Puji syukur kami panjatkan ke
hadirat Allah SWT atas kekuatan, petunjuk, serta limpahan karunia yang telah
diberikan sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah mengenai Leasing (Sewa Guna Usaha) untuk mata kuliah
Bank dan Lembaga keuangan Lain.
Adapun penyusunan makalah ini
adalah sebagai tugas yang diberikan oleh dosen kami yaitu Bapak Adhitya
Ginanjar, SE.,M. yang nantinya akan kami presentasikan sesuai jadwal yang telah
dtentukan.
Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna sebagaimana kita sebagai
hamba Allah yang tak akan pernah mampu berlaku sempurna serta tak luput dari
kesalahan dan kekurangan. Penulis mengharap saran dari para pembaca untuk
perbaikan makalah ini di masa yang akan datang.
Tangerang Selatan, Mei 2014
Penulis
DAFTAR ISI
Kata
pengantar…………………………………………………………………………………………………..………1
Daftar isi…………………………………………………………………….………………………………..................2
BAB I :
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang……………………………………………………………………………………………………..3
B.
Rumusan
Masalah………………………………………………………………………………………………..3
C.
Tujuan
Penulisan………………………………………………………………………………………………….3
BAB II :
PEMBAHASAN
1.
Definisi………………………………………………………………………………………………………………..4
2.
Perkembangan Leasing di
Indonesia……………………………………………………………………5
3.
Mekanisme
Leasing……………………………………………………………………………………………..6
4.
Penggolongan Perusahaan
Leasing………………………………………………………………………8
5.
Teknik-Teknik Pembiayaan
Leasing……………………………………………………………………...8
6.
Manfaat Leasing…………………………………………………………………………………...………...….10
7.
Pembayaran Sewa Guna
Usaha……………………………………………………………………………13
8.
Fleksibel dalam
Leasing…………………………………………………………………………………..…..14
9.
Perlakuan Akuntansi
Leasing……………………………………………………………………………....14
BAB III : LAPORAN HASIL
INTERVEW..............................................................................................17
BAB IV :
PENUTUP
Simpulan……………………………………………………………………………………………………………..
DAFTAR
PUSTAKA…………………………………………………………………………………………………………………….
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Istilah
leasing memiliki pengertian yang beranekaragam dan bervariasi, namun secara
umum leasing berarti pembiayaan peralatan/barang modal untuk digunakan pada
proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Leasing pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1974, yang bertujuan
untuk membiayai penyediaan barang-barang modal, dengan beberapa perjanjian
antar pihak perusahaan dengan pihak penerima barang dengan sejumlah biaya-biaya
yang dikeluarkan atau dibebankan oleh pihak lessee. Dalam masa perkembangannya,
leasing dikenal sebagai salah satu jalan atau cara untuk memperoleh modal bagi
perusahaan yang tidak memiliki modal., juga kurang mampu membayar bunga, jika
modal yang diberlakukan secara kredit. Bagi sebagian masyarakat Indonesia
berpandangan bahwa pembiayaan leasing identik dengan jual beli angsuran dalam
bentuk sewa beli. Hal ini dapatdimengerti, karena dalam perjanjian “leasing
memuat klausula” hak opsi. Bentuk hak opsinya adalah “opsi beli atau opsi
perpanjangan waktu”. Beli, memberi hak kepada lessee untuk membeli
barang-barang modal yang menjadi obyek leasing setelah sampai pada waktu
yangdijanjikan. Sedang opsi pada perpanjangan waktu, memberi hak kepada lessee
untuk memperpanjang waktu leasing dari jangka batas waktu perjanjian. Dengan
mengaitkan leasing dengan opsi beli, perjanjian leasing memiliki aspek hukum
ganda. Pada satu sisi seolah-olah sebagai perjanjian sewa menyewa, pada segi
yang lain mirip dengan perjanjian jual beli sewa atau jual beli angsuran, apabila
dalam perjanjian tercantum “buy decision”.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa leasing (sewa guna usaha) itu ?
2 Bagaimana mekanisme dan teknik pembiayaan dalam leasing ?
3.
Jenis perusahaan apa saja yang bergerak
dibidang leasing?
4.
Apa manfaat perusahaan leasing ?
C.
Tujuan
penelitian
Agar mahasiswa dapat memahami dan
mengerti apa perusahaan leasing (sewa
guna usaha) serta mengetahui proses tentang leasing, bagaimana teknik
atau cara pembiayaan dalam leasing, dan manfaat leasing.
BAB
II
PEMBAHASAN
v
Pengertian LEASING
Perusahaan sewa
guna usaha di Indonesia lebih dikenal dengan nama leasing. Kegiatan utamanya
adalah bergerak dibidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang
diinginkan nasabah. Pembiayaan yang dimaksud jika seorang nasabah membutuhkan
barang-barang modal seperti peralatan kantor atau mobil dengan cara disewa atau
dibeli secara kredit dapat diperoleh diperusahaan leasing. Pihak leasing dapat
membiayai keinginan nasabah dengan perjanjian yang telah disepakati kdua belah
pihak.
Perusahaan
leasing dapat diselenggarakan oleh suatu badan usaha yang berdiri sendiri.
Keterbatasan perusahaan leasing adalah tidak boleh melakukan kegiatan yang
dilakukan oleh bank seperti memberikan simpanan dan kredit dalam bentuk uang..
Pengertian sewa
guna usaha secara umum adalah perjanjian antar lessor (perusahaan leasing)
dengan lessee (nasabah) dimana pihak lessor menyediakan barang dengan hak
penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu
tertentu.
Beberapa pengertian sewa guna usaha atau
dikenal dengan istilah leasing yang
dikemukakan oleh beberapa sumber adalah sebagai berikut :
o
Financial
Accounting Standard Board (FASB 13)
Leasing adalah suatu perjanjian
penyediaan barang-barang modal yang digunakan suatu jangka waktu tertentu .
o
The
International Accounting Standard (IAS 17)
Leasing adalah suatu perjanjian
di mana pemilik asset atau perusahaan sewa guna usaha (lessor) menyediakan barang atau asset dengan hak penggunaan kepada
penyewa guna usaha (lessee) dengan
imbalan pembayaran sewa jangka waktu tertentu.
o
The
Equipment leasing Association (ELA-UK)
Leasing adalah suatu kontrak
antara lessor dengan lessee untuk penyewaan suatu jenis
barang atau asset tertentu secara langsung, dari pabrik atau agen penjual oleh lessee. Hak kepemilikan barang tersebut
tetap berada pada lessor. Lessee memiliki hak pakai atas barang
tersebut dengan membayar sewa dengan jumlah dan jangka waktu yang telah
ditetapkan.
Ciri-ciri kegiatan leasing
Amembal dan Isom
Dari segi pandangan hukum. Kegiatan leasing
memiliki empat ciri, yaitu :
1. Perjanjian
antara lessor dengan pihak lessee.
2.
Berdasarkan perjanjian leasing, lessor
mengalihkan hak penggunaan barang kepada pihak lessee.
3. Lessee membayar kepada lessor uang sewa atas penggunaan barang
atau asset.
4.
Lessee
mengembalikan barang atau asset tersebut kepada lessor pada akhir periode yang ditetapkan lebih dahulu dan jangka
waktunya kurang dari umur ekonomi barang tersebut.
Keputusan bersama Menteri
Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Nomor Kep.
122/MK/TV/74, Nomor 32/M/SK/2174, Nomor 30/Kpb/I/74 Tanggal 7 Januari 1974
Leasing adalah setiap kegiatan
pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk
digunakan oleh suatu perusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan
pembayaran-pembayaran berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan
tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang
jangka waktu leasing berdasarkan
nilai sisa yang telah disepakati bersama.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor
1169/KMK.01/1991 Tanggal 21 November 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha
(Leasing)
Leasing adalah kegiatan
pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara leasing dengan hak opsi (finance lease) maupun leasing tanpa hak opsi atau sewa guna
usaha biasa (operating lease) untuk
digunakan oleh lessee selama jangka
waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Yang dimaksud dengan
finance lease adalah kegiatan leasing
di mana lessee pada akhir kontrak
mempunyai hak opsi untuk membeli objek leasing
berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sedangkan yang dimaksud dengan operating lease adalah kegiatan leasing di mana lessee pada akhir kontrak tidak mempunyai hak kontrak hak opsi untuk
membeli objek leasing.
Pada prinsipnya, leasing mengandung
pengertian yang sama, yaitu mimiliki unsur-unsur :
§
Pembayaan perusahaan
§
Penyediaan barang-barang modal
§
Jangka waktu tertentu
§
Pembayaran berkala
§
Adanya hak pilih atau hak opsi
§
Adanya nilai sisa yang disepakati bersama
v
Perkembangan Leasing di Indonesia
Usaha leasing (sewa guna usaha)
sebenarnya sudah ada sejak tahun 2000 SM yang dilakukan oleh orang-orang
Sumeria. Dokumen-dokumen yang ditemukan dari kebudayaan Sumeria menunjukkan
bahwa transaksi leasing meliputi leasing peralatan, penggunaan tanah, dan
binatang piaraan. Dalam perkembangan berikutnya, banyak sistem hukum
mencantumkan leasing sebagai salah
satu metode pembiayaan. Perkembangan usaha di bidang industri pertanian,
manufaktur, dan transportasi membawa banyak jenis peralatan yang memungkinkan
untuk dibiayai dengan cara leasing.
Kegiatan usaha leasing baru
diperkenalkan pada tahun 1974 dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan,
Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan Nomor Kep. 122/MK/IV12/1974,
Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 301Kbp/I/74 tertanggal 7 Januari 1974 tentang
Perizinan Usaha Leasing. Selanjutnya, Menteri Keuangan mengeluarkan Surat
Keputusan no.6491MK1IV/5/1974 tertanggal 6 Mei 1974 yang mengatur mengenai
ketentuan tata cara perizinaan dan kegiatan usaha leasing di Indonesia. Untuk mendukung perkembangannya, Menteri
Keuangan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 650/MK/IV/511974 tertanggal 6 Mei
1974 tentang Penegasan Ketentuan Pajak Penjualan dan Besarnya Bea Materai
terhadap Usaha Leasing.
Dengan dikeluarkannya kebijaksanaan deregulasi 20 Desember 1988 atau
disebut Pakdes 20 1988 kegiatan usaha leasing
termasuk dalam perusahaan pembiayaan. Di samping itu, Keppres Nomor 61 tahun
1988 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember
1988 merupakan bagian dari Pakdes 88 di mana lembaga pembiayaan adalah badan
usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan atau barang
modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Ketentuan
minimum modal disetor untuk pendirian suatu perusahaan pembiayaan yang
melakukan kegiatan usaha leasing
diatur dalam Pakdes 20 Tahun 1988 dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988, di mana jumlah modal di setor atau
simpanan wajib dan pokok ditetapkan sebagai berikut :
1. Perusahaan
swasta nasional sebesar RP 3 Miliar
2. Perusahaan
patungan Indonesia-asing sebesar RP 10 Miliar
3. Koperasi
sebesar : RP 3 Miliar
v
Mekanisme Leasing
Dalam transaksi leasing
sekurang-kurangnya melibatkan 4 pihak yang berkepentingan, antar lain :
1.
Lessor
Yaitu
perusahaan leasing atau pihak yang memberikan
jasa pembiayaan kepada pihak lessee
dalam bentuk barang modal. Dalam finance
lease, lessor bertujuan untuk
mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyediaan
barang modal dengan mendapatkan keuntungan. Sedangkan dalam operating lease, lessor bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari penyediaan
barang dan pemberian jasa-jasa yang berkenan dengan pemeliaraan dan
pengoperasian barang modal tersebut.
2.
Lessee
Yaitu
perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari
lessor. Dalam finance lease, lessee
bertujuan mendapatkan pembiayaan berupa barang atau peralatan dengan cara
pembayaran angsuran atau secara berkala. Sedangkan dalam operating lease, lessee
bertujuan dapat memenuhi kebutuhan peralatannya di samping tenaga operator dan
perawatan alat tersebut tanpa risiko bagi lessee
terhadap kerusakan.
3.
Pemasok
Yaitu
perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual
kepada lessee dengan pembayaran
secara tunai oleh lessor. Dalam finance lease, pemasok langsung
menyerahkan barang kepada lessee tanpa
melalui pihak lessor sebagai pihak
yang memberikan pembiayaan. Sedangkan dalam operating
lease, pemasok menjual barangnya langsung kepada lessor dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah
pihak baik secara tunai maupun secara berkala.
4.
Bank
atau kreditor
Dalam suatu
perjajian atau kontrak leasing, pihak
bank atau kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut tetapi
bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor.
Dalam hal ini,
tidak tertutup kemungkinan pemasok menerima kredit dari bank.
Mekanisme
Transaksi Leasing

|




9 4 3 2 7 8
5
|
|
6
Keterangan gambar :
1. Lessee menghubungi pemasok untuk
pemilihan dan penentuan jenis barang, spesifikasi harga, jangka waktu
penagihan, dan jaminan purna jual atas barang yang akan disewa.
2. Lessee melakukan negoisasi dengan lessor mengenai kebutuhan pembiayaan
barang modal. Dalam hal ini, lessee
dapat meminta lease quotation yang
tidak mengikat dari lessor. Dalam quotation terdapat syarat-syarat pokok
pembiayaan leasing, antar lain :
keterangan barang, harga barang, cash
security deposit, residual value, asuransi, biaya administrasi, jaminan
uang sewa (lease rental), dan
persyaratan- persyaratan lainnya.
3. Lessor mengirimkan letter of offer atau commitment letter kepada lessee yang berisi syarat-syarat pokok
persetujuan lessor untuk membiayai
barang modal yang dibutuhkan lessee menandatangani
dan mengembalikannya kepada lessor.
4. Penandatanganan
kontrak leasing setelah semua
persyaratan dipenuhi lessee di mana
kontrak tersebut mencakup hal-hal : pihak-pihak yang terlibat, hak milik,
jangka waktu, jasa leasing, opsi bagi
lessee, penutupan asuransi, tanggung
jawab atas objek leasing, perpajakan jadwal pembayaran angsuran sewa dan
sebagainya.
5. Pengiriman
order beli kepada pemasok disertai instruksi pengiriman barang kepada lessee sesuai dengan tipe dan spesifikasi barang yang telah
disetujui.
6. Pengiriman
barang dan pengecekan barang oleh lessee
sesuai pesanan serta menandatangani surat tanda terima dan perintah bayar yang
selanjutnya diserahkan kepada pemasok.
7. Penyerahan
dokumen oleh pemasok kepada lessor
termasuk faktur dan bukti-buktikepemilikan barang lainnya.
8. Pembayaran
oleh lessor kepada pemasok.
9. Pembayaran
sewa (lease payment) secara berkala
oleh lessee kepada lessor selama masa leasing yang seluruhnya mencakup pengambilan jumlah yang dibiayai
beserta bunganya.
v
Penggolongan Perusahaan Leasing
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, perusahaan leasing dapat digolongkan ke dalam 3 kelompok, antara lain :
1.
Independent
leasing company
Peruasahaan leasing jenis ini mewakili sebagian
besar dari industri leasing di mana
perusahaan ini berdiri sendiri atau independen dari pemasok yang mungkin dapat
memenuhi kebutuhan barang modal nasabahnya (lessee).
Selain itu perusahaan dapat membelinya dari berbagai pemasok atau produsen yang
kemudian disewa kepada pemakai. Lembaga keuangan yang terlibat dalam kegiatan
usaha leasing, adalah bank,
perusahaan asuransi dan lembaga keuangan lainnya yang disebut sebagai lessor independen.
2.
Captive
lessor
Sering juga
disebut two party lessor yang
melibatkan dua pihak, yaitu :
·
Pihak pertama terdiri atas perusahaan induk dan
anak perusahaan leasing (subsidiary)
·
Pihak kedua adalah lessee atau pemakai barang
Captive lessor ini akan tercipta apabila
pemasok atau produsen mendirikan perusahaan leasing
sendiri untuk membiayai produk-produknya. Hal ini dapat terjadi apabila pihak
pemasok menyediakan pembiayaan leasing
sendiri, maka akan dapat meningkatkan
kemampuan penjualan melebihi tingkat penjualan dengan menggunakan pembiayaan
tradisional.
3. Lease broker atau packager
Berfungsi
mempertemukan calon lessee dengan
pihak lessor yang membutuhkan suatu
barang modal dengan cara leasing
tetapi lease broker ini tidak
memiliki barang atau peralatan untuk menangani transaksi leasing untuk atas namanya. Namun, perusahaan ini memberikan satu
atau lebih jasa-jasa dalam usaha leasing
yang tergantung pada apa yang dibutuhkan dalam suatu transaksi leasing.
v
Teknik –teknik Pembiayaan Leasing
Dilihat dari
jenis transaksi leasing, teknik
pembiayaan leasing secara garis besar
dapat dibagi dalam dua kategori, antara lain :
1.
Finance
Lease
Dalam sewa guna
usaha ini, perusahaan sewa guna usaha (lessor)
adalah pihak pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Lessee biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan, atas nama
perusahaan sewa guna usaha, sebagai pemilik barang modal tersebut, melakukan
pemesanan, pemeriksaan serta pemeliharaan barang modal yang menjadi objek
transaksi sewa guna usaha. Selama masa sewa guna usaha, penyewa guna usaha
melakukan pembayaran sewa guna usaha secara berkala dengan jumlah seluruhnya
ditambah dengan pembayaran nilai sisa atau nilai residu (residual value) yang akan mencakup pengambilan harga perolehan
barang modal yang dibiayai serta bunganya, yang merupakan pendapatan perusahaan
sewa guna usaha. Teknik finance lease
biasanya juga disebut fill pay out
leasing yaitu suatu bentuk pembiayaan dengan cara kontrak antara lessor dengan lessee, dengan catatan bahwa :
n Lessor sebagai pihak pemilik barang atau
objek leasing yang dapat berupa
barang begerak atau tidak bergerak yang memiliki umur maksimum sama dengan masa
kegunaan ekonomis barang tersebut.
n Lessee berkewajiban membayar kepada lessor secara berkala sesuai dengan
jumlah dan jangka waktu yang disetujui. Jumlah yang dibayar tersebut merupakan
angsuran atau lease payment yang terdiri dari biaya
perolehan barang ditambah dengan semua biaya lainnya yang dikeluarkan lessor dan tingkat keuntungan (spread) yang diinginkan lessor.
n Lessor dalam jangka waktu perjanjian
yang disetujui tidak dapat secara sepihak mengakhiri masa kontrak atau
pemakaian barang tersebut. Risiko ekonomis termasuk biaya pemeliharaan dan
biaya lainnya yang berhubungan dengan barang yang disewa tersebut ditanggung
oleh lessee.
n Lessee pada akhir kontrak memiliki hak
opsi untuk membeli barang tersebut sesuai dengan nilai sisa yang disepakati
atau mengembalikan pada lessor atau
memperpanjang masa sewa guna usaha sesuai dengan syarat-syarat yang disetujui
bersama.
n Pembayaran
berskala pada masa perpanjangan sewa tersebut biasanya jauh lebih rendah dari
angsuran sebelumnya.
Dalam praktiknya, finance lease
dapat dibagi dalam beberapa bentuk transaksi antara lain sebagai berikut :
1.
Direct
finance lease
Dalam transaksi
direct finance lease, pihak lessor membeli barang modal atas
permintaan dari lessee dan langsung
disewa guna usahakan kepada lessee. Lessee dapat terlibat dalam proses
pembelian barang modal dari pemasok.
2.
Sale
and lease back
Pihak lease menjual barang modalnya kepada lessor untuk kemudian dilakukan kontrak
sewa guna usaha atas barang tersebut dengan jangka waktu yang disepakati
bersama. Metode transaksi ini membantu lessee
yang mengalami kesulitan modal kerja.
3.
Leveraged
lease
Dalam proses
sewa guna usaha ini, pihak yang terlibat adalah lessor, lessee dan kreditor jangka panjang dalam membiayai objek leasing. Pihak kreditor inilah yang
biasanya justru memberikan porsi yang besar dalam pembiayaan. Kriditor jangka
panjang, biasanya lembaga keuangan misalnya bank yang akan menyediakan
pembiayaan sebesar 60%-80% yang disebut leveraged
lease without recourse kepada pihak lessor.
Apabila pihak lessee mengalami
default dan tidak mampu mengangsur, lessor
tidak ikut bertanggung jawab kepada bank.
4.
Syndicated
lease
Metode ini terjadi apabila
pembiayaan sewa guna usaha dilakukan oleh lebih dari satu lessor. Kerja sama antar lessor
ini didasarkan pada pertimbangan risiko atau objek leasing yang membutuhkan dana dalam jumlah besar.
5.
Vendor
program
Vendor program
adalah suatu metode penjualan yang dilakukan oleh dealer kepada konsumen dengan
mendapatkan fasilitas leasing. Lessor
akan membayar objek leasing kepada vendor/dealer dan selanjutnya lessee akan membayar angsuran secara
periodik langsung kepada lessor atau
melalui lessor atau melalui dealer.
2.
Operating
Lease
Dalam teknik operating lease, pihak pemilik objek leasing atau lessor membeli barang modal dan disewagunausahakan kepada lessee. Pembayaran periodik yang
dilakukan oleh lessee tidak mencakup
biaya yang dikeluarkan oleh lessor
untuk mendapatkan barang modal tersebut dan bunganya. Lessor mengharapkan keuntungan dari penjualan barang modal yang
disewagunausahakan. Lessor juga dapat
memperoleh sumber penghasilan dari perjanjian sewa guna usaha yang lain. Karena
harapan keuntungan operating lease
ini tergantung pada penjualan barang yang sudah selesai disewagunausahakan, lessor harus memiliki keahlian khusus
untuk memasarkan kembali barang modal tersebut. Selain itu lessor biasanya bertanggung jawab atas biaya-biaya pelaksanaan sewa
guna usaha seperti asuransi, pajak maupun pemeliharaan barang modal yang
bersangkutan. Apabila dalam finance
lease, lessor tidak dapat melakukan pembatalan kontrak masa sewa guna usaha
selama jangka waktu yang telah disepakati, maka dalam operating lease, lessor dapat membatalkan sebelum jangka waktu leasing (cancelable). Operating lease dapat juga disebut leasing biasa yaitu suatu perjanjian
kontrak antara lessor dengan lessee, dengan catatan bahwa :
§
Lessor
sebagai pemilik objek leasing menyerahkannya kepada pihak lessee untuk digunakan denan jangka waktu relatif lebih pendek dari
umur ekonomis barang modal tersebut.
§
Lessee
atas penggunaan barang modal tersebut, membayar sejumlah sewa secara berkala
kepada lessor yang jumlahnya tidak
meliputi jumlah keseluruhan biaya perolehan barang tersebut beserta bunganya.
Hal ini disebut nonfull pay out lease.
§
Lessor
menangung segala risiko ekonomis dan pemeliharaan atas barang-barang tersebut.
§
Lessee
pada akhir kontrak harus mengembalikan objek leasing pada lessor.
§
Lessse
dapat membatalkan perjanjian kontrak leasing
sewaktu-waktu (cancelable).
v
Manfaat Leasing
Pembiayaan
melalui leasing memberikan beberapa
keuntungan antara lain :
ü
Menghemat modal
Penggunaan
system leasing memungkinkan lessee menghemat modal kerja. Untuk
memulai usah, lessee tidak perlu
menyediakan dana dalam jumlah besar untuk menyiapkan barang-barang modal. Dana
yang tersedia dapat dialokasikan untuk kebutuhan lain yang lebih urgent.
ü
Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan
Adanya sumber
pembiayaan selain dari bank akan memberikan keleluasaan dan alternatif untuk
membiyai usahanya tanpa khawatir adanya kebijaksanaan pengetatan ekspansi
kredit perbankan yang akan membahayakan kelanjutan usahanya.
ü
Persyaratan yang kurang ketat dan lebih
fleksibel
Perjanjian leasing tidak sekaku dan seketat dalam
bank, meskipun lessor tetap
mempertimbangkan risiko yang biasanya dilakukan memalui pricing dari suatu kontrak leasing
dengan penyesuaian atas keuntungan-keuntungan yang diinginkan. Dipandang dari
sisi perjanjiannya, leasing lebih
luwes karena dapat dengan lebih mudah menyesuaikan dengan keadaan keuangan lessee. Besarnya pembayaran periodik dan
masa waktu pembayaran dapat dirundingkan sesuai dengan kondisi yang dihadapi
oleh lessee secara nyata. Besarnya
angsuran tidak harus sama besar setiap kali pembayaran. Besarnya angsuran dapat
disesuaikan dengan tingkat output pada periode tertentu. Masa pembayaran dapat
diatur sehingga pada waktu-waktu tertentu dapat ditentukan lebih besar atau
lebih kecil.
ü
Biaya lebih murah
Penggunaan
suatu barang atau peralatan melalui metode leasing
jauh lebih murah dibandingkan dengan kredit bank berdasarkan perhitungan nilai
sekarang (present velue).
ü
Di luar neraca (off-balance sheet)
Tidak adanya
ketentuan yang mengharuskan untuk mencantumkan transaksi leasing dalam neraca perusahaan, memberi daya tarik tersendiri bagi
lessee yang berarti prosedur
pembelian aktiva tidak perlu dipenuhi secara terperinci karena masih dalam
batas kewenangan direksi. Apabila leasing
tersebut dilakukan dengan menggunakan metode operasional lease, maka tidak ada keharusan untuk mencantumkan dalam neraca.
Jumlah yang harus dibayarkan selama tahun berjalan dibebankan sebagai beban
sewa. Oleh karena itu, operating lease
hanya berpengaruh terhadap kinerja laba rugi. Apabila dilakukan review kinerja
dengan mendasarkan pada kinerja aktiva tetap di dalam neraca, maka akan tampak
bahwa kineja opersional perusahaan akan menjadi lebih baik.
ü
Menguntungkan arus kas
Keluwesan
pengaturan pembayaran sewa sangatlah penting dalam perencanaan arus dana karena
pengaturan ini akan mempunyai dampak yang berarti bagi pendapatan lessee. Selain itu, persyaratan
pembayaran di muka yang relatif lebih kecil akan sangat berpengaruh pada arus
dana, terlebih apabila ada pertimbangan perlambatan menghasilkan laba dalam
investasi.
ü
Proteksi inflasi
Leasing dapat memberikan perlindunan
terhadap inflasi di mana dalam tahun-tahun berikutnya setelah kontrak leasing dilakukan khususnya apabila leasing berdasarkan tarif suku bunga
tetap maka lessee membayar dengan jumlah tetap atas sisa kewajibannya yang
berasal dari pelunasan pembelian yang dilakukan di masa lalu.
ü
Perlindungan akibat kemajuan teknologi
Dengan
memanfaatkan leasing, lessee dapat
terhindar dari kerugian akibat dari barang yang disewa mengalami ketinggalan
model atau system yang disebabkan oleh pesatnya perkembangan teknologi. Dalam
keadaan yang berubah cepat, operating
lease yang berjangka waktu singkat dapat mengatasi kekhawatiran lessee terhadap risiko keuangan sehingga
lessee tidak perlu mempertimbangkan
risiko ini pada tahap awal.
ü
Sumber
pelunasan kewajiban
Pembatasan
pembelajaran dalam perjajian kredit dapat diatasi melalui leasing karena pelunasan atau pembayaran sewa hampir selalu
diperkirakan berasal dari modal kerja yang dihasilkan oleh adanya aktiva yang
disewa sehingga kekhawatiran para kreditur terhadap gangguan penggunaan modal
kerja yang akan mempengaruhi pelunasan kredit yang telah diberikan dapat
diatasi.
ü
Kapitalisasi biaya
Adanya
biaya-biaya tambahan selain harga perolehan seperti biaya penyerahan,
instalasi, pemeriksaan, konsultan, percobaan, dan sebagainya, dapat
dipertimbangkan sebagai biaya modal yang dapat di biayai dalam leasing dapat disusutkan berdasarkan
lamanya masa leasing.
ü
Risiko keusangan
Dalam keadaan
yang serba tidak menentu, operating lease
yang berjangka waktu relatif singkat dapat mengatasi kekhawatiran lessee terhadap risiko keusangan (obsolescence). Sehingga lessee tidak perlu mempertimbangkan
risiko pada tahap dini yang mungkin terjadi.
ü
Kemudahan penyusunan anggaran
Adanya
pembayaran sewa secara berkala yang jumlahnya relatif tetap akan memberikan
kemudahan dalam penyusunan anggaran tahunan lessee.
Selain itu, lessse dapat memilih cara
pembayaran sewa secara bulanan, kwartalan, atau kesepakatan lainnya disamping
adanya kebebesan dalam penentuan dasar suku bunga tetap atau mengambang.
ü
Pembiayaan proyek skala besar
Adanya
keengganan memikul risiko investasi dalam pembiayaan proyek yang sering kali
menjadi masalah di antara pemberi dana biasanya dapat diatasi melalui
perusahaan leasing sepanjang
tersedianya suatu jaminan penuh yang dapat diterima dan kemudahan untuk
menguasai aktiva yang dibiayai apabila terjadi suatu kelalaian.
v
Asuransi dalam Kegiatan Leasing
Untuk
menghindari risiko kerugian yang besar dalam kegiatan leasing, dilibatkan asuransi dalam proses leasing. Oleh karenanya dalam perjanjian kontrak, ditegaskan adanya
asuransi yang biasanya ditanggung oleh lessee.
Pihak lessee harus menanggung premi
asuransi dengan alasan lessee adalah
pihak yang mengerti seluk beluk barang modal yang digunakan dan pihak lessor hanya mendapatkan keuntungan dari
selisih antara biaya dana (cost of fund)
dengan tingkat bunga yang ditawarkan kepada lessee.
v
Pembayaran Sewa Guna Usaha
Besarnya uang
sewa yang dibayarkan oleh lessee
terdiri dari unsur bunga dan cicilan pokok yang jumlahnya selalu berubah-ubah.
Pembayaran bunga tersebut akan semakin kecil sejalan dengan penurunan saldo
pokok. Pembayaran sewa dapat dilakukan dengan menggunakan dua cara, yaitu:
a.
Pembayaran
di muka (payment in advance)
Pembayaran
angsuran pertama dilakukan pada saat realisasi. Angsuran ini hanya mengurangi
utang pokok karena pada saat itu belum dikenakan bunga. Misalnya, kontrak leasing dilakukan pada tanggal 1 Januari
2005 untuk jangka waktu 12 bulan, pembayaran sewa pertama dilakukan pada
tanggal 1 Januari 2005.
b.
Pembayaran
sewa di belakang (payment in arrears)
Angsuran
dilakukan pada periode berikutnya setelah realisasi. Angsuran ini mengandung
unsur bunga dan cicilan pokok. Misalnya, kontrak leasing dilakukan pada tanggal 1 Januari 2005 untuk jangka waktu 12
bulan, pembayaran sewa pertama dilakukan pada tanggal 1 Februari 2005.
Besarnya pembayaran sewa
pada setiap periode ditentukan oleh beberapa faktor berikut ini :
a.
Nilai
barang modal
Nilai barang
modal adalah total nilai harga barang modal dengan nilai sisa pada akhir masa
kontrak.
b.
Simpanan
jaminan
Simpanan
jaminan dilakukan atas permintaan lessor
sebagai security deposit yang
besarnya tergantung kesepakatan antara kedua belah pihak. Semakin besar
simpanan jaminan semakin sedikit besarnya uang sewa periodik.
c.
Nilai
sisa
Nilai sisa
adalah permintaan yang wajar atas nilai suatu barang modal yang ditransaksikan
dalam kontrak lease pada akhir masa
kontrak. Metode apa pun yang digunakan untuk mengatur leasing, nilai sisa adalah faktor yang sangat penting untuk
dipertimbangkan dalam menetapkan harga dari setiap jenis sewa guna usaha. Nilai
sisa dan pembayaran sewa adalah sumber utama pendapatan lessor.
d.
Jangka
waktu
Jangka waktu
kontrak leasing dikaitkan dengan
jangka waktu kegunaan ekonomis atau manfaat barang modal tersebut. Meskipun
demikian dalam praktik proyeksi arus kas lessee
merupakan faktor yang sangat penting dalam penentuan jangka waktu leasing.
e.
Tingkat
bunga
Tingkat bunga
yang digunakan dalam perhitungan pembayaran leasing
adalah tingkat bunga efektif yang ditetapkan oleh lessor yang dihitung berdasarkan besarnya biaya dana ditambah dengan
tingkat keuntungan yang diharapkan.
v
Fleksibel dalam Leasing
Aktivitas sewa
guna usaha memberikan banyak kemudahan dan fleksibilitas bagi pihak lessee. Fleksibilitas dapat dilakukan
dengan membuat skema-skema khusus dalam pembiayaan sewa guna usaha. Antara lain
:
1.
Step
lease
Step lease adalah suatu kontrak leasing yang memungkinkan pihak lessee melakukan pembayaran baik dalam
rangka untuk meningkatkan (step up lease)
maupun untuk mengurangi atau menurunkan (step
down lease) jangka waktu leasing
guna mengatasi keterbatasan arus kas lessee.
2.
Skipped
payment lease
Skipped payment lease adalah perjanjian
atau kontrak leasing yang menghendaki
pihak lessee untuk melakukan
pembayaran selama periode atau bulan-bulan tertentu tahunnya.
3.
Swap
lease
Swap lease memungkinkan lessee untuk melakukan penukaran atas
barang yang disewa apabila barang tersebut mengalami kerusakan dan atau
memerlukan perbaikan dan penggantian komponen tertentu, di mana penukaran
dengan barang lain yang sejenis selama barang tersebut diservis untuk
menghindari penambahan biaya pemeliharaan dan penundaan.
4.
Upgrade
lease
Upgrade lease memberikan pilihan yang
lebih fleksibel bagi lessee yang
memungkinkan untuk meminta tambahan barang leasing
guna meningkatkan kapasitas atau efisiensi.
5.
Master
lease
Lessor memberikan lease line credit yang memungkinkan lessee untuk menambah barang atau peralatan untuk disewa (sampai
dengan maksimum jumlah dan dengan periode tertentu), dengan persyaratan yang
sama seperti kontrak sebelumnya tanpa perlu dilakukan negoisasi dan perjanjian
kontrak leasing baru.
6.
Short
term or experimental lease
Perjanjian atau
kontrak leasing kadang-kadang
dilakukan dengan jangka waktu yang relatif pendek atau diberikan masa percobaan
penggunaan barang yang disewa. Selama jangka waktu tersebut lessee akan memutuskan apakah barang
tersebut akan disewa sampai dengan jangka waktu yang diinginkan dan yang lebih
penting, apakah barang tersebut memberikan dan meningkatkan keuntungan lessee atau tidak. Hal ini akan
menghilangkan risiko spekulasi bagi lessee
dalam usaha memperoleh suatu barang atau asset.
v
Perlakuan Akuntansi Leasing
Kontrak leasing selalu melibatkan minimal dua
pihak yaitu lessor dan lessee. Masing-masing pihak akan
melakukan pencatatan atas transaksi leasing.
Dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan diungkapkan
konsep substansi mengungguli bentuk (substance
over form) yang berarti bahwa makna ekonomis suatu transaksi lebih
diutamakan daripada bentuk hukumnya. Konsep ini diungkapkan untuk mengatasi kerancuan
akuntansi yang sering terjadi baik pada lessor
maupun pada lessee.
Perlakuan akuntansi untuk leasing yang berlaku di Indonesia
didasarkan pada PSAK No.3 tentang Akuntansi Sewa Guna Usaha.
Perlakuan Akuntansi Lessor
a.
Finance Lease
·
Penanaman neto dalam aktiva yang
disewagunausahakan harus diperlakukan dan dicatat sebagai penanaman neto sewa
guna usaha. Jumlah penanaman neto tersebut terdiri dari jumlah piutang sewa
guna usaha ditambah nilai sisa (harga opsi) yang akan diterima oleh perusahaam
sewa guna usaha pada akhir masa sewa guna usaha dikurangi dengan pendapatan
sewa guna usaha yang belum diakui (unearned
lease income) dan simpanan jaminan (security
deposit).
·
Selisih antar piutang sewa guna usaha ditambah
nilai sisa (harga opsi) dengan harga perolehan aktiva yang disewagunausahakan
diperlakukan sebagai pendapat sewa guna usaha yang belum diakui.
·
Pendapatan sewa guna usaha yang belum diakui
harus dialokasikan secara konsisten sebagai pendapatan tahun berjalan
berdasarkan suatu tingkat pengembalian berkala atas penanaman neto perusahaan
sewa guna usaha.
·
Apabila perusahaan sewa guna usaha menjual
barang modal kepada penyewa guna usaha sebelum berakhirnya masa sewa guna
usaha, maka perbedaan antara harga jual dengan penanaman neto dalam sewa guna
usaha pada saat penjualan dilakukan harus diakui dan dicatat sebagai keuntungan
atau kerugian pada periode berjalan.
·
Pendapatan lain yang diterima sehubungan dengan
transaksi sewa guna usaha harus diakui dan dicatat sebagai periode berjalan.
b.
Operating lease
·
Barang modal yang disewagunausahakan harus
diperlakukan dan dicatat sebagai aktiva sewa guna usaha berdasarkan harga
perolehan.
·
Pembayaran sewa guna usaha selama tahun berjalan
yang diperoleh dari penyewa guna usaha diakui dan dicatat sebagai pendapatan sewa.
Pendapatan sewa harus diakui dan dicatat berdasarkan metode garis lurus
sepanjang masa sewa guna usaha, meskipun pembayaran sewa guna usaha mungkin
dilakukan dalam jumlah yang tidak sama setiap periode.
·
Penyusutan aktiva yang disewagunausahakan harus dilakukan
dalam jumlah yang layak berdasarkan taksiran masa manfaatnya.
·
Kalau aktiva yang disewagunausahakan dijual maka
perbedaan antara nilai buku dan harga jual harus diakui dan dicatat sebagai
keuntungan atau kerugian tahun berjalan.
Perlakuan Akuntansi oleh Lessee
a.
Capital Lease
·
Transaksi sewa guna usaha diperlakukan dan
dicatat sebagai aktiva tetap dan kewajiban pada awal masa sewa guna usaha
sebesar nilai tunai dari seluruh pembayaran sewa guna usaha ditambah nilai sisa
yang harus dibayar oleh penyewa guna usaha pada akhir masa sewa guna usaha.
Selama masa sewa guna usaha setiap pembayaran sewa guna usaha dialokasikan dan
dicatat sebagai angsuran pokok kewajiban sewa guna usaha dan beban bunga
berdasarkan tingkat bunga yang diperhitungkan terhadap sisa kewajiban lessee.
·
Tingkat diskonto yang digunakan untuk menentukan
nilai tunai dari pembayaran sewa guna usaha adalah tingkat bunga yang
dibebankan oleh perusahaan sewa guna usaha atau tingkat bunga yang berlaku pada
awal masa sewa guna usaha.
·
Aktiva yang disewagunausahakan harus diamortisasi
dalam jumlah yang wajar berdasarkan taksiran masa manfaatnya.
·
Kalau aktiva yang disewagunausahakan dibeli
sebelum berakhirnya masa sewa guna usaha, maka perbedaan antara pembayaran yang
dilakukan dengan sisa kewajiban disebabkan atau dikreditkan pada tahun
berjalan.
·
Kewajiban sewa guna usaha harus disajikan
sebagai kewajiban lancar dan jangka panjang sesuai dengan praktik yang lazim
untuk jenis usaha sewa guna usaha.
·
Dalam hal dilakukan penjualan dan penyewaan
kembali (sales and lease back), maka
transaksi tersebut harus diberlakukan sebagai dua transaksi yang terspisah
yaitu transaksi penjualan dan transaksi sewa guna usaha. Selisih antara harga
jual dan nilai buku aktiva yang dijual harus diakui dan dicatat sebagai
keuntungan atau kerugian yang ditangguhkan. Amortisasi atas keuntungan atau
kerugian yang ditangguhkan harus dilakukan secara proporsional dengan biaya
amortisasi aktiva yang disewa apabila lease
back merupakan capital lease
secara proposional dengan biaya sewa apabila lease back merupakan operating
lease.
b.
Operating Lease
·
Pembayaran sewa guna usaha selama tahun berjalan
merupakan biaya sewa yang diakui dan dicatat berdasarkan metode garis lurus
selama masa sewa guna usaha, meskipun pembayaran sewa guna usaha dilakukan
dalam jumlah yang tidak sama setiap periode.
BAB
III
LAPORAN
HASIL INTERVEW
BAB IV
PENUTUP
Berdasarkan uraian pembahasan “Leasing”
dapat disimpulkan bahwa :
“kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang
dan modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi atau finance lease maupun
tanpa hak opsi atau operating lease untuk digunakan oleh lessee (pemakai)
selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala sampai pada
akhir masa kontrak lessee dapat membeli barang tersebut dengan sisa nilai yang
disepakati oleh lessor”.
Dalam hal leasing ini jika dilaksanakan dengan baik
sesuai dengan mekanisme yang berlaku maka sistem leasing memberikan peluan
menarik bagi perusahaan untuk alternatif pembiayaan modal, karena mempunyai
keunggulan- keunggulan, yaitu:
1. Proses
pengadaan peralatan modal relatif lebih cepat dan tidak ada keharusan melakukan
studi kelayakan yang memakan waktu lama.
2. Pengadaan
kebutuhan modal dan alat-alat berat dan mahal dengan teknologi tinggi amat
meringankan terhadap kebutuhan cash flow mengingat sistem pembayaran cicilan
yang jangka panjang.
3. Posisi
cash flow perusahaan akan lebih baik dan biaya-biaya modal menjadi lebih mudah
dan menarik.
4. Perencanaan
keuangan perusahaan lebih mudah dan sederhana.
DAFTAR
PUSTAKA
Triandara, Sigit dan
Totok Bidisantoso, Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Salemba Empat.Jakarta.2006
http://capunk-cr9.blogspot.com/2011/12/pemanfaatan-leasing-sebagai-alternatif.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar