Kamis, 05 Februari 2015

Good Coorporate Governance



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pertumbuhan dan perkembangan perbankan syariah di Indonesia semakin lama semakin meningkat. Seiring dengan perkembangan yang  cepat tersebut, satu hal perlu dicermati adalah aspek Good Coorporate Govarnance (GCG) karena terkait dengan berbagai macam resiko kerugian yang jika tidak diperhatikan akan merusak citra syariah di masa depan dan menjerumuskan bank syariah ke jurang kehancuran.
Bank syariah yang semakin mekar tersebut, wajib dicegah dari  berbagai resiko kerugian, baik kerugian finansial maupun resiko reputasi. Dr. Muliaman D Hadad, Deputy Gubernur BI, berkali-kali mengingatkan pegiat bank syariah agar ekstra keras mengawal bank syariah dari kemungkinan buruk di masa depan. Sekali sebuah  lembaga perbankan syariah bermasalah , maka citra bank syariah akan rusak. Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, dibutuhkan biaya besar dan waktu yang panjang.
Prof. Dr M.Umer Chapra dalam buku Corporate Governance for Islamic Banking, menekankan pentingnya  penerapan Good Corporate Governance yang efektif di lembaga keuuangan syariah.  GCG adalah pilar penting yang harus diciptakan untuk mewujudkan bank syariah yang unggul dan tangguh. Penerapan  GCG semakin penting, karena konsep bank syariah menggunakan risk sharing.
Penerapan Good Corporate Governance terbukti di dalam penelitian dibeberapa lembaga keuangan syariah di dunia muslim dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada bank syariah. Kegagalan dalam penerapan prinsip syariah akan membuat nasabah pindah ke bank lain sebesar 85%.(Umar Chapra dan Ahmad M Umer Chapra dan Habib Umar, 2002.: 98).
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Good Corporate Governance (GCG)?
2.      Apa saja prinsip-prinsip dalam Good Corporate Governance (GCG)?
3.      Bagaimana penerapan GCG pada Dewan Pengawas Syariah, Dewan Komisaris, dan Direksi?


C.    Tujuan
1.      Mengetahui apa yang dimaksud dengan Good Corporate Governance (GCG)
2.      Mengetahui apa saja prinsip-prinsip dalam Good Corporate Governance (GCG)
3.  Mengetahui bagaimana penerapan GCG pada Dewan Pengawas Syariah, Dewan Komisaris, dan Direksi?


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Good Corporate Governance (GCG)
Kata governance berasal dari bahasa Perancis gubernance yang berarti pengendalian. Selanjutnya kata tersebut dipergunakan dalam konteks kegiatan perusahaan atau jenis organisasi yang lain, menjadi corporate governance. Dalam bahasa Indonesia corporate governance diterjemahkan sebagai tata kelola atau tata pemerintahan perusahaan (Sutojo dan Aldridge, 2008).
Istilah Good Corporate Governance pertama kali diperkenalkan oleh Cadbury Committee di tahun 1992 yang menggunakan istilah tersebut dalam laporan mereka yang kemudian dikenal sebagai Cadbury Report. Laporan ini dipandang sebagai titik balik (turning point) yang sangat menentukan bagi praktik Good Corporate Governance di seluruh dunia.
Cadbury Committee mendefinisikan corporate governance sebagai system yang mengarahkan dan mengontrol perusahaan.[1] Secara formal, corporate governance dapat didefinisikan sebagai system hak, proses, dan control secara keseluruhan yang ditetapkan secara internal dan eksternal atas manajemen sebuah entitas bisnis dengan  tujuan untuk melindungi kepentingan-kepentingan semua stockeholder.[2]
Menurut FCGI (2001) pengertian Good Corporate Governance adalah seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan intern dan esktern lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan.
Menurut Rahmawati (2006) dalam Putri (2006) Good Corporate Governance didefinisikan sebagai seperangkat aturan dan prinsip-prinsip antara lain fairness, transparency, accountability dan responsibility, yang mengatur hubungan antara pemegang saham, manajemen, perusahaan (direksi dan komisaris), kreditur, karyawan serta stakeholders lainnya yang berkaitan dengan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
           Berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP-117/M-MBU/2002, Good Corporate Governance adalah suatu proses dari struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan etika.
Pengertian lainnya dikemukakan oleh Coopers et al., (2006) yang menyatakan bahwa Good Corporate Governance terkait dengan pengambilan keputusan yang efektif. Dibangun melalui kultur organisasi, nilai-nilai, sistem, berbagai proses, kebijakan-kebijakan dan struktur organisasi, yang bertujuan untuk mencapai bisnis yang menguntungkan, efisien, dan efektif dalam mengelola resiko dan bertanggung jawab dengan meperhatikan kepentingan stakeholder.
Good Corporate Governance (GCG) adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholder khususnya, dan stakeholders pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan untuk mengatur kewenangan Direktur, manajer, pemegang saham dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu.

B.     Prinsip-prinsip Good Corporate Governance
Good corporate governance adalah tata kelola bank yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparancy), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness). Dalam bagian penjelasan umum PBI No. 8/4/PBI/2006 dikemukakan mengenai arti dari setiap prinsip GCG tersebut, yaitu sebagai berikut:
Pertama, transparansi (transparancy) diartikan sebagai keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan. Seperti yang terkandung di dalam surat Al-Baqarah ayat 280 :
 
Artinya : “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai Dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”.
 Kedua, akuntabilitas (accountability) yaitu kejelasan fungsi dan pertanggungjawaban bank sehingga pengelolaannya berjalan efektif. Kejelasan fungsi atau keahlian merupakan poin penting, Allah SWT berfirman Al-Baqarah ayat 282 :

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.”
 Ketiga, pertanggungjawaban (responsibility) yaitu kesesuian pengelolaan bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan bank yang sehat. Allah berfirman dalam surat Shod ayat 26 :

Artinya : “Hai Daud, Sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, Maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat darin jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan.
Keempat, independensi (independency) yaitu pengelolaan bank secara profesional tanpa pengaruh/tekanan dari pihak manapun. Allah berfirman dalam surat Ali Imran ayat 102 :

Artinya : “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, Maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk”.
 Kelima, kewajaran (fairness) yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stake holder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Allah berfirman dalam surat Annisa ayat 58 :
Artinya : “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat”.
GCG pada lembaga keuangan, khususnya bank memiliki keunikan bila dibandingkan governance pada lembaga keuangan non-bank. Hal ini lebih disebabkan oleh kehadiran deposan sebagai suatu kelompok stakeholders yang kepentingannya harus diakomodir dan dijaga. Sementara itu khusus dalam perbankan syariah dikenal adanya prinsip-prinsip syariah yang mendukung bagi terlaksananya prinsip GCG dimaksud, yakni keharusan bagi subjek hukum termasuk bank untuk menerapkan prinsip kejujuran (shiddiq), edukasi kepada masyarakat (tabligh), kepercayaan (amanah), dan pengelolaan secara profesional (fathanah).
C.    Penerapan Good Corporate Governance pada Dewan Pengawas Syariah
Dalam PBI tersebut terdapat enam poin penting yang mengatur masalah Dewan Pengawas Syariah, yaitu :
1)      Persyaratan DPS (pasal 45-45)
Ketentuan dalam Bank Indonesia  menyebutkan jumlah anggota DPS sedikitnya 2 orang dan sebanyak-banyaknya setengah dari jumlah direksi  (Ketentuan ini juga sesuai dengan UU No 40/2008 tentang  Perseroan Terbatas. Selain itu,  harus memperoleh rekomendasi dari DSN. Selanjutnya anggota DPS  harus diwawancara oleh Bank Indonesia menyangkut masalah Integritas , Kompetensi . dan Komitmen.

2)      Tugas dan Tanggung jawab (pasal 46-48)
DPS tidak melakukan pengawasan operasional perbankan dalam konteks resiko kerugian financial, seperti adanya  moral hazard yang dilakukan direksi atau oknum perbankan terhadap nasabah. Karena itu, tidak tepat jika seorang jaksa memanggil DPS terkait adanya kolusi pejabat bank dengan nasabah. Hal itu dikarenakan di luar tugas dan wewenang DPS. DPS tidak boleh dipandang sebagai komisaris, karena DPS hanya bertugas menilai kesyariahan produk dan syariah compliance lainnya.
3)      Rapat DPS (pasal 49)
                                   a.        Rapat Dewan Pengawas Syariah wajib diselenggarakan paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
                                  b.        Pengambilan keputusan rapat Dewan Pengawas Syariah dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat.
                                   c.        Seluruh keputusan Dewan Pengawas Syariah yang dituangkan dalam risalah rapat merupakan keputusan bersama seluruh anggota Dewan Pengawas Syariah.
                                  d.        Hasil rapat Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan dengan baik.
4)      Transparansi (pasal 50-51)
Anggota  Dewan  Pengawas Syariah wajib mengungkapkan rangkap jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah pada lembaga keuangan syariah lain dalam laporan pelaksanaan GCG sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
5)      Sanksi (pasal 81-82)
                                      a.     Dalam hal terdapat 3 (tiga) kali teguran tertulis dari Bank Indonesia terkait pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 46,  Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 50 dan Pasal 51, maka BUS atau UUS terkait harus mengganti anggota Dewan Pengawas Syariah tersebut.
                                     b.     Dalam hal Dewan Pengawas Syariah tidak melaksanakan tugasnya dengan baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 sampai dengan izin usaha Bank dicabut, maka anggota Dewan Pengawas Syariah dimaksud dapat dikenakan sanksi berupa pelarangan menjadi anggota Dewan Pengawas Syariah di perbankan syariah paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pencabutan izin usaha Bank oleh Bank Indonesia.
6)      Lap. Hasil Pengawasan Syariah (pasal 88)
Pasal ini sesungguhnya bukan tugas dan tanggung jawab DPS, tetapi kewajiban bank syariah untuk menyampaikan hasil laporan Dewan Pengawas Syariah ke bank Indonesia.  Pasal 88 PBI tersebut menyebutkan :
                                      a.     Bank yang tidak mentaati ketentuan pelaporan hasil pengawasan DPS sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat 4, pelaporan perubahan pedoman, sistem dan prosedur sebagaimana dimaksud, dalam pasal 58, ayat 1 dan ayat 2, serta pelaporan perubahan struktur, kelompok usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 ayat 3 dan 5, dapat dikenakan sanksi administrasi seuai pasal 58 Undang Undang No 21 Tahun 2008 tentang perbannkan syariah berupa :
·         Teguran tertulis dan sanksi kewajiban membayar paling banyak sebesar 1 Juta perhari kerja. Kelambatan ntuk setiap pelaporan.
·         Teguran tertulis dan sanksi kewajiban membayar paling banyak sebesar Rp 40 juta apabila bank tidak menyampaikan laporan.
                                        b.  Bank diunyatakan tidak menyampaikan laporan  sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b, apabila bank belum menyampaikan laporan dimaksud setelah 1 bulan, sejak batas akhir penyampaian laporan. Untuk pelaporan perubahan pedoman sistem dan prosedur serta pelaporan perubahan struktur kelompok usaha
                                        c.  Bank dinyatakan tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b apabila bank belum mehyampaikan laporan dimaksud setelah 2 bulan sejak batas akhir penyampaian laporan untuk pelaporan hasil pengawasan DPS.
                                       d.  Pengenaan sanksi sebagaimna dimaksud pada ayat 1 tidak menghapuskan kewajiban bank untuk menyampaikan laporan dimaksud.

D.    Penerapan Good Corporate Governance pada Dewan Direksi
Jumlah anggota dewan Komisaris paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi. Paling kurang 1 (satu) orang anggota dewan Komisaris wajib berdomisili di Indonesia. Dewan direksi merupakan pihak dalam suatu entitas perusahaan yang  bertugas melakukan melaksanakan operasi dan kepengurusan perusahaan.  Anggota dewan direksi diangkat oleh RUPS. Menurut Undang-Undang Perseroan  Terbatas, yang dapat diangkat menjadi anggota dewan direksi adalah orang  perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah  dinyatakan pailit atau menjadi anggota dewan direksi atau komisaris yang  dinyatakan bersalah menyebabkan perusahaan dinyatakan pailit, atau orang yang  pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan  negara dalam waktu lima tahun sebelum pengangkatan.
Dewan direksi merupakan pihak dalam suatu entitas perusahaan yang  bertugas melakukan melaksanakan operasi dan kepengurusan perusahaan.  Anggota dewan direksi diangkat oleh RUPS.
 Fungsi, wewenang, dan tanggung jawab direksi secara tersurat diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Dalam undangundang ini, dewan direksi memiliki tugas antara lain:
1.      Memimpin perusahaan dengan menerbitkan kebijakan-kebijakan perusahaan,
2.      Memilih, menetapkan, mengawasi tugas dari karyawan dan kepala bagian (manajer),
3.      Menyetujui anggaran tahunan perusahaan,
4.      Menyampaikan laporan kepada pemegang saham atas kinerja perusahaan.

E.     Penerapan Good Corporate Governance pada Dewan Komisaris
Jumlah anggota dewan Komisaris paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi. Paling kurang 1 (satu) orang anggota dewan Komisaris wajib berdomisili di Indonesia.
Dewan Komisaris terdiri dari Komisaris dan Komisaris Independen dan paling kurang 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah anggota dewan Komisaris adalah Komisaris Independen.
Dewan Komisaris merupakan suatu mekanisme mengawasi dan mekanisme untuk memberikan petunjuk dan arahan pada pengelola perusahaan. Lebih lanjut tugas-tugas utama Dewan Komisaris meliputi:
  1. Menilai dan mengarahkan strategi perusahaan, garis-garis besar rencana kerja, kebijakan pengendalian risiko, anggaran tahunan dan rencana usaha; menetapkan sasaran kerja; mengawasi pelaksanaan dan kinerja perusahaan; serta memonitor penggunaan modal perusahaan, investasi dan penjualan aset;
  2. Menilai sistem penetapan penggajian pejabat pada posisi kunci dan penggajian anggota Dewan Direksi, serta menjamin suatu proses pencalonan anggota Dewan Direksi yang transparan dan adil;
  3. Memonitor dan mengatasi masalah benturan kepentingan pada tingkat manajemen, anggota Dewan Direksi dan anggota Dewan Komisaris, termasuk penyalahgunaan aset perusahaan dan manipulasi transaksi perusahaan;
  4. Memonitor pelaksanaan Governance, dan mengadakan perubahan di mana perlu;
  5. Memantau proses keterbukaan dan efektifitas komunikasi dalam perusahaan.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Good Corporate Governance (GCG) adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholder khususnya, dan stakeholders pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan untuk mengatur kewenangan Direktur, manajer, pemegang saham dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu.
Good corporate governance adalah tata kelola bank yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparancy), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness).
Dalam PBI tersebut terdapat enam poin penting yang mengatur masalah Dewan Pengawas Syariah, yaitu Persyaratan DPS (pasal 45-45), Tugas dan Tanggung jawab (pasal 46-48), Rapat DPS (pasal 49), Transparansi (pasal 50-51), Sanksi (pasal 81-82), dan Lap. Hasil Pengawasan Syariah (pasal 88).
Dewan direksi merupakan pihak dalam suatu entitas perusahaan yang  bertugas melakukan melaksanakan operasi dan kepengurusan perusahaan.  Anggota dewan direksi diangkat oleh RUPS.
Dewan Komisaris merupakan suatu mekanisme mengawasi dan mekanisme untuk memberikan petunjuk dan arahan pada pengelola perusahaan.
B.     Saran
Pengelolaan sebuah korporasi yang baik atau Good Corporate Governance menjadi kepatutan dalam menjalankan roda koordinasi perusahaan yang sistematis dan terstruktur. Ketegasan pemantapan posisi tiap-tiap “pemeran” dalam sebuah perusahaan menjadi pedoman dasar yang mengakar sehingga tidak ada ketimpangan wewenang. Ketimpangangan wewenang dapat mengakibatkan kesenjangan bahkan men-disband sebuah perusahaan, khususnya perbankan syariah. Oleh karena itu, garis perintah perusahaan harus melekat di tiap benak penjalan perusahaan.



Daftar Pustaka

Cadbury Committee, Report of the Committee on The Financial Aspects of Corparate Govermance, London: Gee & Co. 1992.

K. Lannoo, Corporate Governance in Eropa, CEPS Working Party Report No. 12 Centre for European Studies, Brussels, 1995.




http://tulisanwinahmengenaibep-winah.blogspot.com/2010/12/penerapan-good-corporate-governance-di.html


[1] Cadbury Committee, Report of the Committee on The Financial Aspects of Corparate Govermance, London: Gee & Co. 1992.
[2] K. Lannoo, Corporate Governance in Eropa, CEPS Working Party Report No. 12 Centre for European Studies, Brussels, 1995.

Tidak ada komentar: