajiban membayar kepada lessor secara berkala sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang disetujui. Jumlah yang dibayar tersebut merupakan angsuran atau lease payment yang terdiri dari biaya perolehan barang ditambah dengan semua biaya lainnya yang dikeluarkan lessor dan tingkat keuntungan (spread) yang diinginkan lessor.
n  Lessor dalam jangka waktu perjanjian yang disetujui tidak dapat secara sepihak mengakhiri masa kontrak atau pemakaian barang tersebut. Risiko ekonomis termasuk biaya pemeliharaan dan biaya lainnya yang berhubungan dengan barang yang disewa tersebut ditanggung oleh lessee.
n  Lessee pada akhir kontrak memiliki hak opsi untuk membeli barang tersebut sesuai dengan nilai sisa yang disepakati atau mengembalikan pada lessor atau memperpanjang masa sewa guna usaha sesuai dengan syarat-syarat yang disetujui bersama.
n  Pembayaran berskala pada masa perpanjangan sewa tersebut biasanya jauh lebih rendah dari angsuran sebelumnya.
Dalam praktiknya, finance lease dapat dibagi dalam beberapa bentuk transaksi antara lain sebagai berikut :
1.                   Direct finance lease
Dalam transaksi direct finance lease, pihak lessor membeli barang modal atas permintaan dari lessee dan langsung disewa guna usahakan kepada lessee. Lessee dapat terlibat dalam proses pembelian barang modal dari pemasok.

2.                   Sale and lease back
Pihak lease menjual barang modalnya kepada lessor untuk kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut dengan jangka waktu yang disepakati bersama. Metode transaksi ini membantu lessee yang mengalami kesulitan modal kerja.

3.                   Leveraged lease
Dalam proses sewa guna usaha ini, pihak yang terlibat adalah lessor, lessee dan kreditor jangka panjang dalam membiayai objek leasing. Pihak kreditor inilah yang biasanya justru memberikan porsi yang besar dalam pembiayaan. Kriditor jangka panjang, biasanya lembaga keuangan misalnya bank yang akan menyediakan pembiayaan sebesar 60%-80% yang disebut leveraged lease without recourse kepada pihak lessor. Apabila pihak lessee mengalami default dan tidak mampu mengangsur, lessor tidak ikut bertanggung jawab kepada bank.



4.                   Syndicated lease
Metode ini terjadi apabila pembiayaan sewa guna usaha dilakukan oleh lebih dari satu lessor. Kerja sama antar lessor ini didasarkan pada pertimbangan risiko atau objek leasing yang membutuhkan dana dalam jumlah besar.

5.                   Vendor program
Vendor program adalah suatu metode penjualan yang dilakukan oleh dealer kepada konsumen dengan mendapatkan fasilitas leasing. Lessor akan membayar objek leasing kepada vendor/dealer dan selanjutnya lessee akan membayar angsuran secara periodik langsung kepada lessor atau melalui lessor atau melalui dealer.

2.                   Operating Lease
Dalam teknik operating lease, pihak pemilik objek leasing atau lessor membeli barang modal dan disewagunausahakan kepada lessee. Pembayaran periodik yang dilakukan oleh lessee tidak mencakup biaya yang dikeluarkan oleh lessor untuk mendapatkan barang modal tersebut dan bunganya. Lessor mengharapkan keuntungan dari penjualan barang modal yang disewagunausahakan. Lessor juga dapat memperoleh sumber penghasilan dari perjanjian sewa guna usaha yang lain. Karena harapan keuntungan operating lease ini tergantung pada penjualan barang yang sudah selesai disewagunausahakan, lessor harus memiliki keahlian khusus untuk memasarkan kembali barang modal tersebut. Selain itu lessor biasanya bertanggung jawab atas biaya-biaya pelaksanaan sewa guna usaha seperti asuransi, pajak maupun pemeliharaan barang modal yang bersangkutan. Apabila dalam finance lease, lessor tidak dapat melakukan pembatalan kontrak masa sewa guna usaha selama jangka waktu yang telah disepakati, maka dalam operating lease, lessor dapat membatalkan sebelum jangka waktu leasing (cancelable). Operating lease dapat juga disebut leasing biasa yaitu suatu perjanjian kontrak antara lessor dengan lessee, dengan catatan bahwa :

§   Lessor sebagai pemilik objek leasing menyerahkannya kepada pihak lessee untuk digunakan denan jangka waktu relatif lebih pendek dari umur ekonomis barang modal tersebut.
§   Lessee atas penggunaan barang modal tersebut, membayar sejumlah sewa secara berkala kepada lessor yang jumlahnya tidak meliputi jumlah keseluruhan biaya perolehan barang tersebut beserta bunganya. Hal ini disebut nonfull pay out lease.
§   Lessor menangung segala risiko ekonomis dan pemeliharaan atas barang-barang tersebut.
§   Lessee pada akhir kontrak harus mengembalikan objek leasing pada lessor.
§   Lessse dapat membatalkan perjanjian kontrak leasing sewaktu-waktu (cancelable).

v    Manfaat Leasing

Pembiayaan melalui leasing memberikan beberapa keuntungan antara lain :
ü    Menghemat modal
Penggunaan system leasing memungkinkan lessee menghemat modal kerja. Untuk memulai usah, lessee tidak perlu menyediakan dana dalam jumlah besar untuk menyiapkan barang-barang modal. Dana yang tersedia dapat dialokasikan untuk kebutuhan lain yang lebih urgent.

ü    Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan
Adanya sumber pembiayaan selain dari bank akan memberikan keleluasaan dan alternatif untuk membiyai usahanya tanpa khawatir adanya kebijaksanaan pengetatan ekspansi kredit perbankan yang akan membahayakan kelanjutan usahanya.

ü    Persyaratan yang kurang ketat dan lebih fleksibel
Perjanjian leasing tidak sekaku dan seketat dalam bank, meskipun lessor tetap mempertimbangkan risiko yang biasanya dilakukan memalui pricing dari suatu kontrak leasing dengan penyesuaian atas keuntungan-keuntungan yang diinginkan. Dipandang dari sisi perjanjiannya, leasing lebih luwes karena dapat dengan lebih mudah menyesuaikan dengan keadaan keuangan lessee. Besarnya pembayaran periodik dan masa waktu pembayaran dapat dirundingkan sesuai dengan kondisi yang dihadapi oleh lessee secara nyata. Besarnya angsuran tidak harus sama besar setiap kali pembayaran. Besarnya angsuran dapat disesuaikan dengan tingkat output pada periode tertentu. Masa pembayaran dapat diatur sehingga pada waktu-waktu tertentu dapat ditentukan lebih besar atau lebih kecil.

ü    Biaya lebih murah
Penggunaan suatu barang atau peralatan melalui metode leasing jauh lebih murah dibandingkan dengan kredit bank berdasarkan perhitungan nilai sekarang (present velue).

ü    Di luar neraca (off-balance sheet)
Tidak adanya ketentuan yang mengharuskan untuk mencantumkan transaksi leasing dalam neraca perusahaan, memberi daya tarik tersendiri bagi lessee yang berarti prosedur pembelian aktiva tidak perlu dipenuhi secara terperinci karena masih dalam batas kewenangan direksi. Apabila leasing tersebut dilakukan dengan menggunakan metode operasional lease, maka tidak ada keharusan untuk mencantumkan dalam neraca. Jumlah yang harus dibayarkan selama tahun berjalan dibebankan sebagai beban sewa. Oleh karena itu, operating lease hanya berpengaruh terhadap kinerja laba rugi. Apabila dilakukan review kinerja dengan mendasarkan pada kinerja aktiva tetap di dalam neraca, maka akan tampak bahwa kineja opersional perusahaan akan menjadi lebih baik.

ü    Menguntungkan arus kas
Keluwesan pengaturan pembayaran sewa sangatlah penting dalam perencanaan arus dana karena pengaturan ini akan mempunyai dampak yang berarti bagi pendapatan lessee. Selain itu, persyaratan pembayaran di muka yang relatif lebih kecil akan sangat berpengaruh pada arus dana, terlebih apabila ada pertimbangan perlambatan menghasilkan laba dalam investasi.

ü    Proteksi inflasi
Leasing dapat memberikan perlindunan terhadap inflasi di mana dalam tahun-tahun berikutnya setelah kontrak leasing dilakukan khususnya apabila leasing berdasarkan tarif suku bunga tetap maka lessee membayar dengan jumlah tetap atas sisa kewajibannya yang berasal dari pelunasan pembelian yang dilakukan di masa lalu.


ü    Perlindungan akibat kemajuan teknologi
Dengan memanfaatkan leasing, lessee dapat terhindar dari kerugian akibat dari barang yang disewa mengalami ketinggalan model atau system yang disebabkan oleh pesatnya perkembangan teknologi. Dalam keadaan yang berubah cepat, operating lease yang berjangka waktu singkat dapat mengatasi kekhawatiran lessee terhadap risiko keuangan sehingga lessee tidak perlu mempertimbangkan risiko ini pada tahap awal.

ü     Sumber pelunasan kewajiban
Pembatasan pembelajaran dalam perjajian kredit dapat diatasi melalui leasing karena pelunasan atau pembayaran sewa hampir selalu diperkirakan berasal dari modal kerja yang dihasilkan oleh adanya aktiva yang disewa sehingga kekhawatiran para kreditur terhadap gangguan penggunaan modal kerja yang akan mempengaruhi pelunasan kredit yang telah diberikan dapat diatasi.

ü    Kapitalisasi biaya
Adanya biaya-biaya tambahan selain harga perolehan seperti biaya penyerahan, instalasi, pemeriksaan, konsultan, percobaan, dan sebagainya, dapat dipertimbangkan sebagai biaya modal yang dapat di biayai dalam leasing dapat disusutkan berdasarkan lamanya masa leasing.

ü    Risiko keusangan
Dalam keadaan yang serba tidak menentu, operating lease yang berjangka waktu relatif singkat dapat mengatasi kekhawatiran lessee terhadap risiko keusangan (obsolescence). Sehingga lessee tidak perlu mempertimbangkan risiko pada tahap dini yang mungkin terjadi.

ü    Kemudahan penyusunan anggaran
Adanya pembayaran sewa secara berkala yang jumlahnya relatif tetap akan memberikan kemudahan dalam penyusunan anggaran tahunan lessee. Selain itu, lessse dapat memilih cara pembayaran sewa secara bulanan, kwartalan, atau kesepakatan lainnya disamping adanya kebebesan dalam penentuan dasar suku bunga tetap atau mengambang.

ü    Pembiayaan proyek skala besar
Adanya keengganan memikul risiko investasi dalam pembiayaan proyek yang sering kali menjadi masalah di antara pemberi dana biasanya dapat diatasi melalui perusahaan leasing sepanjang tersedianya suatu jaminan penuh yang dapat diterima dan kemudahan untuk menguasai aktiva yang dibiayai apabila terjadi suatu kelalaian.

v    Asuransi dalam Kegiatan Leasing

Untuk menghindari risiko kerugian yang besar dalam kegiatan leasing, dilibatkan asuransi dalam proses leasing. Oleh karenanya dalam perjanjian kontrak, ditegaskan adanya asuransi yang biasanya ditanggung oleh lessee. Pihak lessee harus menanggung premi asuransi dengan alasan lessee adalah pihak yang mengerti seluk beluk barang modal yang digunakan dan pihak lessor hanya mendapatkan keuntungan dari selisih antara biaya dana (cost of fund) dengan tingkat bunga yang ditawarkan kepada lessee.

v    Pembayaran Sewa Guna Usaha

Besarnya uang sewa yang dibayarkan oleh lessee terdiri dari unsur bunga dan cicilan pokok yang jumlahnya selalu berubah-ubah. Pembayaran bunga tersebut akan semakin kecil sejalan dengan penurunan saldo pokok. Pembayaran sewa dapat dilakukan dengan menggunakan dua cara, yaitu:

a.                   Pembayaran di muka (payment in advance)
Pembayaran angsuran pertama dilakukan pada saat realisasi. Angsuran ini hanya mengurangi utang pokok karena pada saat itu belum dikenakan bunga. Misalnya, kontrak leasing dilakukan pada tanggal 1 Januari 2005 untuk jangka waktu 12 bulan, pembayaran sewa pertama dilakukan pada tanggal 1 Januari 2005.

b.                  Pembayaran sewa di belakang (payment in arrears)
Angsuran dilakukan pada periode berikutnya setelah realisasi. Angsuran ini mengandung unsur bunga dan cicilan pokok. Misalnya, kontrak leasing dilakukan pada tanggal 1 Januari 2005 untuk jangka waktu 12 bulan, pembayaran sewa pertama dilakukan pada tanggal 1 Februari 2005.
Besarnya pembayaran sewa pada setiap periode ditentukan oleh beberapa faktor berikut ini :
a.                   Nilai barang modal
Nilai barang modal adalah total nilai harga barang modal dengan nilai sisa pada akhir masa kontrak.

b.                  Simpanan jaminan
Simpanan jaminan dilakukan atas permintaan lessor sebagai security deposit yang besarnya tergantung kesepakatan antara kedua belah pihak. Semakin besar simpanan jaminan semakin sedikit besarnya uang sewa periodik.

c.                   Nilai sisa
Nilai sisa adalah permintaan yang wajar atas nilai suatu barang modal yang ditransaksikan dalam kontrak lease pada akhir masa kontrak. Metode apa pun yang digunakan untuk mengatur leasing, nilai sisa adalah faktor yang sangat penting untuk dipertimbangkan dalam menetapkan harga dari setiap jenis sewa guna usaha. Nilai sisa dan pembayaran sewa adalah sumber utama pendapatan lessor.

d.                  Jangka waktu
Jangka waktu kontrak leasing dikaitkan dengan jangka waktu kegunaan ekonomis atau manfaat barang modal tersebut. Meskipun demikian dalam praktik proyeksi arus kas lessee merupakan faktor yang sangat penting dalam penentuan jangka waktu leasing.

e.                  Tingkat bunga
Tingkat bunga yang digunakan dalam perhitungan pembayaran leasing adalah tingkat bunga efektif yang ditetapkan oleh lessor yang dihitung berdasarkan besarnya biaya dana ditambah dengan tingkat keuntungan yang diharapkan.
v    Fleksibel dalam Leasing

Aktivitas sewa guna usaha memberikan banyak kemudahan dan fleksibilitas bagi pihak lessee. Fleksibilitas dapat dilakukan dengan membuat skema-skema khusus dalam pembiayaan sewa guna usaha. Antara lain :

1.                   Step lease
Step lease adalah suatu kontrak leasing yang memungkinkan pihak lessee melakukan pembayaran baik dalam rangka untuk meningkatkan (step up lease) maupun untuk mengurangi atau menurunkan (step down lease) jangka waktu leasing guna mengatasi keterbatasan arus kas lessee.              

2.                   Skipped payment lease
Skipped payment lease adalah perjanjian atau kontrak leasing yang menghendaki pihak lessee untuk melakukan pembayaran selama periode atau bulan-bulan tertentu tahunnya.

3.                   Swap lease
Swap lease memungkinkan lessee untuk melakukan penukaran atas barang yang disewa apabila barang tersebut mengalami kerusakan dan atau memerlukan perbaikan dan penggantian komponen tertentu, di mana penukaran dengan barang lain yang sejenis selama barang tersebut diservis untuk menghindari penambahan biaya pemeliharaan dan penundaan.

4.                   Upgrade lease
Upgrade lease memberikan pilihan yang lebih fleksibel bagi lessee yang memungkinkan untuk meminta tambahan barang leasing guna meningkatkan kapasitas atau efisiensi.

5.                   Master lease
Lessor memberikan lease line credit yang memungkinkan lessee untuk menambah barang atau peralatan untuk disewa (sampai dengan maksimum jumlah dan dengan periode tertentu), dengan persyaratan yang sama seperti kontrak sebelumnya tanpa perlu dilakukan negoisasi dan perjanjian kontrak leasing baru.

6.                   Short term or experimental lease
Perjanjian atau kontrak leasing kadang-kadang dilakukan dengan jangka waktu yang relatif pendek atau diberikan masa percobaan penggunaan barang yang disewa. Selama jangka waktu tersebut lessee akan memutuskan apakah barang tersebut akan disewa sampai dengan jangka waktu yang diinginkan dan yang lebih penting, apakah barang tersebut memberikan dan meningkatkan keuntungan lessee atau tidak. Hal ini akan menghilangkan risiko spekulasi bagi lessee dalam usaha memperoleh suatu barang atau asset.

v    Perlakuan Akuntansi Leasing

Kontrak leasing selalu melibatkan minimal dua pihak yaitu lessor dan lessee. Masing-masing pihak akan melakukan pencatatan atas transaksi leasing. Dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan diungkapkan konsep substansi mengungguli bentuk (substance over form) yang berarti bahwa makna ekonomis suatu transaksi lebih diutamakan daripada bentuk hukumnya. Konsep ini diungkapkan untuk mengatasi kerancuan akuntansi yang sering terjadi baik pada lessor maupun pada lessee.
                Perlakuan akuntansi untuk leasing yang berlaku di Indonesia didasarkan pada PSAK No.3 tentang Akuntansi Sewa Guna Usaha.

Perlakuan Akuntansi Lessor

a.                  Finance Lease
·          Penanaman neto dalam aktiva yang disewagunausahakan harus diperlakukan dan dicatat sebagai penanaman neto sewa guna usaha. Jumlah penanaman neto tersebut terdiri dari jumlah piutang sewa guna usaha ditambah nilai sisa (harga opsi) yang akan diterima oleh perusahaam sewa guna usaha pada akhir masa sewa guna usaha dikurangi dengan pendapatan sewa guna usaha yang belum diakui (unearned lease income) dan simpanan jaminan (security deposit).
·          Selisih antar piutang sewa guna usaha ditambah nilai sisa (harga opsi) dengan harga perolehan aktiva yang disewagunausahakan diperlakukan sebagai pendapat sewa guna usaha yang belum diakui.
·          Pendapatan sewa guna usaha yang belum diakui harus dialokasikan secara konsisten sebagai pendapatan tahun berjalan berdasarkan suatu tingkat pengembalian berkala atas penanaman neto perusahaan sewa guna usaha.
·          Apabila perusahaan sewa guna usaha menjual barang modal kepada penyewa guna usaha sebelum berakhirnya masa sewa guna usaha, maka perbedaan antara harga jual dengan penanaman neto dalam sewa guna usaha pada saat penjualan dilakukan harus diakui dan dicatat sebagai keuntungan atau kerugian pada periode berjalan.
·          Pendapatan lain yang diterima sehubungan dengan transaksi sewa guna usaha harus diakui dan dicatat sebagai periode berjalan.

b.                  Operating lease
·          Barang modal yang disewagunausahakan harus diperlakukan dan dicatat sebagai aktiva sewa guna usaha berdasarkan harga perolehan.
·          Pembayaran sewa guna usaha selama tahun berjalan yang diperoleh dari penyewa guna usaha diakui dan dicatat sebagai pendapatan sewa. Pendapatan sewa harus diakui dan dicatat berdasarkan metode garis lurus sepanjang masa sewa guna usaha, meskipun pembayaran sewa guna usaha mungkin dilakukan dalam jumlah yang tidak sama setiap periode.
·          Penyusutan aktiva yang disewagunausahakan harus dilakukan dalam jumlah yang layak berdasarkan taksiran masa manfaatnya.
·          Kalau aktiva yang disewagunausahakan dijual maka perbedaan antara nilai buku dan harga jual harus diakui dan dicatat sebagai keuntungan atau kerugian tahun berjalan.

Perlakuan Akuntansi oleh Lessee
a.                  Capital Lease
·         Transaksi sewa guna usaha diperlakukan dan dicatat sebagai aktiva tetap dan kewajiban pada awal masa sewa guna usaha sebesar nilai tunai dari seluruh pembayaran sewa guna usaha ditambah nilai sisa yang harus dibayar oleh penyewa guna usaha pada akhir masa sewa guna usaha. Selama masa sewa guna usaha setiap pembayaran sewa guna usaha dialokasikan dan dicatat sebagai angsuran pokok kewajiban sewa guna usaha dan beban bunga berdasarkan tingkat bunga yang diperhitungkan terhadap sisa kewajiban lessee.
·         Tingkat diskonto yang digunakan untuk menentukan nilai tunai dari pembayaran sewa guna usaha adalah tingkat bunga yang dibebankan oleh perusahaan sewa guna usaha atau tingkat bunga yang berlaku pada awal masa sewa guna usaha.
·         Aktiva yang disewagunausahakan harus diamortisasi dalam jumlah yang wajar berdasarkan taksiran masa manfaatnya.
·         Kalau aktiva yang disewagunausahakan dibeli sebelum berakhirnya masa sewa guna usaha, maka perbedaan antara pembayaran yang dilakukan dengan sisa kewajiban disebabkan atau dikreditkan pada tahun berjalan.
·         Kewajiban sewa guna usaha harus disajikan sebagai kewajiban lancar dan jangka panjang sesuai dengan praktik yang lazim untuk jenis usaha sewa guna usaha.
·         Dalam hal dilakukan penjualan dan penyewaan kembali (sales and lease back), maka transaksi tersebut harus diberlakukan sebagai dua transaksi yang terspisah yaitu transaksi penjualan dan transaksi sewa guna usaha. Selisih antara harga jual dan nilai buku aktiva yang dijual harus diakui dan dicatat sebagai keuntungan atau kerugian yang ditangguhkan. Amortisasi atas keuntungan atau kerugian yang ditangguhkan harus dilakukan secara proporsional dengan biaya amortisasi aktiva yang disewa apabila lease back merupakan capital lease secara proposional dengan biaya sewa apabila lease back merupakan operating lease.

b.                  Operating Lease
·         Pembayaran sewa guna usaha selama tahun berjalan merupakan biaya sewa yang diakui dan dicatat berdasarkan metode garis lurus selama masa sewa guna usaha, meskipun pembayaran sewa guna usaha dilakukan dalam jumlah yang tidak sama setiap periode.










BAB III
LAPORAN HASIL INTERVEW

































   BAB IV
PENUTUP

Berdasarkan uraian pembahasan “Leasing” dapat disimpulkan bahwa :

“kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang dan modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi atau finance lease maupun tanpa hak opsi atau operating lease untuk digunakan oleh lessee (pemakai) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala sampai pada akhir masa kontrak lessee dapat membeli barang tersebut dengan sisa nilai yang disepakati oleh lessor”.
Dalam hal leasing ini jika dilaksanakan dengan baik sesuai dengan mekanisme yang berlaku maka sistem leasing memberikan peluan menarik bagi perusahaan untuk alternatif pembiayaan modal, karena mempunyai keunggulan- keunggulan, yaitu:
1. Proses pengadaan peralatan modal relatif lebih cepat dan tidak ada keharusan melakukan studi kelayakan yang memakan waktu lama.
2. Pengadaan kebutuhan modal dan alat-alat berat dan mahal dengan teknologi tinggi amat meringankan terhadap kebutuhan cash flow mengingat sistem pembayaran cicilan yang jangka panjang.
3. Posisi cash flow perusahaan akan lebih baik dan biaya-biaya modal menjadi lebih mudah dan menarik.
4. Perencanaan keuangan perusahaan lebih mudah dan sederhana.












DAFTAR PUSTAKA


Triandara, Sigit dan Totok Bidisantoso, Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Salemba Empat.Jakarta.2006
http://capunk-cr9.blogspot.com/2011/12/pemanfaatan-leasing-sebagai-alternatif.html?m=1

Tidak ada komentar: