Senin, 16 Maret 2015

Sistem Ekonomi Dunia




BAB I
PENDAHULUAN


A.     Latar Belakang
       
                        Sistem perkonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara dalam memecahkan berbagai permasalahan ekonomi yang dialami oleh negara tersebut, misalnya pengaloka-sian sumber daya yang dimilikinya, pelaksanaan produksi, distribusi dan konsumsi  baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan yang mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrim tersebut. Peran pemerintah sangat di butuhkan dalam membangun sistem ekonomi. Tujuan Negara Indonesia  sudah tertera dalam UUD 1945 sudah tertera.


B.     Rumusan Masalah

Selanjutnya dari latar belakang permasalahan yang dipaparkan di atas, maka pemakalah dapat merumuskan pembahasan makalah sebagai berikut:
1.      Apa yang dimaksud dengan sistem ekonomi ?
2.      Bagaimana macam – macam sistem  ekonomi ?
3.      Sistem ekonomi apa yang digunakan di Indonesia ?
4.      Siapa para pelaku ekonomi ?
5.      Bagaimana Peranan pemerintah dalam membangun sistem ekonomi ?




C.    Tujuan Penulisan
Makalah ini disusun dengan tujuan sebagai berikut:
1.      Menambah wawasan kita tentang sistem ekonomi indonesia
2.      Memenuhi kewajiban sebagai mahasiswa pada dosen mata kuliah Perekonomi indonesia
3.      Berbagi ilmu pengetahuan kepada para pembaca.
4.      Untuk dijadikan bahan diskusi.

D.     Metode Penulisan
Dalam penyusunan makalah ini, penulis menggunakan beberapa metode untuk memperoleh hasil data, yaitu :
a.      Metode Study Pustaka
Dalam metode ini, para penulis mengadakan tinjauan langsung ke perpustakaan secara terperinci untuk mengumpulkan data yang menjadi sumber tertulis, seperti buku bacaan yang referensinya sesuai judul makalah.
b.      Metode Diskusi
Dalam metode ini, para penulis berdiskusi atau saling tukar pikiran dengan teman.
c.       Metode Elektronik
Dalam metode ini, para penulis menggunakan media elektronik sebagai salah satu penyelesaian makalah serta mencari sumber bacaan yang berkualitas di internet.






BAB II
PEMBAHASAN

A.    Definisi Sistem Ekonomi
         Sistem ekonomi adalah cara suatu negara mengatur kehidupan ekonominya dalam rangka mencapai kemakmuran. Pelaksanaan sistem ekonomi suatu negara tercermin dalam keseluruhan lembaga-lembaga ekonomi yang digunakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.Sistem perekonomian negara dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain ideologi/falsafah hidup bangsa, sifat dan jati diri bangsa, serta struktur ekonomi.Menurut Dumairy (1996), sistem ekonomi adalah suatu sistem yang mengatur serta menjalin hubungan ekonomi antarmanusia dengan seperangkat kelembagaan dalam suatu tatanan kehidupan. Dalam perangkat kelembagaan ini termasuk juga kebiasaan, perilaku, dan etika masyarakat, sebagaimana mereka terapkan dalam berbagai aktivitas yang berkenaan dengan pemanfaatan sumber daya bagi pemenuhan kebutuhan.
         Sheridan (1998) “economic system refers to the way people perform economic acticities in their search for personal happiness”. Sistem ekonomi adalah cara manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan atau memberikan kepuasan pribadinya. Sanusi (2000) menguraikan bahwa sistem ekonomi merupakan suatu organisasi yang terdiri atas sejumlah lembaga atau pranata (ekonomi, sosial, politik, ide-ide) yang saling mempengaruhi satu dengan yang lainnya dan ditujukan ke arah pemecahan problem-problem serta produksi-distribusi konsumsi yang merupakan problem dasar setiap perekonomian.






Sanusi juga mengutip pengertian sistem ekonomi dari Lemhannas, bahwa sistem ekonomi merupakan cabang dari ilmu ekonomi.Adapun sistem diartikan sebagai suatu totalitas terpadu yang terdiri atas unsur-unsur yang saling berhubungan, saling terkait, saling mempengaruhi dan saling tergantung menuju tujuan bersama tertentu.Dengan demikian, sistem ekonomi dapat diartikan sebagai susunan organisasi ekonomi yang mantap dan teratur.[1]

B.     Macam – Macam Sistem Ekonomi

1.      Sistem Ekonomi Liberal/Kapitalis/Pasar
Sistem ekonomi liberal yaitu sistem ekonomi dimana ekonomi diatur oleh kekuatan Pasar (permintaan dan penawaran).Sistem ekonomi liberal menghendaki adanya kebebasan individu melakukan kegiatan ekonomi.Sistem ekonomi liberal banyak dianut negara-negara Eropa dan Amerika Serikat.Dalam Sanusi, sistem ekonomi kapitalis adalah suatu sistem ekonomi di mana kekayaan yang produktif terutama dimiliki secara pribadi dan berproduksi terutama dilakukan untuk dijual. Adapun tujuan pemilikan secara pribadi ialah untuk memperoleh suatu keuntungan/laba yang cukup besar dari hasil menggunakan kekayaan yang produktif.Jelas sekali bahwa motif mencari keuntungan/laba, bersama-sama dengan lembaga warisan dipupuk oleh hukum perjanjian sebagai mesin kapitalisme yang besar.
Terdapat enam asas yang dapat dilihat sebagai ciri dari sistem ekonomi kapitalis:
a.       Hak milik pribadi, dalam sistem ekonomi kapitalis alat-alat produksi atau sumber daya ekonomi seperti sumber daya alam (SDA), modal dan tenaga kerja dimiliki oleh individu dan lembaga-lembaga swasta.


b.      Kebebasan berusaha dan kebebasan memilih, maksud kebebasan berusaha adalah kegiatan produksi dapat dengan bebas dilakukan oleh siapa saja yang mempunyai inisiatif, sedangkan kebebasan memilih adalah menyangkut kedaulatan konsumen dan kebebasan pengusaha dalam memperoleh sumber daya ekonomi untuk memproduksi suatu produk yang dipilihnya sendiri, agar dapat dijual dengan tujuan mencari keuntungan yang maksimum.
c.       Motif kepentingan diri sendiri, kekuatan utama adalah motivasi individu untuk memenuhi kepentingan/keuntungan diri sendiri.
d.      Persaingan, sistem persaingan bebas merupakan salah satu lembaga penting dari sistem ekonomi kapitalis. Dengan motivasi mencari keuntungan yang maksimum bebas bersaing dipasar dengan kekuatan masing-masing.
e.       Harga ditentukan oleh pasar, segala keputusan yang diambil oleh pengusaha (penjual) dan konsumen (pembeli) dilakukan melalui sistem pasar.
f.       Peranan terbatas pemerintah, pemerintah masih mempunyai peran yang dapat membatasi berbagai kebebasan individ

Kelebihan sistem ekonomi liberal:
1)      Setiap individu bebas menentukan perekonomiannya sendiri
2)      Setiap individu bebas memiliki alat produksi sendiri
3)      Kegiatan ekonomi lebih cepat maju karena adanya persaingan
4)      Produksi didasarkan kebutuhan masyarakat
5)      Kualitas barang lebih terjamin
6)      Kualitas pelayanan terjamin

Kelemahan sistem ekonomi liberal:
a)      Menimbulkan monopoli
b)      Terjadi kesenjangan
c)      Rentan terhadap krisis ekonomi
d)     Adanya eksploitasi
e)      Tindakan yang kurang sehat dalam persaingan

2.      Sistem Ekonomi Sosialis/Komando/Terpusat
            Sistem ekonomi sosialis yaitu sistem ekonomi dimana ekonomi diatur negara.Dalam sistem ini, jalannya perekonomian sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara atau pemerintah pusat.Sistem ekonomi sosialis banyak diterapkan di negara-negara Eropa Timur yang pada umumnya menganut paham komunis.Sistem ekonomi sosialis adalah kebalikan dari sistem ekonomi kapitalis.Bagi kalangan sosialis, pasar justru harus dikendalikan melalui perencanaan terpusat.Adanya berbagai distorsi dalam mekanisme pasar, menyebabkannya tidak mungkin bekerja secara efisien, oleh karena itu pemerintah atau negara harus turut aktif bermain dalam perekonomian.Sistem ekonomi sosialis dibagi dalam dua sub-sistem, yaitu sistem ekonomi sosialis dari Marxis dan sistem ekonomi sosialisme demokrat.Sistem ekonomi sosialis Marxis disebut juga sistem ekonomi komando, di mana seluruh unit ekonomi, baik sebagai produsen, konsumen maupun pekerja, tidak diperkenankan untuk mengambil keputusan secara sendiri-sendiri yang menyimpang dari komando otoritas tertinggi, yaitu partai.
Unit-unit ekonomi tersebut sepenuhnya tunduk pada komando dari otoritas tertinggi tanpa ikut kebijaksanaan dan sasaran yang akan dicapai. Dengan kata lain, dalam sistem ekonomi sosialis Marxis, ruang gerak bagi pelaku-pelaku ekonomi untuk mengambil inisiatif sendiri dapat dikatakan tidak ada sama sekali.
Dalam sistem ekonomi sosialisme demokrat, maka dapat dikatakan bahwa kekuasaan otoritas tertinggi jauh berkurang.dalam sistem ini, di satu pihak ada kebebasan individu seperti dalam sistem ekonomi kapitalis.Landasan ilmiah dari sistem ini adalah kombinasi antara prinsip-prinsip kebebasan individu dengan kemerataan sosial.jadi, bukan pasar bebas yang liberal dan juga bukan paham ekonomi monetaris yang tidak menghendaki intervensi pemerintah dalam bentuk apapun.





Menurut Mubyanto (2000) berdasarkan pengalaman di Jerman, terdapat enam kriteria sistem ekonomi sosialisme demokrat atau sistem ekonomi pasar sosial (SEPS) yaitu:
a.       Ada kebebasan individu dan sekaligus kebijaksanaan perlindungan usaha, persaingan di antara perusahaan-perusahaan kecil maupun menengah harus dikembangkan.
b.      Prinsip-prinsip kemerataan sosial menjadi tekad warga masyarakat.
c.       Kebijaksanaan siklus bisnis dan kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi.
d.      Kebijaksanaan pertumbuhan menciptakan kerangka hukum dan prasarana (sosial) yang terkait dengan pembangunan ekonomi.
e.       Kebijaksanaan struktural.
f.       Konformitas pasar dan persaingan.
Kelebihan sistem ekonomi sosialis:
a.       Pemerintah sepenuhnya bertanggung jawab terhadap perekonomian
b.      Pemerintah bebas menentukan produksi sesuai kebutuhan masyarakat
c.       Pemerintah mengatur distribusi
d.      Mudah dalam pengelolaan, pengendalian dan pengawasan
e.       Pelaksanaan pembangunan lebih cepat
f.       Kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara merata
Kelemahan sistem ekonomi sosialis:
a)      Hak milik individu tidak diakui
b)      Individu tidak mempunyai kebebasan dalam berusaha
c)      Potensi dan kreativitas masyarakat tidak berkembang
d)     Jalur birokrasi panjang



3.      Sistem Ekonomi Campuran
            Sistem ekonomi campuran merupakan penggabungan atau campuran antara sistem ekonomi liberal dan sosialis. Dalam sistem ini pemerintah bekerja sama dengan pihak swasta dalam menjalankan kegiatan perekonomian. Sistem ini banyak diterapkan di negara-negara yang sedang berkembang.Sistem ekonomi campuran adalah sistem yang mengandung beberapa elemen dari sistem ekonomi kapitalis dan sisteem ekonomi sosialis.  Sistem ini merupakan “campuran” antara kedua ekstrem sistem ekonomi tersebut, dengan berbagai variasi kadar dominasinya (Tambunan, 2006 b). Sanusi (2000) menjelaskan sistem ekonomi campuran: dalam sistem ekonomi campuran di mana kekuasaan serta kebebasan berjalan secara bersamaan walau dalam kadar yang berbeda-beda. Ada sistem ekonomi campuran yang mendekati sistem kapitalis/liberalis karena kadar kebebasan yang relatif besar atau persentase dari sistem kapitalisnya yang besar.          Di dalam sistem ekonomi campuran adanya campur tangan pemerintah terutama untuk mengendalikan kehidupan/pertumbuhan ekonomi, akan mencegah adanya konsentrasi yang terlalu besar di tangan satu orang atau kelompok swasta juga untuk melakukan stabilisasi perekonomian, mengatur tata tertib serta membantu golongan ekonomi lemah.

Ciri-ciri sistem ekonomi campuran:
a)      Kegiatan ekonomi dilakukan oleh pemerintah dan swasta
b)      Transaksi ekonomi terjadi melalui mekanisme pasar tetapi masih ada
c)      campur tangan pemerintah
d)     Ada persaingan, tetapi masih ada kontrol pemerintah.
Kelebihan sistem ekonomi campuran:
a)      Kestabilan ekonomi terjamin
b)      Pemerintah dapat memfokuskan perhatian untuk memajukan sektor usaha menengah dan kecil
c)      Adanya kebebasan berusaha dapat mendorong kreativitas individu
d)     Hak milik individu atas sumber produksi diakui walaupun ada pembatasan
e)      Lebih mementingkan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi
Kelemahan sistem ekonomi campuran.
a)      Sulit menentukan batas antara kegiatan ekonomi yang seharusnya dilakukan pemerintah dan swasta
b)      Sulit menentukan batas antara sumber produksi yang dapat dikuasai oleh pemerintah dan swasta[2]

C.    Sistem Ekonomi Indonesia

                                          1.            Perkembangan Sistem Ekonomi Sebelum Orde Baru
      Sejak berdirinya negara Republik Indonesia, banyak sudah tokoh-tokoh negara pada saat itu telah merumuskan bentuk perekonomian yang tepat bagi bangsa Indonesia, baik secara individu maupun melalui diskusi kelompok.Sebagai contoh, Bung Hatta sendiri, semasa hidupnya mencetuskan ide, bahwa dasar perekonomian Indonesia yang sesuai dengan cita-cita tolong menolong adalah koperasi (Moh. Hatta dalam Sri Edi  Swasono, 1985), namun bukan berarti semua kegiatan ekonomi harus dilakukan secara koperasi, pemaksaan terhadap bentuk ini justru telah melanggar dasar ekonomi koperasi.Demikian juga dengan tokoh ekonomi Indonesia saat itu, Sumitro Djojohadikusumo, dalam  pidatonya di negara Amerika tahun 1949, menegaskan bahwa yang dicita-citakan adalah ekonomi semacam campuran. Namun demikian dalam proses perkembangan berikutnya disepakitilah suatu bentuk ekonomi Pancasila yang di dalamnya mengandung unsur penting yang disebut Demokrasi Ekonomi.

                                          2.            Sistem Perekonomian Indonesia Berdasarkan Demokrasi Pancasila
      Terlepas dari sejarah yang akan menceritakan keadaan yang sesungguhnya pernah terjadi di Indonesia, maka menurut UUD’45, sistem perekonomian  pancasila  tercermin dalam  pasal-pasal 23, 27, 33, dan 34.Sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila yang di dalamnya terkandung demokrasi ekonomi.Demokrasi ekonomi berarti bahwa kegiatan ekonomi dilakukan dari, oleh dan untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintah.
Ciri-ciri utama sistem ekonomi Indonesia:
a)      Landasan pokok perekonomian Indonesia adalah pasal 33 UUD 1945.
b)      Demokrasi ekonomi menjadi dasar kehidupan perekonomian Indonesia
Dengan ciri-ciri positif  Demokrasi Pancasila  dipilih, karena memiliki ciri-ciri positif yang diantaranya adalah (Suroso, 1993) :
a)      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
b)      Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
c)      Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
d)     Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dngan permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada lembaga-lembaga perwakilan pula.
e)      Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
f)       Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
g)      Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
h)      Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa ada lima ciri utama sistem ekonomi Pancasila yaitu:
a)      Peranan dominan koperasi bersama dengan perusahaan negara danperusahaan swasta.
b)      Manusia dipandang secara utuh, bukan semata-mata makhluk ekonomi tetapi juga makhluk sosial.
c)      Adanya kehendak sosial yang kuat ke arah egalitaririanisme atau pemerataan sosial.
d)     Prioritas utama terhadap terciptanya suatu perekonomian nasional yang tangguh.
e)      Pelaksanaan sistem desentralisasi diimbangi dengan perencanaan yang kuat sebagai pemberi arah bagi perkembangan ekonomi.
                                          3.            Sistem Perekonomian Indonesia sangat Menentang adanya sistem Free fight liberalism, Etatisme, dan Monopoli. Dengan demikian, di dalam perekonomian Indonesia tidak mengijinkan adanya:
a)      Free fight liberalism ialah adanya kebebasan usaha yang tidak terkendali sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi kaum ekonomi yanglemah. Dengan dampak semakin bertambah luasnya jurang pemisah kaya dan miskin.
b)      Etatisme yaitu keikutsertaan pemerintahan yang terlalu dominan sehingga mematikan motifasi dan kreasi dari masyarakat untuk berkembang dan bersaing secara sehat.





c)      Monopoli suatu bentuk pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok tertentu, sehingga tidak memberikan pilihan lain pada konsumen untuk tidak mengikuti ‘keinginan sang monopoli’Pada awal perkembangan perekonomian Indonesia menganut sistem ekonomi Pancasila. Ekonomi Demokrasi, dan ‘mungkin campuran’, namun bukan berarti sistem perekonomian liberalis dan etatisme tidak pernah terjadi di Indonesia. Awal tahun 1950-an - tahun1957-an merupakan bukti sejarah adanya corak liberalis dalam perekonomian Indonesia.Demikian juga dengan sistem etatisme, pernah juga mewarnai corak perekonomian di tahun1960-an - masa orde baru.Keadaan ekonomi Indonesia antara tahun 1950 - tahun 1965-an sebenarnya telah diisi dengan beberapa program dan rencana ekonomi pemerintah. Diantara program-program tersebut adalah:Program Banteng tahun 1950, yang bertujuan membantu pengusaha pribumi.Program/ Sumitro Plan tahun 1951.Rencana Lima Tahun Pertama, tahun 1955-1960. Namun demikian ke semua program dan rencana tersebut tidak memberikan hasil yang berarti bagi perekonomian Indonesia.
Beberapa faktor yang menyebabkan kegagalan adalah:
      Program-program tersebut disusun oleh tokoh-tokoh yang relatif bukan bidangnya, namun oleh tokoh politik, dengan demikian keputusan-keputusan yang dibuat cenderung menitik beratkan pada masalah politik, dan bukannya masalah ekonomi. Hal ini dapat dimengerti mengingat pada masa-masa ini kepentingan politik lebih dominan, seperti mengembalikan negara Indonesia ke negara kesatuan, usaha mengembalikan Irian Barat, menumpas pemberontakan di daerah-daerah, dan masalah politik sejenisnya.

Akibat lanjut dari keadaan di atas, dana negara yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan kegiatan ekonomi, justru dialokasikan untuk kepentingan politik dan perang. Faktor berikutnya adalah, terlalu pendeknya masa kerja setiap kabinet yang dibentuk (sistem parlementer saat itu).Tercatat tidak kurang dari 13 kabinet berganti saat itu.Akibatnya program dan rencana yang telah disusun masing-masing kabinet tidak dapat dijalankan dengan tuntas, kalau tidak ingin disebut tidak sempat berjalan.Disamping itu program dan rencana yang disusun kurang memperhatikan potensi dan aspirasi dari berbagai pihak.Disamping putusan individu/ pribadi, dan partai lebih dominan daripada kepentingan pemerintah dan negara.
     Adanya kecenderungan terpengaruh untuk menggunakan sistem perekonomian yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia (liberalis, 1950 – 1957) dan etatisme (1958 – 1965).Akibat yang ditimbulkan dari sistem etatisme yang pernah ‘terjadi’ di Indonesia pada periode tersebut dapat dilihat pada bukit-bukit berikut:
a)      Semakin rusaknya sarana-sarana produksi dan komunikasi, yangmembawa dampak menurunnya nilai eksport kita.
b)      Hutang luar negeri yang justru dipergunakan untuk proyek ‘Mercu Suar’.
c)      Defisit anggaran negara yang makin besar, dan justru ditutup dengan mencetak uang baru, sehingga inflasi yang tinggi tidak dapat dicegah kembali.Keadaan tersebut masih dipaparkan dengan laju pertumbuhan penduduk (2,8%) yang lebih besar dari laju pertumbuhan ekonomi saat itu, yakni sebesar 2,2%.






                                          4.            Perkembangan Sistem Ekonomi Indonesia Setelah Orde Baru
      Iklim kebangsaan setelah Orde Baru menunjukkan suatu kondisi yang sangat mendukung untuk mulai dilaksanakannya sistem ekonomi yang sesungguhnya diinginkan rakyat Indonesia.Setelah melalui masa-masa penuh tantangan pada periode 1945 - 1965, semua tokoh negara yang duduk dalam pemerintahan sebagai wakil rakyat untuk kembali menempatkan sistem ekonomi kita pada nilai-nilai yang telah tersirat dalam UUD 1945.Dengan demikian sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila kembali satu-satunya acuan bagi pelaksanaan semua kegiatan ekonomi selanjutnya.Awal Orde Baru diwarnai dengan masa-masa rehabilitasi, perbaikan, hampir di seluruh sektor kehidupan, tidak terkecuali sektor ekonomi. Rehabilitasi ini terutama ditujukan untuk:
a)      Membersihkan segala aspek kehidupan dari sisa-sisa faham dan sistem perekonomian yang lama (liberal/ kapitalis dan etatisme/ komunis).
b)      Menurunkan dan mengendalikan laju inflasi yang saat itu sangat tinggi, yang berakibat terhambatnya proses penyembuhan dan peningkatan kegiatan ekonomi secara umum.
Tercatat bahwa :
a)      Tingkat inflasi tahun 1966 sebesar 650%
b)      Tingkat inflasi tahun 1967 sebesar 120%
c)      Tingkat inflasi tahun 1968 sebesar 85%
d)     Tingkat inflasi tahun 1969 sebesar 9,9%
      Dari data di atas, menjadi jelas, mengapa rencana pembangunan limatahun pertama (REPELITAI) baru dimulai pada tahun 1969.Sejak bergulirnya reformasi 1998, di Indonesia mulai dikembangkan sistem ekonomi kerakyatan, di mana rakyat memegang peranan sebagai pelaku utama namun kegiatan ekonomi lebiih banyak didasarkan pada mekanisme pasar.

Pemerintah mempunyai hak untuk melakukan koreksi pada ketidaksempurnaan dan ketidakseimbangan pasar.
Ciri-ciri ekonomi kerakyatan diantaranyaadalah sebagai berikut :
a.       Berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat
b.      Memperhatikan pertumbuhan ekonomi, kepentingan sosial, dan nilai keadilan serta  kualitashidup
c.       Mewujudkan pembangungan yang berkelanjutan dan berwawasanlingkungan
d.      Menjamin kesempatan bekerja dan berusaha
e.       Memperlakukan seluruh rakyat secara adil
      Ekonomi Indonesia pada masa Orde Baru semakin tergantung pada modal asing, khususnya PMA, dan pinjaman/utang luar negeri (ULN), sehingga pemerintah Indonesia tidak ada pilihan lain selain melakukan deregulasi-deregulasi tersebut. “Washington Consensus” teridir dari 12 butir (Mas’oed, 2001):
a)      Penghapusan kontrol pemerintah atas harga komoditi, faktor produksi, dan mata uang.
b)      Disiplin fiscal untuk mengurangi defisit anggaran belanja pemerintah atau bank sentral ke tingkat yang bisa dibiayai tanpa mengakibatkan inflasi.
c)      Pengurangan belanja pemerintah, dan pengalihan belanja dari bidang-bidang yang tidak terlalu penting atau yang secara politis sensitif ke pembiayaan infastruktur, kesehatan primer masyarakat, dan pendidikan.
d)     Reformasi sistem perpajakan dengan penekanan pada perluasan basis perpajakan.


e)      Liberalisasi keuangan yang tujuan jangka pendeknya adalah untuk menghapus pemberian tingkat bunga nominal yang lebih tinggi dari tingkat inflasi.
f)       Menetapkan tingkat nilai tukar mata uang yang tunggal dan kompetitif.
g)      Liberalisasi perdagangan dengan mengganti pembatasan perdagangan luar negeri melalui kuota dengan tarif.
h)      Peningkatan tabungan dalam negeri melalui langkah-langkah yang telah disebut di atas seperti pengurangan deficit anggaran belanja pemerintah (disiplin fiskal), reformasi perpajakan, dan lain-lain.
i)        Peningkatan PMA.
j)        Privatisasi perusahaan Negara.
k)      Penghapusan peraturan yang menghalangi masuknya perusahaan baru ke dalam suatu bidang bisnis dan yang membatasi persaingan.
l)        Hak-hak kekayaan pribadi , sistem hukum yang berlaku harus bisa menjamin perlindungan hak milik atas tanah, kapital dan bangunan (Tambunan, 2006b)[3]
      Pada saat Orde baru yang Lahir Tahun 1966, sistem ekonomi berubah total.Berbeda dengan pemerintah Orde Lama, dalam era Soeharto ini paradigm pembangunan ekonomi mengarah pada penerapan sistem ekonomi pasar bebas (demokrasi ekonomi), dan politik ekonomi diarahkan pada upaya-upaya dan cara-cara menggerakkan kembali roda ekonomi.Pemerintahan Orde Baru menjalin kembali hubungan baik dengan pihak Barat, dan menjauhi pengaruh ideology komunis. Indonesia jika kembali menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dan lembaga-lembaga dunia lainnya seperti Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF), yang putus pada zaman Soekarno.

      Dengan membaiknya kembali hubungan Indonesia dengan kedua lembaga donor internasional tersebut, Indonesia mendapat pinjaman untuk membiayai deficit anggaran belanja pemerintah yang sumber dananya berasal dari pinjaman bilateral dari sejumlah Negara Barat seperti Amerika Serikat (AS), Inggris, dan Belanda.Sejak dekade 80-an, perekonomian Indonesia mengalami sesuatu pergeseran kearah yang lebih liberal dan terdesentralisasi berbarengan dengan berubahnya peran pemerintah pusat dari yang sebelumnya sebagai agen pembangunan ekonomi, disamping itu agen pembangunan sosial dan politik keperan lebih sebagai fasilitator bagi pihak swasta, terutama dari segi administrasi dan regulator, sedangkan peran swasta meningkat pesat. Pergeseran ekonomi Indonesia ini didorong oleh sejumlah paket deregulasi yang diawali dengan deregulasi sistem perbankan pada tahun 1983 dan deregulasi perdagangan pada tahun 1984.Paket-paket deregulasi tersebut sesuai dengan tuntutan dari Negara-negara donor, Bank Dunia dan IMF yang dikenal dengan sebutan “consensus Washington”.
                                          5.            Sistem ekonomi pancasila
      Pada dekade 1980-an terdapat suatu polemik dari para pakar ekonomi tentang sistem ekonomi yang diinginkan (ideal) untuk masyarakat Indonesia. Sistem ekonomi tersebut kemudian dinamai Sistem Perekonomian Pancasila (SPP). Menurut Mubyarto, salah seorang penggagasnya, Sistem Perekonomian Pancasila tersebut memiliki 5 ciri pokok sebagai berikut.
a)      Koperasi sebagai soko guru perekonomian, karena koperasi merupakan bentuk yang paling kongkrit dari sebuah usaha bersama.
b)      Roda perekonomian digerakkan oleh rangsangan ekonomis, sosial dan moral.
c)      Rangsangan (dorongan) sosial dan moral ini sangat ditekankan, karena rangsangan-rangsangan inilah yang membedakan Sistem Perekonomian Pancasila dengan sistem ekonomi kapitalis yang menekankan rangsangan ekonomi semata.


d)     Adanya kehendak kuat dari seluruh masyarakat ke arahkemerataan sosial. Hal ini berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis yang hanya  punya rasa individual dalam mencari keuntungan yang sebesar-besarnya bagi dirinya dalam kegiatan ekonomi.
e)      Nasionalisme menjiwai setiap kebijakan ekonomi
f)       Adanya keseimbangan yang jelas antara perencanaan ditingkat nasional dengan desentralisasi dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi.
      Isi pembukaan UUD 1945 di antaranya menyatakan bahwa salah satu tujuan negara Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Hal ini tidak terlepas dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam “pembukaan” UUD 1945, yaitu: “Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat”. Adapun arti keadilan sosial sebagai sila kelima Pancasila adalah sebagai berikut.Sila keadilan sosial menghendaki adanya kemakmuran yang merata di antara seluruh rakyat, bukan merata yang statis, melainkan merata yang dinamis dan meningkat. Artinya seluruh kekayaan alam indonesia, seluruh potensi Bangsa, diolah bersama-sama menurut kemampuan dan bidang masing-masing, untuk kemudian dimanfaatkan bagi kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat. Keadilan sosial berarti harus melindungi yang lemah perlindungan yang diberikan adalah untuk mencegah kesewenag-wenangan dari yang kuat, untuk menjamin adanya keadilan.Dari uraian diatas makan dapat ditarik kesimpulan bahwa ada tiga asas penting yang mendasari Pancasila dan UUD 1945 (sebelum diamandemen pada tahun 2000) yang membentuk sistem ekonomi Indonesia, yaitu kemanusiaan, persaudaraan, dan gotong royong.



      Penekanan dari tiga asas tersebut adalah pada kehidupan individu dan masyarakat dalam keseimbangan dan keselarasan, yang diatur dalam TAP MPR No. 11/MPR/1978 sebagai berikut: pancasila yang bulat dan utuh itu memberi keyakinan kepada rakyat dan bangsa Indonesia bahwa kebahagiaan hidup akan tercapai apabila didasarkan atas keselarasan dan keseimbangan, baik dalam hidup manusia sebagai peibadi, dalam hubungan manusia dengan masyarakat, dalam hubungan manusia dengan alam, dalam hubungan bangsa dengan bangsa lain, dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan lahiriah dan kebahagiaan rohaniah (Sanusi, 2000).            Ketentuan-ketentuan dasar konstitusional mengenal kehidupan ekonomi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 (sebelum diamendemen) antara lain tercantum dalam pasal-pasal berikut; 27, 33, dan 34 UUD 1945, yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagaimana diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Pasal 33 dianggap sebagai pasal terpenting (yang belum diamandemen) yang mengatur langsung sistem ekonomi Indonesia, yaitu prinsip demokrasi ekonomi. Secara rinci, Pasal 33 menetapkan tiga hal, yaitu sebagai berikut.
                                                                  1.            Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
                                                                  2.            Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai Negara.
                                                                  3.            Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.




      Sedangkan Pasal 27 ayat 2 menetapkan bahwa setiap Warga Negara (WNI) berhak atas pekerjaan serta penghidupan yang layak; dan Pasal 34 menetapkan bahwa kaum masyarakat miskin dan anak anak yang terlantar diperlihara Negara. Atas desakan sejumlah kalangan ekonomi setelah era Orde Baru berakhir, maka pada tahun 2000 UUD 45 diamandemen dan hasil dari amandemen tersebut, yaitu revisi dari Pasal 33 sesuai ketetapan 10 Agustus 2002 adalah penambahan dua butir pada Pasal 33, yang totalnya menjadi 5 butir. Kedua butir tambahan tersebut adalah sebagai berikut.
                                                                  1.            Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
                                                                  2.            Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
      Sehingga dengan demikian dapat diartikan bahwa: ideology ekonomi atau paham demokrasi ekonomi yang dianut oleh para pendiri bangsa kita terus dijadikan pegangan dengan tambahan-tambahan yang diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan umum sebagaimana yang dicita-citakan dalam Alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 (Asshiddiqie, 2010, halaman 268). Sedangkan pada Pasal 34 ditambahkan lagi dengan 3 butir, yaitu: (i) Negara mengembangkan sistem jaringan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan; (ii) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak; (iii) ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.



      Dari ayat-ayat pada Pasal 33 tersebut, ada sejumlah hal penting yang perlu penjelasan lebih lanut.Pertama, mengenai pernyataan, “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”.Penafsiran Widjojo Nitisastro yang dikutip oleh Asshiddiqie (2010, halaman 270) menyatakan, bahwa perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama itu tidak lain menunjukan kepada pengertian satu sistem perekonomian nasional sebagai usaha bersama seluruh elemen rakyat Indonesia. Pengertian kebersamaan ini, tidak hanya berkaitan dengan konsep bentuk usaha, tetapi lebih jauh lagi berkaitan dengan konsep pelaku ekonomi, yang tidak hanya dijalankan oleh bangun perusahaan.
      Kedua, kata “azas kekeluargaan”. Pernyataan ini menunjuk kepada pengertian semangat persamaan, jiwa gotong-royong, dan kerja sama. Menurut Asshiddiqie (2010), kelemahan dari ayat ini seakan-akan yang diupayakan atau yang penting adalah kerja sama, bukan persaingan. Jika Indonesia ingin unggul didalam perekonomian regional atau perdagangan global, Indonesia harus bisa bersaing dengan Negara-negara lain, dan dalam waktu yang sama juga menjalin kerja sama dengan Negara-negara lain. Kerja sama bisa dalam berbagai hal seperti dalam perdagangan, investasi, produksi, dan pengembangan teknologi.
      Masih menurut Asshiddiqie (2010), kekurangan dari ayat tersebut antara lain diatasi dengan ditambahkan ayat 4 yang memuat ketentuan mengenai prinsip efisiensi-berkeadilan. Munculnya kata “efisiensi-berkeadilan” didasarkan pada pemahaman bahwa efisiensi muncul dari persaingan (agar bisa unggul dalam persaingan efisiensi menjadi suatu keharusan). Maka muncul ide “efesiensi-berkeadilan” dalam pasal 33 ayat 4 yang menurut Asshiddiqie (2010) sebagai suatu pelengkap yang tepat, sehingga menyempurnakan prinsip usaha bersama yang berkeadilan dengan efisiensi dan penyempurnakan prinsip kerja sama dengan pesaing terbuka.
     
Ketiga, dalam Ayat 2 pasal 33 ada kalimat “dikuasai oleh Negara”. Sesuai penjelasan dari Asshiddiqie (2010) pengertian dari kalimat itu adalah penguasaan dalam arti yang luas, yaitu mencakup pengertian kepemilikan dalam arti publik dan sekaligus perdana, termasuk pula kekuasaan dalam mengendalikan dan mengelola bidang-bidang usaha itu secara langsung oleh pemerintah atau aparat-aparat pemerintahan yang dibebani dengan tugas khusus. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pada prinsipnya pemilik dari sektor-sektor atau cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak haruslah pemerintah.
      Cabang-cabang produksi yang tidak penting bagi Negara dan juga tidak menbguasai hajat orang banyak, misalnya: hotel, restoran, dan industry mobil/motor. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara namun tidak menguasain hajat hidup orang banyak, misalnya: industri pesawat terbang di Bandung, industri perkapalan (PAL) di Surabaya, dan industri pertahanan (PT PINDAD) yang membuat berbagai macam alat persenjataan nagi Tentara Nasional Indonesia (TNI).Cabang-cabang yang tidak penting bagi Negara namun menguasai hajat orang banyak adalah transportasi, perdagangan berat, dan bahan bakar minyak (BBM).
Keempat, ayat 4 dari Pasal 33 terdapat beberapa konsep yang perlu dipahami secara sendiri-sendiri maupun bersama (Asshiddiqie, 2010), yaitu bahwa perekonomian Indonesia diselenggarakan atas dasar demokrasi ekonomi dengan prinsip-prinsip berikut: (i) kebersamaan, (ii) efisiensi-berkeadilan, (iii) berkelanjutan, (iv) berwawasan lingkungan, (v) kemandirian, (vi) keseimbangan kemajuan, dan (vii) kesatuan ekonomi nasional.Sebagai kesimpulannya, perbedaan antara sistem ekonomi kapitalisme atau sistem ekonomi sosialisme dengan sistem ekonomi yang dianut oleh Indonesia adalah pada kedua makna yang terkandung dalam keadilan sosial yang merupakan sila ke lima pancasila, yaitu prinsip pembagian pendapatan yang adil (disertai dengan pertumbuhan ekonomi) dan prinsip demokrasi ekonomi.

Kedua prinsip ini sebenarnya merupakan pencerminan sistem ekonomi Pancasila, yang jelas-jelas menentang sistem individualism liberal atau free fight liberalism (sistem ekonomi kapitalisme ekstrem), dan sistem komando (sistem ekonomi sosialisme ekstrem) (Tambunan,2006b).
a.       Sistem ekonomi yang berorientasi manusia
      Suatu bangsa merupakan kumpulan manusia yang bertanah tanah air dan berideologi sama, mempunyai cita - cita tertentu yang ingin dicapainya. Bangsa Indonesia memerdekkan diri untuk memajukan kesejahteraan penduduknya, mencerdaskan kehidupanya dan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.dalam model pembangunan ekonomi yang menepatkan manusia sebagai titik sentralnya, sasaran penciptaan peluang kerja dan partisipasi rakyat dalam arti seluas – luasnya perlu mendapat perhatian utama.
      Karena ideology bangsa Indonesia adalah bangsa Indonesia adalah pancasila, dan karena pembangunan ekonomi kita anggap paling utama dalam mewujudkan masyarakat yang adil danm makmur, maka sudah semestinya kita kita menggunakan pancasila sebagai landasan filosofis penyusunan sistem ekonomi nasional yang tangguh tersebut.[4]
Itulah yang kita usulkan untuk disebut sebagai sistem ekonomi pancasila dengan cirri- ciri yang kita turunkan dari sila – sila pancasila, sebagai berikut:
a)      Roda perekonomian di gerakkan  oleh rasangan ekonomi, sosial, dan moral.
b)      Ada kehendak  kuat  dari seluruh anggota masyarakat untuk mewujudkan keadaan kemerataan sosial – ekonomi.


c)      Prioritas kebijaksanaan ekonomi adalah pengembangan ekonomi nasional yang kuat dan tangguh, yang berarti nasionalisme selalu menjiwai setiap kebijaksanaan ekonomi.
d)     Kopersai merupakan sokoguru perekonomian nasional.
e)      Adanya imbangan yang jelas dan tegas antara sentralisme dan desentralisme kebijaksanaan ekonomi untuk menjamin keadilan ekonomi dan keadilan  sosial dengan sekaligus menjadi prinsip efisiensi dan pertumbuhan ekonomi.

b.      Perjuangan meletakkan landasan ekonomi kekeluargaan dan koperasi
      UUD 1945 Pasal 33 selalu mengingatkan pentingnya pengembangan sistem ekonomi ekonomi yang berdasarkan asaz kekeluargaan.azas  kekeluargaan ini ternyata amat diilhami oleh sila – sila pancasila. Sementara itu azas – azas persatuan kerakyatan dan keadilan social lebih menegaskan lagi relevansi bangun usaha koperasi.koperasi adalah organisaasi  ekonomi yang demokratis dengan watak sosial. Baik dalam koperasi produksi maupun koperasi simpan pinjam, anggota selelu didorong untuk menambah simpanan atau tabungan wajib secara rutin, agar peran serta mereka benar – benar aktif dan dinamis. Semangat berkonomi koperasi muncul pertama kali sebagai upaya menahan proses ekspolitasi yang makin menekan dari sistem ekonomi penjajakan yang bermuka dua. Suasana yang menekan inilah yang mendorong tumbuhnya organisasi- organisasi koperasi bumi putera dimana-mana, termasuk dikalangan para pedagang islam selama tahun 1908 ( boedi oetomo ), 1911             ( sarekat dagang islam ) sampai menjelang depresi ekonomi dunia tahun 1930. Perjuangan gerakan koperasi untuk meletakkan kerangka landasan bagi pengembangannya menghadapi tantangan berat.Tidak dipungkiri bahwa koperasi telah memnperoleh bantuan dan perlindungan yang besar dari pemerintah.

Namun, bantuan perlindungan dan bantuan dana – dana tersebut diberikan dalam suasana persaingan yang tajam.Sektor swasta yang juga memperoleh rasangan pengembangan rsangan pengembangan terbagi dua, yaitu pertama sektor swasta kecil dan menengah yang beroperasi berdasar azas persaingan bebas, dan kedua sektor swasta kuat yang cenderung bersifat oligopolistik atau bahkan monopolistik.Apabila kita ingin lebih berhasil dalam pengembangan koperasi di masa – masa mendatang, maka bantuan dan perlindungan pemerintah hendaknya hanya diberikan jika persyaratan – persyaratan berikut di penuhi.
a)      Sebagai perkumpulan orang
                                                                                                                  1.            Harus ada kebutuhan bersama dari anggota – anggotanya yang dirasakan mendesak
                                                                                                                  2.            Harus ada sekelompok individu yang aktif yang memiliki kepentingan ekonomi yang sama
                                                                                                                  3.            Harus siap untuk bekerja sama
                                                                                                                  4.            Harus memiliki tingkat pendidikan minimum tertentu.
b)      Sebagai perusahaan
                                                                                                                  1.            Para anggotanya telah melaksanakan suatu kegiatan ekonomi
                                                                                                                  2.            Secara prinsip orang –orang yang tidak memiliki kegiatan ekonomi apapun tidak dapat menjadi anggota
                                                                                                                  3.            Jumlah anggota ( dan volume usaha ) harus cukup besar agar usaha koperasi bisa efisien dan
                                                                                                                  4.            Harus ada anggota pengurus dan badan pemeriksa yang sanggup berperan untuk mengolah koperasi sampai berhasil.[5]


c.       Penguasaan oleh Negara yang tidak menjurus ke etatisme
      Peranan Negara yang besar dalam perekonomian mungkin di anggap banyak orang sebagai hal yang wajar, atau bahkan dianggap memang sudah seharusnya, karena UUD 1945 pasal 33 ( ayat 2 dan 3 ) secara menyakinkan hal itu. “cabang - cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang mempunyai hajat hidup orang banyak yang di kuasai oleh Negara. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasi oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Meskipun penguasaan oleh Negara tampaknya cukup kuat dasar – dasar konstitusionalnya, namun dalam ketentuan UUD 1945 tersebut, tetap tercantum secara jelas pembatas-pembatasanya, yaitu bahwa :
a.       Penguasaan oleh Negara di lakukan karena cabang – cabang produksi tersebut menguasai hajat hidup orang banyak.
b.      Penguasaan bumi,air, dan kekayaan alam tersebut adalah untuk sebesar – besar kemakmuran rakyat.
      Sistem ekonomi pancasila harus bisa memberikan kesempatan seluas – luasnya bagi perkembangan individualitas dan kemampuan masing – masing.Tetapi dalam sistem ini harus pula ada mekanisme yang bisa mengendalikan dan mengatasi ekses – ekses yang bersumber dari praktek – pratek oligopolistilk dan monopolistik yang mungkin timbul.Dan ekonomi pancasila, satu sumber legistimasi dari tindakan peraturan dan pembatasan kebebasan usaha oleh Negara, adalah adanya ekses-ekses pratek oligopoly dan monopoli.Negara bisa berperan besar dalam perekonomian, tanpa harus menagtur segala-galanya.Tampaknya, desentralisasi dalam kebijaksanaan dan pengambilan keputusan merupakan langkah yang harus terus menrus dikembangkan.


Kuncinya adalah adanya kepercayaan kepada daerah – daerah atau para penjabat eselon bawah, untuk ikut bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan.
a.       Pengembangan sektor swasta secara terkendali
      Sistem ekonomi pancasila tetap bercorak sistem ekonomi pancasila tetap bercorak sistem ekonomi pasar.Ini berarti usaha sawasta memiliki peluang yang luas untuk berkembang. Sektor – sektor industri, perdagangan, perbankan, asuransi, dan persangkutan, yang mendukung pengembangan perkebunan – perkebunan sebagai “ industri” pengembangan sumber daya alam, juga mendapat berbagai rasangan dari pemerintah termasuk para pedagang menengah warga Negara keturunan cina, yang mendapat peluang luas untuk berkembang. Seluruh kegiatan ekonomi dan perdagangan dikuasai sektor swasta dengan dukungan pemerintah.[6]

D.    Para Pelaku Ekonomi
   Tiga Pelaku Ekonomi (Agen-agen pemerintah dalam Pembangunan Ekonomi) dalam ilmu ekonomi mikro kita mengenal tiga pelaku ekonomi, yaitu:
                                                1.            Pemilik faktor produksi
                                                2.            Konsumen
                                                3.            Produsen
Maka jika dalam ilmu ekonomi makro kita mengenal empat pelaku ekonomi :
                                                1.            Sektor rumah tangga
                                                2.            Sektor swasta
                                                3.            Sektor pemerintah
                                                4.            Sektor luar negeri
   Perekonomian Indonesia dikenal tiga pelaku ekonomi pokok (sering disebut sebagai agen-agen pemerintah dalam pembangunan ekonomi), yakni:
1.      Sek. Swasta  -> Koperasi -> Sek. Pemerintah
2.      Sek. Pemerintah ->  Sek. Swasta -> Koperasi
3.      Koperasi -> Sek. Pemerintah -> Sek. Swasta

E.     Peranan pemerintah dalam membangun sistem ekonomi

   Dalam sistem perekonomian Indonesia pemerintah memiliki peranan yang cukup besar yaitu sebagai pelaku sekaligus sebagai pengatur kegiatan ekonomi. Secara garis besar peranan pemerintah dalam perekonomian sebagai berikut:
                                          1.            Pemerintah berperan dalam mengalokasikan sumber-sumber ekonomi secara efisien.
                                          2.            Pemerintah berperan dalam distribusi pendapatan dari golongan mampu ke golongan kurang mampu.
                                          3.            Pemerintah berperan dalam menstabilkan perekonomian
            Sistem Ekonomi Indonesia Seperti dikemukakan oleh Partadiredja (1983), seorang pakar ekonomi dari Universitas Gadjah Mada, sebagian besar negara-negara sedang berkembang, termasuk Indonesia, menganut sistem ekonomi campuran. Terdapat pemilikan swasta perseorangan atas alat-alatproduksi yang berdampingan dengan pemilikan negara, dan bahkan pemilikan kelompok-kelompok persekutuan adat.Mekanisme hargadan pasar bebas, hidup berdampingan dengan perencanaan yang dilakukan olehpemerintah.Sebagian besar harga barang dan jasa dan faktor produksi ditentukan olehkekuatan permintaan dan penawaran.Pemerintah juga mempengaruhi kekuatan permintaan dan penawaran tersebut melalui kebijaksanaan harga, termasuk penetapan upah minimum.



            Mengenai turut campurnya pemerintah dalam kehidupan ekonomi, dapat dilihat ketentuan pada ayat 2 dan 3 pasal 33 UUD 1945.Ayat 2 tersebut berbunyi “Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara danmenguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara“. Menurut Mohammad Hatta, yang merumuskan pasal 33 tersebut, dikuasai oleh negara  tidak berarti negara sendiri yang menjadi pengusaha, usahawan atau  ondenemer. Selanjutnya dikatakan bahwa kekuasaan negara terdapat pada membuat peraturan-peraturan guna kelancaran jalan ekonomi, peraturan yang melarang penghisapan orang lemah oleh orang yang bermodal.Demikian pula negara mempunyai kewajiban supaya ketentuan yang termuat pada pasal 27 ayat 2 dapat terlaksana. Ketentuan itu berbunyi “ tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “. Dalam dokumen GBHN pada masa Orde Baru, sistem ekonomi Indonesia dinamakan sebagai demokrasi ekonomi yang memiliki ciri-ciri positif sebagai berikut.
a)      konomian disusun sebagai usaha bersama berdasaratas asas kekeluargaan.
b)      Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara danmemenuhi hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
c)      Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
d)     Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan permufakatan Lembaga-lembaga Perwakilan Rakyat serta pengawasan terhadap kebijakannya ada pada Lembaga-lembaga Perwakilan Rakyat pula.
e)      Warga negara memiliki kebebasan dalam memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaandan penghidupan yang layak.

f)       Hak milik perorangan diakui sedangkan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
g)      Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
h)      Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.
Sebaliknya dalam demokrasi ekonomi harus dihindarkan timbulnya ciri-ciri negatif berikut ini.
a)      Sistem free fight liberalism yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain yang dalam sejarahnya di Indonesia telah menimbulkan dan mempertahankan kelemahan struktural poisisi Indonesia dalam ekonomi dunia.
b)      Sistem etatisme dalam mana negara beserta aparatur  ekonomi negara mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomidi luar sektor negara.
c)      Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalambentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
            Namun, dalam praktiknya, sistem ekonomi Indonesia dalam beberapa dekade belakangan ini sejak era Orde Baru cenderung semakin kapitalis dan sangat berbeda dengan era Orde Lama atau era Soekarno. Soekarno sebagai Bapak Proklamator Kemerdekaan Indonesia, sangat membenci dasar-dasar pemikiran Barat, termasuk sistem ekonomi liberal/kapitalismenya. Selanjutnya, pada tahun 1963, Soekarno menyampaikan konsep ekonomi yang dikenal dengan sebutan Deklarasi Ekonomi, yang berisi semacam tekat untuk menggunakan sistem ekonomi pasar, sebagai “koreksi” terhadap praktik-praktik ekonomi komando. Sayangnya, tekat ini tidak dapat dilaksanakan karena tidak mendapat dukungan dari partai-partai politik yang ada pada saat itu, termasuk Partai Komunis Indonesia.Prinsip-prinsipdeklarasi ekonomi akhirnya dilupakan orang, dan hingga berakhirnya Orde Lama, sistem ekonomi Indonesia yang berlaku tetap sistem komando (Mubyarto, 2000).

BAB III
PENUTUP

A.              Kesimpulan

Dengan demikian dalam sistem ekonomi pancasila, perekonomian sosialisme, kapitalisme maupun campuran harus dijauhkan karena terbukti hanya menyengsarakan kaum yang lemah serta mematikan kreatifitas yang potensial.Persaingan usaha pun harus selalu terus-menerus diawasi pemerintah agar tidak merugikan pihak-pihak yang berkaitan.Indonesia seharusnya sudah belajar pada krisis ekonomi dan moneter yang mengguncang dunia pada tahun 1998, dengan hanya sektor pertanian dan perkebunan yang tumbuh positif dan turut menyelamatkan ekonomi domestik.
Belajar dari kasus itu, Indonesia sudah saatnya memberi perhatian utama pada bidang pertanian dan perkebunan, agar bisa keluar dari krisis pangan yang kini mengancam dunia.Maka dari itu setiap komoditas harus didekati secara spesifik karena masing-masing memiliki spesifikasi yang berbeda. PertumbuhanEkonomi di setiap negara berbeda – beda tergantung dari tingkat pendapatan per kapita suatu negara tersebut dan tergantung dari berapa besar pendapatan / penghasilan dari penduduknya. Jika pendapatan Negara itu tinggi maka pertumbuhan ekonominya juga cepat tetapi sebaliknya jika pendapatan suatu negara itu di bawah rata ± rata maka pertumbuhan ekonominya juga rendah.

B.               Saran
Tetap berpegang teguh pada sistem ekonomi pancasila untuk mensejahterakan Indonesia serta dapat terwujudnya tujuan bangsa Indonesia yang tercantum pada UUD 1945.




DAFTAR PUSTAKA


Mubyarto. 1994. Sistem dan Moral Ekonomi Indonesia.Jakarta :PT Pustaka LP3ES Indonesia

T.H Tambunan, tulus. 2013.perekonomian Indonesia. Bogor : Ghalia Indonesia















LAMPIRAN

1.      Apa yang di maksud dengan etatisme ?

Jawab  :

Etatisme adalah suatu paham dalam pemikiran politik yang menjadikan negara sebagai pusat segala kekuasaan.Negara adalah sumbu yang menggerakkan seluruh elemen politik dalam suatu jalinan rasional, yang dikontrol secara ketat dengan menggunakan instrumen kekuasaan.

Etatisme yaitu keikutsertaan pemerintah yang terlalu dominan sehingga mematikan motifasi dan kreatif dari masyarakat untuk berkembang dan bersaing secara sehat.

2.      Apa keuntungan dan kerugian menjalankan sistem etatisme ?
Jawab :
                Keuntungan sistem ekonomi etatisme
a)      Pemerintah sepenuhnya bertanggung jawab terhadap semua bidang
b)      Pemerintah bebas menentukan produksi sesuai kebutuhan masyarakat
c)      Pemerintah mengatur distribusi
d)     Mudah dalam pengelolaan, pengendalian dan pengawasan
e)      Pelaksanaan pembangunan lebih cepat
f)       Kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara merata
                  Kerugian sistem ekonomi etatisme:
a)      Hak milik individu tidak diakui
b)      Individu tidak mempunyai kebebasan dalam berusaha
c)      Potensi dan kreativitas masyarakat tidak berkembang
d)     Jalur birokrasi panjang


3.      Apakah keadilan sosial bisa diterapkan di indonesia ?
Jawab :
            Bisa,untuk menciptakan keadilan yang merata seperti yang tercermin dalam Pancasila tepatnya sila ke-5, peran dari pemerintah untuk mengupayakan hal tersebut sangat diperlukan. Agar implementasi dari sila tersebut dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan bukan malah merugikan masyarakat.Sebagai contoh dalam bidang kesehatan, pemerintah membebaskan biaya kesehatan dan mengutamakan pelayanan kesehatan terhadap warga yang kurang mampu, meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan bagi warga yang kurang mampu serta meningkatkan partisipasi dan konsultasi kesehatan terhadap warga yang kurang mampu.
            Namun pada kenyataannya, Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang merupakan sila ke lima dari Pancasila ternyata dalam implementasinya sudah tidak sesuai dengan kondisi dan harapan rakyat Indonesia saat ini. Cita-cita nasional bangsa Indonesia adalah untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.Walaupun cita-cita tersebut sudah dicanangkan sejak Indonesia merdeka, namun pada kenyataanya pencapaiannya masih sangat jauh dari yang diharapkan. Perjuangan menuju keadilan dan kesejahteraan sosial ternyata memang masih banyak kendala.Salah satu faktor yang menjadi penghambat terbentuknya masyarakat yang adil dan makmur tersebut adalah kurang ditegakannya keadilan disemua lini kehidupan masyarakat dalam bernegara. Karena jika keadilan ditegakkan dengan baik, maka kesejahteraan dan kemakmuran suatu negara akan tercipta.
            Sila ke-5, yang seharusnya sudah terimplementasikan dengan baik dalam kehidupan, justru pada prakteknya, implementasi dari sila tersebut tidak sesuai dengan kondisi rakyat Indonesia saat ini, dimana masih ada praktek diskriminasi dari para penguasa.Menanggapai masalah tersebut dalam tulisan ini ada empat hal yang ingin saya paparkan yaitu mengenai bukti penerapan keadilan dalam bidang hukum, kesehatan, pendidikan dan ekonomi, yang dirasa mempunyai masalah kompleks terhadap implementasi dari sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Masalah Indonesia yang tidak tercermin pada sila ke lima :
1.      Bidang Hukum
                        Hukum memang harus ditegakkan tetapi keadilan terhadap hukum tersebut juga harus ditegakkan. Contoh kecil yang menggambarkan bukti ketidakadilan hukum di Indonesia ini adalah banyaknya kasus korupsi yang menyeret pejabat publik seperti kepala daerah, anggota legislatif, para anggota kabinet, dan politisi partai politik yang merugikan negara sampai milyaran rupiah, tetapi hukuman yang diberikan tidak sebanding dengan apa yang telah diperbuat dan kadang walaupun sudah divonis sebagai tersangka masih saja bisa pergi kemana-mana bahkan sampai keluar negeri. Sedangkan jika kasusnya menimpa rakyat miskin seperti yang pernah menimpa nenek Minah yang tersandung kasus pencurian 2 buah Kakao justru hukuman yang diterima tidak sebanding dengan apa yang diperbuat.
Dari sini menggambarkan bahwa hukum yang ada itu hanya berlaku untuk orang-orang miskin saja, sedangkan untuk orang kaya atau pejabat publik hukum itu tidak terlalu ditegakkan dengan benar.Sehingga hukum itu dapat diibaratkan sebagai pisau, lancip dibawah dan tumpul diatas. Padahal dalam UUD 1945 Pasal 28D Ayat (1) Tentang Hak Asasi Manusia hasil amandemen disebutkan bahwa “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Tetapi pada kenyataanya jauh dari apa yang diharapkan, ini menjadi bukti bahwa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia belum sepenuhnya bisa ditegakkan dengan baik.

2.      Bidang Kesehatan

   Buruknya layanan kesehatan masih menjadi keluhan dikalangan masyarakat yang kurang mampu di Indonesia. Hal tersebut dapat dilihat dari berbagai aspek, mulai dari antrean yang panjang, kerumitan dalam mengurus syarat-syarat administrasi, bahkan tidak jarang yang mendapat penolakan dari berbagai rumah sakit. Hingga pungutan liar untuk memperoleh pengobatan gratis juga masih terjadi.



    Buruknya pelayanan kesehatan yang diterima rakyat miskin menjadi potret bahwa keadilan belum bisa ditegakkan dengan baik. Tapi disisi lain, orang kaya atau orang yang mempunyai jabatan/pangkat tinggi justru mendapatkan pelayanan yang istimewa. Padahal dalam UUD 1945 pasal (28) H ayat (2) tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa “setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”.Tetapi pada kenyataannya rakyat miskin masih banyak mendapatkan perlakuan diskriminasi dari pihak rumah sakit.

3.      Bidang Pendidikan
         Masalah lain yang memperlihatkan ketidakadilan dalam dunia pendidikan yaitu ketidakmampuan warga miskin untuk memperoleh pendidikan yang layak, sehingga banyak anak-anak Indonesia yang tidak mampu untuk sekolah karena biaya sekolah yang dirasa memberatkan. Oleh sebab itu pemerintah seharusnya memprioritaskan warga miskin Indonesia dengan memberikan pendidikan.Sehingga anak-anak yang kurang mampu tersebut dapat mengenyam pendidikan yang layak dibangku sekolah seperti anak-anak pada umumnya.
          Selain masalah tersebut terdapat masalah-masalah yang lain yang harus diperhatikan oleh pemerintah salah satunya adalah pendidikan untuk anak-anak di daerah pedalaman atau di daerah perbatasan, pemerintah dinilai hanya memprioritaskan pendidikan untuk daerah-daerah yang sudah maju saja, sementara untuk pendidikan di daerah-daerah pedalaman cenderung diabaikan. Banyak anak-anak di daerah pedalaman yang membutuhkan pendidikan formal, bahkan hanya untuk sampai kesekolahan saja mereka sampai harus rela berjalan atau menyeberangi sungai yang jaraknya sangat jauh dari tempat tinggalnya.







4.      Bidang Ekonomi

          Keadilan dalam bidang ekonomi di negara kita belum bisa terwujud sebagaimana yang telah diharapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.Justru masalah yang paling miris di bidang ekonomi yaitu masalah kemiskinan. Kemiskinan ini menjadi bukti dari penegakkan keadilan yang tidak sempurna padahal dalam konstisusi telah ditetapkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara, tapi pada kenyataanya malah menyimpang dari apa yang telah ditetapkan pada konstitusi, fakir miskin dan anak-anak terlantar dibiarkan keliaran dijalan-jalan untuk mengemis, bahkan mereka tidur di bawah kolong jembatan hanya dengan beralaskan kardus bekas.
          Masalah lain yang mencerminkan tidak adanya keadilan dalam bidang ekonomi adalah pengeksploitasian terhadap buruh-buruh pabrik untuk bekerja selama berjam-jam tetapi dengan tingkat upah yang sangat rendah. Sehingga dari eksploitasi tersebut perusahaan memperoleh keuntungan yang sangat besar, karena perusahaan bisa mempekerjakan buruh yang murah dan yang mau bekerja keras untuk kemajuan perusahaanya.Itulah sedikit potret mengenai bukti dari implementasi dari sila ke-5 yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia saat ini.




[1]Tulus T. HTambunan , ( Bogor : Ghalia Indonesia,  2013),  hlm 1


[2]Tulus T. HTambunan , ( Bogor : Ghalia Indonesia,  2013),  hlm 3






[3]Ibid., hlm 8

[4]Mubyarto, Sistem dan Moral Ekonomi Indonesia, ( Jakarta : PT Pustaka LP3ES  Indonesia, 1994 ), hlm 42 – 45 

[5]Ibid., hlm 46 – 50
[6]Ibid., hlm 54 - 58

Tidak ada komentar: