Kamis, 05 Februari 2015

Good Governance Bisnis Syariah



BAB 1
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Etika dipahami sebagai seperangkat prinsip yang mengatur hidup manusia (a code or set of principles which people live). Berbeda dengan moral, etika merupakan refleksi kritis dan penjelasan rasional mengapa sesuatu itu baik dan buruk.
Perubahan dan perkembangan yang terjadi dewasa ini menunjukkan kecenderungan yang cukup memprihatinkan, namun sangat menarik untuk dikritisi. Praktek atau aktivitas hidup yang dijalani umat manusia di dunia pada umumnya dan di Indonesia pada khususnya, menunjukkan kecenderungan pada aktivitas yang banyak menanggalkan nilai-nilai atau etika ke-Islaman, terutama dalam dunia bisnis.
Namun harus dipahami, bahwa praktek-praktek bisnis yang seharusnya dilakukan setiap manusia, menurut ajaran Islam, telah ditentukan batasan-batasan perilakunya. Oleh karena itu, Islam memberikan kategorisasi bisnis yang diperbolehkan (halal) dan bisnis yang dilarang (haram).

B.     Rumusan Masalah
1.      Prinsip dasar asas Good Governance Bisnis Syariah?
2.      Bagaimana pedoman pelaksanaan bisnis yang dicontohkan Rasulullah Saw.?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui prinsip dasar asas good governance bisnis syariah.
2.      Untuk mengetahui pedoman pelaksanaan yang dicontohkan Rasulullah Saw.








BAB 2
PEMBAHASAN

A.    Prinsip Dasar GGBS
Semua pihak yang terkait dengan bisnis syariah harus memastikan bahwa asas GGBS dijadikan pijakan dasar bagi setiap aspek dan kegiatan usaha yang dilakukan, GGBS didasarkan atas pijakan dasar spiritual dan pijakan dasar operasional.
1.      Secara spriritual, dalam rangka memperoleh keberkahan, bisnis syariah harus berdasarkan daripada iman dan taqwa yang diwujudkan dalam bentuk komitmen pada prinsip dasar yaitu halal dan tayib (baik) sebagaimana firman Alllah Swt dalam Surah Al-Baqarah/2:168 yaitu: ”Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari pada apa yang terdapat dibumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh nyata bagimu.” Dan Al-A’raf/7:96 sebagai berikut “jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertaqwa, pastilah kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat kami) itu, maka kami siksa mereka disebaban perbuatannya.”
a.       Prinsip dasar hahal
Allah Swt memerintahkan hambanya untuk melakukan yang halal dan melarang yang bathil dalam kegiatan bisnis: “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (Al-Baqarah/2:188), baik terkait dengan produk barang maupun proses kegiatannya. Prinsip dasar halal dalam bisnis dilakukan dengan menghindari kegiatan bisnis yang dilarang. Dalam Al-Qur’an kegiatan bisnis yang dilarang antara lain:
1)      Riba
“Orang-orang yang makan (mengmbil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka  yang demikian itu, adalah disebebkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Swt menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum dating larangan); dan urusan (terserah) kepada Allah. Orang-orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal didalamnya.” (Al-Baqarah/2:275).
2)      Maysir
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari megingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (mengerjakan pekerjaan itu).”  (Al_Maidah/5:90-91)
3)      Gharar
“….dan janganlah kamu mencurangi harta orang lain…” (QS. Al-A’raf/7:85).  “Sesungghuhnya Nabi S.A.W melarang daripada jual beli gharar (spekulatif dan ketidakpastian)”. (riwayat muslim)
4)      Zhulm
“Dan perangilah mereka itu sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memsuhi kamu),maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zhalim.” (Al-Baqarah/2:193)
5)      Tabdzir
“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekan akan haknya, kepada orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghamburkan-menghamburkan (hartamu) secara boros, sesungguhnya pemborosan-pemborosan itu adalah saudara-saudara syaian dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada tuhannya” (Al-Isra/17:26-27)
6)      Risywah
“….dan janganlah kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim (dengan menyuapnya), supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu secara batil, padahal kamu mengetahui.” (Al-Baqarah/2:188)
7)      Maksiyat
“….Tetapi Allah menjadikan kamu cinta kepada keimanan dan menjadikan iman itu indah dalam hatimu serta menjadikan kamu benci kepada kekafiran, kefasikan dan kedurhakaan tetapi Alllah menjadikan kamu cinta kepada keimanan dan menjadikan iman itu indah dalam hatimu serta menjadikan kamu benci kepada kekafiran, kefasikan dan kemaksiayatan.” (Al-Hujurat/49:7)
Berdasarkan kaidah fiqih yang disepakati oleh banyak ulama, segala hal dalam bermuamalah pada dasarnya adalah diperbolehkan kecuali ada dalil yang mengharamkannya (al-ashlus fi al-mu’amalah al-ibaahah illaa an-yadulla daliilaan ‘alaa tahriimihaa).
b.      Prinsip dasar Tayib
Allah Swt berfirman dalam surah Al-maidah/5:5 yang artinya: “…. Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik (tayyibat)….” Tayib memiliki pengertian yang mencangkup segala nilai-nilai kebaikan yang menjadi nilai tambah dari hal-hal  yang halal dakam rangka pencampaian tujuan syariah (maqashidusy syariah) yaitu keamanan dan kesejahteraan bagi masyarakat luas (mushlahah al-‘ammanah). Tayib meliputi dua aspek yaitu ihsan dan tawazun.
1)      Ihsan
Ihsan adalah melakukan atau memberikan yang terbaik dan menghindari perilaku yang merusak. “… dan berbuatlah yang terbaik (kepada orang laian) sebagaimana Allah telah berbuat yang terbaik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (Al-Qashash/28:77).
2)      Tawazun
Tawazun adalah neraca keseimbangan dalam arti makro yang mencangkup diantaranya keseimbangan antara sepiritual dan material, eksplorasi dan konservasi, sektor finansial dan sektor rill, risiko dan hasil. “dan tumbuh-tumbuhan dan pohon-pohonan kedua-duanya tunduk kepada-Nya, dan Allah telah meninggikan langit dan dia meletakan neraca (keadilan). Supaya kamu jangan melampaui batas tentang necara itu.” (Ar-Rahman/55:6-8)
2.      Secara operasional bisnis syariah mengacu pada dua asas. Asas pertama adalah ShiFAT dan perilaku nabi dalam beraktivitas termasuk dalam berbisnis yaitu shidiq, fathonah, tabligh dan amanah. Asas yang kedua adalah asas yang dipakai dalam dunia usaha pada umumnya yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, serta kewajaran dan kesetaraan. Kedua asas operasional tersebut diperlukan untuk mencapai kesinambungan (sustainability) dengan memperhatikan kepentingan para pemangku kepentingan (stakeholder).

B.     Pedoman Pokok Pelaksanaan
1.      Pedoman Pelaksanaan yang dicontohkan Rasulullah Saw
Praktik pelaksanaan bisnis yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad Saw, menggambarkan sifat dan perilaku beliau, sebaimana yang disepakati oleh semua para ulama, yaitu shidiq, fathonah, tabligh dan amanah atau yang disungkat ShiFAT (bahasa Arab) yang berarti sifat. Keempat sifat ini memiliki kandungan pengertian antara lain:
a.       Shiddiq berarti benar, yaitu senantiasa melakukan kebenaran dan kejujuran dimanapun berada dan kepada siapapun. Implikasinya dalam berbisnis adalah tegaknya kejujuran dan menghindari segala bentuk penipuan, penggelapan dan perilaku dusta.
b.      Fathanah berarti cerdas, yitu mampu berfikir secara jernih dan rasional serta mengambil keputusan dengan cepat dan tepat. Dalam dunia bisnis sifat fathanah ini digunakan untuk mengidentifikasi dan menetapkan hal-hal dan atau kegiatan yang halal, tayib, ikhsan dan tawazun.
c.       Amanah berarti dapat dipercaya, yaitu menjaga kepercayaan yang diberikan oleh Allah dan orang lain. Dalam bisnis, pemberian kepercayaan ini diwujudkan dalam berbagai bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas atas kegiatan-kegiatan bisnis.
d.      Tabligh berarti menyampaikan, yaitu menyampaikan risalah dari Allah tentang kebenaran yang harus ditegakkan dimuka bumi. Kebenaran risalah ini harus diteruskan olah omat islam dari waktu ke waktu agar islam menjadi rahmat bagi alam semesta. Dalam dunia bisnis, penympaian risalah kebenaran dapat diwujudkan secara sosialisai praktik-praktik bisnis yang baik dan bersih, termasuk perilaku bisnis Rasulullah dan para sahabtnya.
Keempat sifat ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya dan merupakan salah satu perwujudan dari iman dan takwa.
2.      Pedoman Pelaksanaan yang Berlaku Umum
Dari keempat satuan Sifat  nabi dan rasul dapat diteruskan asas GGBS yang masih berjalan dengan asas GCG yang berlalu secara umum dalam dunia usaha yaitu TARIK: Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Indepedensi serta Kewajaran dan Kesetaraan (fairness).
a.       Transparansi
Berdasarkan prinsip syariah yang ditegaskan dalam surat Al-Baqarah/2:282: “… Dan transparankanlah (persaksikanlah) jika kalian slaing bertransaksi…”, dan berdasarkan hadits yang menyatakan “…barang siapa yang melakukan ghisy (menyembunyikan informasi yang diperlukan dalam transaksi) bukan termasuk umat kami”, maka semua transaksi harus dilakukan secara transparan.
Transparansi (Transparancy) mengandung unsur pengungkapan (disclosure) dan penyediaan informasi yang memadai dan mudah diakses oleh pemangku kepentingan. Transparansi diperlukan agar pelaku bisnis syariah menjalankan bisnis secara objektif dan sehat. Pelaku bisnis syariah harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundangan, tetapi juga hal yang penting untuk pengambilan keputusan yang sesuai dengan ketentuan syariah.
b.      Akuntabilitas
Akuntabilitas merupakan asas penting dalam bisnis syariah sebagaimana tercermin dalam surat al-Isra/17: 84 yang artinya “Katakanlah setiap entitas bekerja sesuai dengan posisinya dan Tuhan kalian lebih mengetahui siapa yang paling benar jalannya diantara kalian”. Dan dalam ayat 36 yang artinya “…Dan janganlah kamu berbuat sesuatu tanpa pengetahuan atasnya, sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semua itu akan dimintai pertanggungjawaban”. Tanggungjawab atas perbuatan manusia dilakukan baik di dunia maupun di akhirat, yang semuanya direkam dalam catatan yang akan dicermati nanti, sebagaimana firman Allah SWT dalam  surat AL-Isra/17:14 yang artinya: “ bacalah kitabmu(laporan pertanggung jawaban-mu). Cukuplah kamu pada waktu itu mengevaluasi dirimu sendiri”.
Akuntabilitas (accountability) mengandung unsur kejelasan fungsi dalam organisasi dan cara mempertanggungjawabkannya. Pelaku bisnis syariah harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu bisnis syariah harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan pelaku bisnis syariah dengan tetap memperhitungkan pemangku kepentingan dan masyarakat pada umumnya. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan.
c.       Responsibilitas
Dalam hubungan dengan asas responsibilitas (responsibility), pelaku bisnis syariah harus mematuhi peraturan perundang-undangan dan ketentuan bisnis syariah, serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan. Sebagaimana firman-Nya dalam surat an-Nisa/4:59. “wahai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah, kepada Rasul, dan kepada ulil amri diantara kamu….”. Dalam ushul fiqih terdapat sebuah kaidah yang diturunkan dari sabda Rasulullah Saw, al-kharaj bidhdaman yang artinya bahwa usaha adalah sebanding dengan hasil yang akan diperoleh, atau dapat pula dimengerti sebagai resiko yang berbanding lurus dengan pulangan (return). dengan pertanggung jawaban ini maka entitas bisnis syariah dapat terpelihara kesinambungannya dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai pelaku bisnis yang baik (good corporate citizen). 
d.      Independensi
Dalam hubungan dengan asas independensi (independency), bisnis syariah harus dikelola secara independen sehingga masing-masing pihak tidak boleh saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun. Independensi terkait dengan konsistensi atau sikap istiqomah yaitu tetap bertegang teguh pada kebenaran meskipun harus menghadapi resiko. Dalam surat fushshilat/ 41:30, Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: “Tuhan kami ialah Allah” kemudian mereka meneguhkan pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka (dengan mengatakan): “Janganlah kamu merasa takut dan janganlah kamu merasa sedih; dan bergembiralah kamu dengan (memperoleh) surga yang dijanjikan Allah kepadamu”. Independensi merupakan karakter manusia yang bijak (ulul al-bab) yang dalam al-Quran disebutkan sebanyak 16 kali, yang diantara karakternya adalah “Mereka yang mampu menyerap informasi (mendengar perkataan) dan mengambil keputusan (mengkuti) yang terbaik (sesuai dengan nuraninya tanpa tekanan pihak manapun)”. (Az-Zumar/ 39:18).
e.       Kewajaran dan Kesetaraan
Kewajaran dan kesataraan (fairness) mengandung unsure kesamaan perlakuan dan kesempatan. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Maidah/ 5:8, yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman hendaklah kamu menjadi orang yang selalu menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap orang (golongan) lain menyebabkan kamu tidak berlaku adil, berlaku adillah kamu karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah karena Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
Fairness atau kewajaran merupakan salah satu manifestasi adil dalam dunia bisnis. Setiap keputusn bisnis, baik dalam skala individu maupun lembaga, hendaklah dilakukan sesuai kewajaran dan kesetaraan sesuai dengan apa yang bisa berlaku, dan tidak diputuskan berdasar suka atau tidak suka. Pada dasarnya, semua keputusan bisnis akan mendapatkan hasil yang seimbang dengan apa yang dilakukan oleh setiap entitas bisnis, baik di dunia maupun akhirat. Dalam melaksanakan kegiatannya, pelaku bisnis syariah harus senantiasa memperhatikan kepentingan semua pemangku kepentingan, berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.
BAB 3
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Semua pihak yang terkait dengan bisnis syariah harus memastikan bahwa asas GGBS dijadikan pijakan dasar bagi setiap aspek dan kegiatan usaha yang dilakukan, GGBS didasarkan atas pijakan dasar spiritual dan pijakan dasar operasional.
Secara spriritual, dalam rangka memperoleh keberkahan, bisnis syariah harus berdasarkan daripada iman dan taqwa yang diwujudkan dalam bentuk komitmen pada prinsip dasar yaitu halal dan tayib (baik). Prinsip dasar halal dalam bisnis dilakukan dengan menghindari kegiatan bisnis yang dilarang, yaitu riba, maysir, gharar, tabdzir, risywah, maksiat, dan zhulm. Sedangkan prinsip tayib meliputi dua aspek yaitu ihsan dan tawazun.
Secara operasional bisnis syariah mengacu pada dua asas. Asas pertama adalah ShiFAT (shidiq, amanah, tabligh, fathanah) dan perilaku nabi. Asas yang kedua adalah asas yang dipakai dalam dunia usaha pada umumnya yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, serta kewajaran dan kesetaraan.








Tidak ada komentar: