Senin, 29 Desember 2014

Pemutusan Hubungan Kerja



BAB I
PENDAHULUAN
A.  LATAR BELAKANG
Pemutusan Hubungan Kerja merupakan suatu hal yang pada beberapa tahun yang lalu merupakan suatu kegiatan yang sangat ditakuti oleh karyawan yang masih aktif bekerja. Hal ini dikarenakan kondisi kehidupan politik yang goyah, kemudian disusul dengan carut marutnya kondisi perekonomian yang berdampak pada banyak industri yang harus gulung tikar, dan tentu saja berdampak pada pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan sangat tidak terencana. Kondisi inilah yang menyebabkan orang yang bekerja pada waktu itu selalu dibayangi kekhawatiran dan kecemasan, kapan giliran dirinya diberhentikan dari pekerjaan yang menjadi penopang hidup keluarganya.
Dalam kondisi normal, pemutusan hubungan kerja akan menghasilkan sesuatu keadaan yang sangat membahagiakan. Setelah menjalankan tugas dan melakukan peran sesuai dengan tuntutan perusahaan, dan pengabdian kepada organisasi maka tiba saatnya seseorang untuk memperoleh penghargaan yang tinggi atas jerih payah dan usahanya tersebut.
PHK sebagai manifestasi pensiun yang dilaksanakan pada kondisi tidak normal nampaknya masih merupakan ancaman yang mencemaskan karyawan. Dunia industri negara maju yang masih saja mencari upah buruh yang murah, senantiasa berusaha menempatkan investasinya di negara-negara yang lebih menjanjikan keuntungan yang besar, walaupun harus menutup dan merelokasi atau memindahkan pabriknya ke Negara lain. Keadaan ini tentu saja berdampak PHK pada karyawan di negara yang ditinggalkan. Efisiensi yang diberlakukan oleh perusahaan pada dewasa ini, merupakan jawaban atas penambahan posisi-posisi yang tidak perlu di masa lalu, sehingga dilihat secara struktur organisasi, maka terjadi penggelembungan yang sangat besar. Ketika tuntutan efisiensi harus dipenuhi, maka restrukturisasi merupakan jawabannya. Di sini tentu saja terjadi pemangkasan posisi besar-besaran, sehingga PHK masih belum dapat dihindarkan.
Ketika perekonomian dunia masih belum adil, dan program efisiensi yang dilakukan oleh para manajer terus digulirkan, maka PHK masih merupakan fenomena yang sangat mencemaskan, dan harus diantisipasi dengan penyediaan lapangan kerja dan pelatihan ketrampilan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat (mantan karyawan).
B.  RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang dimaksud dengan pemberhentian ?
2.      Apa saja alasan – alasan pemberhentian ?
3.      Apa saja jenis – jenis PHK ?
4.      Bagaimana proses pemberhentian ?
5.      Bagaimana konsekuensi dari PHK ?
6.      Apa saja larangan dalam PHK ?
7.      Bagaimana PHK dalam perusahaan swasta ?
8.      Bagaimana pemberhentian pegawai negeri sipil ?

C.  TUJUAN PENULISAN
1.      Untuk mengetahui pengertian pemberhentian.
2.      Untuk mengetahui alasan – alasan pemberhentian.
3.      Untuk mengetahui jenis – jenis PHK.
4.      Untuk mengetahui proses pemberhentian.
5.      Untuk mengetahui konsekuensi dari PHK.
6.      Untuk mengetahui larangan dalam PHK.
7.      Untuk mengetahui PHK dalam perusahaan swasta.
8.      Untuk mengetahui pemberhentian pegawai pegawai negeri sipil.






BAB II
PEMBAHASAN

A.  PENGERTIAN PEMBERHENTIAN
Pemberhentian adalah fungsi operatif terakhir manajemen sumber daya manusia. Istilah pemberhentian sinonim dengan separation, pemisahan, atau pemutusan hubungan kerja(PHK) karyawan dari suatu perusahaan. Fungsi pemberhentian harus mendapat perhatian yang serius dari manajer perusahaan, karena telah diatur oleh undang-undang dan memberikan risiko bagiperusahaan maupun karyawan bersangkutan. Pemberhentian harus sesuai dengan undang-undang no.12 tahun 1964 KUHP dan seizin P4D atau P4P atau dengan keputusan pengadilan.pemberhentian juga haarus memerhatikan pasal 1603 ayat 1 KUHP yaitu mengenai “tenggaang waktu saat dan izin pemberhentian”.perusahaan yang mengalami pemberhentian akan mengalami kerugian karena karyawan yang dilepas membawa biaya penarikan , seleksi, pengembangan, dan proses produksi berhenti.
Karyawan yang dilepas akan kehilangan pekerjaan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan biologis, sosiologis, ekonomis, dan kejiwaannya. Manajer dalam melakukan pemberhentian harus memperhitungkan untung dan ruginya, apalagi kalau diingat saat karyawan diterima adalah dengan cara baik-baik, sudah selayaknya perusahaan melepas mereka dengan cara yang baik pula.
Pemberhentian harus didasarkan atas undang-undang no.12 tahun 1964 KUHP, berpri kemanusiaan dan menghargai pengabdian yang diberikannya kepada perusahaan, misalnya memberikan uang pension dan pesangon.
Untuk merumuskan definisi yang mencangkup semua hakikat pemberhentian sangat sulit sekali karena pemberhentian mempunyai makna yang sangat luas dan kompleks, tetapi penulis mendefinisikannya sebagai berikut.[1]
Pemberhentian adalah pemutusan hubungan kerja seseorang  karyawan dengan suatu organisasi perusahaan. Dengan pemberhentian, berarti berakhirnya keterikatan kerja karyawan terhadap perusahaan.
Pemberhentian terjadi karena undang-undang, perusahaan dan karyawan bersangkutan. Pemutusan hubungan kerja merupakan fungsi terakhir manajer sumberdaya manusia yang dapat didefinisikan sebagai pengakhiran hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha yang dapat disebabkan oleh berbagai macam alasan, sehingga berakhir pula hak dan kewajiban di antara mereka.[2]
Pemberhentian karena perundang-undangan, artinya seorang karyawan terpaksa diberhentikan dari organisasi perusahaan karena terlibat organisasi terlarang atau karyawan bersangkutan di hukum karena perbuatannya. Misalnya, karyawan itu terlibat G-30-S/PKI atau melanggar hukum. Pem berhentian ini bukan keinginan perusahaan atau keinginan karyawan, tetapi karyawan diberhentikan berdasarkan ketetapan undang-undang yang berlaku.
Pemberhentian berdasarkan keinginan perusahaan karena karyawan itu menurut perusahaan tidak akan memberikan keuntungan lagi. Misalnya, karyawan kurang cakap, usia lanjut, dan melakukan tindakan yang merugikan.
Pemberhentian atas keinginan karyawan teerjadi karena karyawan tersebut kurang mendapatkan kepuasaan kerja di perusahaan bersangkutan. Misalnya, balas jasanya rendah, perlakuan kurang baik, dan suasana lingkungan yang kurang baik.
B.  ALASAN-ALASAN PEMBERHENTIAN
Pemberhentian karyawan oleh perusahaan berdasarkan alasan-alasan berikut.[3]:
1.      Undang-undang
2.      Keinginan perusahaan
3.      Keinginan karyawan
4.      Pensiun
5.      Kontrak kerja berakhir
6.      Kesehatan karyawan
7.      Meninggal dunia
8.      Perusahaan di likuidasi
Pemberhentian karyawan berdasarkan kepada undang-undang no.12 tahun 1964 seizin P4D, P4P, dan memperhatikan status karyawan bersangkutan.

1.      Undang-undang
Undang-undang dapat menyebabkan seorang karyawan harus diberhentikan dari suatu perusahaan. Misalnya, karyawan anak-anak, karyawan WNA, atau karyawan yang terlibat organisasi terlarang.
2.      Keinginan perusahaan
Keinginan perusahaan dapat menyebabkan diberhentikannya seseorang karyawan baik secara terhormat ataupun dipecat. Pemberhentian semacam ini telah diatur oleh undang-undang no.12 tahun 1964, seizing P4D atau P4P, serta tergantung status kepegawaian karyawan bersangkutan.
Keinginan perusahaan memberhentikan karyawan disebebkan hal-hal berikut.
1.      Karyawan tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya.
2.      Perilaku dan disiplinnya kurang baik.
3.      Melanggar peraturan-peraturan dan tata tertib perusahaan.
4.      Tidak dapat bekerja sama dan terjadi konflik dengan karyawan lain.
5.      Melakukan tindakan amoral dalam perusahaan.
Konsekuensi- Konsekuensi pemberhentian berdasarkan keinginanperusahaan adalah sebegai berikut.
1.      Karyawan dengan status masa percobaan diberhentikan tanpa memberikan uang pesangon.
2.      Karyawan dengan status kontrak diberhentikan tanpa memberikan uang pesangon.
3.      Karyawan dengan status tetap, jika diberhentikan harus diberikan uang pesangon, yang besarnya adalah:
1) Masa kerja sampai 1 tahun = 1 bulan upan bruto
2) Masa kerja 1 sampai 2 tahun = 2 bulan upan bruto
3) Masa kerja 2 sampai 3 tahun = 3 bulan upan bruto
4) Masa kerja 3 sampai seterusnya= 4 bulan upan bruto
sedang besar uang jasa adalah sebagai berikut:[4]
1) Masa kerja 5 sampai 10 tahun = 1 bulan upan bruto
2) Masa kerja 10 sampai 15 tahun = 2 bulan upan bruto
3) Masa kerja 15 sampai 20 tahun = 3 bulan upan bruto
4) Masa kerja 20 sampai 25 tahun = 4 bulan upan bruto
5) Masa kerja 25 tahun ke atas = 5 bulan upan bruto
Besarnya uang pesqangon bagi beberapa perusahaan telah ditetapkan dalam peraturan-peraturan perusahaan tetapi besarnya tidak boleh kurang dari yang ditetapkan undang-undang.
Pemberhentian karyawan berdasarkan atas keinginan perusahaan dilakukan dengan tingkatan-tingkatan sebagai berikut.
1)      Perundingan antara karyawan dengan pimpinan perusahaan.
2)      Perundingan antara pimpinan serikat buruh dengan pimpinan perusahaan.
3)      Perundingan P4D dengan pimpinan perusahaan.
4)      Perundingan P4P dengan pimpinan perusahaan
5)      Keputusan pengadilan negeri
Jelasnya, pemecatan karyawan tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang oleh pimpinan. Setiap pemecatan harus didasarkan atas undang-undang perburuhan yang berlaku karena karyawan mendapat perlindungan hukum.
4.      Keinginan karyawan
Pemberhentian atas keinginan karyawan sendiri dengan mengajukan permohonan untuk berhenti dari perusahaan tersebut. Permohonan hendaknya disertai alasan-alasan  dan saat akan berhentinya, misalnya bulan depan. Hal ini perlu agar perusahaan dapat mencari penggantinya, supaya kegiatan perusahaan jangan sampai mandek.
Alasan-alasan pengunduran diri antara lain :
1)      Pindah ke tempat lain untuk mengurus orang tua.
2)      Kesehataan yang kurang baik.
3)      Untuk melanjutkan pendidikan.
4)      Berwiraswasta.
Akan tetapi sering kali alasan itu hanya dibuat-buat saja oleh karyawan sedangkan alasan yang sesungguhnya adalah balas jasanya terlalu rendah, mendapat pekerjaan yang lebih baik, suasana dan lingkungan yang kurang cocok, kesempatan promosi yang tidak ada, perlakuan yang kurang adil dan sebagainya.
Jika banyak karyawan yang berhenti atas keinginannya sendiri, hendak manajer mencari penyebab yang sebenarnya dan mengintrospeksi agar turnover karyawan dapat dicegah. Misalnya, kenaikan balas jasa, berlaku adil, dan menciptakan suasana serta lingkungan pekerjaan yang baik. Karyawan yang berhenti atas permintaan sendiri, uang pesangon hanya diberikan brdasarkan kebijaksanaan perusahaan saja karena tidak ada ketentuan hukum yang mengaturnya.
Pemberhentian atas keinginan karyawan sendiri, tetap menimbulkan kerugian bagi perusahaan karena karyawan itu membawa biaya-biaya penarikan, seleksi, dan latihan. Sedangkan pengadaan karyawan baru akan membutuhkan biaya-biaya penarikan, seleksi, dan pengembangan.
Kesimpulan
1)      Pemberhentian dapat dilaksanakan atas keinginan karyawan sendiri.
2)      Turnover karyawan akan menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
3)      Jika banyak karyawan berhenti atas keinginan sendiri, berarti manajemen perusahaan kurang baik. Jadi, manajer organisasi perusahaan harus introspeksi diri.
4)      Pensiun
Pensiun adalah pemberhentian karyawan atas keinginan perusahaan, undang-ungdang, ataupun keinginan karyawan sendiri. Keinginan perusahaan mempensiunkan karyawan karena produktivitas kerjanya rendah sebagai akibat usia lanjut, cacat fisik, kecelakaan dalam melaksanakan pekerjaan, dan sebagainya.
Undang-undang mempensiunkan seseorang kerena telah mencapai batas usia dan masa kerja tertentu. Misalnya usia 55 tahun dan minimum masa kerja 15 tahun.
Keinginan karyawan adalah pensiun atas permintaan sendiri dengan mengajukan surat permohonan setelah mencapai masa kerja tertentu,  dan permohonannya dikabulkan oleh perusahaan.
Karyawan yang pensiun akan memperoleh uang pensiun yang besarnya telah diatur oleh undang-undang bagi pegawai negeri, dan bagi karyawan swasta diatur sendiri oleh perusahaan bersangkutan.
Pembayaran uang pensiun bagi pegawai negeri dibayar secara periodik, sedangkan bagi karyawan swasta biasanya dibayar berupa uang pesangon pada saat ia diberhentikan. Pembayaran uang pensiun adalah pengakuan atau penghargaan atas pengabdian seseorang kepada organisasi dan memberikan sumber kehidupan pada lanjut usia. Adanya uang pensiun akan memberikan ketenangan bagi karyawan sehingga turnover karyawan relative rendaH.
5.      Kontrak kerja berakhir
Karyawan kontrak akan dilepas atau diberhentikan apabila kontrak kerjanya berakhir. Pemberhentian berdasarkan berakhirnya kontrak kerja tidak menimbulkan konsekuensi karena telah diatur terlebih dahulu dalam perjanjian saat mereka diterima.
6.      Kesehatan karyawan
Kesehatan karyawan dapat menjadi alasan untuk pemberhentian karyawan. Inisiatif pemberhentian bisa berdasarkan keinginan perusahaan ataupun keinginan karyawan. Besar gaji karyawan yang sakit-sakitan dibayar perusahaan berdasarkan P4/M/56/4699, P4/M/57/6542, dan P4/M/57/6150.
7.      Meninggal dunia
Karyawan yang meninggal dunia secara otomatis putus  hubungan kerjanyadengan perusahaan. Perusahaan memberikan pesangon atau uang pensiun bagi keluarga yang ditinggalkan sesuai dengan peraturan yang ada.
Karyawan yang tewas atau meninggal dunia saat melaksanakan tugas, pesangon atau golongannya diatur tersendirioleh undang-undang. Misalnya, pesangonnya lebih besar dan golongannya dinaikan sehingga uang pensiunnya lebih besar.
8.      Perusahaan likuidasi.
Karyawan akan dilepas jika perusahaan dilikuidasi atau ditutup karena bangkrut. Bangkrutnya perusahaan harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sedangkan karyawan yanga dilepas harus mendapat pesangon sesuai dengan keteentuan pemerintah.
Kesimpulan
1)      Pemberhentian karyawan adalah hal yang pasti terjadi.
2)      Pemberhentian karyawan berarti berhenti keegiatan kerja seorang karyawan dari suatu organisasi perusahaan.
3)      Pemberhentian karyawan bisa disebebkan oleh undang-undang, keinginan perusahaan, keinginan karyawan, pensiun, kesehatan, kontrak kerja berakhir, meninggal dunia, dan sebab-sebab lainnya.
4)      Pemberhentian karyawan telah diatur oleh undang-undang.
5)      Pemberhentian karyawan akan menimbulkan kerugian bagi perusahaan maupun karyawan.
Pemberhentian karyawan adalah fungsi operasional yang terakhir dari manajemen sumber daya manusia (MSDM).[5]
C.  JENIS – JENIS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Dalam praktik dikenal bermacam-macam jenis PHK yaitu sebagai berikut :
a.    Pemutusan hubungan kerja atas kehendak sendiri (voluntary turnover). Hal ini terjadi jika karyawan yang memutuskan untuk berhenti dengan alasan pribadi. Umpamanya karena pekerja mendapatkan pekerjaan yang lebih baik atau karena adanya ketidakpuasan di tempat kerja, yaitu rekan sekerja yang tidak mendukung, pekerjaan yang tidak menarik, lingkungan kerja yang tidak aman, hubungan yang buruk dengan atasan, dan kompensasi yang terasa kurang layak dan adil.
b.    Pemberhentian karyawan karena habis masa kontrak atau karena tidak dibutuhkan lagi oleh organisasi (lay off)
c.    Pemberhentian karena sudah mencapai umur pensiun (retirement). Saat berhenti bekerjanya seseorang yang biasanya antar usia 60 sampai 65 tahun, tetapi tergantung dari program pensiun masing-masing perusahaan.
Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan atas kehendak pengusaha. Dalam hal ini pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerja mungkin disebabkan adanya pengurangan aktivitas (penciutan usaha) atau karena kelalaian karyawan atau pelanggan disiplin yang dilakukan pekerja. Seperti misalnya, kinerja yang tidak memuaskan, kelakuan tidak patut, kurang memenuhi syarat untuk pekerjaan dan tuntutan atas pekerjaan itu berubah.
D.  PROSES PEMBERHENTIAN
Pemberhentian karyawan hendaknya berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang ada agar tidak menimbulkan masalah. Seyogianya pemberhentian dilakukan dengan cara yang sebaik-baiknya, sebagaimana pada saat mereka diterima menjadi karyawan. Dengan demikian, tetap terjalin hubungan informal yang baik antara perusahaan dengan mantan karyawan. Hal diatas pada dasarnya menjadi keinginan kedua belah pihak. Akan tetapi, tidak dapat diingkari seringterjadi pemberhentian dengan pemecatan, karena konflik yang tidak dapat diatasi lagi. pemecatan karyawan harus didasarkan kepada peraturan dan perundang-undangan karena setiap karyawan mendapat perlindungan hukum sesuai dengan statusnya. Proses pemecatan karyawan harus menurut prosedur sebagai berikut :
1.      Musyawarah karyawan dengan pimpinan perusahaan.
2.      Musyawarah pimpinan serikat buruh dengan pimpinan perusahaan.
3.      Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan, dan P4D.
4.      Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan, dan P4P.
5.      Pemutusan berdasarkan keputusan pengadilan negeri
Prosedur ini tidak perlu dilakukan semuanya, jika pada tahap tertentu telah dapat diselesaikan dengan baik. Tetapi jika tidak terselesaikan, penyelesaiannya hanya dengan keputusan pengadilan negeri.
E.  KONSEKUENSI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Biaya yang dapat dikategorikan sebagai kerugian dari PHK, menurut Balkin, Mejia, dan Cardy terdiri atas hal-hal berikut ini.
1.    Biaya recruitment, meliputi:
·      Mengiklankan lowongan kerja pekerjaan
·      Menggunakan karyawan recruitment yang profesional untuk mencari di berbagai lokasi (termasuk di kampus-kampus) sehingga banyak yang melamar untuk bekerja
·      Untuk mengisi  jabatan eksekutif yang tinggi secara teknologi diperlakukan perusahaan pencari yang umumnya mengenalkan biaya jasa yang cukup tinggi yaitu sekitar 30% dari gaji tahunan karyawan.
2.    Biaya seleksi, meliputi:
·      Biaya interview dengan pelamar pekerjaan
·      Biaya testing/psikotes
·      Biaya untuk memeriksa ulang referensi
·      Biaya penempatan.
3.    Biaya pelatihan, meliputi:
·      Orientasi terhadap nilai dan budaya perusahaan
·      Biaya training secara langsung, seperti instruksi, diktat, material untuk kursus training
·      Waktu untuk memberikan training
·      Kehilangan produktivitas pada saat training
4.    Biaya pemutusan hubungan kerja, meliputi:
·      Pembayaran untuk PHK/pesangon untuk karyawann yang diberhentikan sementara tanpa kesalahan dari pihak karyawan itu sendiri.
·      Karyawan tetap menerima tunjangan kesehatan sampai mendapatkan pekerjaan baru (tergantung dari kebijakan perusahaan)
·      Biaya asuransi bagi karyawan yang di PHK, namun belum bekerja lagi (tergantung dari kebijakan perusahaan)
·      Wawancara pemberhentian, merupakan wawancara terakhir yang harus dilalui karyawan dalam proses PHK, tujuannya untuk mencari aalasan mengapa tenaga kerja meninggalkan perusahaan (jika PHK dilakukan secara sukarela) atau menyediakan bimbingan atau bantuan untuk menemukan pekerjaan baru
·      Bantuan penempatan merupakan program di mana perusahaan membantu karyawan mendapatkan pekerjaan baru lebih cepat dengan memberikan training (keahlian) pekerjaan
·      Posisi yang kosong akan mengurangi keluaran atau kualitas jasa klien perusahaan atau pelanggan.
F.   LARANGAN TERHADAP PHK
Menurut Pasal 1 ayat (2) Undang-undang No. 12 tahun 1964, pemutusan hubungan kerja dilarang dilakukan perusahaan dalam hal:
a.    Pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena sakit menurut dokter dan tidak melampaui dua belas bulan secara terus-menurus
b.    Selama pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenihi kewajibannya terhadap negara yang ditetapkan oleh undang-undang atau Peraturan Pemerintah atau karena melaksanakan ibadah menurut ajaran
Akibat pemutusan kerja dirasakan sangat berat oleh pekerja yang bersangkutan, sedangkan bagi pihak pengusaha masih mungkin hubungan kerja dilanjutkan
G. PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PERUSAHAAN SWASTA.
Kemungkinan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), hal ini terjadi tanpa meminta ijin pada Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4P) atau Panitia Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) apabila memenuhi ketentuan – ketentuan sebagai berikut :[6]
  1. Pekerja dalam masa percobaan
  2. Pekerja mengundurkan diri secara tertulis.
  3. Pekerja telah mencapai usia pensiun.
·         UMUM
Suatu pemberhentian personil yang disebabkan karena karyawan atau pekerja yang bersangkutan purna tugas, merupakan pemberhentian personil secara terhormat. Ini merupakan cerminan loyalitas pekerja atau karyawan pada tugasnya yang patut mendapatkan bakas jasa yang layak. Balas jasa tersebut antara lain berupa hak mendapatkan pensiun.
Sejak tanggal 20 April 1992 Pemerintah telah mengundangkan ketentuan yang berkenaan dengan masalah di perusahaan swasta yaitu UU No. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
·         PERTIMBANGAN PEMERINTAH
Sejalan dengan hakikat perkembangan nasional yang pada dasrnya dilaksanakan dalam rangka Pembangunan Manusia Indonesia Seutuhnya dan Pembangunan Masyarakat Indonesia berdasarkan Falsafah Pancasila dan UUD 1945, memerlukan penghimpunan dan pengelolaan dana, guna memelihara kesinambungan penghasilan pekerja Indonesia pada hari tua ( Susilo Martoyo : 1994, 204)
·         PENGERTIAN DANA PENSIUN
Dalam pasal 1 UU No. 11 Tahun 1992, di sebutkan bahwa yang dimaksud Dana Pensiun diatas adalah Badan Hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan mamfaat pension Dengan demikian Dana pensiun merupakan suatu bentuk tabungan masyarakat yang mempunyai ciri sebagai tabungan jangka panjang, untuk dinikmati hasilnya setelah pekerja atau karyawan yang bersangkutan purna tugas dengan hak pensiun.
·         JENIS DANA PENSIUN
Menurut uu No. 11 Tahun 1992 ada 2 dua jenis Dana Pensiun :
a. Dana Pensiun Pemberi Kerja
Dibentuk oleh orang atas dasar yang memperkerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan ”Program Pensiun Mamfaat Pasti” atau ”program Pensiun Iuran Pasti” bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawan terhadap pemberi kerja.
b. Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Dibentuk oleh Bank atau Perusahaan Asuransi Jiwa untuk menyelengarakan ”Program Pensiun Iuran Pasti Bagi Perorangan” baik bagi karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan Bank atau Perusahaan Ansuransi jiwa yang bersangkutan. Adapun mamfaat pensiun adalah sebagai peserta pasa saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun, yang disusun oleh masing – masing pengurus Dana pensiun dari perusahaan yang bersangkutan dengan sepengetahuan pihak Direksinya dan harus mendapatkan pengesahan materai keuangan.
·         ASAS – ASAS POKOK
Asas – asas pokok yang penting dalam proses pebgelolaan suatu Dana Pensiun adalah sebagai berikut :
a. Asas Keterpisahan Kekayaan Dana Pensiun                                                                                                                  
Ini berarti bahwa Dana Pensiun harus terpisah dari kekayaan Badan Hukun (perusahaan) pendirinya. Jadi Dana Pensiun memiliki Badan Hukum sendiri.
b. Asas Penyelenggaraan Dalam Sistem Pendanaan
Ini berarti bahwa penyelenggaraan program Pensiun harus dilakukan dengan
pemupukan dana yang dikelola secara terpisah dari kekayaan pendiri, sehingga cukup untuk memenuhi pembayaran hak peserta.
c. Asas Pembinaan dan Pengawasan
Pembinaan dan pengawasan meliputi sistem pendanaanya maupun pelaksanaanya investasi kekayaan Dana Pensiun oleh pengelola Dana pensiun.
d. Asas Penundaan Mamfaat
Pengertian penundaan mamfaat adalah bahwa pembayaran hak peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta pensiun, yang pembayarannya dilakukan secara berkala.
e. Asas Kebebasan
Artinya bahwa Undang – undang memberikan kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk Dana Pensiun tersebut berdasarkan asas ini, keputusan membentuk Dana Pensiun merupakan prakarsa pemberi kerja untuk menjanjikan mamfaat pensiun bagi karyawannya yang membawa konsekuensi pendanaan.
Demikian adanya asas – asas ini, diupayakan dengan sungguh – sungguh agar para karywan ataupun anggota masyarakat sebagai peserta dana pensiun mampu merencanakan dan mempersiapkan diri menghadapi saat datangnya kejadian yang tidak terelakan, baik karena kematian maupun karena cacat, dengan membentuk atau ikut serta dalam Dana pensiun.

H.  PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Seorang pegawai negeri dapat diberhentikan sebagai pegawai negeri karena sebab-sebab lain sebagai berikut:
a.Permintaan sendiri
b. Kondisi Fisik dan Mental
c.Hukuman jabatan
d.Keputusan Pengadilan
e.Akibat Penyelewengan
f.Perubahan Susunan Kantor
g.Rasionalisasi Pegawai atau Retooling
h.Ketidakcakapan Melakukan Tugas
i.Mencapi usia Pensiun
j.Meninggalkan Jabatan 5 tahun berturut-turut
k.Lalai melaksanakan Ketentuan-Ketentuan Penting dsb.

·          PEMBIAYAAN PENSIUN
Suatu masalah penting dalam program pemerintah pegawai ini, adalah pembiayaan pensiun. Darimana diperoleh dana pensiun tersebut ? bagi perusahaan yang sudah memprogramkan dana pensiun ada salah satu cara diantara 3 cara pembiayaan pension.[7]
a. Dibiayai oleh Pegawai
Dengan sistem menabung, dipotong sekitar % dari upah atau gaji pegawai
setiap bulan dan di masukkan kedalam ”dana jaminan hari tua pegawai
b. Dibiayai oleh Perusahaan
Dana pensiun diperolrh dari potongan keuntunganperusahaan yang
dimasukkan kedalam ”dana jaminan hari tua”
c. Dibiayai sesama Kedua Pihak
Ini merupakan gabungan dari cara A dan B diatas.

·          PERTIMBANGAN DASAR PENSIUNAN
Pada umumnya pegawai (negeri maupun swasta) enggan dipensiun, apalagi kalau posisi mereka menjelang dipensiun cukup baik. Ini berlaku tidak hanya bagi pegawai rendahan menengah maupun tinggi. Rasa ”Legowo” meninggalkan posisi pemula yang cukup menyenangkan, kemudian pensiun, memang sering tidak ”Smooth”sebagaimana seharusnya.
Oleh karena itu ada beberapa pertimbangan dasar tersebut adalah :
a. Memelihara efisiensi organisasi.
b. Membuka kesempatan promosi
c. Menepati proses alamiah







BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Pemutusan hubungan kerja merupakan fungsi terakhir manajer sumberdaya manusia yang dapat didefinisikan sebagai pengakhiran hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha yang dapat disebabkan oleh berbagai macam alasan, sehingga berakhir pula hak dan kewajiban di antara mereka.
Pemberhentian adalah pemutusan hubungan kerja seseorang  karyawan dengan suatu organisasi perusahaan. Dengan pemberhentian, berarti berakhirnya keterikatan kerja karyawan terhadap perusahaan.
Pemberhentian karyawan oleh perusahaan berdasarkan alasan-alasan berikut.
1. undang-undang
2. keinginan perusahaan
3. keinginan karyawan
4. pensiun
5. kontrak kerja berakhir
6. kesehatan karyawan
7. meninggal dunia
8. perusahaan di likuidasi
Pemberhentian karyawan berdasarkan kepada undang-undang no.12 tahun1964 seizin P4D, P4P, dan memperhatikan status karyawan bersangkutan.




DAFTAR PUSTAKA

Hasibuan,Malayu S.P,Manajemen Sumber Daya Manusia,Jakarta PT Bumi Aksara 2007.
Mutiara Sibarani. Manajemen Sumber Daya Manusia. Bogor: Ghalia Indonesia, 2004.
Blognyaekonomi.blogspot.com.


















[1] H.Malayu S.P.Hasibuan”Manajemen Sumber Daya Manusia”,(Jakarta : PT Bumi Aksara, 2007).hal 209.
[2] , Mutiara Sibarani. Manajemen Sumber Daya Manusia. Bogor: Ghalia Indonesia, 2004.
[3] Ibid.,hal 209
[4] Ibid,hal 210.
[5] Ibid,hal 213.
[6] Blognyaekonomi.blogspot.com,diakses pada tanggal 11 November 2014 pukul 08.55.
[7] Blognyaekonomi.blogspot.com,diakses pada tanggal 11 November 2014 pukul 08.55.

Tidak ada komentar: