Senin, 29 Desember 2014

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA



BAB II
PEMBAHASAN
          
A.    Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Leon C. Magginson (1981: 364) mengemukakan bahwa:
            The term safety is an overall term that can include both safety and hazards. In the personel area, however, a distinction is usually made between them. Occupational safety refers to the condition of being safe from suffering or causing-hurt, injury, or loss in the workplace. Safety hazards are those aspects of the work environment that can cause burns, electrical shick, cuts, bruises, sprains, broken bones, and the loss of limbs, eyesight, or hearing. They are often associated with industrial equipment or the physical environment and involve job taks that require care and training. The harm is usully immediate and sometimes violent. Occupational health refers to the condition of being free from physical, mental, or emotional disease or pain caused by the work environment that, over a period of time, can create emotional stress or physical disease.
            Berdasarkan pendapat Leon C. Megginson tersebut dapat diambil pengertian bahwa istilah keselamatan mencakup kedua istilah risiko keselamatan dan risiko kesehatan. Dalam bidang kepegawaian, kedua istilah tersebut dibedakan. Keselamatan kerja menunjukkan kondisi yang aman atau selamat dari penderitaan, kerusakan atau kerugian di tempat kerja. Risiko keselamatan merupakan aspek-aspek dari lingkungan kerja yang dapat menyebabkan kebakaran, ketakutan aliran listrik, terpotong, luka memar, keseleo, patah tulang, kerugian alat tubuh, penglihatan, dan pendengaran. Semua itu sering dihubungkan dengan perlengkapan perusahaan atau lingkungan fisik dan mencakup tugas tugas kerja yang membutuhkan pemeliharaan dan latihan. Sedangkan kesehatan kerja menunjukkan pada kondisi yang bebas dari gangguan fisik, mental, emosi, atau rasa sakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Risiko kesehatan merupakan faktor-faktor dalam lingkungan kerja yang bekerja melebihi periode waktu yang ditentukan, lingkungan yang dapat membuat stres emosi atau gangguan fisik.[1]
B.     Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Tujuan keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai berikut.
a.       Agar setiap pengawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis.
b.      Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya, seefektif mungkin.
c.       Agar semua hasil produksi diperlihara keamanannya.
d.      Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.
e.       Agar meningkat kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja.
f.       Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.
g.      Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja.[2]

C.    Penyebab Timbulnya kecelakaan kerja
            Berdasarkan kejadian-kejadian yang telah terjadi pada berbagai peristiwa yang dapat menimbulkan kecelakaan kerja, terdapat tiga penyebab timbulnya kecelakaan kerja, antara lain perilaku karyawan itu sendiri, kondisi yang tidak aman, dan tindakan tidak aman. Sering terjadi perlakuan karyawan, seperti mengerjakan pekerjaan dengan ceroboh, tidak mematikan peraturan kerja, tidak mematuhi standar pelaksanaan operasi (standard operation procedure), dan tidak menggunakan alat pelindung diri, yang kebanyakan sebagai penyebab timbulnya kecelakaan kerja. Penyebab timbulnya kecelakaan kerja yang demikian di luar dari kendali pimpinan organisasi, oleh sebab itu pembahasan lebih ditujukan pada penyebab lain.


1.      Kondisi yang Tidak Aman
            Kondisi tidak aman merupakan penyebab terjadinya kecelakaan kerja yang bersumber dari lingkungan pekerjaan. Faktor-faktor tersebut, antara lain peralatan yang rusak, peralatan yang tidak diamankan dengan baik, penerangan yang tidak baik, tempat penyimpanan barang atau peralatan yang tidak aman, dan penempatan letak barang atau peralatan yang tidak aman. Berbagai peraturan dan perundang-undangan yang ditetapkan untuk mengatasi kecelakaan kerja bertujuan menghindari faktor-faktor penyebab terjadinya kecelakaan tersebut. Data menunjukkan, bidang-bidang industry sebagai penyebab kecelakaan kerja tertinggi antara lain manufaktur, petrokimia, dan konstruksi. Jenis kecelakaan yang ditimbulkan dari berbagai bidang industri antara lain, terjepit, terlindas, terpotong, terpeleset, tertabrak, terkena jatuhan benda keras, terkena benturan keras, kurangnya pendengaran dan penglihatan.
            Bidang konstruksi merupakan bidang produksi yang memrlukan banyak tenaga kerja dan menggunakan mesin, dengan kemungkinan yang terbesar menimbulkan kecelakaan kerja. Bahaya yang sering ditimbulkan pada industri ini adalah terlintas dan terbentur benda keras, terjatuh dari bangunan tinggi, dan kejatuhan benda keras. Kebanyakan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja yang diakibatkan faktor-faktor tersebut adalah tidak dikenakannya alat pelindung dan peralatan yang semestinya digunakan, kecerobohan, bekerja tidak sesuai prosedur kerja, dan kurangnya pengetahuan dan pengalaman kerja. Para supervisor dituntut agar dapat mengawasi pekerja untuk melakukan seluruh petunjuk kerja dalam mengurangi risiko kecelakaan kerja.
2.      Tindakan Tidak Aman
            Kemungkinan lain yang memiliki kemungkinan besar sebagai penyebab timbulnya kecelakaan kerja adalah tindakan tidak aman. Faktor ini merupakan tindakan manusia sebagai penyebab kecelakaan kerja. Kebanyakan pekerja mengalami kecelakaan kerja diakibatkan tindakan manusia atau pekerja, seperti melaksanakan pekerjaan tidak mengikuti petunjuk penggunaan alat atau material, tidak menggunakan pelindung diri, membuang benda sembarangan, tidak mengamankan peralatan dengan baik, bekerja pada posisi dan kecepatan tidak aman, dan bekerja dengan ceroboh. Tindakan-tindakan tidak aman sering menjadi permasalahan dalam menentukan tanggung jawab siapa terjadinya peristiwa kecelakaan kerja. Memang, berdasarkan tugas, kejadian seperti itu merupakan tanggung jawab sepenuhnya supervisor, tetapi beberapa peristiwa terjadinya kecelakaan kerja bisa saja karena kelalaian pekerja itu sendiri. Oleh karena itu, sangatlah penting diketahui faktor-faktor penyebab terjadinya kecelakaan itu sendiri.
            Karakteristik Pribadi dan Kecelakaan. Berbagai faktor akan berkaitan antara satu dengan lainnya, diawali dari karakteristik pribadi yang terdiri dari beberapa komponen seperti kepribadian, kecerdasan, motivasi, kemampuan penginderaan, kemampuan gerak, dan sebagainya, sehingga timbul kecelakaan kerja (Gambar 15. 4). Ernest McCormic dan Joseph Tiffin mengemukakan bahwa karakteristik pribadi akan berfungsi sebagai tendensi perilaku yang memengaruhi jenis-jenis perilaku dalam kondisi tertentu, sebagai akibat timbulnya perilaku tertentu yang menimbulkan kecelakaan.

















Karakteristik Pribadi
·         Kepribadian
·         Kecerdasan
·         Motivasi
·         Kemampuan pengindraan
·         Kemampuan gerak
·         pengalaman
 

Kecenderungan Perilaku
·         Sikap dan kebiasaan yang tidak diinginkan
·         Kurangnya kemampuan khusus
·         Kecendrungan menempuh risiko
 

Jenis-jenis Perilaku dalam Keadaan Tertentu
·         Kurang perhatian
·         Pelupa
·         Salah persepsi
·         Tidak mengikuti prosedur
·         Prestasi kerja rendah
 


Kecelakaan Kerja
·         Tingkat ke-
mungkinan
·         Perilaku yangdapat menim- bulkan kecelakaan
 







 








            Penglihatan. Faktor penglihatan merupakan faktor yang sering dialami karyawan dapat menimbulkan kecelakaan kerja. keterbatasan penglihatan akan menurunkan hasil kerja karyawan, sehingga dapat menghambat prestasi kerjanya. Para pemberi kerja semestinya memperkerjakan orang yang demikian pada pekerjaan-pekerjaan yang lebih banyak pada pergerakan fisik, misalnya operator telepon, office boy, pelatih olah raga, dan lain sebagainya.
            Usia. Faktor usia sangat menentukan tinggi rendahnya timbulnya kecelakaan kerja, sehingga perlu dibuat batasan usia seseorang karyawan untuk bekerja. Pada umumnya, tingginya kecelakaan kerja yang dialami karyawan pada usia di bawah 20 tahun karena masih memiliki tanggung jawab yang rendah atas pekerjaannya. Pada umum demikian, orang masih memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sangat terbatas. Kemudian, orang-orang akan menurun produktivitasnya pada usia 50 tahun, namun pernyataan ini bergantung pada jenis pekerjaannya. Untuk jenis pekerjaan yang secara totalitas menggunakan otot mungkin hanya dapat bekerja sampai pada usia 45 tahun. Tetapi untuk jenis pekerjaan yang lebih banyak pada aktivitas pemikiran, seperti peneliti, instruktur, atau guru, bisa mencapai usia 65 tahun.
            Pengetahuan dan Keterampilan Kerja. Karyawan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman terbatas atas suatu pekerjaan akan memiliki kecenderungan untuk mengalami kecelakaan kerja yang tinggi. Seorang operator mesin yang memiliki pengetahuan dan keterampilan yang terbatas akan memiliki kemungkinan besar meimbulkan kecelakaan kerja. Pihak pemberi kerja perlu untuk melakukan pengembangan bagi karyawanya untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kerjanya untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja yang tinggi.
            Kemampuan Persepsi vs Gerak. Faktor ini merupakan dua faktor yang berbeda arah tindakan, bila kesalahan dalam arah tindakan, bila kesalahan dalam arah tindakan akan menimbulkan kecelakaan. Hasil penelitian menyimpulkan, jika kemampuan persepsi sama dengan atau lebih tinggi dari kemampuan gerak maka seorang karyawan akan aman dalam pekerjaannya. Keadaan sebaliknya, jika tingkat kemampuan persepsi lebih rendah dari kemampuan gerak maka kecenderungan karyawan akan mengalami kecelakaan kerja. Secara kenyataan dapat dilihat, orang yang pergerakannya atau reaksi lebih cepat dari kemampuan persepsinya, kemungkinan akan menimbulkan kecelakaan kerja.
            Minat Pekerja. Setiap orang memiliki minat yang berbeda, kesalahan dalam memilih pekerjaan akan menyebabkan tingkat kecelakaan kerja yang tinggi. Kebanyakan pekerja yang berhasil memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sama dengan karakteristik pekerjaan yang dikerjakan. Pekerja yang memiliki pngetahuan dan keterampilan lebih rendah dari karakteristik pekerjaan kecenderungan akan menimbulkan kecelakaan kerja.

D.    Tindakan Mencegah Kecelakaan Kerja
            Suatu keharusan bagi setiap perusahaan untuk melakukan pencegahan atas kecelakaan kerja dalam menjamin keamanan da kenyamanan kerja. Tentu tindakan ini dilakukan membutuhkan perencanaan program keselamatan kerja. Sama seperti kegiatan-kegiatan pada bidang manajemen lain, perencanaan keselamatan kerja merupakan suatu proses kegiatan dalam upaya untuk perlindungan karyawan dari risiko kecelakaan kerja. Kebanyakan perusahaan besar meletakkan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan keselamatan kerja ditempatkan pada suatu bagian keselamatan kerja, sehingga akan melaksanakan tugas-tugas manajemen sama seperti bidang-bidang manajemen lainnya. Bidang keselamatan kerja bertanggung jawab atas risiko kecelakaan kerja yang dialami karyawan dalam melaksanakan pekerjaan. Berbagai tindakannya dapat dilakukan untuk mencegah kecelakaan kerja dijelaskan berikut ini.
1.      Pendidikan Karyawan
            Tujuan utama bidang keselamatan kerja adalah menecegah timbulnya kecelakaan kerja yang dialami karyawan. Para pekerja perlu diberikan pendidikan untuk mengetahui prosedur kerja yang benar dan memahami peraturan-peraturan tentang keselamatan kerja. Kebanyakan pekerja di Indonesia mengalami kecelakaan kerja disebabkan kurangnya pengetahuan tentang pekerjaan, sehingga kurang memahami prosedur kerja dan penggunaan peralatan dengan baik. Tampaknya, mereka kurang memahami bahaya yang ditimbulkan akibat ketidakpatuhan terhadap peraturan-peraturan kerja. Analisi bahaya kerja (job hazard analysis/JHA) merupakan proses kegiatan yang dirancang untuk memahami tugas-tugas dalam pekerjaan untuk mengatasi timbulnya kecelakaan kerja yang diakibatkannya.
            Penerapan JHA akan memiliki pengaruh besar terhadap kinerja keselamatan kerja. Proses kegiatan dalam JHA dibuat secara tertulis yang rinci untuk membantu para pekerja menyelesaikan pekerjaan secara aman. Beberapa komponen yang termasuk pada program JHA antara lain dukungan manajemen, pelatihan supervisor dan karyawan, program tertulis, dan pengawasan manajemen.

2.      Mengurangi Kondisi yang Tidak Aman
            Kebanyakan timbulnya kecelakaan kerja diakibatkan situasi di lingkungan kerja, seperti menggunakan peralatan yang tidak layak pakai, kondisi gudang yang tidak aman, kurangnya penerangan, dan lain sebagainya. Kondisi lingkungan seperti ini berkaitan dengan kondisi fisik, merupakan tanggung jawab supervisor dan manajer memperbaikinya untuk memperkecil tingkat keelakaan. Tabel 15. 1 menunjukkan daftar mengenai penyebab dan tindakan mengatasi kecelakaan, dapat dilakukan sebagai pedoman.
Tabel 15. 1: Penyebab dan Pencegahan Kecelakaan Kerja
No
Penyebab Kecelakaan
No
Pencegahan
1
Prosedur tidak lengkap menimbulkan karyawan dapay merubah sendiri.
1
Menetapkan bahwa para karyawan menerima prosedur yang lengkap
2
Para karyawan tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan
2
Melakukan peninjauan terhadap prosedur untuk memastikan bahwa karyawan dapat mengikutinya dengan mudah
3
Para karyawan kurang memahami prosedur
3
Memastikan bahwa para karyawan dapat memahami petunjuk yang sudah ditetapkan
4
Para karyawan kurang menyadari akan bahaya
4
Memberitahu kepada karyawan tentang tanda-tanda bahaya
5
Para karyawan tidak menggunakan peralatan sesuai waktunya
5
Memastikan pegawai mengetahui bahwa harus menghindari penggunaan alat pengaman
6
Terdapat kesalahan dalam mengambil tindakan, terutama pada saat mengalami tekanan
6
Memberi petunjuk kepada para karyawan tentang tindakan yang harus diambil dalam keadaan luar biasa atau darurat
7
Terjadi penyimpangan dari keadaan normal
7
Melakukan pemeriksaan terhadap peralatan baru. Hindari peralatan yang menyimpang dari keadaan normal yang mudah menimbulkan kecelakaan
8
Terganggunya aktivitas karena terlalu banyak yang campur tangan
8
Hindari agar tidak terlalu banyak pkerja yang campur tangan dalam suau tempat pada saat yang sama
9
Kesalahan atau terlambat membaca instrumen
9
Instrument diberi label yang mudah dibaca. Lalu, periksa apakah sudah tersedia penerangan yang cukup untuk dapat membaca label tersebut
10
Kekurangan hati-hatian dalam menggunakan alat kontrol
10
Para pekerja diharuskan mengetahui alat-alat kontrol yang secara tidak sengaja dapat mengaktifkan peralatan sehingga usaha perlindungan tidak dapat dilakukan
11
Kurangnya pemahaman tentang deskripsi instrument karena petunjuk
11
Instrument yang paling penting harus dipahami dengan jelas agar dapat menoperasikan peralatan yang ada
12
Kelelahan
12
Lakukan pemeriksaan terhadap tingkat kebisingan, getaran, temperatur, kelembaban, agar menyebabkan keleahan pegawai secara tidak normal


3.      Seleksi dan Penempatan Tenaga Kerja
Seleksi karyawan merupakan proses untuk mencari pekerja yag sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan. Karyawan akan berhasil mengerjakan pekerjaannnya jika memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang sesuai dengan persyaratan pekerjaan. Kesalahan dalam memilih orang pada suatu pekerjaan akan dapat menimbulkan kecelakaan kerja yang dapat menyebabkan kerugian pada bukan hanya sepihak. Kecelakaan kerja juga cenderung terjadi karena prestasi yang kurang baik, oleh karena itu perlu dilakukan seleksi karyawan secara cermat dan hati-hati.
Para psikolog menemukan berbagai alat untuk menguji kemampuan seseorang untuk menyesuaikan jenis pekerjaan yang sesuai dengan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki. Untuk kepentingan itu, perlu dilakukan pengidentifikasikan karakteristik manusia dengan kecelakaan kerja. Selanjutnya, ditentukan apakah hasilnya berkaitan dengan kecelakaan kerja. Beberapa jenis tes yang sering dilakukan dijelaskan berikut.
Tes Kepribadian. Kepribadian merupakan konsep dinamik yang menggambarkan pertumbuhan dan perkembangan sistem psikologis seseorang. Para psikolog biasa menggunakan tes kepribadian untuk menyesuaikan karakteristik karyawan dengan lingkungannya. Kecelakaan kerja dapat terjadi karena kurangnya kerja sama dan keadaan emosional yang kurang terkendali, dan faktor-faktor kepribadian lainnya. Para pekerja diharapkan dapat menyesuaikan kondisi emosionalnya dalam menghadapi lingkungannya. Para pramuniaga dihadapkan ceria menerima pelanggan, dan para pengemudi taksi melaksanakan tugasnya secara sabar untuk mengatasi kecelakaan kerja.
Tes Koordinasi Otot. Kekuatan otot merupakan kemampuan dalam memanfaatkan kekuatan otot untuk menghasilkan sesuatu. Pekerja yang aman dari kecelakaan bila dapat mengkoordinasi otot dengan baik. Berbagai jenis pekerjaan membutuhkan kemampuan yang berbeda atas tubuhnya. Pekerjaan konstruksi bangunan sangan membutuhkan kemampuan dalam mengoordinasi otot tubuhnya. Tidak terkoordinasinya otot atas seperti punggung dengan otot perut akan dapat terjadi kecelakaan kerja. Pihak yang berwenang dalam hal ini akan melakukan pengujian terlebih dahulu untuk melihat kompetensi seseorang dalam bidang pekerjaannya.
Tes Kemampuan Visual. Suatu hal yang sangat penting dalam menghasilkan pekerjaan secara aman adalah dengan memerhatikan penglihatan yang baik. Hampir semua jenis pekerjaan membutuhkan penglihatan yang baik sebagai persyaratan kerja. Sebagai cotoh, pilot pesawat terbang memerlukan visualisasi ruang yang jelas. Kelalaian dalam menangani masalah visualisasi akan menimbulkan kecelakaan kerja yang berdampak pada kerugian besar. Tes kemampuan visual sangan dibutuhkan sebelum pekerja ditempatkan pada pekerjaannya.
4.      Pelatihan karyawan
Pada berbagai bidang pekerjaan, pengalaman kerja merupakan salah satu faktor penentu keamanan kerja bagi karyawan. Karena itu, pelatihan dapat sebagai pengganti pengalaman kerja. Kurangnya keterampilan karyawan merupakan salah satu penyebab timbulnya kecelakaan kerja. Karyawan baru dalam sebuah organisasi perlu diberikan pelatihan agar dapat memahami pekerjaannya dengan baik. Demikian pula, karyawan lama perlu diberikan pelatihan untuk tujuan peningkatan pekerjaan atau perpindahan ke pekerjaan lain. Baik bagi karyawan baru maupun lama perlu diberikan pengarahan-pengarahan tentang metode dan prosedur keselamatan kerja untuk mengingatkan mereka terhadap bahaya yang mungkin terjadi atas pekerjaannya.
5.      Kualitas Suprvisor
Pengawasan atas pekerjaan karyawan dalam perusahaan sangat menentukan hasil kerja dan keamanan kerja karyawan. Namun, tidak sedikit terjadi bahwa kurangnya kualitas supervisor dapat menyebabkan timbulnya kecelakaan kerja. Para pekerja sangat membutuhkan bimbingan dan arahan dari supervisor untuk dapat memahami pekerjaan mereka. Menurut beberapa hasil penelitian dalam pabrik-pabrik yang memiliki program keselamatan kerja yang berhasil, terdapat pengaruh yang kuat dari kualitas supervisor yang baik. Dalam hal ini, dibutuhkan pengalaman supervisor dalam mengawasi pelaksanaan kerja para karyawan. Para supervisor yang memiliki pengetahuan dan kemampuan yang baik cenderung mendukung rendahnya tingkat kecelakaa kerja yang dialami karyawan suatu perusahaan.


6.      Ergonomik
Berbagai jenis perala yang digunakan untuk memperoleh hasil kerja yang diinginkan, kesalahan dalam menggunakan peralatan dan lingkungan lain yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut dapat menyebabkan kecelakaan kerja. Suatu tindakan untuk mengatasi permasalahan itu melalui ergonomik, yaitu menyesuaikan mesin dan lingkungan dengan keahlian yang dimiliki pekerja. Tujuan dari tindakan ini adalah untuk mengatur kondisi kerja agar para karyawan dapat memaksimalkan konservasi energi, memperbaiki posisi tubuh, dan memungkinkan mereka untuk dapat bekerja secara aman. Sebagai akibat dari isu-isu ergonomik berakibatkan pada kelelahan atau cedera tekanan berulang, sehingga berdampak pada kinerja rendah.
  II.            PENTINGNYA PEMELIHARAAN SUMBER DAYA MANUSIA
Pemeliharaan sumber daya manusia dimaksudkan sebagai suatu kegiatan manajemen untuk mempertahankan stamina sumber daya manusia dalam melakukan pekerjaan dalam perusahaan. Dengan demikian yang bersangkutan tidak mengalami gangguan kerja selama melakukan tugas yang dibebankan kepadanya. Untuk memelihara stamina, perlu dilakukan usaha perlindungan fisik, jiwa, dan raga karyawan dari berbagai ancaman yang merugikan. Upaya pemeliharaan perlu dilakukan terus-menerus tanpa henti, selama yang bersangkutan masih mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan.
Faktor yang mendorong perlunya perusahaan melakukan pemeliharaan sumber daya manusia adalah:
a.       Sumber daya manusia merupakan model utama perusahaan yang bila tidak diperlihara dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
b.      Keterbatasan, emosi dari perasaan yang mudah berubah dengan berubahnya lingkungan sekitar.
Sumber daya manusia yang kurang mendapat perhatian dan pemeliharaan perusahaan akan menimbulkan keresahan, turunnya semangat dan kegairahan kerja, merosotnya loyalitas dan prestasi yang bersangkutan. Dengan menurunnya semangat dan kegairahan kerja maka akan mengakibatkan tingginya tingkat kemangkiran karyawan yang amat merugikan perusahaan sendiri. Kondisi yang lebih parah dengan tidak dipeliharanya sumber daya manusia adalah meningkatnya turn-over (karyawan berbondong-bondong meninggalkan perusahaan). Banyaknya karyawan yang keluar meninggalkan perusahaan, apabila bila yang keluar merupakan tenaga potensial dan ahli di bidang pekerjannya.
Fungsi pemeliharaan sumber daya manusia dalam perusahaan adalah semacam nilai tambah yang diberikan kepada sumber daya manusia dalam pemeliharaan fisik, jiwa dan raganya, fungsi pemeliharaan ini dapat memacu sumber daya manusia untuk bekerja tekun, giat, baik, dan menguntungkan perusahaan. Ia merupakan nilai tambah dan melengkapi nilai-nilai yang sudah diberikan perusahaan kepada mereka, seperti pemberian kompensasi, pemberian motivasi dan sebagainya. Dengan demikian, ia juga berfungsi sebagai penguat (reinforcement) terhadap usaha pembinaan sikap dan pengembangan yang telat dilakukan sebelumnya.[3]
1.      Masalah Kesehatan Kerja dan Penanggulanganya
Dewasa ini, banyak orang menyadari betapa pentingnya kesehatan yang dibuktikan oleh berkurangnya penyalahgunaan alcohol, semakin banyak orang tidak merokok, menyadari pentingnya berolah raga, dan mengkonsumsi makanan sehat. Sebagian besar perusahaan telah membentuk unit kesehatan, baik yang ditangani perusahaan maupun dilimpahkan ke perusahaan asuransi.
Pada awalnya, program kesehatan dibentuk karena tingginya masalah-masalah kesehatan karyawan baik kesehatan fisik maupun mental. Melalui pertimbangan ekonomi, biaya-biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk megurus kesehatan karyawan relatif besar. Di samping itu, jumlah hari kerja yang hilang relatif inggi karena alas an penyakit yang diderita karyawan sehingga mereka tidak dapat bekerja. Sebagai akibat dari masalah kesehatan, tingginya tingkat absensi dan perputaran kerja, dan produktivitas yang rendah menyebabkan kerugian yang dialami perusahaan.
1.      Kesehatan Fisik
Pada umumnya, perusahaan-perusahaan besar memiliki suatu bagian khusus yang menangani keselamatan dan kesehatan kerja, ditunjukkan pada gambar 15.5. hal ini berkaitan dengan kompleksnya permasalahan tentang penanganan keselamatan dan kesehatan kerja, mulai dari penyelidikan penyebab timbulnya kecelakaan kerja sampai pada masalah itu diatasi. Tetapi, di perusahaan kecil biasanya masalah kecelakaan dan kesehatan kerja ditangani oleh bagian sumber daya manusia.
Masalah kesehatan yang paling banyak ditangani perusahaan adalah kesehatan jasmani atau fisik akibat kecelakaan kerja. Perusahaan menyediakan tenaga medis dan obat-obatan untuk keperluan penyembuhan penyakit yang dialami karyawan. Perusahaan-perusahaan besar di Indonesia yang memiliki rumah sakit adalah PT. Pertamina, perusahan-perusahaan perkebunan, dan perusahaan-perusahaan besar lainnya. Kebanyakan perusahaan menyediakan klinik bagi karyawan untuk menyembuhkan penyakit ringan yang diderita karyawan. Namun, untuk jenis penyakit yang lebih berat, diberikan rujukan ke rumah sakit besar yang memiliki peralatan yang lebih lengkap untuk menyembuhkan penyakit yang diderita karyawan. Karena banyaknya karyawan yang menggunakan fasilitas ini, tidak jarang perusahaan melimpahkannya ke perusahaan asuransi untuk menangani kesehatan kerja karyawan.
Berkaitan dengan motivasi ekonomis dan tanggung jawab social, perusahaan-perusahaan besar sedang memperhitungkan besarnya manfaat bagian keselamatan dan kesehatan kerja. Ternyata, sumbangan bagian ini memberkan hasil yang relatif besar terhadap keuntungan perusahaan. Hilanganya sebagian waktu kerja karyawan akibat sakit menimbulkan kerugian karena tidak tercapainya target produksi. Segala bentuk pembayaran, cuti sakit, atau tunjangan kesehatan dapat menjadi sepuluh kali dari jumlah yang dikeluarkan bila masalah kesehatan tidak ditangani peusahaan.
Pemikiran tradisional menyatakan kesehatan bergantung pada pemeriksaan dan perawatan kesehatan secara rutinitas keadaan penyakit yang tidak berubah. Tetapi, kini kesehatan akan ditempuh melalui keselamatan lingkungan. Perubahan organisasional, dan gaya hidup yang sehat. Jenis penyakit yang menimbulkan tingkat kematian yang tinggi adalah peyakit jantung, kanker, dan stroke. Berbagai cara dapat dilakukan untuk mengatasinya dengan menerapkan gaya hidup yang sehat, seperti mengkonsumsi makanan sehat, berolah raga secara teratur, tidak teratur, tidak merokok, dan tidak minum alkohol. Kebanyakan perusahaan besar telah menawarkan program-program kesehatan bagi karyawannya.
Kebanyakan karyawan tidak dapat megendalikan diri dalam kebebasan mengonsumsi makanan sehingga menimbulkan kegemukan, penyalahgunaan alkohol dan obat, dan merokok. Keadaan ini bila tidak diimbangi dengan olah raga secara teratur dan makanan yang bergizi akan dapat menyebabkan terkena penyakit diabetes, kanker paru-paru, dan stroke. Unit program kesehatan, perusahaan perlu memberikan pengetahuan kepada karyawannya agar dapat hidup sehat. Perusahaan-perusahaan besar umumnya telah mensosialisasikan dan mengkampayekan tentang hidup sehat kepada karyawannya, karena dalam pelaksanaannya karyawannyalah yang lebih tahu secara langsung dalam penerapannya.

2.      Kesehatan Mental
Belakangan ini, kesehatan mental karyawan menjadi suatu perhatian khusus karena semakin kompleksnya permasalahan yang dihadapi suatu organisasi. Tekanan mental atau stress kerja (work stress) bukan suatu hal yang sedikit terjadi karena perkembangan teknologi yang menimbulkan tuntutan berbagai perubahan yang harus dilakukan dalam suatu organisasi. Perkembangan perusahaan akan menuntut karyawan untuk menyetarakan pengetahuan dan kemampuannya dalam mencapai tujuan perusahaan.
Program ini sama halnya seperti penanganan pada pemeliharaan kesehatan fisik. Kebanyakan perusahaan sudah menaruh perhatian pada penanganan ketegangan dan tekanan hidup modern, yang pada gilirannya berakibat pada gangguan-gangguan mental yang dihadapi banyak karyawan. Peyebab-penyebab lain, mendesaknya pekerjaan yang harus diselesaikan dalam waktu singkat, terbatasnya kemampuan pekerja, dan dituntutnya karyawan untuk mencapai target yang melampaui batas kemampuan karyawan. Sebagian karyawan menggunakan alkohol dan obat-obat melebihi dosis untuk mengatasi masalah yang dialami, namun akan muncul masalah lain yaitu timbulnya kecelakaan kerja yang lebih besar. Sebagai rekomendasi atas tindakan yang demikian, pimpinan perusahaan melakukan pengembangan agar pekerjaan yang tidak sesuai dengan kemampuan karyawan dapat diatasi.


a.       Penyebab Stres
Kebanyakan karyawan yang mengalami stress diakibatkan oleh empat faktor, antara lain supervisor, salary, security, dan safety (disebut 4S). Sempitnya wawasan supervisor dibarengi dengan aturan-aturan yang kaku dan tekanan-tekanan yang tiada henti untuk mencapai jumlah produksi tinggi dapat menimbulkan stres. Sering para atasan memaksa para bawahan bekerja tidak sesuai dengan kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki dan tidak memenuhi kebutuhan-kebutuhan para karyawan, sehingga stres tidak dapat dihindarkan. Hal lain yang sama pentingnya dengan itu, akibat desakan waktu yang ditentukan mengakibatkan karyawan secara tergesa-gesa bekerja sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai dengan harapan.
Gaji (Salary) menjadi penyebab timbulnya stress bila mereka merasa jasa yang disumbangkan tidak dihargai secara adil. Para pekerja lain merasa tidak adil pada tingkat dan jenis pekerjaan yang sama. Persoalan ini biasanya timbul pada pekerja golongan tingkat bawah, karena gaji merupakan faktor penentu kepuasan kerjanya. Berbeda dengan karyawan pada golongan menengah keatas, seperti kepala bagian, manajer bidang, dan seterusnya, faktor kepuasan ditentukan oleh prestasi dan pengembangan diri.
Para pekerja mengalami stres ketika mereka berada pada ketidakpastian (security) atas pekerjaan di masa yang akan datang. Ketidakamanan kerja menimbulkan stres yang lebih besar dibandingkan dengan faktor-faltor lain, karena faktor lain itu pekerjaan mereka masih dalam keadaan aman di masa yang akan datang. Berdasarkan teori hirarki kebutuhan oleh A. Maslow, keamanan merupakan kebuuhan dasar setiap manusia setelah kebutuhan fisiologis. Oleh karena itu, faktor keamanan merupakan salah satu faktor untuk menentukan masa depan seseorang dalam organisasi.
Suatu faktor penting lainnya penyebab stres adalah keselamatan (safety), karena setiap pekerja akan selalu dibayangi rasa takut akan kecelakaan kerja yang dapat mengakibatkan cidera-cidera ringan dan berat bahkan kematian. Pekerjaan-pekerjaan berat dan berbahaya seperti bidang konstruksi bangunan tinggi yang memiliki ranking tertinggi menimbulkan kecelakaan kerja, keakutan akan keselamatan dapat membuat pekerja mengalami shock dan stres. Tingkat kesulitan kerja dan target produksi yang berlebihan sering menawarkan gaji yang menarik, merupakan pilihan yang sulit bagi karyawan. Di satu sisi, pekerja memperoleh pendapatan yang lumayan, di sisi lain mereka merasa ketakutan atas keselamatan.
b.      Akibat Stres
Setiap orang dalam organisasi sangat rentan terhadap stres, namun jika stres dibiarkan sampai lama sehingga stres menjadi parah dapat membahayakan jiwa pekerja. Banyak bukti menunjukkan bahwa stres yang parah dan berkepanjangan dapat berakibat pada sulit tidur, gangguan pencernaan, kepala pusing, penyakit jantung, stroke, sampai pada kematian. Banyak hasil penelitian yang menunjukkan, sebesar 70 persen karyawan mengalami stres kerja dengan berbagai tingkatan, mulai dari yang terendah sampai mengalami sakit jantung koroner dan stroke. Urutan dari daftar biaya kesehatan yang paling besar adalah biaya untuk pengobatan stroke dari semua biaya pengobatan lainnya, seperti kurang olah raga, kegemukan, gula darah yang tinggi, tekanan darah tinggi, dan depresi.
2.      Usaha-Usaha dalam Meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja
Usaha-usaha yang diperlukan dalam meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja yaitu sebagai berikut.
a.       Mencegah dan mengurangi kecelakaan kebakaran dan peledakan.
b.      Memberikan peralatan perlindungan diri untuk pegawai yang bekerja pada lingkungan yang menggunakan peralatan yang berbahaya.
c.       Mengatur suhu, kelembaban, kebersihan udara, penggunaan warna ruangan kerja, penerangan yang cukup terang dan menyejukkan, dan mencegas kebisingan.
d.      Mencegah dan memberikan perawatan terhadap timbulnya penyakit.
e.       Memelihara kebersihan dan ketertiban, serta keserasian lingkungan kerja.
f.       Menciptakan suasana kerja yang menggairahkan semangat kerja pegawai.[4]



III.            HUMAN RESOURCES AND PERSONEL MANAGEMENT

1.      Konsep Human Resources Management
HRM adalah perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian atas pengadaan tenaga kerja, pengembangan, kompensasi, integrasi, pemeliharaan dan pemutusan hubungan kerja dgn SDM untuk mencapai sasaran perorangan, organisasi dan masyarakat (Flippo 1984:5).
Dapat dikatakan HRM terdiri dari fungsi-fungsi Manajemen dan fungsi-fungsi Operasional, iaitu:
1.      Fungsi-fungsi Manajemen:
a.      planning,
b.      organizing,
c.       directing,
d.      controlling.

2.      Fungsi-fungsi Operasional:
a.      procurement,
b.      development,
c.       compensation,      
d.      integration,
e.       maintenance,
f.        separation.            

2.      Kerangka dan Tantangan
Keberadaan Human Resource Departements (HRD) adalah untuk membantu orang-orang dan organisasi mencapai tujuannya. Selalu menghadapi banyak tantangan yang ditimbulkan oleh permintaan-permintaan akan para pegawai, organisasi dan masyarakat. Gejolak lingkungan domestik dan internasional disebabkan oleh pertumbuhan bauran atau berbagai macam angkatan kerja dan bisnis yang mengglobal. Perubahan-perubahan juga terjadi sbg akibat perubahan perundang-undangan, khususnya peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk memperoleh kesempatan kerja yang sama. Dengan desakan-desakan ini HRD harus memberikan kontribusi kepada tingkatan yang paling bawah dari organisasi tentang etika dan tanggungjawab sosial.
a.      Kesuksesan seorang manajer SDM atau seorang spesialis SDM tergantung bagaimana tantangan-tantangan tersebut dapat diatasi.
  1. Satu generasi yang lalu perusahaan-perusahaan industri perkapalan, sepeda motor, mobil, baja, ban, elektronik, perbankan dan komputer di Amerika Utara membuat iri dunia. Tetapi sekarang ini, perusahaan-perusahan tsb menghdapi tantangan keras dari para kompetitor internasional antara lain Jepang, Korea Selatan, Taiwan, Jerman dan negara-negara Uni Eropah lainnya. Tekanan ekonomi akan berlangsung intensif dg munculnya kompetitor baru di Asia dan Eropah Timur. Pertanyaan: bagaimana merespon tantangan tsb. Yaitu melalui kemajuan yang berdasar pada organisasi.
1)      Pengaruh Lingkungan Internal:
a)      Bentuk dan struktur organisasi.
b)      Cultural values and societal norms.
c)      Stakesholders needs.
d)     Visi dan Missi perusahaan / organisasi.
e)      Strategi perusahaan.
f)       Bauran tenaga kerja.




2)      Pengaruh Lingkungan Eksternal:

a)      Peraturan perundang-undangan:
                        1. Civil Rights Act of 1991.
                        2. Equal Employment Opportunity.
RI: UU 13/2003 ttg Ketenaga Kerjaan (psl.5,setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Psl.31,setiap tk mempunyai        hak dan kesempatan yang sama utk memilih,mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri).
b)      Globalisasi (GEMS = Global Employees Mobile Skilled), perdagangan dan pasar bebas.
c)      Ekonomi dunia dan ekonomi nasional (krisis, inflasi,perubahan nilai valuta asing dsb.).
d)     Perkembangan teknologi informasi.
e)      Organisasi pesaing.
f)       Perkembangan politik, keamanan dunia dan nasional.
g)      Organisasi profesi (Asosiasi Pengusaha dan organisasi pekerja (Labor Unions).

3.      Peranan Organisasi (organization-based advances)
Sebaik-baik ketahanan suatu negara dalam ekonomi global tergantung kpd kinerja organisasi-organisasi publik dan privat nya. Pd akhirnya, kemakmuran dan kesehatan masyarakat berasal dari organisasi-organisasi tsb. Organisasi memberikan pekerjaan, memproduksi barang dan jasa yang diperlukan untuk keberlangsungan suatu bangsa industri modern atau bangsa pasca industri modern. Dg banyak menjual produk barang dan jasa dalam pasar global, bangsa-bangsa tsb dpt lebih makmur lagi utk masyarakatnya, dan meningkatkan standar hidup masyarakatnya. Organisasi memberikan andil dalam tiap kemajuan besar dalam abad ini.
4.      Pentingnya Peranan SDM dalam Organisasi:
Terminologi SDM merujuk kpd orang-orang dalam organisasi. Ketika para manajer terlibat dalam kegiatan SDM sebagai bagian dari pekerjaannya, mereka mencoba memfasilitasi orang-orang utk mewujudkan perencanaan dan strategi organisasi. Orang-orang (SDM) yang merupakan elemen umum dalam setiap organisasi; mereka mencipta strategi dan inovasi utk kemasyhuran organisasi. Patut menjadi perhatian thd sebuah slogan dari Union Carbide: “Assets make things possible, people make things happen”. Aset dapat membuat sesuatu kemungkinan; sedangkan orang dapat membuat sesuatu itu terjadi / terwujud.
5.      Pentingnya Peranan SDM dalam Organisasi dari Sudut Pandang Lain:
SDM mempunyai peranan penting dalam segala aspek kehidupan, seperti:
  1. Keluarga / rumah tangga.
  2. Kemiliteran… not the gun, but the man behind the gun.
  3. Organisasi Swasta: .. not the desk, but the man behind the desk.
  4. Organisasi Negara:Government cannot be any better than the men and women who makes it function. Our greater problem is to get the kind of men and women and to keep them in government (Herbert Hoover mantan Presiden AS ke 31, 1949). 
David de Cenzo & Stephen P Robbins (1994:4): … achieving organizational goals cannot be done without human resources.Pada halaman 32 dari buku tersebut mengatakan: Getting good people is critical to the success of every organization.
  1. David J Cherrington (1995:5): Our world is an organizational world. We are surounded by organizations and we participate in them as members, employees, customers, and clients. Most of our life is spent in organizations, and they supply the goods and services on which we depend to live.Organizations, on the other hand, depend on people; and without people they would disappear.
  2. Frederick Herbison: “The most valuable of all capital is that invested in Human Beings”.
IV.            KEBIJAKAN, HUKUM, DAN PERATURAN

a.       Undang-undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Indonesia mempunyai kerangka hukum K3 yang ekstensif, sebagaimana terlihat pada daftar peraturan perundang-undangan K3 yang terdapat dalam Lampiran II. Undang-undang K3 yang terutama di Indonesia adalah Undang-Undang No. 1/ 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-undang ini meliputi semua tempat kerja dan menekankan pentingnya upaya atau tindakan pencegahan primer.
Undang-Undang No. 23/ 1992 tentang Kesehatan memberikan ketentuan mengenai kesehatan kerja dalam Pasal 23 yang menyebutkan bahwa kesehatan kerja dilaksanakan supaya semua pekerja dapat bekerja dalam kondisi kesehatan yang baik tanpa membahayakan diri mereka sendiri atau masyarakat, dan supaya mereka dapat mengoptimalkan produktivitas kerja mereka sesuai dengan program perlindungan tenaga kerja.

b.      Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Di antara negara-negara Asia, Indonesia termasuk negara yang telah memberlakukan undang-undang yang paling komprehensif (lengkap) tentang sistem manajemen K3 khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang berisiko tinggi. Peraturan tersebut (Pasal 87 UU no 13 Tahun 2003) menyebutkan bahwa “setiap perusahaan yang mempekerjakan 100 karyawan atau lebih atau yang sifat proses atau bahan produksinya mengandung bahaya karena dapat menyebabkan kecelakaan kerja berupa ledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja diwajibkan menerapkan dan melaksanakan sistem manajemen K3.
Audit K3 secara sistematis, yang dianjurkan Pemerintah, diperlukan untuk mengukur praktik sistem manajemen K3. Perusahaan yang mendapat sertifikat sistem manajemen K3 adalah perusahaan yang telah mematuhi sekurang-kurangnya 60 persen dari 12 elemen utama, atau 166 kriteria.

c.       Panitia Pembina K3 (P2K3)
Menurut Topobroto (Markkanen, 2004 : 15), Pembentukan Panitia Pembina K3 dimaksudkan untuk memperbaiki upaya penegakan ketentuan-ketentuan K3 dan pelaksanaannya di perusahaan-perusahaan. Semua perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 50 karyawan diwajibkan mempunyai komite K3 dan mendaftarkannya pada kantor dinas tenaga kerja setempat. Namun, pada kenyataannya masih ada banyak perusahaan dengan lebih dari 50 karyawan yang belum membentuk komite K3, dan kalau pun sudah, komite tersebut sering kali tidak berfungsi sebagaimana seharusnya.

d.      Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK)
Berdasarkan Undang-Undang No 3/ 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Pemerintah mendirikan perseroan terbatas PT JAMSOSTEK. Undang-undang tersebut mengatur jaminan yang berkaitan dengan :
(i)                 kecelakaan kerja [JKK],
(ii)               hari tua [JHT],
(iii)             kematian [JK], dan
(iv)             perawatan kesehatan [JPK].
Keikutsertaan wajib dalam Jamsostek berlaku bagi pengusaha yang mempekerjakan 10 karyawan atau lebih, atau membayar upah bulanan sebesar1 juta rupiah atau lebih. Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja berhak atas manfaat/ jaminan yang meliputi (i) biaya transportasi, (ii) biaya pemeriksaan dan perawatan medis, dan/ atau perawatan di rumah sakit, (iii) biaya rehabilitasi, dan (iv) pembayaran tunai untuk santunan cacat atau santunan kematian.

e.       Konvensi-konvensi ILO yang berkaitan dengan K3

Pada tahun 2003, Indonesia masih belum meratifikasi Konvensi-konvensi ILO yang berkaitan dengan K3 kecuali Konvensi ILO No 120/ 1964 tentang Higiene (Komersial dan Perkantoran). Tetapi hingga tahun 2000, Indonesia sudah meratifikasi seluruh Konvensi Dasar ILO tentang Hak Asasi Manusia yang semuanya berjumlah delapan.

Karena Indonesia mayoritas masih merupakan negara agraris dengan sekitar 70% wilayahnya terdiri dari daerah pedesaan dan pertanian, Konvensi ILO yang terbaru, yaitu Konvensi No. 184/ 2001 tentang Pertanian dan Rekomendasinya, dianggap merupakan perangkat kebijakan yang bermanfaat. Tetapi secara luas Indonesia dipandang tidak siap untuk meratifikasi Konvensi ini karena rendahnya tingkat kesadaran K3 di antara pekerja pertanian. Tingkat pendidikan umum pekerja pertanian di Indonesia juga rendah, rata-rata hanya 3 sampai 4 tahun di sekolah dasar (Markkanen, 2004 : 16)

Penegakan Hukum

Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan peraturan hukum terkait K3 kemudian membentuk lembaga-lembaga penunjang diantaranya :

a.      Direktorat Pengawasan Norma K3 di DEPNAKERTRANS

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, pengawasan/ inspeksi keselamatan kerja telah didesentralisasikan dan tanggung jawab untuk pengawasan tersebut telah dialihkan ke pemerintah provinsi sejak tahun 1984. Di Direktorat Jenderal Pengawasan Ketenagakerjaan DEPNAKERTRANS, sekitar 1,400 pengawas dilibatkan dalam pengawasan ketenagakerjaan secara nasional. Sekitar 400 pengawas ketenagakerjaan memenuhi kualifikasi untuk melakukan pengawasan K3 di bawah yurisdiksi Direktorat Pengawasan Norma K3 (PNKK).

b.      Pusat Kesehatan Kerja Departemen Kesehatan

Pelayanan kesehatan kerja adalah tanggung jawab Pusat Kesehatan Kerja di bawah Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan. Pusat ini dibagi menjadi (i) Seksi Pelayanan Kesehatan Kerja, (ii) Seksi Kesehatan dan Lingkungan Kerja, dan (iii) Unit Administrasi.

Pusat ini sudah menyusun Rencana Strategis Program Kesehatan Kerja untuk melaksanakan upaya nasional. K3 merupakan salah satu program dalam mencapai Visi Indonesia Sehat 2010, yang merupakan kebijakan Departemen Kesehatan saat ini. Visi Indonesia Sehat 2010 dibentuk untuk mendorong pembangunan kesehatan nasional, meningkatkan pelayanan kesehatan yang merata dan terjangkau untuk perorangan, keluarga, dan masyarakat .

c.        Dewan Tripartit National Keselamatan dan Kesehatan Kerja (DK3N)

Dewan K3 Nasional (DK3N) dibentuk oleh DEPNAKERTRANS pada tahun 1982 sebagai badan tripartit untuk memberikan rekomendasi dan nasihat kepada Pemerintah di tingkat nasional. Anggota Dewan ini terdiri dari semua instansi pemerintah yang terkait dengan K3, wakil-wakil pengusaha dan pekerja dan organisasi profesi. Tugasnya adalah mengumpulkan dan menganalisa data K3 di tingkat nasional dan provinsi, membantu DEPNAKERTRANS dalam membimbing dan mengawasi dewan-dewan K3 provinsi, melakukan kegiatan-kegiatan penelitian, dan menyelenggarakan program-program pelatihan dan pendidikan. Selama periode 1998-2002, DK3N telah menyelenggarakan sekurangkurangnya 27 lokakarya dan seminar mengenai berbagai subyek di sektor-sektor industri terkait. DK3N juga telah menerbitkan sejumlah buku dan majalah triwulan.
Pada hakikatnya kita memang tidak akan menemukan konsep dan realita yang berjalan bersamaan, begitu pula dengan implementasi dari K3 yang belum bisa berjalan maksimal apabila belum ada komitmen yang tegas dari berbagai pihak baik pmerintah, pengusaha dan lembaga terkait lainnya dalam melaksanakan K3.



BAB III
KESIMPULAN

Pemerintah memberikan jaminan kepada karyawan dengan menyusun Undang-undang Tentang Kecelakaan Tahun  1947 Nomor  33, yang dinyatakan berlaku pada tanggal 6 januari 1951, kemudian disusul dengan Peraturan Pemerintah Tentang Pernyataan berlakunya peraturan kecelakaan  tahun 1947 (PP No. 2 Tahun 1948), yang merupakan bukti tentang disadarinya arti penting keselamatan kerja di dalam perusahaan. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1992, menyatakan bahwa sudah sewajarnya apabila tenaga kerja juga berperan aktif dan ikut bertanggung jawab atas pelaksanaan program pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan demi terwujudnya perlindungan tenaga kerja dan keluarganya dengan baik. Jadi, bukan hanya perusahaan saja yang bertanggung jawab dalam masalah ini, tetapi para karyawan juga harus ikut berperan aktif  dalam hal ini agar dapat tercapai kesejahteraan bersama.
Penerapan program K3 dalam perusahaan akan selalu terkait dengan landasan hukum penerapan program K3 itu sendiri. Landasan hukum tersebut memberikan pijakan yang jelas mengenai aturan yang menentukan bagaimana K3 harus diterapkan.
Program keselamatan dan kesehatan kerja bertujuan untuk memberikan iklim yang kondusif bagi para pekerja untuk berprestasi,  setiap kejadian baik kecelakaan dan penyakit kerja yang ringan maupun fatal harus dipertanggungjawabkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan (Rika Ampuh Hadiguna, 2009). Sedangkan menurut Rizky Argama (2006), tujuan dari dibuatnya program  keselamatan dan kesehatan kerja adalah untuk mengurangi biaya perusahaan apabila timbul kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja.


[1] Dr. A. A. Anwar Prabu Mangkunegara, Drs., M.Si. Psi., MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PERUSAHAAN, (Bandung: PT. REMAJA ROSDAKARYA, 2009), hlm. 161
[2] Ibid., hlm 162
[3] Prof. Dr. Hj. Sedarmayanti, M. Pd., APU., MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA, (Bandung: refika ADITAMA, 2007), hlm. 205
[4] Dr. A. A. Anwar Prabu Mangkunegara, Drs., M.Si. Psi., MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PERUSAHAAN, (Bandung: PT. REMAJA ROSDAKARYA, 2009), hlm. 162

Tidak ada komentar: