BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pertumbuhan dan perkembangan
perbankan syariah di Indonesia semakin lama semakin meningkat. Seiring dengan
perkembangan yang cepat tersebut, satu hal perlu dicermati adalah aspek
Good Coorporate Govarnance (GCG) karena terkait dengan berbagai macam resiko
kerugian yang jika tidak diperhatikan akan merusak citra syariah di masa depan
dan menjerumuskan bank syariah ke jurang kehancuran.
Bank syariah yang semakin mekar
tersebut, wajib dicegah dari berbagai resiko kerugian, baik kerugian
finansial maupun resiko reputasi. Dr. Muliaman D Hadad, Deputy Gubernur BI,
berkali-kali mengingatkan pegiat bank syariah agar ekstra keras mengawal bank
syariah dari kemungkinan buruk di masa depan. Sekali sebuah lembaga
perbankan syariah bermasalah , maka citra bank syariah akan rusak. Untuk
mengembalikan kepercayaan masyarakat, dibutuhkan biaya besar dan waktu yang
panjang.
Prof. Dr M.Umer Chapra dalam
buku Corporate Governance for Islamic Banking, menekankan
pentingnya penerapan Good Corporate Governance yang
efektif di lembaga keuuangan syariah. GCG adalah pilar penting yang harus
diciptakan untuk mewujudkan bank syariah yang unggul dan tangguh.
Penerapan GCG semakin penting, karena konsep bank syariah
menggunakan risk sharing.
Penerapan Good Corporate Governance
terbukti di dalam penelitian dibeberapa lembaga keuangan syariah di dunia
muslim dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada bank syariah. Kegagalan
dalam penerapan prinsip syariah akan membuat nasabah pindah ke bank lain sebesar
85%.(Umar Chapra dan Ahmad M Umer Chapra dan Habib Umar, 2002.: 98).
B. Rumusan
Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan Good Corporate Governance (GCG)?
2. Apa
saja prinsip-prinsip dalam Good Corporate Governance (GCG)?
3. Bagaimana
penerapan GCG pada Dewan Pengawas Syariah, Dewan Komisaris, dan Direksi?
C. Tujuan
1. Mengetahui
apa yang dimaksud dengan Good Corporate Governance (GCG)
2. Mengetahui
apa saja prinsip-prinsip dalam Good Corporate Governance (GCG)
3. Mengetahui
bagaimana penerapan GCG pada Dewan Pengawas Syariah, Dewan Komisaris, dan
Direksi?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Good Corporate Governance (GCG)
Kata governance berasal dari
bahasa Perancis gubernance yang berarti pengendalian. Selanjutnya kata tersebut
dipergunakan dalam konteks kegiatan perusahaan atau jenis organisasi yang lain,
menjadi corporate governance. Dalam bahasa Indonesia corporate governance
diterjemahkan sebagai tata kelola atau tata pemerintahan perusahaan (Sutojo dan
Aldridge, 2008).
Istilah Good Corporate
Governance pertama kali diperkenalkan oleh Cadbury Committee di tahun 1992
yang menggunakan istilah tersebut dalam laporan mereka yang kemudian dikenal
sebagai Cadbury Report. Laporan ini dipandang sebagai titik balik (turning
point) yang sangat menentukan bagi praktik Good Corporate Governance di seluruh
dunia.
Cadbury Committee
mendefinisikan corporate
governance sebagai system
yang mengarahkan dan mengontrol perusahaan.[1]
Secara formal, corporate
governance dapat
didefinisikan sebagai system hak, proses, dan control secara keseluruhan yang
ditetapkan secara internal dan eksternal atas manajemen sebuah entitas bisnis
dengan tujuan untuk
melindungi kepentingan-kepentingan semua stockeholder.[2]
Menurut FCGI (2001) pengertian Good
Corporate Governance adalah seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara
pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah,
karyawan serta para pemegang kepentingan intern dan esktern lainnya
yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu
sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan.
Menurut Rahmawati (2006) dalam Putri
(2006) Good Corporate Governance didefinisikan sebagai seperangkat aturan dan
prinsip-prinsip antara lain fairness, transparency, accountability dan
responsibility, yang mengatur hubungan antara pemegang saham, manajemen,
perusahaan (direksi dan komisaris), kreditur, karyawan serta stakeholders
lainnya yang berkaitan dengan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP-117/M-MBU/2002, Good Corporate Governance adalah suatu proses dari struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan etika.
Berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP-117/M-MBU/2002, Good Corporate Governance adalah suatu proses dari struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan etika.
Pengertian lainnya dikemukakan
oleh Coopers et al., (2006) yang menyatakan bahwa Good Corporate
Governance terkait dengan pengambilan keputusan yang efektif. Dibangun melalui
kultur organisasi, nilai-nilai, sistem, berbagai proses, kebijakan-kebijakan
dan struktur organisasi, yang bertujuan untuk mencapai bisnis yang
menguntungkan, efisien, dan efektif dalam mengelola resiko dan bertanggung
jawab dengan meperhatikan kepentingan stakeholder.
Good Corporate Governance (GCG) adalah prinsip yang
mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara
kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya
kepada para shareholder khususnya, dan stakeholders pada
umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan untuk mengatur
kewenangan Direktur, manajer, pemegang saham dan pihak lain yang berhubungan
dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu.
B. Prinsip-prinsip
Good Corporate Governance
Good corporate governance adalah tata kelola
bank yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparancy), akuntabilitas
(accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi
(independency), dan kewajaran (fairness). Dalam bagian penjelasan umum PBI No.
8/4/PBI/2006 dikemukakan mengenai arti dari setiap prinsip GCG tersebut, yaitu
sebagai berikut:
Pertama, transparansi (transparancy) diartikan
sebagai keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan
serta keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan. Seperti yang
terkandung di dalam surat Al-Baqarah ayat 280 :
Artinya
: “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh
sampai Dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu,
lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”.
Kedua,
akuntabilitas (accountability) yaitu kejelasan fungsi dan pertanggungjawaban
bank sehingga pengelolaannya berjalan efektif. Kejelasan fungsi atau keahlian
merupakan poin penting, Allah SWT berfirman Al-Baqarah ayat 282 :
Artinya : “Hai orang-orang yang
beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang
ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di
antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan
menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan
hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu),
dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun
daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah
(keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya
mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari
orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh)
seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai,
supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah
saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan
janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas
waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih
menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu.
(Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang
kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak
menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis
dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka
Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada
Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.”
Ketiga,
pertanggungjawaban (responsibility) yaitu kesesuian pengelolaan bank dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan bank
yang sehat. Allah berfirman dalam surat Shod ayat 26 :
Artinya
: “Hai Daud, Sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka
bumi, Maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan
janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan
Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat darin jalan Allah akan mendapat azab
yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan.”
Keempat,
independensi (independency) yaitu pengelolaan bank secara profesional tanpa
pengaruh/tekanan dari pihak manapun. Allah berfirman dalam surat Ali Imran ayat
102 :
Artinya : “Dan berpeganglah kamu
semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan
ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah)
bermusuh-musuhan, Maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena
nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang
neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah
menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk”.
Kelima,
kewajaran (fairness) yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stake
holder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Allah berfirman dalam surat Annisa ayat 58 :
Artinya : “Sesungguhnya Allah menyuruh
kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu)
apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.
Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu.
Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat”.
GCG pada lembaga keuangan, khususnya bank
memiliki keunikan bila dibandingkan governance pada lembaga keuangan non-bank.
Hal ini lebih disebabkan oleh kehadiran deposan sebagai suatu kelompok
stakeholders yang kepentingannya harus diakomodir dan dijaga. Sementara itu
khusus dalam perbankan syariah dikenal adanya prinsip-prinsip syariah yang
mendukung bagi terlaksananya prinsip GCG dimaksud, yakni keharusan bagi subjek
hukum termasuk bank untuk menerapkan prinsip kejujuran (shiddiq), edukasi
kepada masyarakat (tabligh), kepercayaan (amanah), dan pengelolaan secara
profesional (fathanah).
C. Penerapan
Good Corporate Governance pada Dewan Pengawas Syariah
Dalam PBI tersebut terdapat enam poin penting yang mengatur
masalah Dewan Pengawas Syariah, yaitu :
1) Persyaratan
DPS (pasal 45-45)
Ketentuan dalam Bank Indonesia menyebutkan jumlah
anggota DPS sedikitnya 2 orang dan sebanyak-banyaknya setengah dari jumlah
direksi (Ketentuan ini juga sesuai dengan UU No 40/2008 tentang
Perseroan Terbatas. Selain itu, harus memperoleh rekomendasi dari DSN.
Selanjutnya anggota DPS harus diwawancara oleh Bank Indonesia menyangkut
masalah Integritas , Kompetensi . dan Komitmen.
2) Tugas
dan Tanggung jawab (pasal 46-48)
DPS tidak melakukan pengawasan operasional perbankan dalam
konteks resiko kerugian financial, seperti adanya moral hazard yang
dilakukan direksi atau oknum perbankan terhadap nasabah. Karena itu, tidak
tepat jika seorang jaksa memanggil DPS terkait adanya kolusi pejabat bank
dengan nasabah. Hal itu dikarenakan di luar tugas dan wewenang DPS. DPS tidak
boleh dipandang sebagai komisaris, karena DPS hanya bertugas menilai
kesyariahan produk dan syariah
compliance lainnya.
3) Rapat
DPS (pasal 49)
a.
Rapat
Dewan Pengawas Syariah wajib diselenggarakan paling kurang 1
(satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
b.
Pengambilan keputusan
rapat Dewan Pengawas Syariah dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat.
c.
Seluruh keputusan Dewan
Pengawas Syariah yang dituangkan dalam risalah rapat merupakan keputusan
bersama seluruh anggota Dewan Pengawas Syariah.
d.
Hasil rapat Dewan
Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam
risalah rapat dan didokumentasikan dengan baik.
4) Transparansi
(pasal 50-51)
Anggota Dewan Pengawas Syariah wajib
mengungkapkan rangkap
jabatan sebagai
anggota Dewan Pengawas Syariah pada lembaga keuangan syariah lain dalam laporan
pelaksanaan GCG sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
5) Sanksi
(pasal 81-82)
a. Dalam hal terdapat 3 (tiga) kali teguran tertulis dari Bank Indonesia
terkait pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 46, Pasal 47, Pasal
48, Pasal 49 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 50 dan Pasal 51, maka BUS atau UUS
terkait harus mengganti anggota Dewan Pengawas Syariah tersebut.
b. Dalam hal Dewan Pengawas Syariah tidak melaksanakan tugasnya dengan
baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 sampai dengan izin usaha Bank dicabut,
maka anggota Dewan Pengawas Syariah dimaksud dapat dikenakan sanksi berupa
pelarangan menjadi anggota Dewan Pengawas Syariah di perbankan syariah paling
lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pencabutan izin usaha Bank oleh Bank
Indonesia.
6) Lap.
Hasil Pengawasan Syariah (pasal 88)
Pasal ini sesungguhnya bukan tugas
dan tanggung jawab DPS, tetapi kewajiban bank syariah untuk menyampaikan hasil
laporan Dewan Pengawas Syariah ke bank Indonesia. Pasal 88 PBI tersebut
menyebutkan :
a. Bank yang
tidak mentaati ketentuan pelaporan hasil pengawasan DPS sebagaimana dimaksud
dalam pasal 47 ayat 4, pelaporan perubahan pedoman, sistem dan prosedur
sebagaimana dimaksud, dalam pasal 58, ayat 1 dan ayat 2, serta pelaporan
perubahan struktur, kelompok usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 ayat 3
dan 5, dapat dikenakan sanksi administrasi seuai pasal 58 Undang Undang No 21
Tahun 2008 tentang perbannkan syariah berupa :
·
Teguran tertulis dan
sanksi kewajiban membayar paling banyak sebesar 1 Juta perhari kerja.
Kelambatan ntuk setiap pelaporan.
·
Teguran tertulis dan
sanksi kewajiban membayar paling banyak sebesar Rp 40 juta apabila bank tidak
menyampaikan laporan.
b. Bank
diunyatakan tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1
huruf b, apabila bank belum menyampaikan laporan dimaksud setelah 1 bulan,
sejak batas akhir penyampaian laporan. Untuk pelaporan perubahan pedoman sistem
dan prosedur serta pelaporan perubahan struktur kelompok usaha
c. Bank
dinyatakan tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b
apabila bank belum mehyampaikan laporan dimaksud setelah 2 bulan sejak batas
akhir penyampaian laporan untuk pelaporan hasil pengawasan DPS.
d. Pengenaan
sanksi sebagaimna dimaksud pada ayat 1 tidak menghapuskan kewajiban bank untuk
menyampaikan laporan dimaksud.
D. Penerapan
Good Corporate Governance pada Dewan Direksi
Jumlah anggota dewan Komisaris paling
banyak sama dengan jumlah anggota Direksi. Paling kurang 1 (satu) orang anggota
dewan Komisaris wajib berdomisili di Indonesia. Dewan direksi merupakan pihak
dalam suatu entitas perusahaan yang bertugas
melakukan melaksanakan operasi dan kepengurusan perusahaan. Anggota dewan direksi diangkat oleh RUPS.
Menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas,
yang dapat diangkat menjadi anggota dewan direksi adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan
hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit
atau menjadi anggota dewan direksi atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan perusahaan
dinyatakan pailit, atau orang yang pernah
dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dalam waktu lima tahun sebelum
pengangkatan.
Dewan direksi merupakan pihak dalam suatu
entitas perusahaan yang bertugas
melakukan melaksanakan operasi dan kepengurusan perusahaan. Anggota dewan direksi diangkat oleh RUPS.
Fungsi,
wewenang, dan tanggung jawab direksi secara tersurat diatur dalam UU No. 40 Tahun
2007 Tentang Perseroan Terbatas. Dalam undangundang ini, dewan direksi memiliki
tugas antara lain:
1. Memimpin
perusahaan dengan menerbitkan kebijakan-kebijakan perusahaan,
2. Memilih,
menetapkan, mengawasi tugas dari karyawan dan kepala bagian (manajer),
3. Menyetujui
anggaran tahunan perusahaan,
4. Menyampaikan
laporan kepada pemegang saham atas kinerja perusahaan.
E. Penerapan
Good Corporate Governance pada Dewan Komisaris
Jumlah anggota dewan Komisaris paling
banyak sama dengan jumlah anggota Direksi. Paling kurang 1 (satu) orang anggota
dewan Komisaris wajib berdomisili di Indonesia.
Dewan Komisaris terdiri dari Komisaris dan
Komisaris Independen dan paling kurang 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah anggota dewan Komisaris adalah Komisaris
Independen.
Dewan Komisaris merupakan suatu mekanisme
mengawasi dan mekanisme untuk memberikan petunjuk dan arahan pada pengelola
perusahaan. Lebih lanjut tugas-tugas utama Dewan Komisaris meliputi:
- Menilai dan mengarahkan strategi perusahaan, garis-garis besar rencana kerja, kebijakan pengendalian risiko, anggaran tahunan dan rencana usaha; menetapkan sasaran kerja; mengawasi pelaksanaan dan kinerja perusahaan; serta memonitor penggunaan modal perusahaan, investasi dan penjualan aset;
- Menilai sistem penetapan penggajian pejabat pada posisi kunci dan penggajian anggota Dewan Direksi, serta menjamin suatu proses pencalonan anggota Dewan Direksi yang transparan dan adil;
- Memonitor dan mengatasi masalah benturan kepentingan pada tingkat manajemen, anggota Dewan Direksi dan anggota Dewan Komisaris, termasuk penyalahgunaan aset perusahaan dan manipulasi transaksi perusahaan;
- Memonitor pelaksanaan Governance, dan mengadakan perubahan di mana perlu;
- Memantau proses keterbukaan dan efektifitas komunikasi dalam perusahaan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Good Corporate Governance (GCG) adalah prinsip yang
mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara
kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya
kepada para shareholder khususnya, dan stakeholders pada
umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan untuk mengatur kewenangan Direktur,
manajer, pemegang saham dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan
perusahaan di lingkungan tertentu.
Good corporate governance adalah tata
kelola bank yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparancy),
akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility),
independensi (independency), dan kewajaran (fairness).
Dalam PBI tersebut terdapat enam poin penting yang mengatur
masalah Dewan Pengawas Syariah, yaitu Persyaratan DPS
(pasal 45-45), Tugas dan Tanggung jawab
(pasal 46-48), Rapat DPS (pasal 49), Transparansi (pasal 50-51), Sanksi (pasal
81-82), dan Lap. Hasil Pengawasan Syariah (pasal 88).
Dewan
direksi merupakan pihak dalam suatu entitas perusahaan yang bertugas melakukan melaksanakan operasi dan
kepengurusan perusahaan. Anggota dewan
direksi diangkat oleh RUPS.
Dewan
Komisaris merupakan suatu mekanisme mengawasi dan mekanisme untuk memberikan
petunjuk dan arahan pada pengelola perusahaan.
B. Saran
Pengelolaan
sebuah korporasi yang baik atau Good
Corporate Governance menjadi kepatutan dalam menjalankan roda koordinasi
perusahaan yang sistematis dan terstruktur. Ketegasan pemantapan posisi
tiap-tiap “pemeran” dalam sebuah perusahaan menjadi pedoman dasar yang mengakar
sehingga tidak ada ketimpangan wewenang. Ketimpangangan wewenang dapat
mengakibatkan kesenjangan bahkan men-disband
sebuah perusahaan, khususnya perbankan syariah. Oleh karena itu, garis
perintah perusahaan harus melekat di tiap benak penjalan perusahaan.
Daftar Pustaka
Cadbury Committee, Report of
the Committee on The Financial Aspects of Corparate Govermance, London:
Gee & Co. 1992.
K. Lannoo, Corporate
Governance in Eropa, CEPS Working Party Report No. 12 Centre for
European Studies, Brussels, 1995.
http://tulisanwinahmengenaibep-winah.blogspot.com/2010/12/penerapan-good-corporate-governance-di.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar