BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sistem
perkonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara dalam memecahkan
berbagai permasalahan ekonomi yang dialami oleh negara tersebut, misalnya
pengaloka-sian sumber daya yang dimilikinya, pelaksanaan produksi, distribusi
dan konsumsi baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut.
Perbedaan yang mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi
lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa
sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam
sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan
sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrim tersebut. Peran pemerintah
sangat di butuhkan dalam membangun sistem ekonomi. Tujuan Negara Indonesia sudah tertera dalam UUD 1945 sudah tertera.
B. Rumusan Masalah
Selanjutnya
dari latar belakang permasalahan yang dipaparkan di atas, maka pemakalah dapat
merumuskan pembahasan makalah sebagai berikut:
1. Apa yang
dimaksud dengan sistem ekonomi ?
2. Bagaimana
macam – macam sistem ekonomi ?
3. Sistem
ekonomi apa yang digunakan di Indonesia ?
4. Siapa
para pelaku ekonomi ?
5. Bagaimana
Peranan
pemerintah dalam membangun sistem ekonomi ?
C. Tujuan Penulisan
Makalah ini disusun dengan
tujuan sebagai berikut:
1. Menambah
wawasan kita tentang sistem ekonomi indonesia
2. Memenuhi
kewajiban sebagai mahasiswa pada dosen mata kuliah Perekonomi indonesia
3. Berbagi
ilmu pengetahuan kepada para pembaca.
4. Untuk
dijadikan bahan diskusi.
D. Metode
Penulisan
Dalam penyusunan
makalah ini, penulis menggunakan beberapa metode untuk memperoleh hasil data,
yaitu :
a. Metode Study Pustaka
Dalam
metode ini, para penulis mengadakan tinjauan langsung ke perpustakaan secara
terperinci untuk mengumpulkan data yang menjadi sumber tertulis, seperti buku
bacaan yang referensinya sesuai judul makalah.
b. Metode Diskusi
Dalam
metode ini, para penulis berdiskusi atau saling tukar pikiran dengan teman.
c. Metode Elektronik
Dalam
metode ini, para penulis menggunakan media elektronik sebagai salah satu
penyelesaian makalah serta mencari sumber bacaan yang berkualitas di internet.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Definisi
Sistem Ekonomi
Sistem ekonomi adalah cara suatu negara
mengatur kehidupan ekonominya dalam rangka mencapai kemakmuran. Pelaksanaan
sistem ekonomi suatu negara tercermin dalam keseluruhan lembaga-lembaga ekonomi
yang digunakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.Sistem perekonomian
negara dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain ideologi/falsafah hidup
bangsa, sifat dan jati diri bangsa, serta struktur ekonomi.Menurut Dumairy (1996), sistem ekonomi adalah suatu sistem yang
mengatur serta menjalin hubungan ekonomi antarmanusia dengan seperangkat
kelembagaan dalam suatu tatanan kehidupan. Dalam perangkat kelembagaan ini
termasuk juga kebiasaan, perilaku, dan etika masyarakat, sebagaimana mereka
terapkan dalam berbagai aktivitas yang berkenaan dengan pemanfaatan sumber daya
bagi pemenuhan kebutuhan.
Sheridan (1998) “economic
system refers to the way people perform economic acticities in their search for
personal happiness”. Sistem ekonomi adalah cara manusia melakukan kegiatan
ekonomi untuk memenuhi kebutuhan atau memberikan kepuasan pribadinya. Sanusi
(2000) menguraikan bahwa sistem ekonomi merupakan suatu organisasi yang terdiri
atas sejumlah lembaga atau pranata (ekonomi, sosial, politik, ide-ide) yang
saling mempengaruhi satu dengan yang lainnya dan ditujukan ke arah pemecahan
problem-problem serta produksi-distribusi konsumsi yang merupakan problem dasar
setiap perekonomian.
Sanusi juga mengutip pengertian
sistem ekonomi dari Lemhannas, bahwa sistem ekonomi merupakan cabang dari ilmu
ekonomi.Adapun sistem diartikan sebagai suatu totalitas terpadu yang terdiri
atas unsur-unsur yang saling berhubungan, saling terkait, saling mempengaruhi
dan saling tergantung menuju tujuan bersama tertentu.Dengan demikian, sistem
ekonomi dapat diartikan sebagai susunan organisasi ekonomi yang mantap dan
teratur.[1]
B.
Macam
– Macam Sistem Ekonomi
1. Sistem
Ekonomi Liberal/Kapitalis/Pasar
Sistem
ekonomi liberal yaitu sistem ekonomi dimana ekonomi diatur oleh kekuatan Pasar
(permintaan dan penawaran).Sistem ekonomi liberal menghendaki adanya kebebasan
individu melakukan kegiatan ekonomi.Sistem ekonomi liberal banyak dianut
negara-negara Eropa dan Amerika Serikat.Dalam Sanusi,
sistem ekonomi kapitalis adalah suatu sistem ekonomi di mana kekayaan yang
produktif terutama dimiliki secara pribadi dan berproduksi terutama dilakukan
untuk dijual. Adapun tujuan pemilikan secara pribadi ialah untuk memperoleh
suatu keuntungan/laba yang cukup besar dari hasil menggunakan kekayaan yang
produktif.Jelas sekali bahwa motif mencari keuntungan/laba, bersama-sama dengan
lembaga warisan dipupuk oleh hukum perjanjian sebagai mesin kapitalisme yang
besar.
Terdapat enam asas yang dapat dilihat sebagai ciri dari sistem
ekonomi kapitalis:
a.
Hak milik pribadi, dalam sistem
ekonomi kapitalis alat-alat produksi atau sumber daya ekonomi seperti sumber
daya alam (SDA), modal dan tenaga kerja dimiliki oleh individu dan
lembaga-lembaga swasta.
b.
Kebebasan berusaha dan kebebasan
memilih, maksud kebebasan berusaha adalah kegiatan produksi dapat dengan bebas
dilakukan oleh siapa saja yang mempunyai inisiatif, sedangkan kebebasan memilih
adalah menyangkut kedaulatan konsumen dan kebebasan pengusaha dalam memperoleh
sumber daya ekonomi untuk memproduksi suatu produk yang dipilihnya sendiri,
agar dapat dijual dengan tujuan mencari keuntungan yang maksimum.
c.
Motif kepentingan diri sendiri,
kekuatan utama adalah motivasi individu untuk memenuhi kepentingan/keuntungan
diri sendiri.
d.
Persaingan, sistem persaingan bebas
merupakan salah satu lembaga penting dari sistem ekonomi kapitalis. Dengan
motivasi mencari keuntungan yang maksimum bebas bersaing dipasar dengan
kekuatan masing-masing.
e.
Harga ditentukan oleh pasar, segala
keputusan yang diambil oleh pengusaha (penjual) dan konsumen (pembeli)
dilakukan melalui sistem pasar.
f.
Peranan terbatas pemerintah,
pemerintah masih mempunyai peran yang dapat membatasi berbagai kebebasan
individ
Kelebihan
sistem ekonomi liberal:
1) Setiap
individu bebas menentukan perekonomiannya sendiri
2) Setiap
individu bebas memiliki alat produksi sendiri
3) Kegiatan
ekonomi lebih cepat maju karena adanya persaingan
4) Produksi
didasarkan kebutuhan masyarakat
5) Kualitas
barang lebih terjamin
6) Kualitas
pelayanan terjamin
Kelemahan
sistem ekonomi liberal:
a) Menimbulkan
monopoli
b) Terjadi
kesenjangan
c) Rentan
terhadap krisis ekonomi
d) Adanya
eksploitasi
e) Tindakan
yang kurang sehat dalam persaingan
2. Sistem
Ekonomi Sosialis/Komando/Terpusat
Sistem ekonomi sosialis yaitu sistem
ekonomi dimana ekonomi diatur negara.Dalam sistem ini, jalannya perekonomian
sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara atau pemerintah pusat.Sistem ekonomi
sosialis banyak diterapkan di negara-negara Eropa Timur yang pada umumnya menganut
paham komunis.Sistem ekonomi sosialis adalah
kebalikan dari sistem ekonomi kapitalis.Bagi kalangan sosialis, pasar justru
harus dikendalikan melalui perencanaan terpusat.Adanya berbagai distorsi dalam
mekanisme pasar, menyebabkannya tidak mungkin bekerja secara efisien, oleh
karena itu pemerintah atau negara harus turut aktif bermain dalam perekonomian.Sistem
ekonomi sosialis dibagi dalam dua sub-sistem, yaitu sistem ekonomi sosialis
dari Marxis dan sistem ekonomi sosialisme demokrat.Sistem ekonomi sosialis
Marxis disebut juga sistem ekonomi komando, di mana seluruh unit ekonomi, baik
sebagai produsen, konsumen maupun pekerja, tidak diperkenankan untuk mengambil
keputusan secara sendiri-sendiri yang menyimpang dari komando otoritas
tertinggi, yaitu partai.
Unit-unit ekonomi tersebut
sepenuhnya tunduk pada komando dari otoritas tertinggi tanpa ikut kebijaksanaan
dan sasaran yang akan dicapai. Dengan kata lain, dalam sistem ekonomi sosialis
Marxis, ruang gerak bagi pelaku-pelaku ekonomi untuk mengambil inisiatif
sendiri dapat dikatakan tidak ada sama sekali.
Dalam sistem ekonomi sosialisme demokrat, maka dapat dikatakan
bahwa kekuasaan otoritas tertinggi jauh berkurang.dalam sistem ini, di satu
pihak ada kebebasan individu seperti dalam sistem ekonomi kapitalis.Landasan
ilmiah dari sistem ini adalah kombinasi antara prinsip-prinsip kebebasan
individu dengan kemerataan sosial.jadi, bukan pasar bebas yang liberal dan juga
bukan paham ekonomi monetaris yang tidak menghendaki intervensi pemerintah
dalam bentuk apapun.
Menurut Mubyanto (2000) berdasarkan pengalaman di Jerman, terdapat
enam kriteria sistem ekonomi sosialisme demokrat atau sistem ekonomi pasar
sosial (SEPS) yaitu:
a. Ada kebebasan individu dan sekaligus kebijaksanaan perlindungan
usaha, persaingan di antara perusahaan-perusahaan kecil maupun menengah harus
dikembangkan.
b. Prinsip-prinsip kemerataan sosial menjadi tekad warga masyarakat.
c. Kebijaksanaan siklus bisnis dan kaitannya dengan pertumbuhan
ekonomi.
d. Kebijaksanaan pertumbuhan menciptakan kerangka hukum dan prasarana
(sosial) yang terkait dengan pembangunan ekonomi.
e. Kebijaksanaan struktural.
f. Konformitas pasar dan persaingan.
Kelebihan sistem ekonomi sosialis:
a. Pemerintah
sepenuhnya bertanggung jawab terhadap perekonomian
b. Pemerintah
bebas menentukan produksi sesuai kebutuhan masyarakat
c. Pemerintah
mengatur distribusi
d. Mudah
dalam pengelolaan, pengendalian dan pengawasan
e. Pelaksanaan
pembangunan lebih cepat
f. Kebutuhan
masyarakat dapat terpenuhi secara merata
Kelemahan sistem ekonomi sosialis:
a) Hak
milik individu tidak diakui
b) Individu
tidak mempunyai kebebasan dalam berusaha
c) Potensi
dan kreativitas masyarakat tidak berkembang
d) Jalur
birokrasi panjang
3. Sistem
Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran merupakan
penggabungan atau campuran antara sistem ekonomi liberal dan sosialis. Dalam
sistem ini pemerintah bekerja sama dengan pihak swasta dalam menjalankan
kegiatan perekonomian. Sistem ini banyak diterapkan di negara-negara yang
sedang berkembang.Sistem ekonomi campuran adalah
sistem yang mengandung beberapa elemen dari sistem ekonomi kapitalis dan
sisteem ekonomi sosialis. Sistem ini
merupakan “campuran” antara kedua ekstrem sistem ekonomi tersebut, dengan
berbagai variasi kadar dominasinya (Tambunan, 2006 b). Sanusi (2000)
menjelaskan sistem ekonomi campuran: dalam sistem ekonomi campuran di mana
kekuasaan serta kebebasan berjalan secara bersamaan walau dalam kadar yang
berbeda-beda. Ada sistem ekonomi campuran yang mendekati sistem
kapitalis/liberalis karena kadar kebebasan yang relatif besar atau persentase
dari sistem kapitalisnya yang besar. Di
dalam sistem ekonomi campuran adanya campur tangan pemerintah terutama untuk
mengendalikan kehidupan/pertumbuhan ekonomi, akan mencegah adanya konsentrasi
yang terlalu besar di tangan satu orang atau kelompok swasta juga untuk
melakukan stabilisasi perekonomian, mengatur tata tertib serta membantu
golongan ekonomi lemah.
Ciri-ciri
sistem ekonomi campuran:
a) Kegiatan
ekonomi dilakukan oleh pemerintah dan swasta
b) Transaksi
ekonomi terjadi melalui mekanisme pasar tetapi masih ada
c) campur
tangan pemerintah
d) Ada
persaingan, tetapi masih ada kontrol pemerintah.
Kelebihan sistem ekonomi campuran:
a) Kestabilan
ekonomi terjamin
b) Pemerintah
dapat memfokuskan perhatian untuk memajukan sektor usaha menengah dan kecil
c) Adanya
kebebasan berusaha dapat mendorong kreativitas individu
d) Hak
milik individu atas sumber produksi diakui walaupun ada pembatasan
e) Lebih
mementingkan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi
Kelemahan sistem ekonomi campuran.
a) Sulit
menentukan batas antara kegiatan ekonomi yang seharusnya dilakukan pemerintah
dan swasta
b) Sulit
menentukan batas antara sumber produksi yang dapat dikuasai oleh pemerintah dan
swasta[2]
C.
Sistem
Ekonomi Indonesia
1.
Perkembangan Sistem Ekonomi Sebelum Orde
Baru
Sejak berdirinya negara Republik
Indonesia, banyak sudah tokoh-tokoh negara pada saat itu telah merumuskan
bentuk perekonomian yang tepat bagi bangsa Indonesia, baik secara individu
maupun melalui diskusi kelompok.Sebagai contoh, Bung Hatta sendiri, semasa
hidupnya mencetuskan ide, bahwa dasar perekonomian Indonesia yang sesuai dengan
cita-cita tolong menolong adalah koperasi (Moh. Hatta dalam Sri Edi Swasono, 1985), namun bukan berarti semua
kegiatan ekonomi harus dilakukan secara koperasi, pemaksaan terhadap bentuk ini
justru telah melanggar dasar ekonomi koperasi.Demikian juga dengan tokoh
ekonomi Indonesia saat itu, Sumitro Djojohadikusumo, dalam pidatonya di negara Amerika tahun 1949,
menegaskan bahwa yang dicita-citakan adalah ekonomi semacam campuran. Namun
demikian dalam proses perkembangan berikutnya disepakitilah suatu bentuk
ekonomi Pancasila yang di dalamnya mengandung unsur penting yang disebut
Demokrasi Ekonomi.
2.
Sistem Perekonomian Indonesia Berdasarkan
Demokrasi Pancasila
Terlepas dari sejarah yang akan menceritakan
keadaan yang sesungguhnya pernah terjadi di Indonesia, maka menurut UUD’45,
sistem perekonomian pancasila tercermin dalam pasal-pasal 23, 27, 33, dan 34.Sistem ekonomi
yang diterapkan di Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila yang di dalamnya
terkandung demokrasi ekonomi.Demokrasi ekonomi berarti bahwa kegiatan ekonomi
dilakukan dari, oleh dan untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintah.
Ciri-ciri
utama sistem ekonomi Indonesia:
a) Landasan
pokok perekonomian Indonesia adalah pasal 33 UUD 1945.
b) Demokrasi
ekonomi menjadi dasar kehidupan perekonomian Indonesia
Dengan ciri-ciri positif Demokrasi Pancasila dipilih, karena memiliki ciri-ciri positif
yang diantaranya adalah (Suroso, 1993) :
a) Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
b) Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
c) Bumi,
air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
d) Sumber-sumber
kekayaan dan keuangan negara digunakan dngan permufakatan lembaga-lembaga
perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada
lembaga-lembaga perwakilan pula.
e) Warga
negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta
mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
f) Hak
milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan masyarakat.
g) Potensi,
inisiatif dan daya kreasi setiap warga dikembangkan sepenuhnya dalam
batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
h) Fakir
miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Berdasarkan uraian di atas dapat
disimpulkan bahwa ada lima ciri utama sistem ekonomi Pancasila yaitu:
a) Peranan
dominan koperasi bersama dengan perusahaan negara danperusahaan swasta.
b) Manusia
dipandang secara utuh, bukan semata-mata makhluk ekonomi tetapi juga makhluk
sosial.
c) Adanya
kehendak sosial yang kuat ke arah egalitaririanisme atau pemerataan sosial.
d) Prioritas
utama terhadap terciptanya suatu perekonomian nasional yang tangguh.
e) Pelaksanaan
sistem desentralisasi diimbangi dengan perencanaan yang kuat sebagai pemberi
arah bagi perkembangan ekonomi.
3.
Sistem Perekonomian Indonesia sangat
Menentang adanya sistem Free fight liberalism, Etatisme, dan Monopoli. Dengan
demikian, di dalam perekonomian Indonesia tidak mengijinkan adanya:
a) Free
fight liberalism ialah adanya kebebasan usaha yang tidak terkendali sehingga
memungkinkan terjadinya eksploitasi kaum ekonomi yanglemah. Dengan dampak semakin
bertambah luasnya jurang pemisah kaya dan miskin.
b) Etatisme
yaitu keikutsertaan pemerintahan yang terlalu dominan sehingga mematikan
motifasi dan kreasi dari masyarakat untuk berkembang dan bersaing secara sehat.
c)
Monopoli suatu bentuk pemusatan kekuatan
ekonomi pada satu kelompok tertentu, sehingga tidak memberikan pilihan lain
pada konsumen untuk tidak mengikuti ‘keinginan sang monopoli’Pada awal
perkembangan perekonomian Indonesia menganut sistem ekonomi Pancasila. Ekonomi
Demokrasi, dan ‘mungkin campuran’, namun bukan berarti sistem perekonomian
liberalis dan etatisme tidak pernah terjadi di Indonesia. Awal tahun 1950-an -
tahun1957-an merupakan bukti sejarah adanya corak liberalis dalam perekonomian
Indonesia.Demikian juga dengan sistem etatisme, pernah juga mewarnai corak
perekonomian di tahun1960-an - masa orde baru.Keadaan ekonomi Indonesia antara
tahun 1950 - tahun 1965-an sebenarnya telah diisi dengan beberapa program dan
rencana ekonomi pemerintah. Diantara program-program tersebut adalah:Program
Banteng tahun 1950, yang bertujuan membantu pengusaha pribumi.Program/ Sumitro
Plan tahun 1951.Rencana Lima Tahun Pertama, tahun 1955-1960. Namun demikian ke
semua program dan rencana tersebut tidak memberikan hasil yang berarti bagi
perekonomian Indonesia.
Beberapa faktor yang menyebabkan
kegagalan adalah:
Program-program
tersebut disusun oleh tokoh-tokoh yang relatif bukan bidangnya, namun oleh
tokoh politik, dengan demikian keputusan-keputusan yang dibuat cenderung
menitik beratkan pada masalah politik, dan bukannya masalah ekonomi. Hal ini
dapat dimengerti mengingat pada masa-masa ini kepentingan politik lebih
dominan, seperti mengembalikan negara Indonesia ke negara kesatuan, usaha mengembalikan
Irian Barat, menumpas pemberontakan di daerah-daerah, dan masalah politik
sejenisnya.
Akibat lanjut dari
keadaan di atas, dana negara yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan
kegiatan ekonomi, justru dialokasikan untuk kepentingan politik dan perang.
Faktor berikutnya adalah, terlalu pendeknya masa kerja setiap kabinet yang
dibentuk (sistem parlementer saat itu).Tercatat tidak kurang dari 13 kabinet
berganti saat itu.Akibatnya program dan rencana yang telah disusun
masing-masing kabinet tidak dapat dijalankan dengan tuntas, kalau tidak ingin
disebut tidak sempat berjalan.Disamping itu program dan rencana yang disusun
kurang memperhatikan potensi dan aspirasi dari berbagai pihak.Disamping putusan
individu/ pribadi, dan partai lebih dominan daripada kepentingan pemerintah dan
negara.
Adanya
kecenderungan terpengaruh untuk menggunakan sistem perekonomian yang tidak
sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia (liberalis, 1950 – 1957) dan
etatisme (1958 – 1965).Akibat yang ditimbulkan dari sistem etatisme yang pernah
‘terjadi’ di Indonesia pada periode tersebut dapat dilihat pada bukit-bukit
berikut:
a) Semakin
rusaknya sarana-sarana produksi dan komunikasi, yangmembawa dampak menurunnya
nilai eksport kita.
b) Hutang
luar negeri yang justru dipergunakan untuk proyek ‘Mercu Suar’.
c) Defisit
anggaran negara yang makin besar, dan justru ditutup dengan mencetak uang baru,
sehingga inflasi yang tinggi tidak dapat dicegah kembali.Keadaan tersebut masih
dipaparkan dengan laju pertumbuhan penduduk (2,8%) yang lebih besar dari laju
pertumbuhan ekonomi saat itu, yakni sebesar 2,2%.
4.
Perkembangan Sistem Ekonomi Indonesia
Setelah Orde Baru
Iklim kebangsaan setelah Orde Baru
menunjukkan suatu kondisi yang sangat mendukung untuk mulai dilaksanakannya sistem
ekonomi yang sesungguhnya diinginkan rakyat Indonesia.Setelah melalui masa-masa
penuh tantangan pada periode 1945 - 1965, semua tokoh negara yang duduk dalam
pemerintahan sebagai wakil rakyat untuk kembali menempatkan sistem ekonomi kita
pada nilai-nilai yang telah tersirat dalam UUD 1945.Dengan demikian sistem
demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila kembali satu-satunya acuan bagi
pelaksanaan semua kegiatan ekonomi selanjutnya.Awal Orde Baru diwarnai dengan
masa-masa rehabilitasi, perbaikan, hampir di seluruh sektor kehidupan, tidak
terkecuali sektor ekonomi. Rehabilitasi ini terutama ditujukan untuk:
a) Membersihkan
segala aspek kehidupan dari sisa-sisa faham dan sistem perekonomian yang lama
(liberal/ kapitalis dan etatisme/ komunis).
b) Menurunkan
dan mengendalikan laju inflasi yang saat itu sangat tinggi, yang berakibat
terhambatnya proses penyembuhan dan peningkatan kegiatan ekonomi secara umum.
Tercatat bahwa :
a) Tingkat
inflasi tahun 1966 sebesar 650%
b) Tingkat
inflasi tahun 1967 sebesar 120%
c) Tingkat
inflasi tahun 1968 sebesar 85%
d) Tingkat
inflasi tahun 1969 sebesar 9,9%
Dari
data di atas, menjadi jelas, mengapa rencana pembangunan limatahun pertama
(REPELITAI) baru dimulai pada tahun 1969.Sejak bergulirnya reformasi 1998, di
Indonesia mulai dikembangkan sistem ekonomi kerakyatan, di mana rakyat memegang
peranan sebagai pelaku utama namun kegiatan ekonomi lebiih banyak didasarkan
pada mekanisme pasar.
Pemerintah mempunyai hak untuk
melakukan koreksi pada ketidaksempurnaan dan ketidakseimbangan pasar.
Ciri-ciri ekonomi kerakyatan
diantaranyaadalah sebagai berikut :
a. Berkeadilan
dengan prinsip persaingan sehat
b. Memperhatikan
pertumbuhan ekonomi, kepentingan sosial, dan nilai keadilan serta kualitashidup
c. Mewujudkan
pembangungan yang berkelanjutan dan berwawasanlingkungan
d. Menjamin
kesempatan bekerja dan berusaha
e. Memperlakukan
seluruh rakyat secara adil
Ekonomi
Indonesia pada masa Orde Baru semakin tergantung pada modal asing, khususnya
PMA, dan pinjaman/utang luar negeri (ULN), sehingga pemerintah Indonesia tidak
ada pilihan lain selain melakukan deregulasi-deregulasi tersebut. “Washington Consensus” teridir dari 12
butir (Mas’oed, 2001):
a) Penghapusan
kontrol pemerintah atas harga komoditi, faktor produksi, dan mata uang.
b) Disiplin
fiscal untuk mengurangi defisit anggaran belanja pemerintah atau bank sentral
ke tingkat yang bisa dibiayai tanpa mengakibatkan inflasi.
c) Pengurangan
belanja pemerintah, dan pengalihan belanja dari bidang-bidang yang tidak
terlalu penting atau yang secara politis sensitif ke pembiayaan infastruktur,
kesehatan primer masyarakat, dan pendidikan.
d) Reformasi
sistem perpajakan dengan penekanan pada perluasan basis perpajakan.
e) Liberalisasi
keuangan yang tujuan jangka pendeknya adalah untuk menghapus pemberian tingkat
bunga nominal yang lebih tinggi dari tingkat inflasi.
f) Menetapkan
tingkat nilai tukar mata uang yang tunggal dan kompetitif.
g) Liberalisasi
perdagangan dengan mengganti pembatasan perdagangan luar negeri melalui kuota
dengan tarif.
h) Peningkatan
tabungan dalam negeri melalui langkah-langkah yang telah disebut di atas
seperti pengurangan deficit anggaran belanja pemerintah (disiplin fiskal),
reformasi perpajakan, dan lain-lain.
i)
Peningkatan PMA.
j)
Privatisasi perusahaan Negara.
k) Penghapusan
peraturan yang menghalangi masuknya perusahaan baru ke dalam suatu bidang
bisnis dan yang membatasi persaingan.
l)
Hak-hak kekayaan pribadi , sistem hukum
yang berlaku harus bisa menjamin perlindungan hak milik atas tanah, kapital dan
bangunan (Tambunan, 2006b)[3]
Pada
saat Orde baru yang Lahir Tahun 1966, sistem ekonomi berubah total.Berbeda
dengan pemerintah Orde Lama, dalam era Soeharto ini paradigm pembangunan
ekonomi mengarah pada penerapan sistem ekonomi pasar bebas (demokrasi ekonomi),
dan politik ekonomi diarahkan pada upaya-upaya dan cara-cara menggerakkan
kembali roda ekonomi.Pemerintahan Orde Baru menjalin kembali hubungan baik
dengan pihak Barat, dan menjauhi pengaruh ideology komunis. Indonesia jika
kembali menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dan lembaga-lembaga
dunia lainnya seperti Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF), yang
putus pada zaman Soekarno.
Dengan
membaiknya kembali hubungan Indonesia dengan kedua lembaga donor internasional
tersebut, Indonesia mendapat pinjaman untuk membiayai deficit anggaran belanja
pemerintah yang sumber dananya berasal dari pinjaman bilateral dari sejumlah
Negara Barat seperti Amerika Serikat (AS), Inggris, dan Belanda.Sejak dekade
80-an, perekonomian Indonesia mengalami sesuatu pergeseran kearah yang lebih
liberal dan terdesentralisasi berbarengan dengan berubahnya peran pemerintah
pusat dari yang sebelumnya sebagai agen pembangunan ekonomi, disamping itu agen
pembangunan sosial dan politik keperan lebih sebagai fasilitator bagi pihak
swasta, terutama dari segi administrasi dan regulator, sedangkan peran swasta
meningkat pesat. Pergeseran ekonomi Indonesia ini didorong oleh sejumlah paket
deregulasi yang diawali dengan deregulasi sistem perbankan pada tahun 1983 dan
deregulasi perdagangan pada tahun 1984.Paket-paket deregulasi tersebut sesuai
dengan tuntutan dari Negara-negara donor, Bank Dunia dan IMF yang dikenal
dengan sebutan “consensus Washington”.
5.
Sistem ekonomi pancasila
Pada dekade 1980-an terdapat suatu polemik
dari para pakar ekonomi tentang sistem ekonomi yang diinginkan (ideal) untuk
masyarakat Indonesia. Sistem ekonomi tersebut kemudian dinamai Sistem
Perekonomian Pancasila (SPP). Menurut Mubyarto, salah seorang penggagasnya,
Sistem Perekonomian Pancasila tersebut memiliki 5 ciri pokok sebagai berikut.
a) Koperasi
sebagai soko guru perekonomian, karena koperasi merupakan bentuk yang paling
kongkrit dari sebuah usaha bersama.
b) Roda
perekonomian digerakkan oleh rangsangan ekonomis, sosial dan moral.
c) Rangsangan
(dorongan) sosial dan moral ini sangat ditekankan, karena rangsangan-rangsangan
inilah yang membedakan Sistem Perekonomian Pancasila dengan sistem ekonomi
kapitalis yang menekankan rangsangan ekonomi semata.
d) Adanya
kehendak kuat dari seluruh masyarakat ke arahkemerataan sosial. Hal ini berbeda
dengan sistem ekonomi kapitalis yang hanya
punya rasa individual dalam mencari keuntungan yang sebesar-besarnya
bagi dirinya dalam kegiatan ekonomi.
e) Nasionalisme
menjiwai setiap kebijakan ekonomi
f) Adanya
keseimbangan yang jelas antara perencanaan ditingkat nasional dengan desentralisasi
dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi.
Isi pembukaan UUD 1945 di antaranya
menyatakan bahwa salah satu tujuan negara Indonesia adalah untuk memajukan
kesejahteraan umum. Hal ini tidak terlepas dari pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam “pembukaan” UUD 1945, yaitu: “Negara hendak mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat”. Adapun arti keadilan sosial sebagai sila
kelima Pancasila adalah sebagai berikut.Sila keadilan sosial menghendaki adanya
kemakmuran yang merata di antara seluruh rakyat, bukan merata yang statis,
melainkan merata yang dinamis dan meningkat. Artinya seluruh kekayaan alam
indonesia, seluruh potensi Bangsa, diolah bersama-sama menurut kemampuan dan
bidang masing-masing, untuk kemudian dimanfaatkan bagi kebahagiaan yang
sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat. Keadilan sosial berarti harus melindungi
yang lemah perlindungan yang diberikan adalah untuk mencegah kesewenag-wenangan
dari yang kuat, untuk menjamin adanya keadilan.Dari uraian diatas makan dapat
ditarik kesimpulan bahwa ada tiga asas penting yang mendasari Pancasila dan UUD
1945 (sebelum diamandemen pada tahun 2000) yang membentuk sistem ekonomi
Indonesia, yaitu kemanusiaan, persaudaraan, dan gotong royong.
Penekanan dari tiga asas tersebut adalah
pada kehidupan individu dan masyarakat dalam keseimbangan dan keselarasan, yang
diatur dalam TAP MPR No. 11/MPR/1978 sebagai berikut: pancasila yang bulat dan
utuh itu memberi keyakinan kepada rakyat dan bangsa Indonesia bahwa kebahagiaan
hidup akan tercapai apabila didasarkan atas keselarasan dan keseimbangan, baik
dalam hidup manusia sebagai peibadi, dalam hubungan manusia dengan masyarakat,
dalam hubungan manusia dengan alam, dalam hubungan bangsa dengan bangsa lain,
dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan lahiriah
dan kebahagiaan rohaniah (Sanusi, 2000). Ketentuan-ketentuan
dasar konstitusional mengenal kehidupan ekonomi berdasarkan Pancasila dan UUD
1945 (sebelum diamendemen) antara lain tercantum dalam pasal-pasal berikut; 27,
33, dan 34 UUD 1945, yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagaimana
diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Pasal 33 dianggap
sebagai pasal terpenting (yang belum diamandemen) yang mengatur langsung sistem
ekonomi Indonesia, yaitu prinsip demokrasi ekonomi. Secara rinci, Pasal 33
menetapkan tiga hal, yaitu sebagai berikut.
1.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi
Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai Negara.
3.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sedangkan
Pasal 27 ayat 2 menetapkan bahwa setiap Warga Negara (WNI) berhak atas
pekerjaan serta penghidupan yang layak; dan Pasal 34 menetapkan bahwa kaum
masyarakat miskin dan anak anak yang terlantar diperlihara Negara. Atas desakan
sejumlah kalangan ekonomi setelah era Orde Baru berakhir, maka pada tahun 2000
UUD 45 diamandemen dan hasil dari amandemen tersebut, yaitu revisi dari Pasal
33 sesuai ketetapan 10 Agustus 2002 adalah penambahan dua butir pada Pasal 33,
yang totalnya menjadi 5 butir. Kedua butir tambahan tersebut adalah sebagai
berikut.
1.
Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
2.
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Sehingga
dengan demikian dapat diartikan bahwa: ideology
ekonomi atau paham demokrasi ekonomi yang dianut oleh para pendiri bangsa kita
terus dijadikan pegangan dengan tambahan-tambahan yang diperlukan untuk
meningkatkan kesejahteraan umum sebagaimana yang dicita-citakan dalam Alinea
ke-4 Pembukaan UUD 1945 (Asshiddiqie, 2010, halaman 268). Sedangkan pada
Pasal 34 ditambahkan lagi dengan 3 butir, yaitu: (i) Negara mengembangkan
sistem jaringan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang
lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan; (ii) Negara
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak; (iii) ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pasal ini diatur dalam undang-undang.
Dari
ayat-ayat pada Pasal 33 tersebut, ada sejumlah hal penting yang perlu
penjelasan lebih lanut.Pertama, mengenai
pernyataan, “perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”.Penafsiran Widjojo
Nitisastro yang dikutip oleh Asshiddiqie (2010, halaman 270) menyatakan, bahwa perekonomian yang disusun sebagai usaha
bersama itu tidak lain menunjukan kepada pengertian satu sistem perekonomian
nasional sebagai usaha bersama seluruh elemen rakyat Indonesia. Pengertian
kebersamaan ini, tidak hanya berkaitan dengan konsep bentuk usaha, tetapi lebih
jauh lagi berkaitan dengan konsep pelaku ekonomi, yang tidak hanya dijalankan
oleh bangun perusahaan.
Kedua, kata “azas kekeluargaan”.
Pernyataan ini menunjuk kepada pengertian semangat persamaan, jiwa
gotong-royong, dan kerja sama. Menurut Asshiddiqie (2010), kelemahan dari ayat
ini seakan-akan yang diupayakan atau yang penting adalah kerja sama, bukan
persaingan. Jika Indonesia ingin unggul didalam perekonomian regional atau
perdagangan global, Indonesia harus bisa bersaing dengan Negara-negara lain,
dan dalam waktu yang sama juga menjalin kerja sama dengan Negara-negara lain.
Kerja sama bisa dalam berbagai hal seperti dalam perdagangan, investasi,
produksi, dan pengembangan teknologi.
Masih
menurut Asshiddiqie (2010), kekurangan dari ayat tersebut antara lain diatasi
dengan ditambahkan ayat 4 yang memuat ketentuan mengenai prinsip
efisiensi-berkeadilan. Munculnya kata “efisiensi-berkeadilan” didasarkan pada
pemahaman bahwa efisiensi muncul dari persaingan (agar bisa unggul dalam
persaingan efisiensi menjadi suatu keharusan). Maka muncul ide
“efesiensi-berkeadilan” dalam pasal 33 ayat 4 yang menurut Asshiddiqie (2010)
sebagai suatu pelengkap yang tepat, sehingga menyempurnakan prinsip usaha
bersama yang berkeadilan dengan efisiensi dan penyempurnakan prinsip kerja sama
dengan pesaing terbuka.
Ketiga,
dalam
Ayat 2 pasal 33 ada kalimat “dikuasai oleh Negara”. Sesuai penjelasan dari
Asshiddiqie (2010) pengertian dari kalimat itu adalah penguasaan dalam arti
yang luas, yaitu mencakup pengertian
kepemilikan dalam arti publik dan sekaligus perdana, termasuk pula kekuasaan
dalam mengendalikan dan mengelola bidang-bidang usaha itu secara langsung oleh
pemerintah atau aparat-aparat pemerintahan yang dibebani dengan tugas khusus. Dengan
demikian dapat dikatakan bahwa pada prinsipnya pemilik dari sektor-sektor atau
cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak haruslah pemerintah.
Cabang-cabang
produksi yang tidak penting bagi Negara dan juga tidak menbguasai hajat orang
banyak, misalnya: hotel, restoran, dan industry mobil/motor. Cabang-cabang
produksi yang penting bagi Negara namun tidak menguasain hajat hidup orang
banyak, misalnya: industri pesawat terbang di Bandung, industri perkapalan
(PAL) di Surabaya, dan industri pertahanan (PT PINDAD) yang membuat berbagai macam
alat persenjataan nagi Tentara Nasional Indonesia (TNI).Cabang-cabang yang
tidak penting bagi Negara namun menguasai hajat orang banyak adalah
transportasi, perdagangan berat, dan bahan bakar minyak (BBM).
Keempat,
ayat 4 dari Pasal 33 terdapat beberapa konsep yang perlu dipahami secara
sendiri-sendiri maupun bersama (Asshiddiqie, 2010), yaitu bahwa perekonomian
Indonesia diselenggarakan atas dasar demokrasi ekonomi dengan prinsip-prinsip
berikut: (i) kebersamaan, (ii) efisiensi-berkeadilan, (iii) berkelanjutan, (iv)
berwawasan lingkungan, (v) kemandirian, (vi) keseimbangan kemajuan, dan (vii)
kesatuan ekonomi nasional.Sebagai kesimpulannya, perbedaan antara sistem
ekonomi kapitalisme atau sistem ekonomi sosialisme dengan sistem ekonomi yang
dianut oleh Indonesia adalah pada kedua makna yang terkandung dalam keadilan
sosial yang merupakan sila ke lima pancasila, yaitu prinsip pembagian
pendapatan yang adil (disertai dengan pertumbuhan ekonomi) dan prinsip
demokrasi ekonomi.
Kedua prinsip ini
sebenarnya merupakan pencerminan sistem ekonomi Pancasila, yang jelas-jelas
menentang sistem individualism liberal atau free
fight liberalism (sistem ekonomi kapitalisme ekstrem), dan sistem komando
(sistem ekonomi sosialisme ekstrem) (Tambunan,2006b).
a. Sistem
ekonomi yang berorientasi manusia
Suatu bangsa merupakan kumpulan manusia
yang bertanah tanah air dan berideologi sama, mempunyai cita - cita tertentu
yang ingin dicapainya. Bangsa Indonesia memerdekkan diri untuk memajukan
kesejahteraan penduduknya, mencerdaskan kehidupanya dan mewujudkan keadilan
social bagi seluruh rakyat Indonesia.dalam model pembangunan ekonomi yang
menepatkan manusia sebagai titik sentralnya, sasaran penciptaan peluang kerja
dan partisipasi rakyat dalam arti seluas – luasnya perlu mendapat perhatian
utama.
Karena ideology bangsa Indonesia adalah
bangsa Indonesia adalah pancasila, dan karena pembangunan ekonomi kita anggap
paling utama dalam mewujudkan masyarakat yang adil danm makmur, maka sudah
semestinya kita kita menggunakan pancasila sebagai landasan filosofis
penyusunan sistem ekonomi nasional yang tangguh tersebut.[4]
Itulah
yang kita usulkan untuk disebut sebagai sistem ekonomi pancasila dengan cirri- ciri
yang kita turunkan dari sila – sila pancasila, sebagai berikut:
a) Roda
perekonomian di gerakkan oleh rasangan
ekonomi, sosial, dan moral.
b) Ada
kehendak kuat dari seluruh anggota masyarakat untuk mewujudkan
keadaan kemerataan sosial – ekonomi.
c) Prioritas
kebijaksanaan ekonomi adalah pengembangan ekonomi nasional yang kuat dan
tangguh, yang berarti nasionalisme selalu menjiwai setiap kebijaksanaan
ekonomi.
d) Kopersai
merupakan sokoguru perekonomian nasional.
e) Adanya
imbangan yang jelas dan tegas antara sentralisme dan desentralisme
kebijaksanaan ekonomi untuk menjamin keadilan ekonomi dan keadilan sosial dengan sekaligus menjadi prinsip
efisiensi dan pertumbuhan ekonomi.
b. Perjuangan
meletakkan landasan ekonomi kekeluargaan dan koperasi
UUD 1945 Pasal 33 selalu mengingatkan
pentingnya pengembangan sistem ekonomi ekonomi yang berdasarkan asaz
kekeluargaan.azas kekeluargaan ini
ternyata amat diilhami oleh sila – sila pancasila. Sementara itu azas – azas
persatuan kerakyatan dan keadilan social lebih menegaskan lagi relevansi bangun
usaha koperasi.koperasi adalah organisaasi
ekonomi yang demokratis dengan watak sosial. Baik dalam koperasi
produksi maupun koperasi simpan pinjam, anggota selelu didorong untuk menambah
simpanan atau tabungan wajib secara rutin, agar peran serta mereka benar –
benar aktif dan dinamis. Semangat berkonomi koperasi muncul pertama kali
sebagai upaya menahan proses ekspolitasi yang makin menekan dari sistem ekonomi
penjajakan yang bermuka dua. Suasana yang menekan inilah yang mendorong
tumbuhnya organisasi- organisasi koperasi bumi putera dimana-mana, termasuk
dikalangan para pedagang islam selama tahun 1908 ( boedi oetomo ), 1911 ( sarekat dagang islam ) sampai
menjelang depresi ekonomi dunia tahun 1930. Perjuangan gerakan koperasi untuk
meletakkan kerangka landasan bagi pengembangannya menghadapi tantangan
berat.Tidak dipungkiri bahwa koperasi telah memnperoleh bantuan dan
perlindungan yang besar dari pemerintah.
Namun, bantuan perlindungan dan bantuan dana – dana tersebut
diberikan dalam suasana persaingan yang tajam.Sektor swasta yang juga
memperoleh rasangan pengembangan rsangan pengembangan terbagi dua, yaitu
pertama sektor swasta kecil dan menengah yang beroperasi berdasar azas
persaingan bebas, dan kedua sektor swasta kuat yang cenderung bersifat
oligopolistik atau bahkan monopolistik.Apabila kita ingin lebih berhasil dalam
pengembangan koperasi di masa – masa mendatang, maka bantuan dan perlindungan
pemerintah hendaknya hanya diberikan jika persyaratan – persyaratan berikut di
penuhi.
a) Sebagai
perkumpulan orang
1.
Harus ada kebutuhan bersama dari anggota –
anggotanya yang dirasakan mendesak
2.
Harus ada sekelompok individu yang aktif
yang memiliki kepentingan ekonomi yang sama
3.
Harus siap untuk bekerja sama
4.
Harus memiliki tingkat pendidikan minimum
tertentu.
b) Sebagai
perusahaan
1.
Para anggotanya telah melaksanakan suatu
kegiatan ekonomi
2.
Secara prinsip orang –orang yang tidak
memiliki kegiatan ekonomi apapun tidak dapat menjadi anggota
3.
Jumlah anggota ( dan volume usaha ) harus
cukup besar agar usaha koperasi bisa efisien dan
4.
Harus ada anggota pengurus dan badan
pemeriksa yang sanggup berperan untuk mengolah koperasi sampai berhasil.[5]
c. Penguasaan
oleh Negara yang tidak menjurus ke etatisme
Peranan Negara yang besar dalam
perekonomian mungkin di anggap banyak orang sebagai hal yang wajar, atau bahkan
dianggap memang sudah seharusnya, karena UUD 1945 pasal 33 ( ayat 2 dan 3 )
secara menyakinkan hal itu. “cabang -
cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang mempunyai hajat hidup orang
banyak yang di kuasai oleh Negara. Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dikuasi oleh Negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Meskipun penguasaan oleh Negara tampaknya
cukup kuat dasar – dasar konstitusionalnya, namun dalam ketentuan UUD 1945
tersebut, tetap tercantum secara jelas pembatas-pembatasanya, yaitu bahwa :
a. Penguasaan
oleh Negara di lakukan karena cabang – cabang produksi tersebut menguasai hajat
hidup orang banyak.
b. Penguasaan
bumi,air, dan kekayaan alam tersebut adalah untuk sebesar – besar kemakmuran
rakyat.
Sistem
ekonomi pancasila harus bisa memberikan kesempatan seluas – luasnya bagi
perkembangan individualitas dan kemampuan masing – masing.Tetapi dalam sistem
ini harus pula ada mekanisme yang bisa mengendalikan dan mengatasi ekses –
ekses yang bersumber dari praktek – pratek oligopolistilk dan monopolistik yang
mungkin timbul.Dan ekonomi pancasila, satu sumber legistimasi dari tindakan
peraturan dan pembatasan kebebasan usaha oleh Negara, adalah adanya ekses-ekses
pratek oligopoly dan monopoli.Negara bisa berperan besar dalam perekonomian,
tanpa harus menagtur segala-galanya.Tampaknya, desentralisasi dalam
kebijaksanaan dan pengambilan keputusan merupakan langkah yang harus terus
menrus dikembangkan.
Kuncinya adalah
adanya kepercayaan kepada daerah – daerah atau para penjabat eselon bawah,
untuk ikut bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan.
a. Pengembangan
sektor swasta secara terkendali
Sistem ekonomi pancasila tetap bercorak
sistem ekonomi pancasila tetap bercorak sistem ekonomi pasar.Ini berarti usaha
sawasta memiliki peluang yang luas untuk berkembang. Sektor – sektor industri,
perdagangan, perbankan, asuransi, dan persangkutan, yang mendukung pengembangan
perkebunan – perkebunan sebagai “ industri” pengembangan sumber daya alam, juga
mendapat berbagai rasangan dari pemerintah termasuk para pedagang menengah
warga Negara keturunan cina, yang mendapat peluang luas untuk berkembang.
Seluruh kegiatan ekonomi dan perdagangan dikuasai sektor swasta dengan dukungan
pemerintah.[6]
D.
Para
Pelaku Ekonomi
Tiga
Pelaku Ekonomi (Agen-agen pemerintah dalam Pembangunan Ekonomi) dalam ilmu
ekonomi mikro kita mengenal tiga pelaku ekonomi, yaitu:
1.
Pemilik faktor produksi
2.
Konsumen
3.
Produsen
Maka jika dalam ilmu ekonomi makro
kita mengenal empat pelaku ekonomi :
1.
Sektor rumah tangga
2.
Sektor swasta
3.
Sektor pemerintah
4.
Sektor luar negeri
Perekonomian
Indonesia dikenal tiga pelaku ekonomi pokok (sering disebut sebagai agen-agen
pemerintah dalam pembangunan ekonomi), yakni:
1. Sek.
Swasta -> Koperasi -> Sek.
Pemerintah
2. Sek.
Pemerintah -> Sek. Swasta ->
Koperasi
3. Koperasi
-> Sek. Pemerintah -> Sek. Swasta
E.
Peranan
pemerintah dalam membangun sistem ekonomi
Dalam
sistem perekonomian Indonesia pemerintah memiliki peranan yang cukup besar
yaitu sebagai pelaku sekaligus sebagai pengatur kegiatan ekonomi. Secara garis
besar peranan pemerintah dalam perekonomian sebagai berikut:
1.
Pemerintah berperan dalam mengalokasikan
sumber-sumber ekonomi secara efisien.
2.
Pemerintah berperan dalam distribusi
pendapatan dari golongan mampu ke golongan kurang mampu.
3.
Pemerintah berperan dalam menstabilkan
perekonomian
Sistem
Ekonomi Indonesia Seperti dikemukakan oleh Partadiredja (1983), seorang pakar
ekonomi dari Universitas Gadjah Mada, sebagian besar negara-negara sedang
berkembang, termasuk Indonesia, menganut sistem ekonomi campuran. Terdapat
pemilikan swasta perseorangan atas alat-alatproduksi yang berdampingan dengan
pemilikan negara, dan bahkan pemilikan kelompok-kelompok persekutuan
adat.Mekanisme hargadan pasar bebas, hidup berdampingan dengan perencanaan yang
dilakukan olehpemerintah.Sebagian besar harga barang dan jasa dan faktor
produksi ditentukan olehkekuatan permintaan dan penawaran.Pemerintah juga
mempengaruhi kekuatan permintaan dan penawaran tersebut melalui kebijaksanaan
harga, termasuk penetapan upah minimum.
Mengenai
turut campurnya pemerintah dalam kehidupan ekonomi, dapat dilihat ketentuan
pada ayat 2 dan 3 pasal 33 UUD 1945.Ayat 2 tersebut berbunyi “Cabang-cabang
produksi yang penting bagi Negara danmenguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh Negara“. Menurut Mohammad Hatta, yang merumuskan pasal 33
tersebut, dikuasai oleh negara tidak
berarti negara sendiri yang menjadi pengusaha, usahawan atau ondenemer. Selanjutnya dikatakan bahwa
kekuasaan negara terdapat pada membuat peraturan-peraturan guna kelancaran
jalan ekonomi, peraturan yang melarang penghisapan orang lemah oleh orang yang
bermodal.Demikian pula negara mempunyai kewajiban supaya ketentuan yang termuat
pada pasal 27 ayat 2 dapat terlaksana. Ketentuan itu berbunyi “ tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “.
Dalam dokumen GBHN pada masa Orde Baru, sistem ekonomi Indonesia dinamakan
sebagai demokrasi ekonomi yang memiliki ciri-ciri positif sebagai berikut.
a) konomian
disusun sebagai usaha bersama berdasaratas asas kekeluargaan.
b) Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara danmemenuhi hajat hidup orang banyak dikuasai
oleh negara.
c) Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
d) Sumber-sumber
kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan permufakatan Lembaga-lembaga Perwakilan
Rakyat serta pengawasan terhadap kebijakannya ada pada Lembaga-lembaga
Perwakilan Rakyat pula.
e) Warga
negara memiliki kebebasan dalam memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang
dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaandan penghidupan yang layak.
f) Hak
milik perorangan diakui sedangkan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan
dengan kepentingan masyarakat.
g) Potensi,
inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam
batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
h) Fakir
miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.
Sebaliknya dalam demokrasi ekonomi
harus dihindarkan timbulnya ciri-ciri negatif berikut ini.
a) Sistem
free fight liberalism yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa
lain yang dalam sejarahnya di Indonesia telah menimbulkan dan mempertahankan
kelemahan struktural poisisi Indonesia dalam ekonomi dunia.
b) Sistem
etatisme dalam mana negara beserta aparatur
ekonomi negara mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit
ekonomidi luar sektor negara.
c) Pemusatan
kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalambentuk monopoli yang merugikan
masyarakat.
Namun,
dalam praktiknya, sistem ekonomi Indonesia dalam beberapa dekade belakangan ini
sejak era Orde Baru cenderung semakin kapitalis dan sangat berbeda dengan era
Orde Lama atau era Soekarno. Soekarno sebagai Bapak Proklamator Kemerdekaan
Indonesia, sangat membenci dasar-dasar pemikiran Barat, termasuk sistem ekonomi
liberal/kapitalismenya. Selanjutnya, pada tahun 1963, Soekarno menyampaikan
konsep ekonomi yang dikenal dengan sebutan Deklarasi Ekonomi, yang berisi
semacam tekat untuk menggunakan sistem ekonomi pasar, sebagai “koreksi” terhadap
praktik-praktik ekonomi komando. Sayangnya, tekat ini tidak dapat dilaksanakan
karena tidak mendapat dukungan dari partai-partai politik yang ada pada saat
itu, termasuk Partai Komunis Indonesia.Prinsip-prinsipdeklarasi ekonomi
akhirnya dilupakan orang, dan hingga berakhirnya Orde Lama, sistem ekonomi
Indonesia yang berlaku tetap sistem komando (Mubyarto, 2000).
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dengan
demikian dalam sistem ekonomi pancasila, perekonomian sosialisme, kapitalisme
maupun campuran harus dijauhkan karena terbukti hanya menyengsarakan kaum yang
lemah serta mematikan kreatifitas yang potensial.Persaingan usaha pun harus
selalu terus-menerus diawasi pemerintah agar tidak merugikan pihak-pihak yang
berkaitan.Indonesia seharusnya sudah belajar pada krisis ekonomi dan moneter
yang mengguncang dunia pada tahun 1998, dengan hanya sektor pertanian dan
perkebunan yang tumbuh positif dan turut menyelamatkan ekonomi domestik.
Belajar
dari kasus itu, Indonesia sudah saatnya memberi perhatian utama pada bidang
pertanian dan perkebunan, agar bisa keluar dari krisis pangan yang kini
mengancam dunia.Maka dari itu setiap komoditas harus didekati secara spesifik
karena masing-masing memiliki spesifikasi yang berbeda. PertumbuhanEkonomi di
setiap negara berbeda – beda tergantung dari tingkat pendapatan per kapita
suatu negara tersebut dan tergantung dari berapa besar pendapatan / penghasilan
dari penduduknya. Jika pendapatan Negara itu tinggi maka pertumbuhan ekonominya
juga cepat tetapi sebaliknya jika pendapatan suatu negara itu di bawah rata ±
rata maka pertumbuhan ekonominya juga rendah.
B.
Saran
Tetap
berpegang teguh pada sistem ekonomi pancasila untuk mensejahterakan Indonesia
serta dapat terwujudnya tujuan bangsa Indonesia yang tercantum pada UUD 1945.
DAFTAR
PUSTAKA
Mubyarto.
1994. Sistem dan Moral Ekonomi Indonesia.Jakarta
:PT Pustaka LP3ES Indonesia
T.H Tambunan, tulus. 2013.perekonomian
Indonesia. Bogor : Ghalia Indonesia
LAMPIRAN
1. Apa
yang di maksud dengan etatisme ?
Jawab :
Etatisme adalah suatu paham dalam pemikiran politik yang menjadikan negara sebagai pusat segala kekuasaan.Negara
adalah sumbu yang menggerakkan seluruh elemen politik dalam suatu jalinan
rasional, yang dikontrol secara ketat dengan menggunakan instrumen kekuasaan.
Etatisme yaitu
keikutsertaan pemerintah yang terlalu dominan sehingga mematikan motifasi dan
kreatif dari masyarakat untuk berkembang dan bersaing secara sehat.
2. Apa
keuntungan dan kerugian menjalankan sistem etatisme ?
Jawab :
Keuntungan sistem ekonomi
etatisme
a) Pemerintah
sepenuhnya bertanggung jawab terhadap semua bidang
b) Pemerintah
bebas menentukan produksi sesuai kebutuhan masyarakat
c) Pemerintah
mengatur distribusi
d) Mudah
dalam pengelolaan, pengendalian dan pengawasan
e) Pelaksanaan
pembangunan lebih cepat
f)
Kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi
secara merata
Kerugian sistem ekonomi
etatisme:
a) Hak
milik individu tidak diakui
b) Individu
tidak mempunyai kebebasan dalam berusaha
c) Potensi
dan kreativitas masyarakat tidak berkembang
d) Jalur
birokrasi panjang
3. Apakah
keadilan sosial bisa diterapkan di indonesia ?
Jawab :
Bisa,untuk menciptakan
keadilan yang merata seperti yang tercermin dalam Pancasila tepatnya sila ke-5,
peran dari pemerintah untuk mengupayakan hal tersebut sangat diperlukan. Agar
implementasi dari sila tersebut dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh
masyarakat dan bukan malah merugikan masyarakat.Sebagai contoh dalam bidang
kesehatan, pemerintah membebaskan biaya kesehatan dan mengutamakan pelayanan
kesehatan terhadap warga yang kurang mampu, meningkatkan akses dan mutu
pelayanan kesehatan bagi warga yang kurang mampu serta meningkatkan partisipasi
dan konsultasi kesehatan terhadap warga yang kurang mampu.
Namun pada kenyataannya, Sila keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia yang merupakan sila ke lima
dari Pancasila ternyata dalam implementasinya sudah tidak sesuai dengan kondisi
dan harapan rakyat Indonesia saat ini. Cita-cita nasional bangsa Indonesia
adalah untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.Walaupun cita-cita tersebut
sudah dicanangkan sejak Indonesia merdeka, namun pada kenyataanya pencapaiannya
masih sangat jauh dari yang diharapkan. Perjuangan menuju keadilan dan
kesejahteraan sosial ternyata memang masih banyak kendala.Salah satu faktor
yang menjadi penghambat terbentuknya masyarakat yang adil dan makmur tersebut
adalah kurang ditegakannya keadilan disemua lini kehidupan masyarakat dalam
bernegara. Karena jika keadilan ditegakkan dengan baik, maka kesejahteraan dan
kemakmuran suatu negara akan tercipta.
Sila ke-5, yang
seharusnya sudah terimplementasikan dengan baik dalam kehidupan, justru pada
prakteknya, implementasi dari sila tersebut tidak sesuai dengan kondisi rakyat
Indonesia saat ini, dimana masih ada praktek diskriminasi dari para
penguasa.Menanggapai masalah tersebut dalam tulisan ini ada empat hal yang
ingin saya paparkan yaitu mengenai bukti penerapan keadilan dalam bidang hukum,
kesehatan, pendidikan dan ekonomi, yang dirasa mempunyai masalah kompleks
terhadap implementasi dari sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Masalah Indonesia yang tidak tercermin pada sila ke lima :
1.
Bidang Hukum
Hukum
memang harus ditegakkan tetapi keadilan terhadap hukum tersebut juga harus
ditegakkan. Contoh kecil yang menggambarkan bukti ketidakadilan hukum di
Indonesia ini adalah banyaknya kasus korupsi yang menyeret pejabat publik
seperti kepala daerah, anggota legislatif, para anggota kabinet, dan politisi
partai politik yang merugikan negara sampai milyaran rupiah, tetapi hukuman
yang diberikan tidak sebanding dengan apa yang telah diperbuat dan kadang
walaupun sudah divonis sebagai tersangka masih saja bisa pergi kemana-mana
bahkan sampai keluar negeri. Sedangkan jika kasusnya menimpa rakyat miskin
seperti yang pernah menimpa nenek Minah yang tersandung kasus pencurian 2 buah
Kakao justru hukuman yang diterima tidak sebanding dengan apa yang diperbuat.
Dari sini menggambarkan bahwa
hukum yang ada itu hanya berlaku untuk orang-orang miskin saja, sedangkan untuk
orang kaya atau pejabat publik hukum itu tidak terlalu ditegakkan dengan
benar.Sehingga hukum itu dapat diibaratkan sebagai pisau, lancip dibawah dan
tumpul diatas. Padahal dalam UUD 1945 Pasal 28D Ayat (1) Tentang Hak Asasi
Manusia hasil amandemen disebutkan bahwa “setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum”. Tetapi pada kenyataanya jauh dari apa yang diharapkan, ini
menjadi bukti bahwa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia belum sepenuhnya
bisa ditegakkan dengan baik.
2.
Bidang Kesehatan
Buruknya layanan kesehatan masih menjadi
keluhan dikalangan masyarakat yang kurang mampu di Indonesia. Hal tersebut
dapat dilihat dari berbagai aspek, mulai dari antrean yang panjang, kerumitan
dalam mengurus syarat-syarat administrasi, bahkan tidak jarang yang mendapat
penolakan dari berbagai rumah sakit. Hingga pungutan liar untuk memperoleh
pengobatan gratis juga masih terjadi.
Buruknya pelayanan kesehatan yang diterima
rakyat miskin menjadi potret bahwa keadilan belum bisa ditegakkan dengan baik.
Tapi disisi lain, orang kaya atau orang yang mempunyai jabatan/pangkat tinggi
justru mendapatkan pelayanan yang istimewa. Padahal dalam UUD 1945 pasal (28) H
ayat (2) tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa “setiap orang berhak
mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat
yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”.Tetapi pada kenyataannya rakyat
miskin masih banyak mendapatkan perlakuan diskriminasi dari pihak rumah sakit.
3.
Bidang Pendidikan
Masalah lain yang memperlihatkan
ketidakadilan dalam dunia pendidikan yaitu ketidakmampuan warga miskin untuk
memperoleh pendidikan yang layak, sehingga banyak anak-anak Indonesia yang
tidak mampu untuk sekolah karena biaya sekolah yang dirasa memberatkan. Oleh
sebab itu pemerintah seharusnya memprioritaskan warga miskin Indonesia dengan
memberikan pendidikan.Sehingga anak-anak yang kurang mampu tersebut dapat
mengenyam pendidikan yang layak dibangku sekolah seperti anak-anak pada umumnya.
Selain masalah tersebut terdapat
masalah-masalah yang lain yang harus diperhatikan oleh pemerintah salah satunya
adalah pendidikan untuk anak-anak di daerah pedalaman atau di daerah
perbatasan, pemerintah dinilai hanya memprioritaskan pendidikan untuk
daerah-daerah yang sudah maju saja, sementara untuk pendidikan di daerah-daerah
pedalaman cenderung diabaikan. Banyak anak-anak di daerah pedalaman yang
membutuhkan pendidikan formal, bahkan hanya untuk sampai kesekolahan saja
mereka sampai harus rela berjalan atau menyeberangi sungai yang jaraknya sangat
jauh dari tempat tinggalnya.
4.
Bidang Ekonomi
Keadilan dalam bidang ekonomi di negara
kita belum bisa terwujud sebagaimana yang telah diharapkan dalam Undang-Undang
Dasar 1945 dan Pancasila.Justru masalah yang paling miris di bidang ekonomi
yaitu masalah kemiskinan. Kemiskinan ini menjadi bukti dari penegakkan keadilan
yang tidak sempurna padahal dalam konstisusi telah ditetapkan bahwa fakir
miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara, tapi pada kenyataanya
malah menyimpang dari apa yang telah ditetapkan pada konstitusi, fakir miskin
dan anak-anak terlantar dibiarkan keliaran dijalan-jalan untuk
mengemis, bahkan mereka tidur di bawah kolong jembatan hanya dengan beralaskan kardus
bekas.
Masalah lain yang mencerminkan tidak adanya
keadilan dalam bidang ekonomi adalah pengeksploitasian terhadap buruh-buruh
pabrik untuk bekerja selama berjam-jam tetapi dengan tingkat upah yang sangat
rendah. Sehingga dari eksploitasi tersebut perusahaan memperoleh keuntungan
yang sangat besar, karena perusahaan bisa mempekerjakan buruh yang murah dan
yang mau bekerja keras untuk kemajuan perusahaanya.Itulah sedikit potret
mengenai bukti dari implementasi dari sila ke-5 yang tidak sesuai dengan kondisi
masyarakat Indonesia saat ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar